Laman

new post

zzz

Rabu, 01 Mei 2013

d12-3 awaliyah naelis s. PENCEMARAN POLUSI



MAKALAH
LARANGAN PENCEMARAN DAN POLUSI
SERTA PERHATIAN TERHADAP KEKAYAAN HEWANI
Disusun dan Disampaikan untuk Memenuhi Tugas:
                   Mata Kuliah            : Hadits Tarbawi II
   Dosen Pengampu     : Muhammad Hufron, M.S.I

Disusun oleh: 
Awaliyah Nailis saadah   2021 111 339 
Kelas D


JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013


BAB I
PENDAHULUAN

Di dalam islam segala sesuatunya telah di atur, begitu juga dalam menjaga kelestarian alam dan kekayaan hewani. Untuk menjaga alam dan kelestarian hewani harus di jaga keseimbangannya. Salah satu hal yang bisa merusak alam yaitu dengan adanya pencemaran lingkungan yang pada zaman sekarang ini marak terjadi. Selain pencemaran lingkungan, pada zaman sekarang ini juga banyak adanya pemburuan hewan yang di lakukan hanya untuk kesenangan saja. Dalam makalah ini akan di bahas tentang larangan pencemaran dan polusi serta perhatian terhadap kekayaan hewani berdasarkan perspektif hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan imam Nasai.  











 
           BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadits larangan pencemaran dan polusi

1.      Hadits
عن معاذ بن جبل قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم {اتقوا الملاعن الثلاثة البراز فى الموارد و قارعة الطريق والظل} (رواه أبو داود فى السنن, كتاب الطهارة, باب المواضع التى نهى النبي عن البول فيها).
2.      Terjemah
 Dari Muadz bin Jabal R.A, dia berkata : Rosulullah saw bersabda : takutilah tiga macam tempat buang air terlaknat, yaitu buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.
3.      Mufrodat
Takutilah                     = اتقوا
Sumber air                   = الموارد
Tengah jalan                = قارعة الطريق
Tempat berteduh         = الظل

4.      Biografi rowi
Nama lengkapnya adalah Abu dawud sulaiman bin Al Asyats bin Ishaq bin Basyir bin Syaddad bin Amr bin Imran Al Azdi As Sijistani. Beliau lahir di kota Azd daerah Sijistan lahir tahun 202 H atau 817 M, dan beliau meninggal dunia di Basrah pada bulan Syawal tahun 275 H atau 889 M. Beliau selalu berkelana ke banyak negeri, menghimpun, menyusun dan mendengarkan hadits-hadits  seperti ke Khurasan, Irak, Syam, Hijaz dan Mesir. Beliau tekun belajar hampir kepada semua ahli hadits dan para hafidz hampir di semua negara islam yang terkenal saat itu. Beliau juga tekun dalam mengajarkan ilmu yang beliau dapat kepada murid-murid beliau yang hampir semuanya menjadi ahli hadits dan fuqaha. [1]

5.      Keterangan
Dalam hadits tersebut terdapat larangan tentang buang air di tiga tempat yang terlaknat yaitu di sumber air, di tengah jalan dan di tempat berteduh. Tempat-tempat tersebut merupakan tempat-tempat berkumpul dan bermanfaat untuk itu tidak boleh di kotori dan meletakkan sesuatu yang dapat membahayakan orang-orang.
Hadits di atas menunjukan kemuliaan dan keluhuran syariat Islam dari sisi kebersihan dan usahanya menjauhi kekotoran serta mengingatkan orang-orang terhadap sesuatu yang dapat membahayakan badan, agama serta akhlak mereka. selain hal tersebut hadits tersebut juga memberikan gambaran tentang universalitas islam. Islam tidak membiarkan suatu kebaikan kecuali mengajak melakukannya dan tidak pula membiarkan keburukan kecuali mengajak meninggalkannya, termasuk kaitannya dengan tempat-tempat tersebut, islam menerangkan kepada manusia tempat buang air yang selayaknya dan tempat-tempat yang harus di jauhi oleh mereka.

6.      Aspek tarbawi
a.       Harus menjaga adab jika hendak buang air.
b.      Peringatan Rosulullah tentang tempat yang terlaknat untuk buang air.
c.       Buang air pada sumber air, di tengah jalan, dan tempat berteduh merupakan sebuah pencemaran.
d.      Kewajiban menghormati makanan dan minuman, untuk itu tidak boleh merendahkannya dengan najis, mengotori akar pohon dengan najis yaitu buang air di bawah pohon. Karena pohon akan menyerapnya melalui akar hingga ranting dan buahnya, meskipun najis tadi telah berubah namun memakannya menjadi makruh dan dinilaai menjijikan.[2]

B.     Hadits Perhatian terhadap Kekayaan Hewani

1.      Hadits

عَنْ الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : { مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُوْلُ يَا رَبِّ إنَّ فُلَانًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ}
(رواه النسائ فى السنن, كتاب الضحايا, باب من قتل عصفورا بغير حقها)

2.      Terjemah
Barang siapa membunuh seekor burung pipit dengan cara dipermainkan maka burung tersebut akan melaporkan kepada Allah pada hari kiamat sambil berkata “ wahai Tuhanku si fulan telah membunuhku dengan cara di permainkan dan tidak membunuhku karena suatu manfaat.” (Riwayat An Nasai, kitab berburu, bab memburuh burung tanpa alasan yang benar)

3.      Mufrodat
Aku pernah mendengar           = سَمِعْتُ
Barang siapa                            = مَنْ
Membunuh                              = قَتَلَ
Burung pipit                            = عُصْفُوْرًا
Dipermainkan                          = عَبَثًا
Manfaat                                   = لِمَنْفَعَةٍ

4.      Biografi rowi
Beliau adalah Al Haafidz Abu Abdurrahman Ibnu Syuaib Ibnu Ali Ibnu Bahar Ibnu Sinan Ibnu Dinar An Nasai, beliau lahir di desa Nasa sebuah desa terkenal di khurasan pada tahun 215 H. Imam Nasai pernah berguru pada beberapa guru besar seperti Ishaq ibnu Rahawaih, Ishaq ibnu Hubaib ibnu Syahid, Sulaiman ibnu Asy’ats, Ishaq ibnu Syahiin, Al Haarits ibnu Miskin, dan masih banyak lagi para Hafidz dan para ulama’ besar yang pernah menjadi gurunya.
Imam Nasai adalah seorang ulama yang amat takwa dan wara’. Beliau juga merupakan salah satu imam yang hafidz dan termasuk pakar ilmu agama Islam yang amat kenamaan. Beliau wafat pada bulan sya’ban tahun 303 H dalam usia 89 tahun. Para ahli berbeda pendapat tentang dimanakah beliau wafat, Sebagian orang berpendapat bahwa beliau wafat di kota Ar Ramlah (Palestina), namun sebagian lain berpendapat bahwa Imam Nasai wafat di kota Mekah dan dimakamkan diantara bukit Safa dan Marwah.[3]

5.      Keterangan
Dari hadits dapat dipahami bahwa tidak boleh memperlakukan binatang secara sewenang-wenang misalnya membunuh binatang dengan cara dipermainkan. Ada hadits yang senada dengan hadits tersebut yaitu hadits yang diceritakan oleh Abdullah bin Amr r.a, bahwa nabi pernah bersabda :
“tidak sekali-kali seseorang membunuh burung pipit hingga yang lebih besar darinya tanpa alasan yang dibenarkan melainkan kelak Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban darinya. Ditanyakan,wahai Rasulullah apakah alasan yang di benarkan itu?”, Nabi saw menjawab “ hendaknya ia menyembelihnya, lalu memakannya dan janganlah ia memotong kepalanya lalu membuangnya”.(riwayat Nasai, syafi’i dan hakim).
            Memakan daging burung pipit halal hukumnya, tetapi haram bila hanya memotong kepalanya saja atau sebagian anggota tubuhnya, karena hal itu berarti menyiksa.[4]

6.      Aspek tarbawi
a.       Larangan membunuh hewan dengan cara dipermainkan
b.      Larangan untuk menyakiti hewan
c.       Sebagai makhluk ciptaan Allah kita wajib menjaga kelestarian alam dan segala sesuatu yang ada didalamnya
d.      Segala sesuatu yang kita perbuat di dunia akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat nanti.

















  BAB III
PENUTUP

Untuk menjaga kelestarian alam di butuhkan rasa kepedulian yang tinggi terhadap alam ini. Dengan tidak melakukan pencemaran dan polusi serta perhatian terhadap kekayaan hewani dapat menjaga kelestarian alam. Dalam islam telah di atur segala sesuatunya, maka dari itu sebagai umat islam harus bisa menjaga ciptaan Allah SWT dan tidak merusaknya dengan melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat.














DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Bey dan A.Singithy. 1994. Terjemah Sunan Abu Dawud. Semarang : CV Asy Sifa.
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 2009. Syarah Bulughul Maram. Jakarta : Pustaka Azzam.
Arifin, Bey dan A.Singithy. 1992. Terjemah Sunan An Nasa’iy. Semarang: CV Asy Syifa.
Ali Nashif, Syeh Mansur. 1994. Mahkota Pokok-Pokok Hadits Rasulullah Jilid 3. Bandung : Sinar Baru Algesindo.








[1]H. Bey arifin dan A.Singithy, Terjemah Sunan Abu Dawud,(Semarang : CV Asy Syifa,1994), hlm.v
[2] Abdullah bin Abdurrahman Al Basam, Syarah Bulughul Maram,(Jakarta : Pustaka Azzam,2009), hlm.349-350
[3] H.Bey Arifin dan A.Singithy, Terjemah Sunan An Nasa’iy,(Semarang : CV Asy Syifa,1992),hlm.xi-xv
[4] Syeh Manshur ali Nashif, Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah jilid 3 ,(Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994),  hlm.274

24 komentar:

  1. NAMA: KHOLIS ARIFAH
    NIM: 2021 111 293
    KELAS: D

    Assalamu'alaikum,
    saya pernah mendengar bahwa ada hewan yang boleh dibunuh dengan sengaja yaitu cicak, mengapa cicak boleh dibunuh dengan sengaja tetapi tetap tidak dengan cara dipermainkan.
    mohon dapat dijelaskan oleh pemakalah.
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ
      Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin 'Abdullah dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu." ( HR. Muslim)
      Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW membolehkan untuk membunuh cicak, tentunya dengan cara tidak dipermainkan. Karena membunuh hewan dengan cara dipermainkan itu tidak boleh. Sudah di terangkan dalam hadits di makalah bahwa Rasulullah SAW melarang untuk membunuh hewan dengan cara di permainkan.

      Hapus
  2. NAIS STANAUL ATHIYAH
    2021 111 280
    bagaimana menurut anda tentang fenomena perburuan burung atau hewan lainnya yang terjadi dihutan atau sekitarnya yang katanya merupakan suatu Hoby? mohon penjelasannya,,terima kasih ;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya boleh berburu burung atau hewan lainnya asal tidak melanggar ketentuan undang-undang maupun agama. Misalnya berburu binatang yang dilindungi itu tidak boleh, ataupun berburu binatang dengan tujuan menyakiti ataupun menganiaya tidak diperbolehkan.

      Hapus
  3. NAIS STANAUL ATHIYAH
    2021 111 280
    bagaimana menurut anda tentang fenomena perburuan burung atau hewan lainnya yang terjadi dihutan atau sekitarnya yang katanya merupakan suatu Hoby? mohon penjelasannya,,terima kasih ;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya boleh berburu burung atau hewan lainnya asal tidak melanggar ketentuan undang-undang maupun agama. Misalnya berburu binatang yang dilindungi itu tidak boleh, ataupun berburu binatang dengan tujuan menyakiti ataupun menganiaya tidak diperbolehkan.

      Hapus
  4. NUR AKHADIYAH
    2021111151
    KELAS D

    berdasarkan hadist diatas bahwa kencing dibawah pohon itu dilarang sebab buah yang dihasilkan menjadi makruh dan menjijikan.jika kita beli buah dipasar kita tidak tahu bagaimana proses si buah hingga dijual.bagaiman solusi untuk menghindari si buah makruh tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang kita tidak mengetahui bagaimana proses buah hingga di jual, dan sangat sulit untuk mengetahui buah yang jika kita memakannya menjadi makruh, karena itu hendaknya ketika akan makan buah itu di cuci pakai air hingga bersih, sehingga terhindar dari kotoran.

      Hapus
  5. Nur hidayah
    2021111145
    kelas: D

    bagaimana hukumnya membunuh binatang yang menyakiti kita misalnya,semut atau lebah.jika ada kucing yang meraung di tengah malam terus tidur kita terganggu,dengan marah kita menyiram kucing itu,bagaimana tanggapan pemakalah mengenai hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hadits nabi ada larangan untuk membunuh 4 jenis hewan yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Diantaranya yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata,
      عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
      “Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” (HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490)
      Tetapi seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti,atau dijauhkan. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh. Sama halnya dengan kucing, kita tidak boleh menyiramnya ketika marah, hendaknya kucing tersebut di usir.

      Hapus
  6. EKA KURNIA RIZKI
    2021 111 251
    D


    assalamu'alaikum

    berkenaan dengan pencemaran poulsi, dewasa ini banyak sekali pabrik2 industri yang membuang limbahnya secara sembarangan. hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran akan bahaya dari pencemaran dan kebanyakan mereka lebih memikirkan keuntungannya saja. bagaimana tanggapan dan solusi pemakalah berkaitan dengan hal tersebut, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam
      Ironis sekali melihat kenyataan pada zaman sekarang ini, banyak pabrik-pabrik yang tidak memperdulikan kebersihan lingkungan padahal pencemaran yang berasal dari limbah-limbah pabrik dapat merugikan makhluk hidup di sekitar pabrik, misalnya pabrik yang membuang limbahnya ke sungai maka dapat mencemari sungai yang dapat mengakibatkan bau tidak sedap, merusak tatanan biota sungai, mengganggu pertumbuhan ikan dan tentunya mencemari sumber air masyarakat. Solusi dalam mengatasi hal ini yaitu perlunya ketegasan dalam penrizinan dalam pendirian industri pabrik, pengawasan dan penyuluhan maupun sosialisasi kepada para pengusaha tentang bagaimana pengolahan maupun pembuangan limbah pabrik yang baik dan benar.

      Hapus
  7. nama: Musiyami Ulfa
    nim: 2021 111 157

    assalamu'alaikum
    dalam aspek tarbawi disebutkan, harus menjaga adab dalam buang air (kencing), pertanyaan saya, bagaimana adab buang air menurut hadis??

    terimakasih,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adapun adab-adab berinstinja, diantaranya:
      1. Membaca Basmallah dan do’a sebelum memasuki kamar kecil
      عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
      Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi -salallahu alaihi wasalam- jika masuk ke dalam kamar kecil, beliau membaca : (Allahumma inni a’udzubika minal khubsi wal-khabaa-is)Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan..” (Thirmizi, Bab thaharah no. 6, hasan shahih)
      2. Memasuki kamar mandi dengan kaki kiri, dianjurkan pula menggunakan alas kaki khusus di dalam kamar kecil.
      3. Tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat ka’bah, menghadaplah ke arah selainnya.
      إذا أتيتم الغَائِطَ فلا تستقبلوا القبلة بغائطٍ ولا بَولٍ ولا تستدبروها, ولكن شَرِّقو أو غريبوا.
      Dari Abu Ayyub Al-Anshari berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jika kalian ingin ke belakang buang hajat, jangan menghadap kiblat atau membelakanginya, baik buang air besar maupun buang air kecil, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat. (Thirmizi no. 8)
      4. Buang air dengan posisi duduk, baik buang air kecil maupun buang air besar. Jangan buang airkecil dengan berdiri.
      Diriwayatkan Abdul Karim bin Mukhariq dari Nafi’ dan Ibnu Umar dari bapaknya Umar bin Khattab, ia berkata:
      راني النبي صلى الله عليه وسلم وأنا أبول قائماً, فقال: يآ عمر! لا تبلْ قائماً. فما بلتُ قائماً أبداً بعده
      Satu ketika Nabi melihatku sedang aku sedang buang air kecil dalam keadaan berdiri. Maka berkata Nabi kepadaku: Wahai Umar, jangan buang air kecil dengan berdiri! Umar berkata: dan tidak pernah aku kencing dengan berdiri setelah kejadian itu” (Thirmizi)
      5. Tidak menyentuh dan membersihkan kemaluan dengan tangan kanan
      عن عبدالله بن قتادة عن أبيه: أن النبي صلى الله عليه وسلم نهي أن يمسّى الرجلُ ذكره بيمينه
      Dari‘Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya berkata: Nabi melarang seorang laki-laki menyentuh zakarnya dengan menggunakan tangan kanan. (Thirmizi no. 15, hasan shahih)
      6. Melangkah keluar kamar kecil dengan kaki kanan dan membaca doa setelah buang air
      7.Tertib
      8.Menyempurnakan dengan mengambil wudhu agar kembali suci.

      Hapus
  8. Soraya Nailatul Izzah
    2021 111 097
    Kelas D
    mohon jelaskan terkait hadits ke 2, maksud dipermainkan itu bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maksud dari dipermainkan yaitu dengan menzalimi hewan atau menganiaya ataupun menyiksa binatang, jadi sebelum hewan tersebut mati dipermainkan dengan menyakiti hewan tersebut.

      Hapus
  9. naila syarifah
    2021111149
    d
    assalamualaikum....
    1. ketika kita terburu2 dan sampai2 tidak memeperhatikan adab buang ir itu bagaiman?
    2. pada makalah diatas menyebutkan,bahwa ketika hewan yang kita permainkan akan melapor pada ALLah tentang perilakunya, tetapi kalo hewan yang kita perlakukan baik juga akan melaporkan kepada Allah dengan perlakuan kita tersebut dan apakah hal tersebut berlaku pada tumbuhan juga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam...
      1. Hendaknya jika ingin buang air dibiasakan dengan adab yang semestinya, jika terburu-buru dan sampai tidak memperhatikan adab buang air hendaknya jangan diulang lagi.
      2. Hewan dan tumbuhan setiap harinya berdzikir kepada Allah tetapi kita sebagai manusia tidak mengetahuinya, dan benar bahwa tumbuhan juga begitu, karena jika kita menyakiti hewan maupun tumbuhan mereka akan mengadu kepada Allah.

      Hapus
  10. shofatul jannah
    2021 111 183
    D

    bagaimana pendapat pemkalah bahwa sekarang banyak kita jumpai anak-anak yang buang air di bawah pohon karena disuruh ibunya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perbuatan tersebut merupakan perilaku yang tercela, seharusnya seorang ibu memberi contoh atau mengajarkan hal yang baik kepada anaknya, bukan mengajarkan hal yang tercela. Jika anak tersebut di suruh orang tuanya kencing di bawah pohon maka akan menjadi kebiasaan yang tidak baik yang seharusnya tidak dilakukan.

      Hapus
  11. MIRZA MUHAMMAD ABDA
    2021 111 153
    D
    pendapat pemakalah tentang seseorang yang bung air kecil dikarenakan kebelet,,, kemudian membuangnya disembarang tempat???apa tanggapan pemakalah dan apa solusinya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya apabila kebelet, kita lihat tempat di sekitar kita memungkinkan tidak untuk buang air kecil, cari tempat terdekat yang memang layak untuk buang air. Menurut saya apabila orang membuang air disembarang tempat yang awalnya hanya kebelet tapi takutnya akan menjadi kebiasaan, jadi sebaiknya buang air di sembarang tempat seharusnya tidak dilakukan.

      Hapus
  12. BADIATUL LIZA
    2021 111 146
    D

    Assalamu'alaikum
    bagaimanakah menurut pemakalah Islam memandang pencemaran polusi?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hadits di makalah disebutkan bahwa terdapat larangan melakukan pencemaran dan polusi, karena suatu pencemaran dan polusi membawa banyak akibat buruk dalam kehidupan. Orang yang dapat menjaga kebersihan badan, pakaian, dan tempat (lingkungannya) akan dapat merasakan hidup nyaman. Sebaliknya, kalau orang menganggap remeh masalah kebersihan, maka akan merasa terganggu baik oleh penyakit maupun akibat buruk lain seperti polusi udara, pencemaran air dan banjir. Rasulullah saw melalui berbagai haditsnya mengajarkan agar umat Islam menjadi pelopor dalam hal menjaga kebersihan. Baik kebersihan badan, pakaian, maupun lingkungan. Adapun hadits tentang kebersihan :

      “Diriwayatkan dari Malik Al Asy’ari dia berkata, Rasulullah saw. bersabda : Kebersihan adalah sebagian dari iman dan bacaan hamdalah dapat memenuhi mizan (timbangan), dan bacaan subhanallahi walhamdulillah memenuhi kolong langit dan bumi, dan shalat adalah cahaya dan shadaqah adalah pelita, dan sabar adalah sinar, dan Al Quran adalah pedoman bagimu.” (HR. Muslim)”

      Hapus