(Pendidikan Pertama Bagi Anak)
Q.S. Al-Luqman 31: 17
Maryam Maeni
NIM. (2117283)
Kelas D
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN
ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI PEKALONGAN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam
merupakan agama sempurna, kesempurnaan itu juga tergambar jelas dari kitab suci
yang diturunkan Allah SWT melalui perantara malaikat jibril kepada manusia terbaik
sepanjang masa, ialan Nabi Muhammad Saw yaitu Alquran, ke-komprehensif-an
alquran terbutkti dari pembahasan yang tidak hanya menekankan aspek-aspek
ibadah semata namun pengalaman-pengalaman dan sejarah, berbagai pengetahuan
lainnya, dan salah satu figur nama yang yang diabadikan dalam alquran yaitu
luqman al-hakim nasehat-nasehat yang diutarakan luqman kepada anaknya sebagai
pengingat kepada manusia guna menjadi mahluk yang memiliki akidah kuat,
senantiasa bersyukur dan bertaqwa dengan menjalankan perintah dan menjauhi
segala larangan-Nya.
Anak sebagai
makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut firahnya
masing-masing, mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju
ke arah titik optimal kemampuan fitahnya, dan dasar-dasar pendidikan yang
dibutuhkan anak secara kodrati adalah pendidikan dari orang tuanya.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana Hakikat Anak
2. Apa Dalil Pendidikan
Pertama bagi Anak
3. Bagaimana Kurikulum Pendidikan Anak
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui
Hakikat Anak
2. Untuk mengetahui
Dalil Pendidikan bagi Anak
3. Untuk mengetahui
Kurikulum Pendidikan Anak
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Anak
Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang
belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan
kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang
dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa. Menurut
psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga
usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode
prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam
pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal
yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun
(delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Walaupun begitu istilah ini
juga sering merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara
biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila
perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja
diasosiasikan dengan istilah "anak". [1]
B. Dalil Pendidikan Pertama Bagi Anak
يابني أقم الصلاة وأمربالمعروف وانه عن المنكرواصبرعلى ماأصابك إن ذلك من عز م الأمور
Artinya : Hai
anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah
(mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang
menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh allah).
1.
Tafsir ibnu katsier
Berkata selanjutnya luqman: “hai anakku, dirikannlah shalat dan
laksanakannya tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya,
syarat-syaratnya dan rukun-rukunnya, lakukanlah amar makruf nahi mungkar sekuat
tenagamu dan bersabarlah atas gangguan dan rintangan yang engkau hadapi selagi
engkau melaksanakan tugas amar makruf nahi mungkar itu. [2]
2.
Tafsir Al-munir
Pertama: firman Allah
SWT يبنى اقم الصاوة) ) “Hai anakku, dirikannlah shalat”. Luqman berwasiat
kepada anaknya
dengan ketaatan-ketaatan paling besar, yaitu shalat, menyuruh
kepada yang makruf dan melarang dari
yang mungkar, tentu saja maksdunya setelah dia sendiri melaksanakannya dan
menjauhi yang mungkar, inilah ketaatan dan keutamaan paling utama.
Kedua:
Firman Allah SWT, (واصبرعل مااصابك) “dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu”,
mengandung anjuran merubah kemungkaran sekalipun anda mendapatkan kemudharatan,
ini mengisyaratkan bahwa orang yang merubah terkandung akan disakiti, ini semua
halnya sebatas kemampuan dan kekuatan sempurna hanya milik Allah SWT.
Ketiga:
Firman Allah STW (أن ذلك من الأ
مور) “yang demikian itu
termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. Ibnu Abbas RA berkata. “ Di
antara hakikat keimanan adalah bersabar atas segala yang tidak diinginkan”.
Ada yang berpendapat
bahwa mendirikan shalat, menyuruh kepada yang makruf dan melarang dari yang
mungkar termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh allah). Demikian pendapat yang
dikatakan oleh Ibnu juraij. Bisa juga maksudnya adalah termasuk akhlak mulia
dan hal-hal yang mesti dilakukan oleh orang-orang yang menjalani lorong
keselamatan, namun perkataan Ibnu juraij lebih tepat.[3]
3 Tafsir Al-Maraghi
Perintah mendirikan shalat
yang terdapat dalam surah luqman ayat ke-17 mempunyai arti bahwa perintah untuk
menjalankan shalat dengan semprna sesuai dengan cara yang diridhainya.
Menghadap dan tunduk kepada-Nya, dan di dalam shalat terkadang pula hikmah lainnya,
yaitu dapat mencegah orang yang bersangkutan dari perbuatan keji dan munkar,
maka apabila seseorang menunaikan hal itu dengan sempurna, niscaya bersihlah
jiwanya dan berserah diri kepada-Nya, baik dalam keadaan suka maupun duka.
Namun demikian, persoalan
yang memperlihatkan dari peradaban saat ini adalah hilangnya nilai-nilai shalat
dan sendi-sendi kehidupan umat isalam, seakan shalat hanyalah sekedar rutinitas
dan tradisi tanpa makna, hampa dari esensi ontologisnya, tercerabut dari
tujuannya. Padahal, secara tegas dalam dalam doa iftitah kaum muslim
mengikrarkannya minimal lima kali dalam sehari : inna salati wanusuki wa
mahyaya wamamati lillahi rabbi ‘I-alamin, yang artinya, “sesungguhnya shalatku,
ibadahku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah SWT, tuhan seisi alam”.
Sebagai contoh yang
sederhana misalnya proses pelaksanaan sujud, di setiap shalat acapkali
seseorang muslim melaksanakan gerakan sujud, dengan cara meletakkan
(menundukkan) wajahnya ke bumi (tempat sujud) sembari diikuti dengan meletakkan
kedelapan anggota tubuhnya di atas tempat sujud, yaitu menempelkan kening,
hidung, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jari, kedua kaki kemudian diiringi
dengan bacaan subahanaka rabbiya ‘I-a la wa bihamdihi, artinya bebasnya
mahasuci tuhan yang menguasai ‘arsy (tempat yang gaib) dengan kesuciaanya. Hal
ini mengandun isyarat bahwa manusia adalah mahluk yang lemah kedudukannya di
sisi tuhan, tidak di kehendaki oleh ras, suku, golongan, pangkat dan kekayaan.
4. Tafsir baidhawy
Tafsir imam baidhawai
menyebutkan bahwa luqman adalah salah satu anak dari Azar, saudara sepupu Nabi
Ayyub ia hidup semasa Nabi Dawud dan pernah menjadi seseorang multi sebelum
diutusnya Nabi Dawud sebagai rasul, lebih lanjut baidhawy menyebutkan berdasarkan pendapat mayoritas
ulama, luqman bukanlah seorang nabi melainkan hanya seseorang hakim, sependapat
dengan baidhwy, wahbah al-zuhali pun mengatakan dalam tafsir al-munir bahwa
luqman adalah salah satu Azar, saudara sepupu Nabi Ayyub dan ia bertubuh hitam
berasal dari sudan mesir, hidup sezaman dengan Nabi Dawud as kemudian ia
berguru kepadanya. Dadi beberapa pedapat diatas mengenai, Luqman al-Hakim itu
siapa, masing-masing pendapat mempunayi perbedaan maupun kesamaan namun untuk
sementara bahwa luqman al-hakim yang disebut dalam alquran mempunyai dua makna
pertama, Luqman al-Hakim adalah nama panggilan hamba Allah yang selalu
mendekatkan diri kepadanya, serta pribadi yang arif dan bijaksana dalam
mengambil suatu keputusan di dalam menghadapi suatu masalah, hal ini berpijak
dari keadaan alquran itu sendiri yang masih berupa bahasa simnol sehingga
memerlukan adanya penafsiran dan penerjemahan. Kedua, Luqman al-Hakim ialah
kisah dari seseorang yang berhasil mendidik anak-anaknya yang kemudian
naman-namanya diabadikan dalam alquran.
C. Kurikulum pendidikan anak
Aspek pendidikan anak diantaranya adalah pendidikan
akhlak,pendidikan tauhid, pendidikan ibadah serta pendidikan sosial.
1. Pendidikan Tauhid
Pendidikan tauhid
merupakan proses interaksi terencana dan sengaja dengan tujuan tertentu dan
dilandasi nilai-nilai tauhid. Posisi tauhid dalam pendidikan tauhid merupakan
materi dan juga sekaligus nila-nilai dasar yang diyakini mulya dan harus
diwariskan oleh pendidik kepada peserta didik.
a. Macam Macam Tauhid
Di dalam Islam secara umum tauhid dapat dikatakan sebagai sesuatu
yang sangat penting bagi setiap umat Islam. Sebab menurut al-Qur’an keselamatan
atau kecelakaan seseorang di akhirat ditentukan oleh benar atau tidaknya ia
bertauhid. Seperti surat az Zumar : 65 Artinya : ” Dan Sesungguhnya telah
diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu
mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. Tauhid
dapat dibedakan menjadi 3 macam menurut Dahlan (2010, 211) yaitu :
1) Tauhid Al-Uluhiyyah yaitu
Bidang tauhid yang menekankan sisi
keesaan allah dengan semurnu murni nya
dan sebenar benarnya.
2) Tauhid Al-Ubudiyyah yaitu merupakan tauhid yang menekankan sisi
kewajiban seorang hamba untuk senantiasa menunjukkan pengakuan kehambaannya
kepada Tuhan
3) Tauhid Al-Rububiyyah yaitu merupakan tauhid yang menekankan
tinjauan bahwa hanya allah yang memberi segala nikmat dan rahmat kepada hamba
hambanya.
b. Metode Penanaman Keimanan Kepada Anak
Upaya penanaman keimanan kepada anak didik haruslah menggunakan
metode, cara serta langkah langkah yang tepat. Hal ini dimaksudkan agar anak
didik dapat menerima serta memahami penanaman atau pemberian pengajaran akhlak
dengan baik dan mudah selain itu dalam pemberian pembelajaran kepada anak
harusah memperhatikan usia serta perkembangan anak.Menurut Al-Ghazali dalam
kitabnya menganjurkan tentang asas pendidikan, agar keimanan haruslah diberikan
kepada anak sejak dini. Ketahuilah, bahwa apa yang telah kami sebutkan itu
mengenai penjelasan aqidah (keyakinan) maka sebaiknya di dahulukan kepada anak
anak pada awal pertumbuhannya, supaya dihapalkan dengan baik. Kemudian
senantiasalah terbuka sedikit demi sedikit sewaktu dia telah dewasa. Menurut
(1991, 98) permulaannya dengan menghafal, lalu memahami kemudian beri’tikad
mempercayai dan membenarkan, dan yang berhasil pada anak anak tanpa memerlukan
bukti”. Sedangkan dalam penyampaian agama tauhid al-Qur’an menurut Dahlan
(2010, 200) menempuh berbagai cara antara lain:
1) Menyeru dan memerintahkan
manusia untuk bertauhid.
2) Melarang menyerikatkan Allah.
3) Menjelaskan nilai nilai positif yang lahir dari sikap positif.
4) Menjelaskan sikap negatif dari sikap menentang prinsip tauhid.
5) Menjelaskan balsan pahala di dunia dan di akhirat bagi orang
yang bertauhid.
6) Menjelaskan perbedaan antara orang yang mengesakan allah dan
orang orang yang musyrik.
2. Pendidikan Akhlak
Pendidikan akhlak
adalah pendidikan yang berusaha mengenalkan, menanamkan serta mengantarkan anak
akan nilai-nilai kepercayaan terhadap rukun-rukun iman dan lainsejenisnya dari
nasihat-nasihat luqman terhadap anaknya, termasuk dalam kategori pendidikan
aqidah terdapat pada ayat 12-19 dari surah luqman yaitu larangan menyekutukan
allah dan menyakini adanya tempat kembali.
a. Macam – macam ahlak
1) Akhlak terhadap Allah
Dalam surat luqman ayat 12 dan 13 dijelaskan bahwa Luqman
mengajarkan anaknya untuk selalu bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang
diberikan oleh-Nya. Dan ia juga mengajarkan kepada anaknyauntuk tidak sekali
kali menyekutukan allah sebab ini merupakan perbuatan yang tercela.
2) Akhlak terhadap orang tua
Dalam surat lukman ayat 14, 15 serta 16 disini Luqman memerintahkan
kepada anaknya agar ia selalu berbuat baik serta berbakti kepada kedua orang
tuanya akan tetapi dalam ayat 16 dijelaskan apabila ia (kedua orang tua)
memerintahkan untuk menyekutukan Allah ia boleh menolak perrmintaan orang tua
tersebut.
3) Akhlak Terhadap sesama manusia
Dalam surat Luqman ayat 17 disini dijelaskan bahwa Lukman
mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat baik serta mempererat silaturahmi
terhadap sesama manusia yang tujuannya mengajak mereka agar beramar ma’ruf nahi
munkar atau mengajak mereka melakukan kebaikan dan mencegah pada kemungkaran.
4) Akhlak terhadap Diri sendiri
Dalam surat Luqman ayat 18-19 disini dijelaskan bahwasannya luqman
mengajarkan kepada anak anaknya agar memiliki kepribadian yang baik, serta
menghargai orang lain.
b. Bentuk Perbuatan Akhlak.
1) Akhlak Terpuji
a) Taat Lahir: taat lahir adalah melakukan seluruh amal ibadah yang
diwajibkan Tuhan, termasuk berbuat baik kepada sesama manusia dan lingkungan,
dan dikerjakan oleh anggota lahir. Di antara taat lahir antara lain : tobat,
amar ma’ruf nahi munkaar, syukur.
b) Taat Batin : Taat batin adalah segala sifat yang baik, yang
terpuji yang dilakukan oleh anggota batin (hati). Diantara sifat yang merupakan
taat batin di antaranya : tawakal, sabar dan qana’ah, husnudzankepada allah.
2) Akhlak Tercela
a) Maksiat Lahir yakni maksiat yang dapatdilihat secara lahiriyah
dan terbagi menjadi empat bagian yaitu maksiat lisan,maksiat telinga, maksiat
mata dan maksiat tangan.
b) Maksiat batin yakni maksiat yang tidak dapat dilihat secara
lahiriyah, maksiat ini lebih berbahaya dari pada maksiat lahir sebab maksiat
ini tidak terlihat dan lebih sukar dihilangkan. Diantara maksiat batin meliputi
: Marah (ghadab), Dengki (hasad), Sombong (takabur).
3. Pendidikan Ibadah
Pendidikan ibadah
yang dimaksud disini adalah proses pengajaran, pelatihan dan bimbingan dalam
pengalaman ibadah.
a. Macam macam ibadah
Secara keseluruhan ibadah dibagi menjadi dua macam yaitu:
1) Ibadah khusus yaitu merupakan ibadah yang semua ketentuan dan
pelaksanaannya sudah ditetapkan oleh allah melalui al-Qur’an dan al- hadits.
2) Ibadah Umum yaitu merupakan ibadah yang segala amal perbuatan
titik tolaknya adalah keikhlasan, titik tujuannya adalah ridha allah dan garis
amalnya adalah amal sholeh.
4. Pendidikan Sosial
Pendidikan sosial
adalah suatu proses yang diusahakan oleh orang dewasa terhadap anak, secara
sengaja dalam masyarakat untuk mendidik, membina, membangun individu dalam
lingkungan sosial upaya ditengah-tengah masyarakat kelak akan mampu bergaul dan
berprilaku yang baik terhadap sesama, tetntunya selalu berpegang pada akidah
dan keimanan yang kokoh.
a. Macam-macam ibadah sosial
1) Lingkungan keluaraga yaitu jauh dekatnya hubungan ini dilihat
dari hubungan mahram dan yang paling kuat haknya adalah ke dua orang tua.
2) Lingkungan tetangga: Lingkungan ini dapat dilihat dari jauh dan
dekat rumah tempat tinggalya.
3) Lingkungan sahabat:
Lingkungan ini dapat dilihat dari kepentingannya. Semisal dalam menuntut ilmu
pengetahuan, bekerja dan lain sebagainya
4) Lingkungan persaudaraan Islam: Inilah yang merupakan lingkungan
pergaulan yang paling luas sebab lingkungan ini meliputi semua manusia yang
beragama Islam dari seluruh penjuru dunia. Lingkungan ini dapat dilihat dari
segi ikatan persaudaraan satu agama.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan UU
Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2)
yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai
umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas)
tahun dan belum pernah menikah. Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk
pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan
kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya
ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah
"anak".
Adapun Dalil Pendidikan Pertama Bagi Anak
يابني أقم
الصلاة وأمربالمعروف وانه عن المنكرواصبرعلى ماأصابك إن ذلك من عز م الأمور
Artinya : Hai
anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan
cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang
menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh allah). Mendidik seorang anak harus dengan nasihat-nasihat seperi luqman
yang juga mengajakan akhlak,Dan Kurikulum pendidikan anak ada beberapa aspek
aspek pendidikan anak diantaranya adalah pendidikan akhlak, pendidikan tauhid,
pendidikan ibadah serta pendidikan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Anak
(diakses pada 01 november 2018 pukul 17,30 wib)
Bahreisy,
salim, bahreisy, said, 1990. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier Jilid VI.
Bandung :Pt bina ilmu
Zuhali,
wahab, 1991.Tafsir Al-munir jus XXI. Beirut : Darul Fikri
Naf’in,
Jami’un, yasin, Muhamad, Tohari, Ilham. Tanpa tahun. KONSEP PENDIDIKAN ANAK
DALAM PERPEKTIF AL-QUR’AN(Surat Luqman Ayat 12-19) (Vol. 1 No. 1 Februari
2017).
[2] Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir
Ibnu Katsier Jili VI (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1990)
hlm. 257-258.
[3] Wahab Zuhaili, Tafsir Al-Munir jus XXI,(Darul Fikri, Beirut,1991)
[4] Jami’un Naf’in, Muhamad
Yasin, Ilham Tohari. KONSEP PENDIDIKAN ANAK DALAM PERPEKTIF AL-QUR’AN(Surat
Luqman Ayat 12-19) (Vol. 1 No. 1 Februari 2017) hal. 12-17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar