Laman

Jumat, 15 Maret 2019

UQ D 5D URGENSI MEMPELAJARI MUHKAM MUTASYABIH, QIRA’AT AL-QUR’AN DAN I’JAZ AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN


URGENSI MEMPELAJARI MUHKAM MUTASYABIH,
QIRA’AT AL-QUR’AN DAN I’JAZ AL-QUR’AN
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Nur Laili Salima
NIM. 2318058
Kelas D

JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019


KATA PENGANTAR

                Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala nikmat dan  karunia-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “URGENSI MEMPELAJARI MUHKAM MUTASYABIH, QIRA’AT AL-QUR’AN DAN I’JAZ AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT”. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.Yang selalu kita nantikan syafa’atnya dihari akhir nanti.
            Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Ulumul Qur’an, yang telah membimbing penulis selama ini. Demikian juga, kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini hingga selesai.
                            Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan kita semua tentang URGENSI MEMPELAJARI MUHKAM MUTASYABIH, QIRA’AT AL-QUR’AN DAN I’JAZ AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis menerima segala kritik dan saran yang bisa membuat makalah ini menjadi lebih baik.

                                                                                    Pekalongan, 14 Maret  2019


                                                                                    Penulis







DAFTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................................... i
Kata Pengantar........................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 4
C.     Tujuan............................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Urgensi Muhkam Mutsyabih.......................................................................... 5
B.     Urgensi Qira’at Al-Qur’an............................................................................. 5
C.     Urgensi I’jaz Al-Qur’an................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 9
PROFIL PENULIS................................................................................................... 10
LAMPIRAN.............................................................................................................. 11

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Kita dapat mengatakan, semua ayat al-Qur’an adalah muhkam, kalau yang kita maksud muhkam itu adalah kuat, kokoh, rapih, indah susunannya dan sama sekali tidak mengandung kelemahan baik dalam hal lafadz-lafadznya, rangkaian kalimatnya maupun maknannya. Kitapun dapat pula mengatakan bahwa semua ayat al-Qur’an mutasyabih, kalau mutasyabih iu dimaksudkan kesamaan ayat-ayatnya dalam hal balaghah dan i’jaz serta dalam hal kesukaran membedakan mana bagian-bagian al-Qur’an yang lebih afdhal.
            Akan tetapi makna muhkam dan mutasyabih yang terdapat didalam pembahasan ini bukanlah pengertian yang dimaksudkan seperti diatas. Ayat-ayat muhkam yang jelas dan terang maknanya tidak perlu kita bahas karena untuk dapat memahami maknanya kita cukup dengan membacanya. Tapi ayat-ayat yang mutasyabih perlu kita bahas sekadarnya agar kita dapat mengetahui persoalannya, kemudian kesamaran yang ada didalamnya kita tinggalkan dan tidak perlu kita permasalahkan seperti yang dilakukan oleh orang-rangang didalam hatinya terdapat kecenderungan sesat.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana Urgensi Muhkam Mutasyabih?
b.      Bagaimana Urgensi Qira’at Al-Qur’an?
c.       Bagaimana Urgensi I’jaz Al-Qur’an?
C.     TUJUAN
a.       Untuk mengetahui urgensi Muhkam Mutasyabih
b.      Untuk mengetahui urgensi Qira’at Al-Qur’an
c.       Untuk mengetahui urgensi I’jaz Al-Qur’an



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Urgensi mempelajari Muhkam Mutsyabih
Ayat-ayat muhkam ialah ayat yang terang maknanya serta lafadznya yang diletakkan untuk suatu makna yang kuat dan cepat difahami. Adapun mutasyabih ialah ayat-ayat yang bersifat mujmal (global), yang mu’awwal (memerlukan ta’wil) dan yang musykil (sukar difahami). Sebab, ayat-ayat yang mujmal membutuhkan rincian ayat-ayat yang mu’awwal baru diketahui maknannya setelah dita’wilkan dan ayat-ayat musykil samar maknanya dan sukar dimengerti.[1]                                                                                          
Bagi yang ingin mempelajari al-Qur’an lebih mendalam, pengetahuan mengenai muhkam mutasyabih sangat penting dikuasai. Setidaknya, ada beberapa manfaat (hikmah) dengan mempelajari masalah ini, yakni sebagai berikut:
1.      Sebagai ujian keimanan, sebab seandainya seluruh al-Qur’an terdiri atas ayat muhkamat maka nuansa dan tantangan keimanannya menjadi berkurang.
2.      Sebaliknya, seandainya seluruh ayat al-Qur’an semuanya terdiri atas ayat mutasyabihat maka akan kehilangan kedudukannya sebagai petunjuk bagi manusia.
3.      Kandungan Al-Qur’an yang terdiri dari ayat muhkamat dan mutasyabihat dapat menjadi motivasi bagi umat islam untuk konsisten melakukan pembelajaran serta panggilan terhadap semua kandungannya segingga mereka akan terhindar dari taklid buta.[2]           
B.     Urgensi Mempelajari Qira’at Alqur’an
Pada dasarnya, ilmu qira’ah sudah ada sejak Rasulullah saw. Hanya saja, pada masa itu qira’ah terbatas pada sahabat yang secara khusus menekuni bacaan al-qur’an, mengajarkan, dan mempelajarinya. Para sahabat ini selalu ingin mengetahui ayat yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. Untuk itu, mereka kemudian        menghafalkannya bahkan membacakannya dihadapan nabi untuk disimak.
Menurut ibnu Jazari, antusiasme para ulama terhadap ilmu qira’at dilatarbelakangi oleh maraknya kebohongan yang dilakukan para musuh islam terhadap al-Qur’an. Pada saat bersamaan, ilmu mengenai al-Qur’an dan hadits sudah memiliki banyak cabang. Alasan lainnya adalah berkaitan dengan kaum muslim yang sangat memerlukan ilmu qira’at sebagai upaya menjaga dan memelihara al-Qur’an dari perubahan dan pemutarbalikan yang akan dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
Dengan memahami ilmu qira’ah sekaligus perbedaan-perbedaannya, maka kita akan mendapatkan beberapa manfaat, yakni sebagai berikut:
1.      Memudahkan kita memahami perbedaan logat dari tiap-tiap suku, tekanan suara dan bahasa mereka dengan bahasa Al-Qur’an. Terutama berkaitan dengan orang Arab pada awal Islam yang terdapat banyak kabilah-kabilah dan suku-suku.
2.      Membantu kita dalam melakukan kajian tafsir serta dapat menjelaskan apa yang mungkin masih dianggap global bagi qira’ah lain, terutama dalam istinbath hukum. Seperti qira’ah Ibnu Mas’ud.
3.      Menunjukkan terpeliharannya al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan, mengingat kitab tersebut memiliki banyak segi bacaan.
4.      Sebagai salah satu bukti akan kemukjizatan al-Qur’an, baik dari segi lafazh dan maknannya. Ada kalanya perbedaan qira’ah itu hanya sebatas perbedaan lafazh, bukan maknanya.
C.     Urgensi Mempelajari I’jaz Al-Qur’an
Ulama kalam berbeda pendapat dalam menetapkan kei’jazan al-Qur’an. Annadham dan Al-Murtadha berpendapat bahwa kei’jazan Al-Qur’an adalah dengan jalan shirfah, yakni Allah memalingkan orang Arab dari menentang Al-Qur’an, padahal mereka sanggup melakukannya. Allah memalingkan mereka, itulah yang dikatakan menyalahi adat (kebiasaan).
Demikianlah menurut An-Nadham dan makna shirfah menurut al-Murtadha ialah Alah mencabut ilmu-ilmu yang diperlukan untuk menantang  Al-Qur’an. Maka kelemahan orang-orang Arab bukanlah karena mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk menantang Al-Qur’an . tetapi qadar yang Allah tetapkan, itulah yang melemahkan mereka.
Kita berpendapat bahwa kei’jazan Al-Qur’an teap berlaku sepanjang masa bukan karena Allah mencabut kemampuan orang Arab melakukannya. Segolongan ulama berpendapat bahwa al-Qur’an mu’jizat dengan balaghohnya yang belum ada tandingannya. Demikianlah pendapat ahli-ahli bahasa Arab dan ahli-ahli Sastra. Sebagian mereka mengatakan bahwa kei’jazan al-Qur’an ialah karena mengandung badi’ yang sangat ganjil yang menyalahi apa yang dibiasakan oleh orang-orang Arab.
Al-Qur’an mu’jiz didalam lafalnya dan nadhamnya. Dia mu’jiz didalam makna-maknanya yang telah mengungkap tirai hakikat kemanusiaan dan risalah kemanusiaan dalam wujud ini. Dia mu’jiz dengan ilmu-ilmunya dan ma’rifah-ma’rifahnya yang sebagian besarnya telah diakui oleh ilmu modern sekarang ini. Dia mu’jiz dalam perundang-undangannya, dalam memelihara hak-hak asasi manusia dan membentuk masyarakat yang ideal.[3]








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sesungguhn ya Al-Qur’an telah meminta ditantang keseluruhannya, sepuluh surat daripadanya, suatu surat saja dan dengan kata yang sepertinya. Kita berpendapat bahwa kei’jazan Al-Qur’an terdapat pada suara-suara harafnya, pada tekanan-tekanan kalimatnya, sebagaimana terdapat pada surat-surat dan ayat-ayatnya.






















DAFTAR PUSTAKA

              Anwar, Rusydie. 2015. Pengantar Ulumul Qur’an Ulumul Hadits teori dan Metodologi. Yogyakarta: IRCiSoD
              As-Shalih, Subhi. 2011. Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka  Firdaus
              Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. 2014. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (‘Ulum Al-Qur’an). Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra




















PROFIL PENULIS
IMG_20190105_074726.jpg


1.      Nama                           : Nur Laili Salima
2.      NIM/Jurusan               : 2318058/ PGMI
3.      Tempat, Tanggallahir  :Pekalongan, 28 Maret 2001
4.      Alamat                                    : Desa Kebnsari, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan
5.      Nama Ayah                 : Bahri
6.      NamaIbu                     : Mafrukhah
7.      Pendidikan      :
a.       SDN 02 Kebonsari, lulus tahun 2012
b.      MTs Al-Hikmah Proto Kedungwuni, lulus tahun 2015
c.       MAS Simbangkulon Buaran, lulus tahun 2018
d.      IAIN PEKALONGAN (Sekarang)






LAMPIRAN







[1] Subhi As-shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), hlm. 399
[2] Rusydie Anwar, Ulumul Qur’an Ulumul HaditsTeori dan Metodologi, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2015), hlm. 109-110
[3] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (‘Ulum Al-Qur’an), (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2014), hlm. 295-296.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar