MAKALAH
MINUMAN KERAS DAN AMORAL ENTERTAINMENT MERUSAK HUBUNGAN SOSIAL
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun oleh:
Maria Rosida
2021110088
B
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa Islam, istilah khamar ini menjadi nabi, supaya mengelabuhi orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di taman kita saat ini berbagai istilah dibumbuhi produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah, orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang.
PEMBAHASAN
A. Materi Hadits
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ بِاالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ}
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوباب)
Terjemah Hadits
Dari Abu Malik Al-Asy’ary berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda”sungguh ka ada orang-orang dari umatku yang meminum khomer yang mana mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik (alunan suara) biduanita, maka Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan dari mereka kera dan babi.[1]
B. Mufrodat
Terjemah | Teks Arab |
Benar-benar meminum | لَيَشْرَبَنَّ |
Khomer (minuman keras) | الْخَمْر |
Bernyanyi | يُعْزَفُ |
Kepala mereka | رُؤُوْسِهِمْ |
Alat-alat musik | الْمَعَازِفِ |
Biduan wanita | الْمُغَنِّيَاتِ |
Menenggelamkan | يَخْسِفُ |
Bumi | الْأَرْضَ |
Menjadikan | يَجْعَلُ |
Kera | الْقِرَدَةَ |
Babi | الْخَنَازِيرَ |
C. Biografi Perowi
Abu Malik Al-Asyari, nama lain dari Abu Malik Al-Ashari adalah Ubaid, sedang pendapat lain Abdullah, Umar, Ka’ab, Amir bin Kharis, beliau adalah sahabat nabi yang meninggal tahun 18 H.[2]
D. Keterangan Hadits
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِيْ الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِاسْمِهَا
“sungguh segolongan dari ummatku aka nada yang meminum khomer sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khomer)”.
Matan hadits ini hampir semakna dengan hadits Nabi SAW. “Rasulullah SAW telah bersabda:”kelak aka nada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan tina, sutera, minuman keras dan musik”. (HR. Bukhori dan Abu Daud).
Dalam kitab Fatkhul Bari dijelaskan bahwa maksud menghalalkan disitu adalah menganggap bahwa perkara itu bukanlah suatu perkara dosa. Maksudnya adalah akan menganggap bahwa jika meminum khomer, bermain musik, memakai sutera dan berzina tidaklah dianggap suatu perbuatan yang berdosa bila diamalkan.
At-Turbasyi menjelaskan,”mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar)”. Ibnu Malik mengatakan,”mereka ingin menikmati khamar tersebut dan senagaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabuhi. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram apapun namanya.
Mengelabuhi dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak yahudi. Orang-orang yahudi gemar menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan cara manipulasi, Allah telah haramkan lemak kepada kaum yahudi, namun sikap tercelanya senantiasa mengakali dengan berbagai trik agar lemak yang diharamkan tersebut bisa menjadi halal dengan cara manipulasi bentuk lemak. Orang yahudi diharamkan memakan lemak oleh Allah, kemudian mereka membuat tipudaya dengan memanaskan lemak tersebut sehingga menjadi minyak lemak untuk mereka konsumsi. Kemudian mereka berkata:”Allah hanya haramkan lemak pada kita, namun Allah tidak haramkan minyak lemak bagi kita”. Padahal pada hakekatnya, entah itu lemak, minyak lemak atau lemak dalam bentuk apapun tetap Allah haramkan bagi kaum yahudi.[3]
Sebenarnya masih cukup banyak hadits syahid atau hadits semisal yang saling mendukung atau memperkuat. Imam Ibnu Hajar menyebutkan riwayat lain dari Ad Darimi yang artinya: ”yang pertama kali akan menumpahkan Islam seperti tumpahnya wadah air adalah diminumnya khamar.”para sahabat bertanya:” bagaimana itu bila terjadi wahai Rasulullah, beliau menjawab:” mereka menamai khamar bukan dengan khamar (nama lain/inisial), kemudian mereka menganggapnya halal (boleh).[4]
Adapun fenomena ini sudah muncul sejak zaman ibunda ‘Aisyah masih hidup. Abu Muslim al Khaulani bahwa ketika beliau haji, beliau mengunjungi ‘Aisyah-ra. Aisyah pun bertanya tentang syam dan dinginnya hawa disana. Abu Muslim pun menceritakan bahwa Aisyah bertanya kepada penduduk syam,”bagaimana kalian mampu bertahan menghadapi dingin?”. Abu Muslim
menjawab,”orang-orang biasa meminum minuman (khamar) yang mereka beri nama ath Thila.” Aisyah menjawab,”Allah benar dan telah sampai padaku bahwa kekasihku Rasulullah SAW bersabda:”akan ada sebagian umatku yang meminum khamar dan menamainya bukan dengan namanya (khamar).”
Jadi para pendosa sang pecandu khamar, yang dimana ia menamai khamar bukan dengan namanya sudahlah ada sejak zaman ibunda Aisyah-ra hidup. Dan adapun Rasulullah sudah memprediksinya. Namun mereka tidaklah menghalalkan khamar, melainkan mereka hanya terbiasa mengkonsumsi khamar sehingga ia sudah tidak lagi merasa berdosa. Sebagaimana dijelaskan makna”menghalalkan”, yang maksudnya bukan berate halal atas perkara yang haram, melainkan mereka menganggap itu bukan perkara dosa dikarenakan sudah terbiasanya mereka berlaku dosa. Hati manusia akan tertutup dan tidak merasa berdosa tatkala ia terbiasa berbuat dosa. Dan mereka tidaklah kafir meski mereka sering berlaku dosa (yaitu meminum khamar) meski saking bisanya mereka berlaku dosa sehingga ia merasa tidak berbuat salah atas hatinya yang tertutup. Dikarenakan mereka tidak menghalalkan yang haram dan juga Rasulullah SAW masih mengkategorikan mereka ke dalam umat beliau sebagaimana hadits di atas.
“yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita”.
Adapun mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Musik seperti apakah yang diharamkan. Para ulama mutakaddimin mengharamkan music secara umum, dimana itu dapat mengeluarkan bebunyian sehingga bernada itulah yang dinamakan musik. Mereka hanya membolehkan mengiringi nyanyian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul. Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika menyambut Rasulullah tatkala hijrah.
Namun beberapa ulama mutaakhirin atau kontemporer. Ada yang membolehkannya selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram.sebagaimana pendapat Yusuf Qardawi, namun ada pula ulama yang tetap berpegang teguh atas keharamannya secara umum seperti Syeikh Utsmain dan bin Baz.
Namun dengan masalah musik yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita-biduanita ang mengiringi music dengan nyanyiannya. Maka musik seperti ini adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya. Inilah jenis musik yang tersebut dalam hadits diatas. “yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita, maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
“maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi”, yaitu maksudnya adalah murka Allah yang ditimpakan kepada suatu kaum sebagai pembalasan. Sedangkan maksud dari”menjdikannya diri mereka kera dan babi” adalah bahwasanya Allah SWT berfirman:”katakanlah:”Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, diantara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghat?”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”. (QS. Al Maidah. 60).
Kera adalah celaan terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan terhadap dari orang-orang nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Sedangkan ungkapan kera dan babi disitu, menurut Abu Ja’far maksudnya adalah” kehinaan dan kerendahan”. (diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas dari Abdul ‘Aliyah. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya).
E. Aspek Tarbawi
Dari keterangan hadits diatas dapat dipahami bahwa:
a. Kita jangan sampai tertipu dengan istilah-istilah yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Seperti yang dilebutkan dalam hadits diatas. Karena pada hakekatnya setiap yang memabukkan itu haram (apapun namanya). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
"كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ"
“setiap yang memabukkan adalah haram”
b. Islam mengharamkan khamar karena islam mengingatkan terbentunya pribadi-pribadi yang kuat, fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan lagi khamar melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama sekali akal. [5]
c. Music yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita- biduanita yang mengiringi musik dengan nyanyianya adalah haram.
PENUTUP
Khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alcohol dengan menggunakan kapalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian.
Islam melarang keras meminuman keras, karena akan merusak akal manusia dan menggring manuisa untuk melakukan kejahatan yang merusak hubungan sosial.
Music dan biduanita adalah hiburan tidak baik, karena menimbulkan nafsu syahwat bagi orang yang mendengar ataupun melihatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Asqalani ibnu Hajar, Al-Imam Al Hafidz. 2008. Fathul Bari. Jakarta selatan: Puataka Azzam.
Sayyid, Sabiq. 1984.Fikih Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html
dina rina
BalasHapus2021110064
bagaimana pendapat anda tentang negara kita indonesia yang sudah banyak sekali tempat-tempat hiburan bahkan tempat-tempat hiburan tersebut telah mendapat resmi pembangunan dan pembukaan usaha dari pemerintah? padahal di negara indonesia banyak yang memeluk agama islam?
Mksih mbak dina tas pertanyaanya..
HapusMnurut sy,hal itu sangat kita sayangkan karena dengan diresmikanya tempat hiburan tersebut mereka menjadi lebih leluasa dalam memanfaatkan tempat tersebut,namun kitatidak boleh sepenuhnya menyalahkan pemerintah karena mungkin saat mengajukan peresmian kepemerintah tidak menjelaskan secara detail tujuan dibangunya tempat tersebut,misalnya dlm mengajukan peresmian mereka hanya menjelaskan kalau mereka ingin mendirikan sebuah hotel saja,pdhal kenyataanya lebih dari itu.dan kita juga tahu skrg ini negara kita sedang rame-ramenya suap menyuap,it jgbs terjadi dlm masalah ini.menurut syini juga merupakan salah satu tantangan kita sebagai generasi penerus umat islam,bagaimana agar kita bisa menegakkan syariat islam.dan itu harus dimulai dari diri kita,klwrga dan masyarakat sekitar kita,
nama : nisfi romzanah
BalasHapusnim : 2021110061
mba mar saya mau tanya.............
di aspek tarbawi kan dijelaskan "setiap yg memabukkan haram" yg ingin saya tanyakan menurut anda kriteria memabukkannya itu seperti apa??????????
makasih,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Thanks mbk nisfi tas pertanyaanya……..
Hapus‘setiap yang memabukkan haram ‘,menurut saya,kriteria memabukkan disini adlah melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya,terutama akal.tetapi bukan berarti apabila ada yang meminum-minuman keras sedikit dan tidak mabuk itu diperbolehkan ,karena At-Tirmidzi,Abu Daud dan An-Nasai meriwayatkan dari jabir bin Abdullah bahwa rosulullah SAW bersabda yang artinya ”minuman yang banyaknya memabukkan ,maka sedikitnya juga diharamkan”
Nama : khotimatul khusna
BalasHapusNim : 2021110068
mbak mar saya mau tnya......
Bagaimana tanggapan anda mengenai krisis moral dizaman sekarang ini, tidak jrang dari mereka yang mengkonsumsi minum2an keras dan obat2an terlarang adalah para pelajar.dan apa penyebab mereka mengkonsumsi barang hram tersebut padahal mereka orang yang berpendidikan<
Makasiih mbak khusna tas pertanyaanya….
HapusMenurut saya krisis moral yg terjadi saat ini terutama para pelajar itu,disebabkan karena bnyak faktor,diantaranya: kelurga yang kurang harmonis sehingga anak merasa tertekan dan tidak kerasan tinggal dirumah dan anak itu lebih sering bersama teman-temanya diluar rumah dan ini tidak menutup kemungkinan anak itu menjadikan minuman keras sebagai solusinya.dan juga karena faktor lain seperti kegagalan dalam ujian(tidak lulus ujian),juga karena faktor patah hati. Menurut saya berpendidikan atau tidak itu tidak jaminan dalam melakukan hal-hal yang melanggar syariat islam,bahkan bnyak orang-orang yg berpendidikan tinggi tapi moralnya tidakl sesuai dengan syariat islam seperti korupsi,nepotisme suap menyuap,dll.
Assalamualaikum,,,
BalasHapusMbak Maria, sy mau tanya..
1. Dari judul makalah anda "MINUMAN KERAS DAN AMORAL ENTERTAINMENT MERUSAK HUBUNGAN SOSIAL". Sebelumnya tolong jelaskan merusak hubungan sosial yang seperti apa? Apakah hanya dari minuman keras dan entertainment saja yang dapat merusak hubungan sosial?
2. Siapa yang bertanggung jawab akan hal tersebut?
3. Bagaimana orang islam membenahi hal tersebut(amoral) agar terjalin ukhuwah islami dan terciptannya rahmatan lil alamin?
hubungan sosial itu ya hubungan manusia dengan manusia lainya dan lingkungan sekitar,karena dengan minuman keras membuat akal seseorang hilang,apabila akal seseorang telah hilang,maka dia berubah menjadi binatang jahatdan timbul pula darinya kejahatan serta kerusakan yang terperikan/pembunuhan,permusuhan,membuka rahasia,dan psnghianatan terhaadap tanah air.kejahatan-kejahatan ini tidak hanya menyangkut diri si peminum khomer,tetapi lebih dari itu juga mempengaruhi teman-teman ,tetangga dan orang-orang yang sudah mempunyai kecenderungan kearah itu.
HapusYang merusak hubungan sosial tidak hanya minuman keras dan entertainmeent saja tapi masih banyak yg lain seperti perjudian,zina,dll.
Masalah yang bertanggung jawab tentang hal ini menurut saya ya sipeminum khomer sendiri,kita sebagai umat islam dalam membenahi hal tsb harus dimulai dari pembenahan terhadap diri sendiri dulu,setelah kita bisa menghindar dari khomer baru kita membenahi keluarga kemudian masyarakat sekitar kita dengan mengadakan penyuluhan atau pengajian tentg bahayanya minuman keras.
nadia Ulfa
BalasHapuskelas : B
2021110073
melihat realita sekarangkan banyak kosmetik2 yang didalamnya mengandung/ terdapat campuran2 alkohol???? bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut??
dan hukumnya apa?
menurut saya itu boleh karena alkohol itu tidak najis,yang najis itu minuman keras.dan alkohol itu zat kata temen saya yang ahli dalam bidang farmasi,dan alkohol untuk minuman keras dan untuk kosmetik itu tidak sama.dan saran saya untuk menghindari keraguan lebih baik memakai produk yang ada ijin halal dari MUI.
Hapusrohilatul Mukaromah
BalasHapuskelas: B
2021110075
apakah vokal(perempuan) dalam group rebana atau gambus, bisa disebut biduanita???
dan apa hukumnya???
menurut saya bisa dikatakan biduanita,karena dilihat dari segi musik,bahwa suara permpuan itu jika dilagukan/dibuat-buat bisa menjadi aurot.dan hukumnya boleh jika isi lagu tidak melanggar syariat /terjaga dari fitnah.namun,pada kenyataanya jarang ada perempuan yang tampil didepan umum (panggung)dengan niat dakwah justru mayoritas sebaliknya untuk merangsang laki-laki,dan ini jelas tidak boleh.
Hapusshilfiana
BalasHapus2021110054
B
- bagaimana tanggapan anda tentang adanya konser-konser musik yang sekarang ini marak diadakan dan biasanya banyak didatangi oleh kaum pasangan remaja? apakah hal itu bisa dikategorikan sebagai kemerosotan akhlak para remaja di negeri ini?
- dunia entertain cenderung dianalogikan sebagai "dunia gelap" yang penuh dengan kemaksiatan. apakah dalam Islam sendiri entertain itu tidak diperbolehkan? kalau boleh tahu, sebenarnya di dalam Islam, "hiburan-hiburan" yang diperbolehkan/dianjurkan untuk diadakan itu yang seperti apa?
menurut saya konser-konser itu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan adanya krisis ,oral dinegeri ini karena sering saya lihat tidak jarang konser musik yang menjadikan adanya perkelahian,tawuran,padahal cuma masalah sepele seperti kesenggol saat menonton konser tsb.
Hapusmenurut saya dalam islam diperbolehkan asal tidak melanggar syariat islam dan bermanfaat bagi umat islam,namun pada kenyataanya yang kita lihat justru entertaiment dijadikan ajang kemaksiatan seperti cara berpakaian yg tidak sesuai dengan syariat islam,
hiburan dalam islam yang diperbolehkan itu seperti menonton komedi yg tidak ada unsur maksiatnya,sinetron yang menggugah kita untuk lebih bersyukur pada ALLAH,DLL.
Imam Budiman
BalasHapus202109062
saya ambil dari kesimpulan.Music dan biduanita adalah hiburan tidak baik, karena menimbulkan nafsu syahwat bagi orang yang mendengar ataupun melihatnya.
pertanyaannya..
apakah semua musik itu hiburan yang tidak baik..?
terus bagaimana kalau musik itu digunakan sebagai media dakwah apakah tetap dmikian.?
tims....
menurut saya tidak semua musik itu hiburan yang tidak baik karena ada musik-musik yang mengandung dakwah seperti sholawatan,rebana,dan musik yang dijadikan sebagai sarana dakwah.justru jaman sekarang apabila dakwah tanpa musik itu kurang diminati masyarakat..
Hapus