Laman

Jumat, 15 September 2017

SBM D 2-C "PROFESI GURU"

“KOMPETENSI DAN ETIKA GURU”
"PROFESI GURU"

Elvira
2023116032 

KELAS D
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
 FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) PEKALONGAN
2017




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT  yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya , sholawat serta salam yang senantiasa kita curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, Sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman sekalian, dan khususnya kepada bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pembimbing mata kuliah Strategi Belajar Mengajar yang telah memberi masukan-masukannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan sebagaimana yang saya harapkan. Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Pada kesempatan ini, materi dalam makalah yang saya buat yaitu tentang Kompetensi dan Etika Guru dengan Sub tema Profesi Guru. Tidak lupa saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan  memberikan pengetahuan mengenai  profesi keguruan yang lebih luas, cukup sekian saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Tema
Kompetensi dan Etika Guru
B.     Sub Tema
Profesi Guru
C.    Latar Belakang
Menjadi guru adalah pekerjaan yang sungguh mulia.Ia bertanggung jawab bukan hanya menjadikan para anak manusia pandai di bidang ilmu pengetahuan, namun juga bermoral baik dalam kehidupan. Tugas dan tanggung jawab guru sesungguhnya sangatlah berat.Di pundaknyalah tujuan pendidikan secara umum dapat tercapai atau tidak.
Begitu mulia pekerjaan seorang guru sekaligus betapa berat tugas dan tanggung jawabnya.Inilah mengapa tidak semua orang bisa menjadi seorang guru yang berhasil.Hanya orang-orang tertentu yang mempunyai rasa cinta terhadap anak-anak dan berdedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan saja yang mampu menjadi seorang guru.
Sebaliknya, tidak sedikit guru yang gagal melaksanakan tugasnya. Profesi guru tidak lebih dari sekadar kebutuhan akan pekerjaan semata. Apalagi menjadi guru yang berstatus PNS.Jadi, semangat dan motivas seorang untuk menjadi guru adalah kebutuhan pekerjaan semata.
Motivasi dan kecintaan seseorang untuk menjadi guru adalah dasar bagi seorang guru untuk sukses dan dicintai oleh murid-muridnya.Motivasi dan kecintaan ini harus tumbuh sejak awal menekuni profesi sebagai guru. Motivasi ini harus dijaga agar seseorang tetap bersemangat menghadapi anak didiknya dalam proses belajar mengajar.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesi
Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan.Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.Secara leksikal, kata profesi juga mengandung banyak arti.
Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran atau kredibilitas seseorang.Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi.[1]
Menjadi guru adalah pekerjaan yang sungguh mulia.Ia bertanggung jawab bukan hanya menjadikan para anak manusia pandai di bidang ilmu pengetahuan, namun juga bermoral baik dalam kehidupan. Tugas dan tanggung jawab guru sesungguhnya sangatlah berat.Di pundaknyalah tujuan pendidikan secara umum dapat tercapai atau tidak.[2]

B.     Hakikat Profesi Guru
Dr. Sikun Pribadi (Oemar Hamalik, 2008: 1-2), mengemukakan bahwa profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, istilah profesi, professional, profesionalisme, dan profesionalitas dapat dibedakan sebagai berikut:
1.         Profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dsb.) tertentu.
2.         Professional ialah: (a) bersangkutang dengan profesi; (b) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; (c) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
3.         Profesionalisme ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
4.         Profesionalitas ialah: (a) perihal profesi; (b) keprofesian; (c) kemampuan untuk bertindak secara professional.
Dari uraian di atas, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan untuk memenuhi hakikat profesi.Diantaranya, profesi ialah janji terbuka, menuntut tanggungjawab sosial, suatu bentuk pengabdian, suatu pekerjaan, membutuhkan keahlian khusus, dan menuntut kesejawatan.Poin-poin tersebut dapat diuraikan berikut.
1)      Hakikat profesi ialah Janji Terbuka
Oemar Hamalik (2009:2) menyatakan bahwa janji terbuak merupakan pernyataan sungguh-sungguh yang keluar dari lubuk hati, mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Janji yang bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi, misalnya hukuman, protes masyarakat, hukuman dari Tuhan, dan hukuman oleh diri sendiri. Apabila seseorang telah menganut suatu profesi tertentu. Dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi yang bersangkutan dalam hal ini, profesi kependidikan.

2)      Profesi Menuntut Tanggungjawab Sosial
Profesi hadir untuk mengayomi masyarakat.Pekerjaan profesi bukanlah pekerjaan yang hanya memikirkan anggota profesinya saja, melainkan memiliki keterpanggilan untuk membina, membimbing, dan melindungi serta melayani masyarakat.Hal ini didasarkan pada hati seorang professional yang merasa memiliki dan bertanggungjawab atas kehidupan masyarakat.
3)      Profesi Suatu Bentuk Pengabdian
Suatu profesi tidak untuk mencari keuntungan pribadi.Seseorang yang memiliki profesi tertentu, segala tindakan, perkataan, bahkan hidupnya diberdayakan untukkejayaan profesi itu.Ia mengutamakan kepentingan orang banyak dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Profesi guru bekerja untuk kepentingan peserta didik.Peserta didik diberi hak untuk memperoleh pendidikan tanpa terkecuali karena pendidikan adalah hak warga negara.
4)      Profesi adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek, atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan.
5)      Profesi Membutuhkan Keahlian Khusus
Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan keahlian khusus.Keahlian khusus diperoleh melalui jenjang perguruan tinggi, dasar ilmu pengetahuan yang kuat, membutuhkan waktu yang lama, dan dengan tingkat kesulitan yang tinggi.
6)      Profesi Menuntut Kesejawatan
Kesejawatan tecermin dalam penyelenggaraan organisasi profesi. Di sana akan terjalin komunikasi dan kerja sama untuk menjaga martabat profesi, melindungi para anggotanya, dan mengembangkan anggota profesi.[3]

C.    Syarat dan Karakteristik Profesi
Menurut Ahmad Tafsir:
1.      Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
2.      Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.      Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
4.      Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat
5.      Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.      Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya
7.      Profesi memiliki kode etik
8.      Profesi memiliki klien yang jelas
9.      Profesi memiliki organisasi profesi
10.  Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[4]
Sementara syarat dan kriteria dari profesi guru menurut National Education Association (NEA) adalah:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4.      Jabatan yang memerlukan latihan yang berkesinambungan
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dari keanggotaan yang permanen
6.      Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.[5]

D.    Perkembangan Profesi Keguruan
Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan Indonesia terutama sejak zaman kolonial Belanda.Guru-guru merupakan lulusan dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852.
Walaupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian didirikan sekolah normal, namun pada mulanya bila dilihat dari kurikulumnya dapat dikatakan hanya mementingkang pengetahuan yang akan diajarkan saja. Belum dimasukkan secara khusus kurikulum ilmu mendidik dan psikologi.
Keadaan yang demikian berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkat jenjang kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita mengenal LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap orang yang serba tahu.[6]

E.     Usaha Peningkatan Profesionalisme Guru
1.      Usaha Peningkatan Kualitas Guru
a.       Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang menitikberatkan pada perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan
b.      Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya.
c.       Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan.
d.      Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota.
e.       Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran.
f.       Perlunya tolok ukur kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru.
g.      Perlunya mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru mengembangkan kreativitasnya.
h.      Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan pengawasan pengelolaan sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru.
i.        Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, terutama penelitian tindakan kelas.
j.        Perlu mendorong guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.
k.      Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
l.        Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkannya.
m.    Perlunya ketentuan sistem kredit poin yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru.
2.      Pembinaan Profesionalisme Guru Melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Salah satu kegiatan yang selama ini dianggap efektif dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme guru adalah melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).Kegiatan yang berasal dari satu rumpun bidang studi ini dilakukan untuk mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang studi tersebut.Oleh karena itu, MGMP merupakan salah satu sistem penataran guru dengan pola, dari, oleh, dan untuk guru.
3.      Peningkatan Profesional Guru melalui Sertifikasi
Isi pasal 1 butir (11) UUGD menyebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen, dengan logika bahwa guru telah memiliki dua hal yang dipersyaratkan yakni kualifikasi pendidikan minimun dan penguasaan kompetensi guru. Kualifikasi pendidikan minimal dapat diperoleh melalui ijazah (D4/S1).
Namun, sertifikat pendidik sebagai bukti penguasaan kompetensi minimal sebagai guru harus dilakukan melalui suatu evaluasi yang cermat dan komprehensif dari aspek-aspek pembentuk sosok guru yang kompeten dan profesional.
Tuntutan evaluasi yang cermat dan komprehensif ini berlandaskan pada isi pasal 11 ayat (3) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jadi, sertifikasi guru dari sisi proses akan berbentuk uji kompetensi yang cermat dan komprehensif, [7]
Secara umum, usaha peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan cara berikut:
1.      Memahami tuntutan standar profesi yang ada
2.      Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
3.      Membangun hubungan kerja yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi
4.      Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada siswa
5.      Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sehingga metode pembelajaran dapat terus diperbarui.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Guru adalah suatu profesi yang menuntut penguasaan ilmu yang tinggi. Gurupun harus berdedikasi sehingga tidak serampangan dalam mengajar dan memahami esensinya profesi guru tersendiri. Pada hakikatnya profesi guru adalah suatu panggilan hidup yang harus dijalani secara ikhlas dan terbuka.
Profesi guru mengalami banyak perkembangan mulai dari zaman dahulu hingga sekaran, Secara umum, usaha peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan cara berikut:
a.       Memahami tuntutan standar profesi yang ada
b.      Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
c.       Membangun hubungan kerja yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi
d.      Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada siswa
e.       Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sehingga metode pembelajaran dapat terus diperbarui.



DAFTAR PUSTAKA

Jihad Asep, Suyanto, 2013.Menjadi Guru Profesional. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Kosasi, Soetjipto, Raflis, 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Saud, Udin Syaefudin. 2009.Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Arifin, Mohammad,Barnawi, 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Mudlofir, Ali, 2013.Pendidik Profesional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Azzet,Akhmad Muhaimin,2013. Menjadi Guru Favorit. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.



DAFTAR REFERENSI BUKU










PROFIL PEMAKALAH
 










Nama                                       : Elvira
Tempat. Tanggal Lahir            : Pekalongan, 17 November 1998
Alamat                                    : Dk. Kwayuan Gang 2 RT 03 RW 05 No 13 Desa Kebonsari Kec. Karangdadap
Riwayat Pendidikan               : 1. MI BI Pegandon
                                                  2. SMP 14 Pekalongan
                                                  3. SMK 1 Kedungwuni




[1]Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), hlm.1-3.
[2]Akhmad Muhaimin Azzet, Menjadi Guru Favorit, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hlm.2
[3]Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm., 109-114.
[4]Ali Mudlofir, Op.Cit., hlm.7-8.
[5]Udin Syaefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm, 15-16.
[6]Soetjipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), hlm. 27-29.
[7]Suyanto, Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2013). Hlm. 32-37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar