MAKALAH
PERHATIAN TERHADAP
KEKAYAAN HEWANI
Disusun untuk
memenuhi tugas:
Mata kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun oleh:
Akmal
Maulana 202109395
Kelas
E
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan yang baru dan termasuk paling penting pada
masa sekarang ialah pendidikan lingkungan dan alam. Meskipun alam ini telah
disediakan untuk manusia, tidak berarti manusia bebas berbuat apa saja untuk
mengeksploitasinya. Sebab, setiap perbuatan manusia senantiasa terikat dengan
hukum syariah.
Dalam hal ini Allah SWT telah melarang manusia membuat
kerusakan di bumi. Terkait dengan
pemeliharaan lingkungan, Islam mengajari kita tentang beberapa hal, di
antaranya ; tidak boleh menebang pohon secara sia-sia, tidak boleh mencemari
lingungan, mendorong kaum muslim untuk menanam tanaman, dan tidak boleh
membunuh binatang secara sia-sia.
Berikut
akan dijelaskan mengenai larangan membunuh binatang secara sia-sia dan anjuran
memanfaatkan potensi atau kekayaan hewani dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Materi
Hadits
عن الشَّرِيْدَ
يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : [
مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللهِ عًزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
يَقُوْلُ يَارَبَّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي
لِمَنْفَعَةٍ]
[ رواه النسائ
فى السنن, كتاب الضجايا, باب من قتل عصفورا بغير حقها ]
B. Terjemah
Hadits
Dari Syarid
berkata:”aku pernah mendengar Rasulullah Saaw. bersabda”: “Barang siapa
membunuh seekor burung pipit dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada hari
kiamat burung itu akan berteriak kepada Allah seraya berkata,’Ya Allah,
sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku
untuk suatu kemanfaatan.” (HR. An-Nasa`I dalam Sunan, tentang bersesuci, bab
tempat-tempat yang dilarang Nabi untuk
buang air kecil )
C. Mufrodat
Aku pernah mendengar : سَمِعْتُ
Barangsiapa :
مَنْ
Membunuh : قَتَلَ
Burung pipit : عُصْفُوْرًا
Sia-sia : عَبَثًا
Berteriak : عَجَّ
Kemanfaatan : مَنْفَعَةٍ
D. Biografi
Perawi hadits
Beliau
adalah Al Haafidz Abu Abdurrahman Ahmad ibnu Syu’aib ibnu Ali ibnu Bahar ibnu
Sinan ibnu Dinar An Nasa’i. beliau dilahirkan di desa “Nasa” sebuah desa terkenal di Khurasan sejauh dua
hari perjalanan dari kota Moro. Kota
tersebut telah banyak mengeluarkan tokoh-tokoh ulama islam yang kesohor. Beliau
lahir tahun 215 H.
Imam Nasa’I pernah berguru
pada beberapa guru besar-guru besar seperti Ishaq ibnu Rahawaih, Ishaq ibnu
Hubaib ibnu Syahid, Sulaiman ibnu Asy’ats, Ishaq ibnu Syahiin, Al Haarits ibnu
Miskin, dan masih banyak lagi para Hafidz dan para ulama’ besar yang pernah
menjadi gurunya.
Imam Nasa’I adalah seorang
ulama’ yang amat takwa dan wara’. Beliau juga merupakan salah satu dari Imam
yang hafidz dan termasuk pakar ilmu agama islam yang amat kenamaan. Beliau
wafat pada bulan Sya’ban tahun 303 H, dalam usia 89 tahun. Para ahli berbeda
pendapat tentang dimanakah beliau wafat? Sebagian orang berpendapat bahwa
beliau wafat di kota Ar Ramlah (Palestina), namun sebagian lain berpendapat
bahwa Imam Nasa’I wafat di kota Mekah dan dimakamkan diantara bukit Safa dan
Marwah. Pendapat
yang ahir ini lebih tersohor.[2]
E. Keterangan
Hadits
Hadits di atas secara umum
mengharamkan membunuh binatang secara sia-sia (‘abatsan), yaitu yang tidak ada
gunanya, misalnya membunuh sekedar untuk main-main atau iseng belaka. Pada saat
yang sama hadits diatas membolehkan membunuh binatang untuk suatu manfaat yang
ingin diperoleh manusia, misalnya untuk dimakan dan sebagainya. Namun dengan
syarat, cara membunuhnya tidak boleh menggunakan api atau yang sejenisnya
(seperti listrik).
Untuk menjaga
keseimbangan ekosistem pada suatu lingkungan, dalam ajaran agama islam tidak
memperbolehkan umatnya untuk sewenang-wenang terhadap makhluk lain. Perbuatan
menghilangkan nyawa binatang secara cuma-cuma alias hanya iseng adalah
perbuatan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di ahirat.
Ada hadits yang senada dengan
hadits tersebut, yaitu hadits yang diceritakan oleh Abdullah bin Amr r.a.,
bahwa Nabi pernah bersabda :
“Tidak sekali-kali seseorang
membunuh burung pipit hingga yang lebih besar darinya tanpa alasan yang
dibenarkan melainkan kelak Allah swt.
akan meminta pertanggungjawaban darinya. Ditanyakan, wahai Rasulullah,
apakah alasan yang dibenarkan itu?”, Nabi saw. menjawab “hendaknya ia
menyembelihnya, lalu memakannya, danjanganlah ia memotong kepalanya lalu
membuangnya” (Riwayat Nasa’i, Syafi’i, dan Hakim).
Memakan daging burung pipit halal
hukumnya, tetapi haram bila hanya memotong kepalanya saja atau sebagian anggota
tubuhnya, karena hal itu berarti menyiksa.[3]
Selain itu juga adanya larangan
dalam islam untuk mengkonsumsi burung yang bercakar atau binatang bertaring
mengandung hikmah yang terkait dengan keseimbangan ekosistem. Sebab, binatang-binatang semacam itu berperan sebagai
predator atas binatang lain yang sering menjadi hama perusak, seperti tikus dan
babi. Karena itu bila binatang tersebut punah, keseimbangan ekosistem akan
terganggu. Akibatnya populasi hama perusak akan merajalela dan dapat merugikan
manusia.[4]
Adapun
memanfaatkan potensi kekayaan hewani selain dengan mengkonsumsinya, dapat pula
dilakukan dengan cara yang bermacam-macam. Karena dipandang dari
peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
§ Sumber
pangan, antara lain : sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan mujaer
§ Sumber sandang,
antara lain : bulu domba dan ulat sutera
§ Sumber obat-obatan,
antara lain : ular kobra dan lebah madu
F. Aspek
Tarbawi
§
Larangan membunuh hewan dengan tujuan menyia-nyiakannya
§
Perintah memaksimalkan kemanfaatan hewan dalam kehidupan
sehari-hari
§
Perintah menyembelih hewan menurut ajaran syari’at islam
§ Larangan
menyakiti hewan manapun
§ Tidak ada satupun makhluk hidup yang Allah
ciptakan tanpa adanya manfaat bagi makhluk
hidup lain maupun bagi alam
§ Segala
tindakan apapun yang manusia lakukan di dunia, kelak di hari kiamat ada
pertanggungjawabannya
§ Salah satu bentuk
nyata dari peran kita dalam lingkungan adalah dengan menjaga kelastarian alam
dan segala sesuatu yang ada didalamnya
§ Jalan
yang paling efektif dan efisien untuk memaksimalkan potensi yang dimilki
manusia adalah dengan melalui proses pendidikan
BAB
III
KESIMPULAN
Untuk menjaga keseimbangan ekosistem
pada suatu lingkungan, dalam ajaran agama islam tidak memperbolehkan umatnya
untuk sewenang-wenang terhadap makhluk lain. Perbuatan menghilangkan nyawa
binatang secara cuma-cuma alias hanya iseng adalah perbuatan dosa
yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di ahirat. Kasihan mereka mati sia-sia hanya demi kesenangan manusia
saja.
Oleh karena itu
mari tinggalkan hobi atau atau kebiasaan buruk kita yang suka membunuh atau
menyiksa binatang untuk kesenangan saja. Seharusnya kita hanya membunuh binatang
ketika ita membutuhkan sesuatu darinya (dagingnya) atau karena terancam (hama
belalang) dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
An Nasa’iy,
Abu Abdur Rahman Ahmad. 2007. Sunan Nasa,i. Jakarta: Darus Salam
Arifin, Bey dkk. 1992. Tarjamah Sunan An Nasa’iy. Semarang: CV.
Asy Syifa
Nashif,
Manshur ali. 1994. Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah jilid 3.
Bandung: Sinar Baru Algesindo
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/SponsorPendamping/Prawedia/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm
[1]
Abu Abdur Rahman Ahmad An
Nasa’iy , Sunan Nasa,iy (Jakarta:
Darus Salam, 2007), hlm142
[2]
Bey Arifin, dkk, Tarjamah Sunan An Nasa’iy, (Semarang:
CV. Asy Syifa, 1992), hlm.xi-xv
[3]
Syeh Manshur ali Nashif, Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah
jilid 3 (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994), hlm.274
[4]
http://unikapik.blogdetik.com
[5]
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/Sponsor-Pendamping/Prawedia/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm
Fina Atiqotul Maula
BalasHapus2021110200
E
Dalam aspek tarbawi disebutkan bahwa kita dilarang untuk menyakiti hewan apapun, yang saya tanyakan bagaimana dengan hewan yang dijadikan untuk percobaan????? bukankah itu juga termasuk menyakiti hewan?????????
terima kasih atas pertanyaanya...
Hapusya memang dalam makalah saya membahas dilarang menyakiti hewan apapun,tetapi yang dimaksud menyakiti disini,misal kita menembak burung sedangkan burung tersebut tidak dimanfaatkan atau mati dengan sia-sia.jadi menurut saya kalau ada hewan yang dijadikan percobaan itu tidak apa-apa karena itu buat kemanfaatan manusia.
Rizki Amalia R
BalasHapus2021110213 Kelas E
Banyak pro kontra dalam penggunaan hewan sebagai bahan percobaan akan tetapi jika dipikir- pikir hal itu tidaklah sepenuhnya salah sebab untuk kemashlahatan, Bagaimana seharusnya kita menyikapi orang- orang yang kontra terhadap penggunaan hewan dalam percobaan dan bagaimana hukumnya jika kita membunuh nyamuk atau semut yang sudah menggigit kita???
cara menyikapi orang yang kontra terhadap hewan percobaan,memang tidak bisa kita pungkiri yang namanya manusia mempunyai hati nurani, jadi semisal orang yang kontra tersebut lebih mementingkan perasaan hewan tersebut.
Hapusmenanggapi hukum membunuh hewan yang sudah menggigit kita,kalau menurut saya semua itu pasti tidak disengaja karena hal tersebut dilakukan secara refleks(tiba-tiba).
Nama: Ainiyatun Nihlah
BalasHapusKelas: D
NIM: 2021110157
Pada makalah anda dijelaskan bahwa manfaat melestarikan hewani salah satunya adalah sebagai Sumber obat-obatan, antara lain : ular kobra. sedangkan ular kobra itu haram hukumnya untuk dikonsumsi dan zaman sekarang ini sudah banyak obat-obatan lainnya yang halal.bagaimana tanggapan anda?????
Di perbolehkan mengkonsumsi barang haramseperti ular kobra itu karena adanya ilat, yakni lidawa'(sebagai obat) diantaranya.
Hapusnamun demikian itu dengan syarat bila tidak ditemukan atau tidak obat yang halal yang bisa menyembuhkanya....
jadi mafhum muholafahnya bisa dimengerti sendiri.
Nama: Maela Risqiyani
BalasHapusKelas: D
NIM: 2021110144
Pada aspek tarbawi dijelaskan bahwa Tidak ada satupun makhluk hidup yang Allah ciptakan tanpa adanya manfaat bagi makhluk hidup lain maupun bagi alam. Bagaimana caranya agar kita mengetahui setiap manfaat dari setiap makhluk yang diciptakan oleh Allah tersebut???
ya pasti kita harus rajin membaca dan belajar, meneliti apakah manfaat hewan tersebut. karena setiap hewan pasti ada manfaatnya walau sekecil apa dan sebesar apa hewan tersebut pasti bermanfaat, kalau tidak ke manusia atau ke sesama hewan lainnya.
Hapusnama : Ali Mubarok
BalasHapusNIM : 2021110145
kelas : D (E)
kekayaan hewani,
jika ada orang yang menghancurkan populsi tikus dengan tidak ada batasan dan tidak terkontrol padahal tikus juga merupkan makhluk hidup, apakah itu merupakan perbuatan yang dilarang?
kenapa demikian?
Dilihat dulu alasanya atau motivasi membunuhnya , bila memang karena tikus-tikus itu mengganggu dan merusak maka boleh hukumnya.
Hapuskarena tikus termasuk hewan pengganggu dan boleh dibunuh !!!
Tri Indah P.
BalasHapus2021110198
Kelas E
apakah memberantas ataupun membunuh dengan sengaja ataupun tidak disengaja binatang-binatang yang malah merugikan kita seperti tikus, nyamuk, ulet bulu, tom cat, dll juga dilarang dan akan ada pertanggung jawabannya?
kemudian bagaimana tanggapan anda tentang hewan-hewan yg di pelihara? bukankah lebih baik klo mereka itu hidup dialam bebas?
kalau menurut saya insyaallah tidak karena kita membunuhnya dengan suatu alasan agar tidak mengganggu manusia atau demi kenyamanan kita ....
Hapusy memang pada dasarnya hewan itu seharusnya hidup dengan bebas, tapi karena faktor kebiasaan manusia yang mempunyai hopy mempelihara hewan jadi ada yang seperti itu...
tapi dengan satu syarat haru benar-benar menjaga dan merawat hewan tersebut.
Nama : setyoningsih
BalasHapusNim: 2021110163
Kelas : (E)
Seperti hal nya keterangan di atas, bagaiman jika yang kita bunuh adalah semut yang sering muncul dalam rumah ?
apabila tidak di brantas maka makanan di dalam rumah terancam, namun jika di bunuh sama hal nya menyia-nyiakan nyawa makhluk Allah.?
terima kasih atas pertanyaannya...
Hapusmenanggapi semut yang sering muncul didalam rumah, menurut saya, kalau keberadaan semut itu memang mengganggu orang yang ada di rumah dan dikhawatirkan akan memakan makanan ,maka kita lebih baik mengusirnya saja daripada membunuhnya, karena itu sama halnya menyia-nyiakan nyawanya dan keberadaan semut itu kan tidak terlalu membahayakan (sperti ular/binatang buas).
hammydiati azifa L. I
BalasHapus2021110208
kelas E
bagaimana menurut pendapat anda tentang adanya penangkapan ikan dengan menggunakan racun atau setrum ...???
menurut saya kalau menangkap ikan dengan menggunakan setrum itu sudah pasti dilarang dan berdosa karena itu termask menyiksa hewan tersebut, terus kalau dengan racun sama juga dan berdampak pada ekosistem ikan tersebut......
Hapusdewi rizka Khodijah
BalasHapus2021110219
kelas E
bagaimana pendapat anda terhadap adanya kasus pembantaian binatang (orang hutan) karena adanya kepentingan industri semata
yang pertama...
Hapusyang namanya pembantaian itu sudah termasuk dilarang.
kalau membunuh binatang dengan tujuan untuk kepentingan industri menurut saya tidak boleh.
Dyah Titis Pratita
BalasHapuskelas E
2021110221
Menurut pemakalah boleh gak sih, kita membunuh nyamuk dengan raket nyamuk dan membunuh semut-semut yang lagi gerombolan dipohon dengan cara dibakar? jelaskan!
menurut saya tidak boleh..
Hapuskarena dalam raket tersebut terdapat unsur listriknya jadi yang namanya membunuh menggunakan setruman itu dilarang.
sudah pasti berdosa orang tersebut apabila membunuh hewan dengan membakarnya hidup-hidup karena hal tersebut sudah dilarang dalam islam.