Laman

Jumat, 22 Maret 2019

UQ D 6B CORAK TAFSIR / TA’WIL AL-QUR’AN


CORAK TAFSIR / TA’WIL AL-QUR’AN
DWINDA SUSAN NOVERA
NIM ( 2318062 )
KELAS D

PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr wb. puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita rahmat, taufik, hidayah serta nikmat yang begitu banyak, terutama nikmat sehat wal afiat, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya yang berjudul “ Corak Tafsir / Ta’wil Al-Qur’an”.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah menuntun kita dari jaman jahiliyah menuju jaman Islamiyah yang penuh barokah ini..
Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an dalam kegiatan belajar mengajar atas tugas yang diberikan sehingga mampu memberikan wawasan pengetahuan mengenai kajian tekstual dan kontekstual al qur’an. Kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Semoga bantuan dari pihak yang terlibat mendapat balasan disisi Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda.
Makalah ini tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, dengan senang hati kami menerima saran dan kritik yang membangun dari pembaca guna perbaikan penulisan makalah ini. Dengan demikian, semoga makalah ini mampu menambah pemahaman pengetahuan dan bermanfaat bagi pembaca. Wassalamualaikum wr wb.

Pekalongan, Maret 2019  
Penulis



DAFTAR ISI
COVER................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................ ii DAFTAR ISI     iii
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang........................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah...................................................................... 1
C.       Tujuan........................................................................................ 1
D.       Metode Pemecahan Masalah...................................................... 2
E.        Sistematika Penulisan Makalah.................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.       Pengertian Tafsir dan Ta’wil Al-Qur’an.................................... 3
B.       Corak Penafsiran Al-Qur’an...................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.       Kesimpulan................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA
PROFIL PENULIS
LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber ilmu yang tidak habis untuk dikaji berbagai kalangan. Semakin lama dikaji, semakin banyak ilmu yang terkuak. Sebagai contoh,  para ilmuwan mengembangkan maupun mencocokan penemuan mereka tentang teknologi, ilmu perbintangan, penemuan pesawat terbang, matematika, fisika, dan lain sebagainya, dengan pemaparan yang tersebut dalam al-Qur’an. Sebagian sumber-sumber hukum juga berasal dari al-Qur’an. Sehingga, Pengetahuan mengenai makna al-Qur’an pun menjadi sangat penting untuk dipahami.
Adanya tafsir dan ta’wil al-Qur’an tentu mempermudah setiap orang memahami hingga mengkaji isi al-Qur’an. Perlu kiranya kita memperdalam pengetahuan mengenai tafsir, ta’wil al-Qur’an, corak penafsiran hingga tokoh mufassir beserta karyanya. Sehingga kita dapat mmperkokoh keimanan dan menambah pengetahuan dalam memahami al-Qur’an. Inilah yang menjadi latar belakang disusunnya makalah tafsir dan ta’wil ini.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi beberapa rumusan masalah,sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Tafsir dan Ta’wil Al-Qur’an ?
2.      Apa Saja Corak Penafsiran Al-Qur’an?

C.    Tujuan
Adapun yang menjadi beberapa tujuan,sebagai berikut :
1.    Agar dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Tafsir dan Ta’wil Al-Quran.
2.    Agar dapat mengetahui dan memahami apa saja Corak Penafsiran Al-Qur’an.

D.    Metode Pemecahan Masalah

Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.


Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tafsir dan Ta’wil Al-Qur’an
a      Pengertian Tafsir
Secara etimologi kata tafsir dalam bahasa Arab berarti al-idlah (penjelasan) atau al-tabyin (keterangan). Kata tafsir berasal dari akar kata al-fasr kemudian diubah menjadi bentuk taf’il yaitu menjadi kata al-tafsir. Kata al-fasr berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedangkan kata al-tafsir berarti menyingkap sesuatu makna atau maksud lafal yang pelik.
Sebagian ulama’ ada yang mengatakan, bahwa kata tafsir adalah kata kerja terbalik dari kata safara yang juga dapat berarti menyingkapkan. Pembentukan kata dari al-fasr menjadi bentuk al-tafsir adalah untuk menunjukkan arti tafsir (banyak, sering berbuat). Menurut al-Raghib al-Ashfahaniy, sebagaimana dikutip Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i bahwa kata al-fasr dan al-safr adalah dua kata yang berdekatan makna dan lafalnya. Yang pertama menunjukkan arti menzhahirkan (menampakkan) makna yang abstrak (ma’qul), sedangkan yang kedua untuk menunjukkan arti secara riil yang langsung tampak pada penglihatan.
Kata tafsir dalam Al-Qur’an diungkapkan pada satu surah dan hanya terdapat pada satu ayat, di mana kata tersebut dalam ayat, di mana kata tersebut dalam ayat itu berarti al-idlah atau al-bayan (penjelasan). Ayat yg di maksud adalah:
ولاياتونك بمثل الا جئنك بالحق واحسن تفسيرا ( الفرقن:33)
Tidaklah (orang-orang kafir itu) datang kepadamu (membaca) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya, Q.S.(25):33.[1]


b        Pengertian Ta’wil
Secara etimologi menurut sebagian ulama’, kata ta’wil memiliki makna “menerangkan” dan “menjelaskan”. Ta’wil berasal dari kata “aul”. Kata tersebut dapat berarti:
a)    Al-Ruju’ (kembali, mengembalikan) yakni mengembalikan makna proporsi yang sesungguhnya.
b)   Al-Sharf (memalingkan) yakni memalingkan suatu lafadz yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir kepada makna batin lafadz itu sendiri karena ada ketepatan atau kecocokan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
c)    Al-Siyasah (menyiasati) yakni, bahwa lafadz-lafadz atas kalimat-kalimat tertentu yang mempunyai sifat khusus memerlukan “siasat” yang tepat untuk menemukan makna yang dimaksud. Untuk itu diperlukan ilmu yang luas dan mendalam.

Secara terminologi, ulama salaf dan ulama khalaf berbeda dalam mendefinisikan makna ta’wil.
a)    Menurut ulama salaf, ta’wil adalah menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik bersesuai dengan makna lahirnya ataupun bertentangan.
b)   Menurut ulama khalaf, adalah suatu usaha untuk memahami lafadz – lafadz (ayat-ayat) al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafadz itu. Dengan kata lain, ta’wil berarti mengartikan lafadz dengan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan makna lahiriahnya, bahwa penggunaan secara masyur kadang-kadang diidentikan dengan tafsir.
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa menta’wilkan al-Qur’an adalah membelokkan atau mengalihkan lafadz atau kalimat yang ada dalam al-Qur’an dari makna lahirnya ke makna lainya, sehingga dengan cara demikian pengertian yang diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran al-Qur’an dan Sunnah rasulullah.[2]

B.     Corak Penafsiran
1.      Tafsir Falsafi
Penafsiran ayat – ayat Al-Qur’an berdasarkan pendekatan logika atau pemikiran filsafat yang bersifat liberal dan radikal. Muhammad Husayn al-Dzahhabi ketika mengomentari perihal tafsir falsafi antara lain menyatakan bahwa menurut penyelidikannya dalam banyak segi pembahasan-pembahasan filsafat bercampur dengan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an. Di antara contohnya ia menyebutkan penafsiran sebagian filsuf yang mengingkari kemungkinan mi’raj Nabi Muhammad Saw. dengan fisik di samping rohnya. Mereka hanya meyakini kemungkinan mi’raj Nabi Muhammad Saw. hanya dengan roh tanpa jasad.
Penafsiran – penafsiran secara filsafati memang relatif banyak dijumpai dalam sejumlah kitab tafsir yang membahas ayat-ayat tertentu yang memerlukan pendekatan filsafat. Hanya saja kitab-kitab tafsir yang secara spesifik melakukan pendekatan penafsiran secara keseluruhan terhadap semua ayat Al-Qur’an relatif tidak begitu banyak. [3]

2.      Tafsir Shufi
Suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis (at-tashawuf an-nazhari) maupun tasawuf praktis (at-tashawuf al-amali). Yang dimaksud dengan tasawuf teoritis adalah tasawuf teori yang didasarkan atas pengkajian dan teori-teori tasawuf seperti wahdah al wujud, al hulul, dan al-ittihad. Sedangkan tasawuf praktis adalah tasawuf yang didasarkan atas zuhud dan menghabiskan waktu dalam rangka ketaatan kepada Allah, seperti kesungguhan dalam melawan hawa nafsu dan berdzikir kepada Allah, serta segala sesuatu yang dapat mendukung kedua hal tersebut.

3.      Tafsir Ilmi
Tafsir ilmi yaitu penafsiran Al-qur’an yang bercorak ilmu pengetahuan modern. Khususnya sains eksakta. Penafsiran Al-qur’an yang bercorak ‘ilmi ini selalu mengutip teori-teori ilmiah yang berkaitan dengan ayat yang sedang ditafsirkan. Al-qur’an memang banyak berbicara tentang fenomena alam yang menjadi objek kajian ilmu pengetahuan modern, seperti biologi, embriologi, geologi, astronomi, pertanian, peternakan, dan lain sebagainya.
Diantara buku tafsir yang bercorak ilmu (At-Tafsir Al-‘Ilmi) ini adalah Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-Karim karya Thantawi Jauhari dan Mafatih Al-Gaib karya Ar-Razi. Selain itu terdapat pula karya tafsir yang khusus menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan sains, seperti Khalq Al-Insan Bayna Ath Thibb wa Al-Qur’an karya muhammad Ali Al-Bar.

4.      Tafsir Fiqh
Tafsir fiqh yaitu penafsiran Al-qur’an yang bercorak fiqh. Di antara isi kandungan Al-qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah. Ketentuan-ketentuan hukum tersebut harus ditaati oleh manusia, ayat-ayat hukum tersebut, sehingga ayat-ayat hukum mendapat perhatian dan komentar yang lebih banyak dari ayat lainnya. Bahkan ada di antara mereka yang menulis tafsir khususnya ayat-ayat hukum, seperti Muhammad Ali Ash-Shabuni dengan karyanya Rawa’i’u Al-Bayan: Tafsir Ayat Al-Hakam min Al-Qur’an, dan Al-Jashash dengan karyanya Ahkam Al-Qur’an.
Tafsir fiqh ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum, ia juga kadang-kadang diwarnai ta’ashshub (fanatik) penulisnya terhadap mazhab yang dianut sehingga coraknya tidak hanya fiqh, tetapi juga mazhabi. Hal itu antara lain, seperti yang terlihat dalam buku tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Ibnu Arabi; buku tafsir ini menggambarkan pembelaan penulisnya terhadap mazhab maliki yang dianutnya. Sebagai contoh hal itu dapat dilihat dalam perbincangannya mengenai persoalan basmalah, apakah bagian dari Surah Al-Fatihah atau bukan, dan hukum membacanya dalam sholat. Dengan demikian, buku-buku tafsir fiqh ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain, yaitu tafsir fiqhi Hanafi, maliki, Syafi’i, dan Hambali.[4]

5.      Tafsir Akhlaqi
Tafsir Akhlaqi (al-tafsir al-akhlaqi), yaitu penafsiran yang lebih cenderung kepada ayat-ayat tentang akhlak dan menurut pendekatan ilmu-ilmu akhlak. Penafsiran ayat-ayat akhlak hampir dijumpai pada berbagai kitab tafsir dalam hal ini terutama aliran tafsir bi-al ma’tsur dan kitab-kitab tafsir tahlili dan tafsir al-isyari. Namun demikian, tidak berarti tidak ada kitab tafsir yang secara khusus menggarap ayat-ayat tentang akhlak.[5]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat penulis simpulkan bahwa yang termasuk dalam corak corak tafsir adalah sebagai berikut :
Pertama, Tafsir Falsafi yaitu Penafsiran ayat – ayat Al-Qur’an berdasarkan pendekatan logika atau pemikiran filsafat yang bersifat liberal dan radikal.
Kedua,Tafsir Shufi yaitu Suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis (at-tashawuf an-nazhari) maupun tasawuf praktis (at-tashawuf al-amali)
Ketiga, Tafsir ilmi yaitu penafsiran Al-qur’an yang bercorak ilmu pengetahuan modern.
Keempat, Tafsir fiqh yaitu penafsiran Al-qur’an yang bercorak fiqh. Di antara isi kandungan Al-qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah.
Kelima, Tafsir Akhlaqi (al-tafsir al-akhlaqi), yaitu penafsiran yang lebih cenderung kepada ayat-ayat tentang akhlak dan menurut pendekatan ilmu-ilmu akhlak.











DAFTAR PUSTAKA
Usman, 2009, Ulumul Qur’an, Yogyakarta: Penerbit TERAS.

Nasrudin, Muhammad, 2018, Pengantar Ilmu Al-Qur’an untuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, ct.4,  Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management.

Amin, Muhammad Suma,2013, Ulumul Qur’an, Jakarta: Rajawali pers.

M, Kadar Yusuf, 2012, Studi Al-Quran, Jakarta: AMZAH.













PROFIL PENULIS

 








1.      Nama                                 : Dwinda Susan Novera
2.      Nim / Jurusan                    : 2318062 / PGMI
3.      Tempat Tanggal Lahir        : Purbalingga, 17 November 1999
4.      Alamat                               : Karangmalang, Kel.Setono Kec.Pkl Timur
5.      Nama Ayah                                   : Edi Susanto
6.      Nama Ibu                           : Nur Slamet B
7.      Pendidikan                         : 1) TK Bhayangkari 21 Pekalongan
2) MII Dekoro
3) SMPN 05 Pekalongan
4) MAN 01 Kota Pekalongan
5) IAIN Pekalongan 2018-sekarang






LAMPIRAN


 


[1] Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Penerbit TERAS, 2009) hlm.311-312
[2]Moh. Nasrudin, Pengantar Ilmu Al-Qur’an untuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, ct.4, (Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2018), hlm. 206-208
[3]Muhammd Amin Suma, Ulumul Qur’an (Jakarta: Rajawali pers, 2013), hlm.396
[4] Kadar M. Yusuf, Studi Al-Quran, (Jakarta: AMZAH, 2012), hlm. 164-165
[5] Muhammd Amin Suma, Ulumul Qur’an (Jakarta: Rajawali pers, 2013), hlm.399

Tidak ada komentar:

Posting Komentar