HAKIKAT MUNASABAH
Kirana Safiera Ardhita Asri
NIM. 2318204
KELAS B
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAHA IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis kehadirat Allah swt yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hakikat Munasabah”sesuai rencana. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, para sahabatnya, serta orang-orang yang mau mengikuti sunnah-sunnahnya, aamiin.
Ucapan terimakasih kami tujukan kepada Bapak Muhammad Hufron,M.S.I selaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an atas tugas yang telah diberikan sehingga menambah wawasan penulis tentang pengertian munasabah, macam-macam munasabah, pendapat para ulama tentang munasabah, peranan munasabah dalam penafsiran Alqur’an. Dan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Semoga bantuan dari berbagai pihak terkait mendapat balasan dari Allah swt dengan pahala yang berlipat ganda, aamiin.
Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa. Amin yaarobbal ‘alamin.
Pekalongan, 07 Maret 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Menurut jumhur ulama, sususan ayat dan surah dalamAlqur’an adalah taufiqi. Dengan demikian, dibalik susunan Al-qur’an, baik ayat maupun surah, terdapat hubungan atau koreklasi. Alqur’an laksana sebuah bangunan yang antara satu bagian dan bagian lainnya terdapat keserasian yang demikian kokoh dan indah. Para ulama yang tekun dalam mencari munasabah dalam Alqur’an menemukan hal-hal yang mencengangkan. Hal inilah yang menyebabkan banyak kalangan mencoba menguraikan bentuk munasabah yang sesuai dengan ijtihadnya masing – masing.
Mempelajari munasabah dalam Alqur’an adalah sesuatu yang penting dan proses penncariannya menuntut konsentrasi. Selain itu, mempelajari munasabah merupakan satu kebahagiaan dan kepuasan tersendiri, ketika umenjumpai adanya munasabah yang nasabahsignifikan. Melalui ilmu munasabah ini bisa diketahui mukjizat Alqur’an. Dismaping itu, mengetahui munasabah juga bisa memahami inti persoalan yang ada pada satu ayat atau kelompok ayat.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat dimakalah ini, antara lain :
1. Apa yang dimaksud dengan munasabah ?
2. Apa saja macam – macam munasabah ?
3. Bagaimana pendapat para sebagian ulam tentang munasabah ?
4. Bagaimana peranan munasabah dalam penafsiran Alqur’an ?
C. Tujuan Masalah
Adapun dari tujuan yang akan dibahas, antara lain :
1. Untuk mengetahui pengertian dari munasabah
2. Mengetahui macam-macam munasabah
3. Mengetahui tentang pendapat dari beberapa ulama mengenai munasabah
4. Mengetahui peranan munasabah dalam penafsiran Alqur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Munasabah
Dalam pengertian etimologi (bahasa) munasabah dapat berarti cocok, patut, sesuai, kedekatan atau penyerupaan. Dikatakan fulanun yunasibu fulanan berarti “ si fulan mendekati atau menyerupai si fulan”. Dari kata munasabah, diambilllah kata nasib yang berarti kerabat dekat yang garis keturunannya masih bersambung. Pengertian munasabah secara etimologi ini juga dapat digunakan dalam konteks hukum, misalnya “munasabah al- ‘illat” dalam hal analogi (qiyas), yakni suatu sifat yang berdekatan dengan hukum, maka adanya sifat tersebut mengharuskan adanya hukum.
Secara terminologi (istilah) munasabah didefinisikan sebagai ilmu yang membahas hikmah korelasi urutan ayat Alqur’an atau dalam redaksi yang lain, dapat dikatakan, munasabah adalah usaha pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan antar ayat dengan ayat dan atau surah dengan surah yang dapat diterima oleh rasio. Dengan demikian ilmu iini diharapkan dapat menyingkap rahasia ilahi, sekaligus sanggahanNya terhadap mereka yang meragukan keberadaan Alqur’an sebagai wahyu. Rumusan lain mengatakan bahwa, munasabah adalah ilmu yang menjelaskan persesuaian antara ayat dengan ayat dan atau antara surah dengan surah lain, sehingga dapat diketahui alasan-alasan penertiban dari ayat-ayat dan atau surah-surah dalam Alqur’an tersebut. lmu munasabah adalah yang menerangkan korelasi atau hubungan antar suatu ayat dengan ayat yang lain, baik yang ada dibelakang atau ayat yang ada dimukanya.
B. Macam – Macam Munasabah
Munasabah dari segi sifat – sifatnya dapat dipilah menjadi dua, yaitu :
1. Zhahir al-Irtibath (korelasi yang bersifat transparan), yaitu korelasi atau persesuaian antara bagian atau ayat Alqur’an yang satu dengan yang lain tampak jelas dan kuat. Karena begitu kuatnya kaitan antara keduanya, sehingga yang satu tidak dapat menjadi kalimat yang sempurna jika dipisahkan dengan kalimat yang lain. Diantara ayat-ayat itu kadang-kadang sebagai penguat, penafsir, penyambung, penjelasan, pengecualian atau bahkan pembatasan dari ayat yang lain. Sehingga ayat-ayat tersebut tampak sebagai satu kesatuan yang utuh.
2. Khafiyyu al-Irtibath (korelasi yang bersifat terselubung), yaitu korelasi antara bagian ayat Alqur’an yang tidak tampak secara jelas, seakan-akan masing-masing ayat atau surah itu berdiri sendiri-sendiri baik karena ayat yang datu di’athafkan kepada yang lain, atau karena yang satu seakan-akan tampak bertentangan dengan yang lain.
Munasabah dari segi materinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Munasabah antar ayat dalam Alqur’an, yaitu hubungan atau persesuaian antara ayat yang satu dengan ayat yang lain. Letak munasabah antara satu ayat dengan ayat yang lain, kadang- kadang terlihat jelas dan kadang-kadang tidak tampak jelas, hingga tidak mudah untuk dicari. Kemungkinan jelasnya munasabah antar ayat cukup besar. Hal ini disebabkan karena pembicaraan mengenai satu topik yang dapat selesai dalam satu ayat saja.
Munasabah dalam bentuk langsung(menggunakan huruf ‘athf) adalah munasabah antara dua bagian makna, yang mengandung satu segi yang dapat mensingkrunkan, sehingga keduanya sesuai dan serupa walaupun tidak sama persis. Munasabah dalam bentuk tidak langsung adalah munasabah antara ayat yang tidak menggunakan ‘athf. Munasabah yang demikian haruslah mempunyai sandaran yang mengisyaratkan akan adanay hubungan kalimat yang disebut dengan istialah “al-qarinah al-maknawiyyah”. Untuk hal ini dapat dikategorikan menjadi :
a. Tanzhir(penyetaraan), yaitu munasabah ayat yang merupakan dua hal yang serupa atau setara.
b. Mudladdah(kontradiksi), yaitu munasabah yang terjadi antara ayat atau bagian ayat yang masing-masing mencerminkan pertentangan.
c. Istithrad, yakni munasabah yang mencerminkan adanya kaitan antara suatu persoalan dengan persoalann lain.
d. Takhallush, yakni munasabah dalam bentuk perpindahan dari satu pembicaraan ke pembicaraan lain yang bermaksud untuk membangkitkan semangat dan perasaan pembaca dan atau pendengar dengan dipisahkan oleh lafal “hadza”.
e. Takhallush dalam bentuk yang lain, yaitu perpindahan pembicaraan dari topik semula ke suatu maksud tertentu dengan sedemikian rupa, sehingga pembaca atau pendengar tidak merasakan adanya perpindahan tersebut.
2. Munasabah antara surah dalam Alqur’an , yaitu persesuaian atau koelasi antara surah yang satu dengan surah yang lain. Para ulama mengacu kepada pandangan yang mengatakan, bahwa urutan-urutan surah dalam Alqur’an adalah bersifat tauqifi. Namun urutan surah-surah yang bersifat tauqifi tersebut tidak mesti mengandng munasabah yang jelas. Pada umumya, dalam satu surah terdapat suatu topik yang menonjol yang keseluruhannya terdiri dari ayat-ayat yang saling berkaitan dan berkesinambungan. Untuk lebih jelasnya, munasabah antara surah-surah dalam Alqur’an dapat dibagi menjadi :
a. Munasabah antar nama surah. Biasanya terjadi, antara nama surah dengan nama surah sesudahnya atau dengan nama surah sebelumnya terdapat hubungan makna.
b. Munasabah antara kandungan surah secara global terdapat kandungan surah berikutnya, yaitu materi surah antar surah sangat terkait dengan materi yang ada pada surah sebelumnya.
c. Munasabah antar awal surah dengan akhir surah. Dalam hal ini kandungan awal surah berkaitan dengan apa yang disebutkan diakhir surah tersebut.
d. Munasabah antara akhir surah dengan awal surah berikutnya. Penelitian ulama menunjukkan, bahwa pada umumnya semua akhir surah itu erat sekali hubungannya dengan surah berikutnya.
e. Munasabah awal surah yang terdiri dari huruf-huruf yang terpisah (al-ahruf al-muqaththa’a) dengan huruf-huruf dalam surah yang sama.
C. Pendapat Para Ulama Tentang Ilmu Munasabah
Telah dikemukakan bahwa munasabah adalah ma’qul(rasional) karena didasarkan pada hasil perenungan disamping perhatian yang cermat dan mendalam terhadap susunan serta keterkaitan makna yang terkandung didalm ayat-ayat dan atau surah-surah dalam Alqur’an. Karena sifat dan dasarnya itulah, maka terjadi perbedaan sikap dikalangan para ulama mengenai hal itu yaitu :
1. Al-Imam Abu Bakar al-Nisabury(w.324 H)
Dimana dia selalu berkata apabila dibacakan ayat-ayat atau surah dalam Alqur’an dihadapannya atau selalu mempertanyakan perihal segi hubungan antara bagian demi bagian dan antara ayat demi ayat Alqur’an, serta selalu mempertanyakan apa hikmah yang terjadi dibalik rangkaian ayat yang seperti ini?
2. Al-Imam Fakhruddin al-Riza(w.606 H)
Seorang ulama yang sangat besar perhatiannya terhadap munasabah. Sehingga ia pernah mengatakan mengenai surah al-Baqarah, bahwa barangsiapa yang menghayati dan merenungkan bagian-bagian dari susunan dan keindahan urutan surah ini, maka pasti ia akan mengetahui bahwa Alqur’an itu merupakan mukjizat lantaran kefasihan lafal-lafalnya dengan ketinggian mutu makna-maknanya.
3. Sedangkan Nizhamuddin al-Nisaburiy dan Abu Hayyan al-Andalusiy, hanya menaruh perhatiannya pada munasabah antara ayat saja. Selain itu, Jalaludin al-Suyuthiy juga termasuk diantara sederetan ulama yang mendukung kelompok ini.
D. Perana Munasabah Dalam Penafsiran Alqur’an
Sebagaimana halnya dengan asbab al-nuzul yang mempunyai pengaruh dalam memahami makna dan menafsirkan ayat Alqur’an, ilmu munasabah juga membantu dalam menginterprestasi dan menakwilkan ayat dengan baik dan cermat.
Diantara para mufassir ada yang mengawai penafsirannya dengan terlebih dahulu menampilkan asbab al-nuzul ayat atau surah yang akan ditafsirkan. Tetapi sebagian dari mereka ada juga yang bertanya-tanya, manakah yang seharusnya didahulukan, menguraikan sabab al-nuzul atau memulai penafsiran dengan mengemukakan munasabah ayat-ayat, ataukah sebaliknya mengakhirkan setelah dilakukan penafsiran secara terperinci. Hal ini menunjukkan adanya kaitan yang erat antar ayat yang satu dengan lainnya dalam rangkaian yang serasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa lmu munasabah adalah yang menerangkan korelasi atau hubungan antar suatu ayat dengan ayat yang lain, baik yang ada dibelakang atau ayat yang ada dimukanya. Ada beberapa munasabah yang kiranya perlu kita ketahui antara lain munasabah antar ayat dalam Alqur’an dan munasabah antar surah dalam Alqur’an. Dan mempelajari ilmu munasabah untuk mengetahui bahwa ilmu munasabah juga membantu dalam menginterprestasi dan menakwilkan ayat dengan baik dan cermat.
B. Saran
Demikian makalah yang saya buat, semoga makalah yang saya buat ini memberikan tambahan ilmu tentang ulumul qur’an dan bermanfaat bagi yang membacanya. Dan tidak luput dari kesalahan yang banyak dalam makalah ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Suma,Muhammad Amin.Ulumul Qur’an.
Syadali ,Ahmad, Ahmad Rofi’i.1997.Ulumul Qur’an.Bandung : CV.Pustaka Setia.
Usman.Ulumul Qur’an.2009.Yogyakarta : Penerbit Teras.
REFERENSI BUKU
BIODATA PEMAKALAH
Nama : Kirana Safiera Ardhita Asri
TTL : Pekalongan, 21 November 2000
Alamat : Panjang Wetan Gg. 10 No.38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar