PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR
“TANYA JAWAB, PINTU MASUK PENGETAHUAN”
(QS. AL-BAQARAH 2:219)
Istiqomah (2021115180)
KELAS C
TARBIYAH & ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017
Puji syukur Kehadirat Tuhan yang maha kuasa atas
segala limpahan rahmat, taufik dan inayahnya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR” (Tanya
jawab, pintu masuk pengetahuan) QS. Al-Baqarah ayat 219 ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat di pergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi para pembaca dan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Tafsir tarbawi.
Harapan
kami semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, makalah ini masih banyak kekurangan karena pengalaman penulis
yang terbatas. Oleh karena itu penulis
mengarapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis
sampaikan terimakasih kepada Bpk. Muhammad Hufron, M.S.I selaku Dosen Pengampu
mata kuliah Tafsir tarbawi, kepada orang tua tercinta yang selalu mendo’akan,
serta teman-teman yang sangat penulis sayangi serta banggakan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat dan semoga Allah swt senantiasa meridhoi segala usaha
kita. Amin..
Pemalang, 08 April 2017
Istiqomah
(2021115180)
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam suatu komunikasi atau dialog biasanya akan
terjadi tanya jawab. Sebuah jawaban akan hadir bila ada pertanyaan dan biasanya
setiap jawaban harus sesuai dengan apa yang ditanyakan. Dari sini dapat
diketahui bahwa jawaban yang baik adalah yang sesuai dengan yang ditanyakan dan
sesuai dengan konteks pembicaraan.
Sebagai ilustrasinya, kita sering dihadapkan pada
situasi dimana kita harus berkomunikasi dengan orang lain, baik kepada orang
yang kita kenal maupun dengan orang yang belum kita kenal.Bila kita ditanya,
siapakah kamu? Maka jawaban yang kita berikan adalah nama saya anu. Dari mana
asalmu?Maka kita jawab,saya dari kota X, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang
sejenis.
Dari ilustrasi diatas,maka dapat dipahami
bahwasetiappertanyaan yang diajukan pasti akan di jawab sesuai dengan
pertanyaan. Atau dengan kata lain,bahwa setiappertanyaanmembutuhkan
jawaban yang sesuai dengan pertanyaanya. Dengan adanya kesesuaian antara
pertanyaan dan jawaban, maka akan terpenuhilah apayang menjadi keinginan si
penanya. Inilah kaidah yang umumnya berlaku dalam suatu komunikasi.
Al-Qur’an sebagai kitab suci yang menjadi petunjuk umat
manusia, di dalamnya terhadap ayat-ayat yang berupa pertanyaan-pertanyaan dan
jawaban-jawaban yang menunjukkan kepada manusia bahwa telah ada suatu dialog
atau pembicaraan yang terjadi di masa lalu dan pada masa Al-Qur’an diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw.
Bentuk-bentuk pertanyaan atau jawaban tersebut, baik yang
telah diajukan oleh umat-umat terdahulu kepada nabi-nabi Allah atau pembicaraan
lainnya yang direkam dan diabadikan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an untuk
dijadikan pengetahuan atau i’tibar (pelajaran) bagi umat manusia dan sekaligus
Al-Qur’an menunjukkan sebuah gaya bahasa dialog yang baik, dilihat dari
berbagai bentuk pertanyaan dan jawaban yang ada.
B.Nash dan
Terjemahan QS. Al-Baqarah 2:219
۞يَسَۡٔلُونَكَ
عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا
يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ
لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
219. mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
C. Arti penting untuk di kaji
Al-qur’ansurat Al-Baqarah ayat 219 ini adalah menerangkan
tentang sebuah pertanyaan para sahabat kepada Rasul tentang bagaimana hukum
khamar dan judi, bahwasanya didalam ayat ini disebutkan bahwa “Khamar dan Judi
pada keduanya terdapat dosa besar”. kendatipun dalam ayat ini disebutkan pula
bahwa pada keduanya itu ada beberapa manfaat bagi manusia namun dosa keduanya
lebih besar dari pada manfaatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Teori
1. Khamer
Para ulama berbeda dalam mendefinisikan khamer
mengakibatkan perbedaan dalam istinbath hukum. Ulama-ulama Irak: Abu Hanifah,
Ibrohim, Sofyan Atsauri, Ibnu Abi Laila, Syarik dan Ibnu Syubrumah mereka
berpendapat yang disebut khamer hanya yang terbuat dari perasan anggur
saja.Selain dari itu disebut Nabidz dan hukum Nabidz mereka menyimpulkan bila
sedikit dan tidak memabukkan tidak haram. Namun ini di tentang oleh jumhur,
karena ijmak telah menyatakan setiap
yang memabukan, sedikit maupun banyak hukumnya haram.
Khameradalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan
akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judiadalah
segala macam usaha saling mengalahkan yang didalamnya terdapat taruhan dari
kedua belah pihak seperti dadu atu catur dan segala macam usaha saling
mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain
dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena hal-hal itusemua adalah boleh
karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, karena itulah Allah
membolehkannya.
2.Bahaya Khamer
Khamer termasuk dosa besar yang membahayakan. Oleh
karena itu Al-Maraghi (1962:2:140-143) menjelaskan tentang pengaruh negatif khamer:
a.Terhadap Kesehatan: Dapat merusak lambung perut,
mengurangi nafsu makan, muka pucat pasi, mata bengkak, sakit lever dan ginjal.
b.Terhadap akal: Hilang kesadaran, lemahnya otak,
sedikit kegilaan.
c.Terhadap harta benda: bila telah mencandunya mendatangkan
kefakiran.
d.Terhadap masyarakat: Gampang naik pitam,
pertengkaran dan perkelahian.
Sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas, dalam
khamer disamping mengandung unsur mudharat juga ada kemanfaatan diantaranya
adalah:
1. Manfaat materiil, yaitu dapat memperoleh laba dan
keuntungan yang besar dengan jalan bisnis khamer sebagaimana diungkapkan oleh
Al-Qurtubi (3:57)
2. Menenangkan orang-orang yang stress dan mentalnya
terganggu
3. Sebagai obat dari penyakit-penyakit tertentu
4. Khamer dapat membangkitkan semangat dan keberanian
Allah tidak mengharamkan khamer secara drastis karena
orang Arab sudah terbiasa minum khamer. Bila di haramkan secara drastis akan
sangat berat bagi mereka.
3.Al-Maisir/ Judi
Kata (الميسر) dalam etimologi bahasa Arab adalah mashdar dari kata (يسر)
seperti kata (الموعد) dari (وعد).
Kata ini digunakan untuk pengertian:
a. Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.
b.Merasa cukup, apabila di ambil dari kata (اليسار),
karena ia mencukupkan dengan hal itu.
c. Kewajiban orang Arab menyatakan : (يسرليالشيء) apabila wajib.
d. Menyembelih
Yaitu permainan menjadikan suatu pihak dikalahkan
mengalami kerugian atau dimenangkan mendapat keuntungan.Kata Maisir dalam
bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah
tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.Yang biasa juga
disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah kata
‘Azlam’ yang berati praktik perjudian.
Judi dalam terminologi agama diartikan “suatu transaksi
yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang
menggantungkan satu pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi dengan suatu
tindakan atau kejadian tertentu”. Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu
terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan
sama sekali, mengharapkan keuntungan semata-mata (misalnya hanya mencoba-coba)
di samping sebagaian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan
apa yang semestinya kita tidak dapatkan,
atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan
pemotongan dan benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.[1]
4. Tanya-Jawab
Secara defenisi, dinamakan sebuah pertanyaan (alau’al) sebagai
sebuah perkataan yang menjadi permulaan (ibtida’).Sedangkan jawaban (al-jawab)
merupakan perkataan yang dikembalikan kepada si penanya atau kepada konteks
pembicaraan. Syeikh Khalid Abd al-Rahman al-‘Akk dalam bukunya Ushul al-Tafsir
wa Qawa’iduhu menjelaskan bahwa di dalam al-Qur’an terdapat bentuk-bentuk
pertanyaan dan jawaban yang dapat dibagi atas beberapa bentuk, yaitu: Jawaban
yang bersambung dengan pertanyaan; Jawaban yang terpisah dari pertanyaan;
Jawaban yang tersembunyi; Jawaban yang hanya menyebutkan pertanyaan; Dua
jawaban untuk satu pertanyaan; Satu jawaban untuk dua pertanyaan; Jawaban yang
mahdzuf; Jawaban yang tidak berhubungan dengan pertanyaan; Jawaban yang
terdapat pada konteks pembicaraan; Jawaban yang terdapat pada akhir
pembicaraan; Jawaban yang masuk kedalam pertanyaan; Jawaban yang tergantung
pada suatu masa atau waktu; dan Jawaban yang berupa larangan.(al-‘Ak,1994:318)
Jawaban yang bersambung dengan pertanyaan adalah
pertanyaan dan jawaban yang terdapat pada satu ayat serta tidak terpisah dengan
ayat selanjutnya. Salah contoh dari tanya-jawab ini banyak terdapat pada surat
al-Baqarah yaitu pada ayat 189, 219, dll. Dimana di dalam ayat-ayat ini
terdapat beberapa pertanyaan yang para sahabat atau umat dahulu tanyakan kepada
Rasul serta jawaban beliau atas pertanyaan-pertanyaan para sahabat atau umat terdahulu tentang
sebuah pengetahuan yang belum pernah mereka ketahui.[2]
B. Tafsir
1.Tafsir Al-Misbah
Pertanyaan di atas adalah tentang Khamar (minuman keras) dan judi. Yang disebut kharr (خمر) adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila
diminum dengan kadan normal
oleh seseorang yangn normal, maka minuman itu adalah khamr, sehingga haram
hukum meminumnya, baik di minum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia di minum memabukkan secara
faktual atau tidak.jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkhohol pada minuman itu, tetapi karena
adanya potensi memabukkan. Dari sini, makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila di makan atau
diminumoleh orang yang normal-bukan orang yang telah terbiasa
meminumnya-maka iaadalah khamr.
Maisir (ميسر)adalah judi.Iaterambil dari akar kata yang berarti “gampang”. perjudian
dinamai maisir karena harta hasil perjudian
diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunakan undian yang dibarengi oleh faktor untung-untungan. Nabi SAW di
perintah Allah untuk menjawab kedua pertanyaan diatas: Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar”, seperti hilangnya keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehanharta tanpa hak, benih permusuhan, dan beberapa manfaat duniawibagisegelintir
manusia, seperti keuntunganmateri, kesenangan sementara, kehangatan dimusim dingin, dan ketersediaan lapangan kerja.Ada
juga riwayat yang menceritakan, bahwa pada masa Jahiliyah hasil perjudian mereka sumbangkan kepada fakir miskin. Semua itu adalah manfaat duniawi,
tetapi dosa yang diakibatkan keduanya lebih besar dari manfaatnya, karena
manfaat tersebut hanya dinikmati oleh segelintir, orang di dunia, dan mereka akan tersiksa kelak di
akhirat. Bahkan manfaat itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi
mereka, kalau tidak di dunia ini, setelah meminum atau
berjudi, maka pasti di akhirat kelak.[3]
2. Tafsir Al-Maraghi
Di riwayatkan oleh imam Ahmad dari sahabat Abu
Hurairah, bahwa tatkala Rasulullah saw datang ke Madinah, beliau melihat para
sahabat sedang minum-minum khamr dan bermain judi. Kemudian mereka menanyakan
kepada Rasulullah saw mengenai khamr dan judi, lalu turunlah ayat ini. Kemudian
mereka berkata, “tidak di haramkan, hanya dosa besar bagi pelakunya”.
Mereka masih meminum khamr, sampai ada
kejadian salah seorang dari kaum Muhajirin melakukan shalat dan ia mengimami
orang banyak pada waktu shalat maghrib. Sebelum itu, ia meminum khamr dan masih
dalam keadaan mabuk, sehingga ada kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Hingga
turun QS. An-Nisa 4:43, kemudian turun
ayat yang lebih keras lagi dari yang pertama dan kedua yakni QS. Al-Maidah, 5:
90-91. setelah itu mereka mengatakan, “Kami telah berhenti sama sekali wahai
Tuhan kami!”
Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa larangan meminum
khamr secara tegas dan pasti dilakukan setelah adanya peringatan sebelumnya dan
setelah larangan mendekati shalat itu saling berdekatan, maka bagi yang suka
minum khamr diharuskan menjauhinya pada kebanyakan waktunya, supaya tidak
melakukan shalat dalam keadaan masih mabuk. Pada
larangan bertahap ini terkandung faedah yang besar, karena peminumnya yang
sudah terbiasa, dapat meninggalkannya secara bertahap pula dan pada akhirnya
dapat menerima dan menaati larangan tersebut.[4]
3.Tafsir
Al-Azhar
“Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman
keras dan perjudian.” (pangkal ayat 219).
Rasulullah telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak
berfikir: “Katakanlah: Pada
keduanya itu ada dosa besar dan ada pula beberapa manfaat bagi manusia.”
Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang
minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi menegndalikan diri dan akal budinya.
Nafsu- nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila
telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang
itu; bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan shalat, karena mabuknya itu
dia tak peduli lagi. Orang yang mabuk dengan tidak sadar, bisa memukul orang
lain, ataupun sampai membunuh. Kelak kalau sudah sadar dia merasa menyesal.
Pendeknya amat besarlah dosa yang timbul dari mabuk itu, sebab menjatuhkan
martabat sebagai manusia. Malahan merusak kepada pencernaan makanan, karena
panas bekasnya, meskipun bahwa manfaatnya ada. Orang yang tadinya kurang
berani, kalau sudah minum, menjadi berani dan gagah, tidak takut menghadapi
musuh.
Setelah diterangkan terlebih dahulu
bahwa dosanya besar, tetapi manfaatnya pun tidak dimungkiri, wahyu meneruskan: “Tetapi
dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya.” Disini Rasulullah
telah diperintahkan Tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat dengan dua
jalan: Pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar dosanya
daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaat hanya sedikit.
Maka
tibalah ayat terakhir, lebih keras dari ayat pertama dan kedua; yang isinya
menutup mati dan mengancam keras minum minuman keras dan judi selamanya (Surat
5 Al-Maidah, ayat 90).
Mendengar
ayat yang keras itu terlepaslah segala cankir yang ada dalam tangan,
diruahkanlah ke tanah minuman yang masih disimpan, dan sejak waktu itu
menjadilah minuman keras dan judi dua hal yang amat pantang, jijik, dibenci
oleh Islam, sama dengan bila menyebut daging babi.
Sambungan
ayat: “Dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang akan mereka
belanjakan.” Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ikrimah atau Said bin Jubair
dari Ibnu Abbas, sahabat-sahabat Rasulullah setelah menerima perintah supaya
mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta bagi jalan Allah, ada yang
bertanya: “Kami tidak tahu harta yang mana yang dimaksudkan wajib dinafkahkan
itu.”
“Demikianlah
Allah telah menjelaskan kepada kamu akan ayat-ayat, supaya kamu berfikir.”
(ujung ayat 219). Dengan ujung ayat menyuruh berfikir,termasuklahmemikirkan
mudharat dan manfaat tadi, pertimbangan mudharat dan manfaat minuman keras dan
judi, atau mudharat dan manfaat dalam mengorbankan harta benda pada jalan
Allah, membantu yang patut dibantu. Disuruhlah orang yang beriman memakai
fikirannya di dalam menafkahkan hartanya.[5]
C. Implementasi Dalam Kehidupan
1. Generasi muda islam harus bijak seperti bijaknya Allah dalam mengharamkan Khamar yang tidak
disekaliguskan namun secara berangsur,
karena telah Assobiyah atau fanatisnya orang Arab terhadap Khamar, yangapabila disekaliguskan hanya
akan menjadi boomerang.
2. Generasi muda islam tidak boleh terjebak dalam perbuatan yang haram, seperti meminum minuman keras karena itu semua
hanya akan membuat madarat bagi
diri dan masyarakat seperti terjadinya salah baca ayat Alquran dan pertengkaran. Oleh karena itu Rasul
sawbersabda (khamar adalah pokok dari segala kejelekan)
3. Generasi muda Islam harus mempunyai kepekaan terhadap situasi kemasyarakatan seperti
yang dilakukan oleh Umar Ra yang merasa gelisah akan penyakit masyarakat akibat khamar, walaupun pada saat itu belum diharamkan.
4. Infak yang baik adalah infak yang dapat mensejahterakan diri sendiri namun juga dapat
membantu orang lain.
D. Aspek Tarbawi
1. Khamar itu adalah segala sesuatu yang membuat akal kita kehilangan fungsinya walaupun
bukan terbuat dari anggur.
2. Khamar hukumnya najis.
3. Khamar itu haram hukumnya, baik memabukan atau tidak, sedikit ataupun banyak.
4. Infak yang dibenarkan dalam islam adalah memberikan kelebihan harta kepada orang lain
setelah kebutuhan pokok kita terpenuhi.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Khamer artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal
pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judiadalah segala
macam usaha saling mengalahkan yang didalamnya terdapat taruhan dari kedua
belah pihak seperti dadu atu catur dan segala macam usaha saling mengalahkan
baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan
berkuda, unta dan memanah, karena hal-hal itusemua adalah boleh karena hal-hal
tersebut sangat membantu dalam jihad, karena itulah Allah membolehkannya.
Terdapat beberapa bentuk pertanyaan dan jawaban dalam Al-Qur’an. Salah satu contohnya terdapat dalam QS.
Al-Baqarah 2:219 ini. Bentuk dan pola-pola tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an
memberikan gambaran kepada umat manusia tentang berbagai dinamika dalam suatu
tanya jawab dan dialog. Dari berbagai dialog atau pembicaraan yang terjadi di
masa lalu, tentunya umat manusia dapat mengambil hikmah dan pelajaran, baik
dalam segi konteks atau maksud pembicaraannya maupun dalam segi konteks atau
maksud pembicaraanya maupun dalam segi gaya berkomunikasi dan respon yang
diberikan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sangat pantas disebutkan
bahwa salah satu segi kemukjizatan Al-Qur’an adalah dari segi memberikan atau
menjawab pertanyaan tersebut dengan sempurna sekaligus memiliki gaya bahasa
yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Halabi Mustafa AL-Babi. 1993. Tafsir Al-Maraghi Juz
II. Semarang: PT. Karya Toha Putra
Semarang.
Hamka Buya.1983. Tafsir Al-Azhar Juz II. Jakarta:
Pustaka Panjimas.
Nadwi Abbas Abdullah.1996. Belajar Mudah Al-Qur’an,
Terjemahan. Bandung: Tim Redaksi
Mizan.
Shihab M.Quraish Shihab. 2000. Tafsir Al-Misbah Pesan,
Kesan dan Keserasian Al- Qur’an.
Ciputat: Penerbit Lentera Hati.
BIODATA PENULIS
Nama :
Istiqomah (2021115180)
TTL :
Pemalang, 19 Januari 1997
Alamat :
Jl. Raya perbatasan Desa
Iser-Kalirandu, Rt 05/Rw 04,
Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kab. Pemalang
Motto Hidup : Be Confident In Everything !
Riwayat Pendidikan: -SDN 05 Kalirandu
-MTs. Al-Furqon Kalirandu
-MA Wahid Hasyim Petarukan
-Sedang
proses menyelesaikan pendidikan S1 di IAIN
Pekalongan, Jurusan Ilmu Keguruan Pendidikan
Agama Islam (PAI), Tarbiyah.
[1]
Abdullah Abbas Nadwi, Belajar Mudah
Al-Qur’an, Terjemahan, (Bandung: Tim Redaksi Mizan, 1996), hlm.131-133
2 Yusuf
Qardhawi, Al-Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan, (Jakarta:
Gema Insani, 1998), hlm. 119-120.
[3]M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan
Keserasian Al-Qur’an, (Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2000), hlm. 436-437.
[4]Mustafa AL-Babi Al-Halabi, Tafsir Al-Maraghi Juz II,
(Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993), Hlm. 241-242.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar