Laman

new post

zzz

Selasa, 26 Februari 2013

d3-1 badiatul liza: masjid sbg madrasah

MASJID SEBAGAI MADRASAH
(HADITS 10-11)

MAKALAH

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu: Ghufron Dimyati M. S. I.

Description: LOGO STAIN BERWARNA

Disusun Oleh :
Badiatul Liza             2021 111 146
Kelas D

JURUSAN TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2012

BAB I
PENDAHULUAN

            Pendidikan merupakan suatu proyek yang bertujuan mengarahkan dan memelihara perkembangan generasi manusia, guna merealisasikan tujuan akhir umat, yaitu tujuan yang diserukan Allah SWT. Agar kita menjadi sebaik-baiknya umat yang dikeluarkan demi kepentingan manusia.
Usaha pertama yang dilakukan Rasulullah saw. setelah tiba di Madinah adalah membangun masjid. Masjidlah yang banyak membangun kaum muslim. Disitulah mereka mengatur segala urusan, bermusyawarah guna mewujudkan tujuan, menghindarkan berbagai kerusakan dari mereka, saling membahu dalam mengatasi berbagai masalah dan menghindarkan berbagai perusakan terhadap aqidah, diri dan harta mereka.
Pendidikan mempunyai berbagai sarana material ataupun manusia yang mempunyai dampak maknawi seperti masjid, pendidikan keluarga dan sekolah.
            Sehubungan dengan hal tersebut, penyusun akan memaparkan dalam makalah ini tentang lembaga pendidikan khususnya masjid sebagai madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      HADITS KE 10
1.      Materi Hadits
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ : جَاءَتْ اِمْرَأَةٌ إلَى رَسُوْ لِ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فَقالَتْ: يارسول الله، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِ يْثِكَ، فَا جْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأتِيْكَ فِيْهِ تُعَلّمُنَا مِمّا عَلّمَكَ الله. فَقَال َ: اِجْتَمِعْنَ فِيْ يَوْمِ كَذاوكذافِيْ مَكَانِ كَذَاوَكَذَا. فَا جْتَمِعْنَ. فَأتَاهُنّ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم فَعَلّمَهُنّ مِمّا عَلّمَهُ الله ثُمَّ قال: مَا مِنْكُنَّ إمْرَأةٌ تَقَدّمَ بَيْنَ يَدَيْهَا  مِنْ وَلِدِهَا ثَلَاثَةٌ إلّاكَانَ لَهَا حِجَابًامِنَ النّارِ .فَقَا لَتْ اِمْرَأة ٌمِنْهُنّ: يارسول الله اِثْنَيْنِ؟ قَالَ: فَأعَادَتْهَامَرّتَيْنِ ثُمّ قال: وَاثْنَيْنِ، وَاثْنَيْنِ، وَاثْنَيْنِ

2.      Terjemahan Hadits
Dari Abu Sa’id, “ Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw lalu berkata, ’Wahai Rasulullah saw, kaum laki-laki telah pergi dengan hadismu. Tetapkanlah untuk kami atas kemauanmu suatu hari yang kami datang padamu di hari itu, agar engkau mengajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah SWT. kepadamu’. Beliau bersabda, ‘Berkumpullah pada hari ini dan itu, di tempat ini dan itu,. Maka merekapun berkumpul. Lalu Rasulullah saw datang menemui mereka dan mengajarkan kepada mereka apa yang diajarkan Allah SWT. kepadanya. Setelah itu beliau bersabda. ‘Tidak ada dari seorang perempuanpun dari diantara kalian yang ditinggal mati tiga orang anaknya, melainkan anaknya itu menjadi penghalang bagi ibunya dari neraka’. Seorang perempuan diantara mereka berkata,wahai Rasulullah saw., bagaimana dengan dua orang?’Beliau bersabda, ‘Dan dua orang, dan dua orang, dan dua orang’.”[1]

3.      Makna Mufrodat

Arti
Teks
Seorang perempuan
إِمْرَأَةٌ
Pergi
ذَهَبَ
Berkumpullah
إِجْتَمِعْنَ
Ditinggal mati
تَقَدَّمَ
Tiga orang
ثَلاَثَةٌ
Penghalang
حِجَابًا
Dua orang
وَاثْنَيْنِ

4.      Biografi Rawi dan Mukhorrij
1)      Imam Bukhori
Nama lengkap Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim al Mughirah bin Bardizbah. Kauniyah beliau Abu Abdullah.
Beliau dilahirkan pada hari Jum’at setelah shalat Jum’at 13 Syawwal 194 H, di Bukhara. Bukhori dididik dalam keluarga yang berilmu. Bapaknya adalah seorang ahli hadits, akan tetapi ia tidak termasuk ulama yang banyak meriwayatkan hadits. Ayahnya wafat ketika Bukhori masih kecil, sehingga dia pun diasuh oleh sang ibu dalam kondisi yatim. Akan tetapi ayahnya meninggalkan Bukhori dalam keadaan yang berkecukupan dari harta yang halal dan berkah.
Ketika menginjak usia 16 tahun, dia bersama ibu dan kakaknya mengunjungi kota suci, kemudian dia tinggal di Makkah dekat dengan Baitullah beberapa saat guna menuntut ilmu. Kecerdasan dan kemajuan Bukhori nampak semenjak masih kecil. Allah menganugerahkan kepadanya hati yang cerdas, pikiran yang tajam dan daya hafalan yang kuat, sedikit sekali orang yang memiliki kelebihan seperti dirinya dizamannya tersebut.
Imam Bukhori berjumpa dengan sekelompok kalangan atba’ut tabi’in muda, dan beliau meriwayatkan hadits dari mereka, sebagaimana beliau juga meriwayatkan dengan jumlah yang sangat besar dari kalangan selain mereka. Guru imam Bukhori terkemuka yang telah beliau riwayatkan haditsnya; Abu ‘Ashim An Nabil, Makki bin Ibrahim, Muhammad bin ‘Isa bin Ath Thabba’, Ubaidullah bin Musa, Muhammad bin Salam Al Baikandi dan masih banyak lagi.
Diantara para tokoh ulama yang memberikan persaksian terhadap beliau adalah;
·           Abu Bakar ibnu Khuzaimah telah memberikan kesaksian terhadap imam Bukhori dengan mengatakan: “Dikolong langit ini tidak ada orang yang lebih mengetahui hadits dari Muhammad bin Isma’il.”
·           Abdan bin Utsman Al Marwazi berkata, ‘aku tida pernah melihat dengan kedua mataku, seorang pemuda yang lebih mendapat bashirah dari pemuda ini. ‘saat itu menunjuk Bukhori.
·           Ahmad bin Hambal berkata: “Khurasan tidak pernah melahirkan orang seperti Muhammad bin Isma’il.”
·           Muslim (pengarang kitab shahih) berkata Bukhori menyingkap satu cacat hadits yang tidak diketahuinya; “Biarkan saya mencium kedua kaki anda, wahai gurunya para guru dan pemimpin para ahli hadits, dan dokter hadits dalam masalah illat hadits.”
Diantara hasil karya Imam Bukhori adalah sebagai berikut: Al Jami’ as Shihih (Shahih Bukhori), Al Adab al Mufrad, At Tarikh ash Shaghir, At Tarikh al Awsath, At Tarikh al Kabir, At tafsir al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al ‘Ilal, Raful Yadainfi ash Shalah, Birru al Walidain, Kitab al Asyribah, Dan lain-lain.
Imam Bukhori keluar menuju Samarkand, tiba di Khartand, sebuah desa kecil sebelum Samarkand, ia singgah untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun disana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan akhirnya beliau meninggal pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Semoga Allah selalu merahmatinya dan ridho kepadanya.[2]
2)      Abu Sa’id
Abu Sa’id adalah nama kuniyahnya. Nama lengkapnya ialah Sa’ad bin Malik bin Sinan bin Tsa’labah bin Ubaid Abhar, dan nama aslinya ialah Khadrah bin Auf  bin Haris bin Khazraj Al-Anshari.
Dia meriwayatkan hadits dari Nabi saw, dan dari ayahnya yaitu Qatadah bin Nu’man, Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali, Zaid bin Tsabit, Abu Qatadah Al-Anshari, Abdullah bin salam, Usaid bin Khudhair, Ibnu Abbas, Abu Musa Al-Anshari, Mu’awiyah, dan Jabir bin Abdullah.
Adapun orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya, ialah putranya yang bernama Abdu Al-Rahman, istrinya yang bernama Zainab binti Ka’ab bin ‘Ajrab, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir, Zaid bin Tsabit, Mahmud bin Labid, Sa’id bin Musayyib, Amir bin Sa’ad, Amr bin Sulaiman, Nafi’(hamba sahaya Ibnu Umar), Abu Badhrah Al-Abdi, Abu Salamah bin Abdu Al-Rahman bin Auf, dan lain-lain.
Abu Sa’id Al-Khudri mengikuti perang khondaq dan perang sesudahnya. Dia termasuk salah seorang yang ikut bai’at kepada Rasulullah saw. untuk menegakkan agama Allah dengan tidak takut segala hinaan dan cemoohan, dan juga ikut dalam peristiwa Madain pada masa khudaifah, serta ikut perang bersama Ali dalam menggempur orang-orang Khawarij dan Nahrawan.[3]
Sekalipun dengan kondisi ekonomi yang sangat parah dan kehidupan yang melarat, ditambah lagi dengan tanggung jawab yang berat, dia pun masih banyak meriwayatkan hadis, bahkan lebih dari seribu hadis.
Ahli-ahli hadis telah meriwayatkan darinya sebanyak 1170 hadis. Dari jumlah tersebut yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim sendiri sebanyak 46 hadis, yang diriwayatkan oleh Bukhari sendiri sebanyak 16 hadis, dan yang diriwayatkan sendiri oleh muslim sebanyak 52 hadis.
Dalam meriwayatkan hadits, pada suatu ditanyakan kepadanya,”Kamu telah menceritakan kepada kami hadits-hadits yang mengherankan, aku khawatir kalau kamu telah menambah atau mengurangi, bagaimana kalau kami menulis hadis-hadis itu?” Abu Sa’id menjawab, “Jangan kamu menulis hadis-hadis itu dan janganlah kamu menjadikannya sebagai Al-Qur’an tetapi hafallah dariku sebagaimana aku menghafalnya.” Atau, dengan perkataannya pada suatu ketika yang lain,” Ambillah hadits-hadits itu sebagaimana aku mengambilnya dari Rasulullah saw”.
Abu Sa’id meninggal pada tahun 74 H setelah menjalani kehidupan panjang yang penuh ilmu dan amal, perang dan istirahat, kondisi ekonomi yang kadang berkecukupan dan kadang berkekurangan, yang dilaluinya dengan kesabaran dan rasa syukur, iman yang dalam dan kejujuran yang murni. Semoga Allah SWT merahmatinya, dan memberi inayah kepada kita untuk dapat mengikuti jejak Rasulullah saw, jejaknya, dan jejak teman-temannya dari para sahabat yang mulia. Semoga Allah SWT meridhai mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Mereka adalah orang-orang yang beruntung.[4]
              
5.      Keterangan Hadits
       جَاءَ تْ اِمْرَةٌ (Seorang perempuan datang). Mungkin dia Ama’ binti Yazid bin As-Sakan. فَأَتَاهُنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ الله  (Beliau kemudian datang menemui mereka dan mengajari mereka apa yang diajarkan Allah kepadanya). Di tempat tersebut disebut, فَوَ عَدَهُنَّ يَوْمًا
 لَقِيَهُنَّ فِيْهِ فَوَعَظَهُنَّ فَأَمَرَهُنَّ, فَكَانَ فِيْمَا قَالَ لَهُنَّ , (Beliau kemudian menjanjikan kepada mereka suatu hari untuk menemui mereka. Beliau kemudian menasehati mereka dan memerintahkan mereka. Maka diantara apa yang beliau katakan kepada mereka). Disebut sama seperti tempat ini. Namun Al-Bukhori belum menemukan pada satu pun diantara jalur-jalur hadits ini, keterangan tentang apa yang diajarkan kepada mereka, hanya saja mungkin diambil dari hadits Abu Sa’id yang lain pada pembahasan zakat. Di dalamnya disebutkan, فَمَرَّ عَلَى النَّسَاء فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النّسَاءِ تَصَدَّقْنَ, فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ (Beliau kemudian melewati kaum perempuan lalu bersabda, “Wahai sekalian perempuan, hendaklah kalian bersedekah, karena sungguh aku melihat kebanyakan penghuni neraka adalah kalian). Lalu disebutkan أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْاَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ, أَوَلَيْسَ إِذَا حَضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ (Bukankah persaksian seorang perempuan setengah dari persaksian laki-laki? Bukankah pula apabila haid dia tidak shalat dan tidak puasa?). Penjelasannya telah disebutkan secara lengkap ditempat itu.[5]
قَالَتْ امْرَأَةٌ  (seorang wanita berkata). Dia adalah Ummu Sulaiman Al Anshariyah, ibu Anas bin Malik, seperti diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad  jayyid dari Ummu Sulaim). Dia berkata, “Rasulullah saw. pada suatu hari bersabda sedang aku berada disisnya, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوْتُ لَهُمَا ثَلاَثَةٌ لَمْ يَبْلُغُوْا الْحُلُمَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ. قُلْتُ : وَاثْنَانِ؟ قَالَ: وَاثْنَانِ   (Tidaklah dua orang muslim ditinggal mati oleh tiga orang anaknya yang belum mencapai usia baligh melainkan Allah akan memasukkannya kedalam surga karena rahmat-Nya atas mereka). Aku berkata, ‘Dan dua orang?’ Beliau bersabda, ‘Dan dua orang’.” (HR. Ahmad). [6]
 Lafazh “Dan dua orang” bermakna; bagaimana hukumnya jika ia ditinggal mati oleh dua orang? Beliau Rasulullah saw. menjawab, “Dan dua orang”; yakni apabila ia ditinggal mati oleh dua orang anaknya, maka demikian pula hukumnya.
لاَيَمُوْتُ لِمُسْلِمِ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ (tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh tiga orang anaknya). Dalam kitab Al Athraf terdapat tambahan, لَمْ يَبْلُغُوْا الْحِنْثَ  (yang belum mencapai usia baligh). Tapi tambahan ini tidak terdapat pada riwayat Ibnu Uyianah yang dikutip oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Bahkan tambahan itu terdapat pada matan (materi) hadits yang dinukil melalui jalur lain.[7]

6.      Aspek Tarbawi
Berdassarkan matan dari hadits tersebut dapat diambi aspek tarbawi antara lain:
Nabi saw. mengajar umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, tentang apa yang diajarkan Allah SWT. kepadanya, tidak berdasarkan pendapat pribadi dan perumpamaan.[8]
 Rasulullah saw. memberikan nasehat/ pengajaran kepada kaum wanita di tempat yang terpisah atau secara tersendiri, biasanya tempat pengajaran Rasulullah saw. adalah masjid.
    Masjid sebagai madrasah maka disini aspek tarbawinya dapat dilihat dari tempat pengajaran atau lembaga pendidikan Rasulullah saw. dalam mengajar. Nabi saw. tidak mengajar di tempat yang permanen seperti madrasah, pondok pesantren, ataupun sekolah seperti zaman sekarang. Namun, majelis-majelis keilmuan beliau luas, umum, dan universal.
            Pada umumnya sahabat berkumpul di masjid untuk menunaikan shalat-shalat fardhu, maka beliau lebih banyak menyelenggarakan majelis-majelis keilmuan di masjid. Masjid dengan demikian menjadi tempat yang resmi sekaligus murni untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, serta untuk mengulangi pelajaran, nasihat dan petunjuk.
            Masjid sebagai tempat utama belajar, membuahkan pendidikan lebih terarah, sehingga menjadikan masjid sebagai lembaga pendidikan yang terbentuk dengan sendirinya.
           
            Masjid disamping tempat untuk bersembahyang, dipergunakan pula untuk mendiskusikan dan mengkaji permasalahan dakwah Islamiah pada permulaan perkembangan Islam, yang terdiri dari kegiatan bimbingan dan penyuluhan serta pemikiran secara mendalam tentang suatu permasalahan dan hal-hal lain yang menyangkut siasat perang dalam menghadapi musuh-musuh Islam serta cara-cara menghahancurkan kubu pertahanan mereka.
            Kemudian berturut-turut dibangunlah banyak masjid mengikuti penyebaran Islam dan penyebaran daerah/wilayah kekuasaan pemerintah Islam.[9]

B.       HADITS KE 11
1.      Materi hadits
  
-حَدَّثَنَا عَلِىِّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ . قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ . حَدَّثَنَا مُغِيْرَةُ بْنُ زِيَادٍ الْمَوْصِلِيُّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَىِّ عَنْ اْلأَسْوَدِ بْنِ ثَعَلَبَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَهِ الْقُرْآنَ وَاْلكِتَابَةَ . فَأَهْدَى إِلَىَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسُا . فَقُلْتُ لَيْسَتْ بِمَالِ . وَأَرْمِى عَنْهَا فِي سَبِيْلَ اللهِ . فَسَأَلْتُ رَسُوءلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْهَا  فَقَالَ { إِنَّ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقُ بِهَا طَوْقَا مِنْ نَارِ فَاقُبَلْهَا }
2.       Terjemahan Hadits
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Isma’il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki’ berkata, telah menceritakan kepada kami Mughirah bin Ziyad Al Maushili dari Ubadah bin Nusai dari Al Aswad bin Tsa’labah dari Ubadah bin Ash shamit ia berkata, “Aku mengajari Al-Qur’an dan menulis kepada beberapa orang penghuni Ash Shuffah, lalu seorang dari mereka memberiku hadiah sebuah tombak. Maka aku pun berkata, “ini bukanlah termasuk harta, dan aku gunakan di jalan Allah SWT. Lalu aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah saw., beliau menjawab, “jika engkau suka dihimpit api neraka, maka terimalah”.[10]


3.      Makna Mufrodat
Arti
Teks
Mengajari Al-Qur’an dan menulis
عَلَّمْتُ نَاسًا
Tombak
قَوْسُا
Di jalan Allah
سَبِيْلَ اللهِ
Di himpit
طَوْقَا
Maka terimalah
فَاقُبَلْهَا

4.      Biografi Rawi
Ibnu Majjah
Namanya adalah Abu Abdullah Muhammadbin Yazid bin Majah Ar-Rabi’ Al-qazwiniy, seorang hafizh terkenal, pengarang kitab As-Sunah.
Beliau dinisbatkan kepada golongan Rabi’ah dan bertempat tinggal di Qazwain, suatu kota di Irak bagian Persia yang sangat terkenal banyak mengeluarkan ulama.
Beliau meriwayatkan hadits dari beberapa ulama: Irak, Bashrah, Kuffah, Baghdad, Makkah, Syam, Mesir dan Ray. Beliau mengadakan lawatan ke kota-kota tersebut untuk mengumpulkan hadits.
Diantara para gurunya adalah sahabat-sahabat laits. Sedangkan hadits-hadits beliau diriwayatkan oleh segolongan ulama, diantaranya adalah Abul-Hasan-Al-Qaththan.
Diantara karyanya selani As-Sunan adalah sebuah kitab tafsir dan sebuah kitab sejarah. Sedang kitab sunan beliau adalah salah satu sunan yang empat (yakni Abu Dawud, sunan Tirmidzi, sunan an-Nasa-iy, dan sunan ibnu Majah sendiri), dan salah satu dari induk yang enam (yakni: sunan empat ditambah shahih Bukhori dan shahih Muslim).
Menurut Ibnu Katsir, bahwa Sunan Ibnu Majah adalah suatu kitab yang banyak faedahnya dan baik susunan bab-babnya dalam bidang fiqih.
Beliau dilahirkan pada tahun 209 H dan wafat pada bulan Ramadhan tahun 273 H.
Adapun hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Sunan Ibnu Majah ada 4341 hadits, yang terdiri dari muqaddimah, 37 kitab dan 1502 bab.
Dengan rincian:
a.       Diriwayatkan dalam Kutubul-Khamsah  =          3002 hadits
b.      Isnad haditsnya    shahih                          =          428 hadits
c.       Isnad haditsnya    hasan                           =          119 hadits
d.      Isnad haditsnya    dha’if                          =          613 hadits
e.       Isnad lemah sekali, munkar                      =          99 hadits.[11]

5.      Keterangan Hadits
Ahmad ibnu Hanbal, Ashhabnya, Abu Hanifah, Atha, Adh-Dhahak ibn Qais, Az-Zuhry, Ishaq mengharamkan seseorang mengambil upah dari usahanya mengajarkan Al-Qur’an, baik yang belajar itu anak kecil, ataupun orang dewasa. Namun jumhur ulama membolehkan. Menurut Asy-Syafi’y, dia boleh menerima upah walaupun hal itu sudah merupakan kewajiban.
Para jumhur yang membolehkan menerima upah dari mengajar Al-Qur’an, mengatakan bahwa, mungkin Nabi saw. mengetahui bahwa mereka mengajar Al-Qur’an dengan penuh keikhlasan dengan niat karena Allah, karenanya Nabi saw. tak menyukai orang menerima upah. Namun mereka yang mengajarkan Al-Qur’an dengan niat kepada allah SWT. Bersedia menerima pemberian tanpa memintanya ataupun tidak menunjukkan keinginan yang sangat untuk menerima upah, tentulah tidak diharamkan.
Mengajarkan Al-Qur’an sifatnya wajib. Dan menerima upah dari sesuatu yang wajib dikerjakan, dianggap mengambil harta manusia secara tidak benar. Jika amalan haruslah ikhlas. Orang yang mengambil upah, tentu dia melakukannya tergantung dengan besar kecilnya dia mendapat upah, dan ini mengurangi niat ikhlassnya. Menyampaikan syari’at Islam, merupakan kewajiban tiap pribadi muslim.
Namun demikian dapat pula dikatakan bahwa hadits-hadits yang melarang merupakan kejadian-kejadian yang dapat ditakwil, supaya dapat bersesuaian dengan hadits-hadits yang membolehkan.[12]
6.      Aspek Tarbawi
Berdasarkan matan dari hadits ke 11 tersebut dapat  diambil aspek tarbawi antara lain:
Mengajar Al-Qur’an merupakan amalan yang wajib dikerjakan oleh umat Islam guna mengahapus ketidaktahuan umat Islam terhadap kitab sucinya dan untuk menggali ilmu-ilmu yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Amalan mengajar hendaknya kita lakukan dengan niat yang ikhlas untuk mengharap ridho dari Alla SWT. dan tidak mengharapkan imbalan baik berupa hadiah kecil maupun dengan uang. Apalagi jika kita mengajar Al-Qur’an yang sudah pasti menjadi amalan wajib bagi kaum muslimin hendaknya tidak menerima upah apapun baik sedikit maupun banyak.
Mengenai boleh atau tidaknya menerima upah dalam hal mengajar Al-Qur’an ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Namun jumhur ulama membolehkan, namun mereka yang mengajarkan Al-Qur’an dengan niat kepada Allah SWT. bersedia menerima pemberian tanpa memintanya ataupun tidak menunjukkan keinginan yang sangat untuk menerima upah, tentulah tidak diharamkan.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:

Hal yang pertama kali Rasulullah saw. lakukan ketika hijrah ke Madinah adalah membangun sebuah masjid. Selainsebagai tempat ibadah shalat, Rasulullah saw. juga melakukan hal lainnya di dalam masjid seperti; mengajarkan Al-Qur’an (mengajarkan apa yang di ajarkan Allah SWT. Kepadanya melalui malaikat jibril), bermusyawarah, dan amalan-amalan lain yang berkepentingan untuk kemajuan umat Islam.
Masjid selain sebagai tempat ibadah umat Islam pada zaman rasulah dan sahabat juga merupakan madrasah tempat para sahabat belajar Al-Qur’an dari Rasulullah dan belajar hal-hal yang diajarkan Allah SWT. kepada Rasulullah saw. dan merupakan pusat ilmu pengetahuan pertama pada zamannya.
Dalam mengajar hendaknya kita senantiasa bersikap ikhlas hanya mengharap ridho dari Allah SWT. semata tanpa mengharap upah. Apalagi jika kita mengajar Al-Qur’an yang merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Al Asqalani, Imam Al Hafizh Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari 36. Jakarta: Pustakaazzam
Al Asqalani, Al Imam al Hafizh Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari 7. Jakarta: Pustakaazzam
An-Nahlawi, Abdurrahman. 1989. Prinsip-prinsip dan Metoda Pendidikan Islam. Bandung: CV Diponegoro
Ash-Shidddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. 2002. Koleksi Hadits-hadits hukum 3. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra
Muhammad, Abu Abdullah bin Yazid ibn Majjah. 1992. Sunan Ibnu Majjah, Semarang: CV Asy-syifa’
Muhammad, Abdullah bin Yazid al Qoswini. Sunan Ibnu Majjah. Darul Fikri
id.lidwa.com/app/


       [1] Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari 36, (Jakarta: Pustakaazzam, 2009) hal. 168-169
       [2] id.lidwa.com/app/
       [3] Muhammad Alawi Al Maliki, Ilmu Ushul Hadits, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009) hal.223-225
       [4] Ibid, hal. 228-230   
       [5] Al Imam al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, Op. Cit., hal.169-170
       [6] Al Imam al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari 7, (Jakarta: Pustakaazzam, 2009) hal. 39
       [7] Ibid, hal.42-43
       [8] Al Imam al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, Loc. Cit., hal. 169
       [9] http://bibun-ibnusaifuri.blogspot.com/2012/03/makalah-hadits-10-masjid-sebagai.html
       [10] Abdullah Muhammad bin Yazid al Qoswini, Sunan Ibnu Majjah,(Darul Fikri). hal.679
       [11] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid ibn Majjah, Sunan Ibnu Majjah, (Semarang: CV Asy-syifa’, 1992) hal. xv
      [12]  Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shidddieqy, Koleksi Hadits-hadits hukum 3, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2002) hal. 398-400

57 komentar:

  1. Faroh Maulida
    2021 111 209
    D

    Bagaimana ciri2 masjid sebagai madrasah yang bertujuan menciptakan insan muslim yang intelek secara fisik maupun kualitasnya.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya

      menurut saya ciri-ciri masjid sebagai madrasah, secara lahiriyah masjid semuanya sama yaitu merupakan tempat untuk umat Islam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
      namun jika dikatakan masjid yang bagaimana yang bercirikan sebagai madrasah, yaitu apabila masjid tersebut tentunya digunakan sebagai tempat untuk majlis ilmu, baik majlis untuk anak-anak maupun majlis ilmu untuk orang dewasa.
      karena pada hakikatnya selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi untuk tempat berdiskusi umat Islam demi kemajuan Islam.

      Hapus
  2. Nama : Imas Anggraeni D
    NIM : 2021 111 203
    Kelas : D

    bagaimana menurut pemakalah jika masjid digunkan sebagai madrasah, yang tentunya akan membuat keadaan masjid menjadi sangat ramai (bising), karena pada umumnya madrasah diperuntukan untuk anak-anak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih

      menurut saya apabila masjid digunakan sebagai madrasah boleh-boleh saja. akan tetapi apabila membuat kebisingan dan membuat orang yang sedang ibadah dalam madrasah terganggu maka lebih baik membuat bangunan lembaga pendidikan sendiri agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjd.

      Hapus
  3. Mengajarkan Al-Qur’an sifatnya wajib. Dan menerima upah dari sesuatu yang wajib dikerjakan, dianggap mengambil harta manusia secara tidak benar. bagaimana dengan pengajar al-quran tetapi mereka memungut biaya ??
    nama:Fiza Umami
    nim:2021111152

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. sesungguhnya memang tidak patut mengambil atau menerima upah dr sesuatu amalan yg wajib, spt mengajar Al-Qur'an.
      namun jk qt lihat fenomena sekarang bnyk lembaga pendidikan yg memungut biaya dr murid, adalah biaya tersebut kita huznudzon saja itu untuk kepentingan kelangsungan lembaga tersebut, krn dikhawatirkan apabila tidaka ada dana, lembaga tersebut kurang berjalan lancar.

      dan dalam makalah pun sudah dijelaskan bahwa jumhur ulama membolehkan seseorang menerima upah dr mengajar al-qur'an dengan tidak memintanya atau menunjukkan keinginan yang sangat.

      namun niatnya tentu saja harus dikembalikan keniat yang awal yaitu ikhlas.
      terimakasih mb bro....

      Hapus
  4. Nama : Suli Reviana
    NIM : 2021 111 201
    Kelas : D

    Menurut pemakalah, apakah dengan adanya pengajaran (madrasah) yang dilakukan di masjid dirasa efektif dalam proses pembelajaran, karena yang kita tahu waktu sekaligus tempat yang di gunakan sangatlah terbatas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya efektif. jika kita mengambil waktu-waktu yang tepat yang jaraknya panjang antar waktu shalat. seperti di pagi hari sebelum shalat dhuhur, apabila membutuhkanwaktu yang panjang, tetapi apabila hanya membutuhkan waktu yang sedikit untuk belajar boleh mengambil setelah dhuhur sebelum ashar, atau setelah ashar sebelum maghrib, atau setelah maghrib sebelum isya'.
      menurut saya sepintar-pintarnya orang yang mau belajar atau mengajar dalam masjid mengambil waktu yang efektif.
      terimakasih..

      Hapus
  5. Nama ; Heri Rubi Antoni
    NIM ; 2021 111 161

    Bagaimana sejarahnya masjid digunakan sebagai madrasah?
    mengapa harus masjid yang digunakan sebagai madrasah,kenapa tidak membuat bangunan madrasah sendiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. hal yang pertama kali Rasulullah saw. lakukan ketika hijrah ke Madinah adalah membangun masjid. masjid pada zaman Rasulullah selain digunakan sebagai tempat ibadah, kemarin kan sudah dijelaskan masjid juga digunakan untuk para sahabat menuntut ilmu dr Rasul, mengadakan musyawarah demi kemajuan umat Islam dll, itulah sejarah masjid digunakan sebagai madrasah.
      dan mengapa masjid yang digunakan sebagai madrasah, dan tidak membuat madrasah sendiri, adalah kembali lagi karena pada zaman Rasul belum adanya tempat pendidikan yang permanen. untuk itulah masjid digunakan berbagai hal untuk kemajuan umat Islam, sedangkan madrasah sendiri ada ketika zaman Bani Umayyah.
      dan sejak itu lembaga pendidikan mulai dibangun.

      Hapus
  6. nama:sholihatun nisa
    nim:2021111144

    hai kawand.......bro liza
    dalam maklah ini terdapat kata upah.berbicara tentang upah sendiri teringat dengan konsep upah.Sedangkan kita tahu bahwa pada zaman sekarang pemberian upah diberikan beberapa waktu setelah pekerjaan selaesai (contoh satu minggu pemberian upahnya)
    yang saya tanyakan adalah jelaskan antara konsep upah itu sendiri dengan realita upah pada zaman sekarang?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya mb bos...

      upah menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan. memang konsep, atau hadits Rasul mengenai upah adalah memberikan upah sebelum keringatnya kering.
      namun menurut saya tidak salah jika zaman sekarang memberikan upah seminggu, sebulan dsb, karena sebelumnya sudah ada perjanijian terlebh dahulu.
      yang salah jika sudah ada perjanjian terlebih dahulu misalnya, upah diberikan seminggu sekali, namun sudah minggu lebih upah belum diberikan, dan itu menurut saya adalah memberikan upah setelah keringatnya kering.

      Hapus
  7. NAMA : EKA KURNIA RIZKI
    NIM : 2021 111 251
    KELAS : D

    Bagaimana tanggapan Anda, jika seseorang memiliki profesi sebagai pengajar baca dan tulis Al-Qu'an. dimana yang menjadi pendapatannya hanya bersumber dari hasil mengajar tsb? sedangkan, dalam hadits di atas diungkapkan. nabi ketika ditanya sahabatnya mengenai hal demikian beliau menjawab " terimalah, jika engkau suka di himpit neraka"

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya tidak patutlah apabila mengajar Al-Qur'an dijadikan sebagai profesi. karena mengajar Al-Qur'an adalah hukumnya wajiba bagi kaum mukmin.
      dan dalam mengajar Al-Qur'an itu yang diutamakan adalah keikhlasan, bahkan tidak mengajar Al-Qur'an saja yang disyaratkan keikhlasan tetapi mengajar yang lainpun disyaratkan keikhlasan karena dalam mengajar yang dibutuhkan hanya ridho dari Allah SWT.
      dan apabila dalam mengajar ikhlas, Insya Allah Allah tidak akan membiarkan umatnya kelaparan, rezeki bisa Allah datangkan dari manapun.

      Hapus
  8. nama mirza m abda
    nim 2021 111 153
    pertanyaan sy boleh kah dimasjid itu untuk mengajar materi agama lain tetapi hanya untuk mengetahui sja melainkan bkn diamalkan dan yg mengajar orang non muslim, boleh apa tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh tidak dalam masjid untuk mengajar materi agama lain untuk mengetahui saja?
      menurut saya apabila yang mengajar seorang mukmin dan materi hanya sekedar untuk mengetahui dan perbandingan supaya menambah iman seorang mukmin adaah boleh.
      tetapi apabila yang mengajarkan orang non muslim maka tidak boleh.

      Hapus
  9. nama;Aisyah
    nim; 2021 111 158
    kelas D

    Mengapa masjid lebih baik digunakan untuk mencari ilmu atau mengamalkan ilmu. dibanding tempat lain? dan bolehkah jika seorang non muslim mengajarkan ilmu di dalam masjid,? tolong jelaskan alasaanya. trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. knp masjid lebih digunakan untuk mencari ilmu dibanding tempat lai n?
      karena masjid merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin yang utama. dan Rasulullah sendiri saat hijrah pertama kali yang dilakukan adalah membangun masjid sebagai pusat kegiatan orang-orang mukmin dalam beribadah kepada Allah. dan menuntut ilmu juga merupakan ibadah.
      2. bolehkah seorang non muslim mengajar ilmu dimasjid?
      Allah berfirman dalam surat At Taubat ayat 17 dan 18 :

      ما كانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَساجِدَ اللَّهِ شاهِدِينَ عَلى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولئِكَ حَبِطَتْ أَعْمالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خالِدُونَ (17) إِنَّما يَعْمُرُ مَساجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللَّهَ فَعَسى أُولئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (18)

      17. Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.
      18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

      maka dr itu jelaslah bahwa tidak boleh seorang non muslim mengajar didalam masjid.
      lebih baik menuntut ilmu pada non muslim ditempat selain masjid, seperti sekolah dan universitas.
      terimakasih.....

      Hapus
  10. Soraya Nailatul Izzah
    2021111097
    Kelas D
    Jika ada seseorang yang buta dengan huruf2 al-Qur'an dengan kata lain tidak bisa baca tulis al-Qur'an maka bagaimana cara mengajarkan al-Qur'an sedangkan pada aspek tarbawi di atas "mengajar Al-Qur’an merupakan amalan yang wajib dikerjakan oleh umat Islam...",
    Mohon jelaskan :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya.

      mba..kalau yang anda maksud itu orang yang buta dalam arti tidak bisa membaca dan menulis Al-Qur'an, maka bukankah sekarang banyak tempat pendidikan al-Qur'an, yang mana mengajarkan baca tulis Al-Qur'an dengan berbagai metode.

      Hapus
    2. tapi jika orang yang sudah berumur dan ingatannnya sdh lemah, banyak lho yg buta huruf meski banyak tempat2 pendidikan al-Qur'an, mereka sdh merasa malu untuk belajar. Bagaimana menyikapi hal demikian?

      Hapus
  11. Nama: Mushofakhah
    NIM: 2021111196
    Kelas: D

    Dalam makalah disebutkan bahwa "Masjid sebagai tempat utama untuk belajar." sedang kita tahu bahwa masjid itu sebagai tempat utama untuk beribadah.
    Bagaimana tanggapan pemakalah? sebenarnya masjid itu lebih utama digunakan untuk belajar atau beribadah.???
    trimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksud dari "masjid sebagai tempat utama untuk belajar" adalah ketika zaman Rasulullah saw. itukan belum ada tempat belajar secara permanen seperti madrasah, ponpes dsb, maka dr itu selain sebagai tempat ibadah masjid pada zaman Rasul jg diutamakan sbg tempat belajar menuntut ilmu para sahabat dr Rasulullah saw.
      dan menurut saya masjid itu lebih utama untuk belajar atau ibadah?
      adalah bukankah menuntut ilmu sendiri jg adalah ibadah....
      namun karena zaman sekarang yang sudah banyak sekali bangunan madrasah sbg tempat menuntut ilmu, maka masjid sekarang lebih fokus untuk kegiatan ibadah, walaupun tidak sedikit yang masih digunakan untuk tempat menuntut ilmu.

      Hapus
  12. NAMA: KHOMISAH IKASASIH
    Nim: 2021111171
    Kelas: D

    disini saya cuma ingin dijelaskan lagi oleh pemakalah hadits yang pertama, karena saya kurang paham mengenai hadits tersebut, dalam hadits tersebut tidak ada kata-kata masjid padahal judul makalahnya kan masjid sebagai madrasah.
    terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam keterangan hadits kan dijelaskan bahawa seorang datang kepada Rasul untuk meminta Rasul mengajarinya apa yang diajarkan Allah kepada Rasul, lalu Rasul menjajikannya diwaktu dan tempat tertentu. nah, tempat tertentu itulah yang ditafsirkan sebagai masjid. dimasjid itulah Rasul mengajarkan apa yang yang diajarkan Allah kepada Rasul.

      Hapus
  13. NAMA: NAIS STANAUL ATHIYAH
    NIM: 2021 111 280
    KELAS: D
    PERTANYAAN:
    Sekarang ini sudah banyak madrasah-madrasah sebagai tempat pendidikan, yang saya tanyakan, menurut anda, adakah batasan-batasan masjid sebagai tempat pendidikan? sedangkan masjid pada hakikatnya sebagai tempat ibadah, mohon dijelaskan, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimkasih ats pertanyaannya

      menurut saya masjid tidak mempunyai batasan apabila dijadikan sebagai madrasah, walaupun hakikatnya masjid digunakan sebagai tempat untuk beribadah, karena menurut saya masjid hakikatnya selain tempat untuk beridah kepada Allah SWT masjid juga merupakan tempat beerkumlnya umat Islam untuk berdiskusi demi kemajuan Islam.
      namun apabila masjid digunakan pula sebagai madrasah dan kegiatan madrasah itu dapat menggaunggu jalannya beribadah, maka alangkah baiknya apabila madrasah itu dibangunkan tempat tersendiri.

      Hapus
  14. nama: musiyami ulfa
    nim : 2021 111 157

    assalamu'alikum mba bro..

    dalam makalah disebutkan, bahwa dalam mengajar kita harus ikhlas...sebenarnya apa hakikat dan pengertian ikhlas??
    dan bagaimana caranya, agar dalam mengamalkan suatu kebaikan kita senantiasa ikhlas??

    mkasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam
      ikhlas itu adalah kita dalam melakukan suatu janganlah kita pikirkan apa yg nanti kita akan peroleh. dalam arti jika kita melakukan suatu hal kita harus bersungguh-sungguh dalam melakukan amalan tersebut, tetapi kita jngnlah memikirkan apa yg nanti kita dapatkan. apabila nantinya apabila akhirnya kita mendapat kebaikan ya alhamdulillah, namun jk tidak mendapat apa' ya sudah jngn dipikirkan, krn hny ridho Allah yg senantiassaa kita harapkan.
      dan agar senantiasa agar kita berbuat ikhlas, yaitu td kembali ke pengertian ikhlas.
      jangan pernah kita pikirkan apa yang nanti kita dapatkan ketika kita melakukan suatu amalan.
      terimakasih

      Hapus
  15. nama: Nur ulis sa'adah shofa
    nim : 2021 111 205

    judul dari makalah anda adalah masjid sebagai madrasah, yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya jika seorang guru/ustadzah yang mengajar madrasah tersebut dalam keadaan haid, dan dia mengajar qiro'ati yang didalamnya juga termasuk petikan dari ayat2 al-qur'an, secara otomatis dia jg melafadzkan ayat2 tersebut untuk membetulkan bacaan2 muridnya yang salah, pdhl pada dasarnya wanita yang haid itu dilarang untuk memasuki masjid dan membaca alqur'an. terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya

      menurut Syaikh Shalih Al Utsaimin Diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Alqur’an karena ada keperluan, seperti posisinya sebagai pengajar, ia boleh membaca AlQur’an untuk mengajar, pelajar boleh membacanya saat belajar, mengajari anak masih kecil maupun besar dengan membacakannya. Yang jelas, bila ada suatu keperluan untuk membaca AlQur’an maka dibolehkan baginya untuk membacanya meski dalam keadaan haidh. Bahkan ada sebagian ulama yang membolehkannya untuk memnaca AlQur’an secara mutlak meski tidak ada keperluan untuk itu.
      Ada pula yang berpendapat bahwa haram baginya membaca AlQur’an meski ada suatu keperluan. Diantara tiga pendapat ini yang hendaknya kita pegang adalah apabila wanita memerlukan untuk membaca AlQur’an untuk mengajar, belajar atau takut lupa hafalannya, maka dibolehkan baginya untuk membacanya. (Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibn Utsaimin) 4/273

      Hapus
  16. nama: shofatul jannah
    nim: 2021 111 183
    kelas; D

    hay..hay mb.bro...
    dalam makalah terdapat pernyataan bahwa "Lafazh “Dan dua orang” bermakna; bagaimana hukumnya jika ia ditinggal mati oleh dua orang? Beliau Rasulullah saw. menjawab, “Dan dua orang”; yakni apabila ia ditinggal mati oleh dua orang anaknya, maka demikian pula hukumnya". Maksud hukum disini itu apa,mohon dijelaskan agar saya mudeng, hehe
    terimakasih mb,bro..

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih pertanyaannya mb bro..

      mengenai orang yg ditinggal mati dua orang anaknya, hukumnya sama atau tidak dengan orang yang ditinggal mati tiga orang anaknya, itu dari buku referensi syarah fathul baari yang saya baca.menurut Ibnu at-Thin yang mengikuti pendapat Qadhi Iyadh berkata, "ini merupakan bukti bahwa mahkum adda (makna implisit yg dipahami dari penyebutan suatu bilangan. misalnya, dikatakn barang siapa yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya, maka ia akan masuk surga, maka secara implisit ditinggal mati dua orang anak tidak demikian ganjarannya) bukan hujjah,
      kesimpulannya, bahwa indikasi yang dihasilkan oleh mafhum addad tidaklah pasti, tapi hanya bersifat mungkin.
      hokeh mb bro......

      Hapus
  17. Nama : Ani Musiani
    NIM : 2021 111 181
    Kelas :D

    Yang ingin saya tanyakan adalah,bagaimana jika masjid dijadikan madrasah tetapi dalam waktu yang bewrsamaan didalam masjid itu ada peringatan hari2 besar islam,menurut pemakalah mana yang harus diutamakan ?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya...

      jika masjid dijadikan madrasah dan ada peringatan hari besar, contoh: maulid....
      menurut saya secara logik pasti kegiatan belajar mengajar di madrasah otomatis pasti akan diliburkan. dan tentu saya secara gotong royong beramai ramai menjalankan kegiatan hari besar tersebut,

      Hapus
  18. nama:wildan faza
    n.i.m : 2021 111 206
    kelas D
    pertanyaan :
    masjid disamping untuk tempat beribadah juga dapat digunakan untuk madrasah.. dalam kegiatan belajar mengajar pada madrasah tempatnya dimasjid kebanyakan anak anak... terkadang anak-anak sering sekali bersenda gurau(guyon) berlebihan dan menimbulkan kebrisikan dan dapat mengganggu orang yang sedang beribadah... bagaimana pendpat anda mengenai hal tersebut dan solusinya.... thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih

      menurut saya apabila masjid digunakan sebagai madrasah boleh-boleh saja. akan tetapi apabila membuat kebisingan dan membuat orang yang sedang ibadah dalam madrasah terganggu maka lebih baik membuat bangunan lembaga pendidikan sendiri agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjd.

      Hapus
  19. Nama: Nur Asfiyani
    NIM: 2021 111 200
    Kelas: D

    Menurut Anda, upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan fungsi masjid terutama sebagai madrasah....????? sebagaiman yang ada pada hadits diatas..

    matur nuhun.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. terimakasih atas pertanyaannya

      menurut saya upaya yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan funsi masjid sebagaimadrasah adalah dengan memperbanyak majlis ilmu pengetahuan dalam masjid.
      karena pada akikatnya selain sebgai tempat ibadah masjid juga dapat digunakan tempat berdiskusi umat Islam untuk kemajuan umat Islam.

      Hapus
  20. nama : Susi Ernawati
    nim : 2021 111 202
    kelas : D
    assalamu'alaykum liza.. yang ingin saya tanyakan mengenai pengajaran bagi kaum perempuan yang terpisah tempatnya, saya pernah melihat didalam suatu majelis, ada diantara suatu kaum perempuan yang sedang belajar ilmu agama dan tidak ada penyekat bagi mereka, menurut anda bagaimana hukumnya, serta jelaskan alasannya, terima kasih,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam mb susi...

      pengajaran bagi kaum perempuan yang terpisah tempatnya dengan kaum laki-laki bertujuan untuk meuliakan perempuan itu sendiri.
      karena takut terjadi hal-hal yang dapat mendatangkan fitnah bagi kaum perempuan, maka dari itu alangkah baiknya jika majlis ilmu untuk perempuan terpisah dengan kaum laki-laki.
      seperti yang dilakukan Rasulullah saw. dalam hadits diatass tersebut.

      namun tak jarang kita melihat banyak majlis ilmu yang didalamnya tidak ada batassan antara kaum laki-laki dan perempuan.
      menurut saya itu memang kurang baik, karena dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak menyenangkan, namun apabila majlis tersebut bner-bner serius digunakan untuk menuntut ilmu, dan kemungkinan pikiran dan akhlak orang-orang yang ada dalam majlis itupun akan fokus kedalam ilmu pengetahuan tersebut sehingga tidak dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan maka, Insya Allah mudah-mudahan Allah melindungi semua orang yang ada dalam majlis ilmu tersebut.

      Hapus
  21. Bariroh
    2021111029
    kelas : D

    peran masjid sebagai madrasah pada zaman sekarang dan zaman rosulullah apakah terdapat perbedaan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah ditemani shahabat beliau, Abu Bakar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba (QS 9:108, At Taubah). Setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya. Pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi.
      Fungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin, bukan fuqaha, yang bermakna perbuatan yang selalu dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin. Abdullah Ibn Mas’ud r.a. berkata: “Saya melihat semua kami (para shahabat) menghadiri jama’ah. Tiada yang ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari orang-orang munafiq yang telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di bawa ke Masjid dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan, seorang sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaff.” (HR: Al Jamaah selain Bukhory dan Turmudzy).
      Ibnu Umar r.a. berkata: “Bersabdalah Rasulullah s.a.w.: “Shalat berjama’ah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajad.” (HR: Bukhory dan Muslim).
      Sebenarnya, inti dari memakmurkan Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar. Sementara yang lain adalah pengembangannya. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan kita dalam memakmurkan Masjid. Jadi keberhasilan dan kekurang-berhasilan kita dalam memakmurkan Masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat dalam menegakkan shalat berjama’ah.
      Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri’tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial. Misalnya, sebagai tempat belajar dan mengajarkan kebajikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li’an dan lain sebagainya.
      Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain sebagainya.
      Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.
      Utsman Ibn ‘Affan r.a. berkata: “Rasul s.a.w. bersabda: Barangsiapa mendirikan karena Allah suatu Masjid, niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu di Syurga.” (HR: Bukhori & Muslim).

      Hapus
  22. nama: Kholis Arifah
    NIM: 2021 111 293
    kelas: D
    Pertanyaan:
    didalam makalah tertulis “Dan dua orang”; yakni apabila ia ditinggal mati oleh dua orang anaknya, maka demikian pula hukumnya.
    yg saya tanyakan, hukum yg bagaimana yg dimaksud dalam makalah? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya

      mengenai orang yg ditinggal mati dua orang anaknya, hukumnya sama atau tidak dengan orang yang ditinggal mati tiga orang anaknya, itu dari buku referensi syarah fathul baari yang saya baca.menurut Ibnu at-Thin yang mengikuti pendapat Qadhi Iyadh berkata, "ini merupakan bukti bahwa mahkum adda (makna implisit yg dipahami dari penyebutan suatu bilangan. misalnya, dikatakn barang siapa yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya, maka ia akan masuk surga, maka secara implisit ditinggal mati dua orang anak tidak demikian ganjarannya) bukan hujjah,
      kesimpulannya, bahwa indikasi yang dihasilkan oleh mafhum addad tidaklah pasti, tapi hanya bersifat mungkin.

      Hapus
  23. nama:nur hidayah
    nim:2021111145
    kelas:D
    Ass,,hai mbak liza mau tnya,apa saja materi yang diajarkan oleh rasulullah kepada kaum perempuan sampai-sampai tempatnya dipisahkan antara perempuan dan laki-laki,dan apakah pengajaran tersebut hanya memberikan manfaat pada perempuan saja?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya

      sesungguhnya Rasullah saw. tidak pernah membedakan pendidikan antara laki-laki dan perempuan sebagai mana telah dijelaskan pada hadits, bahwa Rasul mengajarkan apa yang diajarkan oleh Allah SWT. baik kepada kaum laki-laki maupun kaum perempuan.
      akan tetapi kenapa tempat pengajaran kaum perempuan terpisah dengan pengajaran kaum laki-laki, karena menurut saya masalah yang dihadapi kaum perempuan itu berbeda dengan masalah yang dihadapi oleh kaum laki-laki, spt halnya mengenai haid,dll yang bersifat pribadi,
      namun dalam referensi yang saya baca, bahwa kaum perempuan pun tak secara langsung menannyakannya hal-hal pribadi kepada Rasul, akan tetapi biasanya kaum perempuan mengajukan pertanyaan melalui sayidina Aisyah, lalu sayidina Aisyah menyampaikannya kepada Rasulullah saw.

      Hapus
  24. NAMA:NIHLATUL MAZIYAH
    NIM: 2021 111 130
    KELAS D

    bagaimana menurut anda cara meningkatkan kualitas madrasah pada jaman sekarang?KARENA SEKARANG orang tua lebih banyak menyekolahkan anaknya di sekolah yang formal / negeri dari pada dimadrasah??

    bagaimana menurut pemakalah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimaksih atas pertanyaannya

      menurut saya cara meningkatkan kualitas madrasah untuk zaman sekarang, adalah dengn menjadikannya setara dengan lembaga pendidikan yang lain spt SD, SMP, SMA, bahwa perguruan tinggi. dan alhamdulillah dinegeri kita sekarang madrasah sudah disetarakan dengan lembaga pendidikan spt. MI yg setara denganSD, Mts yang setara dengan SMP, dan Madrasah Aliyah yg setara dengan SMA, dan mungkin juga nantinya akan ada madrasah yang setara dengan perguruan tinggi.
      dan untuk itu juga harus didukung dengan penataan intern dan ekstern dari madrasah sendiri agar kualitasnya lebih jauh bagus dari lembaga pendidikan selain madrasah.

      Hapus
  25. nama:naila syarifah
    nim: 2021111149
    kelas: d
    mau tanya.....
    jika pada zaman sekarang masjid sebau madrasah metode apakah yang digunakan agar tidak menggangu aktifitas pengguna masjid yang sedang beribadah.
    trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakassih atas pertanyaannya

      metode apakah yang digunakan agar apabla masjid digunakan sebagai madrasah tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.
      menurut saya adalah dengan mengambil waktu-waktu yang dapat digunakan untuk belajar dan mengajar yang tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.

      Hapus
  26. faisal fahmi
    2021 111 255
    D

    bagaimana jika seorang pengajar al-Quran tersebut memang dalam keadaan yang tidak berkecukupan, masihkah dilarang untuk memberinya imbalan. bagaimana menurut pemakalah sendiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaannya

      didalam makalah kan sudah dijelaskan bahwa,
      Ahmad ibnu Hanbal, Ashhabnya, Abu Hanifah, Atha, Adh-Dhahak ibn Qais, Az-Zuhry, Ishaq mengharamkan seseorang mengambil upah dari usahanya mengajarkan Al-Qur’an, baik yang belajar itu anak kecil, ataupun orang dewasa. Namun jumhur ulama membolehkan. Menurut Asy-Syafi’y, dia boleh menerima upah walaupun hal itu sudah merupakan kewajiban.
      Para jumhur yang membolehkan menerima upah dari mengajar Al-Qur’an, mengatakan bahwa, mungkin Nabi saw. mengetahui bahwa mereka mengajar Al-Qur’an dengan penuh keikhlasan dengan niat karena Allah, karenanya Nabi saw. tak menyukai orang menerima upah. Namun mereka yang mengajarkan Al-Qur’an dengan niat kepada allah SWT. Bersedia menerima pemberian tanpa memintanya ataupun tidak menunjukkan keinginan yang sangat untuk menerima upah, tentulah tidak diharamkan.
      jd konsep ikhlas itu sebenarnya bukan sama dengan gratis, tetapi apabila melakukan suatu hal kita tidak boleh memikirkan apa yang akan kita dapatkan setelah melakukan hal tersebut, jadi qt nantinya akan mendapat upah atau tidak jangan kitta pikirkan, yang penting kerja kita kedepannya tetap berkualitas baik.
      dan apabila kita ikhlas dalam mengajar bukankah mendapat ridho dari Allah, dan bukankah yang memberikan rezeki itu Allah??
      jd Insya Allah janganlah takut akan kehilangan rezeki.

      Hapus
  27. Nama : Arinun Ilma
    Nim : 2021111045
    Kelas : D
    Pertanyaan :
    langsung saja, menurut pemakalah bagaimana metode pembelajaran yang diterapkan oleh Rasulullah Saw saat melakukan pembelajaran dimasjid? sehingga masjid pun masih bisa terjaga, karena jika kita melihat madrasah-madrsah sekarang dimana peserta didiknya yang sebagian besar anak-anak tidak bisa menjaga kebersihan masjid dsb, mohon penjelasannya. terimaksih.

    BalasHapus