MASJID SEBAGAI MADRASAH
(HADITS 10-11)
MAKALAH
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas:
Mata
Kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen
Pengampu: Ghufron
Dimyati M. S. I.
Disusun Oleh :
Badiatul Liza 2021 111 146
Kelas D
JURUSAN
TARBIYAH/PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu
proyek yang bertujuan mengarahkan dan memelihara perkembangan generasi manusia,
guna merealisasikan tujuan akhir umat, yaitu tujuan yang diserukan Allah SWT.
Agar kita menjadi sebaik-baiknya umat yang dikeluarkan demi kepentingan
manusia.
Usaha pertama yang dilakukan Rasulullah saw. setelah tiba di Madinah adalah
membangun masjid. Masjidlah yang banyak membangun kaum muslim. Disitulah mereka
mengatur segala urusan, bermusyawarah guna mewujudkan tujuan, menghindarkan
berbagai kerusakan dari mereka, saling membahu dalam mengatasi berbagai masalah
dan menghindarkan berbagai perusakan terhadap aqidah, diri dan harta mereka.
Pendidikan mempunyai berbagai sarana material ataupun manusia yang
mempunyai dampak maknawi seperti masjid, pendidikan keluarga dan sekolah.
Sehubungan dengan hal
tersebut, penyusun akan memaparkan dalam makalah ini tentang lembaga pendidikan
khususnya masjid sebagai madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HADITS KE 10
1.
Materi Hadits
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ : جَاءَتْ اِمْرَأَةٌ إلَى رَسُوْ
لِ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فَقالَتْ: يارسول الله، ذَهَبَ الرِّجَالُ
بِحَدِ يْثِكَ، فَا جْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأتِيْكَ فِيْهِ
تُعَلّمُنَا مِمّا عَلّمَكَ الله. فَقَال َ: اِجْتَمِعْنَ فِيْ يَوْمِ
كَذاوكذافِيْ مَكَانِ كَذَاوَكَذَا. فَا جْتَمِعْنَ. فَأتَاهُنّ رَسُولُ الله صلى
الله عليه وسلم فَعَلّمَهُنّ مِمّا عَلّمَهُ الله ثُمَّ قال: مَا مِنْكُنَّ
إمْرَأةٌ تَقَدّمَ بَيْنَ يَدَيْهَا مِنْ وَلِدِهَا ثَلَاثَةٌ إلّاكَانَ
لَهَا حِجَابًامِنَ النّارِ .فَقَا لَتْ اِمْرَأة ٌمِنْهُنّ: يارسول الله
اِثْنَيْنِ؟ قَالَ: فَأعَادَتْهَامَرّتَيْنِ ثُمّ قال: وَاثْنَيْنِ، وَاثْنَيْنِ،
وَاثْنَيْنِ
2. Terjemahan Hadits
Dari Abu Sa’id,
“ Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw lalu berkata, ’Wahai Rasulullah saw, kaum laki-laki telah
pergi dengan hadismu. Tetapkanlah untuk kami atas kemauanmu suatu hari yang
kami datang padamu di hari itu, agar engkau mengajarkan kepada kami apa yang
diajarkan Allah SWT. kepadamu’. Beliau bersabda, ‘Berkumpullah pada hari
ini dan itu, di tempat ini dan itu,. Maka merekapun berkumpul. Lalu Rasulullah saw
datang menemui mereka dan mengajarkan kepada mereka apa yang diajarkan Allah SWT. kepadanya. Setelah itu beliau bersabda. ‘Tidak ada dari seorang
perempuanpun dari diantara kalian yang ditinggal mati tiga orang anaknya,
melainkan anaknya itu menjadi penghalang bagi ibunya dari neraka’. Seorang perempuan
diantara mereka berkata, ’wahai Rasulullah saw., bagaimana dengan dua orang?’Beliau bersabda, ‘Dan dua orang, dan dua
orang, dan dua orang’.”[1]
3.
Makna Mufrodat
Arti
|
Teks
|
Seorang perempuan
|
إِمْرَأَةٌ
|
Pergi
|
ذَهَبَ
|
Berkumpullah
|
إِجْتَمِعْنَ
|
Ditinggal mati
|
تَقَدَّمَ
|
Tiga orang
|
ثَلاَثَةٌ
|
Penghalang
|
حِجَابًا
|
Dua orang
|
وَاثْنَيْنِ
|
4.
Biografi Rawi dan Mukhorrij
1)
Imam Bukhori
Nama lengkap Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim al Mughirah bin Bardizbah.
Kauniyah beliau Abu Abdullah.
Beliau dilahirkan pada hari Jum’at setelah shalat Jum’at 13 Syawwal 194 H,
di Bukhara. Bukhori dididik dalam keluarga yang berilmu. Bapaknya adalah
seorang ahli hadits, akan tetapi ia tidak termasuk ulama yang banyak
meriwayatkan hadits. Ayahnya wafat ketika Bukhori masih kecil, sehingga dia pun
diasuh oleh sang ibu dalam kondisi yatim. Akan tetapi ayahnya meninggalkan Bukhori
dalam keadaan yang berkecukupan dari harta yang halal dan berkah.
Ketika menginjak usia 16 tahun, dia bersama ibu dan kakaknya mengunjungi
kota suci, kemudian dia tinggal di Makkah dekat dengan Baitullah beberapa saat
guna menuntut ilmu. Kecerdasan dan kemajuan Bukhori nampak semenjak masih
kecil. Allah menganugerahkan kepadanya hati yang cerdas, pikiran yang tajam dan
daya hafalan yang kuat, sedikit sekali orang yang memiliki kelebihan seperti
dirinya dizamannya tersebut.
Imam Bukhori berjumpa dengan sekelompok
kalangan atba’ut tabi’in muda, dan beliau meriwayatkan hadits dari mereka,
sebagaimana beliau juga meriwayatkan dengan jumlah yang sangat besar dari
kalangan selain mereka. Guru imam Bukhori terkemuka yang telah beliau
riwayatkan haditsnya; Abu ‘Ashim An Nabil, Makki bin Ibrahim, Muhammad bin ‘Isa
bin Ath Thabba’, Ubaidullah bin Musa, Muhammad bin Salam Al Baikandi dan masih
banyak lagi.
Diantara para tokoh ulama yang memberikan persaksian terhadap beliau
adalah;
·
Abu Bakar ibnu Khuzaimah telah memberikan kesaksian terhadap imam Bukhori
dengan mengatakan: “Dikolong langit ini tidak ada orang yang lebih mengetahui
hadits dari Muhammad bin Isma’il.”
·
Abdan bin Utsman Al Marwazi berkata, ‘aku tida pernah melihat dengan kedua
mataku, seorang pemuda yang lebih mendapat bashirah dari pemuda ini. ‘saat itu
menunjuk Bukhori.
·
Ahmad bin Hambal berkata: “Khurasan tidak pernah melahirkan orang seperti
Muhammad bin Isma’il.”
·
Muslim (pengarang kitab shahih) berkata Bukhori menyingkap satu cacat
hadits yang tidak diketahuinya; “Biarkan saya mencium kedua kaki anda, wahai
gurunya para guru dan pemimpin para ahli hadits, dan dokter hadits dalam
masalah illat hadits.”
Diantara hasil karya Imam Bukhori adalah sebagai berikut: Al Jami’ as
Shihih (Shahih Bukhori), Al Adab al Mufrad, At Tarikh ash Shaghir, At Tarikh al
Awsath, At Tarikh al Kabir, At tafsir al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al
‘Ilal, Raful Yadainfi ash Shalah, Birru al Walidain, Kitab al Asyribah, Dan
lain-lain.
Imam Bukhori keluar menuju Samarkand, tiba di Khartand, sebuah desa kecil
sebelum Samarkand, ia singgah untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun
disana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan akhirnya beliau meninggal
pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam
usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari
Raya Idul Fitri. Semoga Allah selalu merahmatinya dan ridho kepadanya.[2]
2)
Abu Sa’id
Abu Sa’id adalah nama kuniyahnya. Nama lengkapnya ialah Sa’ad bin Malik
bin Sinan bin Tsa’labah bin Ubaid Abhar, dan nama aslinya ialah Khadrah bin
Auf bin Haris bin Khazraj Al-Anshari.
Dia meriwayatkan hadits dari Nabi saw, dan dari ayahnya yaitu Qatadah
bin Nu’man, Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali, Zaid bin Tsabit, Abu Qatadah
Al-Anshari, Abdullah bin salam, Usaid bin Khudhair, Ibnu Abbas, Abu Musa
Al-Anshari, Mu’awiyah, dan Jabir bin Abdullah.
Adapun orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya, ialah putranya yang
bernama Abdu Al-Rahman, istrinya yang bernama Zainab binti Ka’ab bin ‘Ajrab,
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir, Zaid bin Tsabit, Mahmud bin Labid, Sa’id bin
Musayyib, Amir bin Sa’ad, Amr bin Sulaiman, Nafi’(hamba sahaya Ibnu Umar), Abu
Badhrah Al-Abdi, Abu Salamah bin Abdu Al-Rahman bin Auf, dan lain-lain.
Abu Sa’id Al-Khudri mengikuti perang khondaq dan perang sesudahnya. Dia
termasuk salah seorang yang ikut bai’at kepada Rasulullah saw. untuk menegakkan
agama Allah dengan tidak takut segala hinaan dan cemoohan, dan juga ikut dalam
peristiwa Madain pada masa khudaifah, serta ikut perang bersama Ali dalam
menggempur orang-orang Khawarij dan Nahrawan.[3]
Sekalipun dengan kondisi ekonomi yang sangat parah dan kehidupan yang
melarat, ditambah lagi dengan tanggung jawab yang berat, dia pun masih banyak
meriwayatkan hadis, bahkan lebih dari seribu hadis.
Ahli-ahli hadis telah meriwayatkan darinya sebanyak 1170 hadis. Dari
jumlah tersebut yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim sendiri sebanyak
46 hadis, yang diriwayatkan oleh Bukhari sendiri sebanyak 16 hadis, dan yang
diriwayatkan sendiri oleh muslim sebanyak 52 hadis.
Dalam meriwayatkan hadits, pada suatu ditanyakan kepadanya,”Kamu telah
menceritakan kepada kami hadits-hadits yang mengherankan, aku khawatir kalau
kamu telah menambah atau mengurangi, bagaimana kalau kami menulis hadis-hadis
itu?” Abu Sa’id menjawab, “Jangan kamu menulis hadis-hadis itu dan janganlah
kamu menjadikannya sebagai Al-Qur’an tetapi hafallah dariku sebagaimana aku
menghafalnya.” Atau, dengan perkataannya pada suatu ketika yang lain,” Ambillah
hadits-hadits itu sebagaimana aku mengambilnya dari Rasulullah saw”.
Abu Sa’id meninggal pada tahun 74 H setelah menjalani kehidupan panjang
yang penuh ilmu dan amal, perang dan istirahat, kondisi ekonomi yang kadang
berkecukupan dan kadang berkekurangan, yang dilaluinya dengan kesabaran dan
rasa syukur, iman yang dalam dan kejujuran yang murni. Semoga Allah SWT
merahmatinya, dan memberi inayah kepada kita untuk dapat mengikuti jejak
Rasulullah saw, jejaknya, dan jejak teman-temannya dari para sahabat yang
mulia. Semoga Allah SWT meridhai mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Mereka
adalah orang-orang yang beruntung.[4]
5.
Keterangan Hadits
جَاءَ تْ اِمْرَةٌ (Seorang perempuan
datang). Mungkin dia Ama’ binti Yazid bin As-Sakan. فَأَتَاهُنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَعَلَّمَهُنَّ
مِمَّا عَلَّمَهُ الله (Beliau
kemudian datang menemui mereka dan mengajari mereka apa yang diajarkan Allah
kepadanya). Di tempat tersebut disebut, فَوَ
عَدَهُنَّ يَوْمًا
لَقِيَهُنَّ فِيْهِ فَوَعَظَهُنَّ
فَأَمَرَهُنَّ, فَكَانَ فِيْمَا قَالَ لَهُنَّ , (Beliau
kemudian menjanjikan kepada mereka suatu hari untuk menemui mereka. Beliau
kemudian menasehati mereka dan memerintahkan mereka. Maka diantara apa yang
beliau katakan kepada mereka). Disebut sama seperti tempat ini. Namun Al-Bukhori
belum menemukan pada satu pun diantara jalur-jalur hadits ini, keterangan
tentang apa yang diajarkan kepada mereka, hanya saja mungkin diambil dari
hadits Abu Sa’id yang lain pada pembahasan zakat. Di dalamnya disebutkan, فَمَرَّ عَلَى النَّسَاء فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النّسَاءِ
تَصَدَّقْنَ, فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ
(Beliau kemudian melewati kaum perempuan lalu bersabda, “Wahai sekalian
perempuan, hendaklah kalian bersedekah, karena sungguh aku melihat kebanyakan
penghuni neraka adalah kalian). Lalu disebutkan
أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْاَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ, أَوَلَيْسَ
إِذَا حَضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ (Bukankah
persaksian seorang perempuan setengah dari persaksian laki-laki? Bukankah pula
apabila haid dia tidak shalat dan tidak puasa?). Penjelasannya telah
disebutkan secara lengkap ditempat itu.[5]
قَالَتْ امْرَأَةٌ (seorang wanita berkata).
Dia adalah Ummu Sulaiman Al Anshariyah, ibu Anas
bin Malik, seperti diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad jayyid dari Ummu Sulaim). Dia berkata,
“Rasulullah saw. pada suatu hari bersabda sedang aku berada disisnya, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوْتُ لَهُمَا ثَلاَثَةٌ لَمْ
يَبْلُغُوْا الْحُلُمَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ
إِيَّاهُمْ. قُلْتُ : وَاثْنَانِ؟ قَالَ: وَاثْنَانِ (Tidaklah dua orang muslim ditinggal mati oleh
tiga orang anaknya yang belum mencapai usia baligh melainkan Allah akan
memasukkannya kedalam surga karena rahmat-Nya atas mereka). Aku berkata,
‘Dan dua orang?’ Beliau bersabda, ‘Dan dua orang’.” (HR. Ahmad). [6]
Lafazh “Dan dua orang”
bermakna; bagaimana hukumnya jika ia ditinggal mati oleh dua orang? Beliau
Rasulullah saw. menjawab, “Dan dua orang”; yakni apabila ia ditinggal
mati oleh dua orang anaknya, maka demikian pula hukumnya.
لاَيَمُوْتُ لِمُسْلِمِ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ (tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh
tiga orang anaknya). Dalam kitab Al Athraf terdapat tambahan, لَمْ
يَبْلُغُوْا الْحِنْثَ (yang belum mencapai usia baligh). Tapi
tambahan ini tidak terdapat pada riwayat Ibnu Uyianah yang dikutip oleh Imam
Bukhori dan Imam Muslim. Bahkan tambahan itu terdapat pada matan (materi)
hadits yang dinukil melalui jalur lain.[7]
6.
Aspek Tarbawi
Berdassarkan matan dari hadits tersebut dapat diambi aspek tarbawi antara
lain:
Nabi saw. mengajar umatnya,
baik laki-laki maupun perempuan, tentang apa yang diajarkan Allah SWT.
kepadanya, tidak berdasarkan pendapat pribadi dan perumpamaan.[8]
Rasulullah saw. memberikan nasehat/
pengajaran kepada kaum wanita di tempat yang terpisah atau secara tersendiri,
biasanya tempat pengajaran Rasulullah saw. adalah masjid.
Masjid
sebagai madrasah maka disini aspek tarbawinya dapat dilihat dari tempat
pengajaran atau lembaga pendidikan Rasulullah saw. dalam mengajar. Nabi saw. tidak
mengajar di tempat yang permanen seperti madrasah, pondok pesantren, ataupun
sekolah seperti zaman sekarang. Namun, majelis-majelis keilmuan beliau luas,
umum, dan universal.
Pada umumnya sahabat berkumpul di masjid untuk menunaikan shalat-shalat fardhu,
maka beliau lebih banyak menyelenggarakan majelis-majelis keilmuan di masjid.
Masjid dengan demikian menjadi tempat yang resmi sekaligus murni untuk ilmu
pengetahuan, pendidikan, serta untuk mengulangi pelajaran, nasihat dan
petunjuk.
Masjid sebagai tempat utama belajar, membuahkan pendidikan lebih terarah,
sehingga menjadikan masjid sebagai lembaga pendidikan yang terbentuk dengan
sendirinya.
Masjid disamping tempat untuk bersembahyang, dipergunakan pula untuk
mendiskusikan dan mengkaji permasalahan dakwah Islamiah pada permulaan
perkembangan Islam, yang terdiri dari kegiatan bimbingan dan penyuluhan serta
pemikiran secara mendalam tentang suatu permasalahan dan hal-hal lain yang
menyangkut siasat perang dalam menghadapi musuh-musuh Islam serta cara-cara
menghahancurkan kubu pertahanan mereka.
Kemudian berturut-turut dibangunlah banyak masjid mengikuti penyebaran Islam dan
penyebaran daerah/wilayah kekuasaan pemerintah Islam.[9]
B.
HADITS KE 11
1.
Materi hadits
-حَدَّثَنَا عَلِىِّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ . قَالَا حَدَّثَنَا
وَكِيْعٌ . حَدَّثَنَا مُغِيْرَةُ بْنُ زِيَادٍ الْمَوْصِلِيُّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ
نُسَىِّ عَنْ اْلأَسْوَدِ بْنِ ثَعَلَبَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ عَلَّمْتُ
نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَهِ الْقُرْآنَ وَاْلكِتَابَةَ . فَأَهْدَى إِلَىَّ رَجُلٌ
مِنْهُمْ قَوْسُا . فَقُلْتُ لَيْسَتْ بِمَالِ . وَأَرْمِى عَنْهَا فِي سَبِيْلَ
اللهِ . فَسَأَلْتُ رَسُوءلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْهَا فَقَالَ { إِنَّ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقُ بِهَا
طَوْقَا مِنْ نَارِ فَاقُبَلْهَا }
2.
Terjemahan Hadits
Telah menceritakan kepada kami
Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Isma’il keduanya berkata; telah menceritakan
kepada kami Waki’ berkata, telah menceritakan kepada kami Mughirah bin Ziyad Al
Maushili dari Ubadah bin Nusai dari Al Aswad bin Tsa’labah dari Ubadah bin Ash
shamit ia berkata, “Aku mengajari Al-Qur’an dan menulis kepada beberapa orang
penghuni Ash Shuffah, lalu seorang dari mereka memberiku hadiah sebuah tombak.
Maka aku pun berkata, “ini bukanlah termasuk harta, dan aku gunakan di jalan
Allah SWT. Lalu aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah saw., beliau menjawab,
“jika engkau suka dihimpit api neraka, maka terimalah”.[10]
3.
Makna Mufrodat
Arti
|
Teks
|
Mengajari Al-Qur’an dan menulis
|
عَلَّمْتُ نَاسًا
|
Tombak
|
قَوْسُا
|
Di jalan Allah
|
سَبِيْلَ اللهِ
|
Di himpit
|
طَوْقَا
|
Maka terimalah
|
فَاقُبَلْهَا
|
4.
Biografi Rawi
Ibnu Majjah
Namanya adalah Abu Abdullah Muhammadbin Yazid bin Majah Ar-Rabi’
Al-qazwiniy, seorang hafizh terkenal, pengarang kitab As-Sunah.
Beliau dinisbatkan kepada golongan Rabi’ah dan bertempat tinggal di
Qazwain, suatu kota di Irak bagian Persia yang sangat terkenal banyak
mengeluarkan ulama.
Beliau meriwayatkan hadits dari beberapa ulama: Irak, Bashrah, Kuffah,
Baghdad, Makkah, Syam, Mesir dan Ray. Beliau mengadakan lawatan ke kota-kota
tersebut untuk mengumpulkan hadits.
Diantara para gurunya adalah sahabat-sahabat laits. Sedangkan hadits-hadits
beliau diriwayatkan oleh segolongan ulama, diantaranya adalah
Abul-Hasan-Al-Qaththan.
Diantara karyanya selani As-Sunan adalah sebuah kitab tafsir dan sebuah
kitab sejarah. Sedang kitab sunan beliau adalah salah satu sunan yang empat
(yakni Abu Dawud, sunan Tirmidzi, sunan an-Nasa-iy, dan sunan ibnu Majah
sendiri), dan salah satu dari induk yang enam (yakni: sunan empat ditambah
shahih Bukhori dan shahih Muslim).
Menurut Ibnu Katsir, bahwa Sunan Ibnu Majah adalah suatu kitab yang banyak
faedahnya dan baik susunan bab-babnya dalam bidang fiqih.
Beliau dilahirkan pada tahun 209 H dan wafat pada bulan Ramadhan tahun 273
H.
Adapun hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Sunan Ibnu Majah ada 4341
hadits, yang terdiri dari muqaddimah, 37 kitab dan 1502 bab.
Dengan rincian:
a.
Diriwayatkan dalam Kutubul-Khamsah = 3002 hadits
b.
Isnad haditsnya shahih = 428 hadits
c.
Isnad haditsnya hasan = 119 hadits
d.
Isnad haditsnya dha’if = 613 hadits
e.
Isnad lemah sekali, munkar = 99 hadits.[11]
5.
Keterangan Hadits
Ahmad ibnu Hanbal, Ashhabnya,
Abu Hanifah, Atha, Adh-Dhahak ibn Qais, Az-Zuhry, Ishaq mengharamkan seseorang
mengambil upah dari usahanya mengajarkan Al-Qur’an, baik yang belajar itu anak
kecil, ataupun orang dewasa. Namun jumhur ulama membolehkan. Menurut
Asy-Syafi’y, dia boleh menerima upah walaupun hal itu sudah merupakan
kewajiban.
Para jumhur yang membolehkan
menerima upah dari mengajar Al-Qur’an, mengatakan bahwa, mungkin Nabi saw.
mengetahui bahwa mereka mengajar Al-Qur’an dengan penuh keikhlasan dengan niat
karena Allah, karenanya Nabi saw. tak menyukai orang menerima upah. Namun
mereka yang mengajarkan Al-Qur’an dengan niat kepada allah SWT. Bersedia
menerima pemberian tanpa memintanya ataupun tidak menunjukkan keinginan yang
sangat untuk menerima upah, tentulah tidak diharamkan.
Mengajarkan Al-Qur’an sifatnya
wajib. Dan menerima upah dari sesuatu yang wajib dikerjakan, dianggap mengambil
harta manusia secara tidak benar. Jika amalan haruslah ikhlas. Orang yang
mengambil upah, tentu dia melakukannya tergantung dengan besar kecilnya dia
mendapat upah, dan ini mengurangi niat ikhlassnya. Menyampaikan syari’at Islam,
merupakan kewajiban tiap pribadi muslim.
Namun demikian dapat pula
dikatakan bahwa hadits-hadits yang melarang merupakan kejadian-kejadian yang
dapat ditakwil, supaya dapat bersesuaian dengan hadits-hadits yang membolehkan.[12]
6. Aspek Tarbawi
Berdasarkan matan dari hadits ke 11
tersebut dapat diambil aspek tarbawi
antara lain:
Mengajar Al-Qur’an merupakan amalan yang
wajib dikerjakan oleh umat Islam guna mengahapus ketidaktahuan umat Islam
terhadap kitab sucinya dan untuk menggali ilmu-ilmu yang terdapat dalam
Al-Qur’an.
Amalan mengajar hendaknya kita lakukan
dengan niat yang ikhlas untuk mengharap ridho dari Alla SWT. dan tidak
mengharapkan imbalan baik berupa hadiah kecil maupun dengan uang. Apalagi jika
kita mengajar Al-Qur’an yang sudah pasti menjadi amalan wajib bagi kaum
muslimin hendaknya tidak menerima upah apapun baik sedikit maupun banyak.
Mengenai
boleh atau tidaknya menerima upah dalam hal mengajar Al-Qur’an ada perbedaan
pendapat dikalangan ulama. Namun jumhur ulama membolehkan, namun mereka yang mengajarkan Al-Qur’an dengan
niat kepada Allah SWT. bersedia menerima pemberian tanpa memintanya ataupun
tidak menunjukkan keinginan yang sangat untuk menerima upah, tentulah tidak
diharamkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Hal yang pertama kali Rasulullah saw. lakukan ketika
hijrah ke Madinah adalah membangun sebuah masjid. Selainsebagai tempat ibadah
shalat, Rasulullah saw. juga melakukan hal lainnya di dalam masjid seperti;
mengajarkan Al-Qur’an (mengajarkan apa yang di ajarkan Allah SWT. Kepadanya
melalui malaikat jibril), bermusyawarah, dan amalan-amalan lain yang
berkepentingan untuk kemajuan umat Islam.
Masjid selain sebagai tempat ibadah umat Islam pada
zaman rasulah dan sahabat juga merupakan madrasah tempat para sahabat belajar
Al-Qur’an dari Rasulullah dan belajar hal-hal yang diajarkan Allah SWT. kepada
Rasulullah saw. dan merupakan pusat ilmu pengetahuan pertama pada zamannya.
Dalam mengajar hendaknya kita senantiasa bersikap
ikhlas hanya mengharap ridho dari Allah SWT. semata tanpa mengharap upah.
Apalagi jika kita mengajar Al-Qur’an yang merupakan amalan yang wajib dilakukan
oleh umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani,
Imam Al Hafizh Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari 36. Jakarta: Pustakaazzam
Al Asqalani,
Al Imam al Hafizh Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari 7. Jakarta:
Pustakaazzam
An-Nahlawi, Abdurrahman. 1989.
Prinsip-prinsip dan Metoda Pendidikan Islam. Bandung: CV Diponegoro
Ash-Shidddieqy,
Tengku Muhammad Hasbi. 2002. Koleksi Hadits-hadits hukum 3. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra
Muhammad, Abu
Abdullah bin Yazid ibn Majjah. 1992. Sunan Ibnu Majjah, Semarang: CV
Asy-syifa’
Muhammad,
Abdullah bin Yazid al Qoswini. Sunan Ibnu Majjah. Darul Fikri
id.lidwa.com/app/
Faroh Maulida
BalasHapus2021 111 209
D
Bagaimana ciri2 masjid sebagai madrasah yang bertujuan menciptakan insan muslim yang intelek secara fisik maupun kualitasnya.?
terimakasih atas pertanyaannya
Hapusmenurut saya ciri-ciri masjid sebagai madrasah, secara lahiriyah masjid semuanya sama yaitu merupakan tempat untuk umat Islam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
namun jika dikatakan masjid yang bagaimana yang bercirikan sebagai madrasah, yaitu apabila masjid tersebut tentunya digunakan sebagai tempat untuk majlis ilmu, baik majlis untuk anak-anak maupun majlis ilmu untuk orang dewasa.
karena pada hakikatnya selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi untuk tempat berdiskusi umat Islam demi kemajuan Islam.
Nama : Imas Anggraeni D
BalasHapusNIM : 2021 111 203
Kelas : D
bagaimana menurut pemakalah jika masjid digunkan sebagai madrasah, yang tentunya akan membuat keadaan masjid menjadi sangat ramai (bising), karena pada umumnya madrasah diperuntukan untuk anak-anak?
terimakasih
Hapusmenurut saya apabila masjid digunakan sebagai madrasah boleh-boleh saja. akan tetapi apabila membuat kebisingan dan membuat orang yang sedang ibadah dalam madrasah terganggu maka lebih baik membuat bangunan lembaga pendidikan sendiri agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjd.
Mengajarkan Al-Qur’an sifatnya wajib. Dan menerima upah dari sesuatu yang wajib dikerjakan, dianggap mengambil harta manusia secara tidak benar. bagaimana dengan pengajar al-quran tetapi mereka memungut biaya ??
BalasHapusnama:Fiza Umami
nim:2021111152
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapussesungguhnya memang tidak patut mengambil atau menerima upah dr sesuatu amalan yg wajib, spt mengajar Al-Qur'an.
Hapusnamun jk qt lihat fenomena sekarang bnyk lembaga pendidikan yg memungut biaya dr murid, adalah biaya tersebut kita huznudzon saja itu untuk kepentingan kelangsungan lembaga tersebut, krn dikhawatirkan apabila tidaka ada dana, lembaga tersebut kurang berjalan lancar.
dan dalam makalah pun sudah dijelaskan bahwa jumhur ulama membolehkan seseorang menerima upah dr mengajar al-qur'an dengan tidak memintanya atau menunjukkan keinginan yang sangat.
namun niatnya tentu saja harus dikembalikan keniat yang awal yaitu ikhlas.
terimakasih mb bro....
Nama : Suli Reviana
BalasHapusNIM : 2021 111 201
Kelas : D
Menurut pemakalah, apakah dengan adanya pengajaran (madrasah) yang dilakukan di masjid dirasa efektif dalam proses pembelajaran, karena yang kita tahu waktu sekaligus tempat yang di gunakan sangatlah terbatas?
menurut saya efektif. jika kita mengambil waktu-waktu yang tepat yang jaraknya panjang antar waktu shalat. seperti di pagi hari sebelum shalat dhuhur, apabila membutuhkanwaktu yang panjang, tetapi apabila hanya membutuhkan waktu yang sedikit untuk belajar boleh mengambil setelah dhuhur sebelum ashar, atau setelah ashar sebelum maghrib, atau setelah maghrib sebelum isya'.
Hapusmenurut saya sepintar-pintarnya orang yang mau belajar atau mengajar dalam masjid mengambil waktu yang efektif.
terimakasih..
Nama ; Heri Rubi Antoni
BalasHapusNIM ; 2021 111 161
Bagaimana sejarahnya masjid digunakan sebagai madrasah?
mengapa harus masjid yang digunakan sebagai madrasah,kenapa tidak membuat bangunan madrasah sendiri?
hal yang pertama kali Rasulullah saw. lakukan ketika hijrah ke Madinah adalah membangun masjid. masjid pada zaman Rasulullah selain digunakan sebagai tempat ibadah, kemarin kan sudah dijelaskan masjid juga digunakan untuk para sahabat menuntut ilmu dr Rasul, mengadakan musyawarah demi kemajuan umat Islam dll, itulah sejarah masjid digunakan sebagai madrasah.
Hapusdan mengapa masjid yang digunakan sebagai madrasah, dan tidak membuat madrasah sendiri, adalah kembali lagi karena pada zaman Rasul belum adanya tempat pendidikan yang permanen. untuk itulah masjid digunakan berbagai hal untuk kemajuan umat Islam, sedangkan madrasah sendiri ada ketika zaman Bani Umayyah.
dan sejak itu lembaga pendidikan mulai dibangun.
nama:sholihatun nisa
BalasHapusnim:2021111144
hai kawand.......bro liza
dalam maklah ini terdapat kata upah.berbicara tentang upah sendiri teringat dengan konsep upah.Sedangkan kita tahu bahwa pada zaman sekarang pemberian upah diberikan beberapa waktu setelah pekerjaan selaesai (contoh satu minggu pemberian upahnya)
yang saya tanyakan adalah jelaskan antara konsep upah itu sendiri dengan realita upah pada zaman sekarang?????
terimakasih atas pertanyaannya mb bos...
Hapusupah menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan. memang konsep, atau hadits Rasul mengenai upah adalah memberikan upah sebelum keringatnya kering.
namun menurut saya tidak salah jika zaman sekarang memberikan upah seminggu, sebulan dsb, karena sebelumnya sudah ada perjanijian terlebh dahulu.
yang salah jika sudah ada perjanjian terlebih dahulu misalnya, upah diberikan seminggu sekali, namun sudah minggu lebih upah belum diberikan, dan itu menurut saya adalah memberikan upah setelah keringatnya kering.
NAMA : EKA KURNIA RIZKI
BalasHapusNIM : 2021 111 251
KELAS : D
Bagaimana tanggapan Anda, jika seseorang memiliki profesi sebagai pengajar baca dan tulis Al-Qu'an. dimana yang menjadi pendapatannya hanya bersumber dari hasil mengajar tsb? sedangkan, dalam hadits di atas diungkapkan. nabi ketika ditanya sahabatnya mengenai hal demikian beliau menjawab " terimalah, jika engkau suka di himpit neraka"
menurut saya tidak patutlah apabila mengajar Al-Qur'an dijadikan sebagai profesi. karena mengajar Al-Qur'an adalah hukumnya wajiba bagi kaum mukmin.
Hapusdan dalam mengajar Al-Qur'an itu yang diutamakan adalah keikhlasan, bahkan tidak mengajar Al-Qur'an saja yang disyaratkan keikhlasan tetapi mengajar yang lainpun disyaratkan keikhlasan karena dalam mengajar yang dibutuhkan hanya ridho dari Allah SWT.
dan apabila dalam mengajar ikhlas, Insya Allah Allah tidak akan membiarkan umatnya kelaparan, rezeki bisa Allah datangkan dari manapun.
nama mirza m abda
BalasHapusnim 2021 111 153
pertanyaan sy boleh kah dimasjid itu untuk mengajar materi agama lain tetapi hanya untuk mengetahui sja melainkan bkn diamalkan dan yg mengajar orang non muslim, boleh apa tidak?
boleh tidak dalam masjid untuk mengajar materi agama lain untuk mengetahui saja?
Hapusmenurut saya apabila yang mengajar seorang mukmin dan materi hanya sekedar untuk mengetahui dan perbandingan supaya menambah iman seorang mukmin adaah boleh.
tetapi apabila yang mengajarkan orang non muslim maka tidak boleh.
nama;Aisyah
BalasHapusnim; 2021 111 158
kelas D
Mengapa masjid lebih baik digunakan untuk mencari ilmu atau mengamalkan ilmu. dibanding tempat lain? dan bolehkah jika seorang non muslim mengajarkan ilmu di dalam masjid,? tolong jelaskan alasaanya. trimakasih
1. knp masjid lebih digunakan untuk mencari ilmu dibanding tempat lai n?
Hapuskarena masjid merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin yang utama. dan Rasulullah sendiri saat hijrah pertama kali yang dilakukan adalah membangun masjid sebagai pusat kegiatan orang-orang mukmin dalam beribadah kepada Allah. dan menuntut ilmu juga merupakan ibadah.
2. bolehkah seorang non muslim mengajar ilmu dimasjid?
Allah berfirman dalam surat At Taubat ayat 17 dan 18 :
ما كانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَساجِدَ اللَّهِ شاهِدِينَ عَلى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولئِكَ حَبِطَتْ أَعْمالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خالِدُونَ (17) إِنَّما يَعْمُرُ مَساجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللَّهَ فَعَسى أُولئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (18)
17. Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.
18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
maka dr itu jelaslah bahwa tidak boleh seorang non muslim mengajar didalam masjid.
lebih baik menuntut ilmu pada non muslim ditempat selain masjid, seperti sekolah dan universitas.
terimakasih.....
Soraya Nailatul Izzah
BalasHapus2021111097
Kelas D
Jika ada seseorang yang buta dengan huruf2 al-Qur'an dengan kata lain tidak bisa baca tulis al-Qur'an maka bagaimana cara mengajarkan al-Qur'an sedangkan pada aspek tarbawi di atas "mengajar Al-Qur’an merupakan amalan yang wajib dikerjakan oleh umat Islam...",
Mohon jelaskan :)
terimakasih atas pertanyaannya.
Hapusmba..kalau yang anda maksud itu orang yang buta dalam arti tidak bisa membaca dan menulis Al-Qur'an, maka bukankah sekarang banyak tempat pendidikan al-Qur'an, yang mana mengajarkan baca tulis Al-Qur'an dengan berbagai metode.
tapi jika orang yang sudah berumur dan ingatannnya sdh lemah, banyak lho yg buta huruf meski banyak tempat2 pendidikan al-Qur'an, mereka sdh merasa malu untuk belajar. Bagaimana menyikapi hal demikian?
HapusNama: Mushofakhah
BalasHapusNIM: 2021111196
Kelas: D
Dalam makalah disebutkan bahwa "Masjid sebagai tempat utama untuk belajar." sedang kita tahu bahwa masjid itu sebagai tempat utama untuk beribadah.
Bagaimana tanggapan pemakalah? sebenarnya masjid itu lebih utama digunakan untuk belajar atau beribadah.???
trimakasih.
maksud dari "masjid sebagai tempat utama untuk belajar" adalah ketika zaman Rasulullah saw. itukan belum ada tempat belajar secara permanen seperti madrasah, ponpes dsb, maka dr itu selain sebagai tempat ibadah masjid pada zaman Rasul jg diutamakan sbg tempat belajar menuntut ilmu para sahabat dr Rasulullah saw.
Hapusdan menurut saya masjid itu lebih utama untuk belajar atau ibadah?
adalah bukankah menuntut ilmu sendiri jg adalah ibadah....
namun karena zaman sekarang yang sudah banyak sekali bangunan madrasah sbg tempat menuntut ilmu, maka masjid sekarang lebih fokus untuk kegiatan ibadah, walaupun tidak sedikit yang masih digunakan untuk tempat menuntut ilmu.
NAMA: KHOMISAH IKASASIH
BalasHapusNim: 2021111171
Kelas: D
disini saya cuma ingin dijelaskan lagi oleh pemakalah hadits yang pertama, karena saya kurang paham mengenai hadits tersebut, dalam hadits tersebut tidak ada kata-kata masjid padahal judul makalahnya kan masjid sebagai madrasah.
terimakasih...
dalam keterangan hadits kan dijelaskan bahawa seorang datang kepada Rasul untuk meminta Rasul mengajarinya apa yang diajarkan Allah kepada Rasul, lalu Rasul menjajikannya diwaktu dan tempat tertentu. nah, tempat tertentu itulah yang ditafsirkan sebagai masjid. dimasjid itulah Rasul mengajarkan apa yang yang diajarkan Allah kepada Rasul.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA: NAIS STANAUL ATHIYAH
BalasHapusNIM: 2021 111 280
KELAS: D
PERTANYAAN:
Sekarang ini sudah banyak madrasah-madrasah sebagai tempat pendidikan, yang saya tanyakan, menurut anda, adakah batasan-batasan masjid sebagai tempat pendidikan? sedangkan masjid pada hakikatnya sebagai tempat ibadah, mohon dijelaskan, terima kasih
terimkasih ats pertanyaannya
Hapusmenurut saya masjid tidak mempunyai batasan apabila dijadikan sebagai madrasah, walaupun hakikatnya masjid digunakan sebagai tempat untuk beribadah, karena menurut saya masjid hakikatnya selain tempat untuk beridah kepada Allah SWT masjid juga merupakan tempat beerkumlnya umat Islam untuk berdiskusi demi kemajuan Islam.
namun apabila masjid digunakan pula sebagai madrasah dan kegiatan madrasah itu dapat menggaunggu jalannya beribadah, maka alangkah baiknya apabila madrasah itu dibangunkan tempat tersendiri.
nama: musiyami ulfa
BalasHapusnim : 2021 111 157
assalamu'alikum mba bro..
dalam makalah disebutkan, bahwa dalam mengajar kita harus ikhlas...sebenarnya apa hakikat dan pengertian ikhlas??
dan bagaimana caranya, agar dalam mengamalkan suatu kebaikan kita senantiasa ikhlas??
mkasi.
wa'alaikumsalam
Hapusikhlas itu adalah kita dalam melakukan suatu janganlah kita pikirkan apa yg nanti kita akan peroleh. dalam arti jika kita melakukan suatu hal kita harus bersungguh-sungguh dalam melakukan amalan tersebut, tetapi kita jngnlah memikirkan apa yg nanti kita dapatkan. apabila nantinya apabila akhirnya kita mendapat kebaikan ya alhamdulillah, namun jk tidak mendapat apa' ya sudah jngn dipikirkan, krn hny ridho Allah yg senantiassaa kita harapkan.
dan agar senantiasa agar kita berbuat ikhlas, yaitu td kembali ke pengertian ikhlas.
jangan pernah kita pikirkan apa yang nanti kita dapatkan ketika kita melakukan suatu amalan.
terimakasih
nama: Nur ulis sa'adah shofa
BalasHapusnim : 2021 111 205
judul dari makalah anda adalah masjid sebagai madrasah, yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya jika seorang guru/ustadzah yang mengajar madrasah tersebut dalam keadaan haid, dan dia mengajar qiro'ati yang didalamnya juga termasuk petikan dari ayat2 al-qur'an, secara otomatis dia jg melafadzkan ayat2 tersebut untuk membetulkan bacaan2 muridnya yang salah, pdhl pada dasarnya wanita yang haid itu dilarang untuk memasuki masjid dan membaca alqur'an. terimakasih..
terimakasih atas pertanyaannya
Hapusmenurut Syaikh Shalih Al Utsaimin Diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Alqur’an karena ada keperluan, seperti posisinya sebagai pengajar, ia boleh membaca AlQur’an untuk mengajar, pelajar boleh membacanya saat belajar, mengajari anak masih kecil maupun besar dengan membacakannya. Yang jelas, bila ada suatu keperluan untuk membaca AlQur’an maka dibolehkan baginya untuk membacanya meski dalam keadaan haidh. Bahkan ada sebagian ulama yang membolehkannya untuk memnaca AlQur’an secara mutlak meski tidak ada keperluan untuk itu.
Ada pula yang berpendapat bahwa haram baginya membaca AlQur’an meski ada suatu keperluan. Diantara tiga pendapat ini yang hendaknya kita pegang adalah apabila wanita memerlukan untuk membaca AlQur’an untuk mengajar, belajar atau takut lupa hafalannya, maka dibolehkan baginya untuk membacanya. (Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibn Utsaimin) 4/273
nama: shofatul jannah
BalasHapusnim: 2021 111 183
kelas; D
hay..hay mb.bro...
dalam makalah terdapat pernyataan bahwa "Lafazh “Dan dua orang” bermakna; bagaimana hukumnya jika ia ditinggal mati oleh dua orang? Beliau Rasulullah saw. menjawab, “Dan dua orang”; yakni apabila ia ditinggal mati oleh dua orang anaknya, maka demikian pula hukumnya". Maksud hukum disini itu apa,mohon dijelaskan agar saya mudeng, hehe
terimakasih mb,bro..
terimakasih pertanyaannya mb bro..
Hapusmengenai orang yg ditinggal mati dua orang anaknya, hukumnya sama atau tidak dengan orang yang ditinggal mati tiga orang anaknya, itu dari buku referensi syarah fathul baari yang saya baca.menurut Ibnu at-Thin yang mengikuti pendapat Qadhi Iyadh berkata, "ini merupakan bukti bahwa mahkum adda (makna implisit yg dipahami dari penyebutan suatu bilangan. misalnya, dikatakn barang siapa yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya, maka ia akan masuk surga, maka secara implisit ditinggal mati dua orang anak tidak demikian ganjarannya) bukan hujjah,
kesimpulannya, bahwa indikasi yang dihasilkan oleh mafhum addad tidaklah pasti, tapi hanya bersifat mungkin.
hokeh mb bro......
Nama : Ani Musiani
BalasHapusNIM : 2021 111 181
Kelas :D
Yang ingin saya tanyakan adalah,bagaimana jika masjid dijadikan madrasah tetapi dalam waktu yang bewrsamaan didalam masjid itu ada peringatan hari2 besar islam,menurut pemakalah mana yang harus diutamakan ?????
terimakasih atas pertanyaannya...
Hapusjika masjid dijadikan madrasah dan ada peringatan hari besar, contoh: maulid....
menurut saya secara logik pasti kegiatan belajar mengajar di madrasah otomatis pasti akan diliburkan. dan tentu saya secara gotong royong beramai ramai menjalankan kegiatan hari besar tersebut,
nama:wildan faza
BalasHapusn.i.m : 2021 111 206
kelas D
pertanyaan :
masjid disamping untuk tempat beribadah juga dapat digunakan untuk madrasah.. dalam kegiatan belajar mengajar pada madrasah tempatnya dimasjid kebanyakan anak anak... terkadang anak-anak sering sekali bersenda gurau(guyon) berlebihan dan menimbulkan kebrisikan dan dapat mengganggu orang yang sedang beribadah... bagaimana pendpat anda mengenai hal tersebut dan solusinya.... thanks
terimakasih
Hapusmenurut saya apabila masjid digunakan sebagai madrasah boleh-boleh saja. akan tetapi apabila membuat kebisingan dan membuat orang yang sedang ibadah dalam madrasah terganggu maka lebih baik membuat bangunan lembaga pendidikan sendiri agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjd.
Nama: Nur Asfiyani
BalasHapusNIM: 2021 111 200
Kelas: D
Menurut Anda, upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan fungsi masjid terutama sebagai madrasah....????? sebagaiman yang ada pada hadits diatas..
matur nuhun.....
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusterimakasih atas pertanyaannya
Hapusmenurut saya upaya yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan funsi masjid sebagaimadrasah adalah dengan memperbanyak majlis ilmu pengetahuan dalam masjid.
karena pada akikatnya selain sebgai tempat ibadah masjid juga dapat digunakan tempat berdiskusi umat Islam untuk kemajuan umat Islam.
nama : Susi Ernawati
BalasHapusnim : 2021 111 202
kelas : D
assalamu'alaykum liza.. yang ingin saya tanyakan mengenai pengajaran bagi kaum perempuan yang terpisah tempatnya, saya pernah melihat didalam suatu majelis, ada diantara suatu kaum perempuan yang sedang belajar ilmu agama dan tidak ada penyekat bagi mereka, menurut anda bagaimana hukumnya, serta jelaskan alasannya, terima kasih,,,
wa'alaikumsalam mb susi...
Hapuspengajaran bagi kaum perempuan yang terpisah tempatnya dengan kaum laki-laki bertujuan untuk meuliakan perempuan itu sendiri.
karena takut terjadi hal-hal yang dapat mendatangkan fitnah bagi kaum perempuan, maka dari itu alangkah baiknya jika majlis ilmu untuk perempuan terpisah dengan kaum laki-laki.
seperti yang dilakukan Rasulullah saw. dalam hadits diatass tersebut.
namun tak jarang kita melihat banyak majlis ilmu yang didalamnya tidak ada batassan antara kaum laki-laki dan perempuan.
menurut saya itu memang kurang baik, karena dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak menyenangkan, namun apabila majlis tersebut bner-bner serius digunakan untuk menuntut ilmu, dan kemungkinan pikiran dan akhlak orang-orang yang ada dalam majlis itupun akan fokus kedalam ilmu pengetahuan tersebut sehingga tidak dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan maka, Insya Allah mudah-mudahan Allah melindungi semua orang yang ada dalam majlis ilmu tersebut.
Bariroh
BalasHapus2021111029
kelas : D
peran masjid sebagai madrasah pada zaman sekarang dan zaman rosulullah apakah terdapat perbedaan?
Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah ditemani shahabat beliau, Abu Bakar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba (QS 9:108, At Taubah). Setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya. Pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi.
HapusFungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin, bukan fuqaha, yang bermakna perbuatan yang selalu dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin. Abdullah Ibn Mas’ud r.a. berkata: “Saya melihat semua kami (para shahabat) menghadiri jama’ah. Tiada yang ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari orang-orang munafiq yang telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di bawa ke Masjid dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan, seorang sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaff.” (HR: Al Jamaah selain Bukhory dan Turmudzy).
Ibnu Umar r.a. berkata: “Bersabdalah Rasulullah s.a.w.: “Shalat berjama’ah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajad.” (HR: Bukhory dan Muslim).
Sebenarnya, inti dari memakmurkan Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar. Sementara yang lain adalah pengembangannya. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan kita dalam memakmurkan Masjid. Jadi keberhasilan dan kekurang-berhasilan kita dalam memakmurkan Masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat dalam menegakkan shalat berjama’ah.
Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri’tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial. Misalnya, sebagai tempat belajar dan mengajarkan kebajikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li’an dan lain sebagainya.
Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain sebagainya.
Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.
Utsman Ibn ‘Affan r.a. berkata: “Rasul s.a.w. bersabda: Barangsiapa mendirikan karena Allah suatu Masjid, niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu di Syurga.” (HR: Bukhori & Muslim).
nama: Kholis Arifah
BalasHapusNIM: 2021 111 293
kelas: D
Pertanyaan:
didalam makalah tertulis “Dan dua orang”; yakni apabila ia ditinggal mati oleh dua orang anaknya, maka demikian pula hukumnya.
yg saya tanyakan, hukum yg bagaimana yg dimaksud dalam makalah? terima kasih
terimakasih atas pertanyaannya
Hapusmengenai orang yg ditinggal mati dua orang anaknya, hukumnya sama atau tidak dengan orang yang ditinggal mati tiga orang anaknya, itu dari buku referensi syarah fathul baari yang saya baca.menurut Ibnu at-Thin yang mengikuti pendapat Qadhi Iyadh berkata, "ini merupakan bukti bahwa mahkum adda (makna implisit yg dipahami dari penyebutan suatu bilangan. misalnya, dikatakn barang siapa yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya, maka ia akan masuk surga, maka secara implisit ditinggal mati dua orang anak tidak demikian ganjarannya) bukan hujjah,
kesimpulannya, bahwa indikasi yang dihasilkan oleh mafhum addad tidaklah pasti, tapi hanya bersifat mungkin.
nama:nur hidayah
BalasHapusnim:2021111145
kelas:D
Ass,,hai mbak liza mau tnya,apa saja materi yang diajarkan oleh rasulullah kepada kaum perempuan sampai-sampai tempatnya dipisahkan antara perempuan dan laki-laki,dan apakah pengajaran tersebut hanya memberikan manfaat pada perempuan saja?
terimakasih atas pertanyaannya
Hapussesungguhnya Rasullah saw. tidak pernah membedakan pendidikan antara laki-laki dan perempuan sebagai mana telah dijelaskan pada hadits, bahwa Rasul mengajarkan apa yang diajarkan oleh Allah SWT. baik kepada kaum laki-laki maupun kaum perempuan.
akan tetapi kenapa tempat pengajaran kaum perempuan terpisah dengan pengajaran kaum laki-laki, karena menurut saya masalah yang dihadapi kaum perempuan itu berbeda dengan masalah yang dihadapi oleh kaum laki-laki, spt halnya mengenai haid,dll yang bersifat pribadi,
namun dalam referensi yang saya baca, bahwa kaum perempuan pun tak secara langsung menannyakannya hal-hal pribadi kepada Rasul, akan tetapi biasanya kaum perempuan mengajukan pertanyaan melalui sayidina Aisyah, lalu sayidina Aisyah menyampaikannya kepada Rasulullah saw.
NAMA:NIHLATUL MAZIYAH
BalasHapusNIM: 2021 111 130
KELAS D
bagaimana menurut anda cara meningkatkan kualitas madrasah pada jaman sekarang?KARENA SEKARANG orang tua lebih banyak menyekolahkan anaknya di sekolah yang formal / negeri dari pada dimadrasah??
bagaimana menurut pemakalah???
terimaksih atas pertanyaannya
Hapusmenurut saya cara meningkatkan kualitas madrasah untuk zaman sekarang, adalah dengn menjadikannya setara dengan lembaga pendidikan yang lain spt SD, SMP, SMA, bahwa perguruan tinggi. dan alhamdulillah dinegeri kita sekarang madrasah sudah disetarakan dengan lembaga pendidikan spt. MI yg setara denganSD, Mts yang setara dengan SMP, dan Madrasah Aliyah yg setara dengan SMA, dan mungkin juga nantinya akan ada madrasah yang setara dengan perguruan tinggi.
dan untuk itu juga harus didukung dengan penataan intern dan ekstern dari madrasah sendiri agar kualitasnya lebih jauh bagus dari lembaga pendidikan selain madrasah.
nama:naila syarifah
BalasHapusnim: 2021111149
kelas: d
mau tanya.....
jika pada zaman sekarang masjid sebau madrasah metode apakah yang digunakan agar tidak menggangu aktifitas pengguna masjid yang sedang beribadah.
trimakasih
terimakassih atas pertanyaannya
Hapusmetode apakah yang digunakan agar apabla masjid digunakan sebagai madrasah tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.
menurut saya adalah dengan mengambil waktu-waktu yang dapat digunakan untuk belajar dan mengajar yang tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.
faisal fahmi
BalasHapus2021 111 255
D
bagaimana jika seorang pengajar al-Quran tersebut memang dalam keadaan yang tidak berkecukupan, masihkah dilarang untuk memberinya imbalan. bagaimana menurut pemakalah sendiri?
terimakasih atas pertanyaannya
Hapusdidalam makalah kan sudah dijelaskan bahwa,
Ahmad ibnu Hanbal, Ashhabnya, Abu Hanifah, Atha, Adh-Dhahak ibn Qais, Az-Zuhry, Ishaq mengharamkan seseorang mengambil upah dari usahanya mengajarkan Al-Qur’an, baik yang belajar itu anak kecil, ataupun orang dewasa. Namun jumhur ulama membolehkan. Menurut Asy-Syafi’y, dia boleh menerima upah walaupun hal itu sudah merupakan kewajiban.
Para jumhur yang membolehkan menerima upah dari mengajar Al-Qur’an, mengatakan bahwa, mungkin Nabi saw. mengetahui bahwa mereka mengajar Al-Qur’an dengan penuh keikhlasan dengan niat karena Allah, karenanya Nabi saw. tak menyukai orang menerima upah. Namun mereka yang mengajarkan Al-Qur’an dengan niat kepada allah SWT. Bersedia menerima pemberian tanpa memintanya ataupun tidak menunjukkan keinginan yang sangat untuk menerima upah, tentulah tidak diharamkan.
jd konsep ikhlas itu sebenarnya bukan sama dengan gratis, tetapi apabila melakukan suatu hal kita tidak boleh memikirkan apa yang akan kita dapatkan setelah melakukan hal tersebut, jadi qt nantinya akan mendapat upah atau tidak jangan kitta pikirkan, yang penting kerja kita kedepannya tetap berkualitas baik.
dan apabila kita ikhlas dalam mengajar bukankah mendapat ridho dari Allah, dan bukankah yang memberikan rezeki itu Allah??
jd Insya Allah janganlah takut akan kehilangan rezeki.
Nama : Arinun Ilma
BalasHapusNim : 2021111045
Kelas : D
Pertanyaan :
langsung saja, menurut pemakalah bagaimana metode pembelajaran yang diterapkan oleh Rasulullah Saw saat melakukan pembelajaran dimasjid? sehingga masjid pun masih bisa terjaga, karena jika kita melihat madrasah-madrsah sekarang dimana peserta didiknya yang sebagian besar anak-anak tidak bisa menjaga kebersihan masjid dsb, mohon penjelasannya. terimaksih.