TAFSIR TARBAWI
"adab masuk rumah orang mulia"
"adab masuk rumah orang mulia"
Laela Normalita
STAIN PEKALONGAN
2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat
dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.
Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas
matakuliah Tafsir Tarbawi.
Makalah
ini menjelaskan surah
An-Nur 58-60.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa. Kami sadari bahwa makalah
ini masih banyak kekurangan dan jauh darisempurna. Untuk itu, kepada
dosen pembimbing kami meminta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah saya di masa
yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Pekalongan, 25 maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar ……….................................................................................................. i
Daftar
isi ………........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
.............................................................................. 1
B. Rumusan Maslah ......................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. QS.An-Nur Ayat 58-60 ............................................................................... 2
B. Azbabun Nuzul
…..................................................................................... 2
C. Pengertian Secara Umum ……………………………….……………………. 3
D. Penjelasan Ayat ……..…………....................................................................
3
E. Adab-adab Meminta izin ……………………………….…………………….. 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................................. 7
DAFTAR
PUSTAKA
……………………………………………………………………. 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peradaban selalu dinamis, sebagaimana dinamika era global
yang semakin marak, teknologi yang semakin canggih dan pergaulan yang tak
terbatas, memberikan rasa kekhawatiran terhadap bangsa ini. Dengan teknologi
yang canggih dengan segala fasilitas didalamnya, mengakibatkan dampak negative
terhadap bangsa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana bunyi ayat Qur’an surat An-Nur ayat 58-60?
2.
Apa penjelasan dari Qur’an An-Nur ayat 58-60?
3.
Apa pengertian secara umum dari Qur’an An-Nur ayat
58-60?
4.
Apa bunyi Azbabun Nuzul surat An-Nur ayat 58-60?
5.
Apa saja adab-adab izin masuk rumah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Surat An-Nur ayat 58-60
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ
مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ
مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ
ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ
لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم
بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ
وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٨)وَإِذَا
بَلَغَ ٱلْأَطْفَٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ
ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ ۗ
وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٩)وَٱلْقَوَٰعِدُ
مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ
أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن
يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٦٠)
Artinya : (58) “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum
baligh di antara kalian meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari),
yaitu: sebelum shalat shubuh, ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian
di tengah hari dan sesudah shalat isya’. (itulah) tiga aurat bagi kalian.
Kalian tidak berdosa, tidak pula mereka selain pada (tiga waktu) itu. Mereka
melayani kalian, sebagian kalian (mempunyai keperluan) kepada sebagian (yang
lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(59) Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur
baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum
mereka meminta izin. Demikianlah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(60) Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti
(dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
B. Asbabul Nuzul
Diriwayatkan, sebab turunnya ayat ini adalah, bahwa
Rasulullah saw, mengutus seorang khadam dari kaum Ansar bernama Mudaj pada
waktu tengah hari, kepada Umar ra. Ketika itu, Umar sedang tidur. Lalu khadam
tersebut mengetuk pintu dan terus masuk, sehingga Umar terjaga dari tidurnya
dan duduk, tetapi sebagian dari auratnya tampak oleh khadam. Maka Umar berkata
: “Sungguh aku ingin jika Allah Ta’ala melarang para bapak, anak dan khadam
kita untuk masuk kepada kita pada saat seperti ini, kecuali dengan meminta
izin.” Kemudian Umar dan khadam itu berangkat kepada Rasulullah saw. dan
menemukan ayat ini telah di turunkan, maka dia tersungkur bersujud. Ini adalah
salah satu persesuaian pendapat Umar ra. dengan wahyu.
Suatu pendapat mengatakan, bahwa sebab turunnya ayat ini
adalah apa yang diriwayatkan tentang seorang budak dewasa milik Asma’ binti
Mursyid masuk ke kamarnya pada waktu yang dia tidak suka jika budak itu masuk.
Maka, Asma’ mendatangi Rasulullah saw. seraya berkata, “Sesungguhnya para
khadam dan budak kami masuk ke kamar kami pada keadaan yang kami tidak
menyukainya.” Maka ayat ini turun.
C. Pengertian
Secara Umum
Dalam ayat-ayat
terdahulu Allah SWT. Melarang orang-orang ajnabiy memasuki rumah orang lain,
kecuali setelah meminta izin dan mengucapkan salam kepada pemiliknya, dan
menjelaskan bahwa cara seperti itu mengandung hikmah yang teramat baik.
Kemudian, jika mereka tidak mendapati seorang pun dirumah itu, hendaklah mereka
pulang, karena tata krama yang demikian itu memberikan pengaruh yang besar
terhadap kehidupan masyarakat Islami, dengan jalan memelihara kesopanan umum,
mencegah terjadinya desas-desus, dan memelihara kehormatan serta keturunan.
Dalam ayat-ayat ini,
Allah mengecualikan sebagai kerabat untuk memasuki tempat sebagian yang lain,
dan budak-budak untuk memasuki tempat para tuannya. Kemudian menjelaskan, bahwa
permintaan izin tidak dilakukan di seluruh waktu, tetapi pada tiga waktu yang
ketika itu tuan rumah biasanya menanggalkan pakaiannya, karena pada waktu itu
seseorang tidak mendapat beban di samping kurang perhatian untuk menjaga
auratnya. Selanjutnya Allah menjelaskan, bahwa para wanita yang sudah lanjut
usia dan tidak mempunyai keinginan untuk kawin lagi tidak berdosa untuk tidak
menutup auratnya jika tidak mengenakkan perhiasan, tetapi hendaklah mereka
berusaha semampu mungkin untuk mensucikan dirinya.[1]
D. Penjelasan
Ayat
Ayat ini berbicara
tentang tuntunan-tuntunan yang dikemukakan pada awal surah ini, khususnya yang
berkaitan dengan sopan santun pergaulan. Ayat ini merupakan salah satu ayat
yang mengarahkan manusia pada norma sosial dalam lingkungan keluarga. Ia
merupakan perintah buat orang tua agar mendidik anak-anak dan bawahannya agar
memerhatikan norma-norma pergaulan. Anak-anak kecil di rumah serta hamba sahaya
(demikian juga para pembantu, walau mereka tidak dapat dipersamakan sebagai
hamba sahaya) sering kali keluar masuk dan berkumpul dengan anggota keluarga di
rumah. Anak-anak selalu ingin dekat kepada orang tua atau kakak-kakaknya, hamba
sahaya dan pembantu sering kali dibutuhkan untuk melayani atau datang
menyampaikan pesan dan layanan, sedang waktu-waktu yang disebutkan oleh ayat
ini adalah waktu-waktu menyendiri dan biasanya seseorang melepas pakaian
sehari-hari yang digunakan untuk keperluan bertemu satu sama lain. Ayat ini
menuntun agar orang-orang yang disebutkan disini meminta izin terlebih dahulu
sebelum masuk pada waktu-waktu tersebut. Dengan demikian, ada kesempatan untuk
orangtua dan para tuan untuk menghindari terlihatnya oleh orang lain apa yang
dianggap rahasia dan tidak pantas dilihat. Selain itu, ayat ini juga mengandung
anjuran kepada anggota keluarga agar memakai pakaian yang pantas ketika bertemu
satu sama lain sehingga wibawa, kehormatan, dan etika mereka terus terpelihara.[2]
Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah budak-budak (laki-laki dan perempuan) kalian memasuki
rumah kalian tiga kali dalam tiga waktu dari malam dan siang, kecuali dengan
mendapat izin. Yaitu: sebelum shalat subuh, karena waktu itu orang bangun dari
tempat tidur, menanggalkan pakaian tidur dan mengenakan pakaian bangun, dalam
keadaan ini mungkin auratnya terbuka; pada tengah hari ketika kalian menanggalkan
pakaian yang kalian kenakan; dan setelah shalat isya’, karena ia adalah waktu
menanggalkan pakaian bangun dan mengenakan pakaian tidur.
Dikhususkannya ketiga
waktu ini karena merupakan saat-saat berduaan dengan keluarga, menanggalkan
pakaian dan selimut. Demikian pula hukum keadaan anak-anak kalian yang belum
baligh. Karena ketiga waktu ini adalah tiga aurat kalian, saat-saat biasanya
seseorang sulit untuk menutupi aurat.
Manusia tidak berdosa
jika budak-budak mereka yang sudah baligh dan anak-anak kecil mereka masuk ke
kamar mereka tanpa izin di luar ketiga waktu ini. Adapun orang merdeka yang
sudah baligh, walau bagaimanapun, dilarang memasuki kamar seseorang dan
keluarganya tanpa izinnya. Para budak dan anak-anak kecil itu keluar masuk kamar
tuan dan kerabatnya di rumahnya pagi dan sore hari tanpa izin, karena mereka
mengabdi atau karena kaum-kerabat butuh kepada mereka, sebagaimana halnya para
tuan dan kaum-kerabat bergaul dengan kaum-kerabat dan para budaknya jika mereka
dibutuhkan.
Penjelasan hukum-hukum seperti ini
adalah penjelasan tentang syari’at dan hukum agama kalian. Allah Maha
Mengetahui apa yang bermaslahat bagi ihwal para hamba-Nya, dan Maha Bijaksana
dalam mengatur segala urusan mereka, maka Dia mensyari’atkan bagi mereka apa
yang bermaslahat bagi ihwal mereka di dunia dan di akhirat. Jika anak-anak
kecil dari anak-anak dan kaum-kerabat kalian yang merdeka telah mencapai masa
baligh, yaitu 15 tahun, maka kapanpun mereka tidak perbolehkan masuk ke kamar
kalian tanpa izin, tidak pada ketiga waktu aurat itu, tidak pula pada
waktu-waktu lain, sebagaimana orang dewasa dari anak atau kerabat seseorang
meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya hukum yang
mengandung kebahagiaan kalian di dunia dan di akhirat. Dia Maha Mengetahui
tentang ihwal makhluk-Nya, dan Maha Bijaksana dalam mengatur urusan mereka.[3]
E. Adab-adab Meminta izin
1.
Disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum
meminta izin.
Dari Rib’i, dia berkata: “Telah
bercerita kepada kami seorang dari bani ‘Amir, sesungguhnya dia meminta izin
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumahnya,
maka dia berkata, “Apakah saya boleh masuk?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepada pembantunya, “Keluarlah dan ajarkan kepadanya adab
meminta izin, maka ia mengatakannya: “Katakanlah Assalaamu ’alaikum, bolehkah
saya masuk?” (HR.Ahmad dan Abu Daud)
2. Hendaklah
orang yang meminta izin untuk berdiri di sebelah kanan atau sebelah kiri pintu.
Hal ini dimaksudkan agar dia tidak
mengarahkan pandangannya kepada tempat-tempat yang tidak halal baginya untuk
dilihat pada rumah orang tersebut, atau sesutau yang dibenci oleh si pemilik
rumah kalau dia mengarahkan penglihatannya kepada sesuatu itu. Karena
sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.
3. Haram
hukumnya bagi seseorang memandang ke dalam rumah yang bukan rumahnya tanpa
izin.
Meminta izin tidak disyariatkan kalau
bukan karena pandangan, barangsiapa yang telah berlebihan untuk memandang
kepada apa-apa yang tidak dihalalkan baginya dengan tanpa izin, lalu kedua
matanya dicungkil maka tidak ada qishash dan denda padanya. Sandaran hal ini
adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu secara
marfu’, “Barangsiapa yang dengan sengaja menengok atau memandang ke dalam rumah
orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka halal bagi mereka untuk mencukil
matanya”. (HR. Muslim)
4. Meminta izin itu hanya tiga kali
Apabila
seseorang meminta izin lalu diizinkan -maka dia boleh masuk-, akan tetapi jika
tidak hendaknya dia kembali. Dari Abu Musa Al-Asy’ary secara marfu’, “Jika
salah seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak dijawab
baginya, maka hendaklah ia pulang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim )
5.
Jangan hanya mengatakan “ saya “,
ketika ditanya oleh pemilik rumah, “Siapa ini?”
Hukum makruh ini dapat diperoleh dari
hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya mendatangi Rasulullah
untuk membayar hutang ayahku, kemudian aku mengetuk pintu rumah beliau. Beliau bertanya, “Siapa itu?” Aku
menjawab, “Saya,” maka beliau bersabda: “Saya, saya” sepertinya beliau tidak
menyukai jawaban tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka sepantasnya seseorang yang bertamu lalu ditanya oleh pemilik rumah, untuk menyebutkan namanya dengan jelas agar diketahui oleh pemilik rumah.
Maka sepantasnya seseorang yang bertamu lalu ditanya oleh pemilik rumah, untuk menyebutkan namanya dengan jelas agar diketahui oleh pemilik rumah.
6.
Sepantasnya bagi orang yang
meminta izin untuk tidak mengetuk pintu terlalu keras.
Karena hal ini termasuk adab yang buruk. Diriwayatkan dari
Anas bin Malik, beliau berkata, “Pintu kediaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
diketuk dengan menggunakan kuku.” (HR. Bukhari Al-Adab Al-Mufrad).
7.
Jika pemilik rumah menyuruh untuk
kembali, maka orang yang meminta izin harus kembali.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan apabila dikatakan
kepada kalian, kembalilah. Maka kalian kembalilah. Yang demikian itu lebih
menyucikan bagi kalian.“
8.
Tidak diperbolehkan untuk memasuki
rumah yang di dalamnya tidak ada seorangpun.
Dikarenakan hal itu merupakan sikap sewenang-wenang terhadap
hak orang lain. Ibnu Katsir mengatakan, “Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut
adalah perbuatan mengganggu milik orang lain tanpa izinnya. Apabila dia
menghendaki niscaya dia mengizinkanya dan jika tidak maka dia tidak akan
mengizinkannya.”
9.
Apabila seseorang diundang atau
diutus kepada seseorang, maka dia tidak perlu minta izin untuk masuk.
Hal itu dikarenakan bahwa undangan dan diutusnya seseorang
untuk menjemputnya sudah terkandung padanya permintaan izin.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mengundang kalian untuk makan, kemudian dia mengutus seseorang sebagai utusannya, maka itu merupakan izin baginya”.(HR. Abu Daud).[4]
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mengundang kalian untuk makan, kemudian dia mengutus seseorang sebagai utusannya, maka itu merupakan izin baginya”.(HR. Abu Daud).[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menegakan tata aturan
baik aturan agama maupun aturan dalam keluarga yang mengarah kepada batas
menutup aurat.
Remaja yang memeiliki iman yang
kuat, memahami ajaran islam yang smpurna akan memiliki budi pekerti yang baik
dan memiliki kemampuan untuk menghindari hal-hal yang dilarang allah, mereka
selalu menjahui jalan menuju kesesatan, karena secara sadar takut akan siksa
yang disebabkan perbuatan menyimpang tersebut, demikian juga aturan dalam
keluarga, bahwa orangtua selalu mengjarkan agar berpakaian yang rapih dan
sopan, dalam ajaran iislam telah dijelaskan yaitu agar wanita-wanita menutp
auratnya dengan menggunakan jilbab, dengan memakai jilbab akan menghindarkan
diri dari hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina.
Daftar
Pustaka
Ahmad musthafa
al-maraghi, 1985, Tafsir al-maraghi, semarang: PT. Toha putra.
M. Quraish
Shihab, 2002, Tafsir Al-Misbah: Pesan,
Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
http://alinshof.blogspot.co.id/2011/11/adab-adab-masuk-ke-rumah-orang-lain.html
[1]
Ahmad Musthafa Al-Maragi, Terjemahan
Tafsir Al-Maragi Juz 18, (Semarang: CV Toha Putra, 1985), hlm. 233-236
[2] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan,
Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 609-610
[3]
Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Op. Cit., hlm. 236-239
[4] http://alinshof.blogspot.co.id/2011/11/adab-adab-masuk-ke-rumah-orang-lain.html
Profil
Penulis
Nama : Laela Normalita
NIM : 2021114070
TTL : Pemalang, 10 Mei 1995
Alamat : Ds. Banjardawa, Rt 04/02, Kec. Taman,
Kab. Pemalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar