Laman

Kamis, 18 April 2013

d10-2 eka kurnia r. SISTEM RIBA KRISIS EKONOMI




 MAKALAH
SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI

Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah                : Hadits Tarbawi II
Dosen pengampu        : Ghufron Dimyati, M.S.I





Disusun Oleh :
EKA KURNIA RIZKI
2021 111 251

KELAS D

Tarbiyah/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013

BAB I
PENDAHULUAN
Sudah menjadi rahasia umum bahwa negara- negara yang ada di bumi ini tengah menghadapi suatu krisis keuangan secara global. Diakui ataupun tidak, krisis yang sedang dihadapi hampir semua negara yang ada ini merupakan imbas dari krisis finansial yang terjadi di negara adidaya, Amerika serikat. Krisis ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat menghenyakan banyak orang. Banyak yang terkejut mengapa negara sebesar Amerika Serikat bisa mengalami krisis ekonomi atau moneter yang merontokan pasar saham dan keuangan di Amerika Serikat dan Bahkan didunia. Penyebab utama dari masalah yang muncul ini adalah Riba dan sistem bunga yang merajalela, maka sebenanya dua hal tersebut sangat bertentangan dengan syariah islam dan juga bertentangan dengan sunah Rasulullah yang mengajarkan sistem ekonomi bebas riba (free interest).
Syari’at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya didunia dan akherat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian didunia dan akherat. Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi buruk dan bahaya bagi manusia. Sebagai bentuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Setiap umatku dijamin masuk surga kecuali yang enggan.” Para shahabat bertanya, “Siapa yang enggan masuk surga wahai Rasulullah?.” Beliau menjawab, “Barangsiapa yang ta’at kepadaku pasti masuk syurga dan barangsiapa yang berbuat maksiat (tidak ta’at) kepadaku itulah orang yang enggan (masuk surga).” (HR.Al-Bukhari).
Dalam makalah ini penulis akan menguraikan tentang hadits yang berkaitan dengan sistem riba dan krisis ekonomi. Dimana kedua hal terebut saling berhubungan satu sama lainnya. Seperti yang diuraikan pada kalimat sebelumnya, penyebab dari timbulnya krisis ekonomi adalah sistem riba yang menjamur dimasyarakat bahkan dunia.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Hadis tentang Sistem Riba dan Krisis Ekonomi

عَنْ عَمْرِ وَبْنِ اْلعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مِنْ قَوْمِ يَظْهَرُ فِيْهِمْ الرِّبَاإِلاَّ أَخَذُوْا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ مِنْهُمْ الرُّشَاإِلاَّ أُخِذُوْا بِالرُّعْبِ.
 ( رواه احمد فى المسند الشا ميين , بقيه حد يث عمر و بن العا ص  )

B. Terjemah Hadits
 Amru Bin Ash berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : “tidakah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan.”

C. Mufrodat
قوم             :    kaum
يظهر          :    jelas
فيهم            :   di dalamnya
الرب          :    riba
الا ا خذوا     :    melainkan
با السنة       :     tahun
الر شا         :    suap 
با الرعب     :    takut

D. Biografi Rowi Pertama
Dalam kitab Tahdzibul Kamal disebutkan bahwa nama lengkap Amr bin Al Ash ialah Amr bin al Ash bin Wail bin Hasyim bin Sa’id bin sahm bin Amr ibn Hashish Ka’ab in Lu’ay bin Ghalib al Quraisyi merupakan sahabat Nabi SAW. Gelarnya ialah Abu Muhammad as sahmi. Rasulullah SAW memanggilnya dengan Abu Abdillah. Setelah ia masuk Islam. Beliau masuk islam pada tahun 8 Hijriyah, sebelum penaklukan kota Mekah, pada bulan yang sama dengan Khalid bin Walid bin Usman bin Thalhah yaitu pada bulan Safar.
Amr bin Al Ash merupakan penduduk asli kota Mekkah dan berasal dari suku Quraisy, pindah atau hijrah ke Madinah, kemudian menetap di Mesir dan meninggal disana pula. Berkata Abdul Jabar bin Warad, dari Ibnu Abi Mulaikah: Thalhah berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Amr bin Al Ash adalah termasuk orang Quraisy yang sholeh.[1]
Amr bin Al Ash juga dikenal sebagai seorang yang gagah berani pembawaannya. Beliau merupakan salah satu pemimpin tentara penaklukan kota Syam, dan kota Mesir pada masa Khalifah Umar bin Khattab dan bekerja disana (kota Mesir) untuk beliau dan Khalifah Utsman. Kemudian pada masa Muawiyah diangkat menjadi Gubernur di Kufah samapi akhir hayatnya.
Mengenai tahun wafanya, ada beberapa pendapat. Menurut pendapat yang paling shohih, beliau wafat pada tahun 43 Hijriyah di Mesir dan dimakamkan disana.

E. Keterangan Hadits

Hadits yang diriwayatkan oleh Iman Ahmad diatas, bersumber dari sahabat Amr bin Ash yang mendengar langsung dari Rasulullah. Hadits tersebut menerangkan bahwa balasan yang pantas bagi suatu kaum yang telah tersebar luas dan merajalela perbuatan riba dalam kehidupa mereka adalah Allah akan menimpakan kepada mereka suatu malapetaka berupa bencana kekeringan (tahun paceklik) dan kelaparan serta krisis ekonomi yang membuat mereka sangat menderita.
Imam Al Harali berkata: banyaknya musibah yang di alami umat saat ini adalah sebagaimana yang ditimpakan kepada kaum Bani Israil yakni berupa siksaan yang amat buruk dan berjalan selama beberapa tahun, karena mereka telah melakukan perbuatan riba.
Dan balasan yang pantas bagi suatu kaum yang tampak dari mereka perbuatan suap menyuao adalah Allah akan menimpakan kepada mereka rasa ketakutan. Sehingga dengan begitu mereka tidak akan merasa tentram dalam kehidupannya.
Dalam keterangan lain, bahwa musibah tersebut akan ditimpakan Allah Kepada kaum yang tampak dari mereka perbuatan zina. Akan tetapi dasar dari keterangan ini kurang jelas.
Ibnu hajar berkata bahwa hadits ini juga menjelaskan bahwa penyakit Tho’un dan penyakit-penyakit menular itu terjadi karena adanya perbuatan-perbuatan yang keji. Dan apabila tampak perbuatan-perbuatan keji pada suatukaum, maka Allah akan menimpakan kepada mereka kebinasaan.[2]
Bahaya terhadap perekonomian.
            Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.
Sudah dimaklumi bahwa maslahat dunia ini tidak akan teratur dan baik kecuali –setelah izin Allah- dengan perniagaan, keahlian, industri dan pengembangan harta dalam proyek-proyek umum yang bermanfaat, karena dengan demikian harta akan keluar dari pemiliknya dan berputar. Dengan berputarnya harta tersebut maka sejumlah umat ini dapat mengambil manfaat, sehingga terwujudlah kemakmuran. Padahal Muraabi duduk dan tidak melakukan usaha mengembangkan fungsi hartanya untuk kemanfaatan orang lain
Riba juga menjadi sarana colonial (penjajahan). Telah dimaklumi bahwa perang ekonomi dibangun diatas mu’amalah riba. Cara pembuka yang efektif untuk penjajahan yang membuat runtuh banyak Negara timur adalah dengan riba. Ketika Pemerintah Negara timur berhutang dengan riba dan membuka pintu bagi para muraabi asing maka tidak lama kemudian dalam hitungan tahun tidak terasa kekayaan mereka telah berpindah dari tangan warga Negaranya ke tangan orang-orang asing tersebut, hingga ketika pemerintah tersebut sadar dan ingin melepas diri dan hartanya, maka orang-orang asing tersebut meminta campur tangan negaranya dengan nama menjaga hak dan kepentingannya. Oleh karena itu pantaslah bila Rasululloh bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”
Melihat bahaya dan impilkasi buruk riba ini, maka sudah menjadi satu kewajiban bagi kita untuk mengetahui hakekat Riba, agar tidak terjerumus padanya.[3]
D. Aspek Tarbawi
Merujuk pada hadits tentang sistem riba dan krisis ekonomi dapat disimpulkan, bahwa nilai tarbawi yang dapat di ambil adalah :
1.      Sebagai seorang muslim dalam kegiatan muamalah hendaknya tidak menjalankan riba (memakan hasil riba, memberikan, menjadi saksi).
2.      Dalam kehidupan sehari-hari jangan menjalankan praktek suap menyuap untuk mencapai suatu keberhasilan atau kesuksesan (memakan hasil suap, memberikan, menjadi saksi).
3.      Sebagai seorang muslim hendaknya menjauhi 7 hal yang dapat merusak kehidupan, yakni : syirik, sihir, membunuh tanpa alasan sah, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dalam pertempuran, dan perzinaan.[4]










BAB III
SIMPULAN

Terjadinya krisis ekonomi dalam Islam tidak terlepas dari praktek-praktek atau aktivitas ekonomi yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti tindakan mengkonsumsi riba, monopoli, korupsi, dan tindakan malpraktek lainnya. Bila pelaku ekonomi telah terbiasa bertindak di luar tuntunan ekonomi Ilahiah, maka tidaklah berlebihan bila krisis ekonomi yang melanda kita adalah suatu malapetaka yang sengaja diundangkan kehadirannya akibat ulah tangan jahil manusia sendiri. Melihat bahaya dan impilkasi buruk riba ini, maka sudah menjadi satu kewajiban bagi kita untuk mengetahui hakekat Riba, agar tidak terjerumus padanya.















DAFTAR PUSTAKA


Basyir, Ahmad Azhar. 2001. Riba, Utang Piutang dan Gadai. Bandung: PT Al-Ma’arif.
Manawi, Muhammad Abdur Ro’uf. 2003. Faidhul Qodir Syarh Jami’u As-Saghir. Mesir: Maktubah.
Yusuf, Jamaludin bin. 2004. Tahdzibu Al Kamal, Juz 7. Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah.
www.ustadzkholid.com















[1]. Jamaludin bin Yusuf, Tahdzibu Al Kamal, Juz 7, (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 2004), hlm. 614.
[2]. Muhammad Abdur Ro’uf Manawi, Faidhul Qadir Syarh Jami’u As-Saghir, Juz 5, Cet. 3, (Mesir: Maktubah Mesir, 2003), hlm. 641.
[4]. Ahmad Azhar Basyir, Riba, Utang Piutang dan Gadai, (Bandung: PT Al-Ma’arif, 2001), hlm. 22-24

39 komentar:

  1. Assalamu’alaikum
    Nama: Nahdiyah
    NIM: 2021 111 199
    Kelas: D
    1.Bagaimana pendapat pemakalah ttg rentenir??
    Ganjaran apa yg nntinya mereka dapatkan??
    2.Ttg suap menyuap,,bagaimana tanggapan pemakalah tentang perbuatan orang tua yg ingin memasukkan anaknya ke sekolah yg diharapkan tetapi dengan menyogok gurunya??
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Praktik rentenir adalah kejahatan ribawi yang harus diperangi. terlebih lagi banyak kasus kristenisasi berkeok rentenir. Umat Islam harus bahu-membahu bersama aparat untuk memerangi kejahatan rentenir. Karena praktik rentenir jelas-jelas menggerogoti ekonomi umat dan melanggar hukum agamaf. Umat harus bangkit berjihad melawan rentenir, karena Allah dan Rasulullah telah menyatakan peperangan terhadap riba. Riba yang sangat kejam pada jaman sekarang adalah rentenir.

      2. dan untuk pertanyaan kedua, bahwa menyogok/menyuap tidak masuk kedalam riba. akan tetapi menanggapi hal itu, menurut pemakalah tindakan itu tidak dapat dibenarkan. karna apapun tujuannya jika jalan/cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan bukan dengan jalan yang benar, maka menyuap tidak diperbolehkan.

      Hapus
  2. assalamu'alaikum

    Nama: Susi Ernawati
    NIM: 2021 111 202
    Kelas: D

    apakah hubungannya antara riba dengan krisis ekonomi di negara Indonesia ini??
    dan jelaskan akibat riba bagi diri sendiri maupun orang lain??
    terimakasih,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sistem ekonomi ribawi menjadi penyebab utama tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara.

      Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
      Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah ta’ala berfirman:

      وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 161)


      Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
      Masyarakat yang berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik. Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia kecuali ada keinginan tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka berikan. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan senantiasa terjadi di setiap saat.

      Hapus
  3. MIRZA MUHAMMAD ABDA
    2021 111 153
    D
    1.pendapat pemakalah tentang adanya dua harga dalam penjualan barang ?? misal: saya menjual helm bila dibeli kontan harganya 159rb dan apabila dibeli tempo itu 175rb?? itu gimnana ?? dan apa solusinya???thank you??

    BalasHapus
    Balasan
    1. kondisi itu masuk dalam Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

      Riba ini ada dua bentuk:
      a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundur-nya tempo.
      b. Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad.

      alangkah baiknya jika kita menjalankan jual beli yang dihalalkan, Adapun masalah keuntungan yang besar, hal itu berkaitan dengan pembahasan tentang tas’ir atau penentuan harga. Kata tas’ir berasal dari kata as-si’r yang berarti harga aktual yang berlaku di pasar. Secara umum, penentuan harga ini diserahkan sepenuhnya kepada pedagang. Artinya, para pedagang bebas menjual barangnya dengan harga yang dikehendakinya, tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Penentuan harga ini berhubungan dengan hukum ekonomi (hukum permintaan dan penawaran). Bila permintaan banyak sementara stock barang sedikit, maka harga akan naik dengan sendirinya. Sebaliknya, bila permintaan sedikit sementara stock barang banyak, maka harga akan turun. Dalam hal ini, pemerintah tidak berhak ikut campur dalam menentukan harga kecuali bila ada ulah sebagian pedagang yang memonopoli dan menimbun barang dengan tujuan agar harga naik.

      Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa pada zaman Rasulullah saw. pernah terjadi pelonjakan harga di pasar. Sejumlah sahabat pun menemui Rasulullah saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, harga-harga di pasar melonjak begitu tinggi, maka tetapkanlah harga untuk kami!” Rasulullah saw. menjawab: “Sesungguhnya Allah-lah yang berhak menetapkan harga, Allah-lah Dzat yang Maha Menahan dan Melapangkan (rezeki), serta Dzat yang Maha Pemberi rezeki. Aku berharap akan bertemu Allah, dan janganlah seseorang di antara kalian menuntut saya untuk berlaku zhalim dalam soal nyawa dan harta.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)

      Dari sini, maka jelaslah bahwa penentuan harga merupakan hak pedagang, dan ini berarti bahwa pedagang dibolehkan untuk mengambil keuntungan (termasuk keuntungan yang besar), tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran.

      Hapus
  4. nama : Nur ulis sa'adah shofa
    nim : 2021 111 205

    assalamu'alaikum mb eka...

    mengenai pegadaian, apakah didalamnya termasuk dlm unsur riba juga?? pdhl jumlah bunga (tambahan) sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

    terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengenai pegadaian sebenarnaya pegadaian itu ada dua jenis, yaitu pegadaian konvensional pegadaian syariah.
      PERBEDAAN PEGADAIAN KONVENSIONAL DAN PEGADAIAN SYARIAH
      1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
      2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
      Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.

      dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak semua pegadaian memliki unsur riba.
      Source: http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html#ixzz2RGLyOH8A

      Hapus
  5. nama : naila syarifah
    nim : 2021 111 149
    kelas : d
    assalamualaikum....
    yang saya tanyakan,,,ketika kita meminjam uang di bank atau tempat lain yang resmi ataupun tidak dimana kita jg harus membaya bunganya itu termasuk riba atau bukan...sekarang bahkan semua bahkan hampir semua orang pernah melakukan hal tersebut baik hal sepele maupun tidak...

    mturnuwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. pengertian riba sendiri adalah menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. jadi menanggapi pertanyaan Anda, jelas itu masuk dalam riba.

      Dari pengertian riba yang ada yakni sebuah penambahan maka hukum riba menurut syariat islam adalah haram. Keharaman riba ini berlaku baik untuk penambahan dengan nilai sedikit maupun dengan nilai besar. Larangan akan melalukan riba telah tertulis jelas dalam al-qur’an tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 275 dan 279 beserta ayat-ayat berikutnya . Perbuatan riba sama halnya dengan dosa besar yang bahkan lebih besar daripada melakukan zina, mencuri bahkan minum khamer. Allah dan Rosulullah SAW telah melaknat siapapun yang memakan harta riba karena riba sudah jelas hukumnya haram dalam agama Isla

      Hapus
  6. NAMA: KHOLIS ARIFAH
    NIM: 2021 111 293
    KELAS: D

    Assalamu'alaikum
    menurut pemakalah batasan-batasan dikatakan riba itu yang bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kejelasan dan kesempurnaan pelarangan terhadap riba, dijelaskan Allah SWT dalam firmannya :

      “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

      Tidak ada batasan untuk riba, sedikit atau banyaknya riba sudah pasti haram hukumnya, terlalu banyak firman dan hadis Rasullulah SAW yang menjelaskan larangan terhadap riba. Maka janji ALLAH SWT terhadap pelaku riba adalah hukuman seberat – beratnya, Dia tak segan untuk memerangi para pelaku riba.

      Hapus
  7. NAIS STANAUL ATHIYAH
    2021 111 280
    KELAS: D
    bagaimana pandangan anda ttg bunga Bank yang nantinya juga menjadi gaji para karyawan? terima kasih ya mb' Eka,,,:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, tentang gaji kryawan yng berasal dari bunga bank adalah haram. memang pendapat ini terdengar ekstrim, tapi seperti hadits Rasululloh:

      لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
      “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”

      hadits hadits tersebut dapt kita ambil kesimplan bahwa Rasul melakna siapa saja yang ikut serta dalam riba.

      Hapus
  8. Wildan faza
    2021 111 206
    kelas D

    bagaimana kalau misal kita menjualkan barang milik orang tetapi kita mengambil keuntungan tanpa pengetahuan si pemilik barang .. apakah itu juga disebut riba,, mohon jlaskan,, trimss

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang riba terdapat pada jual beli dan hutang, tetapi jual beli tersebut masuk menurut saya tidak masuk dalam riba, hanya keutungan yang didapat termasuk tidak halal.

      sebagai conth misal Saya minta tolong kepada anda untuk menjualkan mobil saya seharga Rp 75 Juta. Maka anda hanya boleh menawarkan kepada pembeli-pembeli dengan harga yang saya tetapkan.
      Tetapi jika saya katakan, “Tolong jualkan mobil saya. Saya tetapkan harga Rp 75 Juta. Kalau anda bisa menjual lebih, lebihnya untuk anda”. Untuk kasus seperti ini (sepanjang yang saya ketahui dan saya pelajari), hukumnya halal.
      Atau bisa juga saya katakan, “Tolong jualkan mobil saya seharga Rp 75 Juta, 10%nya hak anda”. Ini pun sah, dengan artian Rp 7,5Juta menjadi milik anda.

      Hapus
  9. Nur Akhadiyah
    2021 111 151
    kelas D

    mengenai rentenir,jika seseorang dalam kondisi terdesak membutuhkan uang yang sangat banyak,misalnya untuk operasi, sangat sulit mencari pinjaman dengan jumlah puluhan juta pada seseorang selain pada rentenir,apakah yang meminjam itu dosa? sedangkan dia tidak ada pilihan lain.mohon penjelasaanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah ditetapkan dalam Al Qur'an dan hadits bahwa hukum riba itu haram. dengan alasan apapun, baik itu darurat. jelaslah bunga (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. kita bisa mencari jalan lain, misal meminjam pada bank syariah. dimana aturan-aturannya sesuai dngan agama dan dibenarkan. jadi Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. [Muhamad Shiddiq al-Jawi]

      Hapus
  10. Nama: Nur Asfiyani
    NIM: 2021 111 200
    Kelas: D

    Menurut pemakalah, bagaimana batasan dari sesuatu itu bisa dikatakan sebagai riba...? Kemudian masih banyak institusi pendidikan lebih mengenalkan bunga sebagai bagian instrumen moneter dari sistem keuangan di dalam suatu negara,menurut pemakalah, bagaimana solusi cerdas mengenai hal tersebut agar bunga atau riba itu tidak diperkenalkan kepada dunia pendidikan kita?
    Terimakasih........

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak ada batasan untuk riba, sedikit atau banyaknya riba sudah pasti haram hukumnya, terlalu banyak firman dan hadis Rasullulah SAW yang menjelaskan larangan terhadap riba. Maka janji ALLAH SWT terhadap pelaku riba adalah hukuman seberat – beratnya, Dia tak segan untuk memerangi para pelaku riba.

      kemudian Para ekonom modern dewasa ini, telah menyadari, bahwa secara ilmiah dan empiris, bunga mengandung mudharat dan kezaliman besar bagi perekonomian umat manusia. Namun, banyak tokoh agama Islam yang tidak memiliki latar belakang keilmuan ekonomi, belum memahami kemudratan bunga bagi perekonomian. Mereka memahami bunga secara dangkal dan hanya memandangnya dari perspektif ekonomi mikro, padahal persoalan riba lebih merupakan studi ekonomi makro. Membahas riba tidak boleh hanya dari sisi ekonomi mikro, tetapi juga dari sisi ekonomi makro, bahkan sisi makronya jauh lebih besar.

      jadi pendapat saya mengenai penghapusn riba dari instrumen moneter adalah tidak mungkin bisa. tapi, seharusnya riba dibahas melalui dua sisi yaitu sisi makro dan mikro.
      Membicarakan riba dalam konteks ekonomi makro adalah mengkaji dampak riba terhadap ekonomi masyarakat secara agregat (menyeluruh), bukan individu atau perusahaann (institusi). Sedangkan membicarakan riba dalam lingkup mikro, adalah membahas riba hanya dari sisi hubungan kontrak antara debitur dan kreditur. Biasanya yang dibahas berapa persen bunga yang harus dibayar oleh si A atau perusahaan X selaku debitur kepada kreditur. Juga, apakah bunga yang dibayar debitur sifatnya memberatkan atau menguntungkan. Ini disebut kajian dari perspektif ekonomi mikro.


      Hapus
  11. nama: sholihatun nisa
    nim : 2021111144

    hai kawand....
    pertanyaan saya mengenai tafsir tarbawi yang ada pada makalh anda...
    ada point tentang suap menyuap....apakah ada korelasi antara suap menyuap dengan riba itu sendiri....mohon jelaskan..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang pada hadits terdpat 2 point yaitu suap-menyuap dan riba. tapi keduanya berbeda, dan tidakberhubungan. suap menyuap pelakunya sama-sama mendapatkan untung, berbeda dengan riba yang salah satu pelakunya cenderung merugi.

      dalam bab makalah saya hanya membahas sistem riba dan akibatnya terhadap ekonomi. jadi jika ditanya apa kolerasi antara keduanya, maka tidak ada.

      Hapus
  12. nama: imroatul maghfiroh
    nim : 2021 111 148
    assalamu'alaikum. .
    mab. saya pernah mendengar salah satu hadits yang menyebutkan bahwa pelaku riba,akan mendapat adzab dari Allah baik pelaku, pencatat, atau perantara. untuk saat ini kan banyak bank konvesional yang mengandung nilai riba dalam transaksinya.nah bagaimana dengan gaji para pegawai bank? apakah pegawai berdosa dan termasuk riba?

    BalasHapus
    Balasan

    1. لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’. ” [HR. Muslim]

      maka gaji yang diperoleh dari kegiatan riba juga haram. apapun yang berkaitan dengan riba, baik itu berkadar kecil atau besar tetaplah haram.

      Hapus
  13. shofatul jannah
    2021 111 183

    Terjadinya krisis ekonomi dalam Islam tidak terlepas dari praktek-praktek atau aktivitas ekonomi yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti tindakan mengkonsumsi riba, monopoli, korupsi, dan tindakan malpraktek lainnya. bagaimana cara kita mencegahnya?
    atau minimal mengurangi hal tersebut?
    trimakasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. sulit untuk meminimalkan hal tersebut, tapi kita bisa mulai dari hal yang kecil yaitu melalui diri kita. salah satu caranya adalah dengan memperkuat iman kita. karena iman adalah pondasi utama. jika kita dihadapkan pada salah satu situasi diatas, dengan iman kita bisa menolaknya.

      Hapus
  14. BADIATUL LIZA
    2021 111 146
    D

    menurut pemakalah bagaimana cara kita untuk menghindari riba??
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli

      Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Karena jika tidak diindahkan, malah bisa terjerumus dalam sesuatu yang diharamkan. Semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,

      مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

      “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”

      Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba

      Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

      “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).


      Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang

      Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu - sungguh sangat tercela.

      Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

      “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).


      Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah

      Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk.

      Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

      “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272).


      Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a

      Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba. Di antara do’a yang bisa kita panjatkan,

      اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ

      “Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran) (HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

      Hapus
  15. Soraya Nailatul Izzah
    2021 111 097
    D
    bagaimana menurut pemakalah jika ada seseorang yang melakukan riba padahal ia tahu bahwa riba itu haram, namun alasan yang ia pegang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. manusia tidak pernah luput dari dosa. alangkah lebih baik jika ia mau meninggalkan riba, kemudian untuk memenuhi kebutuhannya ia bisa mencari rizki lain. sesungguhnya dengan alasan apapun riba tetap haram.

      Hapus
  16. nama : aisyah
    nim : 2021 111 158

    assalamualaikum

    bagaimana Hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba?
    terus Dalam lelang, biasanya para pembeli melakukan sistem sepakat menjadi kongsi dalam lelang. Setelah lelang selesai, mereka melakukan transaksi lagi di antara mereka sendiri. apakah sistem ini di perbolehkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jujur saya tidak faham terhdap kantor pusat dari berbagai cabang-cabang bank. tapi menurut saya, jika memang benar kantor pusat dari bank yang tidak mengandung riba justru bank, maka saya berpendapat perbankan itu haram. mengapa demikian? karena suatu bangunan yang pondasi awalnya dari hal yang haram, maka sebagus apapun hasil dari bangunan itu tetap haram.

      kemudian lelang bisa dikatakan juga sebagai jual beli, asalkan dalam prosesnya tidak menyalahi aturan syariat maka diperbolehkan.

      Hapus
  17. Nama : Heri Rubi Antoni
    Kelas : D
    NIM : 2021 111 161

    Sebenarnya bolehkah kita bekerja di bank, sedangakan kita tahu bahwa di bank itu identik dengan riba.? mohon jelaskan dan terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. mjd pegawai bank konvensional memang menggiurkan, dimana pekerjanya merasa terjamin dengan pendapatannya. namun sebenarnya mjd pegawai bank konvensional walau dalam keadaan darurotpun tidak di perbolehkan. akan lebih baik lagi, kita mencari pekerjaan yang halal.

      Selain pemakan riba, dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencela beberapa pihak yang turut terlibat dalam muamalah yang tidak barakah tersebut. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

      لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’. ” [HR. Muslim]

      Hapus
  18. nihlatul maziyah
    2021 111 130
    kelas d

    bagaiman amenurut pemaklah mengenai bunga yang didapat ketika menabung, itu termasuk riba atau tidak?? kemudian apa upaya kita agar terhindar dari adanya riba tersebut??

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu tergantung dimana tempat anda menabung, misal di bank syaiah itu tidak masuk riba. tetapi jika itu pada bank konvensional, bunga sedikit apapun termasuk kedalam riba.
      upaya untuk menghindari riba:
      1. berilmu sebelum membeli
      2. mengetahui bahaya riba
      3. memiliki sifat qona'ah
      4. tidak bermudah-mudahan dalam hutang
      5. perbanyak do'a

      Hapus
  19. nama: Musiyami Ulfa
    NIM: 2021 111 157

    assalamu'alaikum

    seberapa besar dampak riba terhadap perekonomian dunia???

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sistem bunga menimbulkan kemudhraran besar bagi kehidupan kemanusiaan. Dengan demikian bunga merupakan sumber kehancuran ekonomi, bukan pertumbuhan ekonomi.

      Hal inilah sesungguhnya yang dimaksudkan Alquran pada surah Ar-Rum (39-41).”Apa aja yang berikan dalam bentuk bunga supaya bertambah harta manusia (terjadi pertumbuhan ekonomi), maka sesungguhnya hal itu tidak bertambah menurut Allah”. Dalam ayat selanjutnya, yakni ayat 41 Allah berfirman, “Telah nyata kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, supaya kami rasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.

      Menurut ayat ini praktik bunga merupakan fasad fil ardhi yang menimbulkan krisis, volatilitas, inflasi, penurunan investasi dan produksi, kemiskinan, ketidakadilan, kesenjangan pendapatan serta berbagai kekacauan ekonomi dan bencana ekonomi lainnya. Karena itu, tidak ada kata yang bisa menjadi kesimpulan, kecuali “Bunga mutlak harus kita tinggalkan. Hijrah ke sistem syari’ah mutlak kita lakukan”.

      Hapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus