PENDIDIKAN SOSIAL UNIFERSAL
“TOLONG-MENOLONG DAN KERJA SAMA”
Q.S Al-Maidah ayat 2
Riyadlotussholikhah (2021115378)
Kelas: C
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualikum warohmatullahi
wabarokatuh.
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT
yang telah melihmpahkan rahmat dan
karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat
waktu.
Berikut ini penulis
mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Tolong Menolong", yang
menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajarinya
Melalui kata pengantar ini
penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah
ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini saya
mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT
memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Wassalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh.
Pekalongan, 29 April 2017
Penulis
Riyadlotussholikhah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Manusia adalah
makhluk sosial, makhluk yang tidak dapat hidup sendiri. Antara seorang dengan
yang lain tentu saling hajat-menghajatkan, butuh-membutuhkan dan dari situ
timbul kesadaran untuk saling bantu-membantu dan tolong-menolong. Tidak mungkin
seseorang dapat bertahan hidup sendirian tanpa bantuan pihak lain.
Sikap tolong
menolong adalah ciri khas umat muslim sejak masa Rasulullah Ṣalla Allah
‘Alayhi wa Sallam. Pada masa itu tak ada seorang muslim pun membiarkan
muslim yang lainnya kesusahan, hal ini tergambar jelas ketika terjadinya hijrah
umat muslim Mekkah ke Madinah, kita tahu bahwa kaum ansor atau Muslim Madinah
menerima dengan baik kedatangan mereka yang seiman dengan sambutan yang meriah,
kemudian mempersilahkan segalanya bagi para muhajirin.
B.
Tema : Pendidikan Sosial
Unifersal.
Judul : Tolong menolong dan kerja sama.
C.
Qur’an Surat : Q.S Al-Maidah ayat 2
D.
Nash
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ
وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ
يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ
وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ
أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا
تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
E. Terjemah
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan
binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari
Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah
berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena
mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
F. Arti Penting yang Dikaji
[389] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka
ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah,
Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya
Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa
ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan
dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui
orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan
Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji. Dan
tolong menolong dalam kebaikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori atau Definisi
1.Pengertian
Tolong-menolong adalah termasuk persoalan-persoalan yang penting
dilaksanakan oleh seluruh umat manusia secara bergantian. Sebab tidak mungkin
seorang manusia itu akan dapat hidup sendiri-sendiri tanpa menggunakan cara
pertukaran kepentingan dan kemanfaatan
Sikap tolong menolong adalah ciri khas umat muslim sejak masa
Rasulullah Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam. Pada masa itu tak ada seorang
muslim pun membiarkan muslim yang lainnya kesusahan, hal ini tergambar jelas
ketika terjadinya hijrah umat muslim Mekkah ke Madinah, kita tahu bahwa kaum
ansor atau Muslim Madinah menerima dengan baik kedatangan mereka yang seiman
dengan sambutan yang meriah, kemudian mempersilahkan segalanya bagi para
muhajirin. Hal ini juga banyak ditegaskan dalam al-Qur’an,
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَٰئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah Subḥānahu wa
Ta’ālā:
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana..[1]
Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan antara Allah ta’ala
dengan hamba-hambaNya saja, akan tetapi juga mengatur hubungan antara manusia
dengan sesamanya. Oleh karena itu berbagai macam hukum ditetapkan dalam rangka
mengatur kehidupan manusia didunia ini.
Dalam menjalani kehidupan ini manusia saling membutuhkan bantuan kepada
yang lainnya. Orang yang kuat membutuhkan yang lemah dan orang yang kaya
membutuhkan orang yang miskin dan begitu pula sebaliknya.
Tolong menolong dalam
kebaikan adalah sifat yang terpuji, sedangkan tolong menolong dalam kejelekan
dan permusuhan adalah sifat yang tercela. Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa
sallam adalah seorang yang senang dan bersemangat untuk menolong orang
lain. Tidak ada suatu kebaikan pun melainkan telah ditunjukkan oleh
Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada suatu kejelekan pun
melainkan telah diperingatkan olehnya. Dan jalan – jalan kebaikan itu sangatlah
banyak, diantaranya adalah membantu memenuhi kebutuhan manusia. Banyak kita
jumpai disekitar kita orang yang membutuhkan bantuan. Ada diantara mereka yang
membutuhkan bantuan harta, ada yang membutuhkan bantuan tenaga dan yang
lainnya. Namun dikarenakan kemampuan manusia dalam memberikan bantuan pun
tidaklah sama dan demikian pula kebutuhan setiap orang juga berbeda – beda,maka
hendaknya kita membantu sesuai dengan kemampuan kita dan kita perlu pula
memperhatikan kebutuhan orang yang akan kita bantu.
Dan diantara bentuk
tolong menolong terhadap sesama adalah tolong menolong dalam amar ma’ruf dan
nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan melarang dari kemunkaran). Sungguh
banyak dewasa ini orang – orang yang tidak mengetahui tentang hakekat agama
islam ini, walaupun mereka mengaku beragama islam. Dan tidak sedikit pula
diantara mereka yang melakukan perbuatan- perbuatan yang keluar dari syariat
islam dan menyangka bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari syariat
islam. Sungguh ini merupakan musibah yang sedang melanda umat islam, dimana
mereka tidak mengetahui tentang agama islam itu sendiri. Oleh karena itu, di
butuhkan adanya sikap saling tolong menolong terhadap sesama muslim yaitu
dengan cara amar ma’ruf dan nahi munkar agar kaum muslimin kembali kepada agama
mereka. Asy syaikh Muhammad bin Sholih al ‘utsaimin beliau telah menjelaskan
tentang amar ma’ruf dan nahi munkar, beliau mengatakan : al ma’ruf adalah
segala sesuatu yang telah diakui dan di tetapkan oleh syariat dari
ibadah-ibadah apakah berupa perkataan atau perbuatan yang nampak dan yang tidak
nampak. Dan al munkar adalah segala sesuatu yang syariat mengingkarinya dan
melarangnya dari berbagai macam perbuatan maksiat, seperti: kekafiran,
kefasikan, kemaksiatan, dusta, ghibah, adu domba, dan yang lainnya.
Amar ma’ruf dan nahi
munkar merupakan fardhu kifayah, yakni jika ada yang sudah menegakkannya
(melakukannya) dari orang yang mencukupinya (maka gugur kewajiban bagi yang
lain) dan tercapailah maksud (yang diinginkan). Dan apabila tidak ada yang
menegakkannya dari orang yang mencukupinya maka wajib atas seluruh kaum
muslimin. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ
أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di
antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ;merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al ‘Imron : 104)
Dalam melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar perlu untuk
memperhatikan beberapa perkara berikut :
1. Hendaknya seorang itu memiliki ilmu tentang mana perkara yang ma’ruf dan
mana perkara yang munkar. Jika dia tidak mengetahui tentang perkara yang ma’ruf
maka tidak boleh baginya untuk memerintahkan dengannya. Hal ini dikarenakan
mungkin dia memerintahkan dengan suatu perkara yang dia menyangka bahwa itu
adalah perkara yang ma’ruf padahal sesunggunya itu adalah perkara yang munkar
dan dia tidak mengetahuinya. Maka dia harus berilmu bahwa perkara ini (yaitu
perkara yang dia perintahkan) termasuk dari perkara yang ma’ruf yang Allah
subhanahu wa ta’ala dan RosulNya telah mensyariatkannya. Dan seorang itu
hendaknya juga berilmu tentang perkara yang munkar, yakni dia mengetahui bahwa
perkara itu munkar. Jika dia tidak mengetahui tentang hal itu maka jangan dia melarang
darinya, karena bisa jadi dia melarang dari sesuatu padahal itu adalah perkara
yang ma’ruf, lalu orang yang dia larang jadi meninggalkannya dengan sebabnya,
atau dia melarang terhadap sesuatu padahal itu adalah perkara yang mubah
(boleh), maka dia telah mempersulit hamba-hamba Allah subhanahu wa ta’ala
karena melarang mereka dari apa – apa yang Allah subhanahu wa ta’ala bolehkan
bagi mereka. Maka harus seorang itu berilmu bahwa perkara ini (yang dia larang
darinya) adalah munkar.
2. Hendaknya engkau mengetahui bahwa orang yang dia larang adalah orang yang
meninggalkan perkara yang ma’ruf atau melakukan perkara yang munkar, jangan
engkau menghukumi orang itu dengan tuduhan atau persangkaan, karena Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan persangkaan (kecurigaan), karena sebagian dari
persangkaan itu adalah dosa”. (QS. Al Hujurot :
12)
Maka apabila engkau
melihat ada seseorang tidak sholat (jama’ah) bersamamu di masjid, maka tidaklah
yang demikian itu mengharuskan bahwa dia tidak sholat di masjid yang lain,
bahkan mungkin dia telah sholat dimasjid yang lain, dan mungkin juga dia
mempunyai udzur (alasan), maka jangan engkau pergi (menemuinya) dalam rangka
mengingkari kemunkarannya,sampai engkau mengetahui bahwa dia tertinggal dari
sholat dengan tanpa udzur.
3. Hendaknya dalam mengingkari perkara yang mungkar tidak menimbulkan perkara
munkar yang lebih besar dari yang sebelumnya. Maka jika ada suatu kemungkaran,
lalu kita melarang darinya kemudian timbul kemungkaran yang lebih besar, maka
tidak boleh kita melarang darinya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk
menghindari kemunkaran yang lebih besar dengan kemungkaran yang lebih kecil,
karena apabila ada dua mafsadah (kemungkaran) yang saling bertentangan dan
salah satunya lebih besar dari yang lainnya, maka hendaknya kita menghindari
kemungkaran yang lebih besar itu dengan kemungkaran yang lebih kecil. Contohnya
: disebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melewati suatu kaum di Syam
dari (kaum) Tatar, dan beliau mendapati mereka sedang minum khomr. Dan bersama
beliau ada seorang dari temannya. Maka lewatlah Syaikhul Islam dan beliau tidak
melarang mereka, maka sahabatnya pun bertanya : kenapa engkau tidak melarang
mereka ? beliau menjawab : kalau seandainya kita melarang mereka niscaya mereka
akan pergi lalu merusak kehormatan kaum muslimin dan merampas harta mereka, dan
ini lebih besar (kemunkarannya) dari pada mereka meminum khomr. Maka beliau
meninggalkan mereka dalam rangka menghindari perbuatan mereka yang lebih munkar
dan lebih besar. Dan ini tidak diragukan lagi bahwasanya itu merupakan
mendalamnya pemahaman beliau.
Kesimpulannya bahwa di
syaratkan untuk amar ma’ruf dan nahi munkar agar hal tersebut tidak mengandung
sesuatu yang lebih besar kemadhorotannya (kerusakannya) dan lebih besar
dosanya. Apabila dengan amar ma’ruf dan nahi munkar tersebut menyebabkan hal
tersebut maka yang wajib adalah menolak mafsadah (kerusakan) yang lebih besar
dengan yang lebih kecil, dan ini adalah kaidah yang masyhur yang di kenal oleh
para ulama.
4. Para ulama berselisih pendapat tentang syarat seseorang yang melakukan amar
ma’ruf dan nahi munkar yaitu apakah harus melakukan apa yang dia perintahkan
dengannya dan meninggalkan terhadap apa yang dia larang darinya? Dan yang
shohih (yang benar) bahwasanya hal itu tidak disyaratkan, dia melakukan amar
ma’ruf dan nahi munkar sekalipun dia tidak melakukan perkara yang ma’ruf dan
tidak (belum) menjauhi perkara yang munkar, karena sesungguhnya dosanya adalah
terhadap dirinya sendiri. Akan tetapi wajib baginya untuk memerintahkan kepada
yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar, karena apabila dia meninggalkan amar
ma’ruf dan nahi munkar disebabkan dia tidak melakukan perkara yang
diperintahkan dan tidak meninggalkan yang dilarang, maka hal itu akan menambah
dosa atasnya. Oleh karena itu wajib atasnya untuk melakukan amar ma’ruf dan
nahi munkar, sekalipun dia melakukan perkara yang munkar dan meninggalkan
perkara yang ma’ruf. Akan tetapi secara umum, sesuai dengan tabiat dan fitroh,
bahwasanya seseorang itu tidak akan memerintah kepada manusia dengan sesuatu
yang dia tidak melakukannya, bahkan dia merasa malu untuk melakukan hal itu.
Dan juga dia tidak akan melarang manusia dari sesuatu yang dia melakukannya.
Akan tetapi yang wajib atasnya adalah dia memerintahkan dengan apa yang
diperintahkan oleh syariat dan melarang dari apa yang dilarang oleh syariat
sekalipun dia tidak menjauhinya, hal ini dikarenakan setiap dari keduanya
adalah kewajiban yang terpisah dari yang lainnya, dan keduanya tidaklah saling
mengharuskan.[2]
b. Sebab Turunya Ayat
Menurut Abu Malik, ayat ini diturunkan
berkenaan dengan seseorang laki-laki yang suatu ketika bertanya kepada
Rasulullah, apakah kita boleh memberikan harta warisan kepada keluarga kita
yang musyrik atau menerimanya dari
mereka?.[3]
c. Penjelasan Ayat
Pada
ayat ini Allah menegaskan bahwa semua orang kafir meskipun berlainan agama dan
aliran, karena ada di antara mereka yang musyrik, Nasrani, Yahudi dan
sebagainya dan meskipun antara mereka sendiri terjadi perselisihan dan
kadang-kadang permusuhan, mereka semua itu adalah sama-sama menjadi kawan setia
antara sesama mereka dalam berbagai urusan. Sebagian mereka menjadi pemimpin
bagi yang lain bahkan kadang-kadang mereka bersepakat untuk memusuhi dan
menyerang kaum Muslimin seperti terjadi pada perang Khandaq. Di waktu turunnya
surah ini dapat dikatakan bahwa yang ada hanya kaum musyrikin dan Yahudi. Orang
Yahudi sering mengadakan persekutuan dengan kaum musyrikin dan menolong mereka
dalam menghadapi kaum Muslimin bahkan kerap kali pula mengkhianati perjanjian
sehingga mereka diperangi oleh kaum Muslimin dan diusir dari Khaibar keluar
kota Madinah. Jadi wajiblah kaum Muslimin menggalang persatuan yang kokoh dan
janganlah sekali-kali mereka mengadakan janji setia kawan dengan mereka atau
mempercayakan kepada mereka mengurus urusan kaum Muslimin, karena hal itu akan
membawa kepada kerugian besar atau malapetaka. Allah memperingatkan bila hal
ini tidak diindahkan, maka akan terjadilah fitnah dan kerusakan di muka bumi[4]
B.
Tafsir
1.Tafsir
al azhar
Allah dalam surat ini akan memenulis menenrangkan beberapa
peraturan hidup yang wajib dijalankan. Hidup menenaatiaturan itu hanya dapat
dilakukakn orang-orang yang lebih dahulu beriman. Sebeb itu permulaan ayat
adadalah: “wahai orang-orang yang beriman!”sebab itu dapatlah kita perhatikan
bahwa umumnya ayat-ayat dimulai dengan seruan “wahai sekalian manusia !”.
adalah umum sifatnya. Menyeru kepada umatnya untuk beriman kepada allah ,
perintah mengerjakan setuatu atau melarang, mengatur makakn yang halala aytau
yang harom, mengerjakan puasa, seruan berjihad dan lalin-lain, dimulailah
serruan dia kepada orang-orang yang beriman.
“dan jangan pada binatang kurban dan jangan pada kalung leher
kurban “ didalam ayat ini disebutakan al-hadyu dan al qolaid. Al-hadyu kita
artikan binatang-binatang kurban yang khas disediakan utuk perlengkapan hajki.
Binatang-binatang itu terdiri dari binatang ternak baikunta atau kambing, domba
dan sapi . biasanya diiringkan orang ke tempat penyembelihan baik di mniah atau
di mekkah sendiri. Binatang-binatang itu dipotong beramai-ramai setelah
mengerjakan haji., lalu dibagi-bagi kepada fkir miskin.
Al-qolaid artinya kalung leher, bianya binatang-binatang itu yang
hendak di jadikan qurban telah di tandai jauh-jauh hari. Yaitu di kalungi di
lehernya. Ada yang di gantungi daun dan akar-akar kayu.
“dan jangan pada orang-orang datang kberduyun-duyun ke rumah yang
mulia.”
Artinya, khalifah-khalifah yang datang berduyun-duyun ketanah suci
hendahk menegakan Umroh atau Haji. Janganlah di ganggu dan di persukar
perjalannya, jangan di usik dan jangan kamu hilangkan keamanan diri dari
tiap-tiap orang yang datang berduyun menuju kerumah yang mulia itu, yaitu tiap
taun atau ketika umroh ketika haji. Biarkan mereka datang ke tempat itu dengan
aman dan selamat.
Diperintahkan utuk hidup tolong-menolong dalam yaitu memepererat hubungan membina Al-Birru
yaitu segala ragam yang baik dan berfaedah, yang didasarkan pada menegakan
takwa:yaitu memperat dengan Tuhan. Dan di tengah tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan menimbulkan permusuhan dan menyakiti sesama manusia. Tegasnya
merugikan orang lain. Adapula di penutup ayat terdapat “ Dan taqwalah kamu
sekalian kepada Allah, sesunggguhnya Allah sangat keras sisksaan”.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa kita untuk tolong-menolong dalam
kebaikan atau taqwa . karean ameskipun
setengah manusia mengakui bahwa dia tiadak mampu hidup sendiri, melainkan juga
harus berteguh-teguhan janji degan orang lain, namun segala janjji itu tidrinya,
mudah saja dia menyia-nyiakan janji itu, tidak ada jaminanya, bahkan mudah saja
orang menyia-nyiakan janjinya, dengan sesama manusia, kalau tidak ada latar
belakang Taqwa kpada Allah. Ahli-ahli negara tidak jujur bisa saja memandang
janji yang telah ditanda tanganinya secarik kertas yang dapat di tafsirkan
menurut sesuka hatinya. Seorang wali permpuan menikahkan dengan seorang lelaki,
sehingga seorang permpuan itu telah diserahkan menjadi istrinya, mudah saja dia
menyia-nuiakan janji itu karena menurut jnafsunya,. Manusia mudah saja mencari
jalan buat menegakan diri dari satu tanggung jawab moral, karena pandainya
mempermain-mainkan undang-undang yang tertulis.
Contohnya, seoorang laki-laki mudah mengucapkan lafad talak kepada
istrinya, karena dia sudah tidak lagi suka atau telah bosan, dantalak itu sah
jatuhnya, kalau tanggung jawab kepada Allah dalam lingkungan taqwa tidak ada
padanya.
Itu makanya ujung ayat ini menegakan sekali lagi tentang pentingnya
taqwa. Dan memberi pringatan lagi bagaimaan pintranya manusia menegakan satu
janji didunia ini, namun perkaranya akan di buka sekali lagi di akhirat, dan
kesalahan akan mendapat kesalahan yang setimpal.
Manusia boleh komudikan, bermain-main namun Allah tidak .[5]
2.Tafsir
AL-Maraghi
Maksud dari hai
orang-oarang yang beriman, jangan mengaggap hala syi,ar-syi’ar agama Allah, sehingga kamu melakukan sesuka
hatimu, tetapi lakukanlah sesui dengan yang telah di terangkan oleh Allah
kepadamu, dan janganlah kamu meremehkannya , dan jangan pula kamu menghalangi
orang-orang yang hendak menaikanya, ayaau kamu halangi mereka yang hendak
melakukan ibadah haji pada bulan-bulan haji
Jangan sekali-kali
kebenciaan dan permusushan suatu kaum mendoring berbuat abiyaya terhadap mereka
yang di serbabkan mereka mnghalangi kamu dari masjidil haram . memeng orang-orang
musrikin telah menghalangi kaum muslimin dari meghalangi umroh pada peristiwa
hudaibiyah.
Oelh karena itu serang menyerang antara satu dengan yan lain kaum
taka kan terjadi kecuali dengan ada nya saling tolong-menolong sesamanya, maka
serang menyerag itu di ikuti firman. Allah :
¢
(#qçRur$yès?ur n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
( wur (#qçRur$yès? n?tã
ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
4 (#qà)¨?$#ur
©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇËÈ
Artinya:
“ tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksaNya.”
Perintah tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa,
adalah pokok-pokok pertunjukan sosisaldalam Al-Qur’an. Karean aia mewajibkan
kepada manusia agar saling memberi bantuan satu sama alian dalam mengerjakan
apa saja yang berguna bagi manusia, baik pribadi maupun kelompok, baik dalam
perkara duniawi atau agama, juga dalam melakukan setiapperbuatan taqwa, yang
dengan itu mencegah terjadinya keruskan dan bahaya yang mengancam keselamatan
bagi mereka.
Kaum muslimin,
pada masa-masa pertama telah mampu bertolong-tolongan sesamanya dalam melakukan
kebaikan dan taqwa, tanpa memerlukan suatu ikatan perjanjian. Seperti halya
organisasi-organisasi dewasa ini. Pada waktu ini mereka cukup diikat dengan
hanya janji sumpah Allah saja, tak perlu yang lain.
Tetapi. Stelah janji
allah itu pada perkembanganya banyak dilanggar orang, maka perlu diadakan
organisasi-organisa untuk menghimpun kelompok-kelompok kaum muslimin dan
mendorong orang untuk untuk menegakan kewajiban ini . yaitu tolong-menolong
dalam mengerjakan taqwa.
Sekarang ini, anda sudah jarang sekali melihat orang yang mau menolong anda melakukan suatu pekerjaan
kebajikan, kecuali orang itu masih ada ikatan janji anda untuk suatu tujuan
tertentu, oleh karean aitu, diadakanya oraganisasi-organisasi sekarang termasuk
syarat yang pada tergantung terlaksananya kewajiban ini pada umumnya.
Dan bertaqwalah kamu kepada Allah dengsn mengikuti sunnah-sunah
allah yang telah dia terangkan kepadamu dalam kitab-Nya maupun sistem yang
berlakupada makhluknya. Sehingga kmu tidak terkena hukuman dari allah. Yaitu
bila kamu menyeleweng dari pertunjuk-Nya , karena Allah itu sangat berat
siksanya terhadap orang yang tidak bertaqwa kepada-Nya dengan cara mengikuti
syari’at dan memelihara sunnah-sunnahnya pada makluknya, karena tidak ada
kasihan dan damai lagi, bila hukuman Allah telah tiba, Allah memang tak akian
memerintahkan sesuatu kecuali denga yang berguna, tidak menmcegah sesuatu
kecuali yang berbahaya.
Begitu pula, agar
kamu tidak terkena hukumsn, allah, lantaran kamu tudak memperhatikan
sunnah-sunnah Allah karena betapa pun sunnah-sunnah allah itu sangat
berpengaruh terhadap penciptaan manusia , kepercayaan-kepercayaan mu dan
perbuatan-perbuatan mu. Oleh sebab itu, tidak di perhatiakn maka bisa
menjerumuskan manusia kedalam kesesatan , dan berakhir denga uang buruk sekali.
Hukuman allah yang
dimaksud adalah, memuat hukuman di di dunia ini dan di akhirat, sebagaimana
yang tercantum dalam beberapa ayat Lin Yng memuat salah satunya saja, seperti
firman Allah Ta’ala mengenai siksaanNya di dunia terhadap berbagai umat.
“Dan begitu adzab Tuhanmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri
yang berbuat zhalm, sesungguhnys adzabNya itu adalah sangat pedih dan
keras.”(Q.S HUD 11: 102)[6]
C.
Implementasi Dalam Kehidupan.
1.
Dapat lebih mempererat tali persaudaraan
2.
Menciptakan hidup yang tentram dan harmonis
3.
Menumbuhkan rasa gotong-royong antar sesama
D.
Apek Tarbawi
1. ringan memberikan bantuan kepada siapapun yang membutuhkan
asalkan dalam hal kebaikan.
2. memberikan bantuan secara ikhlas.
3. berhati-hati akan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang yang telah kita tolong.
2. memberikan bantuan secara ikhlas.
3. berhati-hati akan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang yang telah kita tolong.
4. mebalas kebaikan dengan kebaikan.
5. membalas kebaikan dengan keburukan adalah hal yang sangat rendah, sehingga harus kita jauhi.
5. membalas kebaikan dengan keburukan adalah hal yang sangat rendah, sehingga harus kita jauhi.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan antara Allah ta’ala dengan
hamba-hambaNya saja, akan tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan
sesamanya. Oleh karena itu berbagai macam hukum ditetapkan dalam rangka
mengatur kehidupan manusia didunia ini
Tolong-menolong adalah termasuk persoalan-persoalan yang penting
dilaksanakan oleh seluruh umat manusia secara bergantian. Sebab tidak mungkin
seorang manusia itu akan dapat hidup sendiri-sendiri tanpa menggunakan cara
pertukaran kepentingan dan kemanfaatan
Memberikan bantuan haruslah dengan hati yang ikhlas agar orang yang kita
bantu merasa ringan dengan beban masalah yang dideritanya. Kebaikan yang telah
diberikan orang lain hendaknya kita balas dengan kebaikan juga, jangan sampai
keburukan yang kita balaskan. Dan harus berhati-hati akan kejahatan yang
mungkin dilakukan oleh orang yang telah kita bantu.
Tolong menolong (Ta’awun)
dalam al-Qur’an disebut beberapa kali diantaranya yaitu 5:2, 8:27.
Allah mengajak untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan
beriringan ketakwaan kepada-Nya. Sebab dalam ketakwaan, terkandung ridha Allah.
Sementara saat berbuat baik, orang-orang akan menyukai. Barang siapa memadukan
antara ridha Allah dan ridha manusia, sungguh kebahagiaannya telah sempurna dan
kenikmatan baginya sudah melimpah.
dalam hal saling tolong-menolong dan saling waris-mewarisi, maka
tidak ada saling waris-mewarisi antara kalian dan mereka. (Jika kalian tidak
melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu).
KATA PENGANTAR
Al-Qur’an
Departemen
agama RI, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Tajwid, Kalim, Pondok Karya Permai,
Banten, tth
Bahrul maghfiroh, “tolong menolong
dalam kebaikan” dalamhttp://.blogspot.com/2013/09/tolong-menolong-dalam-kebaikan/.html
Ahmad Mustofa Al Maraghi, 1987, Tafsir Al-Maraghi 6 Semarang: CV Toha Putra
Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu’vl , Jakarta: PT Puataka Pnjimas
Profil
Pemakalah
Nama : Riyadlotussholikhah.
Tempat, Tanggal Lahir : Pekalongan, 15 desember 1996.
Alamat : Banyurip Ageng, Kec. Buaran, Kab.Pekalongan Selatan.
Riwayat Pendidikan : Mii 01 Banyurip Ageng, MTs In Banyurip Ageng,
SMK Al-Musyaffa’ Kampir.
[1] Al-Qur’an 9:71
[3] Departemen agama RI, Al-Qur’an Tafsir Per Kata Tajwid, (Kalim, Pondok Karya
Permai, Banten, tth). Hlm 187
[4] Bahrul maghfiroh, “tolong menolong
dalam kebaikan” dalamhttp://.blogspot.com/2013/09/tolong-menolong-dalam-kebaikan/.html
[5]Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu’ Vl (Jakarta: PT Puataka Pnjimas,
1982)hlm,. 104-115
[6]Ahmad Mustofa Al Maraghi, Tafsir
Al-Maraghi 6(Semarang: CV Toha Putra,19987)hlm,.
78-83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar