KOMPETENSI GURU DAN ETIKA GURU
"KOMPETENSI GURU"
Erina Putri Andani
(2023116014)
PGMI (B)
PRODI PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik tanpa halangan apapun.
Penyusunan makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Stategi Belajar Mengajar serta guna menambah pengetahuan dalam bidang tersebut.
Dalam makalah ini saya membahas tenteng Kompetensi dan Etika Guru dengan Sub Tema
Kompetensi Guru.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kritik dan saran dari pembaca sangat saya harapkan demi menambah motivasi
penulis. Akhir kata terimakasih atas segenap perhatiannya. Serta mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dan kekurangan.
Wassalamu’alikum.
Wr. Wb.
Batang, September 2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Tema : Kompetensi dan Etika Guru
Sub
Tema : Kompetensi Guru
Mengapa
Penting Dikaji? Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam
sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk
disampaikan kepada peserta didik.Guru sebagai akar dalam bidang sosial. Apabila
dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju dan
tidak ada kesenjangan sosial.
Guru memiliki tugas, fungsi, dan
peran selain itu guru juga memiliki kompetensi, dan pentingnya kompetensi guru
dikaji karena kompetensi guru merupakan kemampuan untuk melaksanakan satu
tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
ntuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan
pembelajaran yang dilakukan.
BAB
II
PEMBAHASAN
KOMPETENSI GURU
Kata
kompetensi secara harfiah dapat diartikan sebagai kemampuan. Kata ini sekarang
menjadi kunci dalam dunia pendidikan. Dalam kurikulum misalnya, kata mengenal
KBK (Kurikulum Berbaris Kompetensi). Dengan memiliki kompetensi yang memadai,
seseorang, khususnya guru, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Bisa
dibayangkan bagaimana jadinya dunia pendidikan jika para gurunya tidak memiliki
kompetensi memadai.
Jika kita melakukan interpretasi
ulang dalam konteks realitas sekarang, maka akan kita temukan bahwasanya guru
yang ideal adalah guru yang melaksanakan tugasnya dengan profesional. Guru
profesional senantiasa berusaha secara maksimal untuk menjalankan tugasnya
dengan baik.
Kata profesionl menunjukan bahwa
guru adalah sebuah profesi, yang bagi guru, seharusnya menjalankan profesinya
dengan baik. Dengan demikian, ia akan disebut sebagai guru yang profesional.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesi guru dan profesi dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme;
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan tugas;
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
5. Memiliki tanggung jawab dan pelaksanaan
tugas keprofesionalan;
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Prinsip-prinsip tersebut tidak boleh
berhenti sebatas prinsip, tetapi juga harus diimplementasikan dalam aktivitas
sehari-hari.Wujudnya berupa rasa tanggun jawab sebagai pengelola pelajar (manager of learning), pengarah belajar
(director of learning), dan perencana masa depan
masyarakat (planner of the future society). Dengan tanggung jawab
ini, pendidik memiliki tiga fungsi, yaitu (1) fungsi instruksional yang
bertugas melaksanakan pengajaran; (2)
fungsi edukasional yang bertugas mendidik peserta didik agar mencapai tujuan
pendidikan; dan (3) fungsi managerial yang bertugas memimpin dan mengelola
proses pendidikan.
Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional. Secara lebih terpinci,bentuk-bentuk
kompetensi dan profesionalisme seorang guru adalah;
1. Menguasai bahan bidang studi dalam
kurikulum maupun bahan pengayaan/ penunjang bidang studi.
2. Mengelola program belajar-mengajar yang
meliputi:
a.
Merumuskan
tujuan instruksional,
b.
Mengenal
dan dapat menggunakan prosedur instruksionl yang tepat,
c.
Melaksanakan
program belajar-mengajar,
d.
Mengenal
kemampuan anak didik.
3. Mengelola kelas, meliputi:
a. Mengatur tata ruang kelas untuk
pelajaran,
b. Menciptakan iklim belajar-mengajar yang
serasi.
4. Penggunaan media atau sumber, meliputi:
a. Mengenal, memilih dan menggunakan media,
b. Membuat alat bantu pelajaran yang
sederhana,
c. Menggunakan perpustakaan dalam proses
belajar-mengajar,
d. Menggunakan Micro Teaching untuk unit
program pengenalan lapangan.
5.
Menguasai
landasan-landasan pendidikan.
6.
Mengelola
interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7.
Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8.
Mengenal
dan menyelenggarakan fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan.
9.
Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.
Memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan
pengajaran.
Konsepsi
kompetensi sebagaimana diuraikan di atas masih bersifat umum. Bagi guru dalam
konsepsi Islam, kompetensi tersebut masih harus ditambah dengan beberapa
kometensi lainnya.
Dalam konsepsi pendidikan Islam,
seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi yang lebih
filosofis-fundamental. Dalam kompetensi jenis ini, setidaknya ada tiga
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi personal-religius, yaitu
memiliki kepribadian berdasarkan Islam. Di dalam dirinya melekat nilai-nilai
yang dapat ditransinternalisasikan kepada peserta didik, seperti jujur, adil,
suka musyawarah, disiplin, dan lain-lain.
2. Kompetensi sosil-religius, yaitu
memiliki kepedulian terhadap persoalan-persoalan sosial yang selaras dengan
ajaran Islam. Sikap gotong royon, suka menolong, egalitarian, toleransi, dan
sebagainya merupakan sikap yang harus dimiliki pendidik yang dapat diwujudkan
dalam proses pendidikan.
3. Kompetensi profesional-religius, yaitu
memiliki kemampuan menjalankan tugasnya secara profesional, yang didasarkan
atas ajaran Islam.[1]
Tingkat kualitas kompetensi profesi
seseorang tergantung kepada tingkat penguasaan kompetensi kinerja (performance competence) sebagai ujung
tombak serta tingkat kemantapan penguasan kompetensi kepribadian (values and attitudes competencies) sebagai ladasan dasarnya,
maka implikasinya ialah bahwa dalam upaya pengembangan profesi dan perilaku
guru itu keduanya (aspek kinerja dan kepribadian) seyogianya diindahkan
keterpaduannya secara proposional. Lieberman (1956) menunjukan salah satu
esensi dari suatu profesi itu adalah pengabdian (the service to be rendered) kepada umat manusia sesuai dengan
keahliannya. Karena itu betapa pentingnya upaya pembinaan aspek kepribadian
(inklusif pembinaan sikap dan nilai) sebagai sumber dan landasan
tumbuh-kembangnya jiwa dan semangat pengabdian termaksud. Dengan demikian, maka
identitas dan jatidiri seorang tenaga kependidikan yang profesional pada
dasarnya akan ditandai oleh tercapainya tingkat kematangan kepribadian yang
mantap dalam menampilkan kinerja profesinya yang prima dangan penuh semangat
pengabdian bagi kemaslahatan umat manusia sesuai bidang keahliannya.
Dalam realitasnya, semangat dan kesadaran
untuk menumbuhkembangkan diri (kepribadian) dan keprofesian itu tidak selalu
terjadi dengan sendirinya (secara intrinsik), melainkan harus diciptakan iklim
yang mendorong dan “memaksa” pengemban suatu profesi itu dari lingkungannya
(secara ekstrinsik). Itulah sebabnya baik UUSPN No. 20 Tahun 2003 telah
menjadikannya sebagai sutu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap guru.
Bagi guru yang datang dengan
motif dasar intrinsik, sudah barang
tentu upaya pengembangan dirinya dan keprofesiannya itu bukan merupakan
permasalahan. Ia tinggal memilih saja alternatif nama yang diminatinya
sebagaimana disarankan secara umum, melalui; (1) pendidikan formal sesuai
dengan jalur, jenjang dan jenis bidang keahliannya (jika hal itu belun ditempuh
sebelumnya); (2) pendidikan non formal (sepanjang tersedia); (3) keikutsertaan
dalam berbagai kegiatan penelitian, seminar, lokakarya, penulisan/publikasi,
dan sebagainya yang relevan dengan bidang keprofesiannya; (4) belajar mandiri
dengan memanfaatkan berbagai sumber dan media (cetak dan/atau elektronik) yang
tersedia relevan dengan bidang keprofesiannya. Berbagai kegiatan termasud
sangat boleh jadi dilakukannya juga dilingkungan kerjanya sebagai laboratorium
eksprimentasinya yang aktual, nyata, dan pragmatis untuk menunjang kualitas
kinerjanya secara langsung.[2]
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut:
a. Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh
seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.[3]
b. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi pemahaman guru terhadap siswa,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
c. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, berakhlak mulia dan berwibawa, dan
dapat menjadi teladan bagi siswa.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, kependidikan,
orangtua/wali siswa, dan masyarakat sekitar.[4]
Kompetensi guru merupakan kombinasi
kompleks dari pengetahuan, sikap, keterampilan, dan nilai-nilai yang
ditunjukkan oleh guru dalam konteks kinerja tugas yang diberikan kepadanya.
Sejalan dengan definisi teresbut, Direktorat Tenaga Kependidikan, Dikdasmen
menjelaskan bahwa “kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak”.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa “kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan
fungsi sebagai guru”.
Berdasarkan
pengertian tersebut, standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen
yang saling kait mengait, yakni: (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan
profesi, dan (3) penguasaan akademik.[5]
Guru
yang profesional adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan
baik. Dalam mengajar diperlukan keterampilan yang dibutuhkan untuk kelancaran
proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Keterampilan guru dalam
proses belajar mengajar antara lain: (a) keterampilan membuka dan menuup
pelajaran, (b) keterampilan menjelaskan, (c) keterampilan bertanya, (d)
keterampilan memberi penguatan, (e) keterampilan menggunakan media
pembelajaran, (f) keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil, (g) keterampilan
mengelola kelas, (h) keterampilan mengadakan variasi, dan (i) keterampilan
mengajar perorangan dan kelompok kecil.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi guru merupakan kemampuan untuk
melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan
pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi,
dan kemampuan ntuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada
pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut:
a. Kompetensi Profesional
b. Kompetensi Pedagogik
c. Kompetensi Kepribadian
d. Kompetensi Sosial
DAFTAR
PUSTAKA
Naim,
Ngainun. 2013. Menjadi Guru Inspiratif Memberdayakan dan Mengubah Jalan
Hidup Siswa, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Mudlofir,
Ali. 2013. Pendidik Profesional Konsep,
Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, Jakarta:PT Rajarafindo
Persada.
Uno,
Hamzah. B. 2007. Profesi Kependidikan
Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Jakarta:PT Bumi
Aksara.
Suryanto.
Dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru
Profesional Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kulitas Guru di Era Global,
Erlangga Group.
Daryanto.
2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja
Guru Profesional, Yogyakarta:Gava Media
B.
Profil
Erina Putri
Andani, lahir di Batang, pada 04 November 1998. Ia menempuh pendidikanya di TK
RA Masyiethoh Wonotunggal, lalu ia melanjutkan ke SD N 1 Wonotunggal, jenjang
SMP nya ia dapatkan di Mts Ahmad Yani Wonotunggal dan sekolah SMA di SMA N 1
Wonotunggal. Melanjutkan ke perguruan tinggi negri
di STAIN Pekalongan yang sekarang sudah menjadi Institut Agama
Islam Negri (IAIN) Pekalongan. Ia melanjutkan di prodi PGMI dan ia sedang
berusaha untuk mengejar gelar S-1 Pendidikan agar menjadi guru dan kebanggaan
bagi kedua orangtuanya.
C.
Cover
[1] Ngainun Naim,Menjadi Guru Inspiratif Memberdayakan dan Mengubah Jalan
Hidup Siswa,cet ke-4(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2013)hlm.56-61
[2] Ali Mudlofir,Pendidik
Profesional Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidik di
Indonesia,cet ke-2(Jakarta:PT
Rajarafindo Persada,2013)hlm.68-69
[3] Hamzah B. Uno,Profesi
Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia,cet
ke-1(Jakarta:PT Bumi Aksara,2007)hlm.18
[4]Suryanto dan Asep Jihad,Menjadi
Guru Profesional Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kulitas Guru di Era
Global(Erlangga Group,2013)hlm.41-42
[5] Daryanto,Standar Kompetensi dan
Penilaian Kinerja Guru Profesional,cet ke-1(Yogyakarta:Gava
Media,2013)hlm.157
[6] Hamzah B. Uno, op.cit., hlm.18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar