URGENSI
MEMPELAJARI MUHKAM MUTASYABIH,
QIRA’AT
AL-QUR’AN DAN I’JAZ AL-QUR’AN
DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Nur Laili Salima
NIM. 2318058
Kelas D
JURUSAN
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “URGENSI MEMPELAJARI MUHKAM MUTASYABIH, QIRA’AT AL-QUR’AN DAN I’JAZ
AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT”. Shalawat serta salam semoga
tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.Yang selalu kita
nantikan syafa’atnya dihari akhir nanti.
Kami mengucapkan banyak terimakasih
kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Ulumul
Qur’an, yang telah membimbing penulis selama ini. Demikian juga, kepada semua
pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini hingga selesai.
Kami
berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan kita semua tentang URGENSI MEMPELAJARI MUHKAM MUTASYABIH,
QIRA’AT AL-QUR’AN DAN I’JAZ AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis
menerima segala kritik dan saran yang bisa membuat makalah ini menjadi lebih
baik.
Pekalongan,
14 Maret 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul........................................................................................................... i
Kata
Pengantar........................................................................................................... ii
Daftar
Isi.................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................... 4
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 4
C. Tujuan............................................................................................................ 4
BAB
II PEMBAHASAN
A. Urgensi Muhkam
Mutsyabih.......................................................................... 5
B. Urgensi Qira’at
Al-Qur’an............................................................................. 5
C. Urgensi I’jaz
Al-Qur’an................................................................................. 6
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 9
PROFIL
PENULIS................................................................................................... 10
LAMPIRAN.............................................................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kita dapat mengatakan, semua ayat
al-Qur’an adalah muhkam, kalau yang kita maksud muhkam itu adalah kuat,
kokoh, rapih, indah susunannya dan sama sekali tidak mengandung kelemahan baik
dalam hal lafadz-lafadznya, rangkaian kalimatnya maupun maknannya. Kitapun
dapat pula mengatakan bahwa semua ayat al-Qur’an mutasyabih, kalau mutasyabih
iu dimaksudkan kesamaan ayat-ayatnya dalam hal balaghah dan i’jaz serta dalam
hal kesukaran membedakan mana bagian-bagian al-Qur’an yang lebih afdhal.
Akan tetapi makna muhkam dan
mutasyabih yang terdapat didalam pembahasan ini bukanlah pengertian yang
dimaksudkan seperti diatas. Ayat-ayat muhkam yang jelas dan terang maknanya
tidak perlu kita bahas karena untuk dapat memahami maknanya kita cukup dengan
membacanya. Tapi ayat-ayat yang mutasyabih perlu kita bahas sekadarnya agar
kita dapat mengetahui persoalannya, kemudian kesamaran yang ada didalamnya kita
tinggalkan dan tidak perlu kita permasalahkan seperti yang dilakukan oleh
orang-rangang didalam hatinya terdapat kecenderungan sesat.
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimana Urgensi Muhkam Mutasyabih?
b.
Bagaimana Urgensi Qira’at Al-Qur’an?
c.
Bagaimana Urgensi I’jaz Al-Qur’an?
C. TUJUAN
a.
Untuk
mengetahui urgensi Muhkam
Mutasyabih
b.
Untuk
mengetahui urgensi Qira’at
Al-Qur’an
c.
Untuk
mengetahui urgensi I’jaz
Al-Qur’an
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Urgensi mempelajari Muhkam Mutsyabih
Ayat-ayat muhkam ialah ayat yang terang
maknanya serta lafadznya yang diletakkan untuk suatu makna yang kuat dan cepat
difahami. Adapun mutasyabih ialah ayat-ayat yang bersifat mujmal (global), yang
mu’awwal (memerlukan ta’wil) dan yang musykil (sukar difahami). Sebab,
ayat-ayat yang mujmal membutuhkan rincian ayat-ayat yang mu’awwal baru
diketahui maknannya setelah dita’wilkan dan ayat-ayat musykil samar maknanya
dan sukar dimengerti.[1]
Bagi yang ingin mempelajari al-Qur’an
lebih mendalam, pengetahuan mengenai muhkam mutasyabih sangat penting dikuasai.
Setidaknya, ada beberapa manfaat (hikmah) dengan mempelajari masalah ini, yakni
sebagai berikut:
1.
Sebagai ujian keimanan, sebab seandainya seluruh
al-Qur’an terdiri atas ayat muhkamat maka nuansa dan tantangan keimanannya
menjadi berkurang.
2.
Sebaliknya, seandainya seluruh ayat al-Qur’an semuanya
terdiri atas ayat mutasyabihat maka akan kehilangan kedudukannya sebagai
petunjuk bagi manusia.
3.
Kandungan Al-Qur’an yang terdiri dari ayat muhkamat dan
mutasyabihat dapat menjadi motivasi bagi umat islam untuk konsisten melakukan
pembelajaran serta panggilan terhadap semua kandungannya segingga mereka akan terhindar
dari taklid buta.[2]
B. Urgensi Mempelajari Qira’at
Alqur’an
Pada dasarnya, ilmu qira’ah sudah ada
sejak Rasulullah saw. Hanya saja, pada masa itu qira’ah terbatas pada sahabat
yang secara khusus menekuni bacaan al-qur’an, mengajarkan, dan mempelajarinya.
Para sahabat ini selalu ingin mengetahui ayat yang diturunkan kepada Rasulullah
Saw. Untuk itu, mereka kemudian menghafalkannya
bahkan membacakannya dihadapan nabi untuk disimak.
Menurut ibnu
Jazari, antusiasme para ulama terhadap ilmu qira’at dilatarbelakangi oleh
maraknya kebohongan yang dilakukan para musuh islam terhadap al-Qur’an. Pada
saat bersamaan, ilmu mengenai al-Qur’an dan hadits sudah memiliki banyak
cabang. Alasan lainnya adalah berkaitan dengan kaum muslim yang sangat
memerlukan ilmu qira’at sebagai upaya menjaga dan memelihara al-Qur’an dari
perubahan dan pemutarbalikan yang akan dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
Dengan memahami
ilmu qira’ah sekaligus perbedaan-perbedaannya, maka kita akan mendapatkan
beberapa manfaat, yakni sebagai berikut:
1. Memudahkan kita memahami perbedaan logat
dari tiap-tiap suku, tekanan suara dan bahasa mereka dengan bahasa Al-Qur’an.
Terutama berkaitan dengan orang Arab pada awal Islam yang terdapat banyak
kabilah-kabilah dan suku-suku.
2. Membantu kita dalam melakukan kajian
tafsir serta dapat menjelaskan apa yang mungkin masih dianggap global bagi
qira’ah lain, terutama dalam istinbath
hukum. Seperti qira’ah Ibnu Mas’ud.
3. Menunjukkan terpeliharannya al-Qur’an
dari perubahan dan penyimpangan, mengingat kitab tersebut memiliki banyak segi
bacaan.
4. Sebagai salah satu bukti akan
kemukjizatan al-Qur’an, baik dari segi lafazh dan maknannya. Ada kalanya
perbedaan qira’ah itu hanya sebatas perbedaan lafazh, bukan maknanya.
C. Urgensi Mempelajari I’jaz Al-Qur’an
Ulama kalam berbeda pendapat dalam
menetapkan kei’jazan al-Qur’an. Annadham dan Al-Murtadha berpendapat bahwa
kei’jazan Al-Qur’an adalah dengan jalan shirfah, yakni Allah memalingkan orang
Arab dari menentang Al-Qur’an, padahal mereka sanggup melakukannya. Allah memalingkan
mereka, itulah yang dikatakan menyalahi adat (kebiasaan).
Demikianlah menurut An-Nadham dan makna
shirfah menurut al-Murtadha ialah Alah mencabut ilmu-ilmu yang diperlukan untuk
menantang Al-Qur’an. Maka kelemahan orang-orang Arab bukanlah karena mereka
tidak mempunyai kesanggupan untuk menantang Al-Qur’an . tetapi qadar yang Allah
tetapkan, itulah yang melemahkan mereka.
Kita berpendapat
bahwa kei’jazan Al-Qur’an teap berlaku sepanjang masa bukan karena Allah
mencabut kemampuan orang Arab melakukannya. Segolongan ulama berpendapat bahwa
al-Qur’an mu’jizat dengan balaghohnya yang belum ada tandingannya. Demikianlah
pendapat ahli-ahli bahasa Arab dan ahli-ahli Sastra. Sebagian mereka mengatakan
bahwa kei’jazan al-Qur’an ialah karena mengandung badi’ yang sangat ganjil yang
menyalahi apa yang dibiasakan oleh orang-orang Arab.
Al-Qur’an mu’jiz
didalam lafalnya dan nadhamnya. Dia mu’jiz didalam makna-maknanya yang telah
mengungkap tirai hakikat kemanusiaan dan risalah kemanusiaan dalam wujud ini.
Dia mu’jiz dengan ilmu-ilmunya dan ma’rifah-ma’rifahnya yang sebagian besarnya
telah diakui oleh ilmu modern sekarang ini. Dia mu’jiz dalam
perundang-undangannya, dalam memelihara hak-hak asasi manusia dan membentuk
masyarakat yang ideal.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sesungguhn ya
Al-Qur’an telah meminta ditantang keseluruhannya, sepuluh surat daripadanya,
suatu surat saja dan dengan kata yang sepertinya. Kita berpendapat bahwa
kei’jazan Al-Qur’an terdapat pada suara-suara harafnya, pada tekanan-tekanan kalimatnya,
sebagaimana terdapat pada surat-surat dan ayat-ayatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar,
Rusydie. 2015. Pengantar Ulumul Qur’an Ulumul Hadits teori dan Metodologi.
Yogyakarta: IRCiSoD
As-Shalih,
Subhi. 2011. Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus
Ash-Shiddieqy,
Tengku Muhammad Hasbi. 2014. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (‘Ulum Al-Qur’an).
Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
PROFIL
PENULIS
1. Nama :
Nur Laili Salima
2. NIM/Jurusan : 2318058/
PGMI
3. Tempat, Tanggallahir :Pekalongan, 28 Maret 2001
4. Alamat :
Desa Kebnsari, Kec. Karangdadap, Kab. Pekalongan
5. Nama Ayah :
Bahri
6. NamaIbu :
Mafrukhah
7. Pendidikan :
a. SDN 02 Kebonsari,
lulus tahun 2012
b. MTs Al-Hikmah Proto
Kedungwuni, lulus tahun 2015
c. MAS Simbangkulon
Buaran, lulus tahun 2018
d. IAIN PEKALONGAN (Sekarang)
LAMPIRAN
[2]
Rusydie Anwar, Ulumul Qur’an Ulumul
HaditsTeori dan Metodologi, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2015), hlm. 109-110
[3] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Ilmu-Ilmu
Al-Qur’an (‘Ulum Al-Qur’an), (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2014),
hlm. 295-296.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar