Laman

new post

zzz

Kamis, 25 April 2013

d11-2 fa'idhotun ni'mah: Hidup Damai Berdampingan - Tanggung Jawab Sosial



MAKALAH
                  Hadits tentang Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial

Disusun guna memenuhi tugas
                                 Mata Kuliah                    : Hadits Tarbawi II
                                 Dosen pengampu             : M. Ghufron Dimyati, M.S.I




Disusun Oleh :
                                      Faidhotun Nikmah ( 2021 111 267)
                                                            Kelas   : D



JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN

Hidup di lingkungan masyarakat sosial dapat dijadikan sarana sosialisasi dan juga wadah untuk memperbaiki pribadi masing-masing individu. Karena sejatinya manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan saling membutuhkan dengan sesama manusia. Hidup berdampingan hendaknya menjadi prinsip hidup kita bersama. Toleransi perlu dijunjung tinggi dalam hal ini. Rasulullah SAW menjelaskan bagaimana kehidupan bertetangga yang baik. 
Selain itu, Sebagai  seorang hamba manusia selalu bersyukur kepada Allah,dengan berusaha semaksimal mungkin untuk menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Karena pada hakikatnya manusia di ciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah.













BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hadits 59: Hidup Damai Berdampingan
1.    Materi Hadits
اَنَّ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمً اَخْبَرَهَ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ أَبْنَاءِ أَصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسلّمَ عَنْ آبَائِهِم دِنْيَةً عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال:
{ أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَضَهُ اَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتَهُ أَوْ اَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسِ فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْهِ أَيْضًا مَجْهُوْلُوْنَ}. (رواه ابو داود في السنن’ كتاب إخراج والإمارة والفيء, باب في تعشير أهل الذمة إذا اخراج و الإمارة والفيء, باب في تعشير أهل الذمة إذا اختلفوا بالتجارات)

2.    Terjemah Hadits
Dari Shofwan bin Sulaim, dari sekelompok putra-putra sahabat rasulullah saw. Dari ayah mereka yang berdekatan nasab, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “ barang siapa menganiaya seorang kafir mu’ahid (dalam perjalanan damai) atau mengurangi haknya, atau memberinya beban diatas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya dengan cara yang menyinggung, maka akulah lawan berhujahnya kelak di hari kiamat”.

3.    Mufrodat
طَاقَتَهُ : Kemampuannya[1]
اَخَذَ    : Mengambil
شَيْئًا    : Sesuatu
حَجِيْجُهُ: حَاجَّ هُ - مُحَاجَّة- حَجَاجٌ Membantahnya, Melawan

4.    Biografi Rowi
a.     Shofwan bin Sulaim
Shofwan bin Sulaim Al-Madani, Abu Abdullah Az-Zuhri, beliau merupakan perawi yang dapat dipercaya, meriwayatkan banyak hadits, meninggal pada tanggal 32 H dan pada usia 72 tahun, perawi ini berada di semua kitab hadits.[2]
b.      Imam Abu Daud
Beliau adalah Imam Sulaiman bin Al Asy’asy bin Ishaq Al Asadi As-Sijistani (Imam Abu Daud). Beliau telah melakukan rihlah untuk mencari ilmu hadits, mengumpulkan, serta telah menyusun kitab dalam jumlah yang banyak. Beliau menulis hadits yang diriwayatkan dari para ulama kawasan Irak, Syam, Mesir, dan Khurasan. Lahir pada tahun 202 H dan wafat di Bashrah pada malam hari tanggal 16 Syawwal 275 H.
Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits dari para syaikh (guru) Imam Bukhari dan Muslim. Di antara mereka adalah Ahmad bin Hambal, Utsman bin Abi Syaibah, Qutaibah bin Sa’id, dan para imam hadits yang lainnya. Sedangkan diantara murid yang meriwayakan hadits dari beliau adalah putranya sendiri yang bernama Abdullah, Abu Abdirrahman, An-Nasa’i, Abu Ali Al-Lu’lui, dan masih banyak lagi yang lainnya.[3]
Abu Daud rahimahullahu Ta’ala berkata, “Aku  telah menulis hadits Rasulullah sebanyak 500.000 riwayat. Kemudian aku menyeleksi-nya menjadi 4.800 hadits yang kemudian aku himpun didalam kitab ini. Aku menyebutkan riwayat-riwayat yang berstatus shahih dan juga yang mendekati status tersebut. Dari kesemua riwayat hadits tersebut, ada empat riwayat hadits yang cukup bisa dijadikan pegangan orang-orang.

5.    Keterangan Hadits
Hadits di atas menjelaskan tentang larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid dengan cara mengurangi haknya, memberinya beban diatas kemampuannya dan mengambil sesuatu darinya.
Betapa pentingnya menjaga kedamaian dan selalu berbuat baik kepada sesama manusia baik itu muslim ataupun nonmuslim. Bagi seorang muslim hendaknya selalu menjaga hubungan baik dengan nonmuslim khususnya kepada nonmuslim yang sedang dalam perjanjian damai, maksudnya nonmuslim yang tidak melawan orang muslim. Kita hidup di negara Indonesia yang bukan merupakan negara Islam, seharusnya sebagai warga negara yang baik, kita tidak boleh membeda-bedakan antara orang muslim dan nonmuslim karena dalam negara kita ini status sosialnya dianggap sama.
. Karena pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, meskipun dalam konteks agama berbeda namun dalam lingkungan perlu adanya kerjasama antar manusia. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta kerukunan umat beragama dalam suatu negara yang nantinya dapat berpengaruh besar terhadap kestabilan negara tersebut. Dan dapat menumbuhkan rasa aman dan nyaman di dalamnya.[4]

6.    Aspek Tarbawi
a.       Menjelaskan larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid.
b.      Menjelaskan larangan mengurangi hak-hak seorang kafir mu’ahid.
c.       Dalam hidup beragama dilarang adanya saling membeda-bedakan antara agama yang satu dengan yang lainnya.
d.      Menciptakan adanya rasa kerukunan dan saling tolong-menolong antara sesama manusia.


B.       Hadits 60: Tanggung Jawab Sosial

1.      Isi Hadits

عَنِ النًّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهً عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:{ مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُوْدِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهِمُوا عَلَى سَفِيْنَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا, فَكَانَ الَّذِيْنَ فِيْ أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقِهِم فَقَالُوا لَوْ اَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوْهُمْ وَمَا اَرَادُوْا هَلَكُوا جَمِيْعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيْهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيْعًا}. (رواه البخاري في صحيح, كتاب الشركة, باب هل يقرع في القسمة والإستهام فيه)

2.      Terjemah Hadits
Dari Nu’man bin Basyir RA, dari Nabi SAW , beliau bersabda, “perumpamaan orang yang tegak diatas batas-batas (hukum-hukum) Allah dan orang yang melanggarnya adalah seperti kaum yang mengadakan undian diatas kapal, sebagian mereka mendapat tempat diatas dan sebagian lagi mendapat tempat dibawah. Adapun orang-orang yang berada dibawah jika akan mengambil air, mereka melewati orang-orang yang ada diatas mereka. Mereka berpikir, ‘seandainya kita buat lubang air ditempat kita sehingga tidak mengganggu orang yang ada diatas kita’. Apabila mereka yang ada dibagian atas membiarkan mereka yang ada dibawah untuk melakukan apa yang mereka kehendaki, niscaya mereka akan binasa semua.  Jika orang yang ada diatas itu melarang, maka mereka akan selamat semua.[5]
3.      Mufrodat
قَائِمِ- قوِمَ : Yang betul, Lurus
المَاء : Air
فَوْقِهِم عَلَى مَنْ  : Orang-orang yang ada di atas
 فَقَالُوا : orang yang melanggar
 سَفِيْنَةٍKapal, Perahu
 سقلها : Undian
  : أَصَابَMengenai
أَعْلَى : Lebih Tinggi
خَرَقَ : Mengoyak, Mengganggu

4.      Biografi Rowi
Nama lengkapnya adalah An-Nu’man bin Basyir bin Ka’ab Al-Khazraji Al Anshari, tapi juga dikenal dengan Abu Abdillah. Ia dilahirkan 14 bulan setelah hijrah. Dia adalah orang Anshar pertama yang lahir setelah Nabi hijrah ke Madinah. Bapaknya adalah seorang sahabat dan ibunya juga seorang sahabiyah Radiyallahu Anhuma. Nabi meninggal ketika ia berumur 8 tahun yang saat itu masih tinggal di Syam. Muawiyah mengangkatnya sebagai pemimpin Himsh. Dan ditetapkan kepemimpinannya oleh Yazid bin Muawiyah. An-Nu’man bin Basyir adalah orang yang pemurah dan ahli syair. Dia dibunuh di sebelah kampung di Himsh karena dia menyerukan untuk membaiat Abdullah bin Az-Zubair, pada tahun 56 H. Al Bukhari meriwayatkan hadits darinya sebanyak 6 hadits dan haditsnya yang termaktub dalam kitab-kitab hadits sebanyak 114 hadits.[6]

5.      Keterangan Hadits
Hadits di atas menjelaskan tentang perumpamaan orang yang teguh menjalankan ajaran Allah dan tidak melanggar ajaran-ajaran-Nya dengan orang yang terjerumus dalam perbuatan melanggar ajaran Allah, adalah bagaikan satu kaum yang melakukan undian dalam kapal laut. Sebagian mendapat jatah diatas dan sebagian lagi mendapat jatah dibawah.
Perumpamaan sekelompok orang yang berada di atas kapal yaitu orang yang mempunyai ilmu dan orang tersebut mengajarkannya kepada orang lain. Sedangkan sekelompok lagi yang berada di bawah kapal merupakan orang yang tidak mempunyai ilmu. Dalam hadits dijelaskan bahwa sekelompok orang yang berada di atas kapal jika membiarkan sekelompok orang yang berada di bawah kapal itu melubangi kapal, maka semuanya akan binasa.
Perumpamaan sekelompok orang yang diatas tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang yang berilmu tetapi tidak mengajarkan ilmunya kepada orang yang tidak mempunyai ilmu, maka ilmu orang tersebut sama saja tidak berguna atau sia-sia. Sebaliknya, jika seseorang yang memiliki ilmu tersebut senantiasa mengajarkan ilmunya kepada orag lain, maka ilmunya itu bermanfaat.
Dalam hadits tersebut juga terdapat perumpamaan yaitu bahwa orang - orang yang hendak melubangi kapal sama seperti orang yang melanggar batasan – batasan Allah. Sedangkan selain mereka ada yang mengingkari, dan inilah gambaran kelompok yang berdiri tegak di atas batasan - batasan Allah. Jadi, sebagai sesama manusia yang beragama hendaknya kita saling mengingatkan dan menyampaikan ilmu yang kita miliki. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada hadits di atas bahwa perumpamaan orang yang berada di atas kapal jika membiarkan orang yang berada di bawah melubangi kapal tersebut, maka semua yang berada di kapal akan binasa. Perumpamaan tersebut jika di aplikasikan kepada kehidupan, apabila terdapat seseorang yang berilmu melihat orang lain melanggar batasan-batasan Allah dan membiarkannya, maka orang tersebut akan mendapatkan dosa.
6.      Aspek Tarbawi
1  Saling menghormati satu sama yang lain.
2.   Tidak serakah dan rakus.
3. Adanya tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan peduli terhadap sesama.
4.   Golongan atas harus melarang golongan bawah melakukan tindakan yang membahayakan
5. Jika golongan itu menimbulkan mudhorot bagi golongan lain maka wajib baginya untuk memperbaikinya













BAB III
PENUTUP

Berdasarkan beberapa Hadits yang telah di bahas diatas, dapat disimpulkan sesungguhnya. Sebagai sesama manusia hendaknya menjaga kedamaian dalam dunia ini. Sebagai sesama pemeluk agama hendaknya kita saling menghargai pemeluk agama lain. Seorang muslim tidak boleh mendzalimi pemeluk agama lain yang tidak memerangi kita, juga tidak boleh memberikan beban terlalu berat, dan kita harus selalu menjaga hubungan baik kepada mereka semua.
Rasa toleransi peduli terhap sesama, dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya dan menghormati satu sama yang lain. Rasa kepercaan yang ditimbulkan akan memperoleh kenyamanaan di lingkungan tempat tinggal.

















DAFTAR PUSTAKA


Yunus Mahmud. 1990. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung
Al-Asqalani Ibnu Hajar. 1995. Tahzib At-tahzib. Beiru Lebanon: Al-Fikr
Saffandi Wawan Djunaedi. 2003. Syarah Hadits Qudsi. Jakarta: Pustaka Azzam
Al-Bugha Mushthafa dan Muhyiddin Mistu. 1993. Al-Wafi Syarah Hadits Arbain Imam Nawawi. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar


[1] Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1990)

[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Tahzib At-tahzib, (Beiru Lebanon: Al-Fikr, 1995), Hal. 50 
[3] Wawan Djunaedi Saffandi, Syarah Hadits Qudsi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2003), hal. 20-21
[5] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari (Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hal. 115-116
[6] Dr. Mushthafa Al-Bugha dan Muhyiddin Mistu, Al-Wafi Syarah Hadits Arbain Imam Nawawi, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1993), hal. 457-458

27 komentar:

  1. FAISAL FAHMI (2021111255)
    D

    assalamualaikum, mbak bro yang paling imut di se antero stain pekalongan....cetarrr membahana,,,

    yang ingin saya tanyakan adalah, batasan-batasan berperilaku seperti apa yang hendaknya kita ketahui, apabila kita sedang melibatkan orang non muslim dalam prosesnya..? trims

    wassalamualaikum wr, wb,,,

    chibi chibi chibi....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. terima kasih atas pertanyaanya..
      Dilihat dari segi permasalahannya terlebih dahulu mas.. jika dalam kontek bersosialisasi antar individu, kita tidak perlu banyak membatasi. Tetap ada batasnya selagi menganut aturan dalam ajaran kita. Jika dalam konteks keagamaan, kita perlu membatasi, hal ini dimaksudkan agar kita sebagai kaum muslim tidak terjerumus dalam ajaran mereka.
      Contohnya, dalam masalah kerjasama, jika kerjasama tersebut menguntungkan kaum non muslim, maka kita tidak perlu mengikutinya.

      Hapus
  2. MIRZA MUHAMMAD ABDA
    2021 111 153
    D
    larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid, ALASAN nya apa??
    dan satu hal yang saya tanyakan pendapat pemakalah tentang ada seorang non muslim yang ingin bersatu dengan agama muslim namun agama muslimnya tidak mau????minta tanggapan saja>>>>terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya.
      kafir mu’ahid disini adalah seorang kafir yang membuat perjanjian dengan orang Islam. Perjanjian disini bisa berupa tidak saling mengganggu antara agama yang satu dengan yang lainnya. Jadi, jika seorang kafir muahid tersebut tidak mengganggu orang Islam, maka orang Islam pun harus sebaliknya.
      Mengenai tentang seorang non muslim yang ingin bersatu dengan agama muslim namun agama muslim tidak mau. Dilihat dahulu dari segi permasalahannya, bersatu disini maksudnya dalam masalah apa. Jika dalam hal saling menghargai antar agama, tidak ada salahnya jika sebagai agama muslim kita menghendaki keinginan mereka. Namun jika permasalahannya lebih menjurus untuk mengutamakan di pihak orang non muslim, ya tidak apa” jika kita sebagai seorang muslim menolak keinginan mereka.

      Hapus
  3. NAMA: KHOLIS ARIFAH
    NIM: 2021 111 293
    KELAS: D

    Assalamu'alaikum,
    sesuai dengan makalh anda ada yang ingin saya tanyakan yaitu apa yang dimaksud kafir mu'ahid dan apa saja hak-hak kafir mu'ahid terhadap kaum muslim.
    terimaksih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam..
      yang dinamakan kafir mu'ahid yaitu seorang kafir yang tinggal dinegara kafiryang sudah membuat perjanjian dengan negara Islam.
      adapun mengenai hak-hak orang kafir terhadap muslim yaitu dengan hak memperoleh perlakuan yang sama, tidak boleh ada diskriminasi antara kaum muslim dengan non muslim, negara harus menjaga dan melindungi kepercayaan, kehormatan, akal, kehidupan dan harta benda dari mereka.

      Hapus
  4. NAIS STANAUL ATHIYAH
    2021 111 280
    yang saya tanyakan adalah apakahj sekarang masih ada kafir mu'ahhid? ciri2 kafir mu'ahhid itu apa saja ya?
    terima kasih,,:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya.
      Kalau ditanya mengenai sekarang masih adakah kafir muahid, tentu masih ada mbak..adapun mengenai ciri-ciri kafir yaitu Orang yang tidak mau membaca syahadat, Orang Islam yang tidak mau salat, Orang Islam yang tidak mau puasa, Orang Islam yang tidak mau berzakat. Mengenai ciri-ciri kafir mu’ahid, orang yang tidak memerangi kaum Islam, selain itu juga kembali lagi kepada ciri-ciri orang kafir diatas.

      Hapus
  5. awaliyah nailis saadah
    2021 111 339
    D

    menurut pemakalah bagaimana cara kita untuk bertoleransi dengan umat non muslim yang mana kita hidup berdampingan dengan mereka?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya..
      Caranya yaitu yang pertama dengan saling menghargai agama dari tiap-tiap individu dalam suatu negara. Tidak menjelek-jelekkan agama selain yang kita anut. Ciptakan rasa tolong menolong antar agama. Jika sebagai pemimpin, hendaknya menyamaratakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Jika hal ini sudah dilaksanakan, maka akan tercapainya sebuah Negara yang sejahtera.

      Hapus
  6. SHOFATUL JANNAH
    2021 111 183
    D

    mohon jelaskan maksud dari pernyataan "larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid dengan cara mengurangi haknya, memberinya beban diatas kemampuannya dan mengambil sesuatu darinya."?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya..
      Maksud dari pernyataan tersebut yaitu bahwa kita sebagai seorang muslim hendaknya mencontoh tauladan dari Nabi Muhammad yang tidak pernah mendzalimi orang kafir. Tidak boleh mengurangi haknya, maksudnya yaitu hak dalam bersosialisasi dan hak asasi manusianya. Memberinya beban diatas kemampuannya, maksudnya yaitu pemberian tanggung jawab atau tugas yang tidak sesuai dengan kemampuan dirinya. Mengambil sesuatu darinya, maksudnya yaitu mengambil hak hidup dalam masyarakat.

      Hapus
  7. nama : eka kurnia rizki
    nim : 2021 111 251
    kelas : D

    assalamu'alaikum

    berkenaan dengan tema pada makalah anda yaitu Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial. menurut anda, apakah hidup damai berdampingan merupakan bagaian dari tanggung jawab sosial? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya..
      Hidup damai berdampingan merupakan bagian yang penting dalam kehidupan sosial. Karena tanpa adanya itu, tidak akan tercipta suatu negara yang aman dan jauh dari konflik. Dan dari sinilah akan tercipta suatu tanggung jawab sosial bagi setiap masing-masing individu. Jadi intinya, tanggung jawab sosial akan tercipta apabila dalam pelaksanaannya setiap individu terhadap individu lain melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni dengan melaksanakan hidup damai berdampingan.

      Hapus
  8. SORAYA NAILATUL IZZAH
    2021 111 097
    Kelas D
    Bagaimana menciptakan "Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial" di Negara kita yg pada dasarnya berbeda ras, suku dan agama?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya..
      Cara menciptakannya bisa dengan tidak saling menjelekkan antar agama, tidak membedakan antara yang muslim dengan non muslim, disama ratakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Jika hal ini sudah dilaksanakan, maka akan tercapainya sebuah Negara yang sejahtera. Meskipun pada dasarnya kita hidup di negara ini terdapat banyak perbedaan antara ras, suku dan agama. Tetapi kita tetap menganut satu ideologi yaitu pancasila yang pada sila kelima berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

      Hapus
  9. wildan faza
    2021 111 206
    kelas D

    bila mana jika kita menganiaya seorang kafir mu’ahid, tetapi kita tidak tau ternyata itu adalah kafir mu'ahid...
    dan jelaskan ciri2 orang kafir mu'ahid...

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya..
      Perbuatan menganiaya orang lain, termasuk dosa besar yang telah dilarang oleh Allah.kita sebagai umat muslim tidak diperbolehkan menganiaya siapapun, meskipun orang tersebut seorang kafir muahid..
      Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

      “Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (menganiaya).” (QS. 7 : 33)

      Dalam ayat lain Allah berfirman : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. 16 : 90).

      mengenai ciri" orang kafir mu'ahad, sama seperti orang kafir pada umumnya yang tidak beriman kepada Allah..

      Hapus
  10. nihLatul maziyah (2021 111 130)
    kelas D


    bagaimana caranya menimbulkan Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial pada masyaraka, karena sekarang banyak terjadi permusuhan diantara mereka yang disesbabkan adanya sifat iri/ dengki??? tawaran solusi pemakalah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya..
      Cara menciptakan hidup damai berdampingan yaitu bisa dengan tidak saling menjelekkan antar agama, tidak membedakan antara yang muslim dengan non muslim, disama ratakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Jika hal ini sudah dilaksanakan, maka akan tercapainya sebuah Negara yang sejahtera.

      Hapus
  11. naila syarifah
    2021 111 149
    d
    assalamualaikum
    pada negara kita sendiri banyak macam-macam perbedaan yang mencakup banyak aspek,yang saya tanyakan pada teorinya perbedaan itu indah, tapi realitanya orang banyak yang tidak memahammi dan menerima perbedaan dengan ketulusan hati yang sebenarnya dan ada juga keributan yang terjadi, menurut pemakalh bagaimana menyikapi banyaknya yang orang yang belum timbul rasa "Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam,.terima kasih atas pertanyaannya.
      menurut saya, tidak timbulnya rasa hidup damai dan tanggung jawab sosial karena tidak adanya rasa kesadaran pada masing-masing individu akan pentingnya hidup bersosialisasi. sejatinya manusia hidup tidak sendirian, mereka pasti membutuhkan orang lain. jadi sebaiknya bagi warga negara yang baik itu yang menerima perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. mungkin saja dari perbedaan itulah, kekurangan kita bisa tertutup dari kelebihan mereka, begitupun sebaliknya. intinya saling menghargai satu sama lain dan tidak membeda-bedakan agama yang satu dengan yang lain.

      Hapus
  12. nama: susi ernawati
    nim : 2021 111 202
    jkelas :D
    yang ingin saya tanyakan bagaimana menciptakan perdamaian di negara kita ini, mengingat melihat realita negara kita yang penuh dengan masalaha seperti korupsi
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya..
      cara menciptakan perdamaian di negara ini yaitu terutama dengan adanya kesadaran oleh masing-masing individu terlebih dahulu. Sadar disini maksudnya sadar terhadap kekurangan dan kelebihan orang lain.sadar bahwa kita memiliki perbedaan dengan orang lain seperti suku, adat-istiadat, agama, ras, dan status sosial.sadar untuk mengendalikan diri dan menempatkan diri kita.
      Jadi dengan semua cara itu, kita dituntut untuk menjalin hubungan sesama dengan baik, sehingga perdamaian di dalam negara akan cepat terwujud.

      Hapus
  13. nama;sholihatun nisa
    nim;2021111144

    yang saya ingin tanyakan mengenai aspek tarbawi anda yang berbunyi:
    "Golongan atas harus melarang golongan bawah melakukan tindakan yang membahayakan"
    apa maksdnya dan bagaiman caranya agar golongan bawah menerima dan mau mnurutinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya..
      maksud dari keterangan tersebut yaitu golongan atas tersebut kan dijelaskan sebagai orang yang berilmu, orang yang beriman kepada Allah. sedangkan golongan dibawah yaitu orang yang tidak berilmu, yang mengingkari batasan-batasan Allah. jadi jika apabila golongan atas melihat golongan bawah melakukan tindakan yang membahayakan, misalnya golongan bawah ingin membunuh musuhnya, maka sebagai golongan atas yang mengetahui hukum dan aturan agama Islam hendaknya memberikan nasehat-nasehat yang menyadarkan dirinya agar tidak berbuat maksiat.

      Hapus