Laman

Sabtu, 28 April 2012

E10-65 Akmal Maulana


MAKALAH
PERHATIAN TERHADAP KEKAYAAN HEWANI

Disusun untuk memenuhi tugas:
Mata kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I


STAIN



Disusun oleh:
Akmal Maulana           202109395
Kelas   E
JURUSAN TARBIYAH PAI



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAIN) PEKALONGAN
2012



BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan yang baru dan termasuk paling penting pada masa sekarang ialah pendidikan lingkungan dan alam. Meskipun alam ini telah disediakan untuk manusia, tidak berarti manusia bebas berbuat apa saja untuk mengeksploitasinya. Sebab, setiap perbuatan manusia senantiasa terikat dengan hukum syariah.
Dalam hal ini Allah SWT telah melarang manusia membuat kerusakan di bumi. Terkait dengan pemeliharaan lingkungan, Islam mengajari kita tentang beberapa hal, di antaranya ; tidak boleh menebang pohon secara sia-sia, tidak boleh mencemari lingungan, mendorong kaum muslim untuk menanam tanaman, dan tidak boleh membunuh binatang secara sia-sia.
Berikut akan dijelaskan mengenai larangan membunuh binatang secara sia-sia dan anjuran memanfaatkan potensi atau kekayaan hewani dalam kehidupan sehari-hari.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Materi Hadits
عن الشَّرِيْدَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : [ مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللهِ عًزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُوْلُ يَارَبَّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ]
[ رواه النسائ فى السنن, كتاب الضجايا, باب من قتل عصفورا بغير حقها ]
B.     Terjemah Hadits
Dari Syarid berkata:”aku pernah mendengar Rasulullah Saaw. bersabda”: “Barang siapa membunuh seekor burung pipit dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada hari kiamat burung itu akan berteriak kepada Allah seraya berkata,’Ya Allah, sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan.” (HR. An-Nasa`I dalam Sunan, tentang bersesuci, bab tempat-tempat  yang dilarang Nabi untuk buang air kecil )

C.     Mufrodat
Aku pernah mendengar     :           سَمِعْتُ
Barangsiapa                       :           مَنْ
Membunuh                        :           قَتَلَ
Burung pipit                      :           عُصْفُوْرًا
Sia-sia                                :           عَبَثًا
Berteriak                           :           عَجَّ
Kemanfaatan                     :           مَنْفَعَةٍ
D.    Biografi Perawi hadits
                  Beliau adalah Al Haafidz Abu Abdurrahman Ahmad ibnu Syu’aib ibnu Ali ibnu Bahar ibnu Sinan ibnu Dinar An Nasa’i. beliau dilahirkan di desa “Nasa”  sebuah desa terkenal di Khurasan sejauh dua hari perjalanan dari kota Moro. Kota tersebut telah banyak mengeluarkan tokoh-tokoh ulama islam yang kesohor. Beliau lahir tahun 215 H.
                  Imam Nasa’I pernah berguru pada beberapa guru besar-guru besar seperti Ishaq ibnu Rahawaih, Ishaq ibnu Hubaib ibnu Syahid, Sulaiman ibnu Asy’ats, Ishaq ibnu Syahiin, Al Haarits ibnu Miskin, dan masih banyak lagi para Hafidz dan para ulama’ besar yang pernah menjadi gurunya.
                  Imam Nasa’I adalah seorang ulama’ yang amat takwa dan wara’. Beliau juga merupakan salah satu dari Imam yang hafidz dan termasuk pakar ilmu agama islam yang amat kenamaan. Beliau wafat pada bulan Sya’ban tahun 303 H, dalam usia 89 tahun. Para ahli berbeda pendapat tentang dimanakah beliau wafat? Sebagian orang berpendapat bahwa beliau wafat di kota Ar Ramlah (Palestina), namun sebagian lain berpendapat bahwa Imam Nasa’I wafat di kota Mekah dan dimakamkan diantara bukit Safa dan Marwah. Pendapat yang ahir ini lebih tersohor.[2]

E.     Keterangan Hadits
Hadits di atas secara umum mengharamkan membunuh binatang secara sia-sia (‘abatsan), yaitu yang tidak ada gunanya, misalnya membunuh sekedar untuk main-main atau iseng belaka. Pada saat yang sama hadits diatas membolehkan membunuh binatang untuk suatu manfaat yang ingin diperoleh manusia, misalnya untuk dimakan dan sebagainya. Namun dengan syarat, cara membunuhnya tidak boleh menggunakan api atau yang sejenisnya (seperti listrik).
Untuk menjaga keseimbangan ekosistem pada suatu lingkungan, dalam ajaran agama islam tidak memperbolehkan umatnya untuk sewenang-wenang terhadap makhluk lain. Perbuatan menghilangkan nyawa binatang secara cuma-cuma alias hanya iseng adalah perbuatan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di ahirat.
Ada hadits yang senada dengan hadits tersebut, yaitu hadits yang diceritakan oleh Abdullah bin Amr r.a., bahwa Nabi pernah bersabda :
“Tidak sekali-kali seseorang membunuh burung pipit hingga yang lebih besar darinya tanpa alasan yang dibenarkan melainkan kelak Allah swt.  akan meminta pertanggungjawaban darinya. Ditanyakan, wahai Rasulullah, apakah alasan yang dibenarkan itu?”, Nabi saw. menjawab “hendaknya ia menyembelihnya, lalu memakannya, danjanganlah ia memotong kepalanya lalu membuangnya” (Riwayat Nasa’i, Syafi’i, dan Hakim).
Memakan daging burung pipit halal hukumnya, tetapi haram bila hanya memotong kepalanya saja atau sebagian anggota tubuhnya, karena hal itu berarti menyiksa.[3]
Selain itu juga adanya larangan dalam islam untuk mengkonsumsi burung yang bercakar atau binatang bertaring mengandung hikmah yang terkait dengan keseimbangan ekosistem. Sebab, binatang-binatang semacam itu berperan sebagai predator atas binatang lain yang sering menjadi hama perusak, seperti tikus dan babi. Karena itu bila binatang tersebut punah, keseimbangan ekosistem akan terganggu. Akibatnya populasi hama perusak akan merajalela dan dapat merugikan manusia.[4]
Adapun memanfaatkan potensi kekayaan hewani selain dengan mengkonsumsinya, dapat pula dilakukan dengan cara yang bermacam-macam. Karena dipandang dari peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
§  Sumber pangan, antara lain : sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan mujaer
§  Sumber sandang, antara lain : bulu domba dan ulat sutera
§  Sumber obat-obatan, antara lain : ular kobra dan lebah madu
§  Piaraan, antara lain : kucing, burung, dan ikan hias.[5]

F.      Aspek Tarbawi
§  Larangan membunuh hewan dengan tujuan menyia-nyiakannya
§  Perintah memaksimalkan kemanfaatan hewan dalam kehidupan sehari-hari
§  Perintah menyembelih hewan menurut ajaran syari’at islam
§  Larangan menyakiti hewan manapun
§  Tidak ada satupun makhluk hidup yang Allah ciptakan tanpa adanya manfaat bagi makhluk hidup lain maupun bagi alam
§  Segala tindakan apapun yang manusia lakukan di dunia, kelak di hari kiamat ada pertanggungjawabannya
§  Salah satu bentuk nyata dari peran kita dalam lingkungan adalah dengan menjaga kelastarian alam dan segala sesuatu yang ada didalamnya
§  Jalan yang paling efektif dan efisien untuk memaksimalkan potensi yang dimilki manusia adalah dengan melalui proses pendidikan
BAB III
KESIMPULAN


Untuk menjaga keseimbangan ekosistem pada suatu lingkungan, dalam ajaran agama islam tidak memperbolehkan umatnya untuk sewenang-wenang terhadap makhluk lain. Perbuatan menghilangkan nyawa binatang secara cuma-cuma alias hanya iseng adalah perbuatan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di ahirat. Kasihan mereka mati sia-sia hanya demi kesenangan manusia saja.
Oleh karena itu mari tinggalkan hobi atau atau kebiasaan buruk kita yang suka membunuh atau menyiksa binatang untuk kesenangan saja. Seharusnya kita hanya membunuh binatang ketika ita membutuhkan sesuatu darinya (dagingnya) atau karena terancam (hama belalang) dan lain sebagainya.



























DAFTAR PUSTAKA



An Nasa’iy, Abu Abdur Rahman Ahmad. 2007.  Sunan Nasa,i. Jakarta: Darus Salam

Arifin, Bey dkk. 1992. Tarjamah Sunan An Nasa’iy. Semarang: CV. Asy Syifa

Nashif, Manshur ali. 1994.  Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah jilid 3. Bandung: Sinar Baru Algesindo


http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/SponsorPendamping/Prawedia/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm




[1] Abu Abdur Rahman Ahmad An Nasa’iy , Sunan Nasa,iy (Jakarta: Darus Salam, 2007), hlm142
[2] Bey Arifin, dkk, Tarjamah Sunan An Nasa’iy, (Semarang: CV. Asy Syifa, 1992), hlm.xi-xv
[3] Syeh Manshur ali Nashif, Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah jilid 3 (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994),  hlm.274

[4] http://unikapik.blogdetik.com
[5] http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/Sponsor-Pendamping/Prawedia/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm

20 komentar:

  1. Fina Atiqotul Maula
    2021110200
    E

    Dalam aspek tarbawi disebutkan bahwa kita dilarang untuk menyakiti hewan apapun, yang saya tanyakan bagaimana dengan hewan yang dijadikan untuk percobaan????? bukankah itu juga termasuk menyakiti hewan?????????

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaanya...

      ya memang dalam makalah saya membahas dilarang menyakiti hewan apapun,tetapi yang dimaksud menyakiti disini,misal kita menembak burung sedangkan burung tersebut tidak dimanfaatkan atau mati dengan sia-sia.jadi menurut saya kalau ada hewan yang dijadikan percobaan itu tidak apa-apa karena itu buat kemanfaatan manusia.

      Hapus
  2. Rizki Amalia R
    2021110213 Kelas E

    Banyak pro kontra dalam penggunaan hewan sebagai bahan percobaan akan tetapi jika dipikir- pikir hal itu tidaklah sepenuhnya salah sebab untuk kemashlahatan, Bagaimana seharusnya kita menyikapi orang- orang yang kontra terhadap penggunaan hewan dalam percobaan dan bagaimana hukumnya jika kita membunuh nyamuk atau semut yang sudah menggigit kita???

    BalasHapus
    Balasan
    1. cara menyikapi orang yang kontra terhadap hewan percobaan,memang tidak bisa kita pungkiri yang namanya manusia mempunyai hati nurani, jadi semisal orang yang kontra tersebut lebih mementingkan perasaan hewan tersebut.
      menanggapi hukum membunuh hewan yang sudah menggigit kita,kalau menurut saya semua itu pasti tidak disengaja karena hal tersebut dilakukan secara refleks(tiba-tiba).

      Hapus
  3. Nama: Ainiyatun Nihlah
    Kelas: D
    NIM: 2021110157
    Pada makalah anda dijelaskan bahwa manfaat melestarikan hewani salah satunya adalah sebagai Sumber obat-obatan, antara lain : ular kobra. sedangkan ular kobra itu haram hukumnya untuk dikonsumsi dan zaman sekarang ini sudah banyak obat-obatan lainnya yang halal.bagaimana tanggapan anda?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di perbolehkan mengkonsumsi barang haramseperti ular kobra itu karena adanya ilat, yakni lidawa'(sebagai obat) diantaranya.
      namun demikian itu dengan syarat bila tidak ditemukan atau tidak obat yang halal yang bisa menyembuhkanya....
      jadi mafhum muholafahnya bisa dimengerti sendiri.

      Hapus
  4. Nama: Maela Risqiyani
    Kelas: D
    NIM: 2021110144
    Pada aspek tarbawi dijelaskan bahwa Tidak ada satupun makhluk hidup yang Allah ciptakan tanpa adanya manfaat bagi makhluk hidup lain maupun bagi alam. Bagaimana caranya agar kita mengetahui setiap manfaat dari setiap makhluk yang diciptakan oleh Allah tersebut???

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya pasti kita harus rajin membaca dan belajar, meneliti apakah manfaat hewan tersebut. karena setiap hewan pasti ada manfaatnya walau sekecil apa dan sebesar apa hewan tersebut pasti bermanfaat, kalau tidak ke manusia atau ke sesama hewan lainnya.

      Hapus
  5. nama : Ali Mubarok
    NIM : 2021110145
    kelas : D (E)
    kekayaan hewani,
    jika ada orang yang menghancurkan populsi tikus dengan tidak ada batasan dan tidak terkontrol padahal tikus juga merupkan makhluk hidup, apakah itu merupakan perbuatan yang dilarang?
    kenapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dilihat dulu alasanya atau motivasi membunuhnya , bila memang karena tikus-tikus itu mengganggu dan merusak maka boleh hukumnya.
      karena tikus termasuk hewan pengganggu dan boleh dibunuh !!!

      Hapus
  6. Tri Indah P.
    2021110198
    Kelas E

    apakah memberantas ataupun membunuh dengan sengaja ataupun tidak disengaja binatang-binatang yang malah merugikan kita seperti tikus, nyamuk, ulet bulu, tom cat, dll juga dilarang dan akan ada pertanggung jawabannya?
    kemudian bagaimana tanggapan anda tentang hewan-hewan yg di pelihara? bukankah lebih baik klo mereka itu hidup dialam bebas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya insyaallah tidak karena kita membunuhnya dengan suatu alasan agar tidak mengganggu manusia atau demi kenyamanan kita ....
      y memang pada dasarnya hewan itu seharusnya hidup dengan bebas, tapi karena faktor kebiasaan manusia yang mempunyai hopy mempelihara hewan jadi ada yang seperti itu...
      tapi dengan satu syarat haru benar-benar menjaga dan merawat hewan tersebut.

      Hapus
  7. Nama : setyoningsih
    Nim: 2021110163
    Kelas : (E)

    Seperti hal nya keterangan di atas, bagaiman jika yang kita bunuh adalah semut yang sering muncul dalam rumah ?
    apabila tidak di brantas maka makanan di dalam rumah terancam, namun jika di bunuh sama hal nya menyia-nyiakan nyawa makhluk Allah.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya...

      menanggapi semut yang sering muncul didalam rumah, menurut saya, kalau keberadaan semut itu memang mengganggu orang yang ada di rumah dan dikhawatirkan akan memakan makanan ,maka kita lebih baik mengusirnya saja daripada membunuhnya, karena itu sama halnya menyia-nyiakan nyawanya dan keberadaan semut itu kan tidak terlalu membahayakan (sperti ular/binatang buas).

      Hapus
  8. hammydiati azifa L. I
    2021110208
    kelas E

    bagaimana menurut pendapat anda tentang adanya penangkapan ikan dengan menggunakan racun atau setrum ...???

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya kalau menangkap ikan dengan menggunakan setrum itu sudah pasti dilarang dan berdosa karena itu termask menyiksa hewan tersebut, terus kalau dengan racun sama juga dan berdampak pada ekosistem ikan tersebut......

      Hapus
  9. dewi rizka Khodijah
    2021110219
    kelas E

    bagaimana pendapat anda terhadap adanya kasus pembantaian binatang (orang hutan) karena adanya kepentingan industri semata

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang pertama...
      yang namanya pembantaian itu sudah termasuk dilarang.
      kalau membunuh binatang dengan tujuan untuk kepentingan industri menurut saya tidak boleh.

      Hapus
  10. Dyah Titis Pratita
    kelas E
    2021110221

    Menurut pemakalah boleh gak sih, kita membunuh nyamuk dengan raket nyamuk dan membunuh semut-semut yang lagi gerombolan dipohon dengan cara dibakar? jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya tidak boleh..
      karena dalam raket tersebut terdapat unsur listriknya jadi yang namanya membunuh menggunakan setruman itu dilarang.
      sudah pasti berdosa orang tersebut apabila membunuh hewan dengan membakarnya hidup-hidup karena hal tersebut sudah dilarang dalam islam.

      Hapus