HAKEKAT MUNASABAH
Halimatus Sakdiyah
NIM. 2318091
KELAS E
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
2019
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya. Tidak lupa sholawat serta salam
semoga selalu tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW Sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Ulumul Qur’an dengan judul “Hakikat Munasabah
” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan
dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat mempelancar dalam
penyusunannya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Muhammad Hufron,M.S.I.
yang selaku dosen pengampu mata kuliah Ulumul Qur’an
yang senantiasa memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini.
Dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu kami menyadari
sepenuhnya baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu,
kami mengharapkan saran dan kritik guna memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Pekalongan,
3 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A.
Latar Belakang........................................................................... .... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.
Metode Pemecahan Masalah......................................................... 1
D.
Sistematika Penulisan Makalah.................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 2
A.
Pengertian Munasabah.................................................................. 2
B.
Sikap Para Ulama dan Dasar-dasar Pemikirannya Mengenai Munasabah....................................................................................... 2
C.
Macam- Macam Munasabah.......................................... ................ 3
D.
Karaekeristik Munasabah dan Jensi-Jenisnya Dalam
Tafsir Al-Munasabah........................................................................... 4
B III PENUTUP................................................................................. 6
A.
Kesimpulan.................................................................................. 6
B.
Saran........................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................
7
BUKU
REFERENSI.................................................................................................
8
PROFIL
PENULIS...................................................................................................
9
A. Latar
Belakang Masalah
Al-qur’an adalah kalam Allah. Yang sekaligus merupakan mukjizat,
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang sampai kepada umat manusia dengan
cara al-tawatur ( Langsung dari Rasul
Kepada Umatnya), yang kemudain tercantum didalam mushaf. Kandungan pesan ilahi pada pearmulaan abad ke-7 itu telah
meletakkan basis utntuk kehidupan individual dan sosial bagi umat islam dalam
aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai
pengalaman keagamaanya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-qur’an, kehidupan
pemikiran dan kebudayaan Muslim tentunya akan sulit dipahami.
Kehadiran Al-Qur’an dan misi Risalah Rasulullah SAW aelalu
mengundan perhatian berbagai pihak untuk mengadakan studi. Aspek kajiannya
terus berkemabang baik, dari aspek ilmiah ataupun non ilmiah. Hal ini
barangkali dikaraenakan oleh Mukjizat al-Qur’an seperti air laut tak pernah
kering untuk ditimba. Ia lalu memberikan inspirasi kepada manusia tanpa adaa
habis-habisnya.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk
terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
1.
Pengertian Munasabah?
2. Sikap Para Ulama dan Dasar-dasar Pemikirannya Mengenai
Munasabah ?
3. Macam-Macam Munasabah ?
4. Karaekeristik Munasabah dan Jenis-Jenis
nya Dalam Tafsir Al-Mishbah
C. Metode
Pemecahan Masalah
Metode
pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka,
yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya
yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan
masalahnya dimulai dengan menentukan
masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan
langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan
jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta
pengorganisasian jawaban permasalahan.
D. Sitematika
Penulisan Makalah
Makalah ini
ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri
dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan
sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian
penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran, ditambah dengan foto buku
referensi.
BAB
II
PEMBAHASAN
Lahirnya pengetahuan tentang teori korelasi (munasabah) ini berawal
dari lahirnya kenyataan bahwa sisitematis Al-Qur’an, sebagaimana terdapat dalam
Mushaf Utsmani, sekarang tidak berdasarkan fakta kronologis turunnya. Mempelajari dan mengetahui munasabah
merupakan hal yang sangat penting dan menduduki porsi yang utama dalam disiplin
tafsir. Hal ini karena dengan mempelajarinnya seorang interpretator dapat
melakukan penaqlikan dan pemahaman yang baik.
Al-qur’an diturunkan secra berangsur-angsur seiring dengan
timbulnya berbagai peristiwa dan berbagai kejadian, maka seorang muffasir tidak
dituntut untuk selalu mengacu pada munasabah ketika menginteprestasi setiap
ayat dalam Al-Qur’an. Oleh sebab itu muaffasir tidak dapat menemukan
keterkaitan antar ayat satu dengan ayat lainnya. [1]
A. Pengertian Munasabah
Secara harifah, kata (مناسبة) ) berarti penghubung, pertalian, pertautan, penyesuaian,
kecocokan, dan kepastian. Kata al-munasabah, adalah sinonim (muradif) dengan
kata al-muqarabah , al-mustakalah yang masing-masing berarti berdekatan dan
persamaan. Di antara contoh kata al-munasabah dalam konteks pengertian ini
adalah munasabah illat hukum ( alasan logis) dalam teori al-qiyas ( analogi),
yaitu bersifat yang berdekatan atau memiliki persamaan dalam penetapan hukum.
Adapun yang di
maksud munasabah terminologi ahli-ahli ilmu Al-Qur'an sesuai dengan pengertian
harfiahnya di atas ialah : segi-segi hubungan atau persesuaian Al-Qur'an antara
bagian demi bagian dalam berbagai bentuknya. Yang dimaksud dengan segi hubungan
atau persesuaian ialah semua pertalian yang merujuk kepada makna-makna yang
mempertalikan satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan yang dimaksud
dengan bagian demi bagian ialah semisal antara kata/kalimat dengan
kata/kalimat, antar ayat dengan ayat, antara awal surat dengan akhir surat,
antara surat yang satu dengan yang lain, dan begitulah seterusnya hingga
benar-benar tergambar bahwa Al-Qur'an itu merupakan satu kesatuan yang utuh dan
menyeluruh (holistik).[2]
B. Sikap Para Ulama
dan Dasar-dasar Pemikirannya Mengenai Munasabah
Di atas telah
dikemukakan bahwa sifat dari munasabah adalah ma'qul (rasional) karena
didasarkan pada hasil perenungan di samping perhatian yang cermat dan mendalam
terhadap susunan serta keterkaitan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat dan
atau surah-surah dalam Al-Qur'an. Karena sifat dan dasarnya itulah, maka
terjadi perbedaan sikap di kalangan para ulama' mengenai hal itu yaitu :
pertama, sikap yang memperhatikan dan mengembangkan munasabah, kedua, sikap
yang tidak memperhatikan dan menganggap munasabh tida perlu diungkap.
Kelompok pertama
yang memandang perlunya mengungkapkan munasabah muncul pada abad ke empat
hijriah yang dipelopori oleh al - Imam Abu Bakar al - Nisabury. Dimana ia
selalu berkata apabila dibacakan ayat atau sudah dalam Al-Qur'an di hadapannya.
Fakhruddin al-Razi
adalah seorang ulama' yang sangat besar perhatian nya terhadap munasabah baik
munasabah antar ayat maupun antar surah, sehingga ia pernah mengatakan mengenai
surah al-Baqarah, bahwa barangsiapa yang menghayati dan merenungkan bagian dari
susunan dan keindahan urutan surah ini, pasti akan mengetahui bahwa al-Qur'an
adalah mukjizat lantaran kefasihan lafal-lafalnya dan ketinggian mutu
makna-maknanya.
Menurut Nizhamuddin al-Nisabury dan Abu
Hayyan al-Andalusy hanya menaruh perhatiannya pada munasabah antara ayat saja. selain itu Jalaluddin al-Syayuthy juga
termasuk di anatara sederetan ulama yang mendukung kelompok ini.[3]
C.
Macam-Macam Munasabah
a. Pertama, munasabah antara ayat di awal
surah dan ayat akhir surat. Misalnya awal surah al-Mukminun (23) (sungguh beruntung orang-orang Mukmin)
dan pada ayat terakhir ( sungguh orang
kafir tidak akan menang ).
b. Kedua, keserasian awal surah dengan
akhir surah sebelumnya surah al-Quraisy (106). Contoh awal surah al-Hadid
dengan akhir surahal-Waqi’ah (56).
c. Ketiga, keserasian keistimewaan
tiap-tiap surah yang dimulai dengan huruf muqatha’ah
seperti surah Qaf (50) dan sura Yunus (10).
d. Keempat, Munasabah (keserasian)
al-Tandzir, al-Isthrad dan al-Takhallus. Munasabah al-Tandzir yaitu,
mengubungkan suatu keserasian dengan keserasian yang lain. dan terdapat pada
surah al-Anfal (18) Ayat 4 dan 5.
Sebagian besar ulama mengatakan
bahwa munasabah dengan munasbah al-Takhallus adalah dua munasabah yang sama.
Namun, al-Sayuti dalam al-Itqan menjelaskan pendapat ulama lain yang membedakan
antarab keduanya. PADA AL-Takhallus, masalah yang sedang dibicarakan
ditinggalkan seluruhnya dan langsung berpindah ke masalah lain. Sementara pada Pada al-Isthihrad, masalah yang sedang yang
sedang dibicarakan yang pertama masih tetap dibertahankan secara keseluruhan,
tetapi disebut kembali secara sepintas, setelah itubaru beralih kepada masalah
baru.
Namun
dari segi uraian tentang munasabah diatas secara garis besar munasabah ada dua, yakni munasabah ayat dengan ayat dan munasabah surah dengan surah.[4]
D.
Karaekeristik Munasabah dan Jenis-Jenis nya Dalam Tafsir Al-Munasabah
Untuk menanggapi ayat-ayat Al-Quran yang
terkesn telah tersusun sedemikian rupa dalam Mushaf Utsmani, M. Quraish Shihab
memperkenalkan tafsirnya yang banyak membahas tentang munasabah. Kepiawaannya
mengunkapkan ayat dan surah dai sisi munasabah sudah tidak diragukan lagi.
Selain itu, ia juga menguasai ilmu tafsir dan hal ini telah terbukti dalam
desertasinya mengangkat manuskrip karya Ibnu Umar Al-Biqa’i yang kental dengana
munasabah al-Qur’an.
Quraish
Shihab berpendapat bahwa masalah korelasi antara ayat-ayat Al-Qur’an ini perlu
mendapat perhatian khusus. Ia memiliki dua alasan menegnai hal tersebut. yaitu
maraknya isu sumbang mengenai Al-Qur’an dan terjadinya penafsiran seperti telah
melahirkan konflik, khususnya seperti golongan sunni dan mu’tazilah. Kedua
golonagn itu mempunyai kesimpulan yang beretentangan secara ekstrem, padahal
mereka sama-sama mendasarkan pada al-Qur’an, bahkan pada ayata yang sama. Jadi,
melauli pembahasan tentang korelasi ayat-ayat ini akan diperlukan suatu
pemahaman terhadap Al-Qur’an sebagai keutuhan yang saling terkait.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Munasabah Secara harifah, kata (مناسبة) ) berarti penghubung, pertalian, pertautan, penyesuaian,
kecocokan, dan kepastian. Kata al-munasabah, adalah sinonim (muradif) dengan
kata al-muqarabah , al-mustakalah yang masing-masing berarti berdekatan dan
persamaan. Di antara contoh kata al-munasabah dalam konteks pengertian ini
adalah munasabah illat hukum ( alasan logis) dalam teori al-qiyas ( analogi),
yaitu bersifat yang berdekatan atau memiliki persamaan dalam penetapan hukum.
Macam- Macam Munasabah antara lain : Pertama, munasabah antara ayat di awal
surah dan ayat akhir surat. Kedua, keserasian awal surah dengan akhir surah
sebelumnya surah al-Quraisy (106). Ketiga, keserasian keistimewaan tiap-tiap
surah yang dimulai dengan huruf muqatha’ah
seperti surah Qaf (50) dan sura Yunus (10). Keempat, Munasabah (keserasian)
al-Tandzir, al-Isthrad dan al-Takhallus. Munasabah al-Tandzir yaitu,
mengubungkan suatu keserasian dengan keserasian yang lain. dan terdapat pada
surah al-Anfal (18) Ayat 4 dan 5.
B. Saran
Kami
mengucapkan mohon maaf atas kekhilafan kami dalam membuat makalah ini, apabila
ada kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf. Dan kami meminta kritik dan
saran dari pembaca agar makalah ini sempurna serta dapat bermanfaat bagi kita
semua.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon. Pengantar Ulumul Qur’an.
2009. Bandung : CV Pustaka Setia.
Suka, Muhammad Amin. Ulumul Qur’an. 2003.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Usman. Ulumul Qur’an. 2009. Yogyakarta :
Teras.
Drajat, Amroeni. Ulumul Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu
Al-Qur’an. 2017. Depok : Kencana.
Said, Ahmad Hasani. Diskursus Munasabah Al-Qur’an
dalam Tafsir Al-Misbah. 2015. Jakarta : Amzah.
Biodata Penulis
Nama : Halimatus Sakdiyah
Kelas : Ulumul Qur’an E
Alamat : Jl. Kusuma Bangsa, Boyong Sari Gg
2/3, Panjang Baru
Hobi : Mendengarkan Murotal
Sosmed : FB : Halimatus sakdiayah
IG :
@Halimatusakdiyah_hs
[1] Rosihon Anwar, Pengantar Ulumul
Qur’an ( Bandung:CV Pustaka Setia, 2009), hlm. 135
[3] Usman, Ulumul Qur’an (
Yogyakarta : TERAS, 2009), hlm. 164
[4] Amroeni Djarat, Ulumul
Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu Al-Qur’an (Depok : KENCANA, 2017), Hlm. 63-64
[5] Hasani Ahmad Said, Diskursus Munasabah Al-Qur’an dalam Tafsir
Al-Misbah, ( Jakarta :
AMZAH, 2015), hlm. 155-156
Tidak ada komentar:
Posting Komentar