Laman

Minggu, 26 Februari 2017

tt2 a3b “HAK MILIK PRIVASI” Q.S AL-MAIDAH : 38

HAK ASASI MANUSIA
“HAK MILIK PRIVASI” Q.S AL-MAIDAH : 38

Nur Faizah      (2021115099)
Kelas A

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017




KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAK ASASI MANUSIA (HAK MILIK PRIVASI) DALAM Q.S AL-MAIDAH : 38”.  Sholawat beserta salam tak lupa pula saya haturkan kepada junjungan kita Nabi agung  Muhammad saw yang telah membawa kita semua dari alam kejahilan ke alam yang terang benderang yang di sinari oleh ilmu pengetahuan, iman dan islam. Tak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.     Allah swt yang telah memberikan kemudahan bagi saya untuk mengerjakan makalah ini.
2.     Kedua Orang Tua yang selalu mendukung saya untuk semangat dalam belajar.
3.     Dosen Pengampu mata kuliah tafsir tarbawi yang telah membimbing saya dalam menyelesaikan makalah ini.
4.     Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah yang berjudul” HAK ASASI MANUSIA (HAK MILIK PRIVASI) DALAM Q.S AL-MAIDAH : 38” ini.
Saya sadar dalam penulisan makalah ini, masih banyak kekurangan. Untuk itu, saya mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun.


Pekalongan, 4 Maret 2017


Nur Faizah

2021115099


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap manusia memiliki hak nya masing-masing, tetapi masih ada saja yang mengambil atau merampas hak orang lain dengan cara yang bathil. Maka dari itu Islam menetapkan hukuman bagi orang yang melakukan hal tersebut seperti yang tercantum dalam QS Al-Maidah : 38 yang berarti “pencuri laiki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Ayat ini menegaskan bahwa setiap orang yang mengambil harta orang lain maka hukumlah dia dengan memotong tangannya. Dengan demikian, sudah jelas bahwa Islam melarang kita untuk mengambil hak milik orang lain.
B.    Judul
HAK ASASI MANUSIA “HAK MILIK PRIVASI”
C.     Nash
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya :

“pencuri laiki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS Al-Ma’idah : 38)

D.    Arti Penting untuk Dikaji
Ayat ini penting untuk dikaji karena dengan adanya kajian ini kita bisa mengetahui bahwa setiap manusia memiliki hak milik (hak privasi). Dan hak-hak tersebut harus kita manfaatkan dengan baik jangan di salah gunakan. Kita juga tidak boleh mengambil atau merampas hak milik orang lain karena setiap manusia sudah memiliki hak nya masing-masing, misalnya hak untuk hidup atau yang lainnya yang akan dibahas dalam makalah ini.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Teori
Agama Islam bersamaan dengan perlindungan persamaan hidup juga telah menganugerahkan jaminan keamanan terhadap milik harta benda yang telah di dapatkan dengan jalan yang sah menurut hukum. Seperti yang tercantum dalam QS An-Nisa’ : 29 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
Artinya :
“wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian. ( QS An-Nisa’ : 29)
Hak ini mencakup hak-hak untuk dapat menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk investasi dalam berbagai usaha, hak untuk mentransfer, serta hak perlindungan penduduk mendiami tanah miliknya.[1] Berikut ini ada hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang ( hak milik pribadi ), yaitu :
1.     Hak Hidup
Hak yang pertama kali dianugerahkan Islam diantara HAM lainnya adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Masalah balasan bagi suatu pembunuhan atau kejahatan lainnya diputuskan oleh sebuah pengadilan hukum yang kompeten. Al-Qur’an menganggap pembunuhan terhadap seorang manusia adalah sama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.
2.     Perlindungan Kehormatan
Kaum muslim dilarang untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apa pun, hal ini disampaikan oleh Rasulullah saw pada kesempatan khutbah Haji Wada’nya. Ksum muslim terikat untuk menjaga kehormatan orang lain.
3.     Keamanan Dan Kesucian Kehidupan Pribadi
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup pribadi (privacy) setiap orang. Islam melarang ikut campur tangan dan melanggar batas secara tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang.
4.     Keamanan Kemerdekaan Pribadi
Agama Islam telah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah dinyatakan bersalah dalam suatu pengadilan hukum terbuka. Tak ada seorang pun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan.
5.     Kebebasan Ekspresi
Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. Agama islam menganugerahkan hak kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan kejahatan dan kedzaliman.
6.     Dan Lain-lain.[2]
B.    Tafsir
1.     Tafsir Al Mishbah
Dalam ayat ini dijelaskan sanksi hukum bagi pencuri, yaitu : pencuri lelaki dan pencuri perempuan, potonglah pergelangan tangan keduanya sebagai pembalasan duniawi bagi apa yakni pencurian yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan yang menjadikan ia jera dan orang lain takut melakukan hal serupa dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan ketentuan-ketentuanNya. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan menyesalinya lalu bertaubat maka barang siapa bertaubat diantara pencuri pencuri itu sesudah melakukan penganiayaannya, yakni pencurian itu walaupun telah berlalu waktu yang lama dan memperbaiki diri, antara lain mengembalikan apa yang telah dicurinya atau nilainya kepada pemilik yang sah maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat nanti. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[3]
2.     Tafsir Ibnu Katsier
Dalam ayat ini Allah menetapkan hukum potong tangan terhadap pencuri laki-laki maupun wanita. Hukum itu memang berlaku di masa jahiliyah, kemudian ditetaokan oleh Islam dengan syarat-syarat. Sebagian ulama fiqh mengambil pada lahirnya ayat, yakni nyata telah mencuri maka langsung dipotong tangannya tanpa memandang sedikit atau banyaknya pencurian.
Adapun imam madzhab yang empat, maka amsing-masing menentukan nishab harga barang curiannya.
Imam Malik menetapkan pencurian itu sedikitnya berharga tiga dirham berdasarkan hadits  Ibnu Umar r.a. berkata : Rasulullah saw telah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. (Bukhari, Muslim).
Imam Syafi’i menetapkan pencurian itu seperempat dinar berdasarkan hadis Aisyah r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda : “Tangan pencuri dapat dipotong dalam pencurian yang seperempat dinar ke atas (Bukhari, Muslim) Dan tidak dipotong tangan pencuri kecuali dalam pencurian seharga seperempat dinar ke atas. (Muslim).
Imam Ahmad bin Hanbal berkata, bahwa seperempat dinar atau tiga dirham itu merupakan ketentuan syariat, karena itu siapa yang mencuri seharga tiga dirham atau seperempat dinar harus dipotong tangannya.
Abu Hanifah berpendapat bahwa nishab pencurian itu sepuluh dirham, dia berdalil bahwa harga perisai itu sepuluh dirham menurut keterangan Ibn Abbas. Ia berkata bahwa harga perisai di masa Rasulullah saw sepuluh dinar.[4]
3.     Tafsir Al Azhar
Menurut keterangan Fuqaha, tuduhan pencuri hendaklah dengan bukti yang jelas (Bayyinah). Dan hukuman bisa tidak dilakukan kalau yang kecurian member maaf sebelum sampai ke tangan hakim. Dan hukum potong tangan ini tidak dilakukan di waktu berperang, supaya si pencuri jangan lari menggabungkan diri kepada musuh.
Di dalam ayat diterangkan bahwa hukuman ini di jatuhkan ialah sebagai contoh yang menakutkan dari Allah, sehingga orang yang akan mencuri berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian, sebab selama hidupnya dia akan membawa tanda terus ke hadapan khalayak ramai, sebab tangannya tak ada lagi. Hukum potong tangan bukan kejam dan bukan hukum yang telah kolot. Hukum itu adalah dari Allah yang Maha Gagah, yang menentukan hukum yang tepat bagi pengacau ketentraman , perusak hubungan masyarakat. Dalam hal ini Tuhan tidak mengenal iba-kasihan, sebab si pencuri itu sendiripun tidak mengenal iba, kasihan kepada orang yang telah dia aniaya. Tetapi Tuhan Bijaksana. Karena Tuhan memerintahkan tiap-tiap orang mencari penghidupan dengan harta yang halal.[5]
4.     Tafsir Al-Maraghi
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Barang siapa mencuri, baik laki-laki maupun perempuan, maka potonglah tangannya hai para Uli ‘I-Amri, para hakim dan para pemerintah, yaitu telapak tangannya sampai pergelangan. Karena,  mencuri itu dilakukan langsung dengan telapak tangan, sedang lengan hanyalah membawa telapak tangan itu seperti halnya yang dilakukan oleh badan. Sedang yang dipotong, pertama-tama ialah tangan kanan, karena biasanya dengan tangan kananlah pengambilan dilakukan.
جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ
Maksud ayat, potonglah tangan pencuri itu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai balasan atas perbuatan usahanya yang buruk, dan sebagai cegahan dan pelajaran bagi orang lain. Dan tak ada pelajaran yang besar lagi dari pemotongan tangan, yang membuat malu si pencuri sepangjang hidupnya dan memberinya cap aib dan kehinaan.
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan Allah maha perkasa dalam memberi balasan terhadap pencuri, laki-laki maupun perempuan. Juga terhadap ahli maksiat lainnya, dan Allah Maha Bijaksana dalam segala perbuatan-Nya. Maksudnya bahwa Allah telah meletakkan had-had dan hukuman-hukuman sesuai dengan hikmah yang sesuai dengan masalah. Jadi, apa pun yang Allah peritahkan, pastilah mengandung maslahat, dan tidak melarang sesuatu hal kecuali yang membuat kerusakan.[6]
C.    Aplikasi Dalam Kehidupan
Di dunia ini manusia di berikan hak milik atas dirinya masing-masing. Maka dari itu, gunakanlah hak tersebut dengan sebaik-baiknya, dan janganlah mengambil hak milik orang lain. Karena setiap perbuatan akan ada balasan yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Misalnya, carilah rezeki dengan cara yang halal seperti berdagang atau yang lainnya, jangan malah mengambil atau mencuri rezeki orang lain. Selain kita akan mendapatkan dosa, kita juga akan di asingkan atau dikucilkan oleh masyarakat.
D.    Aspek Tarbawi
a.      Allah itu Maha Adil, karena telah memberikan kita hak milik masing-masing.
b.     Jangan pernah mengambil hak milik orang lain karena tidak hanya Allah yang tidak menyukainya, tapi manusia pun tidak suka jika hak miliknya di ambil oleh orang lain.
c.      Setiap perbuatan pasti akan ada balasan yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.


BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
            Agama Islam bersamaan dengan perlindungan persamaan hidup juga telah menganugerahkan jaminan keamanan terhadap milik harta benda yang telah di dapatkan dengan jalan yang sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak-hak untuk dapat menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk investasi dalam berbagai usaha, hak untuk mentransfer, serta hak perlindungan penduduk mendiami tanah miliknya.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Musthofa. 1987. Tafsir Al-Maraghi, Cet 1. CV Toha Putra. Semarang.
Bahreisy, Salim. 1986. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid III.PT Bina Ilmu. Surabaya.
Hamka. 1984. Tafsir Al-Azhar. PT. Pustaka Panjimas. Jakarta.
Hussain, Syaukat. 1996. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Gema Insani Press. Jakarta.
Shihab, M. Quraisy. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Lentera Hati. Jakarta.














BIODATA
Nama               : Nur Faizah
Ttl                    : Pekalongan, 31 oktober 1997
Alamat             : Pringsurat, Kajen
Riwayat Pendidikan :
1.      SDN 01 Pringsurat
2.      MTs Hasbullah Karanganyar
3.      MAS Simbang Kulon















[1] Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 1996), hlm. 61-62
[2] Ibid., hlm. 60-71
[3]M. Quraisy Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm. 91
[4] Salim Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid III, (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1986), hlm. 91-92
[5] Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta : PT. Pustaka Panjimas, 1984), hlm. 244-245
[6] Ahmad Musthofa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Cet 1 (Semarang : CV Toha Putra, 1987), hlm. 201-204

Tidak ada komentar:

Posting Komentar