MAKALAH
KHUTBAH JUM’AH MEDIA UNTUK MENYEBARKAN ILMU PENGETAHUAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Ghufron Dimyati, M. Ag
Disusun Oleh
Nama : Suryaningsih
NIM : 2021110146
Kelas : D
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Khutbah Jum’at dapat dijadikan media pembinaan umat, karena dilaksanakan secara rutin, di dalam khutbah ini pula, terdapat pengetahuan- pengetahuan yang dapat menambah wawasan jama’ah.
BAB II
PENDAHULUAN
A. Materi Hadits Khutbah Jum’ah Media untuk Menyatukan Ilmu Pengetahuan
عَنْ سَالَمٍ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَـرِ فَقَالَ : مَنْ جَاءَ اِلَى الْجُمْعَـةِ فَلْيَـغْتَسِلْ
B. Terjemahan :
Dari salam, dari ayahnya, dia berkata. “Aku mendengar Rosulullah SAW berkhutbah di atas mimbar, beliau berkata, “ Barangsiapa menhadiri sholat Jum’at, maka hendaklah ia mandi terlebih dahulu” [1].
C. Mufrodat
Dari Salim عَنْ سَالِمٍ
Dari ayahnya عَنْ اَبِيْدِ قَالَ
Aku mendengar سَمِعْنُ
Rosulullah SAW النَّبِىُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Berkhutbah يَخْطُبُ
Di atas mimbar عَلَى اْلمِنْبِرِ
Beliau berkata فَقَالَ
Barang siapa مَنْ
Menghadiri sholat jum’at جَاءَ اِلَى الْجُمْعَةِ Menghadiri sholat jum’at فَلْيَغْتَسِلْ
D. Biografi Salim Ibn Abdullah
Nama aslinya Abu Abdullah Salim bin Abdullah bin Umar bin Khoththab Al Quraisy Al Aday Al Madany. Ia seorang ulama tabi’in dan seorang pemuka agama.
Ia menerima hadits dari ayahnya, dari Ayyub Al- Anshpry, Rafi’ bin Khadij, Abu Hurairah dan Aisyah dan juga menerima hadits dari para tabi’in. Para ulama menetapkan bahwa ia Tsiqah dan imam dalam bidang hadits. Ishaq bin Ruhawaian berkata, “ Hadits yang paling shahih sanadnya bersumber dari Az-Zuhry dari Salim dari ayahnya.
E. Keterangan Hadits
Khutbah Jum’at mempunyai dua sisi yang tak terpisahkan. Pertama sebagai bagian dari ibadah shalat Jum’at yang melekat. Kedua, khutbah Jum’at menjadi Media untuk menyampaikan dan memberi pelajaran kepada para jama’ah atau umat manusia secara umum. Bisa juga dikatakan, selain ritual ibadah, Khutbah Jum’at juga merupakan salah satu media dakwah yang mempunyai kaitan langsung dengan pembinaan umat.
Dalam pelaksanaannya yang rutin seminggu sekali, Khutbah Jum’at bisa menjadi media yang terprogram dengan muatan dengan muatan yang berkesinambungan dari minggu ke minggu. Isi khutbah Jum’at pun dapat disesuaikan kebutuhan jama’ah atau masyarakat setempat, melalui khutbah Jum’at pembinaan umat bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.
Tata cara khutbah Jum’at juga berbeda dibanding ceramah-ceramah yang lain. Khutbah dilakukan satu arah, tanpa ada dialog. Jama’ah wajib mendengarkan dan menyimak apa yang disampaikan khotib. Tak diperbolehkan pula berbicara, apalagi menyela khutbah. Ini berarti, apapun yang disampaikan khotib akan didengar oleh jama’ah tanpa ada bantahan. Seorang khotib juga hendaknya memiliki pengetahuan yang luas. Misalnya pengetahuan-pengetahuan keislamanan, sejarah peristiwa penting dalam perkembangan Islam, perilaku manusia, masalah-masalah kekinian dan bahasa Arab. Hal ini akan mendukung seorang khotib untuk menyampaikan khutbahnya.
F. Aspek – aspek Tarbawi
1. Disyariatkan khutbah diatas mimbar bagi setiap khotib, baik dia seorang khalifah atau bukan
2. Khatib di anjurkan memakai mimbar, supaya dapatterlihat dan didengarkan dengan jelas
3. Disunnahkan sebelum menghadiri shalat Jum’at untuk mendi terlebih dahulu
4. Melalui khutbah, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan-pengetahuan
5. Khutbah Jum’at dapat dijadikan media dakwah yang mempunyai kaitan langsung dengan pembinaan umat. [3]
BAB III
PENUTUP
- Khutbah Jum’at merupakan :
- Media menyampaikan dakwah
- Penambah pengetahuan para jama’ah
- Seorang khotib hendaknya :
1. Mengetahui berbagai macam pengetahuan
2. Berdiri di atas mimbar ketika menyampaikan khutbah
DAFTAR PUSTAKA
- Hajar Al Asqalani, Ibnu & Al-Imam Al Hafizh. 2008. Fathul Baari. Syarah Shahih Bukhari, Jakarta : Pustaka Azzam.
- http://ahlul hadits.wordpress.com/2007/09/07/salim-bin-umar-wafat 106-h
nama: m.khoiru rozikin
BalasHapusnim: 202109393
mgkin bisa di jelaskan bagaimana rukun(urutan) dari sholat jum'at itu???
Nama: maria ulfa
BalasHapusNim:2021110172
Kelas : D
apakah khutbah pertama dan kedua itu masih satu judul ataukah berbeda? dan apakah khotibnya itu sama?
Nama: siti eni aliyah
BalasHapusNim:2021110185
Kelas : D
di lihat dalam keseharian sholat jumat selalu di ikuti oleh jamaah laki-laki, mengapa perempuan tidak di wajibkan untuk melakukan sholat jumat, apakah ada dasar hukum nya?trimakasih
NAMA : SITI AFIFAH
BalasHapusNIM : 2021110186
KELAS : D
bgaimana jika seseorang laki2 dtang untuk shlat jum`at, tpi dtangnya stlah slsai khutbah,, bgaimana hkumnya ???
nama:M.NurSalam
BalasHapusnim:2021110182
kelas:D
Menanggapi pertanyaan mbk Eni,
1.Kalau merujuk teori dasar dalam penetapan hukum Islam, masalah ini adalah masalah hukum ghoir makna, yaitu hukum yang penetapannya tanpa ada alasan yang dapat kita ketahui, dengan bahasa lain, ya demikianlah syariah menentukan. Sebagai seorang muslim tugasnya taat. Maksimal yang dapat kita lakukan adalah mencari hikmah di belakang hukum tersebut. Untuk diketahui, adanya hikmah atau tidak adanya hikmah dari sebuah hukum tidak mempengaruhi hukum.
nama:himatul hidayah
BalasHapusNim : 2021110174
kelas:D
Tindakan apa yang harus dilakukuan ketika khutbah jum`ah terdapat kesalahan? semisal isi dari sebuah sejarah yang sedang dikhutbahkan?
Nama : selly monika
BalasHapuskls : D
NIM : 2021110179
pertanyaan, Bagaimana tanggapan anda jika melihat musafir yang berpergian jauh dan tidak sempat mandi padahal dimakalah anda dijelaskan menghadiri sholat Jum’at, maka hendaklah mandi terlebih dahulu!
nama:sustianah
BalasHapusnim:202111054
kelas: D
Bagaimana cara agar khutbah jum'at bisa tersampaikan dengan baik,jelas dan khitmad,sedangkan kebanyakan para jama'ah sholat jum'at itu mengantuk dan ada pula yang bersenda gurau?
menanggapi dari prtanyaan mb siti afifah,
BalasHapushukum orang tsb tetap sah tetapi kurang sempurna shalat jum'atnya,karena dia datang setelah khutbah selesai
menanggapi dari pertanyaan mb sustianah,dalam makalah saya sudah saya jelaskan bahwa seorang khatib hrus brdiri di atas mimbar,hal ini dimksudkan agar terlihat oleh jama'ah dan mteri khutbah dpt trsampaikan,akan tetapi jika kbanyakan jama'ah mengantuk atau bhkan brsendau gurau,hal itu sangat tdk dianjurkan karena selain tdk akan mngerti isi khutbah juga akan mngurangi phala shalat jum'at
BalasHapusmenanggapi dari pertanyaan mb selly,hukum mandi saat akn mlaksanakn shalt jum'at adalah sunnah bukn wjib,jdi jika seorang musafir tsb tdk sempat mandi krn keadaan mendesak misalny akan ktingglan shlat jum'atnya,mka tidak apa2 jika tdk mndi trlebih dahulu
BalasHapusmenanggapi dri prtnyaan mb hima,
BalasHapussbaiknya jika akn mnyampaikan khutbah akn lbih baik mteri yg akan dsmpaikan dteliti trlebih dahulu agar tdk ada ksalahan.
tetapi pda umumnya seorang khatib adl seorang yg brpengetahuan luas,jdi tdk mugkin tjd kesalahan
nama: M. Iqbal majdi
BalasHapuskelas: D
Nim: 2021110170
Mengapa shalat jumat ada khtbah nya?
NAMA : ASMAUL FAUZIAH
BalasHapusNIM : 2921110165
KELAS: D
Orang yang berbicara pada saat khutbah jum'at kan di ibaratkan seperti keledai yang memikul kitab, nah bagaimana dengan seorang laki2 yang dengan kesibukanya itu meninggalkan sholat jum'at, bagaimana hukumnya?
NAMA : M. FAIZAL RIZA
BalasHapusNIM : 2021110177
KELAS : D
Apakah hukumnya menjawab orang yang bersin dan menjawab shalawat Nabi ketika khotib sedang berkhutbah?
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari prtanyaan mb siti afifah,
hukum orang tsb tetap sah tetapi kurang sempurna shalat jum'atnya,karena dia datang setelah khutbah selesai
lah gaya
BalasHapusnama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari pertanyaan mb sustianah,dalam makalah saya sudah saya jelaskan bahwa seorang khatib hrus brdiri di atas mimbar,hal ini dimksudkan agar terlihat oleh jama'ah dan mteri khutbah dpt trsampaikan,akan tetapi jika kbanyakan jama'ah mengantuk atau bhkan brsendau gurau,hal itu sangat tdk dianjurkan karena selain tdk akan mngerti isi khutbah juga akan mngurangi phala shalat jum'at
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari pertanyaan mb selly,hukum mandi saat akn mlaksanakn shalt jum'at adalah sunnah bukn wjib,jdi jika seorang musafir tsb tdk sempat mandi krn keadaan mendesak misalny akan ktingglan shlat jum'atnya,mka tidak apa2 jika tdk mndi trlebih dahulu
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dri prtnyaan mb hima,
sbaiknya jika akn mnyampaikan khutbah akn lbih baik mteri yg akan dsmpaikan dteliti trlebih dahulu agar tdk ada ksalahan.
tetapi pda umumnya seorang khatib adl seorang yg brpengetahuan luas,jdi tdk mugkin tjd kesalahan
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari pertanyaan mb eni,
-menurut hambali:hukum shalat jum'at tidak wajib untuk perempuan'namun jika perempuan melaksanakan shalat jum'at masih diwajibkan shalat dzuhurnya
-fatwa MUI:membolehkan namun tidak wajib,hal ini karena pada zaman Rasulullah SAW banyak perempuan yang melaksanakannya, namun Rasulullah tidk melarangnya
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari pertanyaan mas khoiru rozikin
rukun/urutan shalat jum'at:
-harus dilakukan secara berjama'ah di masjid
-khatib mulai naik keatas mimbar dan memberi salam pda jama'ah
-muadzin akan segera mengumandangkan adzan begitu waktu dzuhur tiba
-setelah slesai adzan khatib akan mulai khutbahnya
-khutbah dberikan 2kali
-salah satu cara shalat jum'at yang harus dpatuhi adalah tidak berbicara sama sekali saat khutbah berlangsung
-begitu khutbah kedua selesai disampaikan dan diakhiri dengan salam khatib akan turun dari mimbar
-setelah khatib turun,muadzin akan menyerukan iqamat sebagai tanda waktu shalat jum'at akan segera dimulai
-shalat jum'atpun dilakukan secara berjama'ah sebanyak 2raka'at dan imam harus mengaraskan suaranya
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari pertanyaan mb ulfa,
khutbah pertama dan kedua masih satu judul dan khatibnya pun sama,karena pada saat menyampaikan khutbah khatib belum turun dari mimbar
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari pertanyaan mas iqbal,
karena khutbah jum'at merupakan rukun/urutan dalam setiap shalat jum'at,
jadi khutbah tsb harus ada
nama:suryaningsih
BalasHapusnim:2021110146
kelas:D
menanggapi dari pertanyaan mb asma'ul,
boleh meninggalkan shalat jum'at karena dikhawatirkan jika ksibukan tsb ditinggalkan akan mendatangkan kemadharatan.
seperti yang dijelaskan QS.at-thaghabun:16
"maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu"
Nama: fika lutfianika
BalasHapusNim:2021110183
Kelas : D
sebenarnya mandi jumat itu wajib atau bagaiman??????
Para ulama sepakat bahwa mandi hari Jum’at bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at disyari'atkan. Mandi ini menjadi keistimewaan hari Jum'at. Karena pentingnya, kita dapatkan beberapa hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat menekankannya. Bahkan sebagian riwayat, secara dzahir menyebutkan kata wajib. Karenanya sebagian ulama berpendapat hukum mandi di hari Jum'at adalah wajib. Namun, mayoritas mereka berpendapat sunnah mu'akkadah (sangat-sangat ditekankan) setelah mengkomparasikan beberapa hadits tentang mandi di hari Jum'at ini.
BalasHapusArgumentasi yang mewajibkannya
Para ulama yang berpendapat wajibnya mandi di hari Jum'at, bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at, mendasarkan pada beberapa dalil berikut ini:
غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al -Tirmidzi)