Laman

Selasa, 19 Februari 2013

A2-8&9 M. Sukron : Memperluas kajian, Menjaga Kehormatan dan fungsi masjid


MAKALAH
MEMPERLUAS TEMA KAJIAN DI MASJID, MENJAGA KEHORMATAN DAN FUNGSI MASJID

Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah   :hadits tarbawi II
Dosen pengampu    : Muhammad hufron, M.S.I




Disusun oleh
MOHAMAD SUKRON (2021111011)
Kelas: A




JURUSAN TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
                                                                              2013                






BAB I
PENDAHULUAN

Makalah ini membahas tentang seseorang di sebuah masjid yang membicarakan orang lain,  kita sebagai calon pendidik harus bisa bersikap baik atau benar apalagi dalam mesjid dan menjadi suritauladan. Dan janganlah kita meremehkan suatu hal yang sepele, fungsi masjid sebagai tempat khusus untuk melakukan ibadah, bukan tempat untuk maksiat.














BAB 2
PEMBAHASAN
A.  HADIST
1.        MEMPERLUAS TEMA KAJIAN DI MASJID
عَنْ جَابِر بن سَمُرة قَال : جَالَسْتُ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَكْثَرَ مِنْ  ِمائَة مَرَّة فِي الْمَسَجِدِ يَجْلِسُ أَصْحَابُهُ يَتَنَاشَدُوْنَ الشِّعْرَ وَ رُبَّمَا تَذَاكَرُوْا أَمْرَ الْجَاهِلِيَّة فَيَبْتَسِمُ النَّبِيُ صَلى الله عليه وسلم مَعَهُمْ   (وراه التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, و رواه الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷)

Dari sahabat Jabir bin Samurah beliau berkata “suatu ketika aku duduk bersama Nabi Muhammad SAW di dalam masjid lebih dari seratus kali dan bersamanya dengan para sahabatnya mereka telah melantunkan sebuah syair – syair dan terkadang para sahabat selalu mengingat permasalahan – permasalahannya kaum jahiliyah kemudian nabi tersenyum kecil bersama para sahabatnya. Hadits diriwayatkan dari Imam Thirmidzi

2.        MENJAGA KEHORMATAN DAN FUNGSI MASJID
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانُ يَتَحَلَّقُوْنَ فِى مَسَاجِدِ هِمْ وَلَيْسَ هِمَّتُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا لَيْسَ الله فِيْهِمْ حَاجَةَ فَلاَ تُجَاِلسُ هُمْ . (رواه الحاكم فى المستدرك, هذا لا حديث صحيع الإسناد و لم يخرجاه)
Dari Anas bin Malik r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Kan datang suatu zaman manusia duduk melingkar di masjid-masjid mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali dunia. Tidak ada Allah dalam keinginan. Maka janganlah kamu duduk bersama mereka”.

B. MUFRODAT
Hadis tentang memperluas tema kajian di masjid :
Masjid                                       المسجد                                   
Membicarakan                   ويتدا كرون     
Bernyanyi                            يتنا شدون                    
Syair                                             الشر                 
Tersenyum                                يتبسم           
Hadis tentang menjaga kehormatan dan fungsi masjid :
Masa atau waktu                              زمان       
Duduk melingkar                    يتحلقون    
Tujuan mereka                     همتهم       
Dunia                                            الدنيا        
Butuh                                               حاجة       
Duduk bersama mereka          تجالسوهم 
C. BIOGRAFI PERAWI
1.    Jabir bin Samurah
Nama lengkapnya ialah Jabir bin Samurah bin Janadah As-Sawai Al-Madani, seorang sahabat yang dijuluki dengan Abu Abdullah. Ibunya bernama Khalidah binti Abu Waqqas, saudara kandung Saad dan Utbah. Beliau wafat pada masa khilafah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 74 H.[1]

2.    Anas bin malik
Anas bin Malik bin Nadzor bin Dhomdom bin Zaid bin Harom bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin An Najjar, Abu Hamzah Al Ansori Al Khazraji. Dia termasuk kerabat Rasulullah dari jalur istri. Ia juga muridnya, pengikutnya dan sahabat yang terakhir meninggal dunia[2]. Ia adalah pambantu Rasulullah, dan ia juga termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadits darinya. Ibunya adalah Ummu Sulaim Malikah binti Milhan bin Kholid bin Zaid bin Harom, istri Abi Tholhah Zaid bin Sahl Al Ansori. Ketika nabi saw datang ke Madinah, Anas berumur 10 tahun. Dan ketika itu juga, ibunya datang kepada nabi saw dan berkata kepadanya: "Ini adalah Anas anak yang pandai yang akan menjadi pembantumu". Maka nabi pun menerimanya.
Ia lahir ketika Rasul datang ke Madinah, Anas berumur 10 tahun, dan ketika beliau wafat Anas berumur 20 tahun. Jadi Anas lahir 10 tahun sebelum tahun hijriyah atau bertepatan dengan tahun 612  Masehi. Ibunya juga seorang yang pandai dan telah masuk Islam, sehingga Anas pun dari kecil telah memeluk agama Islam.   
D. KETERANGAN HADITS
·         Memperluas tema kajian di masjid
Kata   يتداكرون  maknanya yaitu  mereka membicarakan urusan-urusan orang jahiliah, mereka menertawakan, dan nabipun tersenyum, dan nabi juga mengatakan seorang yang tidak memberi manfaat kepada orang lain  sebagaimana berhala yang tidak memberikan manfaat kepada saya.
Para sahabat berkata : apa maksudnya nabi berkata ,saya membuat sesuatu dari الحيس (makanan dari kurma yang dikeringkan), maka datanglah waktu paceklik(panas tidak hujan) dan saya juga mendoakan setiap hari. Sahabat yang lainpun berkata:saya melihat dua musang yang naik keatas berhala dan mengencinginya. maka saya berkata :apakah arti dari dua ekor musang itu mengencingi berhala ? dan saya datang pada rosul dan masuk islam.[3]
  Hadits ini menjelaskan ketika didalam perkumpulan atau suatu majelis tidak boleh membicarakan orang lain dan jangan mencampuri urusan orang lain. Karena belum tentu urusan kita lebih baik dari urusan oranr lain. Karena masjid itu tempat untuk  beribadah,bukan tempat untuk memikirkan perkara dunia. Dan jika berada di dalam masjid itu kita harus memakai etika atau adab-adab.[4]Hal tersebut menunjukan bahwasannya seorang pendidik itu tidak boleh mencela atau menghina kepada peserta didik. Seorang pendidik seharusnya harus memperhatikan kepada peserta didik  dan tidak boleh membeda-bedakan antara satu dengan yang lain.[5]
·         Menjaga kehormatan dan fungsi masjid
Yang di maksud dengan الهمة (keinginan) adalah الهوى (keinginan yang berdasarkan nafsu) di hadits ini di singgung bahwa akan datang suatu masa bahwa orang-orang duduk melingkar atau berdiskusi untuk membicarakan tentang kemaslahatan umat ataupun hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan lainnya. Tapi agar mereka bisa mendapatkan dunia (meraup materi).
E. ASPEK TARBAWI
Seperti yang dijelaskan dari hadist tersebut,begitu besarnya perhatian seorang muslim untuk selalu melaksanakan etika-etika agama islam dalam setiap perkara. Sebagaimana seorang muslim harus beretika ketika didalam masjid.[6] Seseorang juga sangat dianjurkan supaya tidak mencari kesalahan orang lain Sebelum ia mengoreksi dirinya sendiri. Tidak boleh meremehkan suatu hal yang kecil, karna pada suatu saat pasti akan membutuhkan. Tidak boleh menyepelekan pendapat orang lain, karena belum tentu pendapat kita benar.Dan jika memang pendapat orag lain itu salah,kita harus tetap menghargai dan berkata dengan baik dan sopan.[7]
Masjid merupakan rumah Allah yang suci,dimana masjid tersebut digunakan sebagai tempat ibadah kepada Allah. Pada mulanya masjid merupakan sentral kebudayaan masyarakat islam, pusat organisasi kemasyarakatan dan pusat pemukiman(community center), serta sebagai tempat ibadah dan i’tikaf.[8] Masjid juga memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan islam, karena itu masjid atau surau merupakan sarana pokok dan mutlak keperluannya bagi perkembangan masyarakat islam. Oleh karena itu masjid harus dijaga dan dirawat sebaik mungkin. Karena kehormatan masjid sangatlah penting.
Dan fungsi masjid itu sendiri meliputi:
·         Masjid sebagai tempat ibadah
·         Masjid sebagai lembaga pendidikan islam
·         Masjid sebagai tempat pusat dakwah atau penyebaran agama islam dan lain-lain.[9]






BAB 3
PENUTUP
Masjid merupakan rumah Allah tempat yang suci jadi di dalam masjid janganlah berdiskusi tentang hal duniawi/menggunjing orang lain dan harus menjaga kesuciannya juga dalam masjid tidak boleh melakukan transaksi jual beli,hendaklah menjaga sikap dan perilaku kita dan jangan sesekali kita meremehkan suatu hal yang kecil dan uruslah diri sendiri atau dengan kata lain introspeksi diri sebelum mengurusi orang lain atau menyalahkan orang lain.Dan kita juga harus menghargai orang lain.
        

                       












DAFTAR PUSTAKA
Tirmizi Imam jilid 8,kitab adab dari nabi saw,bab melagukan syair,hal:142-143
Aziz Abdul bin Fathi as-sayyid,Ensiklopedia Etika Islam,Jakarta : Magfiroh Pustaka 2006
Ilyas. Yunahar, Kuliah Ahlak, yokyakarta: P.T. Bumi Aksara,2004
Http// Ahlul Hadits.wordprees.com
Al-Bugha. Musthafa Dieb. Dkk. 2008. Syarah Hadits Arba’in Imam Nawawi. Jakarta:Al-Kautsar.
Hasbullah. 1999. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mujib. Abdul. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta:Kencana



[1] Http// Ahlul Hadits.wordprees.com
[2] Dr. Musthafa Dieb Al-Bugha dan Syaikh Muhyiddin, Syarah Hadits Arbai’in Imam Nawawi(Jakarta:al kaustar,2008) hlm. 125
[3] Imam tirmizi jus 8,kitab adab dari rosululloh.hal 142-143
[4] Abdul Aziz bin Fathi as-sayyid,Ensiklopedia Etika Islam(Jakarta:magfiroh pustaka,2006).
[5] H.yunahar  ilyas, kuliah akhak(yokyakarta:.P.T.bumi aksara,2004)
[6] Abdul Aziz bin Fathi as-sayyid, Ensiklopedia Etika Islam, (Jakarta : Magfiroh Pustaka, 2006)
[7] Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlak, (yokyakarta :p.t.Bumi Aksara, 2004)
[8] Dr. Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: Kencana, 2006)hlm. 231
[9] Drs. Hasbullah. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1999)hlm. 135

33 komentar:

  1. Desi Atinasikhah (2021111343)
    aslmkm,
    Yang saya tanyakan apabila dalam suatu masjid itu diadakan pertemuan suatu organisasi yang didalam salah satu rangkaian acaranya ada menyanyikan lagu kebangsaan atau mars dari organisasi tersebut, pertanyaannya bagaimana hukum menyanyi didalam masjid?
    termakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam
      terimakasih atas pertanyaannya.
      Nabi SAW melarang ooarang bernyanyi di dalam masjid. berikut sabdanya "Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa nabi SAW telah melarang dari mendendangkan nyanyian di dalam masjid." (HR. An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) hadits ini dinyatakan derajatnya hasan oleh syaikh Al-Bani.
      jadi sudah jelas bahwa bernyanyi di dalam masjid itu tidak diperbolehkan

      Hapus
  2. Imam Dzikri (2021 111 227)

    Asslmalkum

    “akan datang suatu zaman manusia duduk melingkar di masjid-masjid mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali dunia. Tidak ada Allah dalam keinginan. Maka janganlah kamu duduk bersama mereka”
    menurt anda maksud dari kata "tidak ada" dalam hadis tersebut menunjukan makna larangan secara totalitas, atau masih dibolehkannya jika masih ada dalam niat mereka untuk mencari dunia, dan untuk mencari ridho Allah dalam masjid..

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa;alaikumussalam
      terimakasih atas pertanyaannya.

      menurut saya maksud dari "tidak ada" di dalam hadits tersebut maknanya tidak totalitas. akan tetapi tidak adanya disini adalah orang-orang yang kumpul melingkar dan ia tidak menyinggung masalah urusan agama melainkan urusan dunia (maksiat secara umum).

      Hapus
  3. NAMA: DEWI NURLITA KURNIAWATI
    NIM : 2021111036
    Assalamu'alaikum Wr.Wb. . .
    Pada bagian penutup dijelaskan bahwa kita tidak boleh bertransaksi jual beli di dalam masjid,. Mengapa?? Dan kategori barang yang diperjualbelikan itu mencakup semua atau yang haram saja??
    Semisal ada seseorang yang ingin menjual hp dan minta ketemuan di masjid sembari melakukan sholat dzuhur. Apakah tetap tidak diperbolehkan??
    Syukron, jazakumullah. . . . :)
    Wassalamu'alaikum Wr. Wb. . .

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya.
      intinya di dalam masjid itu tidak diperboleh untuk bertransaksi jual beli, karena masjid berfungsi untuk beribadah kepada Allah bukan pasar. sekalipun barang dagangan itu halal.
      akan tetapi jika yang penanya maksud ketemuannya di masjid sembari melakukan shalat duhur? itu tidak mengapa shalatnya sah jual belinya pun sah tapi catatannya bertransaksinya itu bukan di dalam masjid, melainkan di depan masjid atau di searmbi-serambi masjid

      Hapus
  4. nama : nur amiroh
    nim : 2021 111 345
    kelas : A
    dalam kesimpulan dijelaskan tentang dilarang berdiskusi tentang duniawi di masjid, tetapi pada kenyataannya sekarang ini masih banyak hal-hal seperti itu di lakukan, bagaimana tanggapan pemakalah tentang hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa;alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya.
      sudah saya jawab. dan jawabannya itu sama dengan penanya di atas. intinya tidak diperbolehkan bercakap-cakap atau diskusi urusan dunia (maksiat secara umum) di dlam masjid

      Hapus
  5. Naila Chusniyyati
    2021 111 264
    Assalamu’alaikum
    masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, sebagai tempat pendidikan islam, selain itu juga sebagai tempat pusat dakwah dan penyebaran agama islam. akan tetapi pada realita hidup sekarang masjid sering digunakan sebagai tempat hajatan atau tempat resepsi pernikahan, seperti yang dilakukan oleh beberapa artis sekarang ini. lalu bagaimana tanggapan pemakalah mengenai hal tersebut? bagaimana hukumnya melakukan hajatan atau resepsi pernikahan di dalam masjid? dan tolong berikan dalil atau dasarnya tentang hal tersebut?
    terima kasih. . .

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaan.
      fungsi masjid memang sarana untuk beribadah. dan nikah pun merupakan ibadah.
      jadi orang melakukan akad pernikahan di dlam masjid itu diperbolehkan, akan tetapi kalau resepsi pernikahan dalam masjid itu yang tidak diperbolehkan karena dapat mengurangi kesucian masjid,dll.

      dalilnya "Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana" (H.R. At-Rirmidzi)
      akan tetapi hadis ini derajatnya dhaif

      Hapus
  6. Nama Riskul Khasanah
    2021111022
    Kelas A
    jika fungsi masjid digunakan untuk ijab qabul pernikahan menurut anda bagaimana? boleh/tidak, dan berikan argumentnya dan jika telah mengetahui fungsi masjid tidak untuk berbicara urusan duniawi terus anda melihat sekelompok orang yang sedang ngerumpi di masjid, sikap anda bagaimana menanggapi hal tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaannya
      sudah saya jawab diatas. intinya akad nikah di dalam masjid itu diperbolehkan.
      jika ada sekelompok orang ngerumpi di dalam masjid maka sikap kita wajib untuk menegurnya.

      Hapus
  7. Muhammad Kamaluddin (2021 111 042) kelas A
    yang saya ingin tanyakan di keterangan hadis di bawah disebutkan bahwa "di hadits ini di singgung bahwa akan datang suatu masa bahwa orang-orang duduk melingkar atau berdiskusi untuk membicarakan tentang kemaslahatan umat ataupun hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan lainnya. Tapi agar mereka bisa mendapatkan dunia (meraup materi)" apakah yang dimaksud diatas seperti acara-acara yang ada di tv-tv sekarang??? yang banyak tayang pada pagi hari dan berada di masjid acara tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya
      kalau perkumpulan itu dimaksudkan untuk maslah duniawi itu yang tidak diperbolehkan, akan tetapi kalau untuk mensyiarkan agama itu yang diperbolehkan.
      sedangkan acara yang di tv-tv itu saya rasa merupakan salah satu syiar agama. adapun materi yang meraka dapat itu merupakan haknya sebagai pelaksan. karena mensyiarkan agama lewat media ya dikenakan biaya, dan untuk memberikan bisyaroh kepada pembicaranya.

      Hapus
  8. nama: ianaturrizqia
    nim :2021111305
    kelas:A
    bagaimana caranya kita menjaga kehormatan masjid? dan bagaimana kita mengembalikan kehormatan mazjid yang seharusnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa;alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya
      cara menjaga kehormata masjid yaitu menjalankan fungsi masjid dengan semstinya.

      Hapus
  9. Nama : Novi Syafa'atul Syaqila
    Nim : 2021 111 082

    bagaimana menurut anda jika masjid dijadikan sebagai tempat pemotongan daging qurban ? serta apakah hal tersebut menyalahi fungsi masjid atau tidak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya
      qurban merupakan ibadah, jadi sangat diperbolehkan masjid dijadikan sebagai tempat pemotongan hewan qurban. akan tetapi perlu dicatat memotong hewan qurban bukan di dalam masjid melainkan di sekitar masjid.
      tidak. tidak menyalahi fungsi masjid.

      Hapus
  10. Nama : Dewi Yuliana
    Nim : 2021 111 073

    bagaimana jika masjid digunakan sebagai tempat temuan pasangan yang bukan muhrimnya ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
      kalau pertemuan itu untuk bermaksiat itu tidak diperbolehkan.

      Hapus
  11. nama; khusnia(010)
    yang saya ingin tanyakan apabila ad sebuah masjid yang ditutup gerbang dan dibukanya hanya pada saat waktu berjamaah saja bgaimana mendapat anda apa itu dapat dikatakan masjid ituberfungsi terhotmat

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
      tidak. masjid itu tidak berfungsi terhormat, karena masjid itu bukan untuk melakukan ibadah shalat secara berjamaah saja.

      Hapus
  12. Nila Naely Rohmah
    2021111271
    assalamu'alaikum..
    dalam makalah dijelaskan bahwa masjid adalah tempat ibadah, bukan untuk membicarakan tentang hal-hal yang bersifat duniawi. akan tetapi menuntut ilmu (seperti yang dilakukan di dalam masjid) selain untuk urusan akhirat juga termasuk urusan diniawi. bagaimana menurut pemakalah mengenai hal tersebut?apakah termasuk menyalahi aturan dan fungsinya atau tidak?
    yang kedua, bagaimana menurut anda mengenai orang yang meminta-minta di khaula masjid, apakah itu termasuk orang yang menyalahi fungsi dari masjid tersebut? dan apa tanggapan seharusnya sebagai orang muslim?
    trimss...
    wasalamu'alaikum...:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
      jawaban pertama yaitu kembali kepada niatnya.
      jawabannya kedua menyalahi, karena meminta-minta itu merupakan perbuatan yang tidak baik.

      Hapus
  13. Dzati Ismah
    2021111263
    asalam..
    apabila di dalam masjid, dijadikan sebagai tempat musyawaroh, setelah selesai musyawaroh ada acara saresehan (makan bersama). bagaimana hukumnya jika acara saresehan tesebut dilakukan di dalam masjid? dan berikan alasannya.
    terimakasih
    wasalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
      hukumnya diperbolehkan. selagi tidak menggangu orang yang sedang beribadah. dan tidak mengotori masjid

      Hapus
  14. Mayda Ar Rahmah
    2021 111 272

    Masjid, sebagai lembaga pendidikan Islam
    yang saya tanyakan, disepanjang era globalisasi ini, bagaimana caranya mengembangkan pendidikan fungsi Masjid agar memiliki signifikansi yang tinggi dalam pendidikan Islam ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimaksih atas pertanyaannya
      yaitu dengan cara mengaplikasikan fungsi masjid dengan sebaik-baiknya atau semaksimal mungkin

      Hapus
  15. bolehkah masjid djadikan sebagai istirahat(tidur)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih ats pertanyaanya
      boleh selagi ia tidak mengganggu orang yang sedang dan mau beribadah

      Hapus
  16. terimakasih ats pertanyaanya
    boleh selagi ia tidak mengganggu orang yang sedang dan mau beribadah

    BalasHapus
  17. Anisa Nur I.F (2021 111 372) Kelas ASenin, 25 Februari 2013 pukul 20.57.00 WIB

    Assalamu'alaikum.
    saya ingin bertanya ketika di dekat rumah kita terdapat masjid kemudian kita memilih melakukan ibadah di rumah. apakah kita termasuk golongan orang yang telah menyalahi fungsi masjid...??
    sekian terimakasih

    BalasHapus
  18. Nama: Anita Kumala
    Nim: 2021111364

    Assalamu'alaikum..
    Saya ingin bertanya: di pesantren-pesantren seringkali santrinya itu tidur di dalam masjid, apakah itu dilarang atau di maklum atau bahkan diperbolehkan. ? Bgaimana mnurut pendapat pemakalah ? Kemudian para santri juga mengfungsikan masjid sbagai tempat menghafalkan syi'ir2 lalaran "nadhoman", nah mnurut pemakalah apakah nadhoman atau syi'iran itu termasuk dlm sebuah lagu yg dilarang di atas atau tidak ?
    Terimakasih.

    BalasHapus