Laman

Jumat, 08 September 2017

SBM F 2-D “Pendidikan Guru”

Kompetensi dan Etika Guru
“Pendidikan Guru”


Nurul Hikmah
(2021115060) 

Kelas : F (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN/FTIK
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2017




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Tafsir Tarbawi I dengan tema “Kompetensi dan Etika Guru” dan dengan Subtema “Pendidikan Guru” ini, dengan bimbingan dari Bapak Muhammad Ghufron, M.S.I  selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Strategi Belajar Mengajar. Dengan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Ayah Ibunda tercinta atas doa dan dukungannya sejauh ini.
2. kepada Bapak Muhammad Ghufron, M.S.I  atas bimbingannya dalam pembuatan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca, agar kami dapat memperbaiki kekurangan yang ada.




Pekalongan, 08 September 2017



Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


1. Tema
“Kompetensi dan Etika Guru”
2. Subtema
 “Pendidikan Guru”
3. Mengapa Penting dikaji
Pembahasan tentang pendidikan guru penting dikaji karena pada hakikatnya guru merupakan tenaga pendidik profesional yang memerlukan berbagai pengetahuan, pengalaman, serta bimbingan dari lembaga pendidikan keguruan. Yang mana dalam lembaga pendidikan keguruan ini bukan saja bertujuan mendidik agar para calon guru menjadi pribadi yang terdidik saja, tetapi juga memberikan kemampuan agar mereka sanggup melaksanakan pendidikan kepada siswa didik, dalam hal mana yang menjadi garapan mereka kelak bukanlah benda mati melainkan manusia hidup yang bersifat unik.  Itu sebabnya mereka harus belajar tentang keahlian profesional. Jadi, bagi calon guru haruslah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Sehingga para pendidik yang nantinya akan mengajar atau mendidik peserta didiknya benar-benar orang yang terlatih atau profesional, bukan orang yang hanya sekedar dapat menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi yang lebih utama adalah mampu mengenali karakter dan juga kemampuan setiap anak didiknya untuk selanjutnya merubah serta mengembangkannya ke arah yang jauh lebih baik lagi, yang hal ini dapat dipelajari dalam lembaga pendidikan keguruan.




BAB II
PEMBAHASAN


A. Guru sebagai Jabatan Profesional
Meyakinkan setiap orang khusunya pada setiap guru bahwa pekerjaannya merupakan pekerjaan profesional, yang mana merupakan upaya pertama yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian proses pendidikan sesuai dengan harapan. Mengapa demikian? Sebab banyak orang termasuk guru sendiri yang meragukan bahwa guru merupakan jabatan profesional. Ada yang beranggapan setiap orang  bisa menjadi guru. Siapa saja, walaupun mereka tidak memahami ilmu keguruan dapat saja dianggap sebagai guru, asal paham materi pelajaran yang akan diajarkannya. Akan tetapi mengajar bukan hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran saja, tapi lebih kepada suatu proses mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Oleh sebab itu dalam proses mengajar terdapat kegiatan membimbing siswa agar siswa berkembang sesuai dengan tugas-tugas perkembangan, melatih ketrampilan baik keterampilan intelektual maupun keterampilan motorik sehingga siswa dapat dan berani hidup di masyarakat yang cepat berubah dan penuh persaingan, memotivasi siswa agar siswa dapat memecahkan berbagai persoalan hidup dalam masyarakat yang penuh tantangan dan rintangan, membentuk siswa yang memiliki kemampuan inovatif dan kreatif, dan sebagainya. Oleh karena itu seorang guru perlu memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa termasuk di dalamnya memanfaatkan berbagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus. Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan.
B. Standar Kualifikasi Akademik Guru Profesional di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkann bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogi, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Untuk mengatur hal tersebut dibuatlah peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 yang membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, yang mana disebutkan  bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional, juga bahwa guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana akan diatur dengan peraturan menteri tersendiri.
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak (PAUD, TK), guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), guru Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut:

a. Kualifikasi akademik guru PUAD/TK
Guru pada PAUD/TK harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi akademik guru SD/MI
Guru pada SD/MI harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S-1 PGSD/PGMI).
c. Kualifikasi akademik guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi akademik guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi akademik guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampum, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi akademik guru SMK/MAK
Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
C. Tentang Pendidikan Guru (Pendidikan Prajabatan)
Pendidikan prajabatan tenaga guru merupakan pendidikan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas (1978), pendidikan prajabatan (preservice education) merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas, untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran.
Dalam rangka mempersiapkan guru-guru profesional, lembaga pendidikan guru memegang peranan yang penting. Melalui program pendidikan selama 3 dan 5 tahun para calon guru dipersiapkan sedemikian rupa sehingga mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai sesuai dengan tugas jabatan yang akan diberikan kepada mereka kelak.
Tugas yang dibebankan kepada lembaga pendidikan ini dinilai sebagai pekerjaan yang berat, sebabnya lembaga ini bukan saja bertujuan mendidik agar para calon menjadi pribadi yang terdidik, tetapi juga memberikan kemampuan agar mereka sanggup melaksanakan pendidikan kepada siswa didik, dalam hal mana yang menjadi garapan mereka kelak bukanlah benda mati melainkan manusia hidup yang bersifat unik.  Itu sebabnya mereka harus belajar tentang keahlian profesional, yang meliputi pendidikan umum dan pendidikan keguruan, dan dibalik itu belajar dalam rangka pemupukan pribadi yang bulat dan mental yang sehat.
D. Konsep Sistem Pendidikan Guru
Sistem adalah suatu totalitas yang meliputi berbagai komponen yang saling berinteraksi secara keseluruhan, baik secara struktural maupun fungsional. Adapun komponen-komponen sistem pendidikan guru, yaitu sebagai berikut:
1. Lulusan
Para lulusan adalah produksi sistem pendidikan guru. Kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, dan harapan masyarakat, yaitu guru yang baik, baik ditinjau dari proyeksi nasioanal (Pancasila dan UUD 1945), proyeksi pemangunan nasional sebagi manusia pembangunan, dan dari segi kriteria profesioanal.
2. Calon mahasiswa (input)
Para calon mahasiswa adalah masukan dalam bentuk material mentah ke dalam proses pendidikan guru yang menjadi tanggungjawab sistem pendidikan guru untuk memprosesnya.
3. Proses pendidikan guru
Proses ini berlangsung dalam kelas, dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence Downey menyatakan bahwa proses pendidikan mengandung 3 dimensi.
a. Dimensi substantive mengenai bahan apa yang akan diajarkan.
b. Dimensi tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar.
c. Dimensi lingkungan fisik, srana, dan prasarana pendidikan.
4. Manusia
Komponen ini terdiri dari unsur guru dan unsur staf personel. Guru memegang peranan penting dalam proses pendidikan guru. Karena itu harus memiliki kualifikasi profesional sehingga mampu mengemban tugas dan peranannya. Selain itu para staf personel bertugas menunjang proses pendidikan dengan memberikan pelayanan teknis dan administrative.
5. Metode
Komponen ini mengandung unsur substantive atau progam kurikuler, metode penyajian bahan, dan media pendidikan. Tiap jenjang pendidikan guru memiliki programnya sendiri, sesuai dengan tujuan institusionalnya, yang membutuhkan metode penyampaian dan media pendidikan yang tepat guna, demi tercapainya mutu lulusan yang baik.


6. Materi
Komponen ini mengandung unsur fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan. Bila komponen ini telah tersedia secara memadai, maka akan memperlancar proses pendidikan dan akan memberikan mutu lulusan yang baik.
7. Evaluasi
Komponen ini berfungsi menilai sejauh mana keberhasilan proses pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan menyediakan informasi yang berguna untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada masa mendatang.
8. Umpan balik
Bila dari subsitem evaluasi ternyata terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan guru, maka perlu ditinjau kembali dan direorganisasi agar lebih mantap.
9. Masyarakat
Komponen ini merupakan input eksternal sosial budaya. Karena pendidikan adalah bagian integral dari kebudayaan maka sistem pendidikan guru yang menjadi bagian dari kebudayaan itu berfungsi sebagai pengawet dan sekaligus pencipta dari kebudayaan. Masyarakat dan sistem pendidikan guru saling mempengaruhi satu sama lain. Karena itu diperlukan tanggung jawab dan kerja sama secara efektif antara kedua pihak tersebut bersama pemerintah.
Komponen-komponen tersebut saling berhubungan, saling ketergantungan dan saling menerobos, baik antar komponennya maupun antara komponen-komponen dengan seluruh sistem pendidikan guru untuk mencapai tujuan pendidikan guru.
E. Pendidikan Guru Berlangsung Seumur Hidup
Pada dasarnya pendidikan guru itu bukan hanya berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan yang wajib dialami oleh seorang guru secara formal. Adapun setelah terjun ke dalam dunia pengajaran bukan berarti guru sudah tidak lagi belajar, akan tetapi guru juga tetap belajar untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan dan keterampilan guru sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang.

























BAB III
PENUTUP


Simpulan
Guru merupakan jabatan profesional, yang mana seorang guru perlu memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa termasuk di dalamnya memanfaatkan berbagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus. Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan. Yang mana telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 yang membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, yang mana disebutkan  bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional, juga bahwa guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana akan diatur dengan peraturan menteri tersendiri. Oleh karena bagi calon guru haruslah terlebih dahulu menuntut ilmu pada lembaga pendidikan keguruan, yang mana lembaga ini bukan saja bertujuan mendidik agar para calon guru menjadi pribadi yang terdidik saja, tetapi juga memberikan kemampuan agar mereka sanggup melaksanakan pendidikan kepada siswa didik, dalam hal mana yang menjadi garapan mereka kelak bukanlah benda mati melainkan manusia hidup yang bersifat unik.  Itu sebabnya mereka harus belajar tentang keahlian profesional.





DAFTAR PUSTAKA


Sanjaya, Wina. 2007. Strategi Pembelajaran. Jakarta: Kencana.
Suprihatiningrum, Jamil. 2013. Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Danim, Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan. Bandung: CV Pustaka setia.
Hamalik, Oemar. 2001. Proses Belajar Mengajar, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru. Jakarta: Bumi Aksara.






















PROFIL




Nama  : Nurul Hikmah
Tempat, Tanggal Lahir: Pekalongan, 12 Oktober 1997
Alamat  : Medono, Jalan Sunan Ampel No. 56 Kec. Pekalongan
    Barat.
Riwayat  Pendidikan   : -    MIS JENGGOT 04
MTs.S Jenggot (YAPENSA JENGGOT)
MA. KH SYAFI’I BUARAN
Konsentrasi S-I FTIK/PAI (IAIN Pekalongan)
Cita-Cita   : Menjadi Guru Agama Profesional
Lampiran Referensi









Tidak ada komentar:

Posting Komentar