Laman

new post

zzz

Minggu, 26 Februari 2017

tt2 c3A “Hak untuk Hidup” Qs. Al-Maidah ayat 32

Hak Asasi Manusia 
“Hak untuk Hidup” Qs. Al-Maidah ayat 32

Nofia Amaliah 
(202115052)

TAFSIR TARBAWY II KELAS C
FAKULTAS TARBIYAH (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
Jl.Kusuma Bangsa No.09 Pekalongan '0285 412575, Faksmili (0285) 423418
2017



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah wa syukurillah bahwa berkat rahmat dan anugerahNya makalah yang berjudul Tujuan Pendidikan Khusus ini dapat terselesaikan sesuai dengan yang di tugaskan oleh bapak dosen pengampu mata kuliah Tafsir Tarbawi.
Yang mana mata kuliah Tafsir Tarbawi ini disajikan untuk mahasiswa semester tiga, dan penulis menyusun makalah ini merupakan suatu kewajiban dan bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun dosen yang bersangkutan. Sehubungan dengan ditugasinya penulis untuk menyusun makalah ini, tampaknya perluasan materi mengenai Fungsi Qs. Al-Maidah (5): 32, masih kurang. Sehingga makalah ini di buat untuk membantu memberikan referensi lebih banyak lagi untuk bisa di kaji.
Perasaan syukur secara khusus ditujukan hanya kepada Allah swt. Yang telah memberikan kemampuan dan kekuatan berfikir dalam proses penyusunan makalah ini. Penulis sangat sadar bahwa hanya berkat hidayah, inayah, serta ridha-Nya, perjalanan makalah ini terasa ringan. adapun dalam pembuatan makalah ini banyak orang-orang yang terlibat di dalamnya yang membantu proses penyusunan makalah ini.
Tidak lupa ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu terselesaikannya tulisan ini, Bpk. Muhammad Hufron M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Tafsir Tarbawi ini, berkat arahan beliau sehingga saya mampu merancang makalah ini, yang insyaALLAH sesuai yang di harapankan. Terimakasih pula yang tiada terhingga untuk Ibu Bapak ku tercinta yang keduanya tak lelah mendoakan dan  memberikan dorongan moral dan spiritual. Untuk Teman-temanku yang senantiasa mendukung ku. Tak lupa pula untuk lembaga IAIN ini yang sudah memberikan naungan untuk berkarya dan berkreativitas, juga memberikan sumber-sumber yang sangat membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kemudian kritik pembaca terhadap kekurangan dalam penulisan  makalah ini, sangat diharapkan. Semua kritik penulis tampung sebagai bahan perbaikan pada penyusunan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini menjadi amal baik bagi penulisnya, dan bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad.



Pekalongan, 13 Februari 2017
Penyusun

























DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................i
DAFTAR ISI.....................................................................................................iii
BAB I ..................................................................................................................1
PENDAHULUAN..............................................................................................1
A.    Latar belakang..........................................................................................1
B.    Judul Makalah..........................................................................................2
C.    Nash dan Arti Qs Ali Imran:138..............................................................2
D.    Arti Penting dikaji....................................................................................3
BAB II................................................................................................................3
PEMBAHASAN...............................................................................................4
A.    Pengertian hak..........................................................................................5
B.    Tafsir Qs. Ali-Imran:138...........................................................................6
1.     Tafsir Al-Azhar.........................................................................................6
2.     Tafsir Al-Mishbah.....................................................................................7
3.     Tafsir Al-Lubab.........................................................................................8
C.    Aplikasi dalam Kehidupan........................................................................9
D.    Aspek Tarbawi..........................................................................................9
BAB III...........................................................................................................10
PENUTUP.....................................................................................................10
A.    Kesimpulan..............................................................................................10
B.    Daftar Pustaka.........................................................................................11
C.    Lampiran .................................................................................................12


 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Dalam ayat ini disebutkan bahwa larangan membunuh tersebut ditujukan kepada Bani Israil, tetapi pada hakikatnya larangan ini berlaku untuk seluruh manusia di dunia. Segala tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain sangat berat dosanya di sisi Allah Swt. Bahkan ditegaskan bahwa membunuh seseorang adalah seperti membunuh semua manusia. Sebaliknya, pahala memelihara kehidupan seseorang seperti pahala memelihara kehidupan semua manusia.
            Ketahuilah bahwa orang yang mati karena dibunuh oleh seseorang tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh agama (bighoiri haqq, seperti perang jihad, melaksanakan hukuman, dll), maka kelak di akhirat tangan kanannya memegang kepalanya sendiri dengan urat leher mengeluarkan darah. Sedangkan tangan kirinya menyeret orang yang membunuhnya untuk dihadapkan kepada Allah Swt. Orang yang dibunuh ini kemudian berkata, “Wahai Tuhanku, orang inilah yang telah membunuhku”, lalu Allah berfirman kepada pembunuh itu, “Celakalah engkau!” lalu pembunuh itu diseret ke neraka. Sungguh kita berlindung kepada Allah agar dijauhkan dari perbuatan keji ini.
            Perlu disadari, mereka yang terlibat dalam pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan sejenisnya pada umumnya hanya dipicu oleh permasalahan yang sepele seperti saling mengejek atau karena cemburu. Sungguh sayang jika masalah yang sepele itu berujung pada pertikaian yang nantinya ada yang cidera, dirawat di rumah sakit, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Untuk itu jauhilah perbuatan keji ini mulai dari diri kita masing-masing dan mulai dari sekarang. Selain itu kita dapat mengambil hikmah, bahwa hukum qishas sebenarnya bukan hanya untuk orang-orang yang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain saja, akan tetapi seharusnya hukum qishas juga dapat dilakukan bagi orang-orang yang membuat kerusakan ekosistem/lingkungan Apabila kita melakukan perbuatan sekecil apapun dengan tujuan menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah secara sembarangan Allah mengibaratkan orang-orang tersebut sebagai orang-orang yang menjaga keselamatan atau bahkan nyawa manusia seluruhnnya di muka bumi ini.
Kita meyakini bahwa Al-Qur’an benar-benar mengandung pengetahuan dan petunjuk yang akan mengarahkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Dalam surat Al-Maidah ini menjelaskan tentang hak asasi manusia bahwa didalam Al-Qur’an ini dijelaskan tidak boleh merusak alam, membunuh manusia. Pada hakekatnya kita harus menjaga sesama manusia.

B. Judul Makalah
            Dalam Qs. Al-Maidah ayat 32 ini menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia dengan tema “Hak Untuk Hidup” dimana suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia mempunyai hak untuk hidup.

C. Nash dan arti QS. Al-Maidah ayat 32
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ
            Artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.
D. Arti penting yang dikaji
            Dalam surat Al-Maidah ayat 32 sangat penting dikaji yang menjelaskan tentang hak asasi manusia yang dilindungi secara teratur. Pada hakekatnya manusia mempunyai hak-hak tersebut. Dengan kajian ini manusia mengerti adanya surat yang menjelaskan tentang larangan membunuh ataupun merusak sesuatu dibumi ini.
















BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori
            Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
            Islam sebagai sebuah agama dengan ajarannya yang universal dan komprehensif meliputi akidah, ibadah, dan mu’amalat, yang masing-masing memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; dengan memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam semesta.
            Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah Swt. kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abad, tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al insan) dan hak Allah Swt.
            Setelah itu haq Insan seperti kepemilikan, setiap manusia berhak hidup untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang mendasarinya. Sebagai pemilik hak, diakui dan dilindungi dalam penggunaan haknya, namun tidak boleh melanggar hak yang mutlak (hak Allah). Kepemilikan hak pada manusia bersifat relatif, sementara pemilik hak yang absolut hanyalah Allah.[2]


















B. Tafsir
1.     Tafsir Al-Azhar
            “Oleh karena itu kami wajibkanlah kepada Bani Israil, bahwa barang sipa yang membunuh seseeorang, yang bukan karena membunuh (pula).”
(pangkal ayat 32).
            Artinya, oleh karena dosa besarmembunuh manusia, yang telah dimulai teladan buruk itu oleh anak Adam kepada saudranya itu, maka kamipun menentukan suatu peraturan bagi Bani Israil. Bahwa barangsiapa yang membunuh sesamanya manusia, yang bukan karena orang ynag dibunuhnya itu telah bersalah membunuh orang pula, yaitu dibunuh karena perintah hakim; “atau berbuat kerusakan di bumi”, yaitu mengacau keamanan, menyamun dan merampok, memberontak kepada Imam yang adil, mendirikan gerombalan pengacau merampas harta benda orang, membakar rumah dan sebagainya. “Maka seakan-akan adalah dia telah membunuh manusia semuanya”. Ketegasan ayat ini ialah bahwa seorang pembunuh dan perusak ketertiban umum dan keamanan, samalah perbuatannya itu dengan membunuh semua manusia.
            “Dan barang siapa yang menghidupkannya, maka adalah dia seakan-akan menghidupkan manusia semuanya”. Tegasntya, apabila setiap kita ini telah menjaga kehidupan orang lai, tentu saja seluruh masyarakat jadi hidup. Bebas dari rasa takut dan kecemasa. Oleh sebab itu jika jika kita melihat mendamaikan orang itu, supaya jangan terjadi pertumpahan darah, jangan ada yang tercabut nyawanya, hilang hidupnya diluar ketenetuan undang-undang. Sehingga dalam Hukum Agama Islam apabila ada seseorang dikejar oleh orang yang hendak membunuhnya, lalu orang itu bersembunyi ke dalam rumah kita, dan kita lindungi. Maka kalau orang yang mengejar itu  bertanya apakah dia bersembunyi disisni, kita boleh berdusta mengatakan dia tidak ada disini, supaya nyawa orang yang kita sembunyikan itu terpelihara. Malahan boleh dipastikan lagi, bahwa bukan saja boleh saja boleh, bahka dia wajib berdusta ketika itu.
            Dapatkah kita fahamkan pada ayat ini bahwasanya memelihara nyawa sesama manusia menjadi fardhu ‘ain, menjadi tanggungjawab p ribadi bagi masing-masing kita, guna menjaga keamanan hidup bersama.
            Dalam ujung ayat 32 ini menjelaskan bahwa manusia hanya menumpang di ats bumi ini, dan itupun hanya sementara saja. Apabila batas-batas yang ditentukan Tuhan itu dilewatinya, yang kan ragu bukanlah orang lain, melainkan dirinya sendiri jua. Karena bagaimanapun dia mencoba hendak melewati batas yang ditentukan untuk dirinya sebagai manusia, namun pasti dia terbentur kepada kekuasaan mutlak kepunyaan Tuhan itu.[3]
2.     Tafsir Al-Misbah
            Dilihat dari arti Qs. Al-Maidah ayat 32 ini sesudah mmenguraikan kisah pembunuhan pertama secara aniaya serta dampak-dampaknya yang sangat buruk, dan setelah terbukti melalui kisah ini betapa tergesa-gesa manusia, maka ditegaskan-Nya bahwa oleh karena itu, yakni oleh karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampaknya yang sangat buruk itu, dan oleh karena perilaku Bani Israil yang telah dipaparkan sekian kali, maka kami yang Maha Agung menentapkan suatu hukum menyangkut satu persoalan yang besar, dan hukum itu kami sampaikan atas Bani Israil, bahwa barang siapa yang memebunuh satu jiwa yaitu salah seorang putra putri Adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang lain yang memang wajar dibunuh sesuai hukum, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan ata membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Penyebutan Bani Israel secara khusus dalam ayat ini mengisyaratkan bahwa kaum tersebut telah mencapai puncak keburukan dalam pembunuhan karena yang mereka adalah manusia-manusia suci yang diutus Allah sebagai nabi dan Rosul.
            Ayat di atas mempersamakan antara membunuh seseorang yang tidak berdosa dengan membunuh sesama manusi, dan menyelamatkan seseorang sama dengan menyelamatkan semua manusia.
            Thahir bin Asyur menegaskan bahwa ayat di atas memberi perumpamaan bukan menilai pembunuhan seorang sama dengan pembunuhan semua orang, tetapi ia bertujuan untuk mencegah manusia melakukan pembunuhan secara aniaya. Seorang yang melakuakan aniaya pad hakikatnya memenangkan dorongan nafsu amarah dan keinginan membalas dendam “memenangkan hawa nafsunya itu- atas dorongan kewajiban memelihara hak asasi manusi serta kewajiban mengekang dorongan nafsu seperti itu, maka tidak ada jaminan untuk tidak melakukan hal serupa pada kesempatan yang lain dan berulang-ulang walau dengan membunuh semua manusia.
            Ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam pandangan Al-Qur’an semua manusia, apapun ras, keturunan, dan agamanya, adalah sama dari segi kemanusiaan, dan ini sekaligus membantah pandangan yang mengklaim keistimewaan satu ras atau ras yang lain, baik dengan mengatasnamakan agama “sebagai anak-anak dan kekasih Tuhan, seperti orang-orang Yahudi maupun atas nama ilmu dan “kenyataan”, seperti pandangan kelompok rasialis Nazi dan semacamnya. [4]
3. Tafsir Al-Lubab
            Pada ayat 32 ini menyatakan bahwa karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampak yang sangat buruk itu, dan karena perilaku Bani Israel yang telah dipaparkan sebelum ini, maka Allah SWT. menetapkan suatu hukum atas Bani Israel bahwa: Siapa yang membunuh salah seorang putra atau putri Adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumu yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan atau membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuhan keluarganya,atau menyelamatkan seseorang dari kematian akibat satu bencana, atau membela seesorang yang dapat terbunuh secara aniaya, maka seola-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Ayat ini ditutup dengan menegaskan kehadiran rasul-rasul Allah Swt. kepada Bani Israil, namun banyak diantara mereka sesudah kedatangan bukti-buktin tetap saja melampaui batas dalam perusakan dibumi.[5]
C. Aplikasi dalam kehidupan sehari-hari
Ø  Mengajarkan kita bagaimana menjaga dan memelihara lingkungan disekitar kita
Ø  Menjaga keslamatan bahkan nyawa seseorang ketika ada suatu bencana yang menimpa
Ø  Membuat penghijauan dan membuang sampah pada tempatnya serta melindungi ekosistem yang ada disekitar kita.
D. Aspek Tarbawi
a.   Nasib manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata  rantai yang saling berhubungan.  Karena itu,  terputusnya sebuah mata  rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.  
b.   Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat, merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi eksekusi terhadap seorang pembunuh  dalam rangka  qishash merupakan sumber kehidupan masyarakat. 
 c.   Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter dan perawat, harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian, bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.

BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Bahwa pada Qs. Al-Maidah ayat 32 ini menjelaskan hak hidup bagi seluruh umat manusia. Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.











DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah. 2000. Demokrasi, Ham dan Masyarakat.  Jakarta:  IAIN Press
        Madani.
Azra, Azyumardi. 2013. Demokrasi, Hak asasi manusia & Masyarakat Madani.                                                                                                                     
      Ciputat: ICCE UIN Jakarta.
Hamka. 2000. Tafsir Al-Azhar Juz’VI. Jakarta: PT.Citra serumpun Padi Jakarta.
Shihab, M.Quraish. 2001. Tafsir Al-Misbah. Ciputat: Lentera Hati.                     Shihab, M.Quraish. 2012. Al-Lubab. Ciputat: Lentera Hati.














LAMPIRAN
Nama     : Nofia Amaliah
TTL      : 23 November 1996
Hoby     : Memasak
Cita-cita : guru, memberangkatan orang tua haji
Riwayat Pend : SDN 01 Donowangun
                          SMP 02 Talun
                          M.A K.H Syafii






               [1] Ubaidillah,Demokrasi, Ham dan Masyarakat Madani,(Jakarta: IAIN Jakarta Press,2000),hlm.207
               [2] Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak asasi manusia & Masyarakat Madani,(Ciputat: ICCE UIN Jakarta,2003),hlm. 218-219
               [3] Hamka,Tafsir Al-Azhar Juz’VI,(Jakarta: PT.Citra serumpun Padi Jakarta,2000),hlm. 221-223
               [4] M.Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah,(Ciputat: Lentera Hati,2001), hlm 75-77
               [5] M.Quraish Shihab,Al-Lubab,(Ciputat: Lentera Hati,2012),hlm. 266


Tidak ada komentar:

Posting Komentar