MAKALAH
HUBUNGAN
ANTARA HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas:
Mata Kuliah : Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu: Ghufron Dimyati
Oleh :
Kelas D
Kelas D
1. Risqi
Silviana (2021114166)
2. Nina
Sammirna (2021114167)
3. Latania
Dzikri (2021114168)
4. Lilis
Maghfiroh (2021114169)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut asma Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur kepadaNya, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hubungan antara hak, kewajiban dan keadilan.”
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang hubungan antara hak,
kewajiban dan keadilan, yang kami sajikan berdasarkan dari berbagi sumber
informasi dan referensi, guna memenuhi tugas mata kuliah Akhlak.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas bagi para pembaca. Kami juga menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
banyak kekurangan, baik dari segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisannya.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, khususnya
dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami
untuk lebih baik dimasa yang akan datang.
Pekalongan, 10
Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar................................................................................................................1
Daftar
Isi.........................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah..................................................................................3
B. Rumusan
Masalah............................................................................................3
BAB II
METODELOGI PENULISAN MAKALAH
A. Pengertian
Hak, kewajiban dan
keadilan........................................................4
B. Hubungan
antara Hak, kewajiban dan keadilan.............................................10
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................................11
B. Saran-saran......................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................12
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Hak
adalah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan
pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Didalam Al – Qur’an kita jumpai
kata al – haqq yang merupakan
terjemahan dari kata hak yang berarti milik atau orang yang menguasainya.
Pengertian al – haqq dalam Al –
Qur’an sebagaimana dikemikukakan al – Raghib al – Asfahani adalah al – mutabaqah wa al muwafaqah artinya
kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
Kewajiban
adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya di berikan. Sejalan dengan adanya hak
dan kewajiban tersebut, maka timbul pula keadilan, yaitu pengakuan dan
perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literarur islam, keadilan
dapat di artikan istilah yang di gunakan untuk menunjukan pada persamaan atau
bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Mengingat hubungan hak, kewajiban dan
keadilan demikian erat, maka dimana hak, maka ada kewajiban dan dimana ada
kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai
dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan terlaksananya
hak,kewajiban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya
perbuatan yang akhlaqi.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, kita dapat
menyimpulkan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalhnya sebagai berikut
:
1.
Apa pengertian
dari hak, kewajiban dan keadilan ?
2.
Apa hubungan antara hak, kewajiban dan
keadilan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAK
Pengertian dan Macam -
macam Hak
Hak dapat
diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat
mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Menurut Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam
milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan,
pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas
sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memanfaatkan
terhadap miliknya itu, misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah
dan sebagainya.[1]
Didalam Al –
Qur’an kita jumpai kata al – haqq
yang merupakan terjemahan dari kata hak yang berarti milik atau orang yang
menguasainya. Pengertian al – haqq
dalam Al – Qur’an sebagaimana dikemikukakan al – Raghib al – Asfahani adalah al – mutabaqah wa al muwafaqah artinya
kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
Dalam
perkembangan selanjutnya kata al – haqq
dalam Al – Qur’an digunakan untuk empat pengertian.Diantaranya :
1.
Pertama, untuk menunjukkan terhadap
pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah. Seperti adanya Allah
disebut sebagai al – haqq karena Dia-lah yang mengadakan sesuatu yang
mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Dapat juga di jumpai pada contoh
ayat QS. Al-An’am, 6:62.
2.
Kedua, kata al – haqq digunakan
untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah.Misalnya
Allah SWT. Menjadikan matahari dan bulan dengan al – haqq, yakni mengandung
hikmah bagi kehidupan.
3.
Ketiga, kata al – haqq digunakan
untuk menunjukkan keyakinan ( I’ tiqad
) terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya.Seperti keyakinan seseorang
terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surga, dan neraka.
4.
Keempat, kata al – haqq digunakan
untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar
atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.[2]
Macam-macam
hak dilihat dari garis besarnya.
1.
Hak hidup (Haqq al-hayat)
Setiap manusia mempunyai hak hidup. Hak hidup itu
adalah hak yang suci yang tidak dapat di berikan untuk keperluan sesuatu yang
lain. Hak hidup merupakan hak asasi setiap manusia. Hak hidup membawa kepada
dua kewajiban.
1.
Wajib bagi setiap orang menjaga Hak
hidupnya dan mempergunakan hidupnya untuk kebaikan dirinya dan kebaikan orang
lain.
2.
Wajib bagi setiap orang menjaga hak
hidup orang lain. Barang siapa yang menganggu hak hidup orang lain dengan cara
melakukan pembunuhan atau gangguan lainnya, maka ia mendapat hukuman. Hukuman
itu dapat berupa hukuman mati, yang berarti bahwa ia harus dilenyapkan Hak
hidupnya.[3]
2.
Hak kemerdekaan (Haqq Al-Hurriyyah)
Kata merdeka adalah kata samar-samar
yang di pergunakan di dalam beberapa arti yang berbeda-beda. kebebasan manusia berbuat menurut kehendaknya.
Kebebasan yang dimaksud disini bukan kebebasan yang mutlak. Tetapi kebebasan
yang terbatas. Kebebasan yang dimiliki manusia tidak boleh mengurangi atau
menganggu kebebasan orang lain. Kebebasan manusia ada batasannya, yaitu
dibatasi oleh undang-undang atau aturan moralMisalnya, kemerdekaan berfikir dan
berpendapat.
a.
Kemerdekaan lawan dari pada
perhambaan
b.
Kemerdekaan bangsa-bangsa, yang
berarti tidak tunduk kepada kekuasaan asing.
c.
Kemerdekaan kemajuan, ialah tiap-tiap
orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya. Kemerdekaan ini mengandung
kemerdekaan melahirkan pendapat, kemerdekaan pidato, kemerdekaan mempergunakan
kemerdekaan.
d.
Kemerdekaan berpolitik, yaitu Hak
berperan dalam mengatur kehidupan bernegara, antara lain dengan memilih
wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya.
Hak kemerdekaan membawa kepada dua
kewajiban :
Untuk dirinya dan kebaikan orang banyak
a.
wajib bagi manusiadan pemerintah
menghormati hak kemerdekaan seseorang, hingga mereka tidak mencampuri hak ihwal
kecuali di dalam keadaan memaksa dan untuk kepentingan umum.
b.
Wajib bagi orang lain untuk
menghormati kemerdekaan seseorang. Sudah barang tentu selama ia tidak
mengganggu kemerdekaan orang lain.[4]
3.
Hak memiliki (Haq Al-Malik)
Hak memiliki itu hampir menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan .
Oleh karena itu maka dibutuhkan adanya hak memiliki sesuatu. Hak milik dapat
dibedakan menjadi dua macam :
a.
Hak milik perseorangan yaitu hak
milik yang dimiliki secara penuh oleh seseorang seperti pakaian, rumah, alat
rumah tangga, buku-buku dan sebagainya.
b.
Hak milik umum, yaitu hak milik yang
dimiliki negara dan diserahkan kepada badan atau institusi untuk mengaturnya.
Misalnya sarana/alat transformasi umum, perusahaan listrik, perusahaan air
minum, dan sebagainya..[5]
4.
Hak memperoleh pendidikan (Haqq
Al-Tarabbi)
Setiap manusia mempunyai hak
memperoleh pendidikan sesuai dengan kemampuannya. Pendidikan adalah alat untuk
mencapai kemajuan. Kemajuan manusia dalam berbagai bidang, ekonomi, sosial,
kesehatan, dan sebagainya, sangat ditentukan oleh pendidikan. Seorang yang
berpendidikan dapat memperoleh kebutuhan hidupnya lebih baik dari apa yang
diperolek orang yang tidak berpendidikan. Keluarga yang terpelajar dapat
menjaga kesehatannya lebih baik dari pada keluarga yang tidak terpelajar. Hak
memperoleh pendidikan memberikan konsekuensi kewajiban bagi negara untuk
menyediakan sarana agar warga negara memperoleh pendidikan sebaik-baiknya.
Jangan sampai ada warga negara yang terhalang memperoleh pendidikan karena
kemiskinan atau tidak ada sarana[6].
5.
Hak-hak perempuan
Kaum perempuan sampi hari ini belum
mencapai seperti hak-hak kaum laki-laki meskipun telah berjalan menuju kesitu
beberap langkah yang amat luas. Kebanyakan ahli fikir menyatakan bahwa kaum
perempuan akan berjalan terus sehingga mencapai hasil. Kaum perempuan akan
berjalan cepat di dalam menghasilkan hak-haknya, selama dapat membuktikan bahwa
mereka dapat mempergunakan hak-haknya dengan sebaik-baiknya. [7]
B.
KEWAJIBAN
Pengertian
Kewajiban
Sebagian
ahli-ahli ethika mengatakan bahwa: “wajib
itu ialah perbuatan ahlak yang ditimbulkan oleh suara hati”.mereka ulama
akhlak berselisih cara bagaimana membagi-bagi wajib. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa wajib itu
dapat dibagi menjadi :
1. Kewajiban
perseorangan, ya’ni kewajiban seorang kepada dirinya seperti keberhasilan dan
keperwiraan, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan
kesehatan, dll
2. Kewajiban
kemasyarakatan, berarti keajiban seorang kepada masyarakatnya, sperti adil dan berbuat baik.
3. Kewajiban
kepada tuhan Allah, seperti ta’at.
Kewajiban terhadap Allah sangat
penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus
dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan
demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka
akan dapat tercipta hubungan yang baik
antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta
hubungan yang baik dengan Allah SWT.
Adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
a.
Beriman kepada Allah
b.
Beribadah dengan ikhlas hanya kepada
Allah
c.
Tidak menyekutukan Allah dengan
apapun
d.
Bersyukur kepada Allah
e.
Meminta ampun dan bertaubat
f.
Taqwa kepada Allah
Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum
syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala
dan jka ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam
agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan
shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan
sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan
kewajiban.[9]
Kewajiban
adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Salah satu sifat khas utama
manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban untuk mengikuti ajaran agama.
Manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat
mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa. Kondisi manusia dibebankan
kewajiban apabila :
a.
Akil baligh
b.
Sehat rohani
c.
Tahu dan sadar
4.
Memiliki kebebasan memilih,
berkehendak dan berbuat.
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada kehilangan
kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat
menutupi nilai-nilai sosial. Pribadi mereka acuh tak acuh dan mereka menganggap
segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi
kesenjangan sosial dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenernya
kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai indvidu, sosial dan pencipta
alam semesta ini.
Agama islam berisi aturan-aturan hidup manusia di
dunia. Untuk itu dalam ajaran islam juga diatur adanya hak dan kewajiban ini
sebagai bukti bahwa islam sangat menjunjung setiap muslim terhadap muslim lain
merupakan dasar yang fundamental bagi seorang muslim yang mempunyai kewajiban
terhadap sesama muslim. Apabila betul-betul dan sungguh-sungguh manusia hidup
di dunia ini memenuhi petujunjuk ajaran seperti hadist di atas, akan dapat
mendatangkan kebahagiaan hidup baik individu, masyarkat dan Negara. Hal itu
juga akan dapat mengkondisikan manusia berperiklaku sopan, baik, tumbuh
kepedulia sosal, bertindak arif dan bijaksana sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk cipataan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya
kewajiban manusia hanyalah beribadah kepada Allah. Prinsip dasar beribadah
inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Allah, penyembahan yang
dilakukan oleh manusia, buka semata-mata untuk kepentingan Allah, namun
sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi Allah tidak ada
masalah apabila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya
konsekuensinya sebenarnya terletak pada manusia sebagai mahluk Allah,
sebagaimanapun alasannya, tetap apabila manusia ingin mencari keselamatan,
harus mau melaksanakan kewajiban tersebut.
C.
KEADILAN
Poedjawijatno mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan
terhadap hak.[10]
Adil itu ada dua macam. Yang pertama mensifati perseorangan dan yang kedua
mensifati masyarakat atau pemerintah.[11]
Pendorong keadilan ialah :
1. Tidak
berlaku berat sebelah. Maka yang melihat kepada sesuatu tiada dengan memakai
kaca mata hawa nafsu, tentu mendekati kepada keadilan.
2. Memperluas
pandangan dan melihat soalnya dari beberapa sudut.[12]
3. Yang
kita jadikan sandi hukum ialah pendorongnya orang melakukan perbuatannya, bukan
kelahiran yang tertampak.
Masyarakat yang adil ialah masyarakat yang mempunyai
peraturan dan undang-undang yang memudahkan tiap-tiap orang mempertinggi
dirinya menurut kecakapannya masing-masing. [13]
Keadilan menunjukan perilaku moral pada diri manusia
dimana ia berusaha mencapai persamaan sedangkan secara aktual keadilan berarti bahwa “persamaan tersebut
tergantung pada kebenaran.” [14]
D.
HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN
KEADILAN
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan
sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan
dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat
digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang
mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang
dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan
telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan
mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
Mengingat
hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka
ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan
melaksanaka hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.[15]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak dapat
diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan,
memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata
mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak
hanya benda saja, melainkan pula
tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu
tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk
individu, sosial dan Tuhan. Dan keadilan merupakan tingkat tertinggi dalam menentukan
segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang
banyak. Perintah berlaku adil pun mesti ditegakan dalam keluarga dan masyarakat
muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat islam diperintahkan
berlaku adil.
B.
Saran
Dengan
mengetahui pengertian Hak, kewajiban dan keadilan serta hubungan antara Hak,
kewajiban dan keadilan. Mahasiswa diharapkan mampu menjalankan Hak, kewajiban
dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Nata,
Abuddin. Akhlak Tasawuf. Jakarta:
Rajawali pres. 2012.
Amin,
Ahmad. Ilmu akhlak. Jakarta: Bulan
bintang. 1995.
Fakhry,
Majid. Etika Dalam Islam. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar Offsed. 1996
[1]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf.(Jakarta;Rajawali
pers,2012),hlm.137
[2]
Ibid., hlm.138
[3]
Ahmad Amin,Etika(Ilmu Akhlak).(Jakarta;Bulan
Bintang,1995),hlm.174
[4]
Ibid., hlm.175
[5]
Ibid., hlm.183
[6] Ibid., hlm.185
[7] Ibid., hlm.187
[8]
Ahmad Amin,Etika(Ilmu Akhlak).(Jakarta;Bulan
Bintang,1995),hlm.192
[9]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf.(Jakarta;Rajawali
pers,2012),hlm.143
[10]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf.(Jakarta;Rajawali
pers,2012),hlm.143
[11]
Ahmad Amin,Etika(Ilmu Akhlak).(Jakarta;Bulan
Bintang,1995),hlm.237
[12]
Ibid., hlm.239
[13]
Ibid., hlm.240
[14]
Majid Fakhry,Etika Dalam Islam.(Yogyakarta;pustaka
pelajar offset),hlm.108
[15]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf.(Jakarta;Rajawali
pers,2012),hlm.144
Tidak ada komentar:
Posting Komentar