Laman

new post

zzz

Jumat, 22 April 2016

HT L 9 B "SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI"


Hadits Tarbawi
"SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI"

D a r i n i         : 2021210133
Kelas               : L

 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM / JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
                                                                          2016           


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah swt, atas segala nikmat dan karunia-Nya makalah yang berjudul “Sistem Riba dan Krisis Ekonomi” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada sebaik-baik manusia, Nabi dan junjungan kita, Muhammad saw. Keluarga serta sahabatnya.
Makalah ini di buat dan disusun memiliki tujuan agar setiap Mahasiwa mengetahui dan memahami Hadist Tarbawi II, lebih khususnya pembahasan mengenai Sistem Riba dan Krisis Ekonomi. Dengan demikian materi makalah ini dapat diharapkan dapat membantu karakter mahasiswa melalu proses sumber dan pengertian yang baik dan benar.
Saya telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak komprehensif.Di samping itu apabila dalam makalah ini di dapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam pengetikan dan isinya, maka saya dengan senang hati menerima saran dan kritik yang konstruktif dari pembaca guna mnyempurnkan penulisan berikutnya.Akhirnya, semoga makalah yang sederhana ini menambah khasanah keilmuan dan bisa bermanfaat.Amin yaa robbal ‘alamin.

Pekalongan, 27 Maret 2016   


Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi orang islam, Al-Qur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berkebenaran absolut. Sunnah Rasulullah Muhammad saw. berfungsi menjelaskan kandungan Al-Qur’an.[1]Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menjelaskan sesuatu yang merangsang manusia untuk rajin bekerja, kegiatan ekonomi termasuknya dan mencela orang yang pemalas.
Riba dan Krisis Ekonomi yang akan menjadi pokok dalam tulisan ini, disebutkan dalam Al-Qur’an beberapa ayat diantara salah satunya adalah surat al-baqarah ayat 278-279, yang artinya “Wahai orang-orang mukmin bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba itu….. Dan jika kamu telah bertaubat, hakmu hanyalah ra’s mal (pengembalian pokok pinjaman).”
Krisis ekonomi Indonesia dari zaman dahulu hingga sekarang sudah sering terjadi, apalagi pada tahun 1997 indonesia telah mengalami krisis moneter selama 2 tahun, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang ditutup dan meningkatnya jumlah pengangguran. Krisis ekonomi yang berkembang menjadi krisis di berbagai bidang telah memberikan kesadaran baru akan adanya persoalan di bidang ekonomi, politik,  hukum, agama,dan sosial budayayang bersifat structural dan terus berkembang di kalangan masyarakat. Sehingga masyarakat banyak kekurangan dalam perekonomian, yaitu tentang keuangan.
Dari adanya krisis ekonomi ini banyaknya orang atau perusahaan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya atau untuk modal berproduksi jika itu perusahaan. Maka munculah berbagai kebutuhan keuangan, dan  dari sini ada pihak-pihak bank dan koperasi pinjaman swasta yang menawarkan pinjaman dengan bunga kecil sampai besar.Disnilah system riba termulai, karena adanya kebutuhan dari pihak-pihan yang membutuhkan.[2]



















BAB II
SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI
A.      Pengertian Riba dan Krisis Ekonomi
              I.     Riba
1.         Pengertian Riba
Menurut beberapa pengertian, arti Riba menurut bahasa adalah:
a.    Bertambah,karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang di hutangkan.
b.    Berkembang, berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang di pinjamkan kepada orang lain.
c.    Berlebihan atau menggelembung.[3]

Sedangkan menurut pengertian syara, riba adalah tambahan yang diharamkan dalam urusan pinjam-meminjam dimana salah satu pihak merasa berat dan rugi, sedangkan pihak lainnya menarik keuntungan tanpa menanggung risiko.
Menurut Muhammad Abduh, yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.[4]
Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti: “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.”[5]
Dengan demikian, riba menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan Al-Quran datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan tempo.[6]
Kata kunci dalam Al-Qur’an yang dikembangkan untuk menerangkan pengertian riba oleh para ulama adalah lakum ra’us amwalikum (hakmu adalah menerima sejumlah modal yang kamu pinjamkan.Dari kata kunci ini kemudian dipahami bahwa pemberi pinjaman hanya berhak menerima pelunasan sejumlah pinjaman.Kelebihan atas jumlah pinjaman disebut riba. ‘Abd al-Rahman al-jaziri mengatakan para ulama sependapat bahwa tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu tanpa ‘iwad(imbalan) adalah riba.[7]

2.         Macam-macam Riba
Para ulama sepakat bahwa Riba ada empat macam, yaitu:
1)   Riba Al-fadhl adalah kelebihan yang terdapat dalam tukar-menukar antara tukar-menukar benda-benda sejenis dengan tidak sama ukurannya, seperti satu gram emas dengan seperempat gram emas, maupun perak dengan perak, gandum dengan gandum dan lain-lainnya.
Sabda Rasulullah saw:
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan.(HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
2)   Riba Nasiah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang di tangguhkan. Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan secara kontan.
Sabda Rasulullah Saw :

عَنْ سَمَرَةِ بْنِ جُنْدُبٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهى عَنْ بَيْعِ الَحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً

artinya: “dari samurah bin jundab, sesungghnya nabi telah melarang jual beli hewan dengan bertenggang waktu.”(Riwayat lima imam hadist dan disahkan oleh Turmudzi dan Ibnun Jarud)
3)   Riba Al-Yadd, yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
4)   Riba Qardh, adalah pinjam meminjam atau berhutang piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang seperti meminjam uang dengan dikenakan Bungan yang tinggi.
Seperti sabda Rasulullah:
                                                                             كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَرِبًا
Artinya : “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.”(Riwayat Baihaqi)
3.         Hukum Riba
Para ulama sepakat hukum riba adalah haram. Di ayat Al-Qur’an di jelaskan bahwa hukum riba adalah haram, seperti surat Al-Imron ayat 130:

http://hikmah.web.id/alquran-digital/img/s003/a130.png
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.(QS. Al-imron : 130)


           II.     Krisis Ekonomi
1.        Pengertian krisis ekonomi
Krisis Ekonomi adalah situasi dimana ekonomi dari sebuah negara mengalami penurunan yang disebabkan oleh suatu krisis keuangan.Krisis keuangan pada saat ekonomi, jumlah permintaan uang melebihi jumlah penawaran uang, ini artinya bank-bank dan lembaga keuangan non bank mengalami kehabisan likuiditas.Jika sebuah negara dilanda krisis ekonomi, akibat yang pasti adalah penurunan Produk Domestik Bruto (PDB), pengeringan likuiditas, dan harga-harga naik (inflasi) atau menurun (deflasi). Penurunan (resesi) dan peningkatan (ekspansi) PDB dan juga PDB tetap (steady-state) adalah bagian dari siklus ekonomi yang pasti akan dialami oleh negara-negara berkembang maupun negara maju. Perbedaan antara resesi dan depresi hanya terletak pada jangka waktu atau lamanya krisis tersebut berlangsung.
Krisis ekonomi adalah istilah yang digunakan pada bidang ekonomi dan mengacu pada perubahan drastic pada perekonomian.
Perubahan ekonomi yang terjadi secara cepat tersebut mengarah pada turunnya nilai tukar mata uang dan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi. Krisis ekonomi dapat melanda suatu negara adak bisa apabila perubahan perekonomian sudah tidak dapat dibendung lagi.
Suatu negara disebut mengalami resesi ekonomi apabila penurunan PDB nya berlangsung selama enam bulan berturut-turut. Ini ditandai dengan pengangguran tinggi (kesempatan kerja rendah), tingkat upah stagnasi  dan kejatuhan dalam penjualan retail.
2.        Penyebab Faktor ekonomi
Penyebab krisis ekonomi menurut para pakar:
ü  Jebakan ketidak seimbangan yang berkaitan dengan tidak seimbangnya antar sektor produksi.
ü  Kesenjangan produktifitas yang erat berkaitan dengan lemahnya alokasi aset ataupun faktor-faktor produksi.
ü  Ketergantungan pada hutang luar negeri yang berhubungan dengan para pelaku bisnis yang cenderung mobilisasi dana dalam mata uang asing.

3.        Dampak krisis ekonomi bagi Indonesia
Krisis ekonomi yang sedang dialami oleh beberapa negara besar di dunia diantaranya As secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus waspada dan antisipatif, karena resesi ekonomi AS kemungkinan semakin parah, sehingga bisa berdampak hebat terhadap kehidupan ekonomi di dalam negeri Indonesia.
Celakanya jika negara-negara berkembang yang terkena krisis ekonomi, lembaga keuangan internasional cenderung lepas tangan. Akibatnya krisis ekonomi yang terjadi bisa sangat parah dan potensial mengimbas ke daerah lain. Perusahaan-perusahaan yang ada di pelosok Jakarta masuk kedalam jurang kebangkrutan.Itu sebagai bukti bahwa kebanyakan rakyat tidak berbelanja lagi.Sementara kelas atas justru berbelanja keperluan sehari-hari ke pasar-pasar modern milik pengusaha besar.

B.       Ayat atau Hadits pendukung
Ayat pendukung  tentang Riba:
http://hikmah.web.id/alquran-digital/img/s003/a130.png

Ayat pendukung salah satunya dari surah ali-imran:130
“Hai orang-orang  yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

   Ayat pendukung lain dari surah Ar-Rum:39
http://www.theonlyquran.com/quran_text/30_39.png

Artinya :“dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikanagar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka yang (berbuat demikian)itulah orang-orang yang melipat gandakan(pahalanya).”
Dalil pendukung diharamkannya Riba pada surat Al-Baqoroh ayat 275:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfU_EWIEYgi52RU4Tvnv_J0h8pHPZuWhbqNyd-Nkqt4LMUzZmk_aCh3xBPPZDNaDZ4APAZbqaEafPLzGRUgJkBQlIG_a9n3H4ABM4-KL_rVcKFkQGFxHmCRALm2kpYMH1l187CgbHxl1hT/s1600/QS+Albaqarah+275+Alquran+Syaamil.jpg
Artinya :”padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba….. “(QS. Al-Baqoroh:275)

C.       Teori Pengembangan
Akibat dari krisis ekonomi menjadikan bangsa suatu Negara harus menanggung beban yang disebabkan para korupsi Negara.Disini suatu kebutuhan hidup untuk konsumsi atau kebutuhan modal untuk berproduksi atau berdagang.Maka muncul usaha-usaha seperti bank atau koperasi peminjaman uang untuk menawarkan pinjaman dengan bunga kecil sampai besar.
Para ulama mesir mengatakan bahwa pinjaman itu ada dua macam, pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif.Yang pertama adalah untuk konsumtif itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun pinjaman produktif yaitu pinjaman yang di ambil seseorang tidak untuk dipakai, melainkan untuk modal usaha, ia menanamkan dan mengembangkannya.[8]
Karena kelemahan ekonomi Indonesia muncul calo, riba dan lain sebagainya memanfaatkan ini untuk kepentingannya akhirnya banyaknya kemiskinan dimana-mana.
Kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan masyarakat bahwa, sangat jelas dampak yang ditimbulkan oleh Riba. Diantara dampak yang sangat berbahaya yang ditimbulkan oleh Riba adalah:
*        Dapat terjadinya inflasi (penurunan nilai mata uang) didalam masyarkat, yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang yang disebabkan karena salah satu elemen penentu harga adalah suku bunga, semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi harga ditetapkan pada suatu barang.
*        Menyebabkan dampak psikologis yang berbahaya didalam masyarakat.
v  Hikmah dibalik Larangan Riba
1.       Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
2.      Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
3.      Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
4.      Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
5.      Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.
v  Solusi mengatasi Krisis Ekonomi
Untuk mengatasi Krisis Ekonomi ini kepala negara memberi penegasan langkah-langkah yang harus ditempuh semua pihak untuk menghadapi krisis keuangan yang terjadi, yaitu:
Ø  Semua pihak harus Menanamkan rasa optimisme dan saling bekerjasama sehingga dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Ø  Semua pihak lebih kreatif menangkap peluang di masa krisis antara lain dengan mengembangkan pasar di negara-negara tetangga.
Ø  Menggalakan kembali penggunaan produk dalam negeri, sehingga pasar domestic akan bertambah kuat.
Ø  Kerjasama lintas sector antara pemerintah, bank Indonesia, dunia perbankan serta sector swasta.
Dari penjelasan diatas antara Riba dan krisis ekonomi saling bertautan, dan salah satu yang menyebabkan krisis ekonomi adalah Riba.


D.       Aplikasi Hadis dalam Kehidupan
Sebagai hamba Allah kita harus bertaqwa, yaitu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah.Kita tahu bahwa riba telah Allah haramkan dan sudah tertulis jelas di dalam Al-Qur’an dan As-sunah.Sudah semestinya kita meninggalkan hak bathil tersebut.Allah telah mengharamkan Riba karena ada suatu hikmah yang dapat kita pelajari, karena perbuatan Riba sangat menyulitkan dan menyusahkan salah satu pihak.
Telah diketahui bahaya riba sangatlah berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat, dengan adanya riba seperti contoh dalam bentuk kartu kredit, kredit barang, sewa menyewa rumah, sewa-menyewa mobil yang pembayarannya selalu berubah-ubah.Ini menyebabkan nilai mata uang menurun dan menjadi krisis ekonomi. Kita umat islam seharunya hidup dengan sederhana, membeli sesuatu sewajarnya saja sesuai kebutuhan. Seperti contoh kartu kredit, seseorang harus berbelanja dan berhutang karena adanya kartu kredit.
Untuk mengatasi hal ini kita harus mengubah dan menghindari pola pikir konsumtif yang berlebihan dan sangat merugikan. Kita juga harus berfikir sebelum berbuat bahaya dari riba, kita harusnya melakukan transaksi yang halal sama-sama sukarela dan tidak merasa dirugikan, menanamkan sifat qona’ah dalam diri kita, saling bantu membantu dengan yang lainnya sehingga ketika ada yang kesulitan bisa saling membantu dengan sendirinya,
E.       Nilai Tarbawi
1.      Sebagai hamba Allah yang telah diberi akal dan pikiran, seharunya dalam melakukan perbuatan perlu memikirkan dampak negative dan positifnya.
2.      Tidak hidup berfoya-foya, hidup sederhana seperti teladan nabi kita Muhammad Saw.
3.      Dalam membeli barang sebaiknya memikirkan itu riba atau bukan.
4.      Bersyukur kepada Allah dan selalu meminta ampun.
5.      Dalam hidup bermasyarakat kita harus saling bantu-membantu dalam kebaikan.
6.      Bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuat.


DAFTAR PUSTAKA
Ajjaj al-Khatib Muhammad.1989.Usul al-Hadis wa Mustalahuh. Bairut: Dar al-Fikr.
Devysianasetyapratiwi.blogspot.co.id/2015/05/makalah-perekonomian-indonesia-kilas.html?m=1
Suhendi H.Hendi. 2005. Fiqih Muamalah. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Azim Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Zuhri Muhammad. 1997. Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (sebuah tilikan Antisipatif). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Karim Adiwarman. 2014. Bank Islam; Analisis Fikih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
PROFIL

Nama                                       : D a r i n i
Nim                                         : 2021210133
Tempat dan tanggal lahir        : Brebes, 06 November 1991
Alamat                                    : Jakarta timur (sekarang kos di belakang kampus I)
Hobi                                        : Ke perpus, dan di kos saja
Cita-cita                                  : Anak soleha, istri soleha, sukses dunia akhirat











[1]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadis wa Mustalahuh,(Bairut: Dar al-Fikr, 1989), hlm.46-50.
[2] Devysianasetyapratiwi.blogspot.co.id/2015/05/makalah-perekonomian-indonesia-kilas.html?m=1
[3] Prof.Dr.H.Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2005), hlm. 57.
[4]Ibid,hlm. 58.
[5]Prof.Dr.Abdul Aziz Muhammad Azim, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 216.
[6]Ibid, hlm. 217.
[7]Muh. Zuhri, Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (sebuah tilikan Antisipatif), (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada,1997), hlm. 1-3.
[8] Murtadha muthahhari, Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka Hidayah,1995), hlm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar