Laman

Selasa, 29 Maret 2016

TT G 6 SURAT AL-AHZAB : 53 dan SURAT NUH : 28



MAKALAH
ADAB MASUK RUMAH
SURAT AL-AHZAB : 53 dan SURAT NUH : 28


Hidayatul oktaviani
Kelas G

JURUSAN TARBIYAH / PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2016

 KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kehadirat Allah Swt, yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Agung Nabi Muhammad saw, yang selalu kita nantikan syafaatnya dihari akhir nanti.
Makalah ini disusun agar dapat memperluas membiasakan olahraga yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi dan juga beberapa referensi. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para Mahasiswa STAIN PEKALONGAN.
Jika ada kekurangan dan jauh dari sempurna dalam makalah ini. Kepada para mahasiswa ataupun mahasiswi, dosen pembimbing dan pembaca pada umumnya kami meminta kritik dan sarannya demi perbaikan pembuatan makalah ini di masa yang akan datang



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasal ini menunjukkan kelengkapan ajaran islam dalam mengatur semua kondisi seorang muslim. Sebab, sesungguhnya islam telah mensyari’atkan bagi seorang muslim beberapa adab ketika ia masuk rumah. Hendaklah ia memperhatikan adab-adab tersebut. Dianjurkan bagi seorang muslim jika masuk kedalam rumahnya agar mengetuk pintu dengan pelan-pelan, atau memencet  bel pintu dengan tenang.
Hendaknya seseorang memberi isyarat kepada penghuni rumah apabila mereka tidak menyadari masuknya ia ke dalam rumah. Hal itu dapat dilakukan misalnya dengan berdehem atau menghentakan kakinya ke lantai sehingga ia tidak mengagetkan orang didalam rumah, membuat takut, atau mereka mengira sedang dimata-matai.










BAB II
PEMBAHASAN
A. QS. Al-Ahzab, ayat 53
1. Tafsiran dan isi kandungan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (٥٣)
Terjemah Surat Al Hazab Ayat 53
53. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.
Setelah ayat-ayat yang lalu berbicara tentang istri Nabi yang boleh atau tidak boleh dikawini, serta pengaturannya yang berkaitan dengan pribadi  Nabi saw, kini ayat-ayat diatas menetapkan peraturan yang berkaitan dengan kaum muslimin dalam hubungan mereka dengan rumah tangga Nabi saw.
Ayat ini mengandung dua tuntunan pokok. Pertama menyangkut etika mengunjungi Nabi (rumah) dan kedua menyangkut hijab. Bagian pertama ayat ini menurut sahabat Nabi saw, Anas Ibn Malik ra., turun berkaitan dengan perkawinan Nabi saw. dengan Zainab binti Jahesy. Ketika itu Nabi menyiapkan makanan untuk para undangan. Namun setelah mereka makan, sebagai undangan - dalam riwayat ini dikatakan tiga orang – masih tetap duduk berbincang-bincang. Nabi saw. masuk ke kamar ‘Aisyah lalu keluar, dengan harapan para tamu yang masih tinggal itu telah pulang, tetapi belum juga maka beliau masuk lagi ke kamar istri yang lain, demikian seterusnya, silih berganti masuk dan keluar ke kamar-kamar semua istri beliau. Lalu turunlah ayat ini” (HR. Bukhari melalui Anas Ibn Malik).
Dalam riwayat lain sahabat Nabi saw.  Anas Ibn Malik menyatakan bahwa Sayyidina Umar ra. Mengusulkan kepada Nabi saw bahwa: “Wahai Rasul, orang baik dan tidak baik masuk kerumahmu, apakah tidak sebaiknya engkau memerintahkan Ummabat al-Mu’minin (istri-istri Nabi) memasang hijab?” maka turunlah ayat ini memerintah penggunaan tabir.
Kedua riwayat di atas tidak harus dipertentangkan. Bisa saja Sayyidina Umar mengusulkannya beberapa saat sebelum terjadinya undangan Nabi  merayakanperkawinan beliau dengan Zainab ra. itu.
Firman-Nya: kecuali jika kamu diizinkan untuk (datang ) ke hidangan, berkedudukan sebagai penjelasan larangan masuk dalam keadaan “kamu diizinkan untuk (datang) ke hidangan”,  yakni tidak masuk kecuali ada undangan makan. Ini bukan berarti tidak boleh masuk kecuali bila ada undangan makan. Tetapi itu adalah salah satu contoh. Dalam praktik sebelum dan sesudah turunnya ayat ini, sekian banyak sahabat Nabi saw. yang datang berkunjung – baik untuk makan maupun selainnya – tetapi setelah mendapat izin dari Rasul saw. Dengan menggabung sabab nuzul yang menggambarkan keterlambatan pulang setelah makan, dengan teks ayat yang menggambarkan kedatangan terlalu cepat sebelum tibanya waktu makan atau katakanlah sebelum “jam undangan”, maka ayat ini mngajarkan umat islam untuk datang tepat waktu dalam memenuhi undangan. Jangan terlambat datang sehingga menjadikan orang lain yang tepat waktu menanti, dan jangan juga terlalu cepat sehingga mengganggu tuan rumah. Prinsip itu tentu saja tidak hanya terbatas pada undangan makan, tetapi dalam segala hal.
Ayat ini menunjukkan betapa luhur akhlak Nabi Muhammad. Beliau malu mengusir tamu, kendati kehadiran mereka mengganggu beliau. Sebenarnya jika para tamu itu mengerti, cukuplah mereka melihat Nabi berdiri dan keluar masuk ke kamar-kamar cukuplah hal tersebut sebagai isyarat agar mereka pulang.[1]
Ayat 53 menetapkan peraturan yang berkaitan dengan kaum muslim dalam hubungan mereka dengan rumah tangga Nabi saw. Ayat ini menyatakan : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan. Yakni diundang oleh berwenang untuk (datang) ke hidangan dengan tidak datang terlalu cepat sebelum waktunya sehingga berlama-lama menuggu waktu masaknya makanan yang akan dihidangkan, tetapi jika kamu diundang oleh yang berhak, maka masuklah berdasar undangan itu tepat waktu dan bila kamu selesai makan, tinggalkanlah rumah menuju tempat lain sesuka kamu tanpa duduk lebih lama dan asyik memperpanjang percakapan. Sungguh berlama-lama dirumah Nabi saw .mengganggu beliau. Beliau bermaksud meminta kamu pulang, tetapi beliau malu menyuruh kamu keluar, tetapi Allah swt. “tidak malu” yakni tidak ada yang dapat menghalangi-Nya menegur kamu menyangkut kebenaran.
Setelah memberi tuntunan perihal kehadiran memenuhi undangan tuan rumah, kiini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap seseorang bila ada keperluan dirumah Rasul. Ayat diatas melanjutkan apabila kamu meminta sesuatu kepada istri-istri Nabi saw. itu, maka mintalah diri belakang tabir yang menutupi kamu dan mereka. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka sehingga tidak gampang dimasuki oleh gangguan setan. dan tidak boleh juga mengawini istri-istrinya untuk selama-lamanya sesudah Beliau wafat. Sungguh menyakiti hati Nabi dan mengawini istri Beliau sesudah wafatnya Nabi saw. adalah amat besar dosanya disisi Allah swt.[2]
2. Penerapan dalam kehidupan
a. Janganlah kamu masuk rumah kecuali diizinkan.
b. Tetapi jika kamu diundang masuklah.
c. Tamu hanya makan sebatas dia sebagai tamu dan tidak makan atas kehendak sendiri.[3]
3. Aspek Tarbawi
Dari ayat diatas dapat kita ambil nilai-nilai positif yang terkandung didalamnya, diantaranya yaitu adab masuk rumah orang lain, kita tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu. Dalam konteks ayat diatas yaitu menganjurkan meminta izin dan memberi salam, sunahnya memberi salam 3 kali. Jika sudah mengucapkan salam 3 kali tetap tidak ada jawaban maka lebih baik pulang dan kembali lagi lain waktu. Karena jika seseorang masuk rumah orang lain tanpa izin maka yang dikhawatirkan akan timbul fitnah.


B. QS. NUH, ayat 28
1. Tafsir dan isi kandungan ayat ini
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلا تَبَارًا (٢٨)
Artinya :
“Ya Tuhanku! ampunilah aku, ibu-bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kehancuran.”
Setelah Nabi Nuh as. Berdo’a agar para pendurhaka dibinasakan Allah demi keselamatan generasi berikut: sebagaimana terbaca pada ayat-ayat yang lalu, kini beliau berdoa untuk orang-orang yang taat. Dan karena konteksnya adalah permohonan ampun, maka beliau mulai dengan diri beliau sendiri guna menunjukan bahwa diri beliau pun tidak dapat luput dari kekurangan. Beliau berdo’a menyatakan: Tuhanku! Ampunilah aku, dan kedua ibu bapakku atau kedua anakku yang beriman, serta orang yang masuk kerumahku dalam keadaan mukminkarena tiada tamu yang masuk kerumah kecuali membawa rezeki dan yang keluar membawa pengampunan bagi tuan rumah dan ampuni juga orang-orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuandan janganlah engkau tambahkan buat mereka kecuali kebahagiaan, dan janganlah engkau tambahkan bagi orang-orang zalim yang telah merendah daging kezalimannya selain kebinasaan.
Kata (لوالديّ)li walidayya yakni dengan huruf (يا) yang pertama setelah huruf dal merupakan bentuk dual dari kata (والد)walid yang dimaksud adalah ayah dan ibu. Ada juga yang membacanya  (لو لديّ)li waladayya (tanpa huruf alif setelah wawu). Ini merupakan bentuk dual dari kata (ولد)walad/anak. Yang dimaksud adalah kedua anak beliau yang beriman yang konon bernama Sam dan Ham.
Awal surah ini menampilkan nasihat dan tuntunan Nabi Nuh as. Kepada kaumnya agar mereka beriman, shingga Allah tidak menjatuhkan siksa atas mereka. Akhir susah bicara tentang penyiksaan kaum Nabi Nuh as. Setelah terbukti keengganan mereka beriman. Uraian akhir surah ini serta doa keselamatan bagi yang taat dan kebinasaan bagi yang durhaka, merupakan penegasan tentang uraian awalnya. Demikian bertemu awal surah dan akhirnya. Maha Benar Allah dan sungguh serasi firman-firman-Nya.[4]
Surah ini di tutup dengan merekam penutup doa Nabi Nuh asyang menyatakan: “Tuhan Pemeliharaku! Ampunilah aku dan kedua ibu bapakku, atau kedua anakku yang beriman, serta siapa yang masuk kerumahku dalam keadaan mukmin, dan ampuni juga orang-orang yang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan secara umum dan janganlah Engkau tambahkan buat merekakecuali kebahagiaan, dan janganlah Engkau tambahan bagi orang-orang zalim yang telah mendarah daging kezalimannya selain kebinasaan”
2.Penerapan dalam kehidupan
a. Jadi mendoakan orang beriman yang masuk kerumah merupakan ajuran agama, apalagi kehadiran mereka dilukiskan: “datang membawa rezeki dan keluar membawa pengampunan dosa tuan rumah”.
b. Perlunya memberi perhatian kepada seluruh anggota masyarakat, bahkan hendaknya memperhatikan jauh kedepan melampaui batas generasinya.[5]








BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adab masuk rumah adalah  mengetahui adab-adab dan tata krama dalam masuk rumah, dan bagaimana sepantasnya perangai (akhlak) seorang mukmin dalam bertamu. Karena memiliki dan menjaga perangai (akhlaq) yang baik merupakan tujuan diutusnya Rasulullah.

B. SARAN
            Dalam penulisan makalah ini penulis berharap agar para pembaca dapat lebih memahami materi yang telah penulis sampaikan agar dapat lebih mengembangkan cara berpikir (logika) kita. Dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekeliruan, maka oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca guna memperbaiki


DAFTAR PUSTAKA



Al-Quthubi dan Syaikh Imam. 2009, Tafsir Al-Quthubi. Jakarta: Pustaka Azzam
Shihab M.Quraish.2012.Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-Surah Al-Qur’an. Tanggerang: Lentera Hati
 Shihab M.Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati



PROFIL PENULIS
Nama : Hidayatul Oktaviani
Nim   : 2021114153
Alamat : Tegal, jln projosumarto II
Kec.Talang
Kab.Tegal
TTL   : Tegal, 31 Oktober 1995
Jenis Kelamin : perempuan
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan : SDN Lambanggelun 01
SMPN Talang 02
SMA Ihsaniyah Tegal
STAIN Pekalongan




[1]M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002) hlm 309-311
[2]M.Quraish shihab, Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-Surah Al-Qur’an (Tanggerang: Lentera Hati, 2012) hlm 236-237
[3] Al-Quthubi, Syaikh Imam, Tafsir Al-Quthubi (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009) hlm 540-544
[4] M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002) hlm 476-477
[5] M.Quraish Shihab, Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-Surah Al-Qur’an (Tanggerang:  Lentera Hati, 2012) hlm 407-408

Tidak ada komentar:

Posting Komentar