Laman

Jumat, 08 September 2017

SBM E 2-C "Profesi Guru"

KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“PROFESI GURU”

Nadiatul Khasanah
2021115066
 Kelas E

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN

2017







KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kompetensi dan Etika Guru ( Profesi Guru)” dalam makalah ini penulis susun dengan baik walaupun masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya. Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafaatnya di hari kiamat nanti. Amin
Dengan terselesainya makalah ini, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.   Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah Strategi Belajar Mengajar
2.   Keluarga dan rekan-rekanita tercinta
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan sendiri terdapat pada Tuhan YME. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan, agar dalam penulisan yang akan datang penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Dengan demikian penulis mengharapkan semoga dari makalah Strategi Belajar Mengajar tentang “Kompetensi Dan Etika Guru (Profesi Guru)” dapat diambil dan diaplikasikan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi kepada pembaca.

Pekalongan, 04 September 2017

Nadiatul Khasanah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Tema
Kompetensi dan Etika Guru

B.     Sub Tema
Profesi Guru

C.    Alasan Penting Dikaji
Pentingnya mengkaji mengenai profesi guru ialah agar kita mengetahui makna profesi guru sesungguhnya, yang mana seorang guru itu mampu mengajar serta mendidik peserta didiknya agar menjadi yang lebih baik. Guru bertugas membentuk atau mendidik peserta didik menjadi manusia Pancasilais sejati. Karena kiranya tidak mungkin ia dapat melaksanakan  tugasnya itu seandainya dia sendiri bukan orang Pancasilais. Guru adalah contoh yang paling tepat yang selalu digugu dan ditiru oleh peserta didiknya.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna Profesi
           Secara etimologi istilah profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu profession atau bahasa latin yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.
           Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut. Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus untuk dibidang yang diembannya. Jadi profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[1]
           Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[2]
           Profesi secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu profession, sama artinya dengan vocation, occupation, job. Kata tersebut bila diterjemahkan memiliki arti profesi, pekerjaan, jabatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian tertentu. Profesi bukan sekedar pekerjaan, tetapi vokasi khusus yang memiliki expertise, responsibility, dan corporatness. Expertise adalah keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan dalam waktu yang lama. Responsibility adalah tanggung jawab. Seseorang dikatakan bertanggung jawab bila ia berani melakukan sesuatu dan menerima segala konsekuensi apa yang dikerjakan. Corporatness dapat diartikan sebagai rasa kesejawatan. Dengan demikian, dapat dirumuskan profesi adalah suatu pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan.[3]
           Menurut Webster (1989) Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.[4]
Profesi dan profesional adalah dua kata yang mirip mempunyai makna yang berbeda. Profesi berasal dari kata profession, sementara profesional berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi bergantung pada konteks yang ingin diungkapkan. Untuk lebih memahami apa itu profesi, ada baiknya kita mengetahui ciri-ciri profesi. Adapun ciri-ciri profesi tersebut adalah:
a.         Profesi mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan untuk mengabdi kepada masyarakat.
b.        Profesi menuntut ketrampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggung jawabkan.
c.         Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar serpihan atau hanya berdasarkan akal sehat semata.
d.        Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
e.         Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarkat, anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.
Selanjutnya ciri-ciri profesionalitas di bidang kependidikan, menurut Webstey dan Gibson (2004) adalah:
a.         Memiliki kualitas layanan yang diakui oleh masyarakat.
b.        Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik dalam melakukan layanan profesinya.
c.         Memerlukan persiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang itu melaksanakan pekerjaan profesional dalam bidang pendidikan.
d.        Melakukan mekanisme untuk melakukan seleksi sehingga orang memiliki kompetensi saja bisa masuk ke profesi bidang pendidikan.
e.         Memiliki organisasi profesi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.[5]

B.     Syarat-syarat Menjadi Guru
      Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Beberapa antaranya ialah:
1.      Harus memiliki bakat sebagai guru
2.      Harus memiliki keahlian sebagai guru, memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi
3.      Memiliki mental yang sehat, berbadan sehat
4.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
5.      Guru adalah manusia berjiwa Pancasila dan,
6.      Guru adalah seorang warga negara yang baik.[6]

C.    Profesi Guru
   Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal (1) ayat (1) dinyatakan, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mebimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Dengan demikian, guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengbdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik daam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapatkan pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang. Dengan keahlian itu, seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Dalam UU Guru dan Dosen pasal (7) ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional, sebagai berikut:
a.         Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.        Memiliki kualitasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
c.         Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugasnya.
d.        Memiliki kode etik profesi.
e.         Memiliki hak dan kewajiban dala melaksanakan tugas.
f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
g.        Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
h.        Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalitasnya.
i.      Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.[7]

D.    Syarat Profesi Keguruan
      Syarat profesi kependidikan yang dimaksudkan oleh National Education Association (NEA) adalah jabatan bagi tenaga pendidikan (guru) sebagai berikut:
1.      Melibatkan kegiatan intelektual
         Kegiatan mengajar merupakan kegiatan yang melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dan diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
2.      Menggeluti batang tubuh ilmu khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktik dokter).
3.      Memerlukan persiapan profesional lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di Departemen Pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk pendidikan guru yang berwenang.
4.      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.      Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjajikan bayaran yang lebih tinggi.
6.      Menentukan baku (standar) sendiri
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinngi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam memengaruhi kehidupan yang kebih baik dari warga negara masa depan.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang di kenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai.[8]

Suyanto (2001) mengemukakan empat prasyarat agar seorang guru dapat dikatakan profesional, yaitu:
a.    Kemampuan guru mengolah atau menyiasati kurikulum.
b.   Kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan lingkungan
c.     Kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri
d.   Kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh.[9]

E.     Ciri-ciri Profesi Keguruan
      Menurut Ornstein dan Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian di bawah ini:
1.   Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2.   Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
3.   Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik.
4.   Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.   Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.[10]

F.     Syarat Guru Profesional
      Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 10 menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dan dosen yang profesional meliputi:
1.      Kompetensi Pedagogik
Meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran dll.
2.      Kompetensi kepribadian
Meliputi berakhlak mulia, arif dan bijaksana, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarkat dll.
3.      Kompetensi sosial
Meliputi berkomunikasi lisan, tulisan, atau isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional dll.
4.      Kompetensi profesional
Meliputi materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.[11]























BAB III
PENUTUP
A.       SIMPULAN
Peningakatan kemampuan profesional guru bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Hal ini disebabkan mengajar bukanlah sekedar kegiatan rutin dan mekanis. Dalam mengajar terkandung kemampuan menganalisis kebutuhan siswa, mengambil keputusan apa yang harus dilakukan, merancang pembelajaran yang efektif dan efisien, mengaktifkan siswa melalui motivasi, mengevaluasi hasil belajar, serta merevisi pembelajaran berikutnya. Dengan demikian, mengajar merupakan kegiatan manajerial yang harus dilakukan secara profesional. Seorang guru harus mempertanggung jawabkan kepuusannya dalam mengajar secara moral, ilmiah, dan profesional.


















DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Hamdayana, Jumanta. 2016.  Metodologi Pengajaran.  Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Rugaiyah dan Atiek Sismiati. 2013.  Profesi Kependidikan. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran. Jakarta: PT RAJA
GRAFINDO PERSADA.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1998. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Renika
Cipta.
Suyanto dan Asep Jihad. 2013.  Menjadi Guru Profesional. Jakarta:
Erlangga Group.

















PROFIL PENULIS
Nama Lengkap                  :    Nadiatul Khasanah
Tempat, Tanggal Lahir      :    Batang, 11 Agustus 1997
Jenis Kelamin                    :    Perempuan
Agama                               :    Islām
Kebangsaan                       :    Indonesia
Status                                 :    Belum Menikah
Alamat                               :    Desa Gapuro rt/rw 04/02 Gg.4 kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
No Hp                                :    0856-4113-9918
Email / Facebook               :    nadiatulkhasanah4@gmailcom/ nadia



[1] Rusman, Model-Model Pembelajaran, ( Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2011), hlm, 15-16
[2] Ibid., hlm, 17
[3] Rugaiyah dan Atiek Sismiati, Profesi Kependidikan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2013), hlm. 5-6
[4] Rusman, Op.Cit., hlm, 16
[5] Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Erlangga Group, 2013), hlm. 22-23
[6] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001), hlm. 118
[7] Ibid., hlm. 25
[8] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, ( Jakarta: PT Renika Cipta, 1998), hlm. 18-25
[9] Suyanto dan Asep Jihad, Op.Cit, hlm. 28
[10] Rusman, Loc. Cit., hlm, 24-25
[11] Jumanta Hamdayana, Metodologi Pengajaran, ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016), hlm, 3-4 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar