Hak
Asasi Manusia
Hak
Milik Privasi ( QS.AL-MAIDAH (5) : 38 )
Lukluk
khulailah ( 2021115073 )
Kelas
: B
JURUSAN TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN / PAI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Tema
“Hak Asasi Manusia”
B. Judul
“Hak Milik Privasi”
C. Nash
dan Arti
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
D. Arti
penting untuk dikaji
Dalam ayat diatas dapat dipetik
bahwa agama melarang pencurian dengan syarat-syarat yang ditetapkan bagi apa
yang dinilai pencurian.disamping itu , agama juga melarang pemilik harta
membuka peluang bagi yang bermaksud mencuri untuk melakukan kejahatan.Sebagian
ulama memahami hokum potong tangan dimaksud dalam arti hukuman maksimal.hakim
dapat memilih dapat memilih alternative lain,bahkan dapat mengugurkannya bila
ada kasus-kasus yang dapat meringankan tersangka. Dalam konteks ini ,prinsip
hokum islam menetapkan keharusan menghindari jauhnya hukuman jika ada dalil
keringannanya karena : “lebih baik keliru tidak menjatuhkan sanksi hokum oleh
adanya dalil yang meringankan daripada menjatuhkannya secara keliru.
Penganjuran kebenaran tidak perlu
tenggelam dalamkesedihan dan kerisauan,jika anjurn tidak/belum diterima selama
dia telah melaksanakan tugas dengansebaik mungkin.permintaan kaum-kaum yahudi
kepada nabi Muhammad saw. Untuk memutuskan perkara mereka bukanlah didasarkan
atas kepercayaan mereka terhadap beliau sebagai nabi, tetapi didasarkan oleh
kepercayaan mereka akankejujuran dan keadilan beliau.
Dalam taurat/perjanjian lama
beredar pada masa nabi saw. Hingga dewsa ini terdapat hal-hal yang benar,
disamping terdapat pula yang lebih mereka,ubah,dan putar-balikkan.karena itu,
boleh membenarkan informasi taurot yang sejalan dengan informasi al-quran dan
sunnah, dan menolak apa yang bertentangn dengan keduanya, atau bertentangan
dengan akal sehat,serta tidak membenarkan dan tidak juga mempersalahkan
informasi orang-orang yahudi.[1]
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Teori
dari buku
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan universal sebagai karunia tuhan yang maha esa dan fungsi untuk
menjaga kelangsunganhidup,kemerdekaan,perkembangan manusia dan masyarakat yang
tidak boleh diabaikan,dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
Dalam UU No.39 Tahun 1999, pengertian HAM
adalah yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan
yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam kamus besar bahasa Indonesian
(KBBI),hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup
dan hak mendapat perlindungan,arti yang lain bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya,yang tidak dapat dipisahkan
dari pada hakikatnya karena itu bersifat suci.
Jadi hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimili8ki setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari allah
swt dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya karena itu bersifat suci.[2]
Secara garis besar, macam-macam hak asasi
manusia adalah sebagai berikut :
Ø Hak
asasi pribadi/ personal right,
meliputi :
· Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
· Hak
kebebasan memilih dan aktif diorganisasi atau perkumpulan.
· Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
· Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.[3]
Hak asasi manusia dalam islam yakni islam sebagai agama
bagi pengikutnya meyakinikonsep islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para
penganutnya merupakan konsep yang langkap menganur segala aspek kehidupan
manusia .begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia islam pun
mengatur mengenai hak asasi manusia.islam adalah agama rahmatan lil alamin
yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam.bahkan dalam
ketidak adilan sosial, islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin
yang harus dibela.[4]
B. Tafsir dari buku
1.
Al-azhar
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana”.
Tuhan menganjurkan masyarakat yang mukmin ; yang taqwa
dan mencari wasilah yang akan menyampaikan kepada tuhan dan berjuang
sungguh-sungguh didalam segala pekerjaan
yang baik, agar mendapat kebahagiaan . orang yang mukmin niscaya tidak akan
mencuri harta benda orang lain. Tetapi juga dalam masyarakat orang yang
demikian itu rusak jiwanya sehingga cepat tangannya yang mengambil harta benda
orang lain, padahal sepayah itu orang yang mencapainya. Bagaimana perasaan
seorang yang baru saja menerima untuk belanja satu bulan , untuk membayar
hutang untuk diserahkan kepada istrinyaa, untuk membayar uang sekolah anaknya,
tiba-tiba seketika turun dari bus didapatinya uang gaji yang baru diterimanya
itu sudah tidak ada sebab kecopetan . pencopet-pencopet tersebut sudah ditandai
oleh polisi , sudah ada sidik jarinya dan gambar wajahnya sudah ada dikantor
polisian, namun dia tetap mencopet.
Menurut keterangan fuqoha , tuduhan pencuri hendaknya
dengan bukti yang jelas ( bayyinah ) dan hukuman bisa tidak dilakukan kalau
orang yang kecurian memberi maaf sebelum sampai ketangan hakim. Dan hukum
potong tangan ini tidak dilakukan diwaktu berperang, supaya si pencuri jangan
lari menggabungkan diri kepada musuh.
Didalam ayat ini diterangkan bahwa hukuman ini dijatuhkan
ialah sebagai contoh yang menakutkan dari allah, sehingga orang yang akan
mencuri berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian. Sebab selama
hidupnya dia akan membawa tanda terus kehadapan khalayak ramai,sebab tangannya
tak ada lagi.dipandang sepintas , kejamlah hukuman ini. Tetapi sebaliknya,
kalau dipikirkan dengan seksama dan kepada keamanan masyarakat,umumnya,tidaklah
kejam hukuman ini,karena perbuatan si pencuri itu terhadap masyarakat berlipat
danda kejamnya dari ibu.[5]
2.
Al-maraghi
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا
أَيْدِيَهُمَا
Barang siapa mencuri, baik laki-laki ataupun perempuan ,
maka potonglah tangannya hai para ulil amri , para hakim dan para pemerintah
,yaitu telapak tangannya sampai pergelangan. Karena, pencuri itu dilakukan
langsung dengan telapak tangan,sedang lengan hanyalah membawa telapak tangan
itu seperti halnya yang dilakukan oleh badan. Sedang yang dipotong ,
pertama-tama ialah tangan kanan, karena biasanya dengan tangan kananlah
pengambilan dilakukan.
tetap
dilaksanakan,baik harta yang diambil itu hanya sedikit atau banyak, berdasarkan
zahir ayat itu.
جَزَاءً
بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
An-nakal,dari
kata an-niklu, artinya tali pengikat binatang.nakala
‘an syai’in,artinya mencegah daripadanya. Jadi , an-nakal artinya sesuatu yang mengikat manusia dan mencegah
orang-orang dari mencuri.
Maksud ayat ; potonglah tangan
pencuri itu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai atas balasan atas
perbuatan usaha yang buruk, dan sebagai cegahan dan pelajaran bagi orang lain.
Dan tak ada pelajaran yang besar lagi dari pemotongan tangan, yang membuat malu
si pencuri sepanjang hidupnya dan memberinya cap aib dan kehinaan.
Tidak ragu ,bahwa hukuman seperti
inilah yang lebih menjamin tidak terjadinya pencurian dan amanya masyarakat
atas harta dan nyawa mereka. Karena , nyawa sering juga mengikuti harta, yaitu
apabila pemilik harta itu berkelahi melawan pencuri,dan berusaha mencegah
mereka dari mengikutinya.
وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيم
Dan allah maha perkasa
dalam memberi balasan terhadap pencuri,laki-laki maupun perempuan . juga
terhadap ahli maksiat lainnya ,dan allah maha bijaksana dalam segala
perbuatannya. Maksudnya, bahwa allah telah meletakkan had-had dan hukuman-hukuman sesuai dengan hikmah yang sesuai dengan
masalah. Jadi, apapun yang allah perintahkan , pastilah mengandung maslahat,dan
tidak melarang sesuatu hal kecuali yang memuat kerusakan. Seolah-olah allah
berfirman. “ bersikap tegaslah kalian terhadap para pencuri, maka potonglah
tangan dan kaki mereka satu persatu”.[6]
3.
Al-lubab
Agama melarang pencurian dengan syarat-syarat yang ditetapkan bagi apa yang
dinilai pencurian. Disamping itu agama juga melarang pemilik harta membuka
peluang bagi yang bermaksud mencuri untuk melakukan kejahatan. Sebagian ulama
memahami hukum potong tangan dimaksud dalam arti hukuman maksimal. Hakim dapat
memilih alternatif lain , bahkan dapat
mengugurkan bila ada kasusu – kasus yang dapat meringankan tersangka.dalam
konteks ini prinsip hukum islam menetapkan keharusan menghindari jauhnya
hukuman jika ada dalil keringanannya karena : “lebih baik keliru tidak
menjatuhkan sanksi hukum oleh adanya dalil yang meringankan daripadanya
menjatukannya secara keliru.[7]
C. Aplikasi dalam
kehidupan
Dalam hal ini dan pada zaman sekarang masih
banyak pencurian dan kejahatan yang meraja lela ,namun hukum potong tangan
tidak berlaku sebab akan membuat malu dan sangat merugikan bagi pelaku walaupun
itu adalah salah satu hukuman yang membuat si pencuri geram , takut dan tidak
mau melakukan hal tersebut.
D. Aspek tarbawi
Hukuman
tersebut dapat membuat takut atau tidak adanya pencurian lagi karna jika
diketahui siapa pelakunya maka akan malu dan membuat keluarganya menjadi bahan
pembicaraan orang lain, diasingkan dari lingkungan dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah allah menerangkan tentang hukuman mereka yang
memerangi allah dan rosul –nya , dan merusak dimuka bumi dengan memakan harta
orang lain secara batil dan terang-terangan: lalu menyuruh agar orang-orang
bertaqwa kepada allah dan mencari jalan yang mendekatkan kepadanya serta
berjuang dijalannya.yaitu amal-amal yang menyempurnakan iman seseorang dan
mendidik jiwa,sehingga tidak menyukai barang haram dan terhindar dari maksiat.
B.
Saran
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kesalahan , oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Yusuf musfirotun, manusia
dan kebudayaan perspektif islam, cv
. duta media utama,pekalongan,2015
Mustafa ahmad al-maraghi ,tafsir al-maraghi,PT. Karya toha putra ,semarang,1993.
Hamka , tafsir
al-azhar juzu’ VI,PT. Citra serumun padi,jakarta, 2004
M.Quraisy shihab,al-lubab:
makna tujuan dan pelajaran dari surah-surah al-quran,lentera
hati,tanggerang,2012.
Data diri
Nama
: LUKLUK KHULAILAH
Nim : 2021115073
Alamat : Desa Rowosari, rt/rw : 02/01
ulujami, pemalang no. 27
Riwayat
pendidikan :
1. Sd negeri 01 rowosari tahun lulus 2009
2. Smp muhammadiyah 05 rowosari tahun lulus 2012
3. Sma muhammadiyah 03 comal tahun lulus 2015
4. S1 IAIN
PEKALONGAN masih dalam proses
[1] M.quraish
shihab,tafsir al-lubab : makna,tujuan dan
pelajaran dari surah-surah al-quran ,( tanggerang : lentera hati,2012),
hlm.273
[2] .
musfirotun yusuf,manusia dan kebudayaan
perspektif islam, (pekalongan : duta media utama,2015), hlm.133-134
[6] .
Ahmad mustofa al-maragh , tafsir maraghii
juz VI, ( SEMARANG : PT.KARYA TOHA PUTRA SEMARANG,1993),hlm. 208-211
Tidak ada komentar:
Posting Komentar