Laman

Jumat, 08 September 2017

SBM B 2-A "KOMPETENSI GURU"

KOMPETENSI GURU DAN ETIKA GURU
"KOMPETENSI GURU"

Erina Putri Andani
(2023116014)


PGMI (B)
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2017





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik tanpa halangan apapun.
Penyusunan makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Stategi Belajar Mengajar serta guna menambah pengetahuan dalam bidang tersebut. Dalam makalah ini saya membahas tenteng Kompetensi dan Etika Guru dengan Sub Tema Kompetensi Guru.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat saya harapkan demi menambah motivasi penulis. Akhir kata terimakasih atas segenap perhatiannya. Serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan.
Wassalamu’alikum. Wr. Wb.

                                                                                    Batang,   September 2017
                                                                                                Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

Tema               : Kompetensi dan Etika Guru
Sub Tema        : Kompetensi Guru
            Mengapa Penting Dikaji? Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik.Guru sebagai akar dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju dan tidak ada kesenjangan sosial.
            Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran selain itu guru juga memiliki kompetensi, dan pentingnya kompetensi guru dikaji karena kompetensi guru merupakan kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan ntuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.









BAB II
PEMBAHASAN

KOMPETENSI GURU
Kata kompetensi secara harfiah dapat diartikan sebagai kemampuan. Kata ini sekarang menjadi kunci dalam dunia pendidikan. Dalam kurikulum misalnya, kata mengenal KBK (Kurikulum Berbaris Kompetensi). Dengan memiliki kompetensi yang memadai, seseorang, khususnya guru, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya dunia pendidikan jika para gurunya tidak memiliki kompetensi memadai.
            Jika kita melakukan interpretasi ulang dalam konteks realitas sekarang, maka akan kita temukan bahwasanya guru yang ideal adalah guru yang melaksanakan tugasnya dengan profesional. Guru profesional senantiasa berusaha secara maksimal untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
            Kata profesionl menunjukan bahwa guru adalah sebuah profesi, yang bagi guru, seharusnya menjalankan profesinya dengan baik. Dengan demikian, ia akan disebut sebagai guru yang profesional. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal  7 UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas;
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.      Memiliki tanggung jawab dan pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Prinsip-prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebatas prinsip, tetapi juga harus diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari.Wujudnya berupa rasa tanggun jawab sebagai pengelola pelajar (manager of learning), pengarah belajar (director of  learning), dan perencana masa depan masyarakat (planner of the future society). Dengan tanggung jawab ini, pendidik memiliki tiga fungsi, yaitu (1) fungsi instruksional yang bertugas melaksanakan  pengajaran; (2) fungsi edukasional yang bertugas mendidik peserta didik agar mencapai tujuan pendidikan; dan (3) fungsi managerial yang bertugas memimpin dan mengelola proses pendidikan.
Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Secara lebih terpinci,bentuk-bentuk kompetensi dan profesionalisme seorang guru adalah;
1.      Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum maupun bahan pengayaan/ penunjang bidang studi.
2.      Mengelola program belajar-mengajar yang meliputi:
a.       Merumuskan tujuan instruksional,
b.      Mengenal dan dapat menggunakan prosedur instruksionl yang tepat,
c.       Melaksanakan program belajar-mengajar,
d.      Mengenal kemampuan anak didik.
3.      Mengelola kelas, meliputi:
a.       Mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran,
b.      Menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4.      Penggunaan media atau sumber, meliputi:
a.       Mengenal, memilih dan menggunakan media,
b.      Membuat alat bantu pelajaran yang sederhana,
c.       Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar,
d.      Menggunakan Micro Teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5.      Menguasai landasan-landasan pendidikan.
6.      Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8.      Mengenal dan menyelenggarakan fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan.
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Konsepsi kompetensi sebagaimana diuraikan di atas masih bersifat umum. Bagi guru dalam konsepsi Islam, kompetensi tersebut masih harus ditambah dengan beberapa kometensi lainnya.
Dalam konsepsi pendidikan Islam, seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi yang lebih filosofis-fundamental. Dalam kompetensi jenis ini, setidaknya ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
1.      Kompetensi personal-religius, yaitu memiliki kepribadian berdasarkan Islam. Di dalam dirinya melekat nilai-nilai yang dapat ditransinternalisasikan kepada peserta didik, seperti jujur, adil, suka musyawarah, disiplin, dan lain-lain.
2.      Kompetensi sosil-religius, yaitu memiliki kepedulian terhadap persoalan-persoalan sosial yang selaras dengan ajaran Islam. Sikap gotong royon, suka menolong, egalitarian, toleransi, dan sebagainya merupakan sikap yang harus dimiliki pendidik yang dapat diwujudkan dalam proses pendidikan.
3.      Kompetensi profesional-religius, yaitu memiliki kemampuan menjalankan tugasnya secara profesional, yang didasarkan atas ajaran Islam.[1]
Tingkat kualitas kompetensi profesi seseorang tergantung kepada tingkat penguasaan kompetensi kinerja (performance competence) sebagai ujung tombak serta tingkat kemantapan penguasan kompetensi kepribadian (values and attitudes competencies) sebagai ladasan dasarnya, maka implikasinya ialah bahwa dalam upaya pengembangan profesi dan perilaku guru itu keduanya (aspek kinerja dan kepribadian) seyogianya diindahkan keterpaduannya secara proposional. Lieberman (1956) menunjukan salah satu esensi dari suatu profesi itu adalah pengabdian (the service to be rendered) kepada umat manusia sesuai dengan keahliannya. Karena itu betapa pentingnya upaya pembinaan aspek kepribadian (inklusif pembinaan sikap dan nilai) sebagai sumber dan landasan tumbuh-kembangnya jiwa dan semangat pengabdian termaksud. Dengan demikian, maka identitas dan jatidiri seorang tenaga kependidikan yang profesional pada dasarnya akan ditandai oleh tercapainya tingkat kematangan kepribadian yang mantap dalam menampilkan kinerja profesinya yang prima dangan penuh semangat pengabdian bagi kemaslahatan umat manusia sesuai bidang keahliannya.
Dalam realitasnya, semangat dan kesadaran untuk menumbuhkembangkan diri (kepribadian) dan keprofesian itu tidak selalu terjadi dengan sendirinya (secara intrinsik), melainkan harus diciptakan iklim yang mendorong dan “memaksa” pengemban suatu profesi itu dari lingkungannya (secara ekstrinsik). Itulah sebabnya baik UUSPN No. 20 Tahun 2003 telah menjadikannya sebagai sutu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap guru.
Bagi guru yang datang dengan motif  dasar intrinsik, sudah barang tentu upaya pengembangan dirinya dan keprofesiannya itu bukan merupakan permasalahan. Ia tinggal memilih saja alternatif nama yang diminatinya sebagaimana disarankan secara umum, melalui; (1) pendidikan formal sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis bidang keahliannya (jika hal itu belun ditempuh sebelumnya); (2) pendidikan non formal (sepanjang tersedia); (3) keikutsertaan dalam berbagai kegiatan penelitian, seminar, lokakarya, penulisan/publikasi, dan sebagainya yang relevan dengan bidang keprofesiannya; (4) belajar mandiri dengan memanfaatkan berbagai sumber dan media (cetak dan/atau elektronik) yang tersedia relevan dengan bidang keprofesiannya. Berbagai kegiatan termasud sangat boleh jadi dilakukannya juga dilingkungan kerjanya sebagai laboratorium eksprimentasinya yang aktual, nyata, dan pragmatis untuk menunjang kualitas kinerjanya secara langsung.[2]
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut:
a.       Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.[3]
b.       Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi pemahaman guru terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


c.       Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa.
d.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, kependidikan, orangtua/wali siswa, dan masyarakat sekitar.[4]
Kompetensi guru merupakan kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, keterampilan, dan nilai-nilai yang ditunjukkan oleh guru dalam konteks kinerja tugas yang diberikan kepadanya. Sejalan dengan definisi teresbut, Direktorat Tenaga Kependidikan, Dikdasmen menjelaskan bahwa “kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak”. Dijelaskan lebih lanjut bahwa “kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru”.
Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling kait mengait, yakni: (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan profesi, dan (3) penguasaan akademik.[5]
Guru yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik. Dalam mengajar diperlukan keterampilan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Keterampilan guru dalam proses belajar mengajar antara lain: (a) keterampilan membuka dan menuup pelajaran, (b) keterampilan menjelaskan, (c) keterampilan bertanya, (d) keterampilan memberi penguatan, (e) keterampilan menggunakan media pembelajaran, (f) keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil, (g) keterampilan mengelola kelas, (h) keterampilan mengadakan variasi, dan (i) keterampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil.[6]


























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
 Kompetensi guru merupakan kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan ntuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
                        Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut:
a.       Kompetensi Profesional
b.      Kompetensi Pedagogik
c.       Kompetensi Kepribadian
d.      Kompetensi Sosial














DAFTAR PUSTAKA


Naim, Ngainun. 2013. Menjadi Guru  Inspiratif Memberdayakan dan Mengubah Jalan Hidup Siswa, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, Jakarta:PT Rajarafindo Persada.
Uno, Hamzah. B. 2007. Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Jakarta:PT Bumi Aksara.
Suryanto. Dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kulitas Guru di Era Global, Erlangga Group.
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, Yogyakarta:Gava Media











B.     Profil

Erina Putri Andani, lahir di Batang, pada 04 November 1998. Ia menempuh pendidikanya di TK RA Masyiethoh Wonotunggal, lalu ia melanjutkan ke SD N 1 Wonotunggal, jenjang SMP nya ia dapatkan di Mts Ahmad Yani Wonotunggal dan sekolah SMA di SMA N 1 Wonotunggal. Melanjutkan ke perguruan tinggi negri di STAIN Pekalongan yang sekarang sudah menjadi Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pekalongan. Ia melanjutkan di prodi PGMI dan ia sedang berusaha untuk mengejar gelar S-1 Pendidikan agar menjadi guru dan kebanggaan bagi kedua orangtuanya.















C.     Cover



[1] Ngainun Naim,Menjadi Guru  Inspiratif Memberdayakan dan Mengubah Jalan Hidup Siswa,cet ke-4(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2013)hlm.56-61
[2] Ali Mudlofir,Pendidik Profesional Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia,cet ke-2(Jakarta:PT Rajarafindo Persada,2013)hlm.68-69
[3] Hamzah B. Uno,Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia,cet ke-1(Jakarta:PT Bumi Aksara,2007)hlm.18
[4]Suryanto dan Asep Jihad,Menjadi Guru Profesional Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kulitas Guru di Era Global(Erlangga Group,2013)hlm.41-42
[5] Daryanto,Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional,cet ke-1(Yogyakarta:Gava Media,2013)hlm.157
[6] Hamzah B. Uno, op.cit., hlm.18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar