KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“PROFESI GURU”
Kasutimah
(2021115062)
Kelas
: G
Jurusan
Pendidikan Agama Islam
Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN)
Pekalongan
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
melimpahkan rahmat, taufik, hidayah serta karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga tercurah
kepeada Rasulullah SAW yang telah mengajarkan manusia hingga menjadi insan yang
mulia.
Dalam menyusun makalah yang berjudul KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
dengan tema “PROFESI GURU” tidak sedikit hambatan dan kesulitan yang penulis
alami. Oleh sebab itu, penulis ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang
telah membantu. Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih untuk dosen pengampu
mata kuliah Strategi Belajar Mengajar, Bapak
Muhammad Hufron, M.S.I yang telah mengajar serta memberi tugas kepada
penulis. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan bagi
penulis maupun yang membacanya.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari
kata kesempurnaan, untuk itu penulis mengharap kritik dan saran yang membangun
demi kebaikan dimasa mendatang. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Pekalongan, 9 September 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Tema
Makalah ini bertema “Kompetensi dan Etika Guru” sesuai tugas yang
telah didapatkan oleh penulis.
B.
Sub Tema
Sub tema dari makalah ini adalah “Profesi Guru” sesuai dengan tugas
yang telah didapatkan oleh penulis.
C.
Mengapa Penting Dikaji
Profesi guru merupakan materi yang sangat penting untuk dikaji
karena bekal sebagai mahasiswa untuk mengetahui lebih mendalam tentang profesi
guru. Profesi guru tidak hanya sekedar sebagai suatu pekerjaan. Namun, harus
bisa mempersepsikan bahwa profesi merupakan suatu jenis model atau pekerjaan
yang membutuhkan keahlian, komitmen dan ketrampilan yang relevan yang
menjadikan seseorang bisa mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu dapat
dikembangkan melalui pendidikan prajabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui
pengalaman dan pendidikan atau latihan. Jabatan guru adalah jabatan yang
mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik bagi warga
negara dimasa depan. Oleh sebab itu, seorang guru harus memiliki keahlian,
komitment, etos kerja yang baik untuk menjadi guru profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PROFESI
a.
Pengertian Profesi
Secara Etimologi, kata profesi berasal dari bahasa inggris
profession atau bahasa latin profecus yang berarti mengakui, pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.
Secara Terminologi, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan yang dimaksudkan adalah adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis. Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut
ketrampilan manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak dapat
digolongkan sebagai profesi.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi
ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang keahlian yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah : (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk
melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi
agar menjadi profesional. (Depdiknas 2005:897).[2]
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocation) yang
kemudian berkembang makin matang. Selain itu, dalam bidang apapun
profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal ini
dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah
keahlian, komitmen, dan ketrampilan yang relevan yang membentuk sebuah segitiga
sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu
pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra jabatan dan selanjutnya
ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan atau latihan dalam jabatan.
Karena keahliannya yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi. “Well
educated, well trained, well paid”, adalah salah satu prinsip profesionalisme.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para
anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan
demikian, profesionalitas guru adalah suatu “keadaan” derajat keprofesian seorang
guru dalam sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pendidikan dan pembelajaran agama islam. Dalam hal ini, guru diharapkan
memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan
tugasnya secara efektif. [3]
Profesional
menurut rumusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 4
digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan
kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi (Sekretariat Negara, 2005:6).
Dari berbagai
pengertian diatas tersirat dalam profesi digunakan teknik dan prosedur
intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan
untuk kemaslahatan orang lain.
b.
Syarat-syarat Profesi
Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi
oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.
Kebakuan yang universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berperilaku pamong
10.
Bertanggung jawab (Syafrudin Nurdin, 2005:14-15).
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan sepeuluh kriteria/ syarat untuk
sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, yaitu :
1.
Profesi harus memiliki keahlian yang khusus
2.
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.
Profesi memiliki teori-teohgri yang baku secara universal
4.
Profesi adalah diperuntukkan kepada masyarakat
5.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi
aplikatif
6.
Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya
7.
Profesi memiliki kode etik
8.
Profesi memiliki klien yang jelas
9.
Profesi memiliki organisasi profesi
10.
Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain
(Ahmad Tafsir, 1992:108)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan
profesional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai pembelajaran, melakukan
pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.” (Sekretariat Negara,
2003:26) [4]
c.
Istilah yang berkaitan dengan profesi
1.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties)
dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang
yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang
dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/ latihan
penjabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training).
Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan
dengan profesi kependidikan.
2.
Profesional menunjukkan pada dua hal. Pertama, orang yang
menyandang suatu profesi, misalnya “Dia seorang profesional”. Kedua,
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaanya yang sesuai dengan profesinya.
Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan dengan “non-profesional” atau
“amatir”.
3.
Profesionalisme menunjukkan pada komitmen/teori/paham para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus
mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya.
4.
Profesionalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam
rangka melakukan pekerjaannya.
5.
Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi
maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dan
penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya
merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (professional
development) baik dilakukan melalui pendidikan/ latihan “prajabatan” maupun
“dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long
dan never-ending, secepat seseorang telat menyatakan dirinya sebagai
warga suatu profesi.[5]
B.
GURU
a.
Pengertian Guru
Guru
dikenal dengan Al-Muallim atau Al-Uztadz dalam bahasa Arab yang bertugas
memberikan ilmu dalam majlis ta’lim. Pendapat klasik mengatakan bahwa guru
adalah orang yang pekerjaannya mengajar (hanya menekankan satu sisi tidak
melihat sisi lain yaitu sebagai pendidik dan pelatih.[6]
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang
yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen N0. 14 Tahun 2005 pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang
mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang
mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan untuk setiap jenis jenjang pendidikan tertentu.[7]
Guru
merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki
derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dalam kompetensi, kemahiran,
kecakapan, dan ketrampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.
Didalam UU No. 20 Tahun 2003, kata guru dimasukkan dalam genus pendidik.[8]
Guru
yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki
oleh guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pada bab IV Pasal 10 ayat 91 menyatakan bahwa “Kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
b.
Kompetensi Guru
Pada dasarnya kompetensi diartikan
sebagai kemampuan atau kecakapan. Mc. Leod (1990) mendefinisikan kompetensi
sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang mempersyaratkan
sesuai dengan kondisi yang telah diterapkan. Kompetensi guru sendiri merupakan
kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dan
layak di pemangku kepentingan.
Sebagai pengajar, guru di tuntut
untuk mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasikasinya sebagai
pengajar. Sebagai tenaga pengajar, seorang guru harus memiliki kemampuan
profesional dalam bidang pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut, guru dapat
melaksanakan perannya sebagai berikut :
a.
Fasilitator, memberikan kemudahan-kemudahan kepada peserta didik
dalam proses belajar mengajar.
b.
Pembimbing, yang membantu siswa dalam mengtasi kesulitan-kesulitan
yang dialami peserta didik dalam bekajae-mengajar.
c.
Penyedia lingkungan, yang menciptakan lingkungan belajar yang
menantang bagi siswa agar mereka melakukan kegiatan belajar dengan semangat.
d.
Model, mampu memberikan contoh yang baikagar peserta didik dapat
berperilaku sesuai dengan norma pendidikan.
e.
Motivator, yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan kepada
masyarakat, khususnya objeknya yaitu peserta didik.
f.
Agen perkembangan kognitif, yang mampu menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan tekmologi kepada siswa dan masyarakat.
g.
Manajer, yang memimpin kelonpok siswa dalam kelas sehingga
keberhasilan proses belajar mengajar tercapai.[9]
Pembahasan
kompetensi profesionalisme guru ini erat kaitannya dengan pembahasan tentang
standar keilmuan yang dimiliki guru itu sendiri, karena dapat disimpulkan bahwa
guru profesional harus memiliki standar keilmuan sesuai bidangnya. Standar
keilmuan guru mengacu kepada kompetensi guru profesional. Dalam buku yang
ditulis E. Mulyasa (2008:75), kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
itu mencakup empat aspek sebagai berikut :
a.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat
(3) butir A dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran anak didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan anak didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi Kepribadian
Yang dimaksud dengan Kompetensi Kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi
teladan bagi anak didik, dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing nak didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar
pendidikan nasional.
d.
Kompetensi Sosial
Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan anak didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.[10]
Menurut Sidi yang dikutip oleh Kunandar, seorang guru
yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain
(Kunandar, 2007:50):
- Memiliki
kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
- Memiliki
kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
- Memiliki
kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya
- Mempunyai
jiwa yang kreatif dan produktif
- Mempunyai
etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya
- Selalu
melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui organisasi,
profesi, internet, buku, seminar, dan sebagainya.[11]
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa profesi diartikan
sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya
yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan yang
dimaksudkan adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen
untuk melakukan perbuatan praktis. Sedangkan guru merupakan pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas
tertentu yang tercermin dalam kompetensi, kemahiran, kecakapan, dan ketrampilan
yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Sebagai pengajar, guru di
tuntut untuk mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasikasinya
sebagai pengajar. Sebagai tenaga pengajar, seorang guru harus memiliki
kemampuan profesional dalam bidang pembelajaran. kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut
: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi profesional, Kompetensi Sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan.
2002. INOVASI PENDIDIKAN dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Cet 1 . Bandung: CV
Pustaka Setia.
Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru.Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Mudlofir, Ali. 2012. Pendidik Profesional.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa, E. 2008. Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Suprihatiningrum,
Jamil. 2013 GURU PROFESIONAL Pedoman Kinerja, Kualifikasi, &
Kompetensi Guru , Cet 1. Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
Suyanto dan
Asep Jihad, 2013 MENJADI GURU PROFESIONAL
Strategi meningkatkan kualifikasi dan
kualitas guru di era global. Jakarta: Erlangga.
PROFIL
Nama :
Kasutimah
Tempat, Tanggal
Lahir : Pekalongan, 28 Januari 1997
Alamat : Dk.
Premas Wetan, Ds. Pagumenganmas, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan
Riwayat
Pendidikan :
-
TK Pertiwi Pagumenganmas
-
SDN Pagumenganmas
-
SMP N 1 Karangdadap
-
MA NU karangdadap
-
IAIN Pekalongan
[1]Sudarwan Danim, INOVASI PENDIDIKAN dalam Upaya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Cet 1, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2002),
hlm, 21
[2]Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2012), hlm 1-2
[6]Jamil Suprihatiningrum, GURU PROFESIONAL Pedoman Kinerja, Kualifikasi,
& Kompetensi Guru, Cet 1, (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2013), hlm, 23
[7]Ibid, hlm, 24
[8]Ali Mudlofir, Op.Cit, hlm, 119-120
[9]Suyanto dan Asep Jihad, MENJADI
GURU PROFESIONAL (Strategi meningkatkan
kualifikasi dan kualitas guru di era global),(Jakarta: Erlangga, 2013),
hlm, 1-2
[10] Mulyasa, E, Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru. (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,2008), hlm, 45
[11] Kunandar, Guru Profesional
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan
Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007),
hlm, 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar