LAPORAN
PENGAJIAN RUTINAN
Laporan ini disusun guna memenuhi
tugas individu
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : M. Ghufron Dimyathi, M.Si
Disusun Oleh:
NITA EVIANA 2021110217
Kelas E
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(
STAIN ) PEKALONGAN
2012
Nama Majelis Ta’lim:
Majelis Musholla al-Ikhlas
Pengasuh
/ Pembicara: H. Nashrul Huda
Hari
/ Tanggal: Ahad, 15 April 2012
Waktu:
20.00-21.00 wib
Alamat:
Kebonsari Karangdadap Pekalongan
Tema
Pengajian: Keutamaan yang harus
diperhatikan wanita
Ringkasan
Pengajian
Pada suatu ketika Ali
ibn Abi Thalib dan Fathimah az Zahra mengunjungi rumah nabi Muhammad saw. saat
itu beliau sedang menangis, Ali dan Fathimah bertanya kepada nabi. Nabi
Muhammad saw. menjawab: “ pada saat saya ( Muhammad saw. ) melakukan perjalanan
isra’ mi’raj, saya melihat di neraka itu kebanyakan wanita. Lalu mereka
bertanya lagi, hal apa saja yang dapat menyebabkan banyak wanita yang berada di
neraka? Nabi menjawab lagi, wanita- wanita yang tidak bisa menjaga auratnya,
kemudian wanita-wanita yang tidak bisa menjaga lisannya dan wanita- wanita yang
membantah atau tidak taat kepada suaminya.
Analisa
Isi Pengajian
Dari ringkasan di atas dapat
diambil pendidikan mengenai seorang wanita sebagai seorang muslimah yang baik,
yaitu sebagai berikut:
Pertama,
seorang wanita dituntut untuk bisa menjaga auratnya. Ada hadist dari Abu
Hurairah Ra. Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: ” Ada dua kelompok ahli neraka yang tidak akan aku lihat, pertama
adalah kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukuli manusia dan
kedua, para perempuan yang memakai baju transparan, atau berpakaian minim
sehingga tidak menutupi tubuhnya, di mana ketika berjalan melenggak-lenggokkan
tubuhnya dan menyelewengkan dari kebenaran, juga kepala mereka menoleh ke kanan
dan ke kiri seperti unta yang panjang lehernya. Mereka takkan pernah masuk ke
dalam surga dan takkan pernah mencium baunya. Padahal, bau surga akan tercium
dari jarak begini dan begini “.[1]
Berita yang terkandung
dalam hadist tersebut tentang para wanita yang berpakaian transparan dan minim,
merupakan sebuah teks tentang wanita masa kini yang meniru-niru gaya hidup
orang Eropa dan suka berdandan. Mereka hanya menutupi bagian tengah tubuh
mereka, membuka kepala, bagian dada, rambut, leher, paha, dan kedua kaki
mereka. Mereka hanya memakai baju pada sebagian anggota tubuhnya dan
menelanjangi bagian tubuh yang lain. Hal ini merupakan perbuatan yang jauh dari
fitrah kemanusiaan.
Kedua,
adalah wanita yang tidak bisa menjaga lisannya, seorang wanita sebagai istri harus mampu dan bisa
menjaga dengan baik semua yang ada di dalam keluarganya. Terutama hal-hal yang
terdapat pada suaminya. Seorang istri dituntut untuk tidak mengumbar mengenai
suaminya, tidak menggunjing ( ngendong ) hal-hal yang tidak penting.
Ketiga,
adalah wanita yang membantah atau tidak taat kepada suaminya. Seorang suami
istri haruslah memahami satu sama lain agar hubungan keluarga menjadi harmonis.
Ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dan bisa dilakukan oleh suami dan
istri yakni sebagai berikut:
a. Hak
bersama suami istri
1) Suami
istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual
2) Haram
melakukan perkawinan, yaitu istri haram dinikahi oleh suaminya, datuknya (kakaknya),
anaknya, dan cucunya
3) Hak
saling mendapat waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah
4) Anak
mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami
5) Kedua
belah pihak wajib bergaul (berperilaku) yang baik, sehingga melahirkan
kemesraan dan kedamaian hidup.
b. Hak
suami atas istri
1) Ditaati
dalam hal-hal yang tidak maksiat
2) Istri
menjaga dirinya sendiri dan harta suami
3) Menjauhkan
diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami
4) Tidak
bermuka masam di hadapan suami
5) Tidak
menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.
c. Kewajiban
istri terhadap suami
1) Taat
dan patuh kepada suami
2) Pandai
mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
3) Mengatur
rumah dengan baik
4) Menghormati
keluarga suami
5) Bersikap
sopan, penuh senyum kepada suami
6) Tidak
mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk maju
7) Ridha
dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8) Selalu
berhemat dan suka menabung
9) Selalu
berhias bersolek untuk atau dihadapan suami.
Dari penjelasan hak dan
kewajiban suami istri, pada intinya ialah bahwa sepasang suami istri keduanya
saling memiliki hak dan kewajiban yang harus diterima dan ditunaikan. Suami
memiliki kewajiban member nafkah serta mempergauli istri secara ma’ruf.
Sedangkan istri memiliki kewajiban tunduk dan patuh terhadap perintah suami (
selama bukan perintah untuk bermaksiat ). Di dalam pengajian ini lebih
menekankan atau mengutamakan seorang wanita ( istri ) harus taat terhadap
suaminya. Ada hadist yang artinya, “ Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah
saw. bersabda: seandainya aku diperintahkan untuk menyuruh seseorang bersujud
kepada seseorang niscaya aku perintahkan kepada perempuan untuk bersujud kepada
suaminya. ( HR. Ahmad dan Tirmidzi ).
Kata “ seandainya “
dalam hadist di atas merupakan katt pengandaian yang tentu tidak riel, karena
dalam realitasnya nabi tidak pernah diperintahkan untuk menyuruh manusia sujud
kepada manusia, karena manusia hanya berkewajiban untuk sujud kepada Allah
swt., Tuhan semesta alam. [2]
Hadist tersebut
mengandung pesan sebagaimana telah disinggung di atas bahwa perempuan ( istri )
memiliki kewajiban-kewajiban terhadap suami yang harus ditunaikan, selagi suami
juga memenuhi kewajibannya terhadap istri dan suami berada di jalan yang benar.
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
NITA EVIANA
NIM
: 2021110217
JURUSAN :
TARBIYAH / PAI
Menyatakan bahwa saya
telah mengikuti pengajian rutinan musholla al- ikhlas yang bertemakan “Keutamaan Yang Harus Diperhatikan Wanita”.
Apabila dikemudian hari diketahui bahwa saya tidak mengikuti pengajian
tersebut, maka saya siap untuk mengulangnya.
Demikian pernyataan ini
saya buat dengan sebenar-benarnya.
Pekalongan, april 2012
Mengetahui,
Saksi Pembicara
Fathiyatun Ni’mah
H. Nashrul Huda
Yang Menyatakan
NITA
EVIANA
NIM.2021110217
Tidak ada komentar:
Posting Komentar