Laman

new post

zzz

Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Oktober 2011

ilmu akhlak (6) kelas E


BAB I
PENDAHULUAN

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmatNya, kami telah menyelesaikan Makalah dengan judul “Kaidah dasar Moral” yang merupakan tugas dari mata kuliah Ilmu Akhlak dibawah bimbingan Bpk. Ghufron.
Secara garis besar makalah ini akan diuraikan mengenai kaidah dasar moral dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak perbuatan manusia berkaitan dengan baik atau buruk, etis atau tidak etis, tetapi ada juga perbuatan yang netral.
Disini dibicarakan mengenai persoalan yang bersifat etis atau moral dan bukanya persoalan teknis atau intelektual semata-mata, apabila keputusan yang diambil menyangkut suatu pilihan antara beberapa nilai yang dikaitkan pada dasar kemanusiaan.
Dalam makalan ini akan dibahas mengenai kaidah dasar moral yang meliputi Pertanyaan Dasar, Dua Kaidah Dasar Moral, Landasan Kaidah Dasar, dan Ketuhanan sebagai kaidah Dasar.














BAB II
ISI

A. Kaidah Dasar Moral
1. Pertanyaan Dasar
   Ada 3 pertanyaan dasar Etika, yaitu :
            a. Apakah yang benar
            b. Apakah yang baik
            a. Apakah yang adil
Apabila kita memperhatikan kesuluran teori etika, kia akan sampai pada kesimpulan bahwa manusia menjadi manusia yang “sebenarnya” jika manusia yang etis. Titik tolaknya adalah :
a. Ia percaya kepada kebenaran, kebaikan, dan keadilan
b. Ia berbuat sekuat tenaga untuk berbuat secara benar, baik, dan adil
sebagaimana dimaklumi konsep etika didirikan atas dasar kepercayaan bahwa kehidupan manusia secara keseluruhan adalah baik, pada dasarnya manusia adalah baik.
Manusia disebut etis merupakan manusia yang secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dan sosialnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan khaliknya.
                        
2. Dua Kaidah Dasar Moral
            a. Kaidah Sikap Baik
Kaidah ini hanya berlaku kalau kita mnerima kaidah yang lebih besar lagi, yaitu kita harus membuat yang baik dan mencegah yang buruk.
           
Kaidah sikap baik pada dasarnya mendasari semua norma moral. Kita pada dasarnya , kecuali kalu ada alasan khusus mesti bersikap baik pada siapa saja. Sikap baik dalam arti : memandang seseorang/sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi yang menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan seseorang/sesuatu berkembang demi dia itu sendiri. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakan secara kongkrit tergantung dari apa yang baik dalm situasi konkrit itu.

            b. Kaidah keadilan
Keadilan dalam membagikan yang baik dan yang buruk. Untuk mencari cirri-ciri relevan dalam rangka pertimbangan moral, untuk membenarkan perlakuan yang sama, dan untuk membenarkan perlakuan yang tidak sama adalah diikuti pandangan Aristoteles bahwa cirri-ciri yang relevan adalah cirri-ciri yang paling mempengaruhi kebahagiaan manusia. Cirri-ciri yang mempengaruhi kebahagian seseorang adalah kemampuan dan kebutuhanya. Dalam menentukan perlakuan yang sama perlu diperhatikan kemampuan dan kebutuhan. Sebab perbedaan dalam kemampuan dan kebutuhan orang adalah cirri yang dapat membenarkan suatu perlakuan yang berbeda juga.
            Member perlakuan yang sama kepada orang lain berarti :
1) Memberi sumbangan yang relatif sama terhadap kebahagiaan mereka,       diukur pada kebutuhanmereka.
2) Menuntut dari mereka pengorbanan yang relative sama tema, diukur pada kemampuan mereka.

Jadi kesamaan sumbangan kearah kebahagian orang lain tidak dimaksudkan dalam arti sama rata, melainkan kesamaan itu ditentukan dengan mmelihat kebutuhan orang itu.
Kesamaan beban yang harus terpaksa dipikulkan harus sama, dengan memperhatikan anggota itu masing-masing.
Perlakuan yang tak sama dapat dibenarkan berdasarkan kaidah sikap baik atau dalam jangka panjang akan menghasilkan kesaman yang lebih besar.

3. Landasan Kaidah Dasar
Dua kaidah diatas memang kaidah yang paling besar, tetapi tidak berarti bahwa dua kaidah itu tidak mempunyai suatu landasan. Landasan tersebut akan membawa kita ke luar dari bidang etika masuk kedalam filsafat manusia, bahkan kedalam metafisika.
a. Kaidah sikap baik, berdasarkan kesadaran bahwa apa saja yang ada   karena adanya itu saja, pantas kita dukung. Bahwa apa saja yang ada, pantas kita bersikap baik terhadapnya.
Disini kita menyadari sesuatu yang amat mendalam. Apa saja yang ada dengan demikian, pantas disetujui, baik dan menggembirakan.

b. Kaidah keadilan mengarah ke pelaksanan suatu nilai yang lain. Kita ingat bahwa kaidah itu hanya berlaku bagi mahkluk yang berakal budi dan fungsinya ialah menjamin agar tak ada seorangpun yang dirampas haknya demi keuntungan orang lain ataupun seluruh masyarakat.

Nilai yang hendak dijamin oleh kaidah keadilan adalah nilai tak terhingga dari setiap makhluk yang berakal budi merupakan tujuan pada dirinya sendiri. Tidak boleh digunakan semata-mata sebagai alat.

Tidak ada nilai apapun yang lebih besar dari nilai setiap orang manusia, sehingga demi nilai itu kita akan berhakmengorbankan seorang manusia saja. Itulah sebabnya hak yang nyata dari seorang pun tak boleh di korbankan demi keunungan seluruh masyarakat.
Menurut Von Magn’s yang menarik dua kaidah dasar moral baru difahami sungguh-sungguh apabila tidak dilihat sebagai sesuatu yang diwajibkan kepada kita, entah karena apa, melainkan sebagai jaminan pelaksanaan dari dua nilai yang barang kali paling tinggi dan palin fundamental :
1)      Nilai dari apa saja yang ada
2)      Nilai takterhingga dari setiap makhluk berakal budi.
Melihat dua hal tersebut yang paling tinggi dan fundamental, serta kalau mengamati/melihat dalam sejarah filsafat, kita akan melihat bahwa jika orang berfikir tentang etika/kesusilaan selalu akan terlihat adanya usaha untuk mencari fundamen atau landasan yang lebih tinggi dari manusia itu sendiri.

B. KETUHANAN SEBAGAI KAIDAH DASAR

1.      Postulat dalam Etika
Drijarkara ( 1966 : 42 ) menulis sebagai berikut :
“Apa yang disebut kesusilaan pada dasarnya adalah perkembangan yang sejati dari kodrat manusia. Dengan demikian maka ditunjukan dasar kesusilaan yang terletak pada kita sendiri. Kesusilaan adalah tuntutan kodrat.
Tidak menghendaki kesusilaan berarti memperkosa kodrat kita sendiri. Tiap perbuatan yan tidak susila merupakan perkosaan kodrat. Dengan demikian nampaklah bahwa kodrat menjadi dasar kesusilaan. Namun dalam berfikir tentang kesusilaan, manusia selalu mencari dasar yang lebih tinggi lagi, dasar yang terakhir. Itulah sebabnya kesusilaan bagaimanapun selalu dihubungkan dengan Tuhan.
Ketuhanan adalah dasar dari seluruh kesusilaan dan juga tujuan dari kesusilaan. Tanpa ketuhanan tidak mungkin ada kesusilaan yang berkembang.
Oleh karena itu sebagaimana juga pada tiap ilmu pengetahuan (kecuali pada ilmu metafisika, demikian pula pada etika), sebelumnya terdapat beberapa kebenaran yang dibuktikan dalam ilmu pengetahuan lain. Karena untuk ilmu pengetahuan yang bersangkutan itu merupakan suatu keperluan, maka disebut sebagai tuntutan (postulat).
Diantara kebenaran yang dipertanggungjawabkan dalam ilmu lain, yang teristimewa penting bagi etika adalah apa yang juga dirumuskan oleh Immanuel Kant :
1)      Adanya Tuhan
2)      Kebebasan kehendak
3)      Keabadian jiwa

Tanpa pengakuan terhadap kebenaran tidak mungkin menguraikan etika dalam arti yang sebenarnya.
Teristimewa kita lihat dalam postulat adanya Tuhan dan keabadian jiwa, tidak mungkin bisa kita temukan dil luar ajaran agama.

2.      Kita lihat Kutipan Pendapat di Bawah Ini :
a.       Aurelius Agustinus (Wafat : 430).
Manusia itu dalam suara batinya melihat hokum dari kodratnya sendiri, akan tetapi bersamaan dengan itu, dia menduga juga bahwa dasar terdalam dari hukum itu adalah Tuhan sendiri. Agustinus sampai pada pendapat tersebut karena dalam kesadaran moralnya dia melihat nilai yang mengatasi segala nilai dunia ini.

b.      Immanuel Kant (1724-1804)
Dalam suara batinya manusia itu mengerti adanya imperative, kategoris (perintah yang memaksakan). Berdasarkan itu manusia mengerti segala kewajibanya sebagai perintah dari Tuhan. Itulah sebetulnya bukti tentang adanya Tuhan, dan bukti itu adalah bukti yang praktis.

c.       John Henry Newman (Abad : 19)
Hubungan antara ketuhanan dan kesusilaan sangat erat. Kesusilaan pada prakteknya kita terapkan dengan suara batin kita. Suara batin pada dasarnya adalah suara dari Tuhan.

Jalan fikiranya adalah sebagai berikut :
1)      Kita sadar akan keberadaan kita; tiap-tiap manusia sadar bahwa dia itu berada. Keberadaan itu tidak dapat di sangkal.
2)      Pengalaman tentang keberadaan adalah pengalaman yang kongkrit. Disitu dengan jelas manusia menyadari macam-macam keadaan diri sendiri, berfikir, merasa, mengerti. Dalam kesadaran tentang diri sendiri itu termuat juga suara batin, artinya kesadaran tentang baik atau buruknya perbuatan.  Hal itu adalah unsure yang terdasar yang tidak dapat dipungkiri.
3)      Suara batin adalah suatu aspek  yang fundamental dalam hidup manusia. Jadi manusia wajib mengerti tujuan dan artinya. Kita harus mengerti arti dan tujuan, supaya bias hidup. Demikian juga, kita harus mengerti tujuan dan arti dari suatu unsure yang melekat pada fikiran kita, yaitu suara batin. Apa yang terlihat dari suara bati adalah  adanya perintah mutlak. Newman menyebutkan sebagai Sense Of Duty, rasa keharusan. Sebagai perintah yang menurut Martin Heideger sebagai suara yang keluar dari-ku akan tetapi juga menundukan aku.

d.      Max Sceler
Rasa penyesalan apabila berbuat salah tak dapat diterangkan kecuali jika manusia merasa berhadapan dengan Tuhan. Pelanggaran Moral pada hakekatnya adalah pelanggaran kehendak dan hokum Tuhan. Menyesal atas kesalahan moral berarti kembali ke Tuhan.


Adanya dorongan dan keharusan untuk berbuta susila itu merupakan tanda bahwa manusia itu tidak sempurna, terbatas bahwa manusia tidak berada atas kekuatanya sendiri, jadi manusia itu adalah ciptaan.
Apabila kesadaran manusia telah kembali didasarkan pada prinsip ketuhanan sebagai landasan, diharapkan muncul manusia susila yang memiliki cirri :
1)      Adanya kesadaran sebagai manifestasi sifat ketuhanan dalam arti kemampuan mengenal secara utuh bahwa semua hal itu memiliki nilai. Mengenal secara utuh bahwa manusia sebagai makhluk berakal budi merupakan “sesuatu” yang bernilai takterhingga yang merupakanhak manusia untuk mempertahankanya.

2)      Lebih menyempitnya dalam hidup dan kehidupan manusia tersebut antara das sollen dan das Sein, yang oleh Paulo Freire dikatakan sebagai kesatuan dialektis antara aksi dan refleksi, antara praktek dan teori.

3)      Komitmen kepada martabat manusia,  yang harus menjadi dasar  dari setiap Etika professional.
4)      Mampu merumuskan anspirasi dan kesadaran masyarakat, sehingga mampu menurumuskan konsep etika yang sebenarnya.

5)      Kemampuan untuk Withdrawal and Return.
Toynbee dalam pembahasan tentang perkembangan kebudayaan, menunjukan : 2 aspek pertumbuhan kebudayaan yaitu :
a)      Aspek lahiriah (autward) yang Nampak dalam penguasaan secara progresif lingkungan luar.
b)      Aspek batiniah, yang terwujud dalam penuntunan diri (Self-determination)

Kriteria terpenting dari pertumbuhan peradaban adalah “progressive self-determination” meskipun kemajuan teknis dapat merintis jalan kearah pertumbuhan peradaban.










BAB III
PENUTUP

Demikian uraian tentang kaidah dasar moral yang didalamnya memuat kaidah-kaidah dasar moral dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa perlunya dibahas kaidah dasar moral ini untuk mengetahui konsep yang semata-mata sekuler tetapi relejius.
Dalam tiga pertanyaan dasar Etika, yaitu manusia itu meliputi apakah yang benar, yang baik dan yang adil? Dalam pembahasanya manusia disebut etis merupakan manusia yang secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan sosialnya, antara rokhani dan jasmaninya dan antara sebagai mahkluk berdiri sendiri dan sang Kholiknya.
Sedangkan dua kaidah dasar moral itu meliputi kaidah sikap baik, dan kaidah keadilan. Dua kaidah dasar tersebut memiliki landasan yang membawa keluar bidang etika.
Ketuhanan sebagai kaidah dasar yang merupakan dasar dari seluruh kesusilaan. Jadi ada 3 kaidah dasar moral yang pokok yaitu kaidah sikap baik, keadilan dan ketuhanan.
Demikian makalah ini kami susun juga telah kami uraikan  secara singkat dan sederhana mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pembaca semua.
Apabila dalam makalahini banyak terjadi kesalahan itu merupakan kekurangan dari kami, maka kritik dan saran pembaca sangat kami harapkan  guna membangun dan memperbaiki makalah ini selanjutnya agar lebih sempurna.







DAFTAR PUSTAKA
Achmad Charris Zubair, Kuliah Etika , Jakarta : Rajawali Press, 1987
K.Bertens, Etika, Jakarta : Gramedia,1999





















Minggu, 23 Oktober 2011

ilmu akhlak (5) kelas E

 

Definisi dan Hubungan Antar Hak, Kewajiban serta Keadilan

 

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas

Mata kuliah : Ilmu Akhlak




Dosen Pengampu : M.Ghufron Dimyati M.S.I

 

Oleh Kelompok 5 :

1.Nur Ulis Sa’adah Shofa      (2021 111 205)

2.Wildan Faza             (2021 111 206)

3.Gilang Gintaka                    (2021 111 207)

4.Dian Nurjanah                     (2021 111 208)

 

Kelas : E

 

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

                (STAIN) PEKALONGAN 2011

                              

                               PENDAHULUAN

 

        Sebelum membahas tentang hak, kewajiban dan keadilan, maka kita wajib untuk mengetahui definisi dari hak, kewajiban, dan keadilan itu sendiri, karena akan sulit apabila tidak mengerti arti dari apa yang akan dipelajari. Sebelum memasuki tentang pembahasan lebih mendalam, maka ada baiknya jika kita mengetahui pengertian hak, kewajiban dan keadilan secara umum.

            Secara umum, hak mempunyai arti sesuatu yang berhak kita terima, sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus (wajib) dikerjakan atau dilakukan. Adapun keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.

            Melihat definisi secara umum, dapat dikatakan bahwa kita harus mengerjakan sesuatu yang mempunyai arti “kewajiban”  terlebih dahulu. Baru setelah itu kita mendapatkan haknya. Sedangkan keadilan itu sendiri dapat kita lihat dari beberapa situasi maupun kondisi dan sebagainya. Untuk lebih jelasnydapat dilihat dalam uraian berkikut.

1

 

ISI

 

HAK,KEWAJIBAN,DAN KEADILAN

 

A. HAK
1. Pengertian Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu.
2. Macam-Macam Hak
a. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
b. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
2
 
c. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia.
Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
d. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
 Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
e. Hak Absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. [1]

3
 
Dilihat dari segi obyek dan hubungannya dengan akhlak. Hak itu secara garis besar dapat dibagi menjadi 7 bagian, yaitu:
1)      Hak hidup
2)      Hak mendapatkan perlakuan hukum
3)      Hak mengembangkan keturunan ( hak kawin )
4)      Hak milik
5)      Hak mendapatkan nama baik
6)      Hak kebebasan berfikir, dan
7)      Hak mendapatkan kebenaran.[2]
Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat, karena itu merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan tuhan kepada manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak itu adalah tuhan. Selanjutnya, jika manusia itu dihukum, atau dirampas harta bendanya, dijajah dan lain sebagainya, bisa saja dibenarkan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
         Manusia sebagai individu istimewa yang abstrak pribadi,individu yang berbudi dan berkehendak.yang jelas dalam hal ini ialah : Manusia itu ada dan hidup,maka ia berhak dan hidup itu,ia berbudi dan berkehedak.
            Proses pemulihan kembali kemanusiaan itu membutuhkan suatu bentuk pendidikan yang memungkinkan terjadinya proses konsientasi,yaitu perkembangan kesadaran,dari kesadaran pasrah kepada kesadaran kritis.
 
B. KEWAJIBAN
1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban
4
 
untuk mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa.[3]
Kondisi manusia dibebankan kewajiban:
1.Akil baligh
2.Sehat rohani
3.Tahu dan sadar
4.Memiliki kebebasan memilih,berkehendak,dan berbuat
 
2. pelaksanaan kewajiban
Keharusan dari wajib adalah keharusan “printipium identitas” artinya “ manusia itu harus berlaku sebagai manusia.jika tidak dia pungkiri kemanusiannya.
Tanggug jawab adalah kewajiban menanggung bahwa perbuatan yang di lakukan oleh seorang adalah sesuai dengan tuntutan kodrat manusia.
C. KEADILAN
Secara etimologi, “al-’adl”merupakan bentuk mashdar dari ‘adala – ya’dilu yang berarti berbuat adil, bisa digunakan dengan makna perbuatan, bisa juga digunakan dengan makna pelaku.
Keadilan secara bahasa berarti sama dan menyamakan. Dan menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Keadilan merupakan lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak orang lain. Atas dasar ini, definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Akan tetapi, terkadang pengertian adil ini lebih diperluas lagi dan digunakan dengan makna: menempatkan sesuatu pada tempatnya atau mengerjakan segala sesuatu dengan baik.
 
keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
 
 
5
 
ada empat macam wujud keadilan
a. Keadilan tukar-menukar
yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya harus di terima oleh oihak lain itu.
 b. Keadilan Distribitif atau membagi
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat pengusaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama,dengan cara rata,dan merata,menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
 c. Keadilan Sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungan dengan masyarakat,untuk senantiasa memberikan dan melaksanan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari suatu masyarakat atau negara
d. Keadilan hukum
   Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.[4]
 
D. HUBUNGAN HAK,KEWAJIBAN,KEADILAN DENGAN AKHLAK
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan. Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti
6
 
ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern.

 
PENUTUP
 
KESIMPULAN
 
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan. Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern.
               Dapat disimpulkan bahwa antara hak, kewajiban dan keadilan harus berjalan selaras agar tidak terjadi ketimpangan dalam kehidupan. Oleh karena itu kita harus bijak dalam merealisasikan semua itu ke dalam hidup kita agar tercipta keseimbangan. Banyak contoh konkrit yang bisa dijadikan pelajaran untuk kita ketika hak, kewajiban dan keadilan tidak berjalan seimbang. Dapat dipastikan semuanya akan berjalan tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.

 DAFTAR PUSTAKA
 
 
K.Bertens,1993.etika, Jakarta :PT.Gramedia Pustaka Utama
Poedjawijatna,1996.etika filsafat tingkah laku, Jakarta :PT.Rineka Cipta
Zubair Achmad Charris,1955.kuliah etika,PT.Raja Grafindo Persada
http://student.sunan-ampel.ac.id/irmanto/2010/04/10/Hak-Kewajiban-dan-keadilan/
diakses pada tanggal 9 oktober 2011 pukul 21.43


[1] Etika,,K.bertens(1993) hal 179-191
[2] http://student.sunan-ampel.ac.id/irmanto/2010/04/10/Hak-Kewajiban-dan-keadilan/
diakses pada tanggal 9 oktober 2011 pukul 21.43
 
[3] Zubair Achmad Charris,1955.kuliah etika,PT.Raja Grafindo Persada
 
[4] Zubair Achmad Charris,1955.kuliah etika,PT.Raja Grafindo Persada