Laman

Selasa, 19 Februari 2013

F2-8&9 Subur Mukti W. : Memperluas kajian, Menjaga Keho...



LEMBAGA PENDIDIKAN : MASJID
(MEMPERLUAS KAJIAN DAN MENJAGA KEHORMATAN MASJID)
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah             : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu     : Ghufron Dimyati, M.S.I



Description: STAIN logo polos
 







Disusun Oleh :
Subur Mukti Wibowo
(2021 111 063)

Kelas F 

Tarbiyah PAI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2013

PENDAHULUAN
            Masjid merupakan tempat beribadah utama umat islam. Pada zaman Rasulullah masjid bukan hanya sarana sebagai tempat beribadah melainkan juga sebagai tempat untuk sarana pendidikan, dakwah, dan politik. Peranan masjid sangat penting bagi umat islam karena masjid merupakan tempat bersatunya umat islam.
            Masjid pada zaman terdahulu merupakan tempat berkumpulnya para alim ulama dalam membahas suatu permasalahan. Masjid juga sebagai sarana dakwah yang sangat baik untuk menarik simpati orang-orang non-muslim. Oleh karena itu di dalam makalah ini kami akan membahas untuk melestarikan fungsi dan keutaman di dalam masjid. Pada akhir pembahasan ini diharapkan tercapai deskripsi tentang peranan dan fungsi masjid secara detail.
                                                                           











PEMBAHASAN
A.    Materi Hadits
1.      Memperluas Tema Kajian di Masjid
حدثنا على بن حجر, اخبرنا شريك عن سما ك, عَنْ جَابِر بن سَمُرة قَال : { جَالَسْتُ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَكْثَرَ مِنْ  ِمائَة مَرَّة فِي الْمَسَجِدِ يَجْلِسُ أَصْحَابُهُ يَتَنَاشَدُوْنَ الشِّعْرَ وَرُبَّمَا تَذَاكَرُوْا أَمْرَ الْجَاهِلِيَّة فَيَبْتَسِمُ النَّبِيُ صَلى الله عليه وسلم مَعَهُمْ} (وراه التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, (رواه الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷) [1]                                                                                      
2.      Menjaga Kehormatan dan Fungsi Masjid
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانُ يَتَحَلَّقُوْنَ فِى مَسَاجِدِ هِمْ وَلَيْسَ هِمَّتُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا لَيْسَ الله فِيْهِمْ حَاجَةَ فَلاَ تُجَاِلسُ هُمْ }. (رواه الحاكم فى المستدرك, هذالا حديث صحيع الإسنادولم يخرجاه)

B.     Terjemah Hadits
1.      Memperluas Tema Kajian di Masjid
Dari sahabat Jabir bin Samurah beliau berkata “suatu ketika aku duduk bersama Nabi Muhammad SAW di dalam masjid lebih dari seratus kali dan bersamanya dengan para sahabatnya mereka telah melantunkan sebuah syair – syair dan terkadang para sahabat selalu mengingat permasalahan – permasalahannya kaum jahiliyah kemudian nabi tersenyum kecil bersama para sahabatnya.Hadits diriwayatkan dari Imam Thirmidzi.
                                                                         
2.      Menjaga Kehormatan dan Fungsi Masjid
Dari Anas bin Malik r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Kan datang suatu zaman manusia duduk melingkar di masjid-masjid mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali dunia. Tidak ada Allah dalam keinginan. Maka janganlah kamu duduk bersama mereka”.
C.    Mufrodat
1.    Memperluas Tema Kajian di Masjid
Indonesia
Arab
Indonesia
Arab
Sya’ir
الشِّعْرَ
Suatu ketika aku duduk
جَالَسْتُ
Dan terkadang
وَرُبَّمَا
Lebih (banyak)
أَكْثَرَ
Para sahabat selalu mengingat
تَذَاكَرُوْا
Seratus kali
  ِمائَة مَرَّة

Permasalahan
أَمْرَ
Duduk
يَجْلِسُ
Kaum Jahiliyah
الْجَاهِلِيَّة
Beberapa sahabat
أَصْحَابُهُ
Maka tersenyum
فَيَبْتَسِمُ
Mereka telah melantunkan
يَتَنَاشَدُوْنَ

2.    Menjaga Kehormatan dan Fungsi Masjid
Indonesia
Arab
Indonesia
Arab
Yang mereka inginkan
هِمَّتُهُمْ
Akan datang
يَأْتِيْ
Kecuali dunia
إِلاَّ الدُّنْيَا
Kepada manusia
عَلَى النَّاسِ
Keinginan
حَاجَةَ
Suatu zaman
زَمَانُ
Maka jangan kamu duduk
فَلاَ تُجَاِلسُ
Duduk melingkar
يَتَحَلَّقُوْنَ


Dan tidak ada
وَلَيْسَ

D.    Biografi Perowi
1.      Imam At-Tirmizi
Imam al-Tirmizi memiliki nama lengkap Abu ‘Isa Muhammad ibn Saurah ibn Musa ibn al-Dahhak al_sulami al-Bugi al-Tirmizi. Namun beliau lebih popular dengan nama Abu ‘Isa. Dalam hal ini, penyebutan Abi Isa adalah untuk membedakan al-Tirmizi dengan ulama lain. Adapun nisbah yang melekat dalam nama al-Tirmizi, yakni al-Sulami, dibangsakan dengan bani Sulaim, dari kabilah Ailan. Sementara al-Bugi adalah nama tempat dimana al-Tirmizi wafat dan dimakamkan. Sedangkan kata al-Tirmizi, sebuah kota ditepi sungai Jihun di Khurasan, tempat al-Tirmizi dilahirkan. Tokoh besar al-Tirmizi lahir pada tahun 209 H dan wafat pada malam senin tanggal 13 Rajab tahun 279 H di desa Bug dekat kota Tirmiz dalam keadaan buta.
Al-Tirmizi banyak mencurahkan hidupnya untuk menghimpun dan meneliti hadits. Beliau melakukan perlawatan keberbagai penjuru negeri, antara lain: Hijaz, Hurasan, dan lain-lain. Diantara ulama yang menjadi gurunya adalah: Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Rahawih, Muhammad bin Amru, Mahmud bin Gailan, Ismail bin Musa al- Farazi, Abu Mus’ab al-Zuhri, dan masih banyak lagi yang lainya. Adapun murid-muridnya adalah: Abu Bakar Ahmad bin Ismail al-Samarqandi, Abu Hamib Ahmad ibn Abdullah, Ibn Yusuf al-Nasafi, dan lain-lain.
Di antara karya al-Tirmizi yang paling monumental adalah kitab al-Jami’ al-Sahih atau Sunan al-Tirmizi, sementara kitab yang lain seperti: al-Zuhud dan al-Asma’wa al-Kuna kurang begitu dikenal dikalangan masyarakat umum.[2]
                              
2.      Imam  Malik
Imam Malik memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Harits al-Asbahi al-Madani. Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya al-Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Dar al-Hijrah, dan al-Humairi.
Imam Malik dilahirkan di kota Madina, dari sepasang suami istri Anas bin Malik dan Aliyah binti Suraik, bangsa ArabYaman. Ayah Imam Malik bukan Anas Bin Malik sahabat Nabi, tetapi seorang tabiin yang sangat minim informasinya.
Tentang tahun kelahiranya, terdapat perbedaan dikalangan para sejarahwan. Ada yang mengatakan 90H, 93H, 94H dan ada pula yang mengatakan 97H. Tetapi mayoritas sejarawan mengatakan beliau lahir pada tahun 93H pada masa kalifah Sulaiman bin Abdul Malik ibn Marwan dan meninggal tahun 179H.
Imam Malik menikah dengan seorang hamba yang melahirkan 3 anak laki-laki (Muhammad, Hammad, dan Yahya) dan seorang perempuan (Fatimah yang berjuluk Umm al-Mu’minin). Menurut Abu Umar, Fatimah termasuk diantara anak-anaknya yang dengan tekun dan mempelajari serta hafal dengan baik Kitab al-Muwaatta’. Diantara ulama yang menjadi gurunya adalah: Rabi’ah bin Abi Abdurrahman Furuh al-Madani, Ibnu Hurmus Abu Bakar bin Yazid, Ibnu Syihab al-Zuhri dan lain-lain. Adapun murid-muridnya adalah: Sufyan al-Sauri, al-Lais bin Sa’id, Hammad ibn Sa’id dan lain-lain
Di antara karya Imam Malik adalah: al-Muwatta’, Kitab ‘Aqdiyah, Kitab Nujum, Kitab Manasik, Ahkam al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an, dan lain-lain. Namun, dari beberapa karya tersebut yang sampai kepada kita hanya dua yaitu: al-Muwatta’ dan al-Mudawwanah al-Kubra.[3]





E.     Keterangan Hadits
1.    Memperluas Tema Kajian di Masjid
Al-Tirmizi mengatakan, “Hadits ini Hasan Shahih” hadits ini menyatakan, bahwa para sahabat pernah memperkatakan syair di dalam masjid di hadapan Rasulluhah SAW sendiri.
Karena hadits-hadits yang berhubungan dengan urusan bersyair didalam masjid berlawanan, maka diantara mujahidin terjadi perbedaan pendapat. Ibnu Arabi mengatakan, “Tidak mengapa bersyair didalam Masjid, sekiranya syair-syair tersebut mengandung pujian kepada Allah.”[4]
Ibnu Katsir berkata, “Masjid adalah tempat yang paling disukai oleh Allah SWT di muka bumi ini. Itulah rumah-Nya, sebuah rumah untuk menyembah-Nya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Di Rumah-rumah-Nya, Allah SWT mengizinkan untuk dikumandangkan dan dilantunkan nama-nama-Nya. (Qs. An-Nur:24) ayat ini menjelaskan yakni sebuah perintah untuk mensucikannya dari kotoran, permainan serta perbuatan yang tidak layak untuk dilakukan di dalam masjid.[5]

2.    Menjaga Kehormatan dan Fungsi Masjid
Fungsi masjid dan eksistensi islam diantaranya:
a)      Masjid adalah tempat ibadah dan tempat untuk melaksanakan syiar-syiar agama.
b)      Masjid menjadi tempat belajar dan mengajar yang nyaman.
c)      Masjid menjadi benteng pertahanan kaum muslimin dalam kehidupan umat islam.
d)     Masjid memiliki peranan yang sangat penting didalam kehidupan umat islam. Hal tersebut disebabkan pondasi keagamaan mereka yang sangat kokoh.[6]
F.     Aspek Tarbawi
1.    Masjid merupakan tempat yang beribadah umat islam yang utama.
2.    Masjid sebagai sarana penyebaran agama islam yang utama.
3.    Sebagai generasi penerus muslim kita dituntut untuk menjaga dan merawat masjid.
4.    Menghormati syiar-syiar Allah dan tempat ibadahnya.
5.    Masjid dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul untuk musyawarah, diskusi dan pertemuan lainya.












PENUTUP
Kesimpulan
            Sebagai generasi penerus islam sudah selayaknya kita untuk menjaga dan melestarikan masjid sebagai tempat utama dalam penyebaran agama islam. Berbagai hadits telah banyak mengajarkan kepada kita tentang fungsi dan kegunaan masjid. Masjid memiliki peranan yang sangat penting didalam kehidupan umat islam. Hal tersebut disebabkan pondasi keagamaan mereka yang sangat kokoh dalam ibadah. Masjid menjadi tempat belajar dan mengajar yang nyaman dan bukan untuk tempat bersendau gurau dan bermalas-malasan.















DAFTAR PUSTAKA
التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, (رواه الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷)
Abdullah bin Abdurrahman, Al Bassam. 2006. Syarah Bulughul Maram, Cet. Ke-1. Jakarta: Pustaka Azam.
Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-Hadits Hukum. Semarang: PT. Pustaka Riski Putra.
Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushulluddin IAIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta. 2009. Studi Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras.



[1] التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, (رواه الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷)Juz 8 h .142
[2] Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushulluddin IAIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta, Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 104-107.
[3] Ibid., h. 56.
[4] Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, (Semarang: PT. Pustaka Riski Putra, 2011), h. 528.
[5] Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, Cet. Ke-1 (Jakarta: Pustaka Azam, 2006), h. 102-103.
[6] Ibid., h.94.

47 komentar:

  1. assalamu`alikum,
    dari;khashinah amalia
    2021 111 074
    kels B
    dari makalah diatas pada no 2 pion teakrir,menyebutkan mengenai menjaga kehormatan masjid, namun disana hanya membahas menganai fungsinya saja.mhon jelaskan etika apa saja dalam menjaga masjid?

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih tas pertanyaanya
      menurut referensi yang saya baca ada 12 etika dalam masjid yaitu

      1. Berdoa di saat pergi ke masjid
      2. Berjalan menuju Masjid untuk shalat dengan tenang dan khidmat
      3. Berdoa di saat masuk dan keluar masjid
      4. Disunnatkan melakukan shalat sunnah Tahiyatul Masjid bila telah masuk masjid
      5. Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam Masjid
      6. Dilarang masuk ke Masjid bagi orang makan bawang putih, bawang merah, atau orang yang badannya tidak sedap
      7. Dilarang keluar dari Masjid sesudah adzan
      8. Tidak lewat di depan orang yang sedang shalat
      9. Tidak menjadikan masjid sebagai jalan
      10. Tidak menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak menggangu orang yang sedang shalat
      11. Hendaknya wanita tidak memakai parfum atau berhias bila akan pergi ke masjid
      12. Orang yang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid

      Hapus
  2. Assalamualaikum wr.wb
    Nama : Najmul Karimah
    Nim : 2021111078
    Kelas: F
    Dalam isi keterangan dalam Hadits diatas telah jelas diterangkan bahwa Fungsi Masjid Untuk beribadah, dan dalam terjemahan telah disinggung juga bahwasanya Allah tidak menginginkan masjid itu untuk digunakan untuk duduk2 membahas dunia.
    yang ingin saya tanyakan bagaimana tindakan saudara pemakalah menyikapi perbuatan orang2 yang menggunakan masjid untuk hal semacam itu? terus urusan duniawi yang seperti apa yabg dimaksudkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih atas pertanyaanya
      menurut saya tindakan yang paling utama adalah menasihati secara pendekatan yang perlahan-lahan tidak secara langsung menasehati agar orang tersebut mau menerima nasehat kita.
      urusan duniawi yang dimaksud adalah hal-hal yang sifatnya maksiat seperti menggunjing orang lain, membicarakan masalah dunia yang tidak ada kepentingan untuk bersama seperti hanya bermalas-malasan di masjid, membicarakan bisnis yang hanya untuk kepentingan yang sifatnya pribadi.

      Hapus
  3. nama : nasrul kamal
    nim : 2021 111 347
    kls F
    limadza ya akhi antum hal atum taf'al 'amru fi maqolaka.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaanya
      yang dapat saya pahami dari pertanyaan anda adalah apakah pemakalah sendiri sudah bisa mengaplikasikan hadist tersebut?
      dari pertanyaan tersebut pemakalah belum bisa mengaplikasikan hadist secara sepenuhnya karena pada saat ini masjid juga sebagai tempat untuk istirahat, diskusi kelompok dll.
      akan tetapi dalam mengaplikasikanya perlu ada tahapan-tahapan tidak secara langsung harus bisa menerapkan hadits tersebut.
      tanks

      Hapus
  4. NUR DANINGSIH
    2021111046
    kelas F

    bagaimana menurut Anda bila melihat fenomena sekarang masjid2 digunakan namun tidak sesuai dengan fungsinya,,seperti berpacaran misalnya..
    hal ini tentunya tidak menjaga kehormatan dan fungsi masjid..
    bagaimana kita sebagai orang muslim menyikapi hal tersebut?????
    trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah bersabda

      “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”
      apabila orang tersebut kita kenal maka kita menasehatinya dengan baik tidak secara kasar,
      selama kita menasehatinya dan mengarahkannya kepada kebaikan, namun ia malah semakin menampakkan kemaksiatan, maka hendaknya kita menjauhinya dan tidak lagi bergaul dengannya. Di samping itu, hendaknya kita mendorong orang lain yang lebih berpengaruh dan lebih dihormati oleh orang tersebut, untuk turut menasehatinya dan mengajaknya ke jalan Allah.
      apabila orang tersebut tidak kita kenal maka kita menasehati orang terse3but secara baik dan dengan menggunakan pendekatan yang bisa diterima oleh orang tersebut.
      tanks

      Hapus
  5. FAROH MAULIDA
    2021111209
    Kls D

    Sekarang kan banyak masjid yang selain digunakan sebagai tempat ibadah juga sebagai museum atau bahkan menjadi tempat wisata religi. bagai mana menurut pandangan pemakalah mengenai hal itu,..???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaanya
      Menurut pandangan saya tidak apa2 masjid digunakan untuk museum asalkan masjid tersebut benar2 mempunyai nilai sejarah yang tinggi dan patut untuk di jadikan arsip sejarah, walaupun demikian kita juga harus tetap mefungsikan masjid sebagaimana aslinya yaitu tempat untuk beribadah. Masjid yang digunakan untuk wisata religi maksudnya hanya sebagai sarana untuk menguatkan iman kita akan kekuasaan Allah yang telah menciptakan berbagai masjid yang patut kita jaga dan kita kagumi, masjid yang dijadikan wisata relligi lebih banyak mengandung nilai positif dari pada negatif oleh karena itu menurut saya tidak apa2 asalkan fungsi dan kegunaan masjid tetap terjaga dan masih murni sebagai mana mestinya.
      tanks

      Hapus
  6. MABRUROH 2021110286
    Bagaimana menurut pemakalah,jika dalam masjid banyak anak anak yang ribut,sudah dinasehati namun tetap saja ribut,jika dipukul maka anak tersebut enggan untuk ke masjid,bagaimana sikap kita sebagai orang dewasa menhgadapi masalah yang seperti ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam menghadapi anak2 hal yang paling utama adalah dengan mengetahui sifat atau psikologisnya anak tersebut, setelah mengetahuinya lalu kita menasehatinya dengan mengunakan pendekatan yang tepat..
      contohnya bila anak tersebut masih ribut maka kita bisa dengan memberi perhatian yang lebih seperti menempatkan anak2 tersebut ke sof depan atau yang lainya sekiranya anak tersebut bisa menerimanya dan tidak measa tertekan dengan nasehat kita.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  7. Nama: Nur Latifah
    NIM : 2021 111 215
    Kelas : F
    Bagaimana menurut anda jika untuk pembangunan sebuah tempat ibadah (masjid) ataupun termasuk seluruh kegiatan Islam lainnya, tiba-tiba kita mendapatkan sumbangan dari orang non-islam (material maupun uang), baik secara jelas kita ketahui maupun yang tidak diketahui (bahwa si penyumbang non-islam). Bagaimana hukumnya ? dan bagaimana cara menyikapinya ? tolong jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pendapat Hanafi, waqaf atau pemberian untuk umum dari non muslim, tidak sah bila itu tidak termasuk ibadah menurut mereka dan menurut Islam. Pemberian atau waqaf untuk masjid jelas merupakan ibadah menurut Islam, tapi menurut mereka tidak merupakan ibadah, maka hukumnya tidak sah. Menurut madzhab Syafi'i (banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia), wakaf atau pemberian dari non muslim, hukumnya sah, karena persyaratan wakaf adalah dengan sukarela dan dari orang yang sah melakukan amal. Madzhab Syafi'i tidak melihat dari aspek tujuannya, namun lebih pada unsur akadnya. Dalam kitab Bujairami (3/268) dikatakan, meskipun mereka memberikan tidak untuk tujuan tabarru' (ibadah) pemberian mereka tetap sah, karena yang terpenting adalah tujuan kita menggunakannya untuk ibadah, seperti juga pemberian mushaf al-Qur'an dan kitab-kitab ilmiyah lainnya, boleh kita mengambilnya demi membantu umat Islam menjalankan ibadah mereka. Penerimaan kita untuk tujuan ini juga akan memberikan rasa kemuliaan dalam hati mereka, yang mana Ini lebih baik dari pada menolaknya yang justru akan menyebabkan mereka sama sekali melupakan dan tidak saling mempedulikan. Mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demikian juga saling membantu dalam meningkatkan ketaatan kepada Allah sangat dianjurkan agama kita dan begitu agama lain. Rasulullah dalam sebuah riwayat pernah menyisihkan sebagian sedekah untuk diberikan kepada Ahli Kitab. Ini merupakan tauladan dari beliau bahwa tolong menolong untuk mewujudkan kemaslahatan umum adalah tugas semua pemeluk agama.
      bahkan ditempat saya ada sebuah pon-pes yang tanahnya itu disumbang oleh orang non muslim.dan smpai sekarang masih berjalan dengn baik dan lancar.
      tankz

      Hapus
  8. Nama : Lutfia Riska
    NIM : 2021 111 216
    Kelas : F

    Bagaimana hukumnya bila tinggal (untuk waktu yang tidak diketahui) dan tidur di bangunan/kamar yang seatap dengan masjid? Mohon penjelasan disertai dasar hukumnya (ayat al-Qur'an & hadis). Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin kalau hadits dan alquran saya belum menemukan, tapi menurut pendapat saya tidak apa2 kalau yang tinggal itu takmir masjid yang memanng mengurusi masjid tersebut akan tetapi kalau orang umum itu tidak boleh karena masjid merupakan tempat ibadah bukan tempat tinggal

      Hapus
  9. Nama : Ning Yuliati
    NIM : 2021 111 214
    Kelas : F

    Dalam QS. At- Taubah ayat 18 yang artinya “Orang yang memakmurkan masjid Allah, hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” Menurut anda orang yang memakmurkan masjid itu yang bagaimana??

    BalasHapus
    Balasan
    1. arti dari QS At-Taubah secara lengkap yaitu
      “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS At-Taubah: 18).
      dari ayat tersebut sudah jelas bahwa orang-orang yang tidak memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini, maka dia tidak layak untuk ikut memakmurkan masjid.

      Hapus
  10. Nama :Miftakhul Janah
    NIM : 2021 111 244
    Kelas : F

    Menurut pemakalah lembaga apa saja yang berperan membenahi peran masjid.....???

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih prtanyaanya
      sepengetahuan saya lembaga yang berperan dalam membenahi peran masjid dan paling berpengaruh adalah lembaga takmir masjid. mungkin dari pemakalah hanya satu yang dapat di jawab.
      tanks

      Hapus
  11. Nama : Maghfiroh
    NIM : 2021 111 246
    Kelas : f

    Sekarang fungsi masjid mengalami degradasi. Seusai umat melaksanakan kegiatan shalat, penjaga masjid cepat-cepat menutup pintunya. Tak ada lagi kegiatan di tempat suci itu. Hal ini sangat memprihatinkan, karena fungsi masjid sesungguhnya tak sebatas untuk shalat dan ibadah ritual saja......??? Lalu menurut pemakalah bagaimana...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya masjid itu terbuka kapan saja dan bagi siapa saja yang akan melaksanakan ibadah dan melakukan kegiatan yang mengadung nilai-nilai agama, seperti halnya iktikaf yang bisa dilakukan kapan saja, kebudian sholat sunnah dan musyawarah seputar agama. Akan tetapi kalau ada suatu alasan yang menyebabkan masjid harus ditutup maka tidak apa-apa misal rawan terjadi pencurian, kemaksiatan dll.
      Intinya masjid harus sesuai dengan fungsi dan peranan masjid yang sesuai.

      Hapus
  12. Nama; Nafrotul Izza
    Nim : 2021 111 245
    kelas: F

    Bagaimana menurut pemakah jika terjadinya alih fungsi dari Masjid menjadi gereja, ataupun sebaliknya gereja menjadi masjid,,,???

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak apa-apa ! yang pinting kalau sudah di alih fungsikan tetap atau masih utuh dalam penghormatan tehadap masjid dan fungsi masjid itu sendiri, karena faktanya sudah ada gereja dialih fungsikan menjadi masjid dikarenakan di tempat tersebut orang-orang yang non muslim menjadimuslim, sehingga gereja tesebut menjadi masjid... yang penting kita tetapmenjaga dan melestaikan fungsi masjid yang se utuhnya yang telah diajarkan oleh rasul.

      Hapus
  13. assalamualaikum,Wr.Wb
    Nama : Khasanah
    NIM : 2021 111 369
    Kelas: F

    dari pemaparan makalah diatas yang salah satunya menerangkan tentang kehormatan masjid dan fungsi masjid.
    yang ingin saya tanyakan banyak fenomena dari kalangan anak muda sekarang yang menganggap bahwa tempat pemberhentian untuk bepergian adalah masjid yang digunakan hanya untuk buang hajat (besar/kecil) bukan untuk ibadah.
    bagaimana menurut pemakalah menanggapi hal tersebut..???
    dan bagaimana cara mengubahnya....???

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang digunakan untuk buang hajat itu wc masjid dan bukan masjidnya(menurut pk ghufron) itu boleh-boleh saja asalkan tetap bisa menghormati masjid tersebut dengan mengisi amal atau lainya yang sekiranya kita tetap menghargai dan memulyakan masjid.

      Hapus
  14. nama irma susanti
    nim 2021 111 218
    kelas F
    menurut anda bagaimana fenomena sekarang ini yang menjadikan masjid sebagai tempat wisata?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaanya
      Menurut pandangan saya tidak apa2 masjid digunakan untuk wisata asalkan untuk wisata religi, walaupun demikian kita juga harus tetap mefungsikan masjid sebagaimana aslinya yaitu tempat untuk beribadah. Masjid yang digunakan untuk wisata religi maksudnya hanya sebagai sarana untuk menguatkan iman kita akan kekuasaan Allah yang telah menciptakan berbagai masjid yang patut kita jaga dan kita kagumi, masjid yang dijadikan wisata relligi lebih banyak mengandung nilai positif dari pada negatif oleh karena itu menurut saya tidak apa2 asalkan fungsi dan kegunaan masjid tetap terjaga dan masih murni sebagai mana mestinya.

      Hapus
  15. Nama : Labibah
    NIM : 2021 111 254
    Kelas : F

    bagaimana menurut pemakalah jika dalam masjid diadakan acara yang biasanya dapat mengoroti masjid, apakah hal itu tidak sesuai dengan surat An Nur: 24 yang dijelaskan di makalah Anda?
    bagaimana solusinya menurut Anda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut pemakalah jika kegiatan itu positif seperti pengajian, duror itu tidak apa, asalkan setelah kegiatan kita membersihkan sampai bersih seperti semula, kan salah satu fungsi masjid yaitu sebagai penyebar syiar agama sehingga di perbolehkan.
      yang tidak d perbolehkan seperti bermalas malasan dll yang dapat mengotori masjid dan menyimpang dari fungsi masjid sesungguhnya.

      Hapus
  16. nama:labib maimun
    nim;2021 111 313
    kls:F

    Menurut pemakalah bagaimana cara penghormatan kita terhadap masjid?

    BalasHapus
    Balasan
    1. cara penghormatan masjid menurut saya dengan menjaga fungsi masjid sebagai mana mestinya dan memakmurkan masjid sehingga masjid tersebut menjadi ramai untuk beribadah seperti menjaga kebersihan masjid, melakukan kegiatan kegiatan seperti duror dll.

      Hapus
  17. Aminah Balgis Alatas
    2021 111 221
    F

    Di dalam makalah tersebut belum dijelaskan mengenai peningkatan potensial fungsi masjid. tolong berikan contoh bagaimana caranya meningkatkan potensial fungsi masjid.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Meningkatkan Fungsi Masjid dibutuhkan Faktor penunjang (Sumber Daya) yaitu

      Faktor Manusia (Human)
      Manajemen umum
      Manajemen sarana fisik
      Manajemen pengembangan organisasi
      Manajemen jamaah
      Manajemen keuangan
      Manajemen sanitasi
      Manajemen komunikasi & public relation
      Manajemen penyelenggaraan Ubudiyah
      Manajemen ibadah sosial
      Manajemen pendidikan di masjid
      Adminstrasi kemasjidan
      Manajemen UEP
      Manajemen perpustakaan
      tanks

      Hapus
  18. kukuh Dwi A.
    2021 111 323
    F

    di musholla, kita mengadakan acara pembacaan Simthudduror, dan bersholawatan dg diiringi musik terbangan. itu boleh nggak?
    kok ada yang bilang haram, ada yang bilang boleh. tolong kasih pendapatnya, dan alasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut paham sya ahlissunah waljamaah perayaan maulid itu termasuk bit'ah khasanah yang di perbolehkan....Merayakan maulid termasuk dalam membesarkan kelahiran para Nabi. Hal yang berkenaan dengan kelahiran Nabi merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang lebih, sebagaimana halnya tempat kelahiran para nabi.
      Sebagai bagian dari umat Islam, barangkali kita ada di salah satu pihak dari dua pendapat yang berbeda. Kalau pun kita mendukung salah satunya, tentu saja bukan pada tempatnya untuk menjadikan perbedaan pandangan ini sebagai bahan baku saling menjelekkan, saling tuding, saling caci dan saling menghujat.
      Perbedaan pandangan tentang hukum merayakan Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, suka atau tidak suka, memang telah kita warisi dari zaman dulu. Para pendahulu kita sudah berbeda pendapat sejak masa yang panjang. Sehingga bukan masanya lagi buat kita untuk meninggalkan banyak kewajiban hanya lantaran masih saja meributkan peninggalan perbedaan pendapat di masa lalu.

      Hapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. nama Muhammad Adnan
    nim 2021111349
    kelas F
    Assalamu'alaikum wr. wr.
    ini mas atau mbak
    mau nanya,.
    apakah ada, kriteria suatu tempat ibadah itudi katakan masjid??
    karena di setiap rumah juga ada kamar yang suaktu" di jadikan tempat sholat
    dan apakah masjid dan mushola itu berbeda, dan perlakuannya juga sama atau berbeda,
    mohon dijelaskan yaaaaa.,
    terima kassss, sih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam
      terimakasih, pertanyaan yang bagus
      masjid (masjidun) mempunyai dua arti, arti umum dan arti
      khusus. Masjid dalam arti umum adalah semua tempat yang digunakan
      untuk sujud dinamakan masjid. Sedangkan masjid dalam pengertian khusus adalah tempat atau bangunan yang dibangun khusus
      untuk menjalankan ibadah, terutama salat berjamaah. Pengertian ini
      juga mengerucut menjadi, masjid yang digunakan untuk salat Jum'at
      disebut Masjid Jami`. Karena salat Jum`at diikuti oleh orang banyak maka masjid Jami` biasanya besar. Sedangkan masjid yang hanya digunakan untuk salat lima waktu, bisa di perkampungan, bisa juga di kantor atau di tempat umum, dan biasanya tidak terlalu besar atau bahkan kecil sesuai dengan keperluan, disebut Musholla, artinya tempat salat. Di beberapa daerah, musholla terkadang diberi nama langgar atau surau.
      tanks

      Hapus
  21. waaaaah,.,ternyata untuk masjid secara umum bisa di gunakan untuk jum'atan,,
    Alhamdulillah bisa dimengerti,, untuk sekarang ,, banyak memang perlakuan masjid dan mushola itu kurang sepadan,, terutama mushola dikampus, seakan-akan, fungsi mushola yang dari namanya saja untuk sholat, tapi sekarang malahan banyak yang tidak sholat dibanding yng sholat di muskam tersebut,, bgaimana tanggapan anda mengenai hal ini.,.
    #ma'af jika pembhasan terlalu melebar,

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya tidak boleh...akan tetapi dari pihak stain juga tidak ada tindakan orang2 yang hanya bermalas-malasan di muskam dan tidak ada peringatan bahkan dosen juga sering dimuskam tapi bukan untuk ibadah.
      seharusnya perlu ada sosialisasi lagi mengenai fungsi dan peranan masjid bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa bisa mengerti dan bisa menghormati masjid seutuhnya

      Hapus
  22. Heru Darmawan
    2021 111 220
    Kelas F

    Bagaimana menurut Anda jika "terbangan" di dalam suatu masjid ? Coba paparkan sebisa Anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin pertanyaan anda sama dengan ms kukuh di atas,dan sudah d jelaskan panjang lebar, sebagai tambahan saja rebananan merupakan kegiatan islami yang sudah menjadi tradisi d kalangan kita dan tidak mennyimpang dari fungsi masjid jdi menurut saya diperbolehkan

      Hapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. Nama : Slamet nurchamid
    Nim : 2021111132
    ass,,
    Bagaimana menurut anda melihat fenomena sekarang ini membangun masjid besar-besaran dan meningkatkan sarana prasarana sehingga serba memadai ,tetapi setelah pembangunan sudah selesai yang sholat berjamaah hanyalah segelintir orang,Bagaimana kita menyikapinya dan apa solusinya?

    trmksh
    wass,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. ass..
      menurut pemakalah untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan mengembangkan fungsi masjid tersebut dengan kegiatan kegiatan yang dapat menarik perhatian jamaah seperti kegiatan maulid, pengajian dll
      takmir masjid juga berpengaruh dalam dalam memajukan masjid, kerjasama antara takmir masjid dan manyarakat mungkin dapat meramaikan masjid yang sudah di bangun tersebut

      Hapus