Laman

Selasa, 19 Februari 2013

F2-6&7 Nur Daningsih : Khotbah dan Masjid sbg pusat m...


MAKALAH
LEMBAGA PENDIDIKAN MASJID

Mata Kuliah :HaditsTarbawi II
DosenPengampu :GhufronDimyati,M.S.I


DisusunOleh :
NUR DANINGSIH
2021111046
Kelas : F

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
PENDAHULUAN
Masjid adalahsetiapbangunanatautempat yang diperuntukkankeberadaannyauntukberibadahkepada Allah dansujudkepada-Nyaditempatituwalaupunsebenarnya, Islam membolehkansholatdiseluruhbagianbumi, kecualipadatempat yang sudahjelas-jelasadanajisnya.Keagungan masjid adalahkarenaiamampumelimpahkanberbagaikebaikankepada orang yang senantiasamengunjunginya, juga orang yang selalumempersiapkan masjid dalamrangkamenyambutkedatanganjama’ahuntuksholatdanberibadah di dalamnya. Sementaraitu, asasdanfondasibangunan masjid adalahkualitastakwa yang dikucurkankepadaumat Islam, karenakeagungandanketinggian Islam jugakarenakebesarandankehormatannya.Banyakfungsidari masjid yang salahsatunya.Masjid jugadijadikansebagaitempatmemberi fatwa olehnabidanparaalimulamakepadakaummusliminmengenaiberbagaiproblemamereka, baik yang berkaitandenganurusan agama ataupersoalankeduniaanmereka.[1]







PEMBAHASAN
A.    MateriHadits
حَدَّ ثَنَا اَدَمُ بْنُ أَ بِيْ إِيَا س قَا لَ حَدَّ ثَنَا ابْنُ أَبِيْ ذِئْب عَنْ الزُّهْرِيْعَنْ سَالِمٍ عَنْ أبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ:{مَنْ جَاءَ إلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ} . (رواه البخارى فى الصحيح, كتاب الجمعة, باب الْخُطْبَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ)
B.     Terjemah
Telahmenceritakankepada kami Adam bin Abu Iyasberkata, telahmenceritakankepada kami Ibnu Abu Dzi’bdariAzZuhridariSalimdaribapaknyaberkata: “akumendengarRasulullah saw bersabdasaatsedangberkhutbah di atasmimbar: “siapa yang mendatangishalatJumat, hendaklahiamanditerlebihdahulu”(riwayat al Bukharidalam As Shahibah, KItab al Jumu’atu. Bab Khotbah di Mimbar)[2]
C.    Mufrodat
Indonesia
Arab
Mandi
فَلْيَغْتَسِلْ
Jumat
الْجُمُعَة
Mimbar
الْمِنْبَر

C.    BiografiPerawi
Abdullah bin Umar bin al Khaththab bin Nufail
Periwayatan paling banyakberikutnyasesudah Abu Hurairahadalah Abdullah bin Umar. Iameriwayatkan 2.630 hadits.
Abdullah adalahputrakhalifahkedua Umar bin al-KhaththabsaudarahkandungSayiyidahHafshahUmmulMukminin. Iasalahseorangdiantara orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadillah al-Arba’ah) yang terkenalsebagaipemberi fatwa. Tiga orang lainialah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr bin al-Ash dan Abdullah bin az-Zubair. Iawafatpadatahun 73 H. IameriwayatkanhaditsdariAbu Bakar, Umar, Utsman, SayyidahAisyah, saudarikandungnyaHafshahdanAbdullah bin Mas’ud.YangmeriwayatkandariIbnu Umar banyaksekali, diantaranyaSa’id bin al-Musayyab, al-Hasan al-Basri, IbnuSyihabaz-Zuhri, IbnuSirin, Nafi’, Mujahid, ThawusdanIkrimah.Sanad paling shahih yang bersumberdariibnu Umar adalah yang disebutSilsilah adz- Dzahab (silsilahemas), yaitu Malik, dariNafi’, dari Abdullah bin Umar. Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin al-Qasimdaribapaknya, darikakeknya, dariibnu Umar.(DisalindariBiografiIbnu Umar dalam Al-Ishabah no.4825 danTahdzib al-Asma’ 1/278, ThabaqatIbnSa’ad 4/105)[3]
E.   KeteranganHadits
Dalam riwayat Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah ,-yang di-shahihkan Imam Bukhari- dari jalur Ikrimah bin Umarah, dari Ishaq bin  Abi Thalhah dari Anas, (Rasulullah saw berdiri pada hari Jumat, dan bersandar pada sebuah tiang tegak di dalam masjid lalu berkhutbah. Maka datanglah Rumiy (seorang Romawi) menghampiri beliau dan berkata,”Tidaklah sebaiknya aku buatkan mimbar untukmu.”)
Sebagian ahli sirah Nabawiyah mengatakan, bahwa pada mulanya Rasulullah saw berkhutbah di atas mimbar yang terbuat dari tanah sebelum terbuat dari kayu. Tapi riwayat ini dibantah oleh hadits shahih yang menyebutkan Rasulullah saw bersandarkan kayu ketika berkhutbah.
Mimbar tetap sebagaimana adanya, yaitu mempunyai tiga anak tangga, hingga akhirnya ditambah dari bawah menjadi enam anak tangga oleh Marwan pada masa khalifah Muawiyah.[4]
Tujuannya di buatkan mimbar selain untuk berkhutbah Rosulullah juga untuk melaksanakan sholat jum’at diatas mimbar tersebut supaya semua orang dapat melihat sholatnya Rosulullah dengan jelas. Dan juga dalam menyampaikan isi dari khotbahnya.
F.     AspekTarbawi
Aspek tarbawi dari hadits tersebut antara lain :
a.       Disyariatkan khutbah di atas mimbar bagi setiap khatib, baik dia seorang khalifah atau bukan.
b.      Khatib dianjurkan memakai mimbar, supaya dapat terlihat dan diidengarkan dengan jelas oleh para jamaah Jumat.
c.       Bahwa khutbah merupakan salah satu media untuk menyebarkan ilmu pendidikan di lembaga pendidikan masjid.[5]
Diantarabukti yang menunjukkanpentingnyakhutbahJum’atadalahsebagaiberikut.Pertama.Perintah Allah untuksegeramendatangishalatJum’atdankhutbahnya, danlaranganberjual-belisertamu’amalahlainnyapadasaatitu.Kedua.Perintahuntukmendengarkankhutbah, dangugurnyapahalashalatJum’atbagi orang yang berbicarasaatkhutbahberlangsung.Ketiga.Makmumdilarangmelakukansegalaperkara yang melalaikandarimendengarkhutbah.Keempat. Malaikat mendengarkan khutbah Jum’at.[6]
Dan hendaklah setiap orang yang melaksanakan sholat jum’at terlebih dahulu untuk membersihkan badannya yaitu dengan cara mandi,memakai wangi-wangian dengan niat karena hikmah disunahkan untuk menjaga perasaan tidak enak pada orang lain. Mandi adalah menjaga/menghindari diri dari aroma/bau yang kurang enak ketika berkumpul dengan jamaah.
B.   Materi Hadits
حَدَّ ثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْث حَدَّ ثَنَا عَلِيَّ بْنُ حُسَيْنِ بْنُ وَالقِد حَدَّ ثَنِي أَبِي حَدَّ ثَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ بُرَيْدَ ةً قَا لَ سَمِعْتُ أَبو بُرَيْدَةَ يَقُولُ: {كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُنَا إِذْ جَاءَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ عَلَيْهِمَا قَمِيْصَانِ أَحْمَرَانِ يَمْشِيَانِ وَيَعْشُرَانِ فَنَزَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمِنْبَرِ فَحَمَلَهُمَا وَوَضَعَهُمَا بَيْنَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ فَنَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيَعْثُرَانِ فَلَمْ اَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيثِى وَرَفَعْتُهُمَا} قَالَ أَبو عِيسَى هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيْثِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ. (رواه الترمذي فى الجامع, كتاب المناقب عن رسول الله, باب مناقب الحسن والحسين)
C.   Terjamah
Telahmenceritakankepada kami Al Husain bin Huraitstelahmenceritakankepada kami Ali bin Husain bin Waqidtelahmenceritakankepadakuayahkutelahmenceritakankepada kami Abdullah bin Burdahdiaberkata; AkumendengarayahkuBuraidahberkata; “KetikaRasulullah saw sedangberkhutbah, laludatanglahhasandan Husain yang memakaibajumerah. Keduanyaberjalanlaluterjatuh, kemudianRasulullah saw turundarimimbardanmenggendongkeduanyakemudianbeliaubersabda: “Mahabenar Allah atasfirman-Nya : “Sesungguhnyahartamudananak – anakmuhanyalahsebagaicobaan.”(QS.Al-Anfal (8) : 28). Akumelihatkeduaanakiniterjatuhdalamkeduabajunya, makaakutidaksabarhinggaakumemotongpembicaraankulaluakumenggendongkeduanya.” Abu Isa berkata: “Haditsiniadlahhaditshasangharib, kami hanyamengetahui (riwayatini) darihadits Al Husain bin Waqid.”(HR.AtTirmidzi)[7]
D.     Mufrodat

Indonesia
Arab
Uang
أَمْوَالُكُم
Dan anak-anak
وَأَوْلاَدُكُم
Cobaan
فِتْنَة
Antara
بَيْن
Tangan
يَدَيْه
Akumemandang
فَنَظَرْتُ
Anaklaki-laki
الصَّبِيَّيْنِ

E.   BiografiPerawi
Buraidah bin al Hashib bin Abdullah bin al Harits
NamalengkapnyaBuraidah bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha al-Aslamy. Biasadipanggil Abu Abdullah.Pendapatlainmengatakan Abu Sahldan Abu Sasan. BeliauwafatpadamasakhilafahYazid bin Muawwiyah. MenurutIbnSa'adbeliauberumur 63 tahun.[8]
F.    KeteranganHadits
Dapat dirumuskanduaklasifikasilembagapendidikan yang disebutsecaraimplisitoleh Allah swt, yaituinstitusikeluarga yang biasadisebutdenganistilahlembaga informal daninstitusi masjid yang mewakililembagapendidikannonformal.MelaluilembaganonformalinilahRasulullah saw melakukan proses pembinaan moral, mental dan spiritual umat, sehingga masjid padasaatituberfungsistrategissebagailembagapendidikan yang efektifuntukmenghimpunpotensiummatdariberbagailatarbelakangdanunsurnya. Yang benar-benar memberdayakan masjid dalam arti memakmurkannya hanyalah orang-orang yang beirman kepada Allah dan hari kemudian. Jaminan Allah bagi para pelaku pemberdayaan masjid bahwa mereka adalah orang-orang yang akan senantiasa dijaga keimanannya oleh Allah swt.[9]
Selainsebagaitempatibadah, masjid jugaberfungsisebagaipusatilmupengetahuan. Dari ibadahsholatsendirisudahdidapatkanbeberapailmupengetahuanseperticaramelakukansholat, bacaan-bacaansholatdan lain sebagainya. Semuamerupakanilmupengetahuan.Selainitu masjid jugadigunakansebagaitempatberkhutbahbaikpadawaktusholatjum’atatau pun yang lainnya.Dimanadidalamnyakitamendapatkanilmupengetahuan.Peran masjid dalam kehidupan antara lain :
1.      SebagaiUniversitasKehidupan.
2.      SebagaiWadahPenanaman, PembinaandanPeningkatanKeimanan.
3.      SebagaiWadahPengembangandanManajemenDiri.
4.      SebagaiWadahPenyuciandanPengobatanJiwa.
5.      SebagaiWadahSosial (Public Services).
6.      SebagaiWadahManajemenEkonomiUmat.
7.      SebagaiWadahPerajutdanPenguatanUkhuwwahIslamiyah.[10]

PENUTUP
Masjid adalah salah satu lembaga non formal yang digunakan Rasulullah saw dalam mengajarkan ilmu pengetahuan kepada para umatnya. Banyak fungsi dari masjid yang telah mencakup aspek kehidupan, mulai dari akidah akhlak, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Didalam masjid juga sebagai tempat menjalankan ibadah seperti ibadah shalat Jumat. Dimana khutbah menjadi sarana menyampaikan ilmu pengetahuan. Antara masjid dan ibadah shalat Jumat tidak dapat dipisahkan.






















DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani,Ibnu Hajar.Imam AL Hafizh.Fathul Baari syarah: shahih Bukhari.2008.Jakarta:Pustaka Azam







[1] http://mangunbudiyanto.wordpress.com/2010/06/20/masjid-sebagai-pusat-pendidikan-islam/
[2] http://id.lidwa.com/app/
[3] http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/01/ibnu-umar-abdullah-bin-umar-wafat-72-h/
[4]Ibnu Hajar Al Asqalani,Al Imam AL Hafizh,Fathul Baari syarah: shahih Bukhari,(Jakarta:Pustaka Azam),2008 hlm 126-127
[5]Ibid,,..hlm 129
[6]http://ustadzmuslim.com/sifat-khutbah-jumat-01-kedudukan-khutbah-jumat/
[7]http://id.lidwa.com/app/
[8]http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html

36 komentar:

  1. Assalamualaikum wr.wb
    Nama :Najmul Karimah
    NIM : 2021111078
    Kelas : F
    Dalam makalah diatas saya membaca pada aspek tarbawi bahwasanya peran majid pada poin 2 sebagai pengembangan dan manajemen diri dan jg poin 4 sebagai manajemen Ekonomi umat maksudnya apa dan berikan contoh kongkritnya.
    thanks before after atas jwbannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf temen2..kalo makalah ku spasinya rusak seperti tampilan diatas.

      waalaikumsalam..
      @sebagai pengembangan dan manajemen diri maksudnya seperti kumpulan remaja masjid.kan didalamnya seperti organisasi yang dapat mengembangkan potensi individu.dalam berorganisasi melatih para anggota untuk lebih memanajemen dirinya masing2 maupun kelompok
      @sebagai manajemen ekonomi umat maksudnya seperti pengumpulan sumbangan dana yang diberikan kepada kaum dhuafa.dimana sumber dana dari para donatur (hamba Allah).

      Hapus
  2. Nama : Maghfiroh
    NIM : 2021 111 246
    Kelas : F

    apakah boleh jika di dalam khotbah ada unsur kampanye....???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. dengan pasti saya jawab TIDAK BOLEH
      karena kampanye mempunyai unsur politis.dan hal tersebut diharamkan dalam agama.

      Hapus
  3. Nama : MIftakhul Janah
    NIM : 2021 111 244
    Kelas : F

    Bagaimanakah cara penyampaian khotbah yang baik menurut agama...?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.sesuai syarat dan rukun khotbah
      @Syarat Khutbah
      1) Khutbah dilakukan sebelum salat Jum'at
      2) Niat
      3) Disampaikan dengan bahasa yang bisa dipaham oleh Jamaah.
      4)Antara khutbah satu dan khutbah dua dilakukan dalam satu waktu. (antara keduanya tidak boleh dipisahkan dengan salat Jum'at ).
      5)Disampaikan dengan suara yang bisa didengar oleh jamaah, minimal sejumlah orang yang wajib dipenuhi sebagai syarat sahnya salat Jum'at, 40 orang.
      6)Salat Jum'at segera dilakukan begitu khutbah usai, tidak boleh diselingi dengan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan salat Jum'at.
      @Rukun Khutbah
      1)Memuji kepada Allah (Dengan membaca: "al-hamdulillah, atau, ahmadullah, atau hamdan lillah, dan sesamanya") dalam setiap khutbah pertama dan kedua.
      2)Membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw dalam setiap khutbah, satu dan dua (salawatnya: "Allahumma sholli 'ala Muhammad, dan atau semacamnya")
      3)Berwasiat untuk melakukan ketakwaan dalam setiap khutbah (pesannya: "ittaqullah, atau athi'ullah, atau ushikum bitaqwallah, dan atau semisalnya")
      4)Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur`an.
      5)Doa untuk kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman pada khutbah kedua.

      2.dalam penyampaiannya tidak berbau politik,dan SARA (netral)

      Hapus
  4. Nama : Nafrotul Izza
    NIM : 2021 111 245
    Kelas : F

    Tolong jelaskan kembali dari aspek tarbawi hadits ke7 tentang masjid sebagai wadah menejemen ekonomi ummat dan universitas kehidupan....??? trima kasi.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. @managemen ekonomi umat maksudnya dalam masjid ada pengelolaan dana seperti baitul mal.dimana donasi yang masuk dari para donatur dapat difungsikan sebagai pengembangan masjid,atau memberikan sumbangan kepada orang yang lebih berhak.
      @universitas kehidupan maksudnya masjid tidak hanya untuk fungsi ibadah saja,melainkan semua aspek kehidupan seperti sosial,ekonomi.pendidikan,dapat dibahas dalam masjid.mengadakan kegiatan sperti perayaan hari besar Islam (aspek sosial) dll.

      Hapus
  5. nama irma susanti
    kelas F
    nim 2021 111 218
    menurut anda bagaimana mengenai kasus julia perez yang berniat membangun 7 masjid sebagai prasyarat untuk direstui dengan pasangannya? apakah hal tersebut menyalahi atau menodai aturan agama? mohon dijelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. dilihat kasus seperti hal tersebut,ada positif dan negatifnya.dari sisi positif nya pembangunan masjid tersebut akan membantu masyarakat dalam hal beribadah.namun sisi negatifnya pembuatan masjid tersebut tidak didasari atas niat keikhlasan dari hati.ada unsur lain yang mendorong agar pembangunan masjid dilakukan.

      Hapus
  6. Nama: Iswatikah
    NIM: 2021111189
    Kelas: F
    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Di dalam penutup terdapat fungsi masjid, salah satunya yaitu mencakup aspek ekonomi. Pertanyaanya, apakah berdagang di dalam masjid itu diperbolehkan? Bagaimana alasanya?
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wassalamu'alaikum wr.wb
      Disepakati sebagian besar mazhab bahwa melakukan transaksi (baik jual-beli, sewa-menyewa, dan sejenisnya) di dalam masjid hukumnya makruh, bahkan menurut mazhab Hanbaliyah haram.

      Lebih lengkapnya kemukakan masing-masing pendapat mazhab tersebut:
      1) Mazhab Hanafi, mazhab ini berpendapat transaksi jual-beli dan sewa-menyewa di dalam masjid hukumnya makruh. Yang diperbolehkan melakukan akad di dalam masjid adalah akad hibah/pemberian dan sejenisnya. Disunahkan melakukan akad nikah di dalam masjid.

      2) Mazhab Maliki, jual-beli makruh dilakukan di dalam masjid jika bisa mengganggu para jama'ah. Jika tidak mengganggu jamaah, maka hukumnya tidak makruh, mubah. Untuk akad hibah dan nikah boleh dilakukan di dalam masjid, bahkan untuk akad nikah hukumnya sunnah.

      3) Mazhab Syafi'i, mazhab ini melarang (mengharamkan) menjadikan masjid sebagai tempat transaksi jual-beli jika dengan hal ini bisa mengurangi wibawa masjid. Namun jika tidak mengurangi wibawanya maka jual-beli di masjid hukumnya makruh. Akad nikah boleh dilakukan di dalam masjid.

      4) Mazhab Hanbali, mazhab ini melarang (mengharamkan) masjid sebagai tempat jual-beli dan sewa-menyewa. Seandainya terjadi, maka hukumnya batal, jual-belinya tidak sah. Sunnah hukumnya melakukan akad nikah di masjid.

      Demikian wallahua'lam.

      Hapus
  7. kukuh Dwi A
    2021 111 323
    F

    coba terangkan kaitan hadits-hadits di atas dengan tema makalah anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. hadits 1 dan hadits 2 saling berkaitan.dimana masjid sebagai tempat dalam melaksanakan shalat Jumat.nha didalam shalat jumat pastinya ada khutbah.melalui khutbah inilah ilmu pengetahuan dapat tersampaikan.
      tentang فَلْيَغْتَسِلْ yang artinya mandi.tentunya dalam melaksanakan ibadah hendaklah mandi terlebih dahulu.agar badan dan pikiran fresh.kita akan lebih mudah menerima transfer ilmu bila keadaan kita fresh.

      Hapus
  8. Khasanah
    2021 111 369
    F

    Bagamana khutbah yang menggunkan bahasa indonesia padahal ketika zaman nabi menggunakan bahasa arab?

    siapa imam/ulama' yang membolehkan khutbah dengan bahasa indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terkait bahasa yang digunakan dalam berkhutbah.karena Rasulullah hidup di Arab jadi dari khutbah sendiri pasti menggunakan bahasa Arab.
      kalau kita sendiri hidup di Indonesia,tentunya penggunaan bahasa tersebut boleh saja.karena tujuan dari khutbah adalah agar jamaah paham dan mengatahui isi khutbah tersebut.tetapi tidak menggunakan bahsa Indonesia semua.dari pembukaan/mukadimah dan penutup tentunya menggunakan bahasa arab.
      tentang ulama yang membolehkan,saya belum menemukan referensi tersebut.

      Hapus
  9. nama: labib maimun
    nim:2021 111 313
    kls: F
    Menurut pemkalah dlm kesimpuln, mngatakan bahwa khutbah adalah srana untuk menyampaikan ilmu pengetahuan?
    yang saya tanyakan yg dimaksud ilmu pengetahuan seperti apa? apakah hanya ilmu agama saja tau da yang lain..misalnya sains, logika dll
    timakasih, ta tunggu jawabnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. ilmu pengetahuan itu luas.jadi tidak hanya dalam pembahasan agama saja yang terdapat di masjid.pengetahuan umum pun dapat masuk didalamnya.

      Hapus
  10. Aminah Balgis Alatas
    2021 111 221
    F

    Islam merupakan agama rohmatallil 'alamin.
    Lalu bagaimana pengaplikasian peranan masjid bagi wanita yang notabennya jarang sholat di masjid?

    BalasHapus
  11. nama :nur aini m
    nim :2021110273
    kelas:f
    assalamualaikum...
    dimakalah anda dijelaskan bahwa peran masjid sebagai wadah pengembangan dan menejemen diri tolong dijelaskan dan diberi contoh,thx...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wadah pengembangan dan managemen diri maksudnya ketika kita mengikuti suatu kegiatan dimasjid.seperti kumpulan remaja masjid.pastinya dalam forum tersebut akan membantu kita dalam mengembangkan diri bagaimana dapat menghargai pendapat orang lain.kalau ada kegiatan berusaha untuk komit dalam menjalaninya.
      jadi seperti belajar berorganisasi,.

      Hapus
  12. Nama : Nur Latifah
    NIM : 2021 111 215
    Kelas : F

    Menurut anda, Apa Materi Khutbah yang Terbaik? Jika ada dalil mohon dicantumkan!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya materi yang sedang diperbincangkan masyarakat.seperti pendidikan keluarga.saat ini masih populer dengan pelecehan seksual terhadap anak.jadi memberi suatu pelajaran yang dimana keluarga selalu mendidik anaknya dengan baik dan memperhatikan lingkungan sekitar.

      Hapus
  13. Nama : Niny Yuliati
    NIM :2021 111 214
    Kelas : F

    Apakah hukumnya tertidur ketika duduk mendengarkan khotbah jum’at, membatalkan wudhu atau tidak membatalkan wudhu ? Dan bagaimana adap ketika ada khutbah!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adab-adab yang harus diperhatikan secara umum maupun bersifat khusus terkait dengan shalat dan khuthbah pada hari ini. Di antaranya adalah:
      Pertama : Mandi wajib (sebagaimana mandi junub). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi.” “Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh,” [HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud].
      Kedua : Memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, dan menggosok (badannya) dengan minyak (zaitun atau semisalnya) atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (melangkahi orang-orang yang sedang duduk), kemudian mengerjakan shalat sesuai kesanggupannya [Yakni shalat sunnat mutlak sebelum datangnya imam, bukan shalat sunnah qabliyah (rawatib) Jum’at. Dan yang ada hanya shalat sunnah (rawatib) ba’diyah (setelah) Jum’at dua raka’at, atau empat raka’at atau maksimal enam raka’at], kemudian diam seksama bila imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang lain (sebelumnya).”[HR Al-Bukhari, no. 843]
      Ketiga :
      Menyegerakan diri datang ke masjid sebelum tiba waktu shalat.
      “Barangsiapa mandi pada hari jum’at seperti mandi junub kemudian bersegera (menuju masjid), maka seolah-olah berkurban dengan seekor unta; barangsiapa datang pada saat kedua, maka seolah-olah berkurban dengan seekor sapi; barangsiapa yang datang pada saat ketiga, maka seolah-olah berkurban dengan domba jantan (yang bertanduk besar); barangsiapa datang pada saat keempat, maka seolah-olah berkurban dengan seekor ayam; dan barangsiapa datang pada saat kelima, maka seolah-olah berkurban dengan sebutir telur; kemudian jika imam datang para malaikat hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah).”{HR Al-Bukhari, no. 841 ; Muslim, no. 850]
      Keempat : Berjalan menuju masjid dengan tenang dan perlahan (tidak terburu-buru). Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan perlahan-lahan (tidak terburu-buru).” [HR Abu Dawud, no. 343. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6066.]
      Kelima : Menunaikan shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhuthbah.
      Keenam :
      Mendekati imam untuk mendengarkan khutbahnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), karena seseorang yang terus menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk) ke dalam surga meskipun ia (akan) memasukinya.”
      [HR Abu Dawud, no. 1108; Ahmad, V/11. Lihat Shahih Al Jami’, no.200]
      Ketujuh:
      Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at” -sampai sabdanya- “Maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari ini, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” (Perawi) berkata, (Para sahabat) bertanya,”Wahai, Rasulullah. Bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tanah?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (memakan) jasad para nabi.” [HR Abu Dawud, no. 1047 dan 1531. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]
      Kedelapan :
      Memperbanyak do’a dengan mengharap saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir siang hari Jum’at setelah Ashar.

      Hapus
    2. Mengenai tidur saat khutbah jumat,apakah tidur membatalkan wudhu ataukah tidak,dalam masalah ini para Ulama ada yang silang pendapat, dikarenakan perbedaan dalam menilai hadits. Sebagian hadits menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudhu. Sebagian lagi menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Sehingga dari sini para ulama menempuh dua jalan. Ada yang melakukan jama (menggabungkan dalil) dan ada yang melakukan tarjih (memilih manakah dalil yang lebih kuat).

      Menurut Mazhab Syafii dan Hanafi,”Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisinya memungkinkan keluarnya angin (buang angin),tanpa disadarinya,yaitu tidur dalam posisi berbaring atau bersandar di tembok atau tiang,sehingga membatalkan wudhu yang otomatis juga membatalkan shalat.

      Akan tetapi bila tidur dalam posisi duduknya biasa, dan tidak berubah posisi duduk,yang memungkinkan buang angin keluar,maka wudhunya tidak batal, bila tidurnya tidak membatalkan wudhu kemudian bangun ikut melakasanakan shalat jumat,maka shalat jumatnya sah. Sebagaimana diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu Abbas “Bahwa Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam Bersabda :”Wudhu Tidak Wajib kecuali bagi yang Tidurnya Terlentang”.

      Imam Malik meriwayatkan bahwa Sahabat Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu’ Tidur sambil duduk, tentu dengan duduk biasa.Kemudian ia bangun, dan terus melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.’ Menurut Anas bin Malik, sahabat-sahabat Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam’pun terkadang tidur sambil duduk, sampai sekali-kali kepala mereka pun terkantuk-kantuk,untuk menanti datangnya shalat isyah.Kemudian mereka melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.

      “Adalah para Sahahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ Menunggu Shalat Isya sampai kepala mereka terkantuk-kantuk, kemudian mereka Shalat dan tidak Berwudhu lagi”. (HR Abu Dawud).

      Sementara itu Mazhab Maliki dan Hambali, tidak membedakan posisi duduk tidurnya, tetapi dari nyenyaknya tidur. Siapa yang tidurnya ringan,tidak batal wudhunya,dan shalat yang dilaksanakannya InsyaAllah sah. Ini Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu’ sebagaimana hadits diatas,yang menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk tidak membatalkan wudhu.

      Perlu diketahui bahwa bagi yang shalat jumatnya sah, belum tentu mendapat keutamaan Jumat. Kemungkinan ia hanya gugur kewajiban shalat jumatnya. Karena dua rakaatnya adalah khutbah jumat, yang dilakukan sebelum shalat dua rakaat. Karena wajib bagi seorang muslim khusunya laki-laki untuk mendapatkan, dan mendengarkan nasehat-nasehat tentang ketaqwaan disaat khatib sedang berkhutbah.
      Dari uraian diatas bahwa sebagian besar para ulama berpendapat.Mengenai tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap, yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Dalam artian bahwa ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku atau sujud. Karena tidur semacam inilah yang mazhannatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats sehingga membatalkan wudhu.

      Hapus
  14. Nama : Lutfia Riska
    NIM :2021 111 216
    Kelas : F

    Apakah Orang Yang Khutbah Jum’at dia juga yang menjadi Imam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sholat dan Khutbah jumat adalah Ibadah, dalam hal ini petunjuk yang diajarakan Rasulullah bahwa siapa yang menjadi Imam dialah yang menjadi khatib, jika tidak maka perbuatan tersebut adalah menyelisihi Sunnah. Namun jika yang menjadi Imam bukan khatib, solat tetap sah walaupun tidak sesuai dengan sunnah. Ulama yang membahas perkara ini diantaranya Imam Syaukani dalam karyanya “As-Saiful Jarrar”.

      namun kalau tidak memungkinkan,boleh saja yang menjadi khotib tidak harus imam.

      Hapus
  15. Aminah Balgis Alatas
    2021 111 221
    F

    Islam merupakan agama rohmatallil 'alamin.
    Lalu bagaimana pengaplikasian peranan masjid bagi wanita yang notabennya jarang sholat di masjid?

    BalasHapus
    Balasan
    1. masjid tidak hanya untuk sholat saja atau ibadah lainnya yang mayoritas untuk kaum adam.cara mengaplikasikannya seperti kita dapat membuat suatu forum atau kelompok pendidik untuk anak-anak setempat.yang tentunya hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat.

      Hapus
  16. M. Maulida Yulianto
    2021 111 314
    F

    saya ingin menanyakan tentang aspek tarbawi dalam makalah anda, point ke 1, yaitu peran masjid sebagai universitas kehidupan.
    bagaimana penjelasannya,

    dan apakah dalam masjid yang anda katakan sebagai pusat ilmu pengetahuan itu boleh di adakan pembelajaran selain ilmu agama??

    BalasHapus
    Balasan
    1. pertanyaan pertama sudah saya jelaskan pada pertanya sebelumnya.

      terkait pembelajaran selain ilmu agama,tentu boleh dunk.kan pendidikan dalam masjid tidak melulu agama saja.contohnya bisa membuat suatu forum tentang penelitian permasalahan di masyarakat setempat.kan dapat didiskusikan dalam forum tersebut.

      Hapus
  17. nama: mustaqimah
    nim: 2021 111 252
    kelas: f

    khutbah merupakan salah satu bagian dalam shalat jum'at, tetapi bagaimana jika khutbah tersebut yang tujuannya memberi pencerahan hati pada jamaah nya justru membuat jenuh karena terlalu lama peyampaiaanya, bagaimana pendapat pemakalah tentang hal ini?

    dan pada aspek tarbawi pada eran masjid, salah satunya adalah universitas kehidupan. tolong jelaskan !
    terimakasih,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau melihat kasus seperti itu.si khatib pandai2nya dalam menyampaikan khutbahnya.jangan terlalu panjang dan jangan terlalu pendek dalam berkhutbah.dalam menyampaikan khutbah pun memilih tema yang sedang diberbincangkan di masyarakat atau berita.karena hal tersebut akan menarik bagi jamaah.itu dari sisi khotib.
      dari sisi jamaah,hadits 1 menerangkan tentang hendaklah mandi sebelum menghadiri shalat jumat.karena hal tersebut akan lebih segar untuk pikiran menerima khutbah tersebut.

      aspek tarbawi, universitas kehidupan sudah saya jelaskan pada pertanyaan sebelumnya.

      Hapus