KOMPETENSI
DAN ETIKA GURU
“PROFESI
GURU”
Nadiatul
Khasanah
2021115066
Kelas
E
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah
dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Kompetensi dan Etika Guru ( Profesi Guru)” dalam makalah ini
penulis susun dengan baik walaupun masih terdapat banyak kekurangan di
dalamnya. Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan
Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafaatnya di hari kiamat nanti.
Amin
Dengan
terselesainya makalah ini, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.
Bapak
Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah Strategi Belajar Mengajar
2.
Keluarga dan
rekan-rekanita tercinta
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari kesempurnaan, karena kesempurnaan sendiri terdapat pada Tuhan YME. Untuk
itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan, agar dalam
penulisan yang akan datang penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Penulis
berharap agar makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca
pada umumnya dan penulis pada khususnya. Dengan demikian penulis mengharapkan
semoga dari makalah Strategi Belajar Mengajar tentang “Kompetensi Dan Etika
Guru (Profesi Guru)” dapat diambil dan diaplikasikan manfaatnya sehingga dapat
memberikan inspirasi kepada pembaca.
Pekalongan, 04
September 2017
Nadiatul Khasanah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Tema
Kompetensi dan Etika Guru
B.
Sub Tema
Profesi Guru
C.
Alasan Penting Dikaji
Pentingnya
mengkaji mengenai profesi guru ialah agar kita mengetahui makna profesi guru
sesungguhnya, yang mana seorang guru itu mampu mengajar serta mendidik peserta
didiknya agar menjadi yang lebih baik. Guru bertugas membentuk atau mendidik
peserta didik menjadi manusia Pancasilais sejati. Karena kiranya tidak mungkin
ia dapat melaksanakan tugasnya itu
seandainya dia sendiri bukan orang Pancasilais. Guru adalah contoh yang paling
tepat yang selalu digugu dan ditiru oleh peserta didiknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna Profesi
Secara etimologi istilah profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu
profession atau bahasa latin yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis, bukan pekerjaan manual.
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan
profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus
untuk dibidang yang diembannya. Jadi profesi harus memiliki tiga pilar pokok,
yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[1]
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi
mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[2]
Profesi secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu profession,
sama artinya dengan vocation, occupation, job. Kata tersebut bila
diterjemahkan memiliki arti profesi, pekerjaan, jabatan. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan, keahlian tertentu. Profesi bukan sekedar pekerjaan, tetapi vokasi
khusus yang memiliki expertise, responsibility, dan corporatness.
Expertise adalah keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan
dalam waktu yang lama. Responsibility adalah tanggung jawab. Seseorang
dikatakan bertanggung jawab bila ia berani melakukan sesuatu dan menerima
segala konsekuensi apa yang dikerjakan. Corporatness dapat diartikan
sebagai rasa kesejawatan. Dengan demikian, dapat dirumuskan profesi adalah
suatu pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan.[3]
Menurut Webster
(1989) Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu
bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni seseorang. Profesi juga dapat
diartikan sebagai jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan
dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.[4]
Profesi dan profesional adalah dua kata yang mirip mempunyai makna
yang berbeda. Profesi berasal dari kata profession, sementara profesional
berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi bergantung
pada konteks yang ingin diungkapkan. Untuk lebih memahami apa itu profesi, ada
baiknya kita mengetahui ciri-ciri profesi. Adapun ciri-ciri profesi tersebut
adalah:
a.
Profesi mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan
untuk mengabdi kepada masyarakat.
b.
Profesi menuntut ketrampilan tertentu yang diperoleh lewat
pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga
tertentu yang secara sosial dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar serpihan
atau hanya berdasarkan akal sehat semata.
d.
Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta
sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
e.
Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarkat,
anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan
finansial.
Selanjutnya
ciri-ciri profesionalitas di bidang kependidikan, menurut Webstey dan Gibson
(2004) adalah:
a.
Memiliki kualitas layanan yang diakui oleh masyarakat.
b.
Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah
teknik dan prosedur yang unik dalam melakukan layanan profesinya.
c.
Memerlukan persiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang itu
melaksanakan pekerjaan profesional dalam bidang pendidikan.
d.
Melakukan mekanisme untuk melakukan seleksi sehingga orang memiliki
kompetensi saja bisa masuk ke profesi bidang pendidikan.
e.
Memiliki organisasi profesi untuk meningkatkan layanan kepada
masyarakat.[5]
B.
Syarat-syarat Menjadi Guru
Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional maka untuk
menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Beberapa antaranya
ialah:
1. Harus memiliki
bakat sebagai guru
2. Harus memiliki
keahlian sebagai guru, memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi
3. Memiliki mental
yang sehat, berbadan sehat
4. Memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas
5. Guru adalah
manusia berjiwa Pancasila dan,
6. Guru adalah
seorang warga negara yang baik.[6]
C.
Profesi Guru
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pasal (1) ayat (1) dinyatakan, “Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, mebimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi siswa pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”. Dengan demikian, guru profesional akan tercermin dalam
penampilan pelaksanaan pengbdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik
daam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah
keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang
diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapatkan pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat, akreditasi, dan lisensi dari
pihak yang berwenang. Dengan keahlian itu, seorang guru mampu menunjukkan
otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Dalam
UU Guru dan Dosen pasal (7) ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional,
sebagai berikut:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.
Memiliki kualitasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugasnya.
c.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugasnya.
d.
Memiliki kode etik profesi.
e.
Memiliki hak dan kewajiban dala melaksanakan tugas.
f. Memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara
berkelanjutan.
h.
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesionalitasnya.
i. Memiliki
organisasi profesi yang berbadan hukum.[7]
D.
Syarat Profesi Keguruan
Syarat profesi
kependidikan yang dimaksudkan oleh National Education Association (NEA)
adalah jabatan bagi tenaga pendidikan (guru) sebagai berikut:
1.
Melibatkan kegiatan intelektual
Kegiatan mengajar
merupakan kegiatan yang melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi
kegiatan intelektual. Lebih lanjut dan diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang
dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
profesional lainnya.
2.
Menggeluti batang tubuh ilmu khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian
mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan amatiran yang tidak
terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktik dokter).
3.
Memerlukan persiapan profesional lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di Departemen Pendidikan
Nasional berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu
untuk pendidikan guru yang berwenang.
4.
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan
profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan
profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.
Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun
saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain,
yang lebih banyak menjajikan bayaran yang lebih tinggi.
6.
Menentukan baku (standar) sendiri
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah,
atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan
pendidikan swasta.
7.
Lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang
tinngi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam
memengaruhi kehidupan yang kebih baik dari warga negara masa depan.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin rapat
Semua profesi yang di kenal mempunyai organisasi profesional yang
kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum
dapat dicapai.[8]
Suyanto (2001) mengemukakan empat prasyarat agar seorang guru dapat
dikatakan profesional, yaitu:
a.
Kemampuan guru mengolah atau menyiasati kurikulum.
b.
Kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan lingkungan
c.
Kemampuan guru memotivasi
siswa untuk belajar sendiri
d.
Kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau
mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh.[9]
E.
Ciri-ciri Profesi Keguruan
Menurut Ornstein dan
Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan
pengertian di bawah ini:
1.
Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan
sepanjang hayat.
2.
Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu di luar jangkauan
khalayak ramai.
3.
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik.
4.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.
Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan
yang masuk.[10]
F.
Syarat Guru Profesional
Menurut UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 10 menyebutkan bahwa kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang guru dan dosen yang profesional meliputi:
1.
Kompetensi Pedagogik
Meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman
terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan
pembelajaran dll.
2.
Kompetensi kepribadian
Meliputi berakhlak mulia, arif dan bijaksana, mantap, berwibawa,
stabil, dewasa, jujur, mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarkat
dll.
3.
Kompetensi sosial
Meliputi berkomunikasi lisan, tulisan, atau isyarat, menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional dll.
4.
Kompetensi profesional
Meliputi materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar
isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran
yang diampunya.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Peningakatan kemampuan profesional guru bukanlah pekerjaan yang
mudah dilakukan. Hal ini disebabkan mengajar bukanlah sekedar kegiatan rutin
dan mekanis. Dalam mengajar terkandung kemampuan menganalisis kebutuhan siswa,
mengambil keputusan apa yang harus dilakukan, merancang pembelajaran yang
efektif dan efisien, mengaktifkan siswa melalui motivasi, mengevaluasi hasil
belajar, serta merevisi pembelajaran berikutnya. Dengan demikian, mengajar
merupakan kegiatan manajerial yang harus dilakukan secara profesional. Seorang
guru harus mempertanggung jawabkan kepuusannya dalam mengajar secara moral,
ilmiah, dan profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT
Bumi
Aksara.
Hamdayana, Jumanta. 2016. Metodologi
Pengajaran. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Rugaiyah dan Atiek Sismiati. 2013.
Profesi Kependidikan. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran. Jakarta: PT RAJA
GRAFINDO
PERSADA.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1998. Profesi Keguruan.
Jakarta: PT Renika
Cipta.
Suyanto dan Asep Jihad. 2013.
Menjadi Guru Profesional. Jakarta:
Erlangga Group.
PROFIL PENULIS
Nama
Lengkap : Nadiatul Khasanah
Tempat,
Tanggal Lahir : Batang, 11 Agustus 1997
Jenis
Kelamin : Perempuan
Agama : Islām
Kebangsaan : Indonesia
Status : Belum Menikah
Alamat : Desa Gapuro rt/rw 04/02 Gg.4 kecamatan
Warungasem Kabupaten Batang
No
Hp : 0856-4113-9918
Email
/ Facebook : nadiatulkhasanah4@gmailcom/ nadia
[1] Rusman, Model-Model
Pembelajaran, ( Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2011), hlm, 15-16
[2] Ibid.,
hlm, 17
[3] Rugaiyah dan
Atiek Sismiati, Profesi Kependidikan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2013),
hlm. 5-6
[4] Rusman,
Op.Cit., hlm, 16
[5] Suyanto dan
Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Erlangga Group, 2013),
hlm. 22-23
[8] Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, ( Jakarta: PT Renika Cipta, 1998), hlm.
18-25
[9] Suyanto dan
Asep Jihad, Op.Cit, hlm. 28
[10] Rusman, Loc.
Cit., hlm, 24-25
[11] Jumanta
Hamdayana, Metodologi Pengajaran, ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016), hlm,
3-4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar