Laman

new post

zzz

Selasa, 02 Mei 2017

TT2 C12b “TOLONG-MENOLONG DAN KERJA SAMA” Q.S Al-Maidah ayat 2

 PENDIDIKAN SOSIAL UNIFERSAL
“TOLONG-MENOLONG DAN KERJA SAMA”
Q.S Al-Maidah ayat 2

Riyadlotussholikhah (2021115378)
Kelas: C
  
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017




KATA PENGANTAR

Assalamualikum warohmatullahi wabarokatuh.
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah  melihmpahkan rahmat dan karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Tolong Menolong", yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajarinya
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Pekalongan, 29 April 2017
                                                                                                Penulis 

Riyadlotussholikhah







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak dapat hidup sendiri. Antara seorang dengan yang lain tentu saling hajat-menghajatkan, butuh-membutuhkan dan dari situ timbul kesadaran untuk saling bantu-membantu dan tolong-menolong. Tidak mungkin seseorang dapat bertahan hidup sendirian tanpa bantuan pihak lain.
Sikap tolong menolong adalah ciri khas umat muslim sejak masa Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam. Pada masa itu tak ada seorang muslim pun membiarkan muslim yang lainnya kesusahan, hal ini tergambar jelas ketika terjadinya hijrah umat muslim Mekkah ke Madinah, kita tahu bahwa kaum ansor atau Muslim Madinah menerima dengan baik kedatangan mereka yang seiman dengan sambutan yang meriah, kemudian mempersilahkan segalanya bagi para muhajirin.
B.     Tema :  Pendidikan Sosial Unifersal.
Judul : Tolong menolong dan kerja sama.
C.     Qur’an Surat : Q.S Al-Maidah ayat 2
D.    Nash
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢ 

E. Terjemah
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
F. Arti Penting yang Dikaji
[389] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji. Dan tolong menolong dalam kebaikan.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teori atau Definisi
1.Pengertian
Tolong-menolong adalah termasuk persoalan-persoalan yang penting dilaksanakan oleh seluruh umat manusia secara bergantian. Sebab tidak mungkin seorang manusia itu akan dapat hidup sendiri-sendiri tanpa menggunakan cara pertukaran kepentingan dan kemanfaatan
Sikap tolong menolong adalah ciri khas umat muslim sejak masa Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam. Pada masa itu tak ada seorang muslim pun membiarkan muslim yang lainnya kesusahan, hal ini tergambar jelas ketika terjadinya hijrah umat muslim Mekkah ke Madinah, kita tahu bahwa kaum ansor atau Muslim Madinah menerima dengan baik kedatangan mereka yang seiman dengan sambutan yang meriah, kemudian mempersilahkan segalanya bagi para muhajirin. Hal ini juga banyak ditegaskan dalam al-Qur’an,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan  shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah Subḥānahu wa Ta’ālā: sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana..[1]
Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan antara Allah ta’ala dengan hamba-hambaNya saja, akan tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya. Oleh karena itu berbagai macam hukum ditetapkan dalam rangka mengatur kehidupan manusia didunia ini.
Dalam menjalani kehidupan ini manusia saling membutuhkan bantuan kepada yang lainnya. Orang yang kuat membutuhkan yang lemah dan orang yang kaya membutuhkan orang yang miskin dan begitu pula sebaliknya.
Tolong menolong dalam kebaikan adalah sifat yang terpuji, sedangkan tolong menolong dalam kejelekan dan permusuhan adalah sifat yang tercela. Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang senang dan bersemangat untuk menolong orang lain.  Tidak ada suatu kebaikan pun melainkan telah ditunjukkan oleh Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada suatu kejelekan pun melainkan telah diperingatkan olehnya. Dan jalan – jalan kebaikan itu sangatlah banyak, diantaranya adalah membantu memenuhi kebutuhan manusia. Banyak kita jumpai disekitar kita orang yang membutuhkan bantuan. Ada diantara mereka yang membutuhkan bantuan harta, ada yang membutuhkan bantuan tenaga dan yang lainnya. Namun dikarenakan kemampuan manusia dalam memberikan bantuan pun tidaklah sama dan demikian pula kebutuhan setiap orang juga berbeda – beda,maka hendaknya kita membantu sesuai dengan kemampuan kita dan kita perlu pula memperhatikan kebutuhan orang yang akan kita bantu.
Dan diantara bentuk tolong menolong terhadap sesama adalah tolong menolong dalam amar ma’ruf dan nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan melarang dari kemunkaran). Sungguh banyak dewasa ini orang – orang yang tidak mengetahui tentang hakekat agama islam ini, walaupun mereka mengaku beragama islam. Dan tidak sedikit pula diantara mereka yang melakukan perbuatan- perbuatan yang keluar dari syariat islam dan menyangka bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari syariat islam. Sungguh ini merupakan musibah yang sedang melanda umat islam, dimana mereka tidak mengetahui tentang agama islam itu sendiri. Oleh karena itu, di butuhkan adanya sikap saling tolong menolong terhadap sesama muslim yaitu dengan cara amar ma’ruf dan nahi munkar agar kaum muslimin kembali kepada agama mereka. Asy syaikh Muhammad bin Sholih al ‘utsaimin beliau telah menjelaskan tentang amar ma’ruf dan nahi munkar, beliau mengatakan : al ma’ruf adalah segala sesuatu yang telah diakui dan di tetapkan oleh syariat dari ibadah-ibadah apakah berupa perkataan atau perbuatan yang nampak dan yang tidak nampak. Dan al munkar adalah segala sesuatu yang syariat mengingkarinya dan melarangnya dari berbagai macam perbuatan maksiat, seperti: kekafiran, kefasikan, kemaksiatan, dusta, ghibah, adu domba, dan yang lainnya.
Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan fardhu kifayah, yakni jika ada yang sudah menegakkannya (melakukannya) dari orang yang mencukupinya (maka gugur kewajiban bagi yang lain) dan tercapailah maksud (yang diinginkan). Dan apabila tidak ada yang menegakkannya dari orang yang mencukupinya maka wajib atas seluruh kaum muslimin. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ;merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al ‘Imron : 104)
            Dalam melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar perlu untuk memperhatikan beberapa perkara berikut :
1. Hendaknya seorang itu memiliki ilmu tentang mana perkara yang ma’ruf dan mana perkara yang munkar. Jika dia tidak mengetahui tentang perkara yang ma’ruf maka tidak boleh baginya untuk memerintahkan dengannya. Hal ini dikarenakan mungkin dia memerintahkan dengan suatu perkara yang dia menyangka bahwa itu adalah perkara yang ma’ruf padahal sesunggunya itu adalah perkara yang munkar dan dia tidak mengetahuinya. Maka dia harus berilmu bahwa perkara ini (yaitu perkara yang dia perintahkan) termasuk dari perkara yang ma’ruf yang Allah subhanahu wa ta’ala dan RosulNya telah mensyariatkannya. Dan seorang itu hendaknya juga berilmu tentang perkara yang munkar, yakni dia mengetahui bahwa perkara itu munkar. Jika dia tidak mengetahui tentang hal itu maka jangan dia melarang darinya, karena bisa jadi dia melarang dari sesuatu padahal itu adalah perkara yang ma’ruf, lalu orang yang dia larang jadi meninggalkannya dengan sebabnya, atau dia melarang terhadap sesuatu padahal itu adalah perkara yang mubah (boleh), maka dia telah mempersulit hamba-hamba Allah subhanahu wa ta’ala karena melarang mereka dari apa – apa yang Allah subhanahu wa ta’ala bolehkan bagi mereka. Maka harus seorang itu berilmu bahwa perkara ini (yang dia larang darinya) adalah munkar.
2. Hendaknya engkau mengetahui bahwa orang yang dia larang adalah orang yang meninggalkan perkara yang ma’ruf atau melakukan perkara yang munkar, jangan engkau menghukumi orang itu dengan tuduhan atau persangkaan, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan persangkaan (kecurigaan), karena sebagian dari persangkaan itu adalah dosa”. (QS. Al Hujurot : 12)
Maka apabila engkau melihat ada seseorang tidak sholat (jama’ah) bersamamu di masjid, maka tidaklah yang demikian itu mengharuskan bahwa dia tidak sholat di masjid yang lain, bahkan mungkin dia telah sholat dimasjid yang lain, dan mungkin juga dia mempunyai udzur (alasan), maka jangan engkau pergi (menemuinya) dalam rangka mengingkari kemunkarannya,sampai engkau mengetahui bahwa dia tertinggal dari sholat dengan tanpa udzur.
3. Hendaknya dalam mengingkari perkara yang mungkar tidak menimbulkan perkara munkar yang lebih besar dari yang sebelumnya. Maka jika ada suatu kemungkaran, lalu kita melarang darinya kemudian timbul kemungkaran yang lebih besar, maka tidak boleh kita melarang darinya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari kemunkaran yang lebih besar dengan kemungkaran yang lebih kecil, karena apabila ada dua mafsadah (kemungkaran) yang saling bertentangan dan salah satunya lebih besar dari yang lainnya, maka hendaknya kita menghindari kemungkaran yang lebih besar itu dengan kemungkaran yang lebih kecil. Contohnya : disebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melewati suatu kaum di Syam dari (kaum) Tatar, dan beliau mendapati mereka sedang minum khomr. Dan bersama beliau ada seorang dari temannya. Maka lewatlah Syaikhul Islam dan beliau tidak melarang mereka, maka sahabatnya pun bertanya : kenapa engkau tidak melarang mereka ? beliau menjawab : kalau seandainya kita melarang mereka niscaya mereka akan pergi lalu merusak kehormatan kaum muslimin dan merampas harta mereka, dan ini lebih besar (kemunkarannya) dari pada mereka meminum khomr. Maka beliau meninggalkan mereka dalam rangka menghindari perbuatan mereka yang lebih munkar dan lebih besar. Dan ini tidak diragukan lagi bahwasanya itu merupakan mendalamnya pemahaman beliau.
Kesimpulannya bahwa di syaratkan untuk amar ma’ruf dan nahi munkar agar hal tersebut tidak mengandung sesuatu yang lebih besar kemadhorotannya (kerusakannya) dan lebih besar dosanya. Apabila dengan amar ma’ruf dan nahi munkar tersebut menyebabkan hal tersebut maka yang wajib adalah menolak mafsadah (kerusakan) yang lebih besar dengan yang lebih kecil, dan ini adalah kaidah yang masyhur yang di kenal oleh para ulama.
4. Para ulama berselisih pendapat tentang syarat seseorang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar yaitu apakah harus melakukan apa yang dia perintahkan dengannya dan meninggalkan terhadap apa yang dia larang darinya? Dan yang shohih (yang benar) bahwasanya hal itu tidak disyaratkan, dia melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar sekalipun dia tidak melakukan perkara yang ma’ruf dan tidak (belum) menjauhi perkara yang munkar, karena sesungguhnya dosanya adalah terhadap dirinya sendiri. Akan tetapi wajib baginya untuk memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar, karena apabila dia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar disebabkan dia tidak melakukan perkara yang diperintahkan dan tidak meninggalkan yang dilarang, maka hal itu akan menambah dosa atasnya. Oleh karena itu wajib atasnya untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, sekalipun dia melakukan perkara yang munkar dan meninggalkan perkara yang ma’ruf. Akan tetapi secara umum, sesuai dengan tabiat dan fitroh, bahwasanya seseorang itu tidak akan memerintah kepada manusia dengan sesuatu yang dia tidak melakukannya, bahkan dia merasa malu untuk melakukan hal itu. Dan juga dia tidak akan melarang manusia dari sesuatu yang dia melakukannya. Akan tetapi yang wajib atasnya adalah dia memerintahkan dengan apa yang diperintahkan oleh syariat dan melarang dari apa yang dilarang oleh syariat sekalipun dia tidak menjauhinya, hal ini dikarenakan setiap dari keduanya adalah kewajiban yang terpisah dari yang lainnya, dan keduanya tidaklah saling mengharuskan.[2]
b. Sebab Turunya Ayat
Menurut Abu Malik, ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang laki-laki yang suatu ketika bertanya kepada Rasulullah, apakah kita boleh memberikan harta warisan kepada keluarga kita yang  musyrik atau menerimanya dari mereka?.[3]
c. Penjelasan Ayat
Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa semua orang kafir meskipun berlainan agama dan aliran, karena ada di antara mereka yang musyrik, Nasrani, Yahudi dan sebagainya dan meskipun antara mereka sendiri terjadi perselisihan dan kadang-kadang permusuhan, mereka semua itu adalah sama-sama menjadi kawan setia antara sesama mereka dalam berbagai urusan. Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi yang lain bahkan kadang-kadang mereka bersepakat untuk memusuhi dan menyerang kaum Muslimin seperti terjadi pada perang Khandaq. Di waktu turunnya surah ini dapat dikatakan bahwa yang ada hanya kaum musyrikin dan Yahudi. Orang Yahudi sering mengadakan persekutuan dengan kaum musyrikin dan menolong mereka dalam menghadapi kaum Muslimin bahkan kerap kali pula mengkhianati perjanjian sehingga mereka diperangi oleh kaum Muslimin dan diusir dari Khaibar keluar kota Madinah. Jadi wajiblah kaum Muslimin menggalang persatuan yang kokoh dan janganlah sekali-kali mereka mengadakan janji setia kawan dengan mereka atau mempercayakan kepada mereka mengurus urusan kaum Muslimin, karena hal itu akan membawa kepada kerugian besar atau malapetaka. Allah memperingatkan bila hal ini tidak diindahkan, maka akan terjadilah fitnah dan kerusakan di muka bumi[4]
B.     Tafsir
1.Tafsir al azhar
Allah dalam surat ini akan memenulis menenrangkan beberapa peraturan hidup yang wajib dijalankan. Hidup menenaatiaturan itu hanya dapat dilakukakn orang-orang yang lebih dahulu beriman. Sebeb itu permulaan ayat adadalah: “wahai orang-orang yang beriman!”sebab itu dapatlah kita perhatikan bahwa umumnya ayat-ayat dimulai dengan seruan “wahai sekalian manusia !”. adalah umum sifatnya. Menyeru kepada umatnya untuk beriman kepada allah , perintah mengerjakan setuatu atau melarang, mengatur makakn yang halala aytau yang harom, mengerjakan puasa, seruan berjihad dan lalin-lain, dimulailah serruan dia kepada orang-orang yang beriman.
“dan jangan pada binatang kurban dan jangan pada kalung leher kurban “ didalam ayat ini disebutakan al-hadyu dan al qolaid. Al-hadyu kita artikan binatang-binatang kurban yang khas disediakan utuk perlengkapan hajki. Binatang-binatang itu terdiri dari binatang ternak baikunta atau kambing, domba dan sapi . biasanya diiringkan orang ke tempat penyembelihan baik di mniah atau di mekkah sendiri. Binatang-binatang itu dipotong beramai-ramai setelah mengerjakan haji., lalu dibagi-bagi kepada fkir miskin.
Al-qolaid artinya kalung leher, bianya binatang-binatang itu yang hendak di jadikan qurban telah di tandai jauh-jauh hari. Yaitu di kalungi di lehernya. Ada yang di gantungi daun dan akar-akar kayu.
“dan jangan pada orang-orang datang kberduyun-duyun ke rumah yang mulia.”
Artinya, khalifah-khalifah yang datang berduyun-duyun ketanah suci hendahk menegakan Umroh atau Haji. Janganlah di ganggu dan di persukar perjalannya, jangan di usik dan jangan kamu hilangkan keamanan diri dari tiap-tiap orang yang datang berduyun menuju kerumah yang mulia itu, yaitu tiap taun atau ketika umroh ketika haji. Biarkan mereka datang ke tempat itu dengan aman dan selamat.
Diperintahkan utuk hidup tolong-menolong dalam   yaitu memepererat hubungan membina Al-Birru yaitu segala ragam yang baik dan berfaedah, yang didasarkan pada menegakan takwa:yaitu memperat dengan Tuhan. Dan di tengah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan menimbulkan permusuhan dan menyakiti sesama manusia. Tegasnya merugikan orang lain. Adapula di penutup ayat terdapat “ Dan taqwalah kamu sekalian kepada Allah, sesunggguhnya Allah sangat keras sisksaan”.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa kita untuk tolong-menolong dalam kebaikan atau taqwa  . karean ameskipun setengah manusia mengakui bahwa dia tiadak mampu hidup sendiri, melainkan juga harus berteguh-teguhan janji degan orang lain, namun segala janjji itu tidrinya, mudah saja dia menyia-nyiakan janji itu, tidak ada jaminanya, bahkan mudah saja orang menyia-nyiakan janjinya, dengan sesama manusia, kalau tidak ada latar belakang Taqwa kpada Allah. Ahli-ahli negara tidak jujur bisa saja memandang janji yang telah ditanda tanganinya secarik kertas yang dapat di tafsirkan menurut sesuka hatinya. Seorang wali permpuan menikahkan dengan seorang lelaki, sehingga seorang permpuan itu telah diserahkan menjadi istrinya, mudah saja dia menyia-nuiakan janji itu karena menurut jnafsunya,. Manusia mudah saja mencari jalan buat menegakan diri dari satu tanggung jawab moral, karena pandainya mempermain-mainkan undang-undang yang tertulis.
Contohnya, seoorang laki-laki mudah mengucapkan lafad talak kepada istrinya, karena dia sudah tidak lagi suka atau telah bosan, dantalak itu sah jatuhnya, kalau tanggung jawab kepada Allah dalam lingkungan taqwa tidak ada padanya.
Itu makanya ujung ayat ini menegakan sekali lagi tentang pentingnya taqwa. Dan memberi pringatan lagi bagaimaan pintranya manusia menegakan satu janji didunia ini, namun perkaranya akan di buka sekali lagi di akhirat, dan kesalahan akan mendapat kesalahan yang setimpal.
Manusia boleh komudikan, bermain-main namun Allah tidak .[5]
2.Tafsir AL-Maraghi
      Maksud dari hai orang-oarang yang beriman, jangan mengaggap hala syi,ar-syi’ar  agama Allah, sehingga kamu melakukan sesuka hatimu, tetapi lakukanlah sesui dengan yang telah di terangkan oleh Allah kepadamu, dan janganlah kamu meremehkannya , dan jangan pula kamu menghalangi orang-orang yang hendak menaikanya, ayaau kamu halangi mereka yang hendak melakukan ibadah haji pada bulan-bulan haji
      Jangan sekali-kali kebenciaan dan permusushan suatu kaum mendoring berbuat abiyaya terhadap mereka yang di serbabkan mereka mnghalangi kamu dari masjidil haram . memeng orang-orang musrikin telah menghalangi kaum muslimin dari meghalangi umroh pada peristiwa hudaibiyah.
Oelh karena itu serang menyerang antara satu dengan yan lain kaum taka kan terjadi kecuali dengan ada nya saling tolong-menolong sesamanya, maka serang menyerag itu di ikuti firman. Allah :
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya:
“ tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.”
            Perintah tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, adalah pokok-pokok pertunjukan sosisaldalam Al-Qur’an. Karean aia mewajibkan kepada manusia agar saling memberi bantuan satu sama alian dalam mengerjakan apa saja yang berguna bagi manusia, baik pribadi maupun kelompok, baik dalam perkara duniawi atau agama, juga dalam melakukan setiapperbuatan taqwa, yang dengan itu mencegah terjadinya keruskan dan bahaya yang mengancam keselamatan bagi mereka.
            Kaum muslimin, pada masa-masa pertama telah mampu bertolong-tolongan sesamanya dalam melakukan kebaikan dan taqwa, tanpa memerlukan suatu ikatan perjanjian. Seperti halya organisasi-organisasi dewasa ini. Pada waktu ini mereka cukup diikat dengan hanya janji sumpah Allah saja, tak perlu yang lain.
      Tetapi. Stelah janji allah itu pada perkembanganya banyak dilanggar orang, maka perlu diadakan organisasi-organisa untuk menghimpun kelompok-kelompok kaum muslimin dan mendorong orang untuk untuk menegakan kewajiban ini . yaitu tolong-menolong dalam mengerjakan taqwa.
Sekarang ini, anda sudah jarang sekali melihat orang yang mau  menolong anda melakukan suatu pekerjaan kebajikan, kecuali orang itu masih ada ikatan janji anda untuk suatu tujuan tertentu, oleh karean aitu, diadakanya oraganisasi-organisasi sekarang termasuk syarat yang pada tergantung terlaksananya kewajiban ini pada umumnya.
Dan bertaqwalah kamu kepada Allah dengsn mengikuti sunnah-sunah allah yang telah dia terangkan kepadamu dalam kitab-Nya maupun sistem yang berlakupada makhluknya. Sehingga kmu tidak terkena hukuman dari allah. Yaitu bila kamu menyeleweng dari pertunjuk-Nya , karena Allah itu sangat berat siksanya terhadap orang yang tidak bertaqwa kepada-Nya dengan cara mengikuti syari’at dan memelihara sunnah-sunnahnya pada makluknya, karena tidak ada kasihan dan damai lagi, bila hukuman Allah telah tiba, Allah memang tak akian memerintahkan sesuatu kecuali denga yang berguna, tidak menmcegah sesuatu kecuali yang berbahaya.
            Begitu pula, agar kamu tidak terkena hukumsn, allah, lantaran kamu tudak memperhatikan sunnah-sunnah Allah karena betapa pun sunnah-sunnah allah itu sangat berpengaruh terhadap penciptaan manusia , kepercayaan-kepercayaan mu dan perbuatan-perbuatan mu. Oleh sebab itu, tidak di perhatiakn maka bisa menjerumuskan manusia kedalam kesesatan , dan berakhir denga uang buruk sekali.
      Hukuman allah yang dimaksud adalah, memuat hukuman di di dunia ini dan di akhirat, sebagaimana yang tercantum dalam beberapa ayat Lin Yng memuat salah satunya saja, seperti firman Allah Ta’ala mengenai siksaanNya di dunia terhadap berbagai umat.
“Dan begitu adzab Tuhanmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalm, sesungguhnys adzabNya itu adalah sangat pedih dan keras.”(Q.S HUD 11: 102)[6]
C.     Implementasi Dalam Kehidupan.
1.    Dapat lebih mempererat tali persaudaraan
2.    Menciptakan hidup yang tentram dan harmonis
3.    Menumbuhkan rasa gotong-royong antar sesama
D. Apek Tarbawi
1. ringan memberikan bantuan kepada siapapun yang membutuhkan asalkan dalam           hal kebaikan.
2. memberikan bantuan secara ikhlas.
3. berhati-hati akan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang yang telah kita tolong.
4. mebalas kebaikan dengan kebaikan.
5. membalas kebaikan dengan keburukan adalah hal yang sangat rendah, sehingga harus kita jauhi.





BAB III
PENUTUP

Simpulan
            Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan antara Allah ta’ala dengan hamba-hambaNya saja, akan tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya. Oleh karena itu berbagai macam hukum ditetapkan dalam rangka mengatur kehidupan manusia didunia ini
Tolong-menolong adalah termasuk persoalan-persoalan yang penting dilaksanakan oleh seluruh umat manusia secara bergantian. Sebab tidak mungkin seorang manusia itu akan dapat hidup sendiri-sendiri tanpa menggunakan cara pertukaran kepentingan dan kemanfaatan
Memberikan bantuan haruslah dengan hati yang ikhlas agar orang yang kita bantu merasa ringan dengan beban masalah yang dideritanya. Kebaikan yang telah diberikan orang lain hendaknya kita balas dengan kebaikan juga, jangan sampai keburukan yang kita balaskan. Dan harus berhati-hati akan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang yang telah kita bantu.
Tolong menolong (Ta’awun) dalam al-Qur’an disebut beberapa kali diantaranya yaitu 5:2, 8:27.
Allah mengajak untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan beriringan ketakwaan kepada-Nya. Sebab dalam ketakwaan, terkandung ridha Allah. Sementara saat berbuat baik, orang-orang akan menyukai. Barang siapa memadukan antara ridha Allah dan ridha manusia, sungguh kebahagiaannya telah sempurna dan kenikmatan baginya sudah melimpah.
dalam hal saling tolong-menolong dan saling waris-mewarisi, maka tidak ada saling waris-mewarisi antara kalian dan mereka. (Jika kalian tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu).





KATA PENGANTAR
Al-Qur’an
Departemen agama RI, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Tajwid, Kalim, Pondok Karya Permai, Banten, tth
Bahrul maghfiroh, “tolong menolong dalam kebaikan” dalamhttp://.blogspot.com/2013/09/tolong-menolong-dalam-kebaikan/.html
Ahmad Mustofa Al Maraghi, 1987, Tafsir Al-Maraghi 6  Semarang: CV Toha Putra
Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu’vl  , Jakarta: PT Puataka Pnjimas















Profil Pemakalah
Nama : Riyadlotussholikhah.
Tempat, Tanggal Lahir : Pekalongan, 15 desember 1996.
Alamat : Banyurip Ageng, Kec. Buaran, Kab.Pekalongan Selatan.
Riwayat Pendidikan : Mii 01 Banyurip Ageng, MTs In Banyurip Ageng, SMK Al-Musyaffa’ Kampir.




[1] Al-Qur’an 9:71
[3] Departemen agama RI, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Tajwid, (Kalim, Pondok Karya Permai, Banten, tth). Hlm 187
[4] Bahrul maghfiroh, “tolong menolong dalam kebaikan” dalamhttp://.blogspot.com/2013/09/tolong-menolong-dalam-kebaikan/.html
[5]Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu’ Vl (Jakarta: PT Puataka Pnjimas, 1982)hlm,. 104-115
[6]Ahmad Mustofa Al Maraghi, Tafsir Al-Maraghi 6(Semarang: CV Toha Putra,19987)hlm,. 78-83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar