Laman

Sabtu, 14 Februari 2015

M-I-01: ABDUL MALIK


Lembaga Pendidikan: Rumah Tangga
"Rumah Tangga Penuh Kasih Sayang"
mata kuliah: Hadis Tarbawi 11



Disusun Oleh:
Abdul Malik               (2021213045)



FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI 
(STAIN) PEKALONGAN 
2014/2015



KATA PENGANTAR

             Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat atas karunia-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan penyusun makalah yang berjudul “Lembaga Pendidikan: Rumah Tangga Rumah Tangga Penuh Kasih Sayang
” dalam penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Hadis Tarbawi 11n, Pendidikan Agama Islam STAIN PEKALONGAN. Tidak ketinggalan pula sholawat serta salam kita curahkan kepada junjungan Nabi agung kita Muhammad Rosulillah Saw, semokitasemua mendapatkan syafa’at-Nya di yaumul kiamah. Amin
            Dengan kemampuan yang sangat terbatas, kami sudah berusaha dan mencoba mengeksplorasi, menyintesiskan, dan mengorganisasikan dari beberapa buku mengenai teori pembahasan materi ini. Namun demikian apabila dalam makalah ini dijumpai kekurangan dan kesalahan baik dalam penulisan maupun isinya, maka kami dengan senang hati menerima kritik konstruktif dari pembaca.
            Akhirnya, semoga makalah yang sedehana ini dapat bermanfaat adanya. Amin yaa robbal’alamin. Selamat membaca!!!

                                                                           Pekalongan, 13 Februari 2015










BAB 1
PENDAHULUAN

Membangun keluarga merupakan fitrah yang telah digariskan oleh Yang Mahakuasa. Adam manusia pertama yang tidak mampu mengemban misi sendiri sebagai khalifatullah. Beliau membutuhkan seorang pendamping dari jenisnya. Sosok manusia yang bisa diajak bekerjasama, bertukar rasa, dan memadu cinta. Allah pun menciptakan Hawa.
Hal ini merupakan fitrah manusia dan anugerah terbesar dari Allah SWT yang patut disyukuri. Namun sayang ! meskipun Allah telah menganugerahkan keberkahan dan kenikmatan yang begitu besar kepada mereka ( manusia), terkadang mereka tidak mau menghargai dan mensyukuri sebagaimana mestinya, bahkan lebih dari itu, mereka dengan sifat egoisnya sering ingkar dan banyak yang telah mengubah ikatan yang hangat dan penuh berkah Allah itu menjadi penjara yang begitu gelap menghimpit bagaikan neraka yang senantiasa menyala, yang tidak jarang berujung pada bubar dan hancurnya ikatan tali pernikahan yang begitu mulia.
Memang perceraian itu dibolehkan oleh Allah, namun demikian sekaligus merupakan perbuatan yang sangat ia benci. Abghadul halali ilallah al- thalaq ( perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah perceraian).
Nah ! dalam rangka itulah kami coba hadirkan pembahasan tentang konsep keluarga yang sakinah mawaddah warahmah











BAB 11
PEMBAHASAN


A.    Landasan teori
 Keluarga Sakinah
Salah satu tujuan syariat islam adalah memelihara kelangsungan keturunan atau hifzh an- nasl melalui perkawinan yang sah menurut agama dan diterima sebagai bagian dari budaya masyarakat. Dengan perkawinan yang sah menurut agama, pasangan suami isteri tidak memiliki beban kesalahan/ dosa untuk hidup bersama, bahkan memperoleh berkah dan pahala. Keyakinan ini bermakna untuk membangun sebuah keluarga yang dilandasi nilai- nilai moral agama.
Perkawinan yang juga sah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadikan pasangan suami isteri memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sebagai warga negara bila terjadi kasus- kasus hukum di kemudian hari. Anak- anak memperoleh kejelasan status siapa ayah dan ibu mereka di hadapan hukum.
Keluarga adalah lembaga yang sangat penting dalam proses pengasuhan anak. Meskipun bukan menjadi satu- satunya faktor, keluarga merupakan unsur yang sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian dan kemampuan anak. Secara teoritis dapat dipastikan bahwa dalam keluarga yang baik, anak memiliki dasar- dasar pertumbuhan dan perkembangan yang cukup kuat untuk menjadi manusia dewasa.
Pada intinya lembaga keluarga terbentuk melalui pertemuan suami isteri yang permanen- dalam masa yang cukup lama- sehingga berlangsung proses reproduksi. Dalam bentuknya yang paling umum dan sederhana, keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dua komponen yang pertama, ibu dan ayah, dapat dikatakan sebagai komponen yang sangat menentukan kehidupan anak, khususnya pada usia dini. Baik ayah maupun ibu, keduanya adalah pengasuh utama dan pertama bagi sang anak dalam lingkungan keluarga, baik karena alasan biologis maupun psikologis.
Dalam kehidupan keluarga, suami isteri umumnya mengharapkan agar anaknya kelak menjadi generasi yang berkualitas, sehat jasmani rohani, cerdas, bermoral, mangabdi kepada Allah dan Rasul-Nya serta taat kepada orang tuanya. Rasulullah berpesan agar mencari calon isteri yang dapat memberikan keturunan yang baik.
تزوجوا في الحجر الصالح فإن العرق دساس ( رواه ابن العادي )
Kawinilah olehmu perempuan yang baik. Sebab , sesungguhnya keturunan itu kuat pengaruhnya. ( HR. Ibnu Addi )
            Keluarga yang baik menurut pandangan Islam biasa disebut dengan istilah keluarga sakinah. Hal ini diperoleh dari Al Quran surat Ar-Ruum ayat 21 yang menyebut tujuan perkawinan dalam aspek kerohanian, yaitu ketenangan hidup yang dapat menumbuhkan ikatan rasa mawaddah dan rahmah ( cinta dan kasih sayang) diantara para anggota keluarga. Dalam keluarga sakinah, antara suami isteri terjalin hubungan saling menghormati, saling menanamkan rasa persatuan, ibarat pakaian dengan badan pemakainya, saling percaya mempercayai, setia dan jujur serta mu’asyaroh bil ma’ruf selalu ditegakkan dalam kehidupan keluarga.
Ciri utama keluarga ini adalah adanya cinta kasih Yang permanen antara suami isteri. Hal ini bertolak dari prinsip perkawinan sebagai mitsaqan ghalizha ( QS. An-Nisa: 21), yaitu perjanjian yang teguh untuk saling memenuhi kebutuhan satu sama lain. Ciri ini dibangun atas dasar prinsip bahwa keluarga adalah amanat yang masing- masing pihak terikat untuk menjalankannya sesuai dengan ajaran Allah SWT. Selain itu keluarga sakinah pada dasarnya memperhatikan prinsip kesetaraan, saling membantu dan melengkapi dalam pembagian tugas antara suami isteri dalam urusan keluarga sesuai kesepakatan bersama.[1]
B.     Teori pendukung
Keluarga surgawi
Suasana surgawi, suasana yang penuh kedamaian dalam rumah tangga merupakan idaman mutlak setiap individu manusia dalam mendayung bahtera kehidupannya didunia ini. Namun demikian untuk meraih idaman yang sangat menyenangkan hati itu bukanlah perkara yang mudah dan gampang segampang orang yang menguliti kacang rebus, tetapi memerlukan kiat dan aturan main ( rule of games ) tertentu yang harus dijalankan secara sungguh- sungguh dan ikhlas oleh individu- individu yang terlibat didalamnya.  Tanpa kesungguhan dan keikhlasan dari individu- individu itu maka bukanlah kebahagiaan yang akan dicapai, tetapi sebaliknya malah penderitaan dan kesengsaraan yang akan menindih. Kaitannya dengan aturan main yang harus dipedomani oleh segenap anggota keluarga diatas- terutama suami isteri- maka tulisan ini akan mencoba menghadirkan konsep- konsep islam yang telah disistimatisir sedemikian rupa dengan merujuk pada Quran dan Sunah Rasul serta pendapat ulama sebagai warasatul ambiya.
Tidak bisa disangkal bahwa hasrat pemuda pemudi kita ketika mencapai usia dewasa pasti berkeinginan kuat untuk menikah. Pemuda dan pemudi sangat tertarik kepada pasangannya bagaikan magnet alam. Hal ini disamping merupakan fitrah manusia juga merupakan anugerah terbesar dari Allah SWT yang patut disyukuri, karena bagaimanapun pernikahan itu ibarat tali Allah yang menambatkan dua hati yang mampu melahirkan ketentraman hidup dua insan yang berlainan jenis dalam rumah tangga yang sakinah.
Komponen tegaknya suasana keluarga sakinah
Menurut Ibrahim Amini dalam bukunya Principles of Marriage Family Ethics ( Bimbingan Islam untuk kehidupan suami isteri, Al Bayan, 1991) bahwa kehancuran dalam sebuah keluarga itu terjadi akibat ketidak pedulian suami istri atas tugas masing- masing, dan juga akibat ketidaksiapan mereka memasuki pintu pernikahan. Untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan tersebut maka ada beberapa hal pokok yang harus ditunaikan oleh suami istri:
Pertama, bagi seorang isteri tugas utamanya adalah merawat dan mengurus suami, artinya disamping sumber ketenangan dan ketentraman bagi suami, isteri juga harus menjadi pendorong utama ( agent of motivation) untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang baik ( ma’ruf) dan sekaligus berupaya menghindarkan suami dari perbuatan yang sesat dan mungkar. Untuk mencapai hal yang demikian, islam menganjurkan agar para isteri mampu melakukan hal- hal sebagai berikut :
1.      Menjaga kehormatan dan harta suami
2.      Mengungkapkan rasa cinta yang tulus hanya pada suaminya
3.      Jangan mengeluh dan mengumbar penderitaan secara sembarangan kepada orang lain, karena bisa mengakibatkan campur tangan yang tidak bertanggung jawab
4.      Hargailah suami bagaimanpun keadaannya, dan jangan berpaling kepada orang selain suaminya
5.      Berhematlah dalam pengeluaran uang kebutuhan sehari - hari dengan menyesuaikan pada pendapatan yang dihasilkan oleh suaminya.
6.      Maafkanlah kesalahan- kesalahan yang diperbuat suaminya sepanjang kesalahan yang diperbuat suaminya tidak menyangkut hal yang prinsipil dalam ajaran Islam
7.      Jangan terlarut dengan pembicaraan orang lain yang bersifat menfitnah dan mengadu domba.
Kedua, disamping itu, bagi suami juga mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan, yakni:
1.      Merawat dan mencintai isteri dengan sepenuh hati, maksudnya suami harus bertanggung jawab terhadap nafkah lahir batin yang dibutuhkan oleh isterinya, sehingga isterinya bisa benar- benar merasa memiliki secara utuh terhadap suaminya.
2.      Jangan mencari- cari kesalahan isteri dengan alasan yang tidak asasi dan rasional
3.      Memberi tauladan yang baik pada isteri
4.      Suami dilarang meninggalkan isteri terlalu lama, apalagi kalau sudah mempunyai momongan ( anak).
5.      Suami harus senantiasa menunjukkan rasa terima kasih kepada isteri
6.      Janganlah memancing isteri untuk cemburu pada wanita.[2]
Disamping hal yang dikemukakan diatas ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan oleh suami isteri untuk meraih suasana sakinah dalam rumah tangga, yakni harus selalu waspada terhadap rasa cemburu yang tidak beralasan; jika dalam keluarga terjadi ketegangan yang tidak terhindarkan, cobalah dirahasiakan sambil dicari jalan keluarnya. Hal ini sesuai dengan saran Rasulullah dalam sebuah sabdanya : Atasi dan selesaikan persoalanmu serta rahasikanlah.
Mendidik anak adalah tanggung jawab bersama
Satu hal yang paling sangat penting dalam mencapai keluarga yang bersuasana surgawi, yakni orangtua harus mampu mendidik dan mengarahkan putra- putrinya pada jalan yang benar- benar diridhoi oleh Allah SWT. Bagaimanapun harmonisnya hubungan suami isteri, namun dalam mendidik anak tidak tepat maka akhirnya keharmonisan itu akan terganggu dan bahkan akan hancur karenanya.
Untuk itulah islam sebagai agama yang memproklamirkan diri sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan dasar- dasar dan konsep kunci dalam mendidik anak agar anak nantinya bisa berjalan selaras dengan apa yang menjadi dambaan orang tua.
Mahmud Al- Shabbagh menandaskan bahwa ada beberapa hal penting yang harus dilakukan orang tua dalam mendidik anaknya, diantaranya:
Pertama, pendidikan anak dalam islam memiliki keunikan tersendiri, dimana dalam islam pendidikan anak dimulai sejak anak sebelum dilahirkan, tepatnya ketika mencari calon suami atau isteri. Mencari calon suami atau isteri dalam islam harus didasarkan atas dasar taqwa dan keshalihan, jelasnya nasab dan kehormatan. Pernikahan yang dilakukan atas dasar taqwa inilah yang nantinya akan melahirkan anak- anak yang suci dari segala segi, tercetak dari akhlak- akhlak islam yang mulia.
Kedua, pendidikan terhadap anak yang baru dilahirkan. Bagi anak yang baru dilahirkan dari rahim ibunya harus disambut dengan gembira oleh orang yang berada di sekelilingnya( keluarga). Sedangkan kewajiban orangtuanya adalah:
1.      Mengazani dan mengiqamati
2.      Men- tahnik- kan ketika anak dilahirkan
3.      Mencukur rambut bayi
4.      Memberi nama yang baik
5.      Mengaqiqahi anak
6.      Mengkhitan anak
7.      Menyusui[3]

C.     Materi Hadits 1     : Rumah Tangga Penuh Kasih Sayang

1- قَالَ أَبُو عَبْدِاللهِ الْجَدَلِي قُلْتُ لِعَائِشَةَ كَيْفَ كَانَ خُلُقُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فى أَهْلِهِ قَالَتْ :{كَانَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا
لَمْ يَكُنْ فَاحِشًا وَلَا مُتَفَحِّشًا وَلَا سَخَابًا بِالْأَسْوَاقِ وَلَا يُجْزِئُ بِالسَّــيِّـــئَةِ مِثْلَهَا وَلَكِنْ عَفُوٌّو وَ يَصْفَحُ} (رواه أحمد فى المسند, باقى مسند الأنصارى)

Kosa kata :

احسن  : bagus- bagusnya ( paling)

فاحشا   : kasar

يجزئ   : membalas

با لسيئة : dengan keburukan

عفو     : pemaaf

يصفح  : mengungkit                                                                                                     

Artinya :

“Abu Abdullah Al-Jadali r.a. berkata, Suatu hari aku bertanya kepada Aisyah r.a tentang akhlak Nabi Muhammad saw. Ia Menjawab. “Bagus-bagusnya manusia adalah nabi Muhammad saw Beliau Tidak pernah bersikap kasar dan
tidak pernah berteriak dipasar dan tidak pernah membalas keburukan dengan keburukan akan tetapi beliau selalu memaafkan dan tidak mengungkitnya." (HR. Imam Ahmad).

Meneladani akhlak Rasulullah SAW

Nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam merupakan produk Al- Qur’an. Gemblengan Allah memalui wahyu telah membentuk pribadi Rasul. Al- Qur’an adalah sumber segala perilaku beliau. Sosok paripurna yang mengemban dua misi terintegrasi yaitu sebagai Abdullah dan Khalifatullah.[4] Rasulullah adalah teladan yang baik. Sisi kemanusiaan terungkap indah. Betapa dengan kasih ia mengayomi jagat semesta. Kecintaannya tertuju kepada semua makhluk. Ia tersohor mengasihi anak- anak. Ia penyayang binatang. Ia berpihak kepada yang lemah. Ia mengasihi dan menghormati perempuan.

            Rasulullah membuktikan tindakan itu melalui perilakunya didalam keluarga maupun masyarakat. Dalam mengayuh bahtera rumah tangga ia tak mendudukkan dirinya bak penguasa, dan para anggota keluarganya sebagai hamba. Ia menjadikan semua sebagai bagian yang sama penting dari satu tubuh. Di dalam mengayuh bahtera kehidupan berumah tangga. Bahtera beliau tidak selamanya bertabur harmoni. Penghuni rumah tangga Rasul, seperti lazimnya penghuni rumah tangga pada umumnya, tidak selalu bersatu padu. Pemicu persoalan bisa beragam: kekecawaan, ketersinggungan, perbedaan pendapat, kesalah pahaman dan masih banyak lagi sebab lainnya. Semua itu dapat menyulut api ketegangan yang seringkali memuncak menjadi pertikaian.
            Menghormati isteri : menolak kekerasan
Rasulullah, sebagai lazimnya manusia biasa, menjalani hidup berkeluarga. Padanya terdapat pula perasaan yang bersifat manusiawi sebagaimana yang dimilki umat manusia. Sehat dan sakit, susah dan senang, suka dan tidak suka, cemas, takut, khawatir, harapan, kecewa, cinta, rindu.
قل إنما أنا بشر مثلكم
“ katakanlah ( hai Muhammad). Sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian. ( QS. Al- Kahfi: 110).
            Dalam menyelesaikan seriap persoalan, Rasul mencontohkan cara penyelesaian yang manusiawi. Sebuah praktek hidup yang dimaksudkan agar mampu dilakukan oleh orang kebanyakan. Cara Rasul menyelesaikan perkara rumah tangganya merupakan acuan terbaik bagi kita yang mengaku sebagai umatnya.
            Namun tidak semua pihak menyetujui perilaku dan kebijakan Rasul. Termasuk sikapnya dalam menyelesaikan “ perseteruan” dengan ummahatul mukminin dikala itu. Banyak lelaki di Madinah termangu- mangu, bingung dan heran. Sebagaian malah kesal. Mereka tidak habis mengerti mengapa Rasulullah selalu memberi angin kepada perempuan. Mengapa Rasul tak berlaku seperti kebiasaan lelaki lainnya yang dengan yakin memberi pelajaran kepada isteri melalui hardikan dan pukulan. Penuturan Umar ibn Khattab berikut ini memberikan gambaran tentang itu.
            Umar pernah berkata:” ya Rasul, maukah engkau mendengarkan aku? Kami kaum Quraisy biasa menguasai isteri kami. Kemudian kami pindah kesebuah masyarakat( Madinah) dimana laki- laki dikuasai isteri mereka. Kemudian kaum perempuan kami meniru perilaku perempuan Anshar ini. Suati hari aku memarahi isteriku dan ia membalasnya. Aku tidak menyukai perbuatan seperti itu. Dan ia berkata “ Apakah engkau tak menyukai aku membalasmu? Demi Allah, para isteri Rasul membalas beliau. Sebagian mereka mendiamkan beliau sepanjang hari sampai malam.’ Umar lalu berkata :” Ia celaka dan merugi. Aapakah ia merasa aman dari dari kemurkaan Allah karena kemarahan  Rasul-Nya sehingga ia mendapat hukuman?” Nabi tersenyum.
            Demikianlah salah satu ciri khas Rasul. Senyum selalu ia kembangkan. Perilaku seperti itulah yang menimbulkan karisma yang begitu kuat. Senyum Rasul merupakan salah satu senjata yang sangat ampuh. Bahkan ketika Umar mengutarakan ketakutan terhadap bahaya yang dihadapi kaum lelaki yang disebabkan oleh potensi pemberontakan kaum perempuan. Rasulullah hanya menanggapinya dengan senyum.
            Tidak sebagaimana lazimnya kaum lelaki pemberang dan suka memukul isteri, Rasul adalah seorang lelaki berperangai lembut. Lelaki mulia yang berucap dengan penuh kearifan,” Aku tak tahan melihat lelaki yang gampang memukul isterinya.”
            Mengelola pertikaian : belajar dari rumah tangga Rasulullah
            Suatu hari, dikota Madinah, tampak banyak orang berkerumun di Masjid Nabawi. Tepatnya diseputar ruangan kecil dimana Rasul tengah “ menarik diri” dari ummahatul mukminin, ibu kaum beriman( panggilan kehormatan kepada isteri Rasul ). Wajah Rasul terlihat muram. Ini sebuah pertanda bahwa hatinya tengah galau. Kegalauan yang disebabkan oleh guncanagan yang melanda bahtera rumah tangganya. Para ummahatul mukminin menuntut tambahan nafkah. Nafkah yang selama ini diberikan Rasulullah dirasakan kurang mencukupi kebutuhan mereka.
            Rasul sungguh bersedih. Karena disatu sisi beliau menghargai hak para isterinya untuk mengungkapkan keinginan, menyuarakan hasrat. Ini adalah buah dari suasana demokratis yang memang sengaja ditumbuhkan didalam rumah tangganya. Dan ketika para ummahatul mukminin mencuatkan tuntutan mereka secara blak-balakan, Rasul dapat memahaminya dengan sepenuh hati. Namun disisi lain sungguh mustahil baginya untuk memenuhi tuntutan itu. Ia bukanlah orang yang berlebih, apalagi kaya raya. Ia memilih hidup sederhana lagi bersahaja. Ia tak sanggup memenuhi tuntutan para ummahatul mukminin.
            Sebagai seorang suami yang bijaksana, Rasul membawa pergi kerisauannya keluar rumah. Tujuannya : masjid. Dimasjid beliau mencoba merenungkan kejadian demi kejadian. Di masjid beliau mencoba meneduhkan jiwa dengan tafakkur. Di masjid beliau mencoba mengoreksi diri, malihat ke dalaman kalbu. Di masjid beliau memohon petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan jalan keluar terbaik dari persoalan rumit ini.
            Di dalam masa perenungan itu, Rasul enggan betemu orang lain. Ia sengaja menyendiri. Perilakunya mengemparkan kota Madinah. Banyak penduduk kota itu yang bertanya- tanya : gerangan apa yang sedang terjadi ? tak berapa lama kemudian tersiar berita bahwa Rasul telah menceraikan para ummahatul mukminin. Penduduk Madinah, khususnya umat Islam, semakin tergunjang. Ternasuk Umar ibn Khattab, mertua sekaligus sahabat Rasul.
            Hari berganti hari. Setelah hampir sebulan Rasul menyendiri guna mencari jalan keluar terbaik bagi permasalahan keluarga yang dihadapi, turun firman Allah yang termaktup dalam surat al- Ahzab: 28- 29.
            يأيها النبي قل لأزواجك ان كنتن تردن الحيوة الدنيا و زينتها فتعالين أمتعكن و أسرحكن سراحا جميلا () و إن كنتن تردن الله و رسوله, و الدار الأخرة فإن الله أعد للمحسنت منكن أجرا عظيما
Hai Nabi, katakanlah kepada istei- isterimu:” jika kamu menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, marilah akan kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika menghendaki Allah dan Rasul- Nya serta negeri akherat, sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.”

Rangkaian ayat itu memberikan keluasan kepada ummahatul mukminin untuk menjatuhkan pilihan. Apakah mereka ingin tetap bersama Nabi atau memilih hidup mendampingi Nabi. Bersatu kembali untuk meneruskan amanah perjuangan.
            Itulah sunnah Rasul. Dengan cara yang ma’ruf, kerumitan berumah tangga dapat diatasi.[5]
D.    Refleksi hadis dalam kehidupan
Islam adalah agama fitrah, agama yang memberi pedoman hidup kepada manusia sesuai dengan tuntunan fitrah hidupnya yang multi dimensional. Manusia yang bernaluriah seksual dan berketurunan diberi pedoman hidup berkeluarga secara beradab dan berkehormatan. Lembaga perkawinan tidak hanya bernilai manusiawi, tetapi juga bernilai pengabdian kepada Tuhan. Akad nikah sebagai awal kehidupan berkeluarga mutlak dilakukan. Dengan siapa perkawinan dapat dilakukan, diatur sangat jelas, agar tujuan perkawinan dapat tercapai.
Perkawinan untuk selamanya, tidak dibatasi untuk waktu tertentu, sebagaimana tercermin dalam ajaran Al- Qur’an bahwa antara suami isteri jika terjadi ketidak cocokan agar dihadapi dengan penuh kesabaran ( QS. An- Nisa: 19). Jika ketidak cocokan terasa sangat tajam, sehingga dikhawatirkan akan terjadi keretakan, supaya diupayakan agar suami isteri berdamai kembali, dengan jalan mengangkat wasit ( hakam) dari keluarga suami isteri ( QS. An- Nisa: 35). Jika usaha untuk mendamaikan suami isteri tidak mungkin karena ketidak cocokan mengakibatkan siksaan hidup berkeluarga, maka perceraian dapat dilakukan dengan , hingga tiga tahap. Tahap pertama dapat dilakukan talaq raj’i. Jika dirasakan ada kemungkinan akan dapat hidup baik bersuami isteri, mereka dapat kembali (ruju)’ hidup bersuami isteri. Jika usaha untuk membangun kembali hidup bersuami isteri masih belum juga berhasil, ketidak cocokan masih terasa tajam, dapat dilakukan perceraian yang kedua kalinya, jika dirasakan ada gambaran akan dapat memperbaiki hidup bersuami isteri lagi, mereka masih diberi kesempatan ruju’ yang kedua kalinya, jika kemudian tidak mungkin tercapai keserasian hidup bersuami isteri, maka dimungkinkan perceraian yang ketiga kalinya. Perceraian yang ketiga kalinya ini tidak memberi kesempatan ruju’ antara suami isteri, kecuali istri telah kawin dengan orang lain, yang kemudian terjadi perceraian dengan suami yang lain itu (QS. Al- Baqarah: 229-230).
Islam mengatur pembagian tugas antara suami dan istri, suami sebagi kepala keluarga yang berkewajiban mencukupkan nafkah keluarga sesuai dengan kemampuannya dan istri sebagai penyelenggara rumah tangga ( QS. An- Nisa: 34).[6]
Suami istri yang telah dianugerahi keturunan hendaklah merasa menerima titipan/ amanah kepercayaan dari Allah yang wajib dibimbing menuju hidup yang bermanfaat( shalih). Menjadi orang tua harus dapat memberi contoh kehidupan terhormat kepada anak- anak.
E.     Aspek tarbawi
1.      Dalam berkehidupan senantiasa agama harus selalu dilibatkan dalam perilaku kehidupan manusia dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang perkawinan.
2.      Kita harus senantiasa berupaya agar keluarga kita tidak dijangkiti oleh penyakit modern yang bisa mengancam struktur kehidupan kita yang islami.
3.      Keluarga memilki peran yang sangat signifikan dalam upaya membentuk kepribadian anak, mengembangkan potensi anak, sehingga sangat diperlukan kenyamanan kehidupan anak di keluarga yang penuh kasih sayang ( sakinah).
4.      Kita sebagai umat islam harus benar- benar kaffah,. Kita telah dipercaya oleh Allah sebagai penguasa tunggal “ mengelola bumi kehidupan”( khalifatulah fil ardh), untuk itu kita harus benar- benar melaksanakan amanat itu dengan sebaik- baiknya.


























BAB 111
PENUTUP

Hidup berumah tangga , bukan hanya sekedar mengganti status dari jomblo menjadi memiliki pasangan. Dibalik perubahan tersebut tersimpan tanggung jawab untuk bersama- sama membangun kehidupan yang lebih baik.
Berumah tangga bukan hanya sekedar memiliki pasangan yang cantik/ ganteng, kaya, memiliki jabatan tinggi, dan terkenal. Lebih dari itu, setiap pasangan harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan bekal yang cukup, terutama dalam hal agama. Sepasang suami isteri pada akhirnya akan menjadi seorang ayah dan ibu yang memiliki tugas sebagai aktor utama dalam pendidikan anak.
Ketika dalam berkeluarga , menghadapi persoalan yang rumit kita harus bisa menghentikan berbagai bentuk kejahatan dibalik jeruji rumah tangga itu. Kita harus mulai peduli dengannya. Sebagai umat Muhammad. Sebagai penegak agama keadilan. Sungguh kita dititahkan untuk itu. Semoga kita bisa mendayung menuju maghligai yang sakinah mawaddah warahmah















DAFTAR PUSTAKA



Azhar , Ahmad dan fauzi rahman. 1999. Keluarga sakinah, keluarga surgawi. Yogyakarta: Titian ilahi press.
Ciciek,   Farha.1999.  Ikhtiar mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta :  Lka .
Falah,  Saiful. 2014. Parens Power. Jakarta : Republika.
Fuaduddin. 1999.  Pengasuhan anak dalam keluarga islam. Jakarta : Lka dan jender.
















Tentang Penulis

 
                                                               ABDUL MALIK lahir di Batang, Jawa Tengah, 10 Juni 1994.
pendidi                                                   pendidikan mulai dari RA. Masyithoh , TAHUN 2000 melanjutkan                                           ia meneruskan pendidikannya di MII di desanya Kalipucang selama            selama 6 tahun, kemudian melanjutkan pendidikannya di MTs
                                                               Ribatul Muta’allimin landungsari Pekalongan dan tahun 2009 melanjutkan                                                               melanjutkan pendidikannya di MAS SimbangKulon dan merangkap mukim                                                               mukim di ma’had Nurul Huda. Tahun 2012 ia berstatus mutakhorij                                                               mutakhorij mumtaz dari pendidikanya.
                                                               Pada tahun 2013, ia mulai pendidikan formalnya di STAIN Pekalongan, di fak.tarbiyah prodi PAI. Dengan langkah semangat dan energik yang ia miliki, ia bercita- cita melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Dengan kata motivasi “ raih cita demi yang kau cinta”.
                                                              



[1] Fuaduddin. Pengasuhan anak dalam keluarga islam. Lka dan jender. Jakarta . 1999. Hal 8
[2] Ahmad azhar dan fauzi rahman. Keluarga sakinah, keluarga surgawi. Titian ilahi press. Yogyakarta: 1999. Hal 40
[3]Ibid., . Hal.45
[4] Saiful falah. Parens Power. Republika. Jakarta .2014 .hal. 1x
[5] Farha Ciciek. Ikhtiar mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Lka . 1999. jakarta hal. 9
[6] Ahmad Azhar dan  Fauzi Rahman.ibid. hal 29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar