Laman

Jumat, 15 September 2017

SBM D 2-B "ETIKA GURU"


KOMPETENSI DAN ETIKA GURU

"ETIKA GURU"


FATKHIYATUN NAJA

2023116179



KELAS D

JURUSAN PGMI

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN

2017





KATA PENGANTAR



Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan judul “Makna dan Hakikat Guru” dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.

Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Dalam makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat :

1.    Muhammad Hufron, M.S.I  sebagai dosen pengampu mata kuliah Strategi Belajar Mengajar.

2.    Semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.

Besar kemungkinan tanpa bantuan dan bimbingan tersebut, makalah ini tidak dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Pekalongan,  September 2017





Penulis


BAB I

PENDAHULUAN



Judul               : KOMPETENSI DAN ETIKA GURU

Sub Judul        : ETIKA GURU

Pepatah  Jawa yang udah tidak asing lagi di telinga kita " Guru digugu lan ditiru" artinya bahwa peran seorang guru tidaklah ringan terdapat beban serta tanggung jawab yang amat berat . Selain harus mampu menyampaikan materi dengan cakap juga guru harus menjadi taladan yang baik bagi peserta didiknya, untuk menjadi panutan yang layak dicontoh bukanlah hal yang mudah karena perlu upaya dari dalam diri seorang guru untuk memenuhi kualitas sebagai pendidik . Sejatinya guru tidak hanya memiliki peran sebagai pengajar dan sebagai panutan saja tetapi ada peran- peran lain yang harus guru mengerti seperti guru sebagai inspirator, fasilitator, motivator, korektor, pembimbing, mediator dan sebagainya.

 Menyadari peran tersebut maka diharuskan guru agar selalu mengupgrade personal growth serta profesional growthnya dengan cara mengikuti informasi- informasi terbaru, banyak membaca, melatih diri untuk selalu mampu mengembangkan ide- ide kreatifnya, tujuannya tak lain agar eksistensi guru tidak tertinggal zaman karena kita tahu di zaman yang modern ini dengan teknologinya yang canggih membuat guru menjadi bukan sumber tunggal dalam mencari ilmu.

 Sangat ideal ketika guru yang menjadi panutan peserta didiknya adalah guru yang memiliki aklak mulia, etika yang baik  sehingga sangat cocok jika dijadikan oleh peserta didiknya sebagai panutan karena guru tersebut mampu memberi suri tauladan yang baik, mampu menaplikasikan apa yang diucapkan bukan hanya sebuah pencitraan belaka.

Jadi guru harus menghiasi diri dengan sifat- sifat baik, memiliki landasan iman yang kuat, berkaitan dengan kemampuan paedagogik, sosial, professional, dan kepribadian juga jangan lupa untuk selalu ditingkatkan. Oleh karena itu pembahasan paper tentang ETIKA GURU sangat penting dan kita sebagai calon guru harus mengerti karena merupakan suatu syarat yang harus guru penuhi suatu aturan  dan  pedoman tingkah laku bagi guru dalam mengerjakan profesinya. Akhir kata bisa dikatakan etika guru adalah kepribadian seorang guru dan sudah sepatutnya guru berusaha untuk memilik kepribadian yang baik dan menjadi suri tauladan yang baik,

























































BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Etika

   Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata "ethos" dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti: padang rumput, kandang, kebiasaan, adat ,akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan dalam bentuk jamak " ta etha" memiliki arti adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah "etika" yang oleh filsuf besar Yunani yakni Aristoteles (384-322 s.M) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika juga bisa disebut sebagai sistem nilai yakni suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.[1]

Makna guru sebagaiamana dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003, Bab I, ayat 6 adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[2]

Adapun pengertian sederhana tentang guru adalah seorang pengajar yang menyampaikan atau memberi ilmu pengetahuan kepada peserta didik lebih dalam lagi kita menilisik bahwa guru juga seorang pendidik yang menuntun peserta didik untuk mencapai manusia bermoral tinggi serta berakhlak sesuai tuntutan syariat Islam yakni sesuai Al-Quran dan Al - Hadits sehingga tercapailah tujuan pendidikan Islam yaitu kesempurnaan insan.

Jadi dapat disimpulan bahwa etika guru adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para pendidik dalam melaksanakan pekerjaannya dan berkaitan dengan norma, perilaku, perbuatan, kepribadian guru. Aturan yang mengikat para pendidik dalam menjalankan tugasnya tetapi tidak tertulis dan sekuat hukum. Berbeda dengan kode etik, kode etik ini kemudian dikemas dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang  dinilai menyimpang dari kode etik . Kode etik itu sendiri memiliki fungsi untuk menjaga image dan kredibilitas serta nama baik guru dalam menyandang status pendidik.

B. Kode Etik Menurut Islam

Seperti telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa etika adalah ilmu tentang adat kebiasaan yakni moral, adab yang dilakukan terus menerus dalam suatu masyarakat. Sedangkan kode etik adalah panduan, pedoman, atau aturan untuk seorang berperilaku. Dalam Islam ilmu etika identik sekali dengan ilmu akhlak yang inti dari ilmu akhlak adalah agar menjauhi perbuatan yang membuat seseorang menjadi hina apalagi seorang guru sangat diharuskan untuk sebisa mungkin menjauhi maksiat . Kita tahu betapa besar peran guru bagi peserta didiknya selain sebagai sumber ilmu guru juga sebagai panutan, tindak tanduknya diawasi masyarakat 1x24 jam perilakunya ditiru oleh peserta didiknya. Sehingga perlu untuk guru memiliki tabiat yang baik dan berakhlakul karimah .

Untuk menanggulangi agar tidak terjadi permasalahan yang kurang baik dan tidak diharapkan seperti pelanggaran terhadap guru dan profesi keguruan, maka untuk menjamin mutu dan kualitas guru dan untuk menghindari adanya pelanggaran dalam melaksanakan profesinya harus terdapat kode etik yang tujuannya untuk mengatur, karena kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan dilaksanakan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Dalam pendidikan Islam kode etik guru atau pendidik merupakan norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan anak didik, orang tua anak didik, koleganya serta dengan atasannya. Sedangkan dalam kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.adanya kode etik untuk dijadikan pedoman bagi guru agar tidak melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan .

Berkaitan dengan kode etik seorang tokoh Islam yang merupakan ulama besar dan juga dikenal sebagai seorang pemikir Islam , seorang Teolog, Filosof dan sufi termasyhur Al Ghazali juga memberikan sumbangsih yakni pemikirannya dalam bidang pendidikan.

Menurut Al- Ghazali menjalankan pendidikan dalam prosesnya, kegiatan- kegiatan yang dilakukan harus mengarah pada pendekatan diri kepada Allah SWT dan kesempurnaan insani, mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan hidupnya yaitu bahagia di dunia dan di akhirat. Hal tersebut jelas sekali memberikan kesan bahwa Al - Ghazali sangat menitikberatkan pendidikan pada pendekatan diri kepada Allah, sehingga dalam tuntutannya pada seorang pendidik, ia mengajarkan agar pendidik tidak menerima atau mengharapkan upah hasil dari mengajar tersebut sebaliknya mengajar harus dengan rasa ikhlas mencari ridho Allah SWT.

Gagasan pemikiran tentang etika yang harus dimiliki oleh guru menurut al- Ghazali sebagai berikut :

1. Guru jangan mengharapkan materi (upah) sebagai tujuan utama dari pekerjaannya (mengajar) karena mengajar adalah tugas yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW, sedangkan upahnya dari mengajar tersebut adalah output anak yang didiknya yakni keberhasilan peserta didik yang mengamalkan ilmu yang diajarkannya.

2. Guru harus selalu senantiasa mengingatkan muridnya agar tujuannya dalam menuntut ilmu itu bukan untuk kebanggaan diri/ mencari keuntungan pribadi, tetapi untuk mendekatkan diri kepada Allah.

3. Guru harus membantu muridnya untuk mencari ilmu yang bermanfaat yaitu ilmu yang membantu menuju kebahagian dunia dan kebahagiaan akhirat.

4. Guru harus mencintai dan menyayangi muridnya seperti mencintai anaknya sendiri.

5. Guru harus menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya karena memang guru merupakan salah satu figur yang cukup sentral bagi peserta didiknya.

7. Guru harus mengajarkan pelajaran yang sesuai tingkat intelektual dan daya tangkap anak didiknya

8. Guru harus mampu memahami minat, bakat, dan jiwa atau mental peserta didiknya.

9. Guru harus dapat menanamkan keimanan yang kuat pada peserta didiknya sehingga pikiran anak didiknya akan dijiwai oleh keimanan.[3]

Masih dalam perspektif agama kali ini ulama besar Indonesia Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ari juga menyampaikan gagasannya yang berkaitan dengan pendidikan yaitu etika guru yang harus guru miliki, terdapat 20 poin seperti tersebut dibawah ii.

1. Istiqomah dalam ,muraqabah kepada Allah SWT. Muraqabah adalah melihat Allah SWT dengan mata hati.

2.Senantiasa berlaku khauf ( takut kepada Allah)

3. Bersikap tenang

4. Bersifat wara'

5.tawaduk

6. Bersikap khusyuk kepada Allah SWT

7.menjadikan Allah SWT sebagai tempat meminta pertolongan dan perlindungan dalam segala keadaan

8. Tidak menjadikan ilmunya sebagai tangga untuk mencapai keuntungan duniawi

9. Tidak diskriminatif terhadap murid

10.Zuhud

11.Menjauhkan diri dari tempat- tempat yang rendah dan hina menurut manusia

12. Menjauhkan diri dari tempat- tempat kotor dan maksiat walaupun jauh dari keramaian.

13. Senantiasa menjaga syiar- syiar Islam

14.Senantiasa menegakkan sunnah- Sunnah dan menghapus segala hal yang mengandung unsur bid'ah

15. Membiasakan diri untuk melakukan Sunnah yang bersifat syariat, baik qauliyah atau fi'liyah : seperti membaca ayat suci Al-Quran

16. Bergaul dengan akhlak yang baik

17. Membersihkan hati dan tindakan dari akhlak yang jelek dan dilanjutkan dengan perbuatan yang baik.

18. Selalu bersemangat untuk mengembangkan ilmu dan bersungguh-sungguh dalam setiap aktivitas ibadah

19. Tidak boleh membeda-bedakan status maupun nasab seseorang

20. Membiasakan diri untuk menyusun dan merangkum pengetahuan guna memperdalam keilmuan.[4]

Dari ke dua puluh gagasan yang telah dipaparkan oleh KH. Hasyim Asy'ari  maupun  al – Ghazali di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus memiliki landasan agama yang kuat serta kokoh, mempunyai kemampuan intelektual yang memadai, menguasai teknik pembelajaran yang kreatif.

C. Kode etik menurut Undang- Undang

Semua profesi punya kode etik masing-masing pun dengan profesi guru terdapat kode etik yang harus guru tunaikan. Maksud dari kode etik guru adalah norma norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antara guru dan lembaga pendidikan (sekolah) guru dan sesama guru, guru dan peserta didik, serta guru dan lingkungannya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh digunakan guru dala menjalankan tugas profesionalnya.

  1. Pengertian kode etik

a.       Menurut Undang- Undang Nomor 8 Taun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian.

Pasal 28 Undang- Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Mpenjelasan dari undang- undang tersebut adalah bahwa Pegawai negeri sipil merupakan aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai  sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari- hari .

b.      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973)[5].

Sedangkan pengertian secara umum kode etik guru dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai- nilai dan norma- norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat. Berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menjalankan tugasnya. [6]

  1. Tujuan Kode Etik

a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

b.      Untuk menjaga dan memlihara kesejahteraan para anggotanya

c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

d.      Untuk meningkatkan mutu profesi

e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

  1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Telah dijelaskan bahwa kode etika adalah  landasan moral dan merupakan panduan dan pedoman dalam bertingkah laku , maka barang siapa melakukan pelanggaran Sanksi yang terajdi pada umumnya dalam suatu masyarakat terhadap pelanggaran kode etik adalah celaan dari rekan- rekan kerja dan yang paling berat adalah ketika orang yang melanggar kode etik tersebut harus meninggalkan keluar profesi tersebut.[7]

  1. Kode Etik Guru Indonesia

Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI.

1.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.

2.    Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

3.    Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

4.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

5.    Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

6.    Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

7.    Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.

8.     Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.

9.    Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[8]

















BAB III

KESIMPULAN

Jabatan guru merupakan jabatan professional dan sebagai jabatan professional  pemegangnya harus memiliki dan memenuhi kualifikasi tertentu. Menurut penulis pentingnya guru untuk menjadikan kode etik sebagai pedoman tingkah laku dalam melakukan profesinya bukan karena adanya sanksi ketika melakukan pelanggaran lebih dari itu guru harus memiliki pola pikir bahwa ketika ingin menjadi seorang guru maka harus memiliki kepribadian yang anggun, penyayang, keimanan yang kuat, dekat dengan sang pencipta, berusaha untuk selalu menajuhi maksiat karena guru tahu bahwa ia adalah seorang panutan bagi muridnya, dan memiliki pengetahuan yang luas . Tujuannya tak lain agar berhasil mencetak peserta didik yang berkualitas dan mencapai kesempurnaan insani . Dan dalam mengabdi tersebut guru harus selalu hanya berharap mendapat  ridho Allah adalah lebih utama.































DAFTAR PUSTAKA

Mustakim, Zaenal. 2013. Strategi & Metode Pembelajaran.Pekalongan: STAIN Pekalongan Press.

Soejipto, dan Konsasi Raflis.1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Mahmud. 2012. Pengembangan Profesi Guru.. Bandung: CV Pustaka Setia.

Asmani, Jamal Ma’mur. 2009. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inovatif. Yogyakarta: Diva Press

Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: PT Gramedia

Sholehudin, M.S. 2004. Teori Dan Model Kepemimpinan Pendidikan Islam. Pekalongan

Satori, Djam’an, Kartadinata, Sunaryo, LN, Syamsu Yusuf. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.








































Nama Lengkap                        : FATKHIYATUN NAJA

Tempat, Tanggal Lahir            : Pekalongan, 29 September 1997

Alamat            Lengkap                     : Jl. Joko Tingkir Degayu Pekalongan

No. HP                                                            : 08985393402

Email                                                   : butetnaja@gmail.com

Riwayat Pendidikan               : MII Degayu 01

                                                                                    SMP Salafiyah Pekalongan

MASalafiyah Pekalongan

                                                 

MOTTO                           : Bermanfaatlah buat diri sendiri, keluarga dan orang lain, jalani hidup dengan ikhlas dan selalu bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita.







[1]. Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: PT Gramedia
[2] Mustakim, Zaenal. 2013. Strategi & Metode Pembelajaran.Pekalongan: STAIN Pekalongan Press
[3]
[4] Jamal  Ma’mur Asmani, Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovatif ( Yogyakarta: Diva Press , 2009) , hlm. 
[5]. Soejipto dan Rafli Konsasi, Profesi Keguruan ( Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1999), hlm. 29-30
[6] Mahmud.. Pengembangan Profesi Guru..( Bandung: CV Pustaka Setia, 2012) hlm.
[7] Soejipto dan Rafli Konsasi, Profesi Keguruan ( Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1999), hlm. 30-34
[8] Satori, Djam’an, Kartadinata, Sunaryo, LN, Syamsu Yusuf.  Profesi Keguruan.( Jakarta : Universitas Terbuka: 2009)hlm. 1.25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar