Laman

Kamis, 25 April 2013

f11-3 m. adnan HIDUP DAMAI BERDAMPINGAN DENGAN RASA TANGGUNG JAWAB


MAKALAH
HADITS TENTANG HIDUP DAMAI BERDAMPINGAN DENGAN RASA TANGGUNG JAWAB
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah  : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu      : Muhammad Hufron, M.S.I

 Oleh:
MUHAMMAD ADNAN
2021111349
Kelas F

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM(PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012/2013


PENDAHULUAN

                Di dalam menjalankan kehidupannya seorang manusia tidak akan terlepas dari yang namanya proses sosialisasi. Sosialisasi yang baik adalah terciptanya interaksi yang sehat antar individu satu dengan individu yang lain. Membahas masalah interaksi yang sehat antar sesama manusia, pada makalah ini saya membahas sebuah hadits yang mana didalamya terkandung nilai-nilai interaksi yang sehat di dalam proses bersosailisasi. Adapun tema dalam hadits yang saya bahas adalah “hidup damai berdampingan dan rasa tanggung jawab”.
            Alangkah indahnya umat manusia ini jikalau dapat berinteraksi bengan baik yang menghasilkan kehidupan penuh kedamaian dan saling berdampingan. Sebagaimana anjuran Rosulluallah dalam hadits yang berikut ini. Dan dalam menjalani kadamaian selalu dilandasi rasa penuh tanggung jawab dalam melakukan sesuatu. Maka tidaklah sulit dalam membentuk suatu masyarakat yang madani.











PEMBAHASAN

a. Hadits Tentang Hidup Damai Berdampingan

اَنَّ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمً اَخْبَرَهَ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ اَبْناَءِ اَصْحَا بِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم َعَنْ آبَائِهِمْ دِنْيَةً عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ اَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَا قَتَهُ أَوْ اَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبُ نَفْسِ فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ) فيه ايضا مجهولون
{رواه ابو داود في السنن, كتاب اخراج والإمارة والفي ء, با ب في تعشير اهل الذمة اذا اختلفوا بالتجارات}

b. Terjemah Hadits
            Dari Shofwan bin Sulaim, dari sekelompok putra-putra sahabat rasulullah saw. Dari ayah mereka yang berdekatan nasab, dari Rasulullah saw, beliau bersabda : “ barang siapa menganiaya seorang kafir mu’ahid (dalam perjanjian damai) atau mengurangi haknya, atau memberinya beban diatas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya dengan cara yang menyinggung, maka akulah lawan berhujahnya kelak di hari kiamat. [1]



c. Mufrodat
ظَلَمَ   
: Menganiaya
مُعَاهِدًا
: Kafir mu’ahid (dalam perjanjian damai)
تَقَصَهُ
: mengurangi hak nya
كَلَّفَهُ
: memberi beban
فَوْقَ طَا قَتَهُ
: diatas kemampuannya
اَخَذَ
: mengambil
بِغَيْرِ طِيْبُ
: menyinggung

d. Biografi Perawi
            Nama lengkap Abu Dawud ialah Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishaq bin Bisyri bin Syaddad bin ‘Amr bin ‘Imron al-Azdi  al-Sijistani. Ia dilahirkan tahun 202 H/817 M di kota Sajistaan dan wafat dalam usia 73 tahun di kota Bashrah pada malam hari tanggal 16 Syawal 275 H.[2]
                Pada masa dewasanya banyak melakukan rihlah (menggembara)  secara lebih intensif dari Hijaz, Syam, Mesir, Irak, Jazirah Arab, Khurasan, Nisabur dan Basrah. Beliau berguru pada seorang pembesar yaitu Ahmad bin Hanbal.[3]  beliau dipandang sebagai sosok ulama yang memiliki tingkat hafalan dan pemahaman hadits cukup tinggi, disamping kepribadiaanya yang wara’ taat beribadah dan sangat mendalam pemahaman agamanya.
                Karya klasiknya yang terkenal berjudul Sunan Abi Dawud dijadikan sebagai pegangan para ulama hadits pada masa sesudahnya, terutama bagi pihak yang berminat mengadakan stadi tentang hadits hukum (ahkam). [4]
e. Kandungan Hadits
            Berikut merupakan penjabaran kandungan dari hadits dengan tema “hidup damai berdampingan”, atara lain :
Sejarah atau Riwayat Munculnya Hadits
Hadits ini muncul, berawal dari ketika Nabi pergi dari Madinah menuju Makkah sebagai orang yang ihram hendak menunaikan ibadah umrah. Ketika mendekati kota Makkah , beberapa orang musyrik Quraisy datang kepada beliau, untuk menghalangi beliau masuk Makkah secara paksa terhadap mereka. Kedua belah pihak sama-sama bertahan selama beberapa hari di Hudaibiyah. Beberapa orang mondar-mandir sebagai utusan antar mereka, sampai akhirnya terwujud perdamaian dengan beberapa syarat.

Kandungan Hadits
  • dikisahkan perdamaian yang terjadi didalam hadits terdapat dalil yang menunjukkan kebolehan berdamai dengan orang-orang kafir dengan menghentikan perang antara mereka dan kaum muslim. Hal ini dikatakan sebagai penangguhan jihad karena mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin secara umum.
  •  Diterangkan pada hadits bagaimana Rasulullah mengajak kaum muslim untuk bersikap khusnudhan kepada para mu’ahid yang mana diberlakukan secara adil sebagaimana kaum muslimin pada umumnya
  • Kesepakatan persyaratan, meskipun didalamnya terdapat nilai rendah bagi kaum muslimin secara lahir, tetapi disana ada kebaikan yang Allah SWT kehendaki. Yaitu penanaman dedikasi pada kaum muslimin berupa sikap menghargai pada seorang mu’ahid (kafir dalam perjanjian damai).
  • Ibnul Qoyyim berkata “diantara hikmah dan faedah perjanjian antara mu’ahid dan umat islam” bahwa bila orang-orang musyrik, ahli bid’ah, para pemberontak dan orang-orang zalim menuntut salah satu hal yang diantaranya mereka mengagungkan salah satu hak-hak Allah yang harus dikerjakan, maka tuntutan mereka itu dipenuhi, diberikan dan mereka dibantu melaksanakannya, sehingga dalam hal ini mereka dibantu mengagungkan tuntutan yang di dalamnnya terdapat hak-hak Allah, bukan dibantu dalam mengerjakan kekafiran dan kedzaliman.

Hal-hal Penting dalam Hadits
  • Menjelaskan larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid
  • Menjelaskan larangan mengurangi hak-hak seorang kafir mu’ahid
  • Menjelaskan larangan memberikan beban diatas kemampuan yang dimiliki seorang kafir mu’ahid
  • Menjelaskan larangan tentang meminta atau mengambil sesuatu dari tangan seorang kafir mu’ahid  dengan tanpa mengindahkan perasaannya atau dengan kata lain dengan paksaan sehingga menyakiti hatinya
  • Di dalam hadits rasullullah berjanji pada umat islam semuanya jika tidak mengindahkan larangan-larangan yang diserukan beliau maka beliau siap akan menjadi lawan berhujah di hari akhir kelak.[5]




f.  Aspek Tarbawi Hadits
Ø  Mengajarkan rasa kebersamaan pada sesama manusia pada umumnya sesama umat islam pada khususnya. Pada hadits banyak diterangkan larangan untuk menyakiti hati, larangan berbuat aniaya, anjuran berlaku adil, menghargai sesama. Sehingga dapat tercipta sebuah kehidupan yang mana saling berdampingan dengan indah, penuh kebersamaan, penuh barakah Allah, dan tentunya sesuai dengan anjuran yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW dalam hadits diatas.
Ø  Hadits diatas memberi pengajaran pada kita tentang sikap-sikap yang seharusnya dimiliki seorang manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah di bumi yang tergolong makhluk sosial, dan sebagai bekal sikap untuk berinteraksi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
A.   Hadits 60 : Tanggung Jawab Sosial

60- عن النعمان بن بشير رضي الله عنهما عن النبى صلى الله عليه وسلم قال {مثل القائم على حدود الله و الواقع فيها كمثل قوم استهموا على سفينة فأصاب بعضهم أعلاها و بعضهم أسفلها فكان الذين في أسفلها إذا التقوا من الماء مروا على من فوقهم فقالوا لو أنّا خرقنا في نصيبنا خرقا ولم نؤذ من فوقنا فإن يتركوهم وما أرادوا هلكوا جميعا وإن أخذوا على أيديهم أنجوا ونجوا جميعا} . (رواه البخاري في الصحيح, كتاب الشركة, باب هل يقرع في القسمة والإستهام فيه)



B.           Terjemahan
Diriwayatkan oleh Al Nu’man bin Basyir R.A, Nabi SAW pernah bersabda : “perumpamaan orang yang tegak di atas  batasan – batasan (hukum) Allah dan orang yang melanggarnya adalah seperti hukum yang mengadakan undian di atas kapal. Sebagian meraka mendapatkan tempat atas dan sebagian meraka mendapatkan tempat di bawah. Adapun orang – orang yang berada melewati orang – orang yang diatas mereka. Mereka berpikir seandainya kita buat lobang air di tempat kita sehingga tidak mengganggu orang yang yang ada di atas kita. Apabila mereka yang ada di bagian atas membiarkan mereka yang ada di bagian bawah untuk melakukan apa yang mereka kehendaki, niscaya mereka akan binasa semua. Jika orang yang ada di atas itu melarang, maka mereka akan selamat semua.




C.           Mufrodad

مثل القائم
perumpamaan orang yang tegak
حدود الله
hukum Allah
الواقع فيها
orang yang melanggarnya
قوم استهموا على سفينة
mengadakan undian di atas kapal
أعلاها
tempat atas
أسفلها
tempat di bawah



D.           Biografi perawi
Imam Bukhori, Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Al Mughiroh bin Bardizbah Al Ju’fi Bukhori. Beliau mendapat julukan Al Ju’fi karena kakek buyutnya yang bernama Al Mughiroh awalnya adalah orang Majusi. Namun akhirnya memeluk agama Islam di hadapan seorang Yaman yang berasal dari kabilah Ju’fi. Semenjak itulah keluarga beliau mendapat julukan Al Ju’fi. Ju’fi sendiri sebenarnya merupakan induk kabilah di kawasan Yaman.
Lahir pada hari Jum’at 13 Syawal 194 H. Dan wafat pada malam hari raya Idul Fitri tahun 256 H dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau telah melakukan rihlah (perjalanan) untuk menimba hadist dari seluruh ulama yang tinggal di negeri-negeri Islam. Beliau telah menulis riwayat hadist dari para hafizh; seperti Makki bin Ibrahim Al Balkhi, Abdullah bin Utsman Al Marwazi, Ubaidullah bin Musa Al Abasi, Abu Nu’aim Al Fadl bin Dakin, Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hambal, Yahya bin Mu’in, dan masih banyak lagi ulama lainnya Ra. Banyak juga para murid yang berguru kepada beliau. Al Fayarbari berkata, “Kitab Bukhari, telah didengarkan oleh 70.000 orang. Tidak ada seorang pun dari mereka yang meriwayatkan langsung dari Bukhari yang masih hidup sampai sekarang kecuali hanya aku seorang.”
Imam Bukhari telah menuntut ilmu hadist sejak usia sepuluh tahun. Pada usia sebelas tahun beliau telah mampu mengoreksi kesalahan para syaikh. Bukhari Rahimahumullahu Ta’ala berkata, “aku menyusun di dalam kitab Shahih-ku dari kira-kira 600.000 riwayat hadist. Aku tidak akan mencatat sebuah hadist pun di dalam kitab tersebut kecuali melakukan shalat dua rakaat terlebih dahulu.”
E.  keterangan hadits
     Hadits di atas menerangkan tentang sesuatu yang di terima bagi orang –orang yang menaati segala perintah dan larangan Allah serta orang yang mengingkarinya. Yangmana orang yang menaati perintah dan larangan Allah ia akan selamat  dan bagi orang-orang yang mengingkarinya ia akan mengalami kerugian bagi dirinya.Dalam firman-Nya di sebutkan “Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat untuk keselamatan dirinya , dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi kerugian dirinya sendiri.Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan kami tidak akan menghukum sebelum kami mengutus seorang rasul”. (Al-Isra’ : 15)
Oleh karena itu sebagai seorang hamba manusia selalu bersyukur kepada Allah,dengan berusaha semaksimal mungkin untuk menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Karena pada hakikatnya manusia di ciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah. Dalam firman-Nya disebutkan “ Dan  aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan mereka supaya mereka menyembahku”. (Al-Dzariyat:56)

F.            Aspek Tarbawi


1.         Saling menghormati satu sama yang lain.
2.         Tidak serakah dan rakus.
3.         Menerima segala keadaan dengan iklas.
4.         Adanya tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan peduli terhadap sesama.
5.         Kesaksian haruslah sesuai dengan kenyataan yang dilihatnya.



PENUTUP

KESIMPULAN

Jadi dalam rangka menciptakan hidup damai dan penuh tanggung jawab, kita harus melaksanakan apa yang diterangkan pada hadits bagaimana Rasulullah mengajak kaum muslim untuk bersikap khusnudhan kepada para mu’ahid yang mana diberlakukan secara adil sebagaimana kaum muslimin pada umumnya. Dan juga dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Saling menghormati satu sama yang lain.
2.      Tidak serakah dan rakus.
3.      Menerima segala keadaan dengan iklas.
4.      Adanya tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan peduli terhadap sesama.
5.      Kesaksian haruslah sesuai dengan kenyataan yang dilihatnya.





DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, M, Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras Press, 2009).
Soffandi, Wawan Djunaedi. 2007. Syarah Hadits Qudsi, Cet. Ke-4. Jakarta: PUSTAKA AZZAM.
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Taudhih Al Ahkam min Bulughul Al Maram, (Jakarta: Putaka Azzam, 2007).
Arifin, Bey dan A Syinqithy Djamaluddin, Sunnan Abi Dawud jilid 3, (Semarang:CV. assyifa, 1992).
Assa'idi, Sa’dullah, Hadits-hadits Sekte, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1996).





[1] Bey Arifin dan A Syinqithy Djamaluddin, Sunnan Abi Dawud jilid 3, (Semarang:CV. assyifa, 1992), hlm, 675-676.

[2] Wawan Djunaedi Soffandi, Syarah Hadits Qudsi, Cet. Ke-4, (Jakarta: PUSTAKA AZZAM, 2007), h. 20.
[3] M. Abdurrahman, Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras Press, 2009)
[4] Sa’dullah Assa'idi, Hadits-hadits Sekte, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1996), hlm. 51.
[5] Al Bassam Abdullah bin Abdurrahman, Taudhih Al Ahkam min Bulughul Al Maram, (Jakarta: Putaka Azzam, 2007), hlm. 512.

4 komentar:

  1. sesama muslim, dan bertetangga namun berbeda ormas misal NU dengan Rifa'iyah..
    fenommenanya, biasanya keduanya hidup bedampingan namun tidak rukun, saling mementingkan kepentingan ormasnya masing-masing,,,
    bagaimana pandangan pekalah mengenai hal tersebut?

    BalasHapus
  2. terima kasih atas pertanyaannya.
    menurut saya mengenai fenomena tersebut, bahwa sebenarnya kedua ormas tersebut mempunyai dasar yang sama yaitu Alquran dan Al Hadist, tetapi dalam pelaksaanaan syariat sedikitberbeda, dan perbedaan tersebut dari hal-hal kesunahan bukanlah hal yang wajib, jadi jikaada hal ketidak rukunanantar kedua golongan itu hanyalah sebagian kecil. dan itupun mereka yang berselisih memeang tidak tahu menahu apa yang dilakukan, jadi mereka hanyalah orang yang belum tahu hal yang dilakukan, bagi kita sebaiknya memberi pengertian tentang hal yang terjadi perselisihan. mungkin itus sedikit dari jawaban saya. barang kali ada teman-teman lain yang ingin memberi penjelasan lebih dalam, terima kasih,.

    BalasHapus
  3. Nur Hamzah
    2021 111 312
    F
    apakah masih ada kafir mu'ahid di zaman sekarang???
    kalau ada contohkan..
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya.
      kafir mu'ahid adalah kafir yang masih dalam masa perjanjiian perdamaian,jika dilihat masa sekarang orang kafir itu banyak sekali, terutama yang terlihat adalah orang-orang yang bukan islam, yaitu bangsa nasroni kristen budha hindu dan lain-lain. dan mereka itu hidup berdampingan dalam satu persatuan yang kita kenal dengan negara kesatuan indonesia. jadi kafir mu'ahid msa sekarang itu masih ada.
      terima kasih

      Hapus