Laman

Minggu, 26 Februari 2017

tt2 a3E “Hak Kemerdekaan Berbangsa” (Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8)

HAK ASASI MANUSIA
“Hak Kemerdekaan Berbangsa” (Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8)


Afifah Dyah Setyowati ( 2021115104 )
Kelas A
  
JURUSAN TARBIYAH / PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
 2017


 KATA PENGANTAR

Puji Allah SWT saya panjatkan seraya memohon pertolongan dan hidayah kepada-Nya. Shalawat dan salam saya haturkan kepada Rasulullah Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam sebagai pelita penerang, uswatun khasanah dan sebagai khatam al-anbiya wa al-mursalin. Penulis bersyukur kepada Illahi Rabbi yang telah memberikan hidayah serta taufiq-Nya kepada penulis sehingga makalah yang berjudul HAK ASASI MANUSIA (HAK KEMERDEKAAN BERBANGSA)” guna memenuhi tugas tafsir tarbawi II telah terselesaikan.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan pula kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini baik moril maupun materil diantaranya kepada IAIN Pekalongan , dosen pemgampu mata kuliah tafsir tarbawi II, kedua orang tua serta rekan-rekan.
Kemudian kritik pembaca terhadap makalah ini sangat diharapkan. Kritik tersebut penulis terima sebagai bahan perbaikan pembuatan makalah selanjutnya. Akhirnya saran dari semua pihak akan penulis terima dengan baik, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.






Pekalongan, Maret 2017 

                                                                             Afifah Dyah Setyowati




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat manusia hingga hari Kiamat. Diturunkan oleh Allah SWT melalui malaikat Jibril dan disampaikan kepada Nabi akhir zaman, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an senantiasa dijaga kemurnian isinya oleh Allah, dan tiada keraguan sedikit pun didalamnya. Didalamnya mengandung berbagai ilmu sebagai tuntunan umat manusia dalam kehidupan dunia sampai akhirat kelak
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin,  setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Mannusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah menyadari hak-hak tersebut? Jawabannya, mungkin belum setiap orang, termasuk umat islam menyadarinya.

B.    Judul Makalah
Makalah ini penulis beri judul “Hak Asassi Manusia (Hak Kemerdekaan Berbangsa)” sesuai dengan tugas yang diterima oleh penulis.






C.    Nash dan Arti Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

D.    Urgensi Pembahasan
Al-Qur’an surat al-Maidah penting untuk dikaji, sebab dalam ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa sebagai khalifah dibumi kita wajib untuk berlaku adil, menjalankan tugas dengan adil. Dan keadilan dapat diwujudkan dengan terpenuhinya hak-hak kita sebagai manusia salah satunya yakni hak kemerdekaan berbangsa. Melaluia ayat tersebut kita juga disadarkan bahwa keadilan itu lebih dekat kepada takwa yang sempurna, daripada selain keadilan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Teori
1.     HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya.[1]
2.     Hak Kemerdekaan Berbangsa
Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan utama, hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 70.
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Karena manusia makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT dan supaya tetap bisa mempertahankan kemuliaannya, maka Allah SWT memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada manusia. Diantara begitu banyak hak manusia, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan baik lahiriah maupun batiniah.
Kemerdekaan yang dimaksud harus meliputi jaminan kepada hak-hak jasmaniah dan rohaniah, seperti kemerdekaan hidup, kemerdekaan agama, kemerdekaan harta, kemerdekaan tempat tinggal, kemerdekaan mengemukakan pendapat dan sebagainya.[2]
     Dalam UU Republik Indonesia pasal  28D ayat 3 juga dijelaskan bahwa salah satu hak warga negara adalah memiliki status kewarganegaraan.

B.    Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8
1.     Tafsir Al-Luba^b
Ayat 8 memerintahkan kaum beriman agar selalu bersungguh-sungguh menjadi pelaksana-pelaksana sempurna terhadap tugas-tugas yang mereka emban. Itu dengan menegakkan kebenaran demi karena Allah SWT serta menjadi saksi dengan adil dan kebencian terhadap suatu kaum sekali-kali tidak mendorong untuk berlaku tidak adil. Larangan tersebut dipertegas dengan perintah: “Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa yang sempurna, daripada selain keadilan.[3]
2.     Tafsir Al-Azhar
Disini terdapat kalimat Qawwamin dari kata Qiyam yang artinya tegak lurus. Marfu’ur ra’si maufur kamarah! Kepala tegak harga diri penuh! Berjiwa besar karena hati bertauhid. Tidak ada tempat merundukkan diri melainkan Allah. Sikap lemah lembut tetapi teguh dalam memgang kebenaran. Wajah yang sekurang-kurangnya lima kali semalam menghadap Tuhan, yang tegak berdiri seketika memulai sembahyang yang ruku’ hanya kepada Allah dan sujud hanya kepada Allah tidaklah mudah direbahkan oleh yang lain. Tidak termuram terhuyung-huyung karena ditimpa musibah, tidak pula melambung laksana balon ketika masih berisi angin seketika mendapat keuntungan, sehabis angin mengerucut turun.
“Menjadi saksi dengan adil. Jika seorang Mukmin diminta kesaksiannya dalam suatu hal atau perkara, hendaklah dia memberikan kesaksian yang sebenarnya, yakni yang adil. Katakan apa yang engkau tahu dalam hal itu, katakan yang sebenarnya, walaupun kesaksian itu akan menguntngkan orang yang tidak engkau senangi, atau merugikan orang yang engkau senangi.
Keadilan adalah pintu terdekat kepada takwa,sedang rasa benci adalah membawa jauh dari Tuhan. Apabila kamu telah dapat menegakkan keadilan, jiwamu sendiri akan mersaia kemenangan yang tiada taranya, dan akan membawa martabatmu naik di sisi manusia dan di sisi Allah. Lawan adil adalah zalim, dan zalim adalah salah satu dari puncak maksiat kepada Allah. “ Dan takwalah keapada Allah.” Artinya, peliharalah hubungan baik dengan Tuhan, supaya diri lebih dekat dengan Tuhan. “Sesungguhnya Allah amat mengetahui apa juapun yang kamu kerjakan”.[4]
3.     Tafsir Jalalayn.
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu selalu berdiri karena Allah) menegakkan kebenaran-kebenaran-Nya (menjadi saksi dengan adil) (dan janganlah kamu terdorong oleh kebencian kepada sesuatu kaum) yakni kepada orang-orang kafir (untuk berlaku tidak adil) hingga kamu menganiaya mereka karena permusuhan mereka itu. (Berlaku adillah kamu) baik terhadap lawan maupun terhadap kawan (karena hal itu) artinya keadilan itu (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) sehingga kamu akan menerima pembalasan daripadanya.[5]

C.    Aplikasi dalam Kehidupan
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin,  setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Dengan mengetahui hak-hak kita sebagai manusia maka keadilan pun dapat diwujudkan. Sebagai orang yang beriman, keadilan dibutuhkan dalam segala hal, untuk mencapai dan memperoleh ketenteraman, kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena itu berlaku adil adalah jalan yang terdekat untuk mencapai tujuan bertakwa kepada Allah.

D.    Aspek Tarbawi
1.     Berbuat adil merupakan kewajiban bagi setiap mukmin
2.     Keadilan itu lebih dekat kepada takwa yang sempurna, daripada selain keadilan
3.     Hak-hak asasi manusia bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudah dibawa sejak lahir kedunia
4.     Sebagai manusia, penting bagi kita untuk mengetahui dan menyadari akan hak-hak asasi kita sebagai manusia
5.     Kebebasan bernegara merupakan salah satu hak yang kita miliki




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam surat Al-Maidah ayat 8 dinyatakan bahwa adil lebih dekat kepada taqwa. Perlu dicatat bahwa keadilan dapat merupakan kata yang menunjuk subtansi ajaran islam. jika ada agama yang menjadikan kasih sebagai tuntutan tertinggi, islam tidak demikian. Ini, karena kasih dalam kehidupan pribadi apalagi masyarakat, dapat berdampak buruk. Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.



DAFTAR PUSTAKA

Kosasih, Ahmad.  2003. HAM Dalam Perspektif Islam. Jakarta:Salemba Diniyah.
Al Mahalli, Imam Jalaludin.  2009. Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Hamka. 2003. Tafsir Al-Azhar Juz VI. Jakarta:Pustaka Panji Mas.
M.Quraish Shihab. 2012. AL-LUBAB (Makna, Tujuan dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Qur;an). Tangerang: Lentera Hati.




PROFIL PENULIS

Nama  : AFIFAH DYAH SETYOWATI
Tempat, tanggal Lahir : Batang, 30 Desember 1997
Alamat : Jl. Gajah Mada, Gg. Srigunting,
 Dk. Bangunsari Timur RT 03 / RW 06, Proyonanggan Tengah Batang.
Riwayat Pendidikan :
Ø  SDN Proyonanggan 12 Batang
Ø  SMP Negeri 2 Batang
Ø  SMK Negeri 1 Batang
Ø  IAIN Pekalongan
Status : Mahasiswa IAIN Pekalongan




[1]Ahmad Kosasih, HAM Dalam Perspektif Islam. (Jakarta:Salemba Diniyah,2003) hlm.36

[2] http://dawaihati.com/kemerdekaan-menurut-islam/ (Diakses pada 22 Februari 2017. Pukul : 11.01)
[3] M.Quraish Shihab, AL-LUBAB (Makna, Tujuan dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Qur;an), (Tangerang: Lentera Hati, 2012)Cet.I, hlm.256
[4] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz VI,(Jakarta:Pustaka Panji Mas, 2003),hlm.156
[5] Imam Jalaludin Al Mahalli, Tafsir Jalalin, (Bnadung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hlm.341

Tidak ada komentar:

Posting Komentar