LEMBAGA PENDIDIKAN : MASJID
(MEMPERLUAS KAJIAN DAN MENJAGA KEHORMATAN MASJID)
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun Oleh :
Subur Mukti Wibowo
(2021 111 063)
Kelas F
Tarbiyah PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2013
PENDAHULUAN
Masjid merupakan tempat beribadah
utama umat islam. Pada zaman Rasulullah masjid bukan hanya sarana sebagai
tempat beribadah melainkan juga sebagai tempat untuk sarana pendidikan, dakwah,
dan politik. Peranan masjid sangat penting bagi umat islam karena masjid
merupakan tempat bersatunya umat islam.
Masjid pada zaman terdahulu
merupakan tempat berkumpulnya para alim ulama dalam membahas suatu
permasalahan. Masjid juga sebagai sarana dakwah yang sangat baik untuk menarik simpati
orang-orang non-muslim. Oleh karena itu di dalam makalah ini kami akan membahas
untuk melestarikan fungsi dan keutaman di dalam masjid. Pada akhir pembahasan ini diharapkan tercapai deskripsi tentang
peranan dan fungsi masjid secara detail.
PEMBAHASAN
A. Materi
Hadits
1. Memperluas Tema Kajian di Masjid
حدثنا على بن حجر, اخبرنا شريك عن سما ك, عَنْ جَابِر بن سَمُرة قَال : {
جَالَسْتُ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَكْثَرَ مِنْ ِمائَة مَرَّة فِي الْمَسَجِدِ يَجْلِسُ
أَصْحَابُهُ يَتَنَاشَدُوْنَ الشِّعْرَ وَرُبَّمَا تَذَاكَرُوْا أَمْرَ
الْجَاهِلِيَّة فَيَبْتَسِمُ النَّبِيُ صَلى الله عليه وسلم مَعَهُمْ} (وراه التر
مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, (رواه
الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷) [1]
2. Menjaga Kehormatan dan Fungsi Masjid
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانُ
يَتَحَلَّقُوْنَ فِى مَسَاجِدِ هِمْ وَلَيْسَ هِمَّتُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا
لَيْسَ الله فِيْهِمْ حَاجَةَ فَلاَ تُجَاِلسُ هُمْ }. (رواه الحاكم فى المستدرك,
هذالا حديث صحيع الإسنادولم يخرجاه)
B. Terjemah
Hadits
1. Memperluas Tema Kajian di Masjid
Dari sahabat Jabir bin
Samurah beliau berkata “suatu ketika aku duduk bersama Nabi Muhammad SAW di
dalam masjid lebih dari seratus kali dan bersamanya dengan para sahabatnya
mereka telah melantunkan sebuah syair – syair dan terkadang para sahabat selalu
mengingat permasalahan – permasalahannya kaum jahiliyah kemudian nabi tersenyum
kecil bersama para sahabatnya.Hadits diriwayatkan dari Imam Thirmidzi.
2. Menjaga Kehormatan dan Fungsi Masjid
Dari Anas bin Malik r.a
berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Kan datang suatu zaman manusia duduk
melingkar di masjid-masjid mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali
dunia. Tidak ada Allah dalam keinginan. Maka janganlah kamu duduk bersama
mereka”.
C. Mufrodat
1. Memperluas Tema
Kajian di Masjid
Indonesia
|
Arab
|
Indonesia
|
Arab
|
Sya’ir
|
الشِّعْرَ
|
Suatu
ketika aku duduk
|
جَالَسْتُ
|
Dan
terkadang
|
وَرُبَّمَا
|
Lebih
(banyak)
|
أَكْثَرَ
|
Para
sahabat selalu mengingat
|
تَذَاكَرُوْا
|
Seratus
kali
|
ِمائَة مَرَّة
|
Permasalahan
|
أَمْرَ
|
Duduk
|
يَجْلِسُ
|
Kaum
Jahiliyah
|
الْجَاهِلِيَّة
|
Beberapa
sahabat
|
أَصْحَابُهُ
|
Maka
tersenyum
|
فَيَبْتَسِمُ
|
Mereka
telah melantunkan
|
يَتَنَاشَدُوْنَ
|
2. Menjaga
Kehormatan dan Fungsi Masjid
Indonesia
|
Arab
|
Indonesia
|
Arab
|
Yang
mereka inginkan
|
هِمَّتُهُمْ
|
Akan
datang
|
يَأْتِيْ
|
Kecuali
dunia
|
إِلاَّ الدُّنْيَا
|
Kepada
manusia
|
عَلَى النَّاسِ
|
Keinginan
|
حَاجَةَ
|
Suatu
zaman
|
زَمَانُ
|
Maka
jangan kamu duduk
|
فَلاَ تُجَاِلسُ
|
Duduk
melingkar
|
يَتَحَلَّقُوْنَ
|
|
|
Dan
tidak ada
|
وَلَيْسَ
|
D. Biografi
Perowi
1. Imam At-Tirmizi
Imam al-Tirmizi
memiliki nama lengkap Abu ‘Isa Muhammad ibn
Saurah ibn Musa ibn al-Dahhak al_sulami al-Bugi al-Tirmizi. Namun beliau lebih
popular dengan nama Abu ‘Isa.
Dalam hal ini, penyebutan Abi Isa adalah untuk membedakan al-Tirmizi dengan
ulama lain. Adapun nisbah yang melekat dalam nama al-Tirmizi, yakni al-Sulami,
dibangsakan dengan bani Sulaim, dari kabilah Ailan. Sementara al-Bugi adalah
nama tempat dimana al-Tirmizi wafat dan dimakamkan. Sedangkan kata al-Tirmizi,
sebuah kota ditepi sungai Jihun di Khurasan, tempat al-Tirmizi dilahirkan.
Tokoh besar al-Tirmizi lahir pada tahun 209 H dan wafat pada malam senin
tanggal 13 Rajab tahun 279 H di desa Bug dekat kota Tirmiz dalam keadaan buta.
Al-Tirmizi banyak mencurahkan hidupnya untuk menghimpun dan
meneliti hadits. Beliau melakukan perlawatan keberbagai penjuru negeri, antara
lain: Hijaz, Hurasan, dan lain-lain. Diantara ulama yang menjadi gurunya
adalah: Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Rahawih, Muhammad bin Amru, Mahmud bin
Gailan, Ismail bin Musa al- Farazi, Abu Mus’ab al-Zuhri, dan masih banyak lagi
yang lainya. Adapun murid-muridnya adalah: Abu Bakar Ahmad bin Ismail
al-Samarqandi, Abu Hamib Ahmad ibn Abdullah, Ibn Yusuf al-Nasafi, dan
lain-lain.
Di antara karya al-Tirmizi yang paling monumental adalah kitab al-Jami’
al-Sahih atau Sunan al-Tirmizi, sementara kitab yang lain seperti: al-Zuhud
dan al-Asma’wa al-Kuna kurang begitu dikenal dikalangan masyarakat
umum.[2]
2. Imam Malik
Imam Malik memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn
Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn
al-Harits al-Asbahi al-Madani. Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya
al-Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Dar al-Hijrah, dan al-Humairi.
Imam Malik dilahirkan di kota Madina, dari sepasang suami istri
Anas bin Malik dan Aliyah binti Suraik, bangsa ArabYaman. Ayah Imam Malik bukan
Anas Bin Malik sahabat Nabi, tetapi seorang tabiin yang sangat minim
informasinya.
Tentang tahun kelahiranya, terdapat perbedaan dikalangan para
sejarahwan. Ada yang mengatakan 90H, 93H, 94H dan ada pula yang mengatakan 97H.
Tetapi mayoritas sejarawan mengatakan beliau lahir pada tahun 93H pada masa
kalifah Sulaiman bin Abdul Malik ibn Marwan dan meninggal tahun 179H.
Imam Malik menikah dengan seorang hamba yang melahirkan 3 anak
laki-laki (Muhammad, Hammad, dan Yahya) dan seorang perempuan (Fatimah yang
berjuluk Umm al-Mu’minin). Menurut Abu Umar, Fatimah termasuk diantara
anak-anaknya yang dengan tekun dan mempelajari serta hafal dengan baik Kitab al-Muwaatta’.
Diantara ulama yang menjadi gurunya adalah: Rabi’ah bin Abi Abdurrahman Furuh
al-Madani, Ibnu Hurmus Abu Bakar bin Yazid, Ibnu Syihab al-Zuhri dan lain-lain.
Adapun murid-muridnya adalah: Sufyan al-Sauri, al-Lais bin Sa’id, Hammad ibn
Sa’id dan lain-lain
Di antara karya Imam Malik adalah: al-Muwatta’, Kitab ‘Aqdiyah,
Kitab Nujum, Kitab Manasik, Ahkam al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an, dan
lain-lain. Namun, dari beberapa karya tersebut yang sampai kepada kita hanya
dua yaitu: al-Muwatta’ dan al-Mudawwanah al-Kubra.[3]
E. Keterangan
Hadits
1.
Memperluas Tema Kajian di Masjid
Al-Tirmizi mengatakan, “Hadits ini Hasan Shahih” hadits ini
menyatakan, bahwa para sahabat pernah memperkatakan syair di dalam masjid di
hadapan Rasulluhah SAW sendiri.
Karena hadits-hadits yang berhubungan dengan urusan bersyair
didalam masjid berlawanan, maka diantara mujahidin terjadi perbedaan pendapat.
Ibnu Arabi mengatakan, “Tidak mengapa bersyair didalam Masjid, sekiranya
syair-syair tersebut mengandung pujian kepada Allah.”[4]
Ibnu Katsir berkata, “Masjid adalah tempat yang paling disukai oleh
Allah SWT di muka bumi ini. Itulah rumah-Nya, sebuah rumah untuk menyembah-Nya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Di Rumah-rumah-Nya, Allah SWT mengizinkan
untuk dikumandangkan dan dilantunkan nama-nama-Nya. (Qs. An-Nur:24) ayat ini
menjelaskan yakni sebuah perintah untuk mensucikannya dari kotoran, permainan
serta perbuatan yang tidak layak untuk dilakukan di dalam masjid.[5]
2. Menjaga Kehormatan dan Fungsi Masjid
Fungsi
masjid dan eksistensi islam diantaranya:
a) Masjid adalah
tempat ibadah dan tempat untuk melaksanakan syiar-syiar agama.
b) Masjid menjadi
tempat belajar dan mengajar yang nyaman.
c) Masjid menjadi
benteng pertahanan kaum muslimin dalam kehidupan umat islam.
d) Masjid memiliki
peranan yang sangat penting didalam kehidupan umat islam. Hal tersebut
disebabkan pondasi keagamaan mereka yang sangat kokoh.[6]
F. Aspek
Tarbawi
1. Masjid
merupakan tempat yang beribadah umat islam yang utama.
2. Masjid sebagai
sarana penyebaran agama islam yang utama.
3. Sebagai generasi
penerus muslim kita dituntut untuk menjaga dan merawat masjid.
4. Menghormati
syiar-syiar Allah dan tempat ibadahnya.
5. Masjid
dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul untuk musyawarah, diskusi dan pertemuan
lainya.
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai generasi
penerus islam sudah selayaknya kita untuk menjaga dan melestarikan masjid
sebagai tempat utama dalam penyebaran agama islam. Berbagai hadits telah banyak
mengajarkan kepada kita tentang fungsi dan kegunaan masjid. Masjid memiliki
peranan yang sangat penting didalam kehidupan umat islam. Hal tersebut
disebabkan pondasi keagamaan mereka yang sangat kokoh dalam ibadah. Masjid
menjadi tempat belajar dan mengajar yang nyaman dan bukan untuk tempat
bersendau gurau dan bermalas-malasan.
DAFTAR PUSTAKA
التر مذي فى الجامع,
كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, (رواه الطبراني في الكبير,۲ /
۲۳۷)
Abdullah bin Abdurrahman, Al Bassam. 2006. Syarah Bulughul Maram,
Cet. Ke-1. Jakarta: Pustaka Azam.
Ash-Shiddieqy,
Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-Hadits Hukum. Semarang: PT. Pustaka
Riski Putra.
Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushulluddin IAIN Sunan Kali Jaga
Yogyakarta. 2009. Studi Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras.
[1] التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما
جاءفي إنشاد الشعر, (رواه الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷)Juz 8 h .142
[2] Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushulluddin IAIN Sunan Kali Jaga
Yogyakarta, Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 104-107.
[3] Ibid., h. 56.
[4] Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, (Semarang:
PT. Pustaka Riski Putra, 2011), h. 528.
[5] Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram,
Cet. Ke-1 (Jakarta: Pustaka Azam, 2006), h. 102-103.
[6] Ibid., h.94.
assalamu`alikum,
BalasHapusdari;khashinah amalia
2021 111 074
kels B
dari makalah diatas pada no 2 pion teakrir,menyebutkan mengenai menjaga kehormatan masjid, namun disana hanya membahas menganai fungsinya saja.mhon jelaskan etika apa saja dalam menjaga masjid?
trimakasih tas pertanyaanya
Hapusmenurut referensi yang saya baca ada 12 etika dalam masjid yaitu
1. Berdoa di saat pergi ke masjid
2. Berjalan menuju Masjid untuk shalat dengan tenang dan khidmat
3. Berdoa di saat masuk dan keluar masjid
4. Disunnatkan melakukan shalat sunnah Tahiyatul Masjid bila telah masuk masjid
5. Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam Masjid
6. Dilarang masuk ke Masjid bagi orang makan bawang putih, bawang merah, atau orang yang badannya tidak sedap
7. Dilarang keluar dari Masjid sesudah adzan
8. Tidak lewat di depan orang yang sedang shalat
9. Tidak menjadikan masjid sebagai jalan
10. Tidak menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak menggangu orang yang sedang shalat
11. Hendaknya wanita tidak memakai parfum atau berhias bila akan pergi ke masjid
12. Orang yang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama : Najmul Karimah
Nim : 2021111078
Kelas: F
Dalam isi keterangan dalam Hadits diatas telah jelas diterangkan bahwa Fungsi Masjid Untuk beribadah, dan dalam terjemahan telah disinggung juga bahwasanya Allah tidak menginginkan masjid itu untuk digunakan untuk duduk2 membahas dunia.
yang ingin saya tanyakan bagaimana tindakan saudara pemakalah menyikapi perbuatan orang2 yang menggunakan masjid untuk hal semacam itu? terus urusan duniawi yang seperti apa yabg dimaksudkan?
trimakasih atas pertanyaanya
Hapusmenurut saya tindakan yang paling utama adalah menasihati secara pendekatan yang perlahan-lahan tidak secara langsung menasehati agar orang tersebut mau menerima nasehat kita.
urusan duniawi yang dimaksud adalah hal-hal yang sifatnya maksiat seperti menggunjing orang lain, membicarakan masalah dunia yang tidak ada kepentingan untuk bersama seperti hanya bermalas-malasan di masjid, membicarakan bisnis yang hanya untuk kepentingan yang sifatnya pribadi.
nama : nasrul kamal
BalasHapusnim : 2021 111 347
kls F
limadza ya akhi antum hal atum taf'al 'amru fi maqolaka.....
terimakasih atas pertanyaanya
Hapusyang dapat saya pahami dari pertanyaan anda adalah apakah pemakalah sendiri sudah bisa mengaplikasikan hadist tersebut?
dari pertanyaan tersebut pemakalah belum bisa mengaplikasikan hadist secara sepenuhnya karena pada saat ini masjid juga sebagai tempat untuk istirahat, diskusi kelompok dll.
akan tetapi dalam mengaplikasikanya perlu ada tahapan-tahapan tidak secara langsung harus bisa menerapkan hadits tersebut.
tanks
NUR DANINGSIH
BalasHapus2021111046
kelas F
bagaimana menurut Anda bila melihat fenomena sekarang masjid2 digunakan namun tidak sesuai dengan fungsinya,,seperti berpacaran misalnya..
hal ini tentunya tidak menjaga kehormatan dan fungsi masjid..
bagaimana kita sebagai orang muslim menyikapi hal tersebut?????
trims
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah bersabda
Hapus“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”
apabila orang tersebut kita kenal maka kita menasehatinya dengan baik tidak secara kasar,
selama kita menasehatinya dan mengarahkannya kepada kebaikan, namun ia malah semakin menampakkan kemaksiatan, maka hendaknya kita menjauhinya dan tidak lagi bergaul dengannya. Di samping itu, hendaknya kita mendorong orang lain yang lebih berpengaruh dan lebih dihormati oleh orang tersebut, untuk turut menasehatinya dan mengajaknya ke jalan Allah.
apabila orang tersebut tidak kita kenal maka kita menasehati orang terse3but secara baik dan dengan menggunakan pendekatan yang bisa diterima oleh orang tersebut.
tanks
FAROH MAULIDA
BalasHapus2021111209
Kls D
Sekarang kan banyak masjid yang selain digunakan sebagai tempat ibadah juga sebagai museum atau bahkan menjadi tempat wisata religi. bagai mana menurut pandangan pemakalah mengenai hal itu,..???
Terimakasih atas pertanyaanya
HapusMenurut pandangan saya tidak apa2 masjid digunakan untuk museum asalkan masjid tersebut benar2 mempunyai nilai sejarah yang tinggi dan patut untuk di jadikan arsip sejarah, walaupun demikian kita juga harus tetap mefungsikan masjid sebagaimana aslinya yaitu tempat untuk beribadah. Masjid yang digunakan untuk wisata religi maksudnya hanya sebagai sarana untuk menguatkan iman kita akan kekuasaan Allah yang telah menciptakan berbagai masjid yang patut kita jaga dan kita kagumi, masjid yang dijadikan wisata relligi lebih banyak mengandung nilai positif dari pada negatif oleh karena itu menurut saya tidak apa2 asalkan fungsi dan kegunaan masjid tetap terjaga dan masih murni sebagai mana mestinya.
tanks
MABRUROH 2021110286
BalasHapusBagaimana menurut pemakalah,jika dalam masjid banyak anak anak yang ribut,sudah dinasehati namun tetap saja ribut,jika dipukul maka anak tersebut enggan untuk ke masjid,bagaimana sikap kita sebagai orang dewasa menhgadapi masalah yang seperti ini?
dalam menghadapi anak2 hal yang paling utama adalah dengan mengetahui sifat atau psikologisnya anak tersebut, setelah mengetahuinya lalu kita menasehatinya dengan mengunakan pendekatan yang tepat..
Hapuscontohnya bila anak tersebut masih ribut maka kita bisa dengan memberi perhatian yang lebih seperti menempatkan anak2 tersebut ke sof depan atau yang lainya sekiranya anak tersebut bisa menerimanya dan tidak measa tertekan dengan nasehat kita.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama: Nur Latifah
BalasHapusNIM : 2021 111 215
Kelas : F
Bagaimana menurut anda jika untuk pembangunan sebuah tempat ibadah (masjid) ataupun termasuk seluruh kegiatan Islam lainnya, tiba-tiba kita mendapatkan sumbangan dari orang non-islam (material maupun uang), baik secara jelas kita ketahui maupun yang tidak diketahui (bahwa si penyumbang non-islam). Bagaimana hukumnya ? dan bagaimana cara menyikapinya ? tolong jelaskan!
Menurut pendapat Hanafi, waqaf atau pemberian untuk umum dari non muslim, tidak sah bila itu tidak termasuk ibadah menurut mereka dan menurut Islam. Pemberian atau waqaf untuk masjid jelas merupakan ibadah menurut Islam, tapi menurut mereka tidak merupakan ibadah, maka hukumnya tidak sah. Menurut madzhab Syafi'i (banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia), wakaf atau pemberian dari non muslim, hukumnya sah, karena persyaratan wakaf adalah dengan sukarela dan dari orang yang sah melakukan amal. Madzhab Syafi'i tidak melihat dari aspek tujuannya, namun lebih pada unsur akadnya. Dalam kitab Bujairami (3/268) dikatakan, meskipun mereka memberikan tidak untuk tujuan tabarru' (ibadah) pemberian mereka tetap sah, karena yang terpenting adalah tujuan kita menggunakannya untuk ibadah, seperti juga pemberian mushaf al-Qur'an dan kitab-kitab ilmiyah lainnya, boleh kita mengambilnya demi membantu umat Islam menjalankan ibadah mereka. Penerimaan kita untuk tujuan ini juga akan memberikan rasa kemuliaan dalam hati mereka, yang mana Ini lebih baik dari pada menolaknya yang justru akan menyebabkan mereka sama sekali melupakan dan tidak saling mempedulikan. Mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demikian juga saling membantu dalam meningkatkan ketaatan kepada Allah sangat dianjurkan agama kita dan begitu agama lain. Rasulullah dalam sebuah riwayat pernah menyisihkan sebagian sedekah untuk diberikan kepada Ahli Kitab. Ini merupakan tauladan dari beliau bahwa tolong menolong untuk mewujudkan kemaslahatan umum adalah tugas semua pemeluk agama.
Hapusbahkan ditempat saya ada sebuah pon-pes yang tanahnya itu disumbang oleh orang non muslim.dan smpai sekarang masih berjalan dengn baik dan lancar.
tankz
Nama : Lutfia Riska
BalasHapusNIM : 2021 111 216
Kelas : F
Bagaimana hukumnya bila tinggal (untuk waktu yang tidak diketahui) dan tidur di bangunan/kamar yang seatap dengan masjid? Mohon penjelasan disertai dasar hukumnya (ayat al-Qur'an & hadis). Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
mungkin kalau hadits dan alquran saya belum menemukan, tapi menurut pendapat saya tidak apa2 kalau yang tinggal itu takmir masjid yang memanng mengurusi masjid tersebut akan tetapi kalau orang umum itu tidak boleh karena masjid merupakan tempat ibadah bukan tempat tinggal
HapusNama : Ning Yuliati
BalasHapusNIM : 2021 111 214
Kelas : F
Dalam QS. At- Taubah ayat 18 yang artinya “Orang yang memakmurkan masjid Allah, hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” Menurut anda orang yang memakmurkan masjid itu yang bagaimana??
arti dari QS At-Taubah secara lengkap yaitu
Hapus“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS At-Taubah: 18).
dari ayat tersebut sudah jelas bahwa orang-orang yang tidak memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini, maka dia tidak layak untuk ikut memakmurkan masjid.
Nama :Miftakhul Janah
BalasHapusNIM : 2021 111 244
Kelas : F
Menurut pemakalah lembaga apa saja yang berperan membenahi peran masjid.....???
trimakasih prtanyaanya
Hapussepengetahuan saya lembaga yang berperan dalam membenahi peran masjid dan paling berpengaruh adalah lembaga takmir masjid. mungkin dari pemakalah hanya satu yang dapat di jawab.
tanks
Nama : Maghfiroh
BalasHapusNIM : 2021 111 246
Kelas : f
Sekarang fungsi masjid mengalami degradasi. Seusai umat melaksanakan kegiatan shalat, penjaga masjid cepat-cepat menutup pintunya. Tak ada lagi kegiatan di tempat suci itu. Hal ini sangat memprihatinkan, karena fungsi masjid sesungguhnya tak sebatas untuk shalat dan ibadah ritual saja......??? Lalu menurut pemakalah bagaimana...?
Seharusnya masjid itu terbuka kapan saja dan bagi siapa saja yang akan melaksanakan ibadah dan melakukan kegiatan yang mengadung nilai-nilai agama, seperti halnya iktikaf yang bisa dilakukan kapan saja, kebudian sholat sunnah dan musyawarah seputar agama. Akan tetapi kalau ada suatu alasan yang menyebabkan masjid harus ditutup maka tidak apa-apa misal rawan terjadi pencurian, kemaksiatan dll.
HapusIntinya masjid harus sesuai dengan fungsi dan peranan masjid yang sesuai.
Nama; Nafrotul Izza
BalasHapusNim : 2021 111 245
kelas: F
Bagaimana menurut pemakah jika terjadinya alih fungsi dari Masjid menjadi gereja, ataupun sebaliknya gereja menjadi masjid,,,???
tidak apa-apa ! yang pinting kalau sudah di alih fungsikan tetap atau masih utuh dalam penghormatan tehadap masjid dan fungsi masjid itu sendiri, karena faktanya sudah ada gereja dialih fungsikan menjadi masjid dikarenakan di tempat tersebut orang-orang yang non muslim menjadimuslim, sehingga gereja tesebut menjadi masjid... yang penting kita tetapmenjaga dan melestaikan fungsi masjid yang se utuhnya yang telah diajarkan oleh rasul.
Hapusassalamualaikum,Wr.Wb
BalasHapusNama : Khasanah
NIM : 2021 111 369
Kelas: F
dari pemaparan makalah diatas yang salah satunya menerangkan tentang kehormatan masjid dan fungsi masjid.
yang ingin saya tanyakan banyak fenomena dari kalangan anak muda sekarang yang menganggap bahwa tempat pemberhentian untuk bepergian adalah masjid yang digunakan hanya untuk buang hajat (besar/kecil) bukan untuk ibadah.
bagaimana menurut pemakalah menanggapi hal tersebut..???
dan bagaimana cara mengubahnya....???
yang digunakan untuk buang hajat itu wc masjid dan bukan masjidnya(menurut pk ghufron) itu boleh-boleh saja asalkan tetap bisa menghormati masjid tersebut dengan mengisi amal atau lainya yang sekiranya kita tetap menghargai dan memulyakan masjid.
Hapusnama irma susanti
BalasHapusnim 2021 111 218
kelas F
menurut anda bagaimana fenomena sekarang ini yang menjadikan masjid sebagai tempat wisata?
Terimakasih atas pertanyaanya
HapusMenurut pandangan saya tidak apa2 masjid digunakan untuk wisata asalkan untuk wisata religi, walaupun demikian kita juga harus tetap mefungsikan masjid sebagaimana aslinya yaitu tempat untuk beribadah. Masjid yang digunakan untuk wisata religi maksudnya hanya sebagai sarana untuk menguatkan iman kita akan kekuasaan Allah yang telah menciptakan berbagai masjid yang patut kita jaga dan kita kagumi, masjid yang dijadikan wisata relligi lebih banyak mengandung nilai positif dari pada negatif oleh karena itu menurut saya tidak apa2 asalkan fungsi dan kegunaan masjid tetap terjaga dan masih murni sebagai mana mestinya.
Nama : Labibah
BalasHapusNIM : 2021 111 254
Kelas : F
bagaimana menurut pemakalah jika dalam masjid diadakan acara yang biasanya dapat mengoroti masjid, apakah hal itu tidak sesuai dengan surat An Nur: 24 yang dijelaskan di makalah Anda?
bagaimana solusinya menurut Anda?
menurut pemakalah jika kegiatan itu positif seperti pengajian, duror itu tidak apa, asalkan setelah kegiatan kita membersihkan sampai bersih seperti semula, kan salah satu fungsi masjid yaitu sebagai penyebar syiar agama sehingga di perbolehkan.
Hapusyang tidak d perbolehkan seperti bermalas malasan dll yang dapat mengotori masjid dan menyimpang dari fungsi masjid sesungguhnya.
nama:labib maimun
BalasHapusnim;2021 111 313
kls:F
Menurut pemakalah bagaimana cara penghormatan kita terhadap masjid?
cara penghormatan masjid menurut saya dengan menjaga fungsi masjid sebagai mana mestinya dan memakmurkan masjid sehingga masjid tersebut menjadi ramai untuk beribadah seperti menjaga kebersihan masjid, melakukan kegiatan kegiatan seperti duror dll.
HapusAminah Balgis Alatas
BalasHapus2021 111 221
F
Di dalam makalah tersebut belum dijelaskan mengenai peningkatan potensial fungsi masjid. tolong berikan contoh bagaimana caranya meningkatkan potensial fungsi masjid.
Untuk Meningkatkan Fungsi Masjid dibutuhkan Faktor penunjang (Sumber Daya) yaitu
HapusFaktor Manusia (Human)
Manajemen umum
Manajemen sarana fisik
Manajemen pengembangan organisasi
Manajemen jamaah
Manajemen keuangan
Manajemen sanitasi
Manajemen komunikasi & public relation
Manajemen penyelenggaraan Ubudiyah
Manajemen ibadah sosial
Manajemen pendidikan di masjid
Adminstrasi kemasjidan
Manajemen UEP
Manajemen perpustakaan
tanks
kukuh Dwi A.
BalasHapus2021 111 323
F
di musholla, kita mengadakan acara pembacaan Simthudduror, dan bersholawatan dg diiringi musik terbangan. itu boleh nggak?
kok ada yang bilang haram, ada yang bilang boleh. tolong kasih pendapatnya, dan alasannya.
menurut paham sya ahlissunah waljamaah perayaan maulid itu termasuk bit'ah khasanah yang di perbolehkan....Merayakan maulid termasuk dalam membesarkan kelahiran para Nabi. Hal yang berkenaan dengan kelahiran Nabi merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang lebih, sebagaimana halnya tempat kelahiran para nabi.
HapusSebagai bagian dari umat Islam, barangkali kita ada di salah satu pihak dari dua pendapat yang berbeda. Kalau pun kita mendukung salah satunya, tentu saja bukan pada tempatnya untuk menjadikan perbedaan pandangan ini sebagai bahan baku saling menjelekkan, saling tuding, saling caci dan saling menghujat.
Perbedaan pandangan tentang hukum merayakan Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, suka atau tidak suka, memang telah kita warisi dari zaman dulu. Para pendahulu kita sudah berbeda pendapat sejak masa yang panjang. Sehingga bukan masanya lagi buat kita untuk meninggalkan banyak kewajiban hanya lantaran masih saja meributkan peninggalan perbedaan pendapat di masa lalu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama Muhammad Adnan
BalasHapusnim 2021111349
kelas F
Assalamu'alaikum wr. wr.
ini mas atau mbak
mau nanya,.
apakah ada, kriteria suatu tempat ibadah itudi katakan masjid??
karena di setiap rumah juga ada kamar yang suaktu" di jadikan tempat sholat
dan apakah masjid dan mushola itu berbeda, dan perlakuannya juga sama atau berbeda,
mohon dijelaskan yaaaaa.,
terima kassss, sih.
waalaikum salam
Hapusterimakasih, pertanyaan yang bagus
masjid (masjidun) mempunyai dua arti, arti umum dan arti
khusus. Masjid dalam arti umum adalah semua tempat yang digunakan
untuk sujud dinamakan masjid. Sedangkan masjid dalam pengertian khusus adalah tempat atau bangunan yang dibangun khusus
untuk menjalankan ibadah, terutama salat berjamaah. Pengertian ini
juga mengerucut menjadi, masjid yang digunakan untuk salat Jum'at
disebut Masjid Jami`. Karena salat Jum`at diikuti oleh orang banyak maka masjid Jami` biasanya besar. Sedangkan masjid yang hanya digunakan untuk salat lima waktu, bisa di perkampungan, bisa juga di kantor atau di tempat umum, dan biasanya tidak terlalu besar atau bahkan kecil sesuai dengan keperluan, disebut Musholla, artinya tempat salat. Di beberapa daerah, musholla terkadang diberi nama langgar atau surau.
tanks
waaaaah,.,ternyata untuk masjid secara umum bisa di gunakan untuk jum'atan,,
BalasHapusAlhamdulillah bisa dimengerti,, untuk sekarang ,, banyak memang perlakuan masjid dan mushola itu kurang sepadan,, terutama mushola dikampus, seakan-akan, fungsi mushola yang dari namanya saja untuk sholat, tapi sekarang malahan banyak yang tidak sholat dibanding yng sholat di muskam tersebut,, bgaimana tanggapan anda mengenai hal ini.,.
#ma'af jika pembhasan terlalu melebar,
menurut saya tidak boleh...akan tetapi dari pihak stain juga tidak ada tindakan orang2 yang hanya bermalas-malasan di muskam dan tidak ada peringatan bahkan dosen juga sering dimuskam tapi bukan untuk ibadah.
Hapusseharusnya perlu ada sosialisasi lagi mengenai fungsi dan peranan masjid bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa bisa mengerti dan bisa menghormati masjid seutuhnya
Heru Darmawan
BalasHapus2021 111 220
Kelas F
Bagaimana menurut Anda jika "terbangan" di dalam suatu masjid ? Coba paparkan sebisa Anda.
mungkin pertanyaan anda sama dengan ms kukuh di atas,dan sudah d jelaskan panjang lebar, sebagai tambahan saja rebananan merupakan kegiatan islami yang sudah menjadi tradisi d kalangan kita dan tidak mennyimpang dari fungsi masjid jdi menurut saya diperbolehkan
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Slamet nurchamid
BalasHapusNim : 2021111132
ass,,
Bagaimana menurut anda melihat fenomena sekarang ini membangun masjid besar-besaran dan meningkatkan sarana prasarana sehingga serba memadai ,tetapi setelah pembangunan sudah selesai yang sholat berjamaah hanyalah segelintir orang,Bagaimana kita menyikapinya dan apa solusinya?
trmksh
wass,,
ass..
Hapusmenurut pemakalah untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan mengembangkan fungsi masjid tersebut dengan kegiatan kegiatan yang dapat menarik perhatian jamaah seperti kegiatan maulid, pengajian dll
takmir masjid juga berpengaruh dalam dalam memajukan masjid, kerjasama antara takmir masjid dan manyarakat mungkin dapat meramaikan masjid yang sudah di bangun tersebut