civic sy3 - 5 : demokrasi - word
civic sy3 - 5 : demokrasi - ppt
civic sy3 - 5 : demokrasi - ppt
“DEMOKRASI”
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah: Civic Education
Dosen Pengampu: M. Ghufron Dimyati,M.S.I
Disusun oleh:
Nur Mahiroh
PRODI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pondasi atau landasan
utama dalam demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances.
Melalui lembaga-lembaga
negara tersebut seperti lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
B. Rumusan Masalah
Berdasar latar belakang
tersebut perlu kiranyamerumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya
kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
1.
Apa pengertian dan sejarah demokrasi?
2.
Apa saja ciri-ciri demokrasi?
3.
Sebutkan dan jelaskan dari asas demokrasi!
4.
Apa saja bentuk-bentuk dari demokrasi?
5.
Bagaiman kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara?
6.
Apa pentingnya kehidupan demokratis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara?
7.
Apa saja sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam
berbagai kehidupan?
C. Metode
Pemecahan Masalah
Metode pemecahan
masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu
dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang
merujuk pada permasalahan yang dibahas. Adapun langkah pemecahan masalahnya
adalah menetukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah,
melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran,
perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta
pengorganisasian jawban permasalahan.
D. Sistematika
Penulisan Makalah
Makalah ini ditulis
dalam tiga bagian meliputi:
Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari : latar belakang
masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan
makalah;
Bab II, adalah pembahasan;
Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Sejarah Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari bahasa yunani,yaitu dari kata demos dan
kratos. Kata demos berarti rakyat, sedangkan kata
kratos berarti pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi mengandung arti
pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi dapat diartikan
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyatdan dijalankan langsung oleh
mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat.
Pemerintahan
di negara Eropa bertipe monarki absolut, munculnya paham demokrasi di negara
tersebut ditandai dengan lahirnya piagam magna charta (1215) di inggris.
Setelah itu muncul pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi,
diantaranya john locke dan montesqueiu.
John locke berasal dari inggris
(1632-1704). Menurut john locke, hak-hak politik warga negara meliputi hak atas
hidup (life), hak atas kebebasan (liberty), dan hak untuk
mempunyai milik (property).
Montesqueiu berasal dari prancis (1689-1755). Ajarannya dikenal dengan trias
politica, yang menganjurkan pemisahan kekuasaan negara agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang.
Adapun yang
dimaksud dengan pemerintahan demokrasi tidak langsung adalah pemerintahan yang
dilakukan oleh rakyat dengan melalui perantara wakil-wakil mereka.
Landasan pokok
dalam suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia.
Berdasarkan landasan pokok tersebut terdapat dua pokok demokrasi yaitu sebagai
berikut:
1. Pengakuan peran serta rakyat didalam pemerintah.
2. Pengakuan akan hakikat dan martabat manusia.
Jadi,
hakikat demokrasi adalah adanya hak-hak asasi manusia dan peran serta rakyat.
Akan tetapi, dalam pertumbuhannya demokrasi telah banyak mengalami perubahan.
Pada
konferensi international commission of jurist (organisasi internasional
para ahli hukum) di bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara
dan pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law sebagai berikut:
1.
Adanya perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2.
Adanya badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.
Adanya pemilihan umum yang bebas
4.
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Adanya kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6.
Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Dalam membuat ukuran demokratis atau tidaknya suatu negara, salah
satu tolak ukurnya adalah pemilu. Pemilu adalah wujud nyata demokrasi. Pemilu
yang dilaksanakan saat ini menggunakan peraturan sebagai berikut:
1.
Sila keempat pancasila.
2.
UUD 1945 bab VII B Pasal 22E.
3.
UU RI No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umun Anggita DPR,DPD, dan
DPRD.
4.
UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umun Presiden dan Wakil
Presiden.
5.
UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
B. Ciri-Ciri Demokrasi
Demokrasi
menjadi sebuah tatanan kehidupan yang dipakai dan diterima oleh hampir seluruh
negara di dunia. Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut:
1.
Adanya jaminan kebebasan individu
2.
Adanya jaminan hak asasi manusia
3.
Adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab
4.
Kesempatan memperoleh pendidikan
5.
Negara berdasar atas hukum
6.
Pemerintah berada dibawah kontrol masyarakat
7.
Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil
8.
Prinsip mayoritas suara.
C. Asas Demokrasi
Suatu negara dapat dianggap sebagai
penganut sistem demokrasi apabila memiliki 2 asas berikut ini:
Ø Pengakuan
terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Ø Adanya
partisipasi aktif warga negaranya
D.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Berdasarkan cara penyampaian
aspirasi atau kehendak, demokrasi dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1.
Demokrasi tidak lansung
Adalah sistem demokrasi yang tidak mengikutsertakan seluruh rakyat
secara lansung dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara,
melainkan pengikutsertaannya dilakukan lewat perwakilan.
2.
Demokrasi langsung
Adalah sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat dalam
mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara.
Demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu demokrasi sistem
parlementer, demokrasi sistem pemisahan kekuasaan, dan demokrasi sistem
referendum.
a.
Demokrasi sistem parlementer
Kelebihan
sistem parlementer yaitu rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan
peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun kelemahan sistem parlementer
yaitu kedudukan badab eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya
penghentian ditangah jalan karena masih ada rasa tidak percaya dari parlemen
sehingga terjadi krisis kabinet.
b.
Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan
Menurut
ajaran trias politika, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu
sama yang lainnya terpisah dengan tegas. Ketiga kekuasaan tersebut sebagai
berikut:
1.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang
3.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili
c.
Demokrasi sistem referendum
Dalam
sistem referendum, merupakan tugas badan legislatif (DPR). Pengawasan dalam
bentuk referendum artinya pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legislatif. Referendum dibagi dua kelompok, yaitu sebagai berikut:
1.
Referendum obligatoire
(refrendum wajib)
2.
Referendum fukultatif (referendum tidak wajib)
Pelaksanaan demokrasi pada setiap negara memiliki perbedaan satu
sama lain karena dipengaruhi oleh faktor-faktor antara lain:
1.
Kebudayaan;
2.
Pandangan hidup; dan
3.
Tujuan yang hendak dicapai oleh setiap negara.
E.
Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Kehidupan demokrasi bangsa indonesia
mulai masa kemerdekaan sampai sekarang mengalami beberapa kali perubahan.
Bangsa indonesia telah menerapkan bermacam-macam demokrasi. Beberapa demokrasi
yang pernah diterapkan di indonesia sebagai berikut:
1.
Pada tahun 1945, bangsa indonesia menjalankan praktik demokarsi
pada sistem demokrasi liberal.
2.
Pada tahun 1959-1966, bangsa indonesia menerapkan demokrasi
terpimpin.
3.
Pada tahun 1966-1988, bangsa indonesia menerapkan demokrasi
pancasila.
Demokrasi tidak
hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
1.
Demokrasi dibidang ekonomi
Demokasi ekonomi juga diterapkan di indonesia. UUD 1945 amandemen
sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuta ketentuan tentang
demokrasi ekonomi. Pehatikan isi UUD 1945 amademen pasal 33 berikut ini:
Ayat (1):
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Ayat (2): cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
Ayat (3): bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besarnya kamkmuran rakyat.
Ayat (4): perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berkemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang demokratis adalah
koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan
semboyannya, yaitu “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.
Dalam koperasi pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Dalam pasal 5
UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip
koperasi sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing
d.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian.
2.
Demokrasi dibidang pendidikan
Demokrasi pendidikan di indonesia dijamin dalam pasal 31 UUD 1945
amanddemen yang tertulis berikut ini:
Ayat (1): setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (2): setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Ayat (3): pemerintah
mngusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (4): negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memnuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat (5): pemerintah
mengajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaba serta kesejahteraan umat
manusia.
F.
Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat yang bercirikan
demokrasi. Kehidupan yang demokratis merupakan kehidupan yang didasari
prinsip-prinsip demokrasi di segala bidang kehidupan. Pelaksanaan demokrasi
harus didukung oleh prasarana yang memadai.
Prasarana sangat penting ketersediaannya
bagi tegaknya demokrasi. Prasarana demokrasi secara garis besar terdiri atas
dua hal, yakni lembaga demokrasi dan nilai-nilai demokrasi. Lembaga demokrasi
terdiri atas badan-badan berikut ini:
1.
Pemerintah;
2.
Lembaga perwakilan rakyat;
3.
Lembaga politik;
4.
Badan peradilan; dan
5.
Pers atau media massa.
Nilai demokrasi
sering dikaitkan dengan kultur atau budaya demokrasi dari suatu masyarakat atau
bangsa. Nilai-nilai demokrasi antara lain:
1.
Toleransi
2.
Kebebasan berpendapat
3.
Memahami dan menghargai keanekaragaman
4.
Keterbukaan dalam berkomunikasi
5.
Dijunjungnya nilai dan martabat kemanusiaan
6.
Penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela
7.
Terjaminnya perubahan secarai damai
8.
Pergantian pemimpin secara teratur
9.
Mengutamakan keterbukaan
10.
Penegakan keadilan
11.
Adanya komitmen dan tanggung jawab
Terwujudnya lembaga demokrasi dan ilai-nilai demokrasi akan sangat
mendukung terwujudnya masyarakat dan negara demokrasi.
Ciri-ciri
pemerintah yang demokrasi adalah sebagai berikut:
Ø Pemerintahan
dijalankan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Ø Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Ø Adanya proses
pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Pada
hakikatnya, demokrasi pancasila berlandaskan pada kerakyatan yang berketuhanan
Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang menjunjung
tinggi persatuan indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Perwujudan
pancasila merupakan perwujudan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945. Prinsip
demokrasi yang berkaitan dengan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1.
Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
Artinya pancasila menolak ateisme dan propagandanya.
2.
Demokrasi yang menjunjung Hak Asasi Manusia
Artinya mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan
martabat manusia dalam bentuk jaminan dan perlindungan HAM demi terwujudnya
keadilan dalam masyarakat.
3.
Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Artinya rakyat indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
negara.
4.
Demokrasi yang didukung kecerdasan
Artinya warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik
merupakan syarat mutlak untuk mewujudksn demokrasi.
5.
Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
Artinya di negara indonesia terdapat pembagian kekuasaan.
6.
Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Artinya kekuasaan negara tidak dipusatkan ditangan pemerintah pusat
saja, tetapi sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 juga berada di pemerintahan daerah
sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
7.
Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum
Artinya hukum melandasi pelaksanaan demokrasi yang dijiwai
pengakuan HAM sehingga merupakan hukum yang adil.
8.
Demokrasi dengan peradilan yang merdeka dan tidak memihak
Artinya mahkamah agung dan badan kehakiman lainnya dalam
menjalankan tugasnya merdeka atau bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
9.
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Artinya demokrasi pancasila harus digunakan/diarahkan untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruk rakyat indonesia.
Manfaat memahami demokrasi antara lain:
1.
Persatuan dan kesatuan bangsa terjaga
2.
Kehidupan yang serasi dapat tercapai
3.
Prinsip kebenaran dan keadilan ditunjukan
4.
Harkat dan martabat manusia dihormati dan dijunjung tinggi
5.
Kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan tentram akan terwujud
dengan baik
6.
Cita-cita yang luhur yang sesuai dengan watak dan kepribadian
bangsa indonesia dapat tercapai.
G.
Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Kehidupan
Penerapan
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari memerlukan dukungan dari segala pihak,
yaitu dukungan dari masyarakat maupun dari pemerintah. Bentuk dukungan dan
partisipasi seluruh warga negara dapat dilakukan dengan memiliki sikap positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan, yaitu kehidupan
keluarga, sekolah, masyarakat, maupun kenegaraan.
Bersikap positif tidak berarti hanya
bersedia memberi tanggapan secara baik terhadap pelaksanaan demokrasi. Sikap
positif yang baik terhadap pelaksanaan demokrasi harus dibarengi pula dengan
kesediaan dan ketrampilan untuk mempraktikan nilai-nilai demokrasi lewat
tindakan nyata.
1.
Penerapan demokrasi dirumah
Contoh penerapan nilai-nilai demokrasi di lingkungan keluarga
sebagai berikut:
a.
Memiliki sikap terbuka dalam memecahkan masalah
b.
Melakukan musyawarah dalam pembagian kerja
c.
Menghargai pendapat sesama anggota keluarga
d.
Menghargai perbedaan kegemaran sesama anggota keluarga
e.
Saling menyayangi diantara anggota keluarga.
2.
Penerapan demokrasi di sekolah
Contoh penerapan nilai demokrasi di sekolah sebagai berikut:
a.
Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan
b.
Mengadakan pemilihan ketua osis dan ketua kelas secara bebas, jujur
dan adil
c.
Mengakui persamaan hak dan kewajiban antarsesama teman
d.
Memberi kesempatan teman untuk menyampaikan pendapat demi kebaikan
dan kemajuan
e.
Menghindari segala bentuk pemaksaan dalam setiap kegiatan
f.
Tidak membeda-bedakan teman dalam belajar, bermain, atau kegiatan-kegiatan
lain
g.
Menghormati dan menghargai perbedaan agama, suku, golongan, dan
latar belakang asal usul yang lain.
3.
Perbedaan demokrasi di masyarakat
Contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan masyarakat sebagai
berikut:
a.
Menghargai perbedaan pendapat
b.
Mengakui persamaan hak dan kewajiban
c.
Menjunjung keadilan dan kesederajatan
d.
Kesediaan untuk mengakui kesalahan dan mawas diri
e.
Membiasakan memilih pemimpin dan pengurus organisasi melalui
pemilihan bebas
f.
Kesediaan untuk dipimpin dan/atau menjadi pemimpin
g.
Tidak mencampuri urusan pribadi orang lain
h.
Tidak merasa paling benar dalam berbicara dengan orang lain
4.
Penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Contoh penerapan nilai demokrasi dalan kehidupan berbangsa dan
bernegara sebagai berikut:
a.
Melakukan pergantian kepemimpinan secara damai
b.
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada masyarakat
c.
Melaksanakan pemilihan umum secara bebas, jujur, dan adil
d.
Menjamin, melindungi dan menegakkan hak asasi masyarakat
e.
Menjauhi korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan negara
dan rakyat
f.
Menjamin lembaga peradilan untuk menjalankan tugas penegakan hukum
secara mandiri dan independen
Contoh pelaksanaan kehidupan demokrasi di negara indonesia adalah
adanya pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Fungsi pemilu bagi demokrasi di indonesia sebagai berikut:
1.
Sarana legitimasi politik
2.
Sarana memilih perwakilan politik
3.
Sarana pergantian elite politik
4.
Saran pendidikan politik
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pemaparan materi diatas dapat
disimpulkan bahwa salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances. ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
merupakan lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan
dan melaksanakan kewenangan
B. B. Saran
Indonesia yang merupakan salah satu negara penganut
sistem pemerintahan demokrasi, oleh karena itu kita sebagai warga negara yang
bertempat tinggal di negara demokrasi maka kita harus menegakkan domokrasi yang
sebenarnya yang berasaskan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Penyusun. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
-----------. 2008. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jakarta: Balai Pustaka
Putra Nugraha. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan VIII. Surakarta: Cakrawala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar