KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“PENDIDIKAN GURU”
Nur Khafidah
(2023116040)
KELAS A
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
(IAIN) PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamiin segala puji bagi Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmatnya sehingga kita diberi kemudahan dalam melaksanakan segala
aktivitas kita. Sholawat serta salam tak lupa tercurahkan kepada Nabi Muhammad
SAW, semoga kita termasuk umat beliau yang mendapatkan syafaatnya kelak Aamiin.
Saya mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak yang telah
membantu saya dalam menyelasaikan makalah ini sehingga saya dapat memenuhi
tugas saya untuk membuat dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Semoga dengan makalahh ini kita sebagai calon guru dapat mengetahui dan
memahami bagaimana pendidikan guru yang harus kita tempuh untuk menjadi seorang
guru yang profesional dan ideal.
Saya selaku penulis sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menulis
makalah ini dengan baik, apabila masih ditemukan kesalahan dalam penulisan
makalah ini saya menerima kritik dan saran dari pembaca. Terimakasih.
Pekalongan, 07
Septembet 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Tema:
Kompetensi dan Etika Guru
B.
Sub Tema:
Pendidikan Guru
C.
Pentingnya Dikaji:
Guru adalah suatu jabatan profesional, yang memiliki peranan dan
kompetensi profesional. Sebagian tanggungjawab pendidikan anak-anak terletak di
tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Sehingga guru seringkali
menjadi sasaran utama bagi masyarakat untuk menyalahkannya sebagai biangkerok
dari permasalahan pendidikan.
Itu sebabnya para guru harus
dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Sehingga
diperlukan suatu lembaga untuk menangani hal yang menangani pendidikan guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENDIDIKAN GURU
Dalam upaya
mempersiapkan guru bermutu, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
memiliki tanggungjawab dan peran penting, karena LPTK merupakan lembaga
pencetak tenaga guru. Tanpa peran dan tanggungjawab lembaga ini, barangkali
mutu pendidikan yang menjadi sasaran yang akan kita capai tidak optimal. Oleh
sebab itu, di dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan disetiap jenis dan jenjang pendidikan, peran dan tanggungjawab
lembaga pendidikan tenaga kependidikan ini sangat dominan.[1]
Pendidikan guru adalah bagian integral sistem pendidikan nasional
dan merupakan usaha sadar dan berencana bagi pengadaan guru sebagai kunci dalam
proses pelaksanaan pendidikan nasional. Masalah guru dan tenaga kependidikan
lainnya, yang meliputi soal pengadaan, pengangkatan dan penyebaran, pembinaan
jenjang karier, status dan kesejahteraan harus ditangani secara menyeluruh dan
terkoordinasi.
Pendidikan guru menyangkut masalah pendidikan prajabatan, karena
itu untuk menjaga kualifikasi guru pada semua jenjang, sekolah dapat terjamin
dan relatif setingkat, maka pendidikan prajabatan untuk guru semua jenis dan
jenjang sekolah dilakukan pada suatu lembaga pendidikan tenaga kependidikan
yang bartaraf pendidikan tinggi. Dengan demikian, syarat kependidikan untuk
memasuki lembaga tersebut adalah sekurang-kurangnya lulus sekolah menengah.[2]
Pemdidikan guru untuk memenuhi kebutuhan guru SMTP dan SMTA
diproses di IKIP, Fakultas Keguruan di Universitas. Dengan program S1 dan D3
untuk guru SMTA dan D2 untuk SMTP pengelolaan dikoordinasikan Dirjen Dikti.
Untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum memiliki syarat kualifikasi
minimal khusus untuk guru SLTP didirikan PGSLP dibawah pengelolaan Kanwil
Depdikbud yang bersangkutan.
Khusus untuk mencukupi tenaga guru SD calon guru ini diproses di
sekolah pendidikan guru (SPG), lama studi 3 tahun setelah SMTP (umum). Pengelolaannya
dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Depdikbud.[3]
B.
KONSEP SISTEM PENDIDIKAN GURU
Sistem adalah
suatu totalitas yang meliputi berbagai komponen yang saling berinterelasi dan
berinteraksi secara keseluruhan, baik secara struktural maupun secara
fungsional. Dalam rangka mengonsep sistem pendidikan guru, digunakan pendekatan
sistem (system approach).
Sistem
pendidikan guru ini harus ditunjang dengan prasarana dan sarana pendidikan guru
yang lengkap. Disamping itu harus pula dijamin pengangkatan sebagai calon guru
mulai tahun terakhir dalam masa pendidikannya. Pendidikan guru dipadukan dalam
suatu sistem proses pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan. Setiap pendidikan
guru harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
1.
Komponen-komponen sistem pendidikan guru
a.
Lulusan
Para lulusan
adalah produksi sistem pendidikan guru. Kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, dan harapan masyarakat, yaitu
guru yang baik, baik ditinjau dari proyeksi nasional (Pancasila dan UUD 1945),
proyeksi pembangunan nasional sebagai manusia pembangunan, dan dari segi
kriteria profesional.
b.
Calon siswa/mahasiswa (input)
Para calon
siswa/mahasiswa adalah masukan dalam bentuk material mentah kedalam proses
pendidikan guru. Karena ledakan para calon besar, menyebabkan besarnya arus
siswa pada berbagai jenjang pendidikan. Semua hal tersebut menjadi
tanggungjawab sistem pendidikan guru untuk memprosesnya.
c.
Proses pendidikan guru
Proses ini berlangsung dalam kelas, dalam kegiatan ekstrakurikuler,
dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence Downey menyatakan bahwa proses
pendidikan mengandung 3 dimensi:
1)
Dimensi substantif mengenai bahan apa yang akan diajarkan
2)
Dimensi tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar
3)
Dimensi lingkungan fisik, sarana, dan prasarana pendidikan.
d.
Manusia
Guru memegang peranan sangat penting dalam proses pendidikan guru.
Karena itu harus memiliki kualifikasi profesional sehingga mampu mengemban
tugas dan perannya. Komponen ini terdiri dari unsur guru dan staf personel.
e.
Metode
Komponen ini
mengandung unsur substantif atau program kurikuler, metode penyajian bahan, dan
media pendidikan. Tiap jenjang pendidikan guru memiliki programnya sendiri,
sesuai dengan tujuan institusionalnya, yang membutuhkan metode penyampaian dan
media pendidikan yang tepat guna, demi tercapainya mutu lulusan yang baik.
f.
Materi
Komponen ini
mengandung unsur fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan. Bila kompoen ini
telah tersedia secara memadai, maka akan memperlancar proses pendidikan dan
akan memberikan mutu lulusan yang baik.
g.
Evaluasi
Komponen ini berfungsi menilai sejauh mana keberhasilan proses
pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan menyediakan informasi yang berguna
untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada masa mendatang.
h.
Umpan balik
Bila dari
subsistem evaluasi ternyata terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan
guru, maka perlu ditinjau kembali dan direorganisasi agar lebih mantap. Karena
itu, komponen umpan balik sangat diperlukan dan perlu dikembangkan pengelolaan
sistem informasi.
i.
Masyarakat
Masyarakat dan
sistem pendidikan guru saling mempengaruhi satu sama lain. Karena itu
diperlukan tanggung jawab dan kerja sama secara efektif antara kedua pihak
tersebut bersama pemerintah.
2.
Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan
Penerapan
sistem pendidikan guru ke dalam pengembangan pendidikan guru dapat diuraikan
sebagai berikut.
a.
Beberapa masalah yang dihadapi
1)
Kekurangan jumlah guru dalam tiap jenjang persekolahan dan
perbidang studi. Jumlah guru yang dibutuhkan tidak seimbang dengan persediaan
jumlah guru dibandingkan dengan persediaan jumlah guru dibandingkan dengan
proyeksi tambahan murid.
2)
Masalah mutu, bahwa kualifikasi guru yang diminta oleh SLTP/SLTA
tidak cocok dengan kualifikasi yang telah tersedia diluar dari kebutuhan bidang
studi.
3)
Penyebaran guru tidak seimbang dengan permintaan daerah-daerah yang
tersebar luas dengan sebagian besar guru ingin berkerja di kota-kota saja.
4)
Faktor waktu, bahwa terdapat time lag antara jangka waktu
pendidikan pre-servicedengan saat di mana para lulusan diperlukan.
5)
Karena kurangnya guru, maka pada umumnya guru mengajar melebihi
beban resmi, hal mana akan berpengaruh pada hasil pendidikan.
6)
Kenyataan yang terlihat selama ini dan masih juga tergambarkan
ialah lembaga-lembaga penataran masih bermacam ragam, belum dipusatkan pada
suatu lembaga tertentu.
b.
Orientasi, sasaran, dan fokus pendidikan
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus betul-betul berorientasi kepada
tenaga kependidikan, yakni mendidik calon guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Hal ini perlu mendapat penekanan, agar jangan sampai lulusannya bekerja di
bidang lain di luar profesi guru. Sasaran utama adalah mempersiapkan calon guru
untuk SLTP dan SLTA, seperti guru untuk SMU, sekolah kejuruan dan teknologi,
SMP, dan SKT menengah, pendidikannya difokuskan pada prinsip penyatuan teori
praktek.
c.
Strategi pendidikan
Menggunakan
sistem multitrasiyang terdiri dari AI, AII, AIII, SO1, SO2, S1.
Program akta
mengajar terdiri dari:
1)
Akta I Guru Muda SLTP 40
kredit (1 tahun sesudah SLTA)
2)
Akta II Guru Muda SLTA 120 kredit (1 tahun sesudah memiliki 100
kredit semester)
3)
Pelajaran nonkeguruan (1 tahun).
Program pendidikan guru terdiri dari:
1)
SO1 (Sertifikat Guru SLTP) – 80 kredit (2 tahun)
2)
SO2(Diploma Guru SLTA) – 100 kredit (3 tahun)
3)
S1 (Sarjana) dalam rangka program pendidikan tenaga
kependidikan nonguru dalam pengertian dapat menjadi guru – 140 kredit selama 4
tahun, untuk guru SLTA.
d.
Program pendidikan guru
Pengembangan pendidikan guru dapat dilakukan dengan melakukan berbagai
pendekatan.
Kategori Profesional
|
Strata Pendidikan
|
Proses Pendidikan
|
Struktur Pendidikan
|
1.
Program Pre-Service
2.
Program In-Service (BPG
3.
Program pendidikan lanjut
4.
Program pengemban-gan staf
|
1.
Program Sertifikat
2.
Program Diploma
3.
Program Akta
4.
Program sarjana
|
1.
Program dalam kelas
2.
Program Ekstra-kurikuler
3.
Program kerja lapangan
4.
Program praktek keguruan
|
1.
Program pendidikan umum
2.
Program pendidikan profesional
3.
Program kejuruan/kekhususan
|
e.
Proses pendidikan dalam lembaga pendidikan guru
Bila program pendidikan guru telah terpenuhi, para mahasiswa perlu
menempuh proseskegiatan pendidikan sebagai berikut:
1)
Proses pendidikan dalam kelas. Mengikuti kegiatan akademis
sebagaimana mestinya.
2)
Proses pendidikan ekstrakurikuler. Lembaga perlu memprogram
kegiatan-kegiatan ekstra seperti keolahragaan, kependidikan, kesenian,
keterampilan, dan sebagainya.
3)
Proses pendidikan praktek keguruan. seperti praktek micro teaching.
4)
Proses pendidikan luar
sekolah. Mengikuti kegiatan KKN dan sebagainya.
5)
Proses akhir pendidikan. Menempuh ujian akhir program dan proses
penempatan.
f.
Evaluasi
Pengembangan program evaluasi perlu dilaksanakan seefektif mungkin,
baik evaluasi terhadap kemajuan belajar calon gurumaupun evaluasi terhadap
program lembaga, agar dapat dijadikan umpan balik untuk perbaikan dan
penyempurnaan.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan guru
adalah bagian integral sistem pendidikan nasional dan merupakan usaha sadar dan
berencana bagi pengadaan guru sebagai kunci dalam proses pelaksanaan pendidikan
nasional. Masalah guru dan tenaga kependidikan lainnya, yang meliputi soal
pengadaan, pengangkatan dan penyebaran, pembinaan jenjang karier, status dan
kesejahteraan harus ditangani secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Pendidikan guru
juga merupakan suatu sistem yang terpadu dalam rangka sistem pendidikan nasional.
Sebagai suatu sistem, pendidikan guru meliputi sejumlah komponen yang saling
berinteraksi dan berinterelasi satu sama lain, yang terdiri dari tujuan
pendidikan guru, siswa, program, pendidikan guru, fasilitas dan perlengkapan,
evaluasi, umpan balik, dan konteks sosial.
DAFTAR PUSTAKA
IhsanFuad.
2001.dasar-dasar kependidikan.Jakarta: PT Rineka Cipta
Isjoni. 2012.gurukah
yang dipersalahkan?.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Oemar Hamalik.
2009.Pendidikan Guru.Jakarta:PT Bumi Aksara
PROFIL
Nama: Nur
Khafidah
TTL : Pekalongan, 08 Juni
1998
Alamat : Curug
Tirto Pekalongan
Riwayat
Pendidikan: -MI Salafiya Curug
-MTs S
Hidayatul Athfal (HIFAL)
-MA Al Hikmah2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar