Laman

Jumat, 08 September 2017

SBM G 2-A "Kompetensi Guru"

Kompetensi  dan Etika Guru
"Kompetensi Guru"

Ulin Nuha  (2021115051)
Kelas G


Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan / Jurusan PAI
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan
Tahun 2017


Kata Pengantar


Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah yang telah melimpahkan rahmat, taufiq , hidayah, dan inayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Tafsir Tarbawi ini dengan baik. Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Sahabatnya, Keluarganya serta segala umatnya hingga yaumil akhir.
Sebagai mahasiswi di Institut Agama Islam Negeri Pekalongan sudah menjadi kewajiban untuk selalu mengikuti dan mengerjakan tugas dari Dosen pembimbing, salah satunya Tugas mata kuliah Tafsir Tarbawi pada semester tiga ini.Tugas makalah yang harus diselesaikan oleh setiap mahasiswa yang mengambil mata kuliah Tafsir Tarbawi ini.
Saya bersyukur kepada Allah SWT, yang telah memberi kesempatan dalam menyelesaikan tugas mata kuliah ini, saya juga sangat berterima kasih kepada Dosen pembimbing yang telah memberi tugas ini kepada saya, tidak lupa pula kepada ibuku yang selalu mendukung dan mendo’akanku, serta teman-temanku.
Penulis menyadari bahwa kemampuan dalam penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna. Penulis sudah berusaha dan mencoba mengembangkan dari beberapa referensi mengenai sumber ajaran islam yang saling berkaitan. Apabila dalam penulisan makalah ini ada kekurangan dan kesalahan baik dalam penulisan dan pembahasannya maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran dari pembaca.
Akhir kata, semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca yang budiman. Amin yaa robbal ‘alamin.

                                                                                                                Pekalongan, 8 September 2017
                                                                                               
Penulis



BAB I
PENDAHULUAN


            Dunia pendidikan sangat diguncang dengan berbagai perubahan yang sulit dikendalikan, karena banyaknya tuntutan dari masyarakat serta ditantang untuk menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat.
            Guru merupakan komponen tertentu yang sangat mempengaruhi perubahan pendidikan secara menyeluruh, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama. Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah.
            Dalam era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai sektor dan bidang pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendukukan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilakukan secara terus-menerus, sehingga pendidikan dapat dijadikan wahana dalam membangun watak bangsa. Maka sangat penting guru harus meningkatkan kompetensinya.













BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kompetensi
Menurut Charles (1994) mengemukakan bahwa competency as rational performance which satisfactorilu meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersayaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa “ kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan.”
            Kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi disamping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat, perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.
Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).
B.     Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
a)      Penguasaan Materi
Yaitu meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan substansi dengan tuntutan dan ruang gerak kulikuler, serta pemahaman manajemen pendidikan. Hal ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan profesionalisme guru di sekolah.
b)      Pemahaman terhadap peserta didik
Meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya ( kognitif, afektif dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran. Pemahaman terhadap karakteristik peserta didik oleh para guru menjadi prasyarat dalam memberikan pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing individu peserta didik.
c)      Pembelajaran yang mendidik
Terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran. Pembelajaran yang mendidik merupakan upaya memfasilitasi  perkembangan potensi individu secara optimal dan bersinergi antara pengembangan potensi pada setiap aspek kepribadian.
d)     Pengembangan pribadi dan profesionalisme
Mencakup pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan. Guru harus bersifat terbuka, kritis dan skeptis untuk mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi, pemahaman terhadap karakteristik peserta didik dan melakonkan pembelajaran yang mendidik. Disamping itu guru perlu dilandasi sifat ikhlas dan bertanggung jawab atas profesi pilihannya, sehingga berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati diri.
Ke empat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertakwa, serta warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru diatas perlu didasarkan pada :
1.      Landasan konseptual, landasan teoritik dan peraturan perundangan yang berlaku
2.      Landasan empirik dan fenomena pendidikan yang ada, kondisi, strategi, dan hasil dilapangan, serta kebutuhan stakeholders
3.      Jabaran tugas dan fungsi guru : merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik
4.      Jabaran indikator standar kompetensi : rumpun kompetensi, butir kompetensi dan indikator kompetensi
5.      Pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan konkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).[1]
C.    Macam-macam kompetensi Guru
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagonik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a.       Kompetensi Pedagonik
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagonik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru sebagai pengelola pembelajaran dan bersama tenaga kependidikan lain harus menjabarkan isi kurikulum secara rinci dan operasional ke dalam program pembelajaran (silabus dan RPP) dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :
a.       Tujuan dan kompetensi yang hendak dicapai harus jelas, makin operasional tujuan dan kompetensi, makin mudah terlihat dan makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
b.      Program itu harus sederhana dan fleksibel
c.       Program-program disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang telah ditetapkan.
d.      Program yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas
e.       Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program pembelajaran.
Kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana telah dikemukakan, dapat dianalisis ke dalam beberapa kompetensi yang mencakup pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya. Beberapa kompetensi tersebut sebagai berikut :
Ø  Pemahaman terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan pengembangan kognitif.
Ø  Perancangan pembelajaran mencakup tiga kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan (mengidentifikasi kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan), identifikasi kompetensi ( mengidentifikasi sesuatu yang ingin dimilki peserta didik dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran), penyusunan program pembelajaran.
Ø  Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis (tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal yaitu pre test, proses dan post test).
Ø  Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, serta penilaian program.
Ø  Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kulikuler (ekskul) , pengayaan dan remedial serta bimbingan dan konseling (BK).
b.      Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan pengembangan pribadi para peserta didik.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Gurulah yang harus menjadi tauladan bagi peserta didik sebagai guru harus memilki pribadi yang arif, disiplin dan bijaksana, berakhlak mulia karena guru menjadi suri tuladan utama bagi peserta didik disekolahnya.
c.       Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru sebagai berikut :
·         Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis dan sebagainya.
·         Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf pergembangan peserta didik
·         Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggunghawabnya
·         Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
·         Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
·         Mampu mengorganisasikan dan melaksanakn program pembelajaran
·         Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
·         Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
d.      Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Sekurang-kurangya memilki kompetensi sebagai berikut :
ü  Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat
ü  Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
ü  Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik
ü  Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.[2]
D.    Uji Kompetensi Guru
1)      Pentingnya Uji kompetensi Guru
Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal. Secara nasional dapat dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru, dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan secara keseluruhan.
1.      Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional Guru
2.      Merupakan alat seleksi penerimaan Guru
3.      Untuk pengelompokan guru
4.      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.      Merupakan alat pembinaan guru
6.      Mendorong kegiatan dan hasil belajar
2)      Materi Uji Kompetensi Guru
Materi uji kompetensi guru dijabarkan dari kriteria profesional. Kriteria profesional jabatan guru mencakup fisik, kepribadian, keilmuan dan keterampilan sebagai berikut : Kemampuan Dasar (kepribadian), Kemampuan Umum (kemampuan Mengajar), Kemampuan Khusus (Pengembangan keterampilan mengajar).
3)      Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi Guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi guru tersebut dapat digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan maupun pemberian penghargaan bagi para guru.
Pelaksanaan ini dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan pusat pengujianatau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan pengetesan. Alat uji yang digunakan biasanya tes dan non tes.[3]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas mengenai kompetensi guru maka dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagonik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
            Kompetensi guru sangat penting untuk dikembangan karena berpengaruh penting terhadap perkembangan pendidikan itu sendiri. Uji kompetensi Guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru.











DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa. 2008.  Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa.2005. menjadi Guru profesional menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.




Biodata Pemakalah


1. Nama Lengkap                    : Ulin Nuha
2. Nama panggilan                  : Ulin
3. Tempat/Tanggal Lahir         : Pekalongan, 07 Maret 1997
4. Alamat                                : Desa Pucung Kec. Tirto Kab. Pekalongan
5. Riwayat Pendidikan           :
·         Lulus RA Pucung Tirto
·         Lulus  MIS Pucung Tirto
·         Lulus Mts-IN Banyurip Ageng Pekalongan
·         Lulus SMK Ma’arif NU Tirto
·         Masih menjalani SI IAIN Pekalongan
6. Hobi                                    : Membaca, nonton bioskop dan tidur.




[1] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008), hlm. 25-31
[2] Ibid., . hlm. 75-187
[3] Mulyasa, menjadi Guru profesional menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 187-192

Tidak ada komentar:

Posting Komentar