Laman

new post

zzz

Senin, 20 Februari 2017

SPI a2 “ZAMAN KHULAFAUR RASYIDIN” (632-661 M)

ZAMAN KHULAFAUR RASYIDIN
 (632-661 M)


M. ARIF HIDAYATULLAH                   :2014116015
NUR FUADAH                                        :2014116022
M. NURUL ARIFIN                                :2014116024

JURUSAN SYARIAH / PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN

2017


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL


PRAKAT A


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar belakang

1
BAB II ZAMAN KHULAFAUR RASYIDIN


A.    Khalifah abu bakar ashshiddiq

2
1.     Abu bakar khalifah umat islam

2
2.     Beberapa kebijakan penting

3
a.      Keagamaan

3
b.     Non-keagamaan

3
B.    Khalifah umar ibn al-khattab

4
1.     Kebijakan umar ibn al-khattab

4
2.     Perluasan wilayah

5
3.     Administrasi pemerintahan

5
C.    Khalifah usman bin affan

6
1.     Usman bin affan menjadi khalifah

6
2.     Fitnah di zaman usman

6
D.    Khalifah Ali bin Abi Thalib

7
1.     Kekhalifahan ali bin abi thalib

7
2.     Beberapa kebijakan khalifah ali bin abi thalib

7
BAB III PENUTUP


A.    SIMPULAN

8
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zaman khulafaur rasyidin, merupakan zaman pemerintahan setelah kepemimpinan Rasulullah SAW. Kita mengenal empat sahabat Rasul yang menjadi khalifah diantaranya, Abu Bakar Asshiddiq sebagai khalifah pertama pengganti rasul, setelah itu Umar Ibn Al-Khattab menggantikan Abu Bakar setelah wafat, Usman bin Affan menjadi khalifah ketiga setelah Umar dan yang terakhir menjadi khalifah yaitu Ali Bin Abi Thalib. Setelah berakhirnya periode pemerintahan khalifah maka dibentuk periode pemerintahan islam berbentuk kerajaan.





















BAB II
Peradaban islam masa khulafaur rasyidin (632-661 M)

A.    Khalifah abu bakar ashshiddiq
Berita tentang wafatnya rasulullah saw cukup mengagetkan para sahabat. Hal ini terlihat betapa mendalamnya kesedihan yang dirasakan oleh para sahabat waktu itu. Selain itu juga tampak pada betapa sulitnya mencari pengganti rasulullah untuk memimpin masyarakat madinah yang sudah mulai bertata dan berperadaban. Sampai akhirnya keputusan jatuh ke tangan abu bakar ashshiddiq dan mayoritas umat islam berbai’at kepadanya.
Abu bakar memiliki nama lengkap abdullah bin utsman bin amir bin umar bin ka’ab bin ttim bin mairah at-tamimi[1]. Abu bakar kecil bernama abdul ka’bah[2]. Dan gelar abu bakar diberikan oleh Rasulullah karena ia orang yang paling cepat masuk islam, sedang gelar as-sidiq yang berarti “amat membenarkan” adalah gelar yang diberikan kepadanya karena ia amat segera membenarkan rasulullah saw dalam berbagai macam peristiwa, terutama peristiwa isra’ mi’raj.
Dari segi usia, abu bakar lebih muda dua atau tiga tahun dari nabi muhammad saw[3]. Dia dilahirkan pada tahun kedua atau ketiga dari tahun gajah. Ayahnya bernama usman dan juga dikenal sebagai abi kuhafah dan ibunya bernama ummu khair salma binti sakar. Kedua orang tua abu bakar merupakan keturunan bani talim, dan merupakan salah satu keluarga yang mempunyai status sosial yang cukup tinggi di kalangan suku quraisy.
1.     Abu bakar khalifah umat islam
Sebelum rasulullah meninggal dunia, konon rasulullah tidak berwasiat siapa yang menjadi penggantinya. Hal ini kemudian terjadi kesibukan tersendiri bagi umat islam untuk mencari pengganti yang tepat setelah rasulullah, ini untuk mencari pengganti yang tepat setelah rasulullah, ini terutama menimpa kalangan muhajirin dan anshar. Sehingga, sebelum terpilihnya tokoh abu bakar sebagai khalifah,  sempat terjadi kontroversi di kalangan umat yang diwakili oleh masing-masing wakil kelompok dalam menentukan siapa yang pantas memimpin mereka.
Sejak awal, baik kelompok muhajirin maupun kelompok anshar menginginkan jabatan khalifah ini, mereka mengajukan argumen yang dapat memperkuat posisi tuntutan mereka tersebut.
Abu bakar (kelompok muhajirin) pada awalnya mengajukan umar bin khatabdan sa’ad ibn ubadah sebagai calon khalifah. Disamping karena kemampuan dan senioritasnya agaknya kepentingan bersama dan stabilitas politiklah yang turut melatarbelakangi terpilihnya tokoh abu bakar sebagai kahlifah.
Terpilihnya abu bakar sebagai khalifah menunjukan kesadaran yang baik bagi masyarakat islam waktu itu. Dan relatif cepatnya pemilihan itu dirampungkan menunjukan bukti kuat bahwa mereka bertekad untuk bersatu dan melanjutkan tugas muhammad.
Maka sejak saat itu abu bakar sebagai khalifah umat islam. Ia disebut khalifat al-rasulillah, yang berarti pengganti rasulullah. Yang membedakannya dengan rasul yaitu kalau rasulullah itu memiliki otoritas sebagai pemimpin agama dan negara, tetapi abu bakar hanya memiliki otoritas kenegaraan saja, karena memang abu bakar bukan sebagai nabi.
2.     Beberapa kebijakan penting
Sebagai seorang kepala negara, abu bakar telah melakukan beberapa kebijakan yang dinilai cukup penting. Kebijakan-kebijakan tersebut secara umum dapat golongan ke dalam dua bagian, yaitu bidang keagamaan dan bidang non keagamaan yang akan dijelaskan pada bagian berikut.
a.      Keagamaan
Hampir di banyak buku sejarah islam, umumnya mengabadikan jasa abu bakar di bidang keagamaan ini. Yang paling umum kebijakan abu bakar di bidang keagamaan ini adalah kebijakan mengumpulkan al-quran, yang semula merupakan usulan umar bin khatab. Kebijakan lainnya adalah melakukan upaya penyandaran terhadap mereka yang telah melakukan penyelewengan terhadap ajaran nabi muhammad. Upaya penyandaran ini terutama dilakukan terhadap kalangan yangingkari kewajiban zakat, murtad dan mengaku dirinya nabi.
b.     Non-keagamaan
Selain kebijakan nyata di bidang agama, abu bakar juga melakukan kebijakan non-agama. Di antara kebijakan itu adalah kebijakan bidang ekonomi. Abu bakar membuat semacam lembaga keungan. Tentu lembaga ini masih sederhana, tetapi untuk ukuran waktu itu adalah sebuah kemajuan. Pengorganisasian dan pengoperasiannya masih bersifat sangat sederhana, tetapi untuk ukuran pada waktu itu adalah sebuah kemajuan. Muhammad ali bahkan menyebut pembentukan lembaga tersebut sebagai salah satu pencapaian yang paling penting dari khalifah abu bakar, di samping kebijakan yang lain.
Kebijakan lain yang bersifat non agama di zaman abu bakar adalah kebijakan politik. Kebijakan abu bakar di bidang ini juga dianggap sebagai capaian yang bagus karena secara prinsipil ia bersesuaian dengan semangat modern. Kebijakan politik abu bakar bisa dilihat misalnya sejak proses pengangkatannya sebagai khalifah dan pada saat pidato pertamanya pada hari pembaiatan dirinya sebagai kholifah.
Abu bakar juga mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengambilan sebuah keputusan dengan membentuk semacam dewan perwakilan. Pengambilan keputusan itu sendiri didasarkan pada suara mayoritas, dengan melalui prosedur-prosedur tertentu dalam prosedur pengambilan keputusan, terutama untuk kepentingan bersama.
B.    Khalifah umar ibn al-khattab
Pada saat abu bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat islam. Kebijakan abu bakar tersebut ternyata diterima masyarakat dan segera secara beramai-ramai membaiat umar. Umar menyebut dirinya khalifah khalifati rasulillah, artinya pengganti dari pengganti rasulullah. Umar juga memperkenalkan istilah amir al-mukminin kepada umat islam.
Bila dilihat dlam catatan sejarah, secara kekeluargaan umar bin al-khattab mempunyai hubungan kekerabatan dengan nabi muhammad saw, yaitu pada kakek buyut ketujuh hubungan itu terjalin. Ia termasuk suku quraisy berasal dari banu adi. Lahir di makkah sebelum perang fajar tiga belas tahun setelah kelahiran nabi, atau pada tahun empat puluh sebelum nabi hijrah. Karena itu, sebagaimana dengan abu bakar, umar ibn al-khattab lebih mudah dari pada rasulullah.
Terpilihnya umar ibn al-khattab sebagai khalifah, berbeda dengan pendahulunya, abu bakar. Ia mendapatkan mandat kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau wasiat oleh pendahulunya. Abu bakar sebelum meninggal pada tahu 634/13 H telah menunjuk umar sebagai penggantinya. Pada dasarnya semua mendukung abu bakar menunjuk umar sebagai penggantinya, meskipun diantaranya yang menyampaikan catatan. Ia melakukan procedural dengan cara mengadakan musyawarah tertutup dengan beberapa sahabat di antara mereka adalah Abdurrahman bin auf dan utsman bin affan dari kelompok muhajirin serta as’ad bin khudair dari kelompok anshor.
1.     Kebijakan umar ibn al-khattab
Dalam rangka menjalankan pemerintahannya umar ibn al-khattab melakukan beberapa hal yang dipandang penting. Kebijakan ini perlu dilakukan dalam upaya melanjutkan pemerintahan islam sudah kondusif pasca meninggalnya abu bakar. Kebijakan itu antara lain adalah upaya konsolidasi. Umar ibn al-khattab mencoba melakukan perubahan kebijakan Abu Bakar terhadap para mantan pemberontak dalam perang riddah.
Selain umar ibn al-khattab melakukan konsolidasi internal juga melakukan upaya untuk mengakomodasi potensi dan bakat administratur pemerintahan. Umar memandang perlu untuk membangun struktur dan mekanisme pemerintahan yang baru membutuhkan tenaga-tenaga administrastratur yang memiliki potensi dan bakat tertentu. Umar dengan jeli melihat bahwa kaum umawi memiliki potensi dan bakat besar dalam pemerintahan, oleh karena itu ia mengambil kebijakan untuk merekrut kaum umawi ke dalam jaringan birokrasi kekhalifahannya. Dalam hal ini pantaslah jika dikatakan bahwa umar ibn al-khattab cukup pandai membaca potensi diri yang dimiliki umat islam, dan potensi ini cukup nyata.
Di samping dua kebijakan di atas, umar ibn al-khattab juga membuat kebijakan untuk melanjutkan ekspansi. Abu bakar pernah mengangkat ekspedisi. Ekspedisi ini sudah sampai pada pengepungan kota damaskus salah satu pusat suriah yang paling penting. Dan umar meneruskan kebijakan yang telah dilakukan oleh pendahulunya. Bahkan ekspansi selama khulafaur rasyidin itu yang paling gemilang, dengan tidak mengabaikan jasa para khalifah yang lain, adalah di zaman umar ibn al-khattab.
2.     Perluasan wilayah
Di zaman khalifah umar ibn al-khattab, perluasan wilayah banyak dilakukan. Perluasan wilayah itu diawali dengan penaklukan kota damaskus`di suriah pada tahun 635 M/13H dibawah pimpinan panglima abu ubaidah bin jarah. kemudian ekspansi diteruskan ke Mesir dibawah pimpinan amr bin ash dan mesir pun dapat dikuasai pada tahun 640 M/ 19 H. Kesuksesan demi kesuksesan dicapai oleh pasukan islam dalam perluasan wilayah ini.
Selanjutnya dari wilayah suriah itu, pasukan sa’ad bin abi waqas melakukan ekspansi ke wilayah irak. Setelah menguasai al-qadisiah tahun 637 M/ 16 H dalam satu pertempuran besar mengalahkan tentara persia, ia melanjutkan penyerbuan ke almadain (ctesiphon) sebagai ibukota persia pada tahun yang sama. Setelah islam berkuasa di wilayah ini, kota Kufah, yang mulanya perkemahan militer islam di daerah al-hira dijadikan sebagai ibu kota. Di zaman khalifah umar ibn al-khattab, wilayah umat islam menjadi sangat luas, meliputi Suriah, Mesir,Khuzistan, Irak, Armenia, Arzabeijan, Fars, Kirman, Khurasan, Makran, Balachistan, Dan Asia Kecil (Rum).
3.     Administrasi pemerintahan
Umat islam di zaman umar ibn al-khattab mengalami kemajuan di bidang tata administrasi pemerintahan, juga dirumuskan sejumlah kebijakan dan menerbitkan peraturan-peraturan baru. umar ibn al-khattab membagi wilayah pemerintahan menjadi 8 provinsi, yakni : Mekkah, Madinah, Suriah, Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir, Dan Palestina. Pada masyarakat pula diterbitkan gaji, diaturnya administrasi pajak tanah, didirikan pengadilan-pengadilan, dan ia juga memisahkan bidang yudikatif dengan eksekutif. Pada masa ini, beberapa departemen pemerintahan negara yang penting telah terbentuk sebelum ia meninggal dunia yaitu dengan dibentuknya majlis permusyawaratan yang beranggotakan sahabat-sahabat dari golongan muhajirin dan anshor.
Perluasan wilayah keuangan juga dilakukan dengan dibangunnya lembaga baitul mal, menempa mata uang, mengadakan hisbah, yaitu pengontrolan terhadap pasar, timbangan dan takaran. Selain itu, juga tidak kalah penting yang menjadi perhatian umar adalah kepentingan pertahanan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, maka didirikanlah lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar, mereka digaji dengan tugasnya, dan ia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis.
Setelah umar memerintah selama 10 tahun (13-23 H/ 634-644M) kemudian meninggal dunia. umar dibunuh oleh seorang budak dari persia bernama abu lu’lu’ah. Umar menunjuk enam sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah satu mereka menjadi khalifah. Keenam sahabat ini adalah : usman bin affan, ali bin abi thalib, thalhah, zubair, sa’ad bin abi waqas, dan Abdurrahman ibn auf. Sepeninggal umar, mereka ini yang bermusyawarah dan akhirnya menunjuk usman bin affan sebagai khalifah umat islam, menggantikan umar bin khattab.
C.    Khalifah usman bin affan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa setelah umar ibn al-khattab meninggal, usman bin affan yang menggantikan kedudukan umar sebagai khalifah umat islam berdasarkan musyawarah sejumlah sahabat senior. Usman bin affan lahir pada tahun 576 M. lima tahun setelah kelahiran nabi.
1.     Usman bin affan menjadi khalifah
Pengangkatan usman bin affan didahului oleh musyawarah sejumlah sahabat senior islam, yaitu sebelum khalifah umar bin affan meninggal dunia, ia diminta oleh beberapa tokoh masyarakat agar menunjuk penggantinya atau mengangkat anaknya.
Meskipun tugas pemilihan khalifah sudah dilaksanakan, tampaknya ada kekecewaan pada diri ali atas cara yang dipergunakan abd rahman ibn auf, bahkan kemudian menuduhnya telah bersekongkol bersama usman sejak awal, sebab kalau usman terpilih, berarti kelompok abd rahman ibn auf yang berkuasa karena abd rahman bin auf adalah ipar dari usman bin affan dan keluarga umayah. Di sini memang ada pergeseran isu politik dari yang terjadi dari pemilihan sebelum-sebelumnya, dari isu kelomp0ok m8uhaji5rin-ansh0or bergeser ke kelomp0ok bani hasyim dan bani umayah.
2.     Fitnah di zaman usman
Usman bin affan menjadi khalifah pada usia 70 tahun, usia yang sebenarnya sudah cukup tua untuk memikul beban berat sebagai kepala Negara, khalifah umat islam. Pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun, yang oleh sejawan biasanya dibagi dalam dua periode, yaitu enam tahun pertama dan enam tahun periode kedua.
Usman ibn affan sebenarnya dalam banyak mengikuti khalifah pendahulunya, namun karena situasi yang berubah cepat ia mulai merubah kebijaksaannya . perubahan kebijaksanaan ini biasanya digambarkan sebagai awal kemerosotan pemerintahan usman.
D.    Khalifah Ali bin Abi Thalib
Sepeninggal usman bin affan, masyarakat beramai ramai membaiat ali bin abi thalib. Ali memerintah selama 4 tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Hampir tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah ia menjabat sebagai khalifah, ali bin abi thalib memecat para gubernur yang diangkat oleh usman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka.
Ali bin abi thalib lahir sekitar tiga puluh tahun setelah kelahiran rasulullah.
1.     Kekhalifahan ali bin abi thalib
Situasi kota madinah dicekam oleh kerisauan dan kecemasan setelah khalifah usman bin affan terbunuh oleh kelompok pemberontak. Hal ini bukan saja karena umat islam pada saat itu kehilangan pemimpinnya tapi yang lebih mencemaskan lagi adalah dikuasainya madinah oleh kelompok pemberontak. Sedang mayat usman masih dibiarkan terlantar sampai tiga hari baru dikuburkan karena adanya ancaman dari pemberontak. Selanjutnya kaum pemberontak memaksa penduduk madinah untuk mencari pengganti khalifah.
Pada saat itu ada lima orang yang dicalonkan. Namun dua diantaranya telah menyatakan ketidaksediaannya, yaitu sa’ad bin abi waqas dan ibn umar, sehingga calon yang diharapkan tinggal ali, thalhah dan zuheir. Ali tampaknya yang paling kuat diantara calon yang ada, disamping ia yang lebih dulu masuk islam, juga kedekatan kekerabatannya dengan nabi merupakan poin tersendiri. Bahkan kenyataan juga menunjukan bahwa ali juga merupakan salah seorang calon yang kuat ketika usman diangkat menjadi khalifah, maka ketika kaum pemberontak mengumpulkan penduduk madinah dan mendesak mereka untuk memilih khalifah, maka ali lah yang serentak mereka pilih.
2.     Beberapa kebijakan khalifah ali bin abi thalib
Selama ali bin abi thalib memerintah, ia membuat kebijakan-kebijakan tertentu sesuai dengan situasi yang mengiringinya atau situasi yang dihadapinya, sehingga kebijakan ali bin abi thalib sangat mungkin berbeda dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya. Diantara kebijakan ali bin thalib yang terkenal adalah sebagai berikut.
a.      Penundaan pengusutan pembunuhan usman, dikarenakan kondisi pemerintahannya masih labil, ali memilih untuk menunda pengusutan.
b.     Mengganti pejabat dan penataan administrasi, sebab kecenderungan pemerintahan usman yang dianggap nepotis, maka Ali segera mengambil kebijaksanaan untuk mengganti gubernur yang diangkat oleh usman.


























BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Bisa diambil kesimpulan bahwa khalifah pada saat itu menerapkan masing-masing kebijakan yang berbeda dalam pemerintahannya. Di antara karakteristik masa masa khulafaur rasyidin ini adalah mereka terpilih melalui proses yang demokratis, proses musyawarah.






































[1] Ibn Hajar, Al-Ishabah fi Tamyiz Ashahabah (Ttp., Jilid IV), hlm. 101
[2] Zaini Dahlan, Al-Sirah Al-Halabiyah (Ttp.,), Hlm. 110
[3] Maulana Muhammad Ali, Erly Caliphate (Lahore: Ahmadiyyah Anjuran Ishaat Islam, Tt), Hlm. 1-2



DAFTAR PUSTAKA

FU’ADI, IMAM. 2011. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta.: TERAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar