Kompetensi
dan Etika Guru
“Etika
Guru”
Alivan
Najmi (2021115055)
Kelas
F
TARBIYAH
& ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
PEKALONGAN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allāh SWT yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah dan karunia–Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga tercurah
kepada Rasūlullāh SAW beserta keluarga, sahabat, tabi’in, tabi’ut
tabi’in dan para pengikutnya yang selalu setia kepada Al Qur’ān dan As Sunnah
sampai akhir zaman.
Penulis menyadari bahwa dalam
menyelesaikan penulisan makalah ini bukan hanya karena usaha keras dari penulis
sendiri, akan tetapi karena adanya dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena
itu penulis ingin berterima kasih kepada :
1. Keluarga tercinta atas do’a serta motivasi sejauh ini.
2.
Bapak
Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Strategi Belajar
Mengajar.
3. Kemudian semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah yang membahas tentang Kompetensi dan Etika Guru “Etika Guru”
ini masih banyak kekurangan sehingga penulis berharap kritik dan saran yang
membangun dari pembaca untuk kebaikan makalah berikutnya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca khususnya penulis.
Pekalongan, 4 September 2017
Alivan
Najmi
2021115055
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Tema
“Kompetensi dan Etika Guru”
B.
Sub Tema
“Etika Guru”
C.
Mengapa Penting dikaji
Etika guru sangatlah
penting untuk dikaji, dalam dunia pendidikan guru merupakan bagian terpenting
dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal tersebutlah yang nantinya akan
menentukan apakah ia “guru” menjadi seorang pendidik yang baik bagi peserta
didik “murid“, ataukah malah sebaliknya menjadi perusak masa depan anak
didiknya. Sangatlah diharapkan guru harus mejadi seorang guru profesional yang
memiliki kompetensi yang meliputi pengetahuan, sikap/mental, serta keterampilan baik dari segi pribadi, Sosial,
maupun segi akademis yang mana disitu sudah menjadi syarat mutlak dalam
melaksanakan tugasnya yaitu mendidik dan mengajar.
Oleh karenanya,
sejatinya profesi seorang guru bukanlah merupakan tugas yang mudah. Dalam
berkembangnya zaman diiringi dengan semakin canggihnya teknologi di era
globalisasi ini, masih marak terjadi dalam dunia pendidikan mengenai
pelanggaran etika seperti; kasus perlakuan kasar (fisik) guru terhadap murid,
anak durhaka terhadap orang tua, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar, narkoba
dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran etika lainnya. Disinilah peran
seorang guru untuk membimbing, mendidik,
serta memberi contoh bagaimana sikap yang baik. Untuk itu perlu dedikasi yang
berlebih menjadi seorang guru misalnya bisa dimulai dari kebiasaan diri sendiri
seperti berpakaian rapi, berkata-kata sopan, bersikap yang baik, jujur atau
amanah. Dengan seperti itu ketika murid melihat, secara tidak langsung murid
tidak segan untuk mencontohnya bahkan meniru tindakan guru tersebut. Jadilah seorang
suri tauladan “guru” yang baik bagi diri sendiri maupun orang lain karena nasib
moral bangsa kedepannya ada ditangan para pendidik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Etika
Etika
merupakan suatu yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi
dengan perkembangan kehidupan, ekonomi, budaya dan teknologi yang mendorong
munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal. Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat diperlukan sistem yang mengatur bagaimana manusia bergaul. Sistem
pergaulan tersebut diperlukan untuk menjaga kepentingan masing-masing agar
kehidupan manusia menjadi aman, tentram, terlindungi, terjamin sesuai dengan
norma yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Sistem
pergaulan yang dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
tertentu itulah yang disebut dengan etika.
Kemudian secara
etimologis atau bahasa kata etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan “custom”. Etika berkaitan erat dengan moral, istilah dalam bahasa
latin yaitu “mos” atau dalam bentuk
jamaknya “mores” yang artinya adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan hal-hal yang baik dan menghindari
perbuatan buruk. Etika dan moral memiliki kesamaan tetapi dalam keseharian
memiliki perbedaan, yaitu moral berfungsi untuk penilaian suatu perbuatan baik
atau buruk dan etika untuk pengkajian sistem-sistem nilai yang berlaku.
Moralitas merupakan suatu ajaran, sedangkan etika adalah suatu ilmu tentang
moralitas.[1]
Sedangkan Departemen pendidikan nasional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata etika diartikan sebagai ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).[2]
Etika dalam
istilah filsafat berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan yang telah dianut secara turun temurun. Etika sebagai
ilmu melanjutkan kecenderungan perilaku kita dalam hidup sehari-hari. Pada
dasarnya etika dibedakan dalam tiga pengertian pokok yaitu;
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan kewajiban moral.
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau perilaku menggambarkan nilai
etis atau moralitas.
3.
Nilai
mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.[3]
Jadi
dapat disimpulkan bahwa etika profesi guru yaitu spesifikasi norma-norma yang
bersifat nyata/konkrit dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup
profesinya sebagai guru. Norma-norma tersebut seperti; Kesadaran untuk mengembangkan
diri agar menjadi narasumber yang baik bagi murid, bertanggung jawab atau
profesional dalam bertugas, senantiasa sabar dan bijaksana dalam mentransfer
ilmu, dan kemudian sebagai orang tua kedua disekolah hendaknya memiliki sikap
menyayangi dan menjaga anak didik sebaik-baiknya.
B.
Pentingya
Etika Guru terhadap Murid
Peran
seorang guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan
salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang
berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektualitas saja melainkan juga dari
tata cara berperilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu diharapkan seorang guru
harus memilikietika yang baik. Sebab guru yang beretika baik akan sangat
mempengaruhi kesuksesan dalam mendidik murid, hingga kemajuan dalam pendidikan
akan terwujud.
Guru
merupakan sosok tauladan yang menjadi panutan bagi setiap murid. Semua perilaku
guru akan menjadi panutan bagi muridnya. Guru harus memiliki pegangan yang
mencerminkan insan mulia dalam berinteraksi dengan murid. Jadi dasar perilaku
guru tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang
mendorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan
penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.[4]
Keberhasilan
pendidikan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata,
tetapi keberhasilan tersebut diukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan
nilai-nilai sosial agama. Maka guru dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang
mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai
penjaga moral bagi murid.[5]Oleh
karenanya seorang guru harus memiliki etika yang merupakan sebuah pedoman dalam
melaksanakan tugas propesional.
Jadi
jelas disini bahwasanya etika guru terhadap muridnya sangatlah penting sebagai
syarat dalam tercapainya keberhasilan suatu pendidikan. Jika etika guru tidak
semestinya (baik), maka dapat dibayangkan akan seperti apa nantinya murid yang
akan dihasilkan. Bisa saja apabila pendidikan seperti itu tidak menutup
kemungkinan pendidikan kita akan tertinggal jauh dan moral bangsa akan
berantakan seiring waktu berjalan negara akan terpuruk.
Dalam
masalah etika ini terdapat juga salah satu tokoh yang mengemukakan pemikirannya
yaitu KH. Hasyim Asyhari. Berikut beberapa Konsep Etika Guru terhadap Murid
menurut KH. Hasyim Asyhari :
-
Seorang
guru hendaknya ketika mengajar murid harus dengan niat dan tujuan yang mulia
yaitu menyebarkan ilmu, menyiarkan ajaran syariat, melestarikan hal-hal yang
benar dan melenyapkan hal-hal yang batil, menjaga dan melestarikan keharmonisan
umat dengan ilmu yang mereka bekali.
-
Guru
hendaklah tidak menghalangi hak seorang murid untuk menuntut ilmu, karena
terkadang dalam kegiatan pembelajaran sering kali ditemukan murid (terutama
pemula) yang tidak serius serta memiliki niat yang kurang tulus atau setengah
hati. Menyikapi hal tersebut guru hendaknya bersabar dan tidak menyurutkan
semangatnya dalam memberikan pengajaran sebab memiliki keikhlasan niat dalam
mengajar menjadi syarat keberkahan ilmu.
-
Guru
hendaknya mempermudah pertemuan dengan murid dan menyampaikan materi dengan
bahasa yang mudah dipahami, dengan seperti murid diharapkan memiliki sikap
sopan santun yang baik sebagai perwujudan dari hasil dan juga upaya untuk
menjaga berbagai faedah ilmunya.
-
Seorang
guru hendaknya tidak boleh menganakemaskan atau pilih kasih kepada salah satu
murid dalam menunjukkan kasih sayang serta perhatian. Karena hal tersebut akan
menimbulkan sebuah kecemburuan dan perasaan kurang baik diantara mereka.
-
Seorang
guru hendaknya selalu membiasakan diri sekaligus memberikan contoh kepada murid
tentang cara bergaul yang baik, dari mulai segi tutur kata yaitu harus dengan
bahasa yang baik/sopan, saling mengasihi, tolong menolong dalam hal kebaikan
dan ketaqwaan serta kebenaran.
-
Jika
ada murid yang tidak masuk maka guru hendaknya bertanya tentang keadaannya
kepada teman yang biasa bersamanya, dan semampunya saja sebagai guru hendakny
dapat meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi walaupun hanya lewat do’a.
-
Hendaknya
guru bersifat tawadhu’ (rendah hati), hormat dan lemah lembut kepada muridnya
dan semua orang yang bertanya dengan menegakkan hak Allah SWT dan hak-hak
dirinya sendiri.
-
Hendaknya
guru menasehati semua muridnya dengan bertutur kata yang baik dan memanggil
mereka dengan nama yang baik pula, dan menanamkan sikap mengucap salam saat
bertemu.[6]
C.
Etika
Guru dalam Proses Pembelajaran
Haruslah
dimengerti bahwa masih terdapat beberapa diantara para calon guru memiliki
perasaan takut ataupun ragu-ragu dalam menghadapi tugas praktikum mengajar.
Sebenarnya yakin saja pada diri sendiri bahwa perasaan seperti itu muncul hanya
diawal saja, seiring berjalannya waktu juga nanti akan hilang dengan sendirinya
setelah terjun langsung mengajar dan akan menjadi sebuah kebiasaan yang mudah
karna sudah beberapa kali berlatih dalam mengajar.
Sudah
sepantasnya para calon guru dapat mencapai ide yaitu bagaimana caranya dapat
membuat persiapan dalam artian dirinya telah sanggup dan siap untuk mengajar.
Tentunya juga mempunyai niat yang sungguh-sunguh sebab semua itu akan
berpengaruh atau membantu dalam
mensukseskan pengajaran yang akan dilaksanakan.
Usahakan
dalam hal penyampaian menggunakan bahasa pengantar yang baik dan betul, tulisan
yang rapi dan jelas. Kemudian tujuan harus tercapai, namun tidak perlu si calon
guru menulis semua yang akan disampaikan atau perbuat didalam kelas secara
runtut, cukup point-point pentingnya saja.
D.
Kode
Etik Guru
Etika
pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang
moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Sebagai acuan pilihan
perilaku, etika bersumber pada agama sebagai sumber keyakinan yang paling
asasi, filsafat hidup (Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan
profesi. Etika dalam dunia pekerjaan sangat diperlukan sebagai landasan
perilaku kerja guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan seperti itu suasana
dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan
kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan
atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber
dasar nilai dan moral tersebut diatas. Rumusan etika kerja yang disepakati
bersama itulah yang disebut dengan kode etik.[7]
Apabila
dicari makna secara terpisah, kode berarti tanda-tanda atau simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang telah disepakati untuk maksud-maksud
tertentu. Kode juga dapat diartikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang
sistematis. Dengan demikian kode etik yaitu sekumpulan norma atau asas yang
tertuang secara tertulis dan diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
perilaku sehari-hari. Secara harfiah kode etik adalah sumber etika, aturan,
sopan, santun atau tata susila, atau suatu hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.[8]
Setiap
profesi harusnya mempunyai kode etik profesi. Demikian halnya guru, guru juga
mempunyai kode etik. Berikut contoh maksud kode etik dalam UU guru dan dosen
pasal 43 ayat 1;
a.
Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesional organisasi profesi guru membentuk kode etik;
b.
Kode
etik pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan[9]
Kode
etik dibuat juga mempunyai tujuan sebgai berikut;
-
Menjunjung
tinggi martabat profesi
-
Untuk
memelihara dan menjaga kesejahteraan anggotanya.
-
Sebagai
pedoman dalam berperilaku
-
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
-
Untuk
meningkatkan mutu profesi
-
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi[10]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Etika
merupakan suatu yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi
dengan perkembangan kehidupan, ekonomi, budaya dan teknologi yang mendorong
munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal. Etika dalam istilah filsafat
berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
yang telah dianut secara turun temurun. Etika sebagai ilmu melanjutkan
kecenderungan perilaku kita dalam hidup sehari-hari.
Jadi
etika profesi guru yaitu spesifikasi norma-norma yang bersifat nyata/konkrit
dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup profesinya sebagai guru.
Norma-norma tersebut seperti; Kesadaran untuk mengembangkan diri agar menjadi
narasumber yang baik bagi murid, bertanggung jawab atau profesional dalam
bertugas, senantiasa sabar dan bijaksana dalam mentransfer ilmu, dan kemudian
sebagai orang tua kedua disekolah hendaknya memiliki sikap menyayangi dan
menjaga anak didik sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Bernawi dan M. Arifin.
2012.Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media
Departemen Pendidikan
Nasional.2008.Kamus Besar Bahasa
Indonesia Pusat Bahasa Edisi keempat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2006. Jakarta: BP. Media
Pustaka Mandiri
Mudlofir,
Ali.2013. Guru Profesional.Jakarta:
PT. Rajagrafindo Persada
Daryanto. 2013.Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja
Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media
Asyh’ari,Muhammad
Hasyim. 2009. Adab Alim wa al-Muta’allim
, Alih bahasa Zaenuri Siroj dan Nur Hadi. Jakarta: CV. Megah Jaya
Surya, Mohammad, Abdul
Hasim, dan Rus ambang Suwarno. 2010.Landasan
Pendidikan: Menjadi Guru yang Baik
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 2006. Jakarta: Bp. Media
Pustaka Mandiri
Mulyasa, E. 2008 Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:
PT. Remaja Rondakarya
Profil
•
Biodata Pribadi
Nama Lengkap : Alivan
Najmi
Tempat, Tanggal Lahir : Pekalongan,
11 Oktober 1997
Jenis Kelamin : Laki –
Laki
Agama : Islām
Kebangsaan : Indonesia
Status : Belum
Menikah
Alamat : Jl.
Raya Tirto, Rt. 06 Rw. 02 No. 4
Kec.
Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
No Hp : 0856-0080-3862
Email
/ Facebook : alivannajmi12@gmail.com
•
Riwayat Pendidikan
SD/MI : SD Negeri Tirto 2 2003 – 2009
SMP/MTs : SMP Negeri 8 Pekalongan 2009 – 2012
SMA/SMK/MA : SMK Negeri 3 Pekalongan 2012
– 2015
Perguruan
Tinggi : STAIN/IAIN Pekalongan 2015 – sekarang
[1] Bernawi dan M. Arifin, Etika dan
Profesi Kependidikan (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm 47
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi keempat(Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2008), hlm. 383
[3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen (jakarta: BP. Media Pustaka Mandiri, 2006), hlm. 64
[5] Daryanto, Standar Kompetensi dan
Penilaian Kinerja Guru Profesional (Yogyakarta: Gava Media,2013), hlm.1
[6] Muhammad Hasyim Asyh’ari, Adab
Alim wa al-Muta’allim , Alih bahasa Zaenuri Siroj dan Nur Hadi (Jakarta:
CV. Megah Jaya, 2009), hlm. 56-65
[7]M. Surya, Abdul Hasim, dan Rus ambang Suwarno, Landasan Pendidikan: Menjadi Guru yang Baik (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2010), hlm. 86
[8] Barnawi dan M. Arifin, op.cit., hlm.
53
[9] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Jakarta: Bp. Media Pustaka Mandiri, 2006), hlm. 64
[10] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikas Guru (Bandung:
PT. Remaja Rondakarya, 2008), hlm. 43-44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar