Hak
Asasi Manusia
“Hak untuk Hidup” Qs.
Al-Maidah ayat 32
Nofia Amaliah
(202115052)
TAFSIR TARBAWY II KELAS C
FAKULTAS TARBIYAH (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
Jl.Kusuma Bangsa No.09 Pekalongan '0285 412575, Faksmili (0285) 423418
2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah wa
syukurillah bahwa berkat rahmat dan anugerahNya makalah yang berjudul Tujuan
Pendidikan Khusus ini dapat terselesaikan sesuai dengan yang di tugaskan oleh
bapak dosen pengampu mata kuliah Tafsir Tarbawi.
Yang mana mata kuliah
Tafsir Tarbawi ini disajikan untuk mahasiswa semester tiga, dan penulis
menyusun makalah ini merupakan suatu kewajiban dan bentuk tanggung jawab
terhadap diri sendiri maupun dosen yang bersangkutan. Sehubungan dengan
ditugasinya penulis untuk menyusun makalah ini, tampaknya perluasan materi
mengenai Fungsi Qs. Al-Maidah (5): 32, masih kurang. Sehingga makalah ini di
buat untuk membantu memberikan referensi lebih banyak lagi untuk bisa di kaji.
Perasaan syukur secara
khusus ditujukan hanya kepada Allah swt. Yang telah memberikan kemampuan dan
kekuatan berfikir dalam proses penyusunan makalah ini. Penulis sangat sadar
bahwa hanya berkat hidayah, inayah, serta ridha-Nya, perjalanan makalah ini
terasa ringan. adapun dalam pembuatan makalah ini banyak orang-orang yang
terlibat di dalamnya yang membantu proses penyusunan makalah ini.
Tidak lupa ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu
terselesaikannya tulisan ini, Bpk. Muhammad Hufron M.S.I selaku dosen pengampu
mata kuliah Tafsir Tarbawi ini, berkat arahan beliau sehingga saya mampu
merancang makalah ini, yang insyaALLAH sesuai yang di harapankan. Terimakasih
pula yang tiada terhingga untuk Ibu Bapak ku tercinta yang keduanya tak lelah
mendoakan dan memberikan dorongan moral dan spiritual. Untuk
Teman-temanku yang senantiasa mendukung ku. Tak lupa pula untuk lembaga IAIN
ini yang sudah memberikan naungan untuk berkarya dan berkreativitas, juga
memberikan sumber-sumber yang sangat membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kemudian kritik pembaca
terhadap kekurangan dalam penulisan makalah ini, sangat diharapkan. Semua
kritik penulis tampung sebagai bahan perbaikan pada penyusunan makalah
selanjutnya.
Semoga makalah ini
menjadi amal baik bagi penulisnya, dan bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Allahumma shalli ‘ala
sayyidina Muhammad.
Pekalongan, 13 Februari
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................i
DAFTAR ISI.....................................................................................................iii
BAB I
..................................................................................................................1
PENDAHULUAN..............................................................................................1
A. Latar
belakang..........................................................................................1
B. Judul Makalah..........................................................................................2
C. Nash dan Arti Qs Ali
Imran:138..............................................................2
D. Arti Penting dikaji....................................................................................3
BAB
II................................................................................................................3
PEMBAHASAN...............................................................................................4
A. Pengertian hak..........................................................................................5
B. Tafsir Qs. Ali-Imran:138...........................................................................6
1. Tafsir Al-Azhar.........................................................................................6
2. Tafsir Al-Mishbah.....................................................................................7
3. Tafsir Al-Lubab.........................................................................................8
C. Aplikasi dalam
Kehidupan........................................................................9
D. Aspek Tarbawi..........................................................................................9
BAB
III...........................................................................................................10
PENUTUP.....................................................................................................10
A. Kesimpulan..............................................................................................10
B. Daftar
Pustaka.........................................................................................11
C. Lampiran
.................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam ayat ini disebutkan bahwa larangan membunuh
tersebut ditujukan kepada Bani Israil, tetapi pada hakikatnya larangan ini
berlaku untuk seluruh manusia di dunia. Segala tindakan yang dapat
menghilangkan nyawa orang lain sangat berat dosanya di sisi Allah Swt. Bahkan
ditegaskan bahwa membunuh seseorang adalah seperti membunuh semua manusia.
Sebaliknya, pahala memelihara kehidupan seseorang seperti pahala memelihara
kehidupan semua manusia.
Ketahuilah bahwa orang yang mati karena dibunuh oleh
seseorang tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh agama (bighoiri haqq, seperti
perang jihad, melaksanakan hukuman, dll), maka kelak di akhirat tangan kanannya
memegang kepalanya sendiri dengan urat leher mengeluarkan darah. Sedangkan
tangan kirinya menyeret orang yang membunuhnya untuk dihadapkan kepada Allah
Swt. Orang yang dibunuh ini kemudian berkata, “Wahai Tuhanku, orang inilah yang
telah membunuhku”, lalu Allah berfirman kepada pembunuh itu, “Celakalah
engkau!” lalu pembunuh itu diseret ke neraka. Sungguh kita berlindung kepada
Allah agar dijauhkan dari perbuatan keji ini.
Perlu disadari, mereka yang terlibat dalam pertikaian, pertengkaran,
perkelahian, tawuran, dan sejenisnya pada umumnya hanya dipicu oleh
permasalahan yang sepele seperti saling mengejek atau karena cemburu. Sungguh
sayang jika masalah yang sepele itu berujung pada pertikaian yang nantinya ada
yang cidera, dirawat di rumah sakit, bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Untuk itu jauhilah perbuatan keji ini mulai dari diri kita masing-masing dan
mulai dari sekarang. Selain itu kita dapat mengambil hikmah, bahwa hukum
qishas sebenarnya bukan hanya untuk orang-orang yang membunuh atau
menghilangkan nyawa orang lain saja, akan tetapi seharusnya hukum qishas juga
dapat dilakukan bagi orang-orang yang membuat kerusakan ekosistem/lingkungan
Apabila kita melakukan perbuatan sekecil apapun dengan tujuan menjaga
lingkungan seperti tidak membuang sampah secara sembarangan Allah mengibaratkan
orang-orang tersebut sebagai orang-orang yang menjaga keselamatan atau bahkan
nyawa manusia seluruhnnya di muka bumi ini.
Kita meyakini bahwa
Al-Qur’an benar-benar mengandung pengetahuan dan petunjuk yang akan mengarahkan
kita kepada keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Dalam surat
Al-Maidah ini menjelaskan tentang hak asasi manusia bahwa didalam Al-Qur’an ini
dijelaskan tidak boleh merusak alam, membunuh manusia. Pada hakekatnya kita
harus menjaga sesama manusia.
B. Judul Makalah
Dalam
Qs. Al-Maidah ayat 32 ini menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia dengan tema
“Hak Untuk Hidup” dimana suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan
bahwa seorang manusia mempunyai hak untuk hidup.
C. Nash dan arti QS. Al-Maidah ayat 32
مِنْ
أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ
رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي
الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya
: “Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan
yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh
melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.
D. Arti penting yang dikaji
Dalam surat
Al-Maidah ayat 32 sangat penting dikaji yang menjelaskan tentang hak asasi
manusia yang dilindungi secara teratur. Pada hakekatnya manusia mempunyai
hak-hak tersebut. Dengan kajian ini manusia mengerti adanya surat yang
menjelaskan tentang larangan membunuh ataupun merusak sesuatu dibumi ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau
kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi
manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau
milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang
telah diberikan oleh Allah SWT. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
Islam sebagai sebuah agama
dengan ajarannya yang universal dan komprehensif meliputi akidah, ibadah, dan
mu’amalat, yang masing-masing memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah
memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; dengan
memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam
semesta.
Menurut Maududi, HAM
adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah Swt. kepada setiap manusia dan
tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak
yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abad, tidak boleh diubah atau
dimodifikasi. Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq
al insan) dan hak Allah Swt.
Setelah itu haq Insan
seperti kepemilikan, setiap manusia berhak hidup untuk mengelola harta yang
dimilikinya. Namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang
mendasarinya. Sebagai pemilik hak, diakui dan dilindungi dalam penggunaan
haknya, namun tidak boleh melanggar hak yang mutlak (hak Allah). Kepemilikan
hak pada manusia bersifat relatif, sementara pemilik hak yang absolut hanyalah
Allah.[2]
B. Tafsir
1.
Tafsir Al-Azhar
“Oleh karena
itu kami wajibkanlah kepada Bani Israil, bahwa barang sipa yang membunuh
seseeorang, yang bukan karena membunuh (pula).”
(pangkal ayat 32).
Artinya, oleh
karena dosa besarmembunuh manusia, yang telah dimulai teladan buruk itu oleh
anak Adam kepada saudranya itu, maka kamipun menentukan suatu peraturan bagi
Bani Israil. Bahwa barangsiapa yang membunuh sesamanya manusia, yang bukan
karena orang ynag dibunuhnya itu telah bersalah membunuh orang pula, yaitu
dibunuh karena perintah hakim; “atau berbuat kerusakan di bumi”, yaitu mengacau
keamanan, menyamun dan merampok, memberontak kepada Imam yang adil, mendirikan
gerombalan pengacau merampas harta benda orang, membakar rumah dan sebagainya. “Maka
seakan-akan adalah dia telah membunuh manusia semuanya”. Ketegasan ayat ini
ialah bahwa seorang pembunuh dan perusak ketertiban umum dan keamanan, samalah
perbuatannya itu dengan membunuh semua manusia.
“Dan barang
siapa yang menghidupkannya, maka adalah dia seakan-akan menghidupkan manusia
semuanya”. Tegasntya, apabila setiap kita ini telah menjaga kehidupan orang
lai, tentu saja seluruh masyarakat jadi hidup. Bebas dari rasa takut dan
kecemasa. Oleh sebab itu jika jika kita melihat mendamaikan orang itu, supaya
jangan terjadi pertumpahan darah, jangan ada yang tercabut nyawanya, hilang
hidupnya diluar ketenetuan undang-undang. Sehingga dalam Hukum Agama Islam
apabila ada seseorang dikejar oleh orang yang hendak membunuhnya, lalu orang
itu bersembunyi ke dalam rumah kita, dan kita lindungi. Maka kalau orang yang
mengejar itu bertanya apakah dia
bersembunyi disisni, kita boleh berdusta mengatakan dia tidak ada disini,
supaya nyawa orang yang kita sembunyikan itu terpelihara. Malahan boleh
dipastikan lagi, bahwa bukan saja boleh saja boleh, bahka dia wajib
berdusta ketika itu.
Dapatkah kita
fahamkan pada ayat ini bahwasanya memelihara nyawa sesama manusia menjadi
fardhu ‘ain, menjadi tanggungjawab p ribadi bagi masing-masing kita, guna
menjaga keamanan hidup bersama.
Dalam ujung ayat
32 ini menjelaskan bahwa manusia hanya menumpang di ats bumi ini, dan itupun
hanya sementara saja. Apabila batas-batas yang ditentukan Tuhan itu
dilewatinya, yang kan ragu bukanlah orang lain, melainkan dirinya sendiri jua.
Karena bagaimanapun dia mencoba hendak melewati batas yang ditentukan untuk
dirinya sebagai manusia, namun pasti dia terbentur kepada kekuasaan mutlak
kepunyaan Tuhan itu.[3]
2.
Tafsir Al-Misbah
Dilihat dari arti
Qs. Al-Maidah ayat 32 ini sesudah mmenguraikan kisah pembunuhan pertama secara
aniaya serta dampak-dampaknya yang sangat buruk, dan setelah terbukti melalui
kisah ini betapa tergesa-gesa manusia, maka ditegaskan-Nya bahwa oleh karena
itu, yakni oleh karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampaknya yang sangat
buruk itu, dan oleh karena perilaku Bani Israil yang telah dipaparkan sekian
kali, maka kami yang Maha Agung menentapkan suatu hukum menyangkut satu
persoalan yang besar, dan hukum itu kami sampaikan atas Bani Israil, bahwa
barang siapa yang memebunuh satu jiwa yaitu salah seorang putra putri Adam,
bukan karena orang itu membunuh jiwa orang lain yang memang wajar
dibunuh sesuai hukum, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi,
yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan ata membela diri
dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Penyebutan Bani Israel secara khusus dalam ayat ini mengisyaratkan
bahwa kaum tersebut telah mencapai puncak keburukan dalam pembunuhan karena
yang mereka adalah manusia-manusia suci yang diutus Allah sebagai nabi dan
Rosul.
Ayat di atas
mempersamakan antara membunuh seseorang yang tidak berdosa dengan membunuh
sesama manusi, dan menyelamatkan seseorang sama dengan menyelamatkan semua
manusia.
Thahir bin Asyur
menegaskan bahwa ayat di atas memberi perumpamaan bukan menilai pembunuhan
seorang sama dengan pembunuhan semua orang, tetapi ia bertujuan untuk mencegah
manusia melakukan pembunuhan secara aniaya. Seorang yang melakuakan aniaya pad
hakikatnya memenangkan dorongan nafsu amarah dan keinginan membalas dendam
“memenangkan hawa nafsunya itu- atas dorongan kewajiban memelihara hak asasi
manusi serta kewajiban mengekang dorongan nafsu seperti itu, maka tidak ada
jaminan untuk tidak melakukan hal serupa pada kesempatan yang lain dan
berulang-ulang walau dengan membunuh semua manusia.
Ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam pandangan
Al-Qur’an semua manusia, apapun ras, keturunan, dan agamanya, adalah sama dari
segi kemanusiaan, dan ini sekaligus membantah pandangan yang mengklaim
keistimewaan satu ras atau ras yang lain, baik dengan mengatasnamakan agama
“sebagai anak-anak dan kekasih Tuhan, seperti orang-orang Yahudi maupun atas
nama ilmu dan “kenyataan”, seperti pandangan kelompok rasialis Nazi dan
semacamnya. [4]
3. Tafsir Al-Lubab
Pada ayat 32 ini
menyatakan bahwa karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampak yang sangat
buruk itu, dan karena perilaku Bani Israel yang telah dipaparkan sebelum ini,
maka Allah SWT. menetapkan suatu hukum atas Bani Israel bahwa: Siapa yang
membunuh salah seorang putra atau putri Adam, bukan karena orang itu membunuh
jiwa orang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena
membuat kerusakan dimuka bumu yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam
peperangan atau membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuhan keluarganya,atau menyelamatkan
seseorang dari kematian akibat satu bencana, atau membela seesorang yang dapat
terbunuh secara aniaya, maka seola-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. Ayat ini ditutup dengan menegaskan kehadiran rasul-rasul Allah Swt.
kepada Bani Israil, namun banyak diantara mereka sesudah kedatangan
bukti-buktin tetap saja melampaui batas dalam perusakan dibumi.[5]
C. Aplikasi dalam kehidupan sehari-hari
Ø Mengajarkan
kita bagaimana menjaga dan memelihara lingkungan disekitar kita
Ø Menjaga keslamatan
bahkan nyawa seseorang ketika ada suatu bencana yang menimpa
Ø Membuat
penghijauan dan membuang sampah pada tempatnya serta melindungi ekosistem yang
ada disekitar kita.
D. Aspek Tarbawi
a. Nasib manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang
lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling
berhubungan. Karena itu, terputusnya sebuah mata rantai akan
mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
b. Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka.
Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat, merupakan pemusnahan sebuah
masyarakat, tetapi eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka
qishash merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c. Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan
penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter dan perawat, harus mengerti
nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari
kematian, bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Bahwa pada Qs.
Al-Maidah ayat 32 ini menjelaskan hak hidup bagi seluruh umat manusia. Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau
kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi
manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau
milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang
telah diberikan oleh Allah SWT. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah.
2000. Demokrasi, Ham dan Masyarakat.
Jakarta: IAIN Press
Madani.
Azra,
Azyumardi. 2013. Demokrasi, Hak asasi manusia & Masyarakat Madani.
Ciputat: ICCE UIN Jakarta.
Hamka. 2000. Tafsir Al-Azhar Juz’VI. Jakarta: PT.Citra
serumpun Padi Jakarta.
Shihab,
M.Quraish. 2001. Tafsir Al-Misbah. Ciputat: Lentera Hati. Shihab, M.Quraish. 2012. Al-Lubab.
Ciputat: Lentera Hati.
LAMPIRAN
Nama : Nofia Amaliah
TTL : 23 November 1996
Hoby : Memasak
Cita-cita : guru, memberangkatan orang tua haji
Riwayat Pend : SDN 01 Donowangun
SMP 02 Talun
M.A K.H Syafii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar