MAKALAH
Minuman Keras dan Amoral Entertainment Merusak Hubungan Sosial
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadits Tarbawi II
Dosen pengampu : Muhammad Hufron, M.Si
Disusun Oleh :
Riqoh Ahmidtsani Rosyada
2021110121
KELAS C
TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang religius. Dan bukannya tidak dipahami bahwa minuman keras itu dilarang oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Namun kenyataannya masih ada pihak-pihak yang mencoba melegalkannya dengan berbagai cara. Bahkan tatkala larangan Allah itu diformalkan dengan peraturan, ada juga yang berupaya untuk menjegal peraturan itu untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi atas anggapan legal secara hukum. Jelas ini bisa melukai hati masyarakat yang selama ini dikenal religius.
Patutlah kiranya kita kembali kepada firman Allah, yang secara tegas melarang minuman keras atau khamr. Larangan Allah SWT tentang minuman keras atau khamr ini dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya, hukum haram itu tak lagi berubah dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak mengubahnya.
PEMBAHASAN
A. Hadits
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ ا نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُضرب عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
B. Terjemahan
Dari Ibnu Malik Al-Asy’ari berkata Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada sebagian manusia dari umatku yang meminum khamer dengan sebutan selainnya sambil menabuh alat musik (rebana/gendang) diatas kepala mereka dengan diiringi biduanita ( penyanyi wanita ) maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi serta menjadikan mereka kera dan babi.”( HR. Ibnu Majah )
C. Mufrodat
| |
يُضرب | menabuh |
| |
بِالْمَعَازِفِ | dengan alat musik |
| |
وَالْمُغَنِّيَاتِ | biduan wanita |
| |
يَخْسِفُ | menenggelamkan |
| |
وَيَجْعَلُ | dan menjadikan |
| |
الْقِرَدَةَ | Kera |
| |
وَالْخَنَازِيرَ | Babi |
| |
D. Biografi Perowi
Abu Malik Al-Asy’ari nama lainnya adalah Ubaid, sedang pendapat lain Abdullah, Umar, Ka’ab, Amir bin Kharis, beliau adalah sahabat nabi yang meninggal th. 18 hijriyah.[1]
E. Keterangan Kitab Syarah
Dalam riwayatnya dikabarkan dari At-thibi bahwa adanya penolakan yang sangat bagi orang yang mengganti arak dengan nama selainnya (nama minuman yang diperbolehkan) dengan dalih karena sudah dimasak dengan campuran gula. Namun sesungguhnya hal itu tidak merubah keharamannya, hal tersebut tetaplah arak. Pembahasan tersebut menurut Ibnu Arabi tertera dalam kitab Aridhoh yang disertakan pendapat kaum hanafi juga bahwa sesungguhnya memasak dengan gula tersebut hanyalah sebagai dalih untuk meminum khamr dengan nama lainnya (menghalalkannya).
Imam Ibnu Majah juga meriwayatkan dalam kitab As-Syodrul Manawi, didalamnya Imam Hatim bin Harits At-Thoil Khamsyi berkata saya tidak mengetahuinya, namun secara jelas Ibnu Majah mengatakan bahwa keterangan diatas shohih karena mempunyai saksi yang banyak ( rowi).
Baginya ancaman yang sangat, bagi siapa saja yang mengesahkan adanya penggantian nama khamer dengan nama lainnya. Karena sesungguhnya hukum itu tergantung pada illat keharaman khamer, yaitu sifat memabukkannya. Hakikatnya pada “setiap sesuatu yang didalamnya ditemukan sifat memabukkan maka haram baginya walau nama itu sudah berubah.”[2]
Dalam pengharaman khamer disini terdapat dua pendapat yang pertama dari Ibnu Arabi yang mengatakan keharaman khamr tersebut karena asli dari hukum arak tersebut yang berhubungan dari arti nama (bentuk dan illatnya) bukan dilihat pada pengetahuan orang yang tidak mengerti khamer itu sendiri. Dan yang kedua dari Ibnu Qoyim bahwa keharaman tersebut dikaitkan dengan keharaman alat-alat kesenangan. Sebuah peringatan dan ancaman yang sangat bagi orang-orang yang memainkannya dan orang – orang yang menghalalkannya akan disibukkan dengan urusan kesenangan dunia dan dijadikan kera dan babi olehnya.
F. Aspek Tarbawi
Para ulama tiada kata sependapat dalam mendefinisikan khamer, perbedaan persepsi ini mengakibatkan pula adanya perbedaan dalam istinbath hukum. Ulama-ulama irak berdasarkan QS. Al-Baqarah: 219 yang berbunyi :
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Maka disimpulkan bahwa yang dimaksud khamer adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari khamer saja. Sedangkan minuman yang memabukkan selain yang terbuat dari anggur, seperti dari kurma, gandum, ketan hitam, dan sebagainya, tidak dinamakan khamer, melainkan mereka menyebutnya dengan nabidz.
Ditegaskan lagi dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Umar, bahwa Rasulullah bersabda :
“ setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang khamer adalah haram.”
Adapun dari segi etimologi bahwa khamer dinamai dengan nama khamer karena ia menutup yakni menutup akal[3]. Sebagaimana kata Umar bin Khattab kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, jelaskan pendapatmu mengenai khamar?” Jawab Rasulullah SAW: “Sebab nyata menghabiskan harta dan merusak akal.”[4]
Sehingga peminum khamer akan hilang kesadarannya, karena lemahnya otak dan tidak sedikit yang mendatangkan kegilaan. Peminum juga akan cepat naik pitam dan sulit akan mengendalikan emosinya, sehingga akan lebih mudah terlibat dalam pertentangan serta perkelahian diantara sesamanya. Sebagaiman diungkap oleh Allah SWT dalm QS. Al-Maidah: 91
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)
Mengenai pengharaman khamer pada hakikatnya bukan dilihat dari nama khamer itu, tapi pada ilat sifat memabukkannya yang berpedoman pada “setiap sesuatu yang didalamnya ditemukan sifat memabukkan maka haram baginya walau nama itu sudah berubah.”. Jadi, walaupun khamer tersebut dicampur dengan gula atau sebagainya dan dengan penggantian namanya sebagai dalih agar bisa dikonsumsi, hukum keharaman tersebut tetaplah melekat kepadanya.
Secara sosial banyak bentuk kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras atau alkohol, diantaranya seperti perkelahian sehingga membatasi diri untuk bersosialisasi, pemerkosaan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, perlakuan tidak wajar pada anak, minum khamar menyebabkan permusuhan diantara kawan-kawan, mendorong untuk berzina, sebab kemungkinan ia menceraikan isterinya tanpa sadar (percecokan dalam rumah tangga), ia pembuka dari segala kejahatan sebab jika mabuk mudah berbuat segala maksiat. Ini adalah dampak nyata yang kita sering saksikan dimana-mana.[5]
Pembahasan khamer dari hadits pada makalah ini juga dikaitkan pengharaman tersebut dengan aktifitas amoral entertainment yang didalamnya banyak madhorotnya. Yaitu segi entertainment yang lebih mengedepankan aspek hiburan tanpa mendidik yang berimbas suatu maindset masyarakat muslim yang lebih mengidolakan artis-artis idolanya dari pada super hero Islam yaitu nabiyullah, nabi Muhamad SAW.
Maraknya tontonan dari berbagai sumber hiburan sekarangpun cenderung kepada budaya barat yang tak sesuai jati diri muslim itu sendiri salah satunya hubungan sosial seperti halnya dampak dari pengkonsumsian khamer yang dijelaskan diatas.
PENUTUP
Islam tidak pernah melarang kebebasan, selama kebebesan itu bersifat positif bagi kehidupan. Misalnya, kebebasan meraih prestasi, kebebasan mengembangkan ilmu, kebebasan membangun karya, kebebasan menekuni profesi, kebebasan mengembangkan hobi, kebebasan membangun keluarga sakinah, kebebasan mencapai kesejahteraan, kebebasan menyantuni kaum lemah, kebebasan mencapai martabat, kebebasan berkumpul dan bersosialisasi, kebebasan berpendapat, kebebasan mendapat keadilan hukum, kebebasan membela negara, dll. Selagi positif dan tidak merusak kehidupan, pasti diperbolehkan.
Tetapi Islam tidak memperkanankan kebebasan yang merusak kehidupan diri sendiri dan masyarakat luas. Segala pintu-pintu yang mengarah kepada kehancuran hidup, kehinaan, kebodohan, dan perpecahan, akan ditutup rapat. Kebebasan yang merusak jiwa, menghilangkan kebahagiaan, melenyapkan harmoni, serta membuat manusia kehilangan jati diri pasti dilarang.
Dari sudut pandang apapun, minuman keras memiliki lebih banyak mudharat daripada manfaat. Kita tidak ingin membiarkan peredaran minuman keras semakin memakan banyak korban baik korban jiwa, moral maupun metriil. Apapun alasannya kita tidak ingin mempertaruhkan masa depan bangsa pada pada sedikit keuntungan ekonomi yang diraih dari produksi dan peredaran miras, namun disisi lain menelan kerugian yang tidak terhitung nilainya.
Secara sosial banyak bentuk kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras atau alkohol, diantaranya seperti perkelahian sehingga membatasi diri untuk bersosialisasi, pemerkosaan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, percecokan dalam rumah tangga, perlakuan tidak wajar pada anak. Ini adalah dampak nyata yang kita sering saksikan dimana-mana.
DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Hajar Al-asqolani. 1995.Tahrib At-ahdib. Jld I
http: www. Lindugi Rakyat dari Bahaya Minuman Keras. net/20012/02/17
http: www. Pustaka Langit.net /2012 / 02/ 17
Syarah Faidhul Qodir. 1424 H/ 2003 M. Maktabah Mesir,.Juz v
Syarjaya, Syibili. 2008. Tafsir Ayat-ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers
zakirotunnikmah
BalasHapus2021110112
c
bagaimana peran pemuda dalam mengatasi hal yang demikian itu mb?????
alkohol kn termasuk dlm khamr, bgmn jikalau alkohol digunakan dalam kosmetik maupun kedokteran???
apakah hukumnya masih sama bagi para penyimpan, pengguna, pembeli, dst?????
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMb zaky matur nwun pertanyaannya
HapusFungsi alkohol dalam sediaan kosmetika (terutama parfum) pada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan di luar badan. Klau ditanya pendapat sya, hkum asal dalm penghukuman sesuatu itu antara boleh atau tidak boleh. Jadi sya merujuk ke boleh saja asal penggunaan tsb diluar ibadah mahdhoh qt spt halnya sholat.
kosmetika yang mengandung alkohol hukumnya boleh dipakai. Namun, untuk lebih baiknya, pakailah kosmetika yang mengandung alkohol berkadar rendah, tidak berlaku banyak, agar tidak memudaratkan.
Dan dibolehkan memakai kosmetik yang beralkohol jika memenuhi dua hal
Pertama, dipakai khusus pada kelompok wanita atau untuk menyenangkan suaminya. Apabila dipakai di luar rumah, melewati pasar-pasar, atau jalan-jalan yang terdapat kerumunan kaum laki-laki, maka memakai kosmetika itu secukupnya saja. Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ
“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim: 444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)
Sabdanya pula,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana pun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.” (Hr. Abu Daud: 4173, Tirmidzi: 2786, dan lain-lain; lihat: Takhrij Misykah: 65; hadits hasan)
Kedua, tidak membahayakan pemakainya, karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya.
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-4, 1426 H.
Sedang dalam kedokteran alkohol digunakan untuk kepentingan pengobatan atau produksi obat, seperti digunakan sebagai desinfektan alat dan tangan sebelum operasi, pembersih kulit sebelum injeksi, atau sebagai campuran obat, hukumnya makruh, tidak haram (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan tidak berdosa).
Menurut saya, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram.
apakah hukumnya masih sama bagi para penyimpan, pengguna, pembeli, dst?????
Kalau petanyaan mb zaky tersebut merujuk ke kosmetik dan obat2an, ya saya kira hukumnya mubah.
anisah 2021110123
BalasHapussebenarnya khamar adalah haram karena memabukan. memabukan disni apakah karena meminum atau menciumnya ? bagaimana dalam penggunaan khamar jika digunakan untuk pengobatan? trz dlm penggunaan minyak wangi yg mengandung alkohol. trz bgaimana jika menyentuh khamar tsb? apakah haram?
Gne y pendapat sya untuk mb anis, sya melihat khamr itu haram krn illat dr sifat memabukannya maslah itu dengan meminumnya atau menciumnya itu maslah cara menggunakannya saja.
HapusUntuk pertanyaan bagaimana dalam penggunaan khamar jika digunakan untuk pengobatan trz dlm penggunaan minyak wangi yg mengandung alkohol itu sudah ditanyakan mb zaki yach. Cuma penambahan sedikit
Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
trz bgaimana jika menyentuh khamar tsb? apakah haram?
Menurut saya sesuatu yang haram belum tentu najis sedangkan yang najis pasti haram.
Jd mb Anis sudah tau jawabannya kan......
anita handayani
BalasHapus202109210
kelas C
khamer adalah minuman yang memabukkan karena itu meminum khamar hukumnya haram..
tapi sekarang banyak kalangan pemuda yang meminum minuman keras dengan tanpa rasa rikuh atau rasa bersalah.
lalu bagaimana menurut pemakalah bila kita melihat para pemuda yang sedang bermabuk - mabukan?
apa yang harus kita lakukan?
Menurut pemakalah yang berpedoman pada” hanya org2 yang cerdas yang dapat mencerdaskan org lain.” org yg cerdas tak akn menggunakan alkohol yg tdk semestinya. Terutama langkah kita dalam menaggapi persoalan tersebut. Secara teori kita dapat menggunakan peringatan secara lisan dengan pendekatan2 individu kemudian dengan tangan kita.
HapusNamun tak menutup kemungkinan kenapa persoalan maraknya pemuda yng mbuk2an yang pertama, kurangnya taqorrub ilallah, kurangnya aktivitas dalm waktu2 ksong mereka( pengangguran). Dan bagaimana penyelesainnya? Itulah yang menjadi PR kita semua.
Ketika mb Anita ingin andil dalam penyelesaian tsb, jadilah mb Anita sebagai s’sosok yang berperan penting dan disukai dilingkungan mb, sehingga apa yang mb canangkan dengan memprioritas menyelesaikan akar permasalahan tsb dengan cara2 tangan mb Anita.
Untuk selebihnya kembalikan ke pribadi masing2, karena dalam hal ini yang paling berpengaruh adalah pihak keluarga dan pergaulan lingkungannya.
Ketika kita sudah menggemborkan dengan teknik2 kita tp dalm pribadi pemuda tersebut tidak ada niatan untuk berubah, ya bagaiman lagi.
Terima kasih......
nurul khikmah
BalasHapus2021110122
kelas C
pertanyaan saya simple saja, anda kan membahas perihal minuman keras, di Indonesia permasalahan miras tak ada ujung penyelesaian, beberapa pihak juga melakukan anarkisme untuk mengatasinya, menurut anda sendiri bagaimana solusi yang paling tepat dan nyata untuk mengatasi persoalan ini, soalnya anda juga telah menyebutkan banyak sekali hal-hal yang terjadi akibat miras.
Mtur nwun mb noe,
HapusSya kira pertanyaan nya tidak jauh dr pertanyaan mb Anita. Namun sya tidak sependpat dalam penggunaan pernyataan” beberapa pihak juga melakukan anarkisme untuk mengatasinya”, karena tidak memberikan penyelesaian dlm hal itu.
Perlunya kerja sama antar masyarakat dengan tokoh agama, pemerintahan dan pendistribusian alkohol itu.
ani maftuchah
BalasHapus2021110201
kelas E (C)
taknologi memang baik bahkan untuk kemajuan umat Islam, tetapi masih banyak ulama' yang mungkin masih salah arti dalam penyikapi adanya tegnologi karena lebih menonjolnya efek negativ, sehingga menentang & melarang. lalu bagaimana caranya untuk meyakinkan pada para ulama' kita tentang hal itu?
Mtur nwun mb ani tz pertanyaannya, tak jawab y....
HapusSya cuma pgen berpendapat nanti bs dibenarkan mb ani. Da suatu pepatah manusia tu y lawannya manusia tu sendiri bukan setan, pedagang y lawannya sesama pedagang dan ulama y tentunya ulama juga.
Jadi menurut sya tinggal cari ulama yang yang pro dg teknologi tuk menjelaskan pd ulama yg mb maksud tsb. Klau kita sebagai mahasiswa atau mahasantri biasanya dipandang sebelah mata.
Namun ketika mb Ani masih bersikukuh ingin ikut andil maka segalanya tergantung pd dri mb Ani mw jadi intelek yang ulama atau ulama yang intelek untuk mensejajarkan ulama yg gaptek tsb. Karena pribadi ulama’ kan jg da yang kolot dan ada yang masih mendengarkan pendapat yang lainnya.
nurul islakhah
BalasHapus2021110139
didalam terjemahan hadits anda disitu tertulis orang yang meminum khamr diibaratkan/dijadikan seperti kera dan babi?knp menggunkan kedua hewan tersebut?mgknkah ada alasan2 tertentu?
Terima kasih yach atz pertanyaan mb nurul,
HapusMenurut sya, kera adalah celaan terhadap org2 Yahudi dan merupakan simbol keliaran, sulit diatur. Sedangkan babi adalah celaan terhadap org2 Nasrani dan juga termasuk hewan yang hina.Dimana mereka ia membuat kedurkaan kapada Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal .
Jdi bg mereka yang suka mabuk, seperti kera yang sulit diatur karena akalnya sudah tertutup gitu mbak nurul. Dan seandainya akal mereka sudah hilang tau tertutup , mereka jadi terhina krn kelakuanya yang sering mabuk2an sambil memainkan musik yang diiringi biduanita sehingga terlena akan nikmat dan nafsu duniawi.
Bukankah perbuatan tsb hina mb nurul, betul g’???
202109113
BalasHapussaya mau bertanya tentang apa maksud dari "maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi" .....
Salam dari kelas C
HapusTrima ksih tas pertanyaannya, saya mengartikan menenggelamkan kedalam bumi, maksudnya org2 yang terkait di makalah tsb akan disibukkan dengan persoalan kenikmatan dan kesibukan duniawi saja dan derajat mereka akan disamakan dengan kera dan babi yang tak tahu arah dan tujuan hidup kita ini.
Trima kasih,
titin nur indah sari
BalasHapus2021110315
kelas C
bagaimna tanggapan pemakalah tentang fenomena banyaknya orang yang mengidam-idamkan menjadi artis(entertainment)tersebut, apakah ini termasuk dri kebenaran hadits diatas? lalu solusi pendidikan ap yg pemakalh tawarkan untuk fenomena ini?
trima kasih mb titin,
Hapussejauh ini memang nampak kekhawatiran dr kalangan muda yang konsumtif dan memposisikan drinya sma ingin sejajar dg idolanya sehingga antri berderet2 ingin jd artis.
Dan hal itu sgt disayangkan bg generasi muda dan media entertainment qt yg sudah jauh dr pendidikan islami dan berbudaya indonesia.
pd hakikatnya qt di dunia ini sdh mnjadi lelakon2 drama,
tgl bgmana qt mnjadi artis terbaik bg produser alam(Allah) yg sesuai syariat Rosulullah.
Rekomendasi sya, jauhilah hal2 yg berbau sbuah gaya hidup yg glamor dan tdk sehat(mengidam-idamkan menjadi artis) krena ksenangan dunia yang sya tangkap dr sana.
dan stu Lg perlunya pendekatan2 ulama' dan alumni perguruan tinggi agama trhadap masyarakat.
tur nwun
nama : Arham Ali Firdaus
BalasHapusnim : 202 111 0101
apa yang akan anda lakukan jika melihat peristiwa yang terdapat dalam hadits?apakah hanya membiarkan atau bagaimana?
trima kasih pakdos pertanyaannya,
Hapussya hanya ingin mencoba berpendapat yg jauh dr kata max n sempurna,
dlm pertanyaan pakdos belum sya temukan spesifikasi permasalahan yg dimaksud bgmana,
sya rsa pertanyaanny tidak jauh dr mb anita, mb noe.
Untuk sbuah perubahan yg besar diawali dr sbrapa bsar usaha dan prubahan dimulai dr dri kita serta perluny kerja sama dg pihak yg terkait dlm permasalahn tsb.
yg sya bs rekomendasikan cari tahulah dan pahami akar atau sumber knp permasalahn itu trjadi(illat)
Jdilah pendengar yg baik dan efektif
bg mereka yg menganggap dirinya bermasalah.
tur nwun