CORAK
TAFSIR / TA’WIL AL-QUR’AN
DWINDA SUSAN NOVERA
NIM ( 2318062 )
KELAS
D
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr wb.
puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita rahmat, taufik,
hidayah serta nikmat yang begitu banyak, terutama nikmat sehat wal afiat, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya yang berjudul “ Corak Tafsir / Ta’wil Al-Qur’an”.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW, yang telah menuntun kita dari jaman jahiliyah menuju jaman Islamiyah yang
penuh barokah ini..
Kami
ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen
mata kuliah Ulumul Qur’an dalam kegiatan belajar mengajar atas tugas yang
diberikan sehingga mampu memberikan wawasan pengetahuan mengenai kajian
tekstual dan kontekstual al qur’an. Kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembuatan makalah ini. Semoga bantuan dari pihak yang terlibat mendapat balasan
disisi Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda.
Makalah
ini tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, dengan
senang hati kami menerima saran dan kritik yang membangun dari pembaca guna
perbaikan penulisan makalah ini. Dengan demikian, semoga makalah ini mampu
menambah pemahaman pengetahuan dan bermanfaat bagi pembaca. Wassalamualaikum wr wb.
Pekalongan,
Maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI
COVER................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................ ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................... 1
C.
Tujuan........................................................................................ 1
D.
Metode Pemecahan Masalah...................................................... 2
E.
Sistematika Penulisan Makalah.................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Tafsir
dan Ta’wil Al-Qur’an.................................... 3
B. Corak Penafsiran
Al-Qur’an...................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA
PROFIL PENULIS
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber
ilmu yang tidak habis untuk dikaji berbagai kalangan. Semakin lama dikaji,
semakin banyak ilmu yang terkuak. Sebagai contoh, para ilmuwan
mengembangkan maupun mencocokan penemuan mereka tentang teknologi, ilmu
perbintangan, penemuan pesawat terbang, matematika, fisika, dan lain
sebagainya, dengan pemaparan yang tersebut dalam al-Qur’an. Sebagian
sumber-sumber hukum juga berasal dari al-Qur’an. Sehingga, Pengetahuan mengenai
makna al-Qur’an pun menjadi sangat penting untuk dipahami.
Adanya tafsir dan ta’wil al-Qur’an tentu mempermudah setiap orang memahami
hingga mengkaji isi al-Qur’an. Perlu kiranya kita memperdalam pengetahuan
mengenai tafsir, ta’wil al-Qur’an, corak penafsiran hingga tokoh
mufassir beserta karyanya. Sehingga kita dapat mmperkokoh keimanan dan menambah
pengetahuan dalam memahami al-Qur’an. Inilah yang menjadi latar belakang
disusunnya makalah tafsir dan ta’wil ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi beberapa rumusan
masalah,sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan
Tafsir dan Ta’wil Al-Qur’an ?
2.
Apa Saja Corak Penafsiran Al-Qur’an?
C. Tujuan
Adapun yang menjadi beberapa tujuan,sebagai
berikut :
1.
Agar dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud
dengan Tafsir dan Ta’wil Al-Quran.
2.
Agar dapat mengetahui dan memahami apa saja Corak
Penafsiran Al-Qur’an.
D. Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui
studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa
referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang
dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah
yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah
pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban
permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian
jawaban permasalahan.
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I,
bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan
masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah
pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tafsir
dan Ta’wil Al-Qur’an
a Pengertian Tafsir
Secara etimologi kata tafsir dalam bahasa Arab berarti al-idlah
(penjelasan) atau al-tabyin (keterangan). Kata tafsir berasal
dari akar kata al-fasr kemudian diubah menjadi bentuk taf’il
yaitu menjadi kata al-tafsir. Kata al-fasr berarti menyingkap
sesuatu yang tertutup, sedangkan kata al-tafsir berarti menyingkap
sesuatu makna atau maksud lafal yang pelik.
Sebagian ulama’ ada yang mengatakan, bahwa kata tafsir
adalah kata kerja terbalik dari kata safara yang juga dapat berarti
menyingkapkan. Pembentukan kata dari al-fasr menjadi bentuk al-tafsir
adalah untuk menunjukkan arti tafsir (banyak, sering berbuat). Menurut
al-Raghib al-Ashfahaniy, sebagaimana dikutip Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i
bahwa kata al-fasr dan al-safr adalah dua kata yang berdekatan
makna dan lafalnya. Yang pertama menunjukkan arti menzhahirkan (menampakkan)
makna yang abstrak (ma’qul), sedangkan yang kedua untuk menunjukkan arti
secara riil yang langsung tampak pada penglihatan.
Kata tafsir dalam Al-Qur’an diungkapkan pada satu surah
dan hanya terdapat pada satu ayat, di mana kata tersebut dalam ayat, di mana
kata tersebut dalam ayat itu berarti al-idlah atau al-bayan (penjelasan). Ayat
yg di maksud adalah:
ولاياتونك بمثل الا جئنك بالحق واحسن تفسيرا ( الفرقن:33)
Tidaklah (orang-orang kafir itu) datang kepadamu (membaca) sesuatu yang
ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling
baik penjelasannya, Q.S.(25):33.[1]
b
Pengertian Ta’wil
Secara etimologi menurut
sebagian ulama’, kata ta’wil memiliki makna “menerangkan” dan “menjelaskan”.
Ta’wil berasal dari kata “aul”. Kata tersebut dapat berarti:
a)
Al-Ruju’ (kembali,
mengembalikan) yakni mengembalikan makna proporsi yang sesungguhnya.
b)
Al-Sharf
(memalingkan) yakni memalingkan suatu lafadz yang mempunyai sifat khusus dari
makna lahir kepada makna batin lafadz itu sendiri karena ada ketepatan atau
kecocokan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
c)
Al-Siyasah (menyiasati) yakni,
bahwa lafadz-lafadz atas kalimat-kalimat tertentu yang mempunyai sifat khusus
memerlukan “siasat” yang tepat untuk menemukan makna yang dimaksud. Untuk itu
diperlukan ilmu yang luas dan mendalam.
Secara terminologi,
ulama salaf dan ulama khalaf berbeda dalam mendefinisikan makna ta’wil.
a)
Menurut ulama salaf,
ta’wil adalah menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik bersesuai
dengan makna lahirnya ataupun bertentangan.
b)
Menurut ulama khalaf,
adalah suatu usaha untuk memahami lafadz – lafadz (ayat-ayat) al-Qur’an melalui
pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafadz itu. Dengan
kata lain, ta’wil berarti mengartikan lafadz dengan beberapa alternatif
kandungan makna yang bukan makna lahiriahnya, bahwa penggunaan secara masyur
kadang-kadang diidentikan dengan tafsir.
Dari penjelasan di atas
maka dapat disimpulkan bahwa menta’wilkan al-Qur’an adalah membelokkan atau
mengalihkan lafadz atau kalimat yang ada dalam al-Qur’an dari makna lahirnya ke
makna lainya, sehingga dengan cara demikian pengertian yang diperoleh lebih
cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran al-Qur’an dan Sunnah rasulullah.[2]
B. Corak Penafsiran
1.
Tafsir Falsafi
Penafsiran ayat –
ayat Al-Qur’an berdasarkan pendekatan logika atau pemikiran filsafat yang
bersifat liberal dan radikal. Muhammad Husayn al-Dzahhabi ketika mengomentari
perihal tafsir falsafi antara lain menyatakan bahwa menurut penyelidikannya
dalam banyak segi pembahasan-pembahasan filsafat bercampur dengan penafsiran
ayat-ayat Al-Qur’an. Di antara contohnya ia menyebutkan penafsiran sebagian
filsuf yang mengingkari kemungkinan mi’raj Nabi Muhammad Saw. dengan fisik di
samping rohnya. Mereka hanya meyakini kemungkinan mi’raj Nabi Muhammad Saw.
hanya dengan roh tanpa jasad.
Penafsiran –
penafsiran secara filsafati memang relatif banyak dijumpai dalam sejumlah kitab
tafsir yang membahas ayat-ayat tertentu yang memerlukan pendekatan filsafat.
Hanya saja kitab-kitab tafsir yang secara spesifik melakukan pendekatan
penafsiran secara keseluruhan terhadap semua ayat Al-Qur’an relatif tidak
begitu banyak. [3]
2.
Tafsir Shufi
Suatu karya tafsir
yang diwarnai oleh teori atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis (at-tashawuf
an-nazhari) maupun tasawuf praktis (at-tashawuf al-amali). Yang
dimaksud dengan tasawuf teoritis adalah tasawuf teori yang didasarkan atas
pengkajian dan teori-teori tasawuf seperti wahdah al wujud, al hulul, dan
al-ittihad. Sedangkan tasawuf praktis adalah tasawuf yang didasarkan atas zuhud
dan menghabiskan waktu dalam rangka ketaatan kepada Allah, seperti kesungguhan
dalam melawan hawa nafsu dan berdzikir kepada Allah, serta segala sesuatu yang
dapat mendukung kedua hal tersebut.
3.
Tafsir Ilmi
Tafsir ilmi yaitu
penafsiran Al-qur’an yang bercorak ilmu pengetahuan modern. Khususnya sains
eksakta. Penafsiran Al-qur’an yang bercorak ‘ilmi ini selalu mengutip
teori-teori ilmiah yang berkaitan dengan ayat yang sedang ditafsirkan.
Al-qur’an memang banyak berbicara tentang fenomena alam yang menjadi objek
kajian ilmu pengetahuan modern, seperti biologi, embriologi, geologi,
astronomi, pertanian, peternakan, dan lain sebagainya.
Diantara buku
tafsir yang bercorak ilmu (At-Tafsir Al-‘Ilmi) ini adalah Al-Jawahir
fi Tafsir Al-Qur’an Al-Karim karya Thantawi Jauhari dan Mafatih Al-Gaib
karya Ar-Razi. Selain itu terdapat pula karya tafsir yang khusus menafsirkan
ayat-ayat yang berkaitan dengan sains, seperti Khalq Al-Insan Bayna Ath
Thibb wa Al-Qur’an karya muhammad Ali Al-Bar.
4.
Tafsir Fiqh
Tafsir fiqh yaitu
penafsiran Al-qur’an yang bercorak fiqh. Di antara isi kandungan Al-qur’an
adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah.
Ketentuan-ketentuan hukum tersebut harus ditaati oleh manusia, ayat-ayat hukum
tersebut, sehingga ayat-ayat hukum mendapat perhatian dan komentar yang lebih
banyak dari ayat lainnya. Bahkan ada di antara mereka yang menulis tafsir
khususnya ayat-ayat hukum, seperti Muhammad Ali Ash-Shabuni dengan karyanya Rawa’i’u
Al-Bayan: Tafsir Ayat Al-Hakam min Al-Qur’an, dan Al-Jashash dengan
karyanya Ahkam Al-Qur’an.
Tafsir fiqh ini
selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum, ia juga kadang-kadang
diwarnai ta’ashshub (fanatik) penulisnya terhadap mazhab yang dianut sehingga
coraknya tidak hanya fiqh, tetapi juga mazhabi. Hal itu antara lain, seperti
yang terlihat dalam buku tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Ibnu Arabi; buku tafsir
ini menggambarkan pembelaan penulisnya terhadap mazhab maliki yang dianutnya.
Sebagai contoh hal itu dapat dilihat dalam perbincangannya mengenai persoalan
basmalah, apakah bagian dari Surah Al-Fatihah atau bukan, dan hukum membacanya
dalam sholat. Dengan demikian, buku-buku tafsir fiqh ini dapat pula
dikategorikan kepada corak lain, yaitu tafsir fiqhi Hanafi, maliki, Syafi’i,
dan Hambali.[4]
5.
Tafsir Akhlaqi
Tafsir Akhlaqi (al-tafsir
al-akhlaqi), yaitu penafsiran yang lebih cenderung kepada ayat-ayat tentang
akhlak dan menurut pendekatan ilmu-ilmu akhlak. Penafsiran ayat-ayat akhlak
hampir dijumpai pada berbagai kitab tafsir dalam hal ini terutama aliran tafsir
bi-al ma’tsur dan kitab-kitab tafsir tahlili dan tafsir al-isyari. Namun
demikian, tidak berarti tidak ada kitab tafsir yang secara khusus menggarap
ayat-ayat tentang akhlak.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di
atas dapat penulis simpulkan bahwa yang termasuk dalam corak corak tafsir
adalah sebagai berikut :
Pertama, Tafsir Falsafi
yaitu Penafsiran ayat – ayat Al-Qur’an berdasarkan pendekatan logika atau
pemikiran filsafat yang bersifat liberal dan radikal.
Kedua,Tafsir Shufi yaitu
Suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori atau pemikiran tasawuf, baik
tasawuf teoritis (at-tashawuf an-nazhari) maupun tasawuf praktis (at-tashawuf
al-amali)
Ketiga, Tafsir ilmi yaitu
penafsiran Al-qur’an yang bercorak ilmu pengetahuan modern.
Keempat, Tafsir fiqh yaitu
penafsiran Al-qur’an yang bercorak fiqh. Di antara isi kandungan Al-qur’an
adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah.
Kelima, Tafsir Akhlaqi (al-tafsir
al-akhlaqi), yaitu penafsiran yang lebih cenderung kepada ayat-ayat tentang
akhlak dan menurut pendekatan ilmu-ilmu akhlak.
DAFTAR PUSTAKA
Usman, 2009, Ulumul Qur’an, Yogyakarta: Penerbit TERAS.
Nasrudin, Muhammad, 2018, Pengantar Ilmu Al-Qur’an untuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, ct.4, Pekalongan:
PT. Nasya Expanding Management.
Amin, Muhammad Suma,2013, Ulumul Qur’an,
Jakarta: Rajawali pers.
M, Kadar Yusuf, 2012, Studi Al-Quran,
Jakarta: AMZAH.
PROFIL PENULIS
1. Nama :
Dwinda Susan Novera
2. Nim / Jurusan :
2318062 / PGMI
3. Tempat Tanggal Lahir : Purbalingga, 17 November 1999
4. Alamat :
Karangmalang, Kel.Setono Kec.Pkl Timur
5. Nama Ayah : Edi Susanto
6. Nama Ibu :
Nur Slamet B
7. Pendidikan : 1) TK Bhayangkari
21 Pekalongan
2) MII Dekoro
3) SMPN 05 Pekalongan
4) MAN 01 Kota Pekalongan
5) IAIN Pekalongan 2018-sekarang
LAMPIRAN
[2]Moh. Nasrudin, Pengantar Ilmu Al-Qur’an untuk Perguruan
Tinggi Agama Islam Negeri, ct.4, (Pekalongan: PT. Nasya Expanding
Management, 2018), hlm. 206-208
[3]Muhammd Amin Suma, Ulumul Qur’an (Jakarta: Rajawali pers, 2013),
hlm.396
Tidak ada komentar:
Posting Komentar