Laman

Jumat, 08 September 2017

SBM G 2-C “PROFESI GURU”

KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“PROFESI GURU”

Kasutimah
(2021115062)

Kelas : G
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pekalongan
2017



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga tercurah kepeada Rasulullah SAW yang telah mengajarkan manusia hingga menjadi insan yang mulia.
Dalam menyusun makalah yang berjudul KOMPETENSI DAN ETIKA GURU dengan tema “PROFESI GURU” tidak sedikit hambatan dan kesulitan yang penulis alami. Oleh sebab itu, penulis ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu. Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih untuk dosen pengampu mata kuliah Strategi Belajar Mengajar, Bapak  Muhammad Hufron, M.S.I yang telah mengajar serta memberi tugas kepada penulis. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan bagi penulis maupun yang membacanya.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan, untuk itu penulis mengharap kritik dan saran yang membangun demi kebaikan dimasa mendatang. Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Pekalongan, 9 September 2017


Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Tema
Makalah ini bertema “Kompetensi dan Etika Guru” sesuai tugas yang telah didapatkan oleh penulis.
B.     Sub Tema
Sub tema dari makalah ini adalah “Profesi Guru” sesuai dengan tugas yang telah didapatkan oleh penulis.
C.     Mengapa Penting Dikaji
Profesi guru merupakan materi yang sangat penting untuk dikaji karena bekal sebagai mahasiswa untuk mengetahui lebih mendalam tentang profesi guru. Profesi guru tidak hanya sekedar sebagai suatu pekerjaan. Namun, harus bisa mempersepsikan bahwa profesi merupakan suatu jenis model atau pekerjaan yang membutuhkan keahlian, komitmen dan ketrampilan yang relevan yang menjadikan seseorang bisa mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu dapat dikembangkan melalui pendidikan prajabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan atau latihan. Jabatan guru adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik bagi warga negara dimasa depan. Oleh sebab itu, seorang guru harus memiliki keahlian, komitment, etos kerja yang baik untuk menjadi guru profesional.





BAB II
PEMBAHASAN


A.    PROFESI
a.       Pengertian Profesi
Secara Etimologi, kata profesi berasal dari bahasa inggris profession atau bahasa latin profecus yang berarti mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.
Secara Terminologi, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan yang dimaksudkan adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut ketrampilan manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak dapat digolongkan sebagai profesi.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang keahlian yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah : (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional. (Depdiknas 2005:897).[2]
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocation) yang kemudian berkembang makin matang. Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen, dan ketrampilan yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan atau latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi. “Well educated, well trained, well paid”, adalah salah satu prinsip profesionalisme.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, profesionalitas guru adalah suatu “keadaan” derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran agama islam. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif. [3]
            Profesional menurut rumusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Sekretariat Negara, 2005:6).
            Dari berbagai pengertian diatas tersirat dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain.
b.      Syarat-syarat Profesi
Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
1.      Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.      Kebakuan yang universal
4.      Pengabdian
5.      Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.      Otonomi
7.      Kode etik
8.      Klien
9.      Berperilaku pamong
10.  Bertanggung jawab (Syafrudin Nurdin, 2005:14-15).
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan sepeuluh kriteria/ syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, yaitu :
1.      Profesi harus memiliki keahlian yang khusus
2.      Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.      Profesi memiliki teori-teohgri yang baku secara universal
4.      Profesi adalah diperuntukkan kepada masyarakat
5.      Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.      Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya
7.      Profesi memiliki kode etik
8.      Profesi memiliki klien yang jelas
9.      Profesi memiliki organisasi profesi
10.  Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain (Ahmad Tafsir, 1992:108)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan profesional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.” (Sekretariat Negara, 2003:26) [4]
c.       Istilah yang berkaitan dengan profesi
1.      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/ latihan penjabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2.      Profesional menunjukkan pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaanya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan dengan “non-profesional” atau “amatir”.
3.      Profesionalisme menunjukkan pada komitmen/teori/paham para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.      Profesionalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
5.      Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dan penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/ latihan “prajabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telat menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.[5]
B.     GURU
a.       Pengertian Guru
Guru dikenal dengan Al-Muallim atau Al-Uztadz dalam bahasa Arab yang bertugas memberikan ilmu dalam majlis ta’lim. Pendapat klasik mengatakan bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar (hanya menekankan satu sisi tidak melihat sisi lain yaitu sebagai pendidik dan pelatih.[6]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen N0. 14 Tahun 2005 pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis jenjang pendidikan tertentu.[7]
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dalam kompetensi, kemahiran, kecakapan, dan ketrampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Didalam UU No. 20 Tahun 2003, kata guru dimasukkan dalam genus pendidik.[8]
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan, ketrampilan dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV Pasal 10 ayat 91 menyatakan bahwa “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
b.      Kompetensi Guru
Pada dasarnya kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Mc. Leod (1990) mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang mempersyaratkan sesuai dengan kondisi yang telah diterapkan. Kompetensi guru sendiri merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dan layak di pemangku kepentingan.
Sebagai pengajar, guru di tuntut untuk mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasikasinya sebagai pengajar. Sebagai tenaga pengajar, seorang guru harus memiliki kemampuan profesional dalam bidang pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut, guru dapat melaksanakan perannya sebagai berikut :
a.       Fasilitator, memberikan kemudahan-kemudahan kepada peserta didik dalam proses belajar mengajar.
b.      Pembimbing, yang membantu siswa dalam mengtasi kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam bekajae-mengajar.
c.       Penyedia lingkungan, yang menciptakan lingkungan belajar yang menantang bagi siswa agar mereka melakukan kegiatan belajar dengan semangat.
d.      Model, mampu memberikan contoh yang baikagar peserta didik dapat berperilaku sesuai dengan norma pendidikan.
e.       Motivator, yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan kepada masyarakat, khususnya objeknya yaitu peserta didik.
f.       Agen perkembangan kognitif, yang mampu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan tekmologi kepada siswa dan masyarakat.
g.      Manajer, yang memimpin kelonpok siswa dalam kelas sehingga keberhasilan proses belajar mengajar tercapai.[9]
Pembahasan kompetensi profesionalisme guru ini erat kaitannya dengan pembahasan tentang standar keilmuan yang dimiliki guru itu sendiri, karena dapat disimpulkan bahwa guru profesional harus memiliki standar keilmuan sesuai bidangnya. Standar keilmuan guru mengacu kepada kompetensi guru profesional. Dalam buku yang ditulis E. Mulyasa (2008:75), kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut :
a.       Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar  Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir A dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran anak didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan anak didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi Kepribadian
Yang dimaksud dengan Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi anak didik, dan berakhlak mulia.
c.       Kompetensi profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing nak didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar pendidikan nasional.
d.      Kompetensi Sosial
Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan anak didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[10]
Menurut Sidi yang dikutip oleh Kunandar, seorang guru yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain (Kunandar, 2007:50):
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
  2. Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
  3. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya
  4. Mempunyai jiwa yang kreatif dan produktif
  5. Mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya
  6. Selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui organisasi, profesi, internet, buku, seminar, dan sebagainya.[11]











BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan yang dimaksudkan adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Sedangkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dalam kompetensi, kemahiran, kecakapan, dan ketrampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Sebagai pengajar, guru di tuntut untuk mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasikasinya sebagai pengajar. Sebagai tenaga pengajar, seorang guru harus memiliki kemampuan profesional dalam bidang pembelajaran. kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut : Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi profesional, Kompetensi Sosial.









DAFTAR PUSTAKA



Danim, Sudarwan.  2002. INOVASI PENDIDIKAN dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Cet 1 . Bandung: CV Pustaka Setia.
Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
 Mudlofir, Ali. 2012. Pendidik Profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,  E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Suprihatiningrum, Jamil. 2013 GURU PROFESIONAL Pedoman Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru , Cet 1. Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
Suyanto dan Asep Jihad, 2013 MENJADI GURU PROFESIONAL Strategi meningkatkan kualifikasi dan kualitas guru di era global. Jakarta: Erlangga.




PROFIL

Nama : Kasutimah
Tempat, Tanggal Lahir : Pekalongan, 28 Januari 1997
Alamat : Dk. Premas Wetan, Ds. Pagumenganmas, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan
Riwayat Pendidikan :
-          TK Pertiwi Pagumenganmas
-          SDN Pagumenganmas
-          SMP N 1 Karangdadap
-          MA NU karangdadap
-          IAIN Pekalongan




[1]Sudarwan Danim, INOVASI PENDIDIKAN dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Cet 1, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2002), hlm, 21
[2]Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm 1-2
[3]Ibid, hlm, 5
[4]Ibid, 5-8
[5]Ibid, hlm, 17
[6]Jamil Suprihatiningrum, GURU PROFESIONAL Pedoman Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru, Cet 1, (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2013), hlm, 23
[7]Ibid, hlm, 24
[8]Ali Mudlofir, Op.Cit, hlm, 119-120
[9]Suyanto dan Asep Jihad, MENJADI GURU PROFESIONAL (Strategi meningkatkan kualifikasi dan kualitas guru di era global),(Jakarta: Erlangga, 2013), hlm, 1-2
[10] Mulyasa, E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,2008), hlm, 45
[11] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm, 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar