Laman

Kamis, 29 Maret 2012

G7-42 M. Irham

MAKALAH
ETIKA DAN KETERTIBAN SOSIAL
(Minuman Keras dan Amoral Entertainment Merusak Hubungan Sosial)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadits Tarbwi II
Dosen Pengampu   :   Muhammad Ghufron,M.S.I
 
 
Oleh:
M. Irham
(2021110312)
G
 
SEKOLAH TIMGGI ILMU AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
 
Dalam Islam hubungan antara manusia dengan sesama manusia sangat diutamakan. Sehingga setiap masalah yang dapat merusak ketertiban sosial sudah diatur dalam nash Al Qur’an maupun Hadist. Diantaranya miras dan amoral entertainment, minuman keras menyebabkan peminumnya tidak mampu mengendalikan dirinya dengan baik sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan baik bahkan dapat memicu tindakan kriminal. Kemudian amoral entertainment yang hanya memperdulikan sesamanya. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai moral.
Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanju mengenai masalah di atas. Semoga bermanfaat. Amiin.....
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
A.    Materi Hadits
عن ابى مالك الاشعرى قال : قال رسول الله صلى الله علىه وسلم : ليشربن ناس من امتي الخمر يسمونها بغيراسمها يعزف على رءوسهم بالمعازف والمغنيات يخسف الله بهم الارض ويجعل منهم القردة والخنازير (رواه ابن ماجه فى السن, كناب الفين, باب العقوبات)[1]
B.    Terjemahan
Dari Abu Malik Al-Asy’ari berkata : Rasulullah SAW bersabda : Sungguh, sebagian dari umatku akan meminum khamer yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.[2]
 
C.    Mufrodat
Khamer        
الخمر
Menyanyi
يعزف
Alat musik
المعاربف
Menutupi
يخسف
Para biduan
المغنيات
Babi
الخنازير
Kera
القردت
Sungguh akan meminum
ليشربن
 
D.    Biografi Perowi
Abu Malik Al-Asy’ari merupakan salah seorang sahabat yang cukup banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah. Beliau tinggal di Syam dan wafat pada tahun 18 H. Haditsnya banyak diriwayatkan oleh Imam ahli hadits, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu Majjah, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain sebagainya.
 
E.    Keterangan Hadits
Hadist dari Abu Malik Al-Asy’ari tadi menerangkan bahwa umat muslim ada yang meminum khamer ataupun sejenisnya yang semuanya itu haram. Dan juga umat yang berfoya-foya dengan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan mengancam perbuatan ini dengan menutupi kehidupannya/membuat hina dan menjadikan sebagiannya menjadi babi dan kera.
Khamer dan sejenisnya yang memabukkan adalah selamanya haram karena bukan melanggar syariat saja tetapi merusak hubungan sosial. Begitu pula kebiasaan bernyanyidan bermusik bersenang-senang disertai nyanyian dan tarian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan telah disepakati bahwa itu haram.[3] Semua hal itu adalah untuk menuruti kesenangan semata tanpa memperdulikan sekitar.
Mengenai masalah bernyanyi, tidak semua  nyanyian itu hukumnya haram, karena dalam hal ini msih menjadi perdebatan dan tidak ada nash shahih yang mengharamkannya. Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang dibolehkannya nyanyian baik yang menggunakan alat musik ataupun tidak. Ulama’ yang membolehkan nyanyian memandang bahwa nyanyian halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash shahih yang menjelaskannya.
Jadi semua ini dikembalikan lagi pada niatnya, jika seseorang mendengarkan nyanyian dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah untuk menaati Allah SWT dan mendorongnya melakukan kebaikan, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori kebenaran.[4]
.
F.     Aspek Tarbawi
v    Demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat umat Islam hendaklah menjauhi khamer yang mengerus moral sebagian umat Muslim.
v    Hendaklah kita tidak berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat kesenangan pribadi.
v    Perilaku bersenang-senang seperti bernyanyi dan menari-nari dengan para biduan adalah identik dengan kebiasaan raja yang dzalim.
v  Dalam hidup bermasyarakat kita harus mengededepankan nilai-nilai etika dan hidup saling menyayangi sesama.
 
BAB III
KESIMPULAN
 
Dalam hidup bermasyarakat kita diajarkan untuk bersikap sopan santun dan menjaga baik hubungan sosial. Untuk mewujudkan hal itu semua hal-hal yang yang dapat merusak hubungsan sosial harus dijauhi. Dan apabila hubungan antara manusia dengan sesama manusia terjalin dengan baik, maka hubungan dengan sang khaliqpun akan lebih baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Ø    http/id,lidwa.com
Ø    Majah, Ibnu. Sunan Ibnu Majah
Ø    Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani


[1] Sunan Ibnu Majah, hlm. 1333
[2] http:/id,lidwa.com
[3] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer,(Jakarta: Gema Insani, 1995) hlm.866
[4] Ibid, hlm. 869

9 komentar:

  1. Ko' kosongan seperti beli BAKSO, tpi kalo beli bakso gk kosong beneran loch...
    Kan masih ada ondolnya heheheh ...
    TAPI KENAPA BEDA MA' blog ini ya ....
    gi' kosong nich ...

    MOHON BAGI YG BERTUGAS DI PERHATIKAN
    TANYAKAN BAGI YANG BELUM MASUK .....


    S E M A N G A T

    BalasHapus
  2. muhammad sukron
    2021110328
    G

    bagaimana hukumnya jika khamer buat obat penghangat tubuh di musim dingin??mohon jelaskan

    BalasHapus
  3. Rizqoh Umamah
    202109025
    Assalamu'alaikum wr.wb.
    Saya ingin bertanya kepada pemakalah mengenai nyayian.

    Dalam makalah anda menjelaskan bahwa "Ulama’ membolehkan nyanyian akan tetapi nyanyian tersebut adalah nyanyian halal".
    Menurut anda nyayian yang seperti apakah supaya nyayian itu dapat dikatakan nyanyian halal?
    lalu,,,misalkan ada seorang penyanyi yang menyayikan sebuah lagu dengan suara yang mendesah2,Bagaimana hukum nyanyian tersebut????

    Sekian dan Terima kasih
    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  4. M. NUR HASANUDIN
    202109004
    Dalam hadis diatas menjelaskan tentang ancaman yang diberikan untuk peminum khamar, yaitu menjadi kera dan babi, maksud dari menjadi kera dan babi itu meksudnya apa? apakah secara dzahir atau kiasan? mohon penjelasannya dari syarah-syarah hadis atau dari penjelasan secara filosofis dan rasional..?

    BalasHapus
  5. Fatkhiyatun Ni'mah
    2021110319

    jika misal seorang mendengarkan musik yang kemudian dapat menjadikannya terlena,bagaimana pendapat saudara...
    yang diharamkan (yang dikenai hukum) itu..
    bernyanyinya, nyanyiannya, penyanyi nya, ataukah orang yang mendengarkan nyanyian tersebut??
    mhn dijelaskan,

    BalasHapus
  6. muh sauful fahad
    2021110310

    sekarang ini negri kita sedang diserang wabah dekadersi moral....bagaimana solusinya???karena slah satu upaya dari pemerintah mengenai uu pornografi n pornoaksi utk mengurangi tindakan2 amoral itu sia2 saja....malah justru banyak sekali yang menentang uu tsb...thx...

    BalasHapus
  7. Rif'atul Zami Izzati
    202109002

    mohon penjelasannya tentang musik yang diharamkan menurut Islam karena sekarang perkembangan dunia musik dan invotainment sangat maju pesat sehingga melahirkan keberagaman musik?

    BalasHapus
  8. Tri Nurul aeni
    202109011

    sekarang ini banyak penyanyi2 yang nenyanyikan lagu-lagu islami tapi dari segi panampilan (fashion) tidak mencerminkan keislamanya...
    bagai mana anda menyikapi hal tersebut????
    trimakasih....

    BalasHapus