“ZAMAN KHULAFAUR RASYIDIN”
(632-661 M)
M.
ARIF HIDAYATULLAH :2014116015
NUR
FUADAH :2014116022
M.
NURUL ARIFIN :2014116024
JURUSAN SYARIAH / PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
|
|
|
PRAKAT A
|
|
|
DAFTAR ISI
|
|
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
|
A.
Latar
belakang
|
|
1
|
BAB II ZAMAN KHULAFAUR RASYIDIN
|
|
|
A.
Khalifah
abu bakar ashshiddiq
|
|
2
|
1.
Abu
bakar khalifah umat islam
|
|
2
|
2.
Beberapa
kebijakan penting
|
|
3
|
a.
Keagamaan
|
|
3
|
b.
Non-keagamaan
|
|
3
|
B.
Khalifah
umar ibn al-khattab
|
|
4
|
1.
Kebijakan
umar ibn al-khattab
|
|
4
|
2.
Perluasan
wilayah
|
|
5
|
3. Administrasi pemerintahan
|
|
5
|
C.
Khalifah usman bin affan
|
|
6
|
1. Usman bin affan menjadi khalifah
|
|
6
|
2. Fitnah di zaman usman
|
|
6
|
D.
Khalifah
Ali bin Abi Thalib
|
|
7
|
1.
Kekhalifahan
ali bin abi thalib
|
|
7
|
2.
Beberapa
kebijakan khalifah ali bin abi thalib
|
|
7
|
BAB III PENUTUP
|
|
|
A.
SIMPULAN
|
|
8
|
DAFTAR PUSTAKA
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zaman khulafaur rasyidin, merupakan zaman pemerintahan setelah
kepemimpinan Rasulullah SAW. Kita mengenal empat sahabat Rasul yang menjadi
khalifah diantaranya, Abu Bakar Asshiddiq sebagai khalifah pertama pengganti
rasul, setelah itu Umar Ibn Al-Khattab menggantikan Abu Bakar setelah wafat,
Usman bin Affan menjadi khalifah ketiga setelah Umar dan yang terakhir menjadi
khalifah yaitu Ali Bin Abi Thalib. Setelah berakhirnya periode pemerintahan
khalifah maka dibentuk periode pemerintahan islam berbentuk kerajaan.
BAB II
Peradaban islam masa khulafaur rasyidin (632-661 M)
A.
Khalifah abu bakar ashshiddiq
Berita tentang wafatnya rasulullah saw cukup mengagetkan para
sahabat. Hal ini terlihat betapa mendalamnya kesedihan yang dirasakan oleh para
sahabat waktu itu. Selain itu juga tampak pada betapa sulitnya mencari
pengganti rasulullah untuk memimpin masyarakat madinah yang sudah mulai bertata
dan berperadaban. Sampai akhirnya keputusan jatuh ke tangan abu bakar
ashshiddiq dan mayoritas umat islam berbai’at kepadanya.
Abu bakar memiliki nama lengkap abdullah bin utsman bin amir bin
umar bin ka’ab bin ttim bin mairah at-tamimi[1].
Abu bakar kecil bernama abdul ka’bah[2].
Dan gelar abu bakar diberikan oleh Rasulullah karena ia orang yang paling cepat
masuk islam, sedang gelar as-sidiq yang berarti “amat membenarkan” adalah gelar
yang diberikan kepadanya karena ia amat segera membenarkan rasulullah saw dalam
berbagai macam peristiwa, terutama peristiwa isra’ mi’raj.
Dari
segi usia, abu bakar lebih muda dua atau tiga tahun dari nabi muhammad saw[3].
Dia dilahirkan pada tahun kedua atau ketiga dari tahun gajah. Ayahnya bernama
usman dan juga dikenal sebagai abi kuhafah dan ibunya bernama ummu khair salma
binti sakar. Kedua orang tua abu bakar merupakan keturunan bani talim, dan
merupakan salah satu keluarga yang mempunyai status sosial yang cukup tinggi di
kalangan suku quraisy.
1.
Abu bakar khalifah umat islam
Sebelum
rasulullah meninggal dunia, konon rasulullah tidak berwasiat siapa yang menjadi
penggantinya. Hal ini kemudian terjadi kesibukan tersendiri bagi umat islam
untuk mencari pengganti yang tepat setelah rasulullah, ini untuk mencari pengganti
yang tepat setelah rasulullah, ini terutama menimpa kalangan muhajirin dan
anshar. Sehingga, sebelum terpilihnya tokoh abu bakar sebagai khalifah, sempat terjadi kontroversi di kalangan umat
yang diwakili oleh masing-masing wakil kelompok dalam menentukan siapa yang
pantas memimpin mereka.
Sejak awal,
baik kelompok muhajirin maupun kelompok anshar menginginkan jabatan khalifah
ini, mereka mengajukan argumen yang dapat memperkuat posisi tuntutan mereka
tersebut.
Abu bakar
(kelompok muhajirin) pada awalnya mengajukan umar bin khatabdan sa’ad ibn
ubadah sebagai calon khalifah. Disamping karena kemampuan dan senioritasnya
agaknya kepentingan bersama dan stabilitas politiklah yang turut
melatarbelakangi terpilihnya tokoh abu bakar sebagai kahlifah.
Terpilihnya abu
bakar sebagai khalifah menunjukan kesadaran yang baik bagi masyarakat islam
waktu itu. Dan relatif cepatnya pemilihan itu dirampungkan menunjukan bukti
kuat bahwa mereka bertekad untuk bersatu dan melanjutkan tugas muhammad.
Maka sejak saat itu abu bakar sebagai khalifah umat islam. Ia
disebut khalifat al-rasulillah, yang berarti pengganti rasulullah. Yang
membedakannya dengan rasul yaitu kalau rasulullah itu memiliki otoritas sebagai
pemimpin agama dan negara, tetapi abu bakar hanya memiliki otoritas kenegaraan
saja, karena memang abu bakar bukan sebagai nabi.
2.
Beberapa kebijakan penting
Sebagai seorang
kepala negara, abu bakar telah melakukan beberapa kebijakan yang dinilai cukup
penting. Kebijakan-kebijakan tersebut secara umum dapat golongan ke dalam dua
bagian, yaitu bidang keagamaan dan bidang non keagamaan yang akan dijelaskan
pada bagian berikut.
a.
Keagamaan
Hampir di
banyak buku sejarah islam, umumnya mengabadikan jasa abu bakar di bidang
keagamaan ini. Yang paling umum kebijakan abu bakar di bidang keagamaan ini
adalah kebijakan mengumpulkan al-quran, yang semula merupakan usulan umar bin
khatab. Kebijakan lainnya adalah melakukan upaya penyandaran terhadap mereka
yang telah melakukan penyelewengan terhadap ajaran nabi muhammad. Upaya penyandaran
ini terutama dilakukan terhadap kalangan yangingkari kewajiban zakat, murtad
dan mengaku dirinya nabi.
b.
Non-keagamaan
Selain
kebijakan nyata di bidang agama, abu bakar juga melakukan kebijakan non-agama.
Di antara kebijakan itu adalah kebijakan bidang ekonomi. Abu bakar membuat
semacam lembaga keungan. Tentu lembaga ini masih sederhana, tetapi untuk ukuran
waktu itu adalah sebuah kemajuan. Pengorganisasian dan pengoperasiannya masih
bersifat sangat sederhana, tetapi untuk ukuran pada waktu itu adalah sebuah
kemajuan. Muhammad ali bahkan menyebut pembentukan lembaga tersebut sebagai
salah satu pencapaian yang paling penting dari khalifah abu bakar, di samping
kebijakan yang lain.
Kebijakan lain
yang bersifat non agama di zaman abu bakar adalah kebijakan politik. Kebijakan
abu bakar di bidang ini juga dianggap sebagai capaian yang bagus karena secara
prinsipil ia bersesuaian dengan semangat modern. Kebijakan politik abu bakar
bisa dilihat misalnya sejak proses pengangkatannya sebagai khalifah dan pada
saat pidato pertamanya pada hari pembaiatan dirinya sebagai kholifah.
Abu bakar juga
mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengambilan sebuah keputusan
dengan membentuk semacam dewan perwakilan. Pengambilan keputusan itu sendiri
didasarkan pada suara mayoritas, dengan melalui prosedur-prosedur tertentu
dalam prosedur pengambilan keputusan, terutama untuk kepentingan bersama.
B.
Khalifah umar ibn al-khattab
Pada saat abu bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia
bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat umar sebagai
penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan
dan perpecahan di kalangan umat islam. Kebijakan abu bakar tersebut ternyata
diterima masyarakat dan segera secara beramai-ramai membaiat umar. Umar
menyebut dirinya khalifah khalifati rasulillah, artinya pengganti dari
pengganti rasulullah. Umar juga memperkenalkan istilah amir al-mukminin kepada
umat islam.
Bila dilihat dlam catatan sejarah, secara kekeluargaan umar bin
al-khattab mempunyai hubungan kekerabatan dengan nabi muhammad saw, yaitu pada
kakek buyut ketujuh hubungan itu terjalin. Ia termasuk suku quraisy berasal
dari banu adi. Lahir di makkah sebelum perang fajar tiga belas tahun setelah
kelahiran nabi, atau pada tahun empat puluh sebelum nabi hijrah. Karena itu,
sebagaimana dengan abu bakar, umar ibn al-khattab lebih mudah dari pada
rasulullah.
Terpilihnya
umar ibn al-khattab sebagai khalifah, berbeda dengan pendahulunya, abu bakar.
Ia mendapatkan mandat kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui
pemilihan dalam forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau
wasiat oleh pendahulunya. Abu bakar sebelum meninggal pada tahu 634/13 H telah
menunjuk umar sebagai penggantinya. Pada dasarnya semua mendukung abu bakar
menunjuk umar sebagai penggantinya, meskipun diantaranya yang menyampaikan
catatan. Ia melakukan
procedural dengan cara mengadakan musyawarah tertutup dengan beberapa sahabat
di antara mereka adalah Abdurrahman bin auf dan utsman bin affan dari kelompok muhajirin
serta as’ad bin khudair dari kelompok anshor.
1.
Kebijakan umar ibn al-khattab
Dalam rangka
menjalankan pemerintahannya umar ibn al-khattab melakukan beberapa hal yang
dipandang penting. Kebijakan ini perlu dilakukan dalam upaya melanjutkan
pemerintahan islam sudah kondusif pasca meninggalnya abu bakar. Kebijakan itu
antara lain adalah upaya konsolidasi. Umar ibn al-khattab mencoba melakukan
perubahan kebijakan Abu Bakar terhadap para mantan pemberontak dalam perang
riddah.
Selain umar ibn
al-khattab melakukan konsolidasi internal juga melakukan upaya untuk
mengakomodasi potensi dan bakat administratur pemerintahan. Umar memandang perlu
untuk membangun struktur dan mekanisme pemerintahan yang baru membutuhkan
tenaga-tenaga administrastratur yang memiliki potensi dan bakat tertentu. Umar
dengan jeli melihat bahwa kaum umawi memiliki potensi dan bakat besar dalam
pemerintahan, oleh karena itu ia mengambil kebijakan untuk merekrut kaum umawi
ke dalam jaringan birokrasi kekhalifahannya. Dalam hal ini pantaslah jika
dikatakan bahwa umar ibn al-khattab cukup pandai membaca potensi diri yang
dimiliki umat islam, dan potensi ini cukup nyata.
Di samping dua
kebijakan di atas, umar ibn al-khattab juga membuat kebijakan untuk melanjutkan
ekspansi. Abu bakar pernah mengangkat ekspedisi. Ekspedisi ini sudah sampai
pada pengepungan kota damaskus salah satu pusat suriah yang paling penting. Dan
umar meneruskan kebijakan yang telah dilakukan oleh pendahulunya. Bahkan
ekspansi selama khulafaur rasyidin itu yang paling gemilang, dengan tidak
mengabaikan jasa para khalifah yang lain, adalah di zaman umar ibn al-khattab.
2.
Perluasan wilayah
Di zaman
khalifah umar ibn al-khattab, perluasan wilayah banyak dilakukan. Perluasan
wilayah itu diawali dengan penaklukan kota damaskus`di suriah pada tahun 635
M/13H dibawah pimpinan panglima abu ubaidah bin jarah. kemudian ekspansi
diteruskan ke Mesir dibawah pimpinan amr bin ash dan mesir pun dapat dikuasai
pada tahun 640 M/ 19 H. Kesuksesan demi kesuksesan dicapai oleh pasukan islam
dalam perluasan wilayah ini.
Selanjutnya
dari wilayah suriah itu, pasukan sa’ad bin abi waqas melakukan ekspansi ke
wilayah irak. Setelah menguasai al-qadisiah tahun 637 M/ 16 H dalam satu
pertempuran besar mengalahkan tentara persia, ia melanjutkan penyerbuan ke
almadain (ctesiphon) sebagai ibukota persia pada tahun yang sama. Setelah islam
berkuasa di wilayah ini, kota Kufah, yang mulanya perkemahan militer islam di
daerah al-hira dijadikan sebagai ibu kota. Di zaman khalifah umar ibn
al-khattab, wilayah umat islam menjadi sangat luas, meliputi Suriah,
Mesir,Khuzistan, Irak, Armenia, Arzabeijan, Fars, Kirman, Khurasan, Makran,
Balachistan, Dan Asia Kecil (Rum).
3. Administrasi pemerintahan
Umat islam di
zaman umar ibn al-khattab mengalami kemajuan di bidang tata administrasi
pemerintahan, juga dirumuskan sejumlah kebijakan dan menerbitkan
peraturan-peraturan baru. umar ibn al-khattab membagi wilayah pemerintahan
menjadi 8 provinsi, yakni : Mekkah, Madinah, Suriah, Jazirah, Basrah, Kufah,
Mesir, Dan Palestina. Pada masyarakat pula diterbitkan gaji, diaturnya administrasi pajak
tanah, didirikan pengadilan-pengadilan, dan ia juga memisahkan bidang yudikatif
dengan eksekutif. Pada masa ini, beberapa departemen pemerintahan negara yang
penting telah terbentuk sebelum ia meninggal dunia yaitu dengan dibentuknya
majlis permusyawaratan yang beranggotakan sahabat-sahabat dari golongan
muhajirin dan anshor.
Perluasan wilayah
keuangan juga dilakukan dengan dibangunnya lembaga baitul mal, menempa mata
uang, mengadakan hisbah, yaitu pengontrolan terhadap pasar, timbangan dan takaran.
Selain itu, juga tidak kalah penting yang
menjadi perhatian umar adalah kepentingan pertahanan keamanan dan ketertiban
dalam masyarakat, maka didirikanlah lembaga kepolisian, korps militer dengan
tentara terdaftar, mereka digaji dengan tugasnya, dan ia juga mendirikan
pos-pos militer di tempat-tempat strategis.
Setelah umar memerintah selama 10 tahun (13-23 H/ 634-644M) kemudian meninggal
dunia. umar dibunuh oleh seorang budak dari persia bernama abu lu’lu’ah. Umar
menunjuk enam sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah satu mereka
menjadi khalifah. Keenam sahabat ini adalah : usman bin affan, ali bin abi
thalib, thalhah, zubair, sa’ad bin abi waqas, dan Abdurrahman ibn auf.
Sepeninggal umar, mereka ini yang bermusyawarah dan akhirnya menunjuk usman bin
affan sebagai khalifah umat islam, menggantikan umar bin khattab.
C. Khalifah usman bin affan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa setelah umar ibn
al-khattab meninggal, usman bin affan yang menggantikan kedudukan umar sebagai
khalifah umat islam berdasarkan musyawarah sejumlah sahabat senior. Usman bin affan lahir pada tahun 576 M.
lima tahun setelah kelahiran nabi.
1. Usman bin affan menjadi khalifah
Pengangkatan
usman bin affan didahului oleh musyawarah sejumlah sahabat senior islam, yaitu
sebelum khalifah umar bin affan meninggal dunia, ia diminta oleh beberapa tokoh
masyarakat agar menunjuk penggantinya atau mengangkat anaknya.
Meskipun tugas
pemilihan khalifah sudah dilaksanakan, tampaknya ada kekecewaan pada diri ali
atas cara yang dipergunakan abd rahman ibn auf, bahkan kemudian menuduhnya
telah bersekongkol bersama usman sejak awal, sebab kalau usman terpilih,
berarti kelompok abd rahman ibn auf yang berkuasa karena abd rahman bin auf
adalah ipar dari usman bin affan dan keluarga umayah. Di sini memang ada pergeseran isu politik
dari yang terjadi dari pemilihan sebelum-sebelumnya, dari isu kelomp0ok
m8uhaji5rin-ansh0or bergeser ke kelomp0ok bani hasyim dan bani umayah.
2. Fitnah di zaman usman
Usman bin affan menjadi khalifah pada usia 70 tahun, usia yang
sebenarnya sudah cukup tua untuk memikul beban berat sebagai kepala Negara,
khalifah umat islam. Pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun, yang oleh sejawan biasanya dibagi dalam dua periode, yaitu enam tahun pertama
dan enam tahun periode kedua.
Usman ibn affan
sebenarnya dalam banyak mengikuti khalifah pendahulunya, namun karena situasi yang
berubah cepat ia mulai merubah kebijaksaannya . perubahan kebijaksanaan ini
biasanya digambarkan sebagai awal kemerosotan pemerintahan usman.
D.
Khalifah Ali bin Abi Thalib
Sepeninggal usman bin affan, masyarakat beramai ramai membaiat ali
bin abi thalib. Ali memerintah selama 4 tahun. Selama masa pemerintahannya, ia
menghadapi berbagai pergolakan. Hampir tidak ada masa sedikit pun dalam
pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah ia menjabat sebagai
khalifah, ali bin abi thalib memecat para gubernur yang diangkat oleh usman.
Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka.
Ali
bin abi thalib lahir sekitar tiga puluh tahun setelah kelahiran rasulullah.
1.
Kekhalifahan ali bin abi thalib
Situasi kota
madinah dicekam oleh kerisauan dan kecemasan setelah khalifah usman bin affan
terbunuh oleh kelompok pemberontak. Hal ini bukan saja karena umat islam pada
saat itu kehilangan pemimpinnya tapi yang lebih mencemaskan lagi adalah
dikuasainya madinah oleh kelompok pemberontak. Sedang mayat usman masih
dibiarkan terlantar sampai tiga hari baru dikuburkan karena adanya ancaman dari
pemberontak. Selanjutnya kaum pemberontak memaksa penduduk madinah untuk
mencari pengganti khalifah.
Pada saat itu ada lima orang yang dicalonkan. Namun dua diantaranya
telah menyatakan ketidaksediaannya, yaitu sa’ad bin abi waqas dan ibn umar,
sehingga calon yang diharapkan tinggal ali, thalhah dan zuheir. Ali tampaknya
yang paling kuat diantara calon yang ada, disamping ia yang lebih dulu masuk
islam, juga kedekatan kekerabatannya dengan nabi merupakan poin tersendiri.
Bahkan kenyataan juga menunjukan bahwa ali juga merupakan salah seorang calon
yang kuat ketika usman diangkat menjadi khalifah, maka ketika kaum pemberontak
mengumpulkan penduduk madinah dan mendesak mereka untuk memilih khalifah, maka
ali lah yang serentak mereka pilih.
2.
Beberapa kebijakan khalifah ali bin abi thalib
Selama ali bin
abi thalib memerintah, ia membuat kebijakan-kebijakan tertentu sesuai dengan
situasi yang mengiringinya atau situasi yang dihadapinya, sehingga kebijakan
ali bin abi thalib sangat mungkin berbeda dengan kebijakan-kebijakan
sebelumnya. Diantara kebijakan ali bin thalib yang terkenal adalah sebagai
berikut.
a.
Penundaan pengusutan pembunuhan usman, dikarenakan kondisi pemerintahannya
masih labil, ali memilih untuk menunda pengusutan.
b.
Mengganti pejabat dan penataan administrasi, sebab kecenderungan
pemerintahan usman yang dianggap nepotis, maka Ali segera mengambil
kebijaksanaan untuk mengganti gubernur yang diangkat oleh usman.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Bisa diambil kesimpulan bahwa khalifah pada saat itu menerapkan
masing-masing kebijakan yang berbeda dalam pemerintahannya. Di antara
karakteristik masa masa khulafaur rasyidin ini adalah mereka terpilih melalui
proses yang demokratis, proses musyawarah.
[1] Ibn Hajar, Al-Ishabah fi Tamyiz Ashahabah (Ttp., Jilid IV),
hlm. 101
[2] Zaini Dahlan, Al-Sirah Al-Halabiyah (Ttp.,), Hlm. 110
[3] Maulana Muhammad Ali, Erly Caliphate (Lahore: Ahmadiyyah
Anjuran Ishaat Islam, Tt), Hlm. 1-2
DAFTAR PUSTAKA
FU’ADI, IMAM. 2011. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta.:
TERAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar